Tuesday, December 26, 2017

Telah terbit buku: INDONESIA TIDAK PERNAH DIJAJAH.





Karya Batara R. Hutagalung. 
Penerbit Matapadi Yogyakarta. 
Tebal buku 316 halaman. 



Penjelasan mengenai buku ini


Buku ini merupakan rangkuman dari artikel-artikel/tulisan-tulisan saya sejak tahun tahun 1999, kuliah umum dan ceramah-ceramah yang saya berikan di berbagai Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia, ceramah-ceramah di lingkungan TNI/para Calon Atase Pertahanan serta buku-buku yang telah saya terbitkan sejak tahun 2001.

Inti penulisan di buku ini adalah, menghapus mitos "Belanda menjajah Indonesia 350 tahun, Jepang menjajah Indonesia 3,5 tahun." Juga menghapus beberapa mitos lain.

Tidak pernah ada penjelasan bagaimana perhitungannya sampai ke angka 350 tahun, kapan dimulainya dan kapan berakhirnya “penjajahan Belanda di Indonesia.”

Kata INDONESIA sendiri baru “diciptakan” oleh seorang Inggris George Samuel Windsor Earl, tahun 1850 dan dipopulerkan oleh seorang Jerman, Adolf Bastian mulai tahun 1884.

Kata INDONESIA mulai digunakan di kalangan pribumi di wilayah jajahan belanda sejak awal tahun 1920-an, untuk menggantikan nama Nederlands Indie.

Kalimat yang semula dimaksud untuk membangkitkan semangat rakyat Indonesia sejak 17 Agustus 1945, justru dijadikan olok-olok oleh antek-antek belanda, yang mengatakan: “Memalukan, negeri sebesar Indonesia dapat dijajah selama 350 tahun oleh bangsa yang negerinya lebih kecil dari Provinsi Jawa Timur, dan penduduk Indonesia belasan kali lipat dari penduduk Belanda.”

Selain menghapus beberapa mitos, buku ini juga mengungkap pemalsuan sejarah Nusantara dan membongkar kejahatan-kejahatan yang terjadi di masa penjajahan Belanda di Nusantara dan selama masa pendudukan tentara Jepang di wilayah bekas jajahan Belanda.

Tokoh-tokoh yang telah membaca Naskah buku ini, memberikan sambutan- sambutan dan komentar - komentar (endorsement).



Kata sambutan di buku: 
1. Jenderal TNI (Purn.) Widjojo Soejono.
2. Brigjen TNI (Purn.) Dr. Saafroedin Bahar.
3. Prof. Drs. Pariata Westra. 

Endorsement/komentar: 
1. Prof. DR. Mestika Zed.
2. Prof. dr. Dewa Putu Widjana.
3. Prof. Dr. Marthen Napang. 


I.              Kata sambutan dari Jenderal TNI (Purn.) Widjojo Soejono.

S A M B U T A N

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Om Swastiastu

1.    Sebuah bangsa didefinisikan oleh John Stuart Mill sebagai sekumpulan orang dengan solidaritas dan loyalitas bersama yang tidak terjadi antara mereka dengan orang – orang lain serta kehendak bersama untuk membangun sebuah Negara bagi perwujudan cita – citanya dikemudian hari. Elemen – elemen obyektif Bangsa adalah wilayah tinggal, bahasa dan lain sebagainya namun yang sangat menentukan adalah elemen subyektifnya yaitu hasrat untuk bersatu. Globalisasi yang tidak terbatas pada aspek ekonomi tetapi juga memberi dampak pada bidang Politik dan Budaya yang amat nyata dan pada era sekarang ini sesungguhnya secara rasional dan sudah final tidak mungkin meniadakan Negara Bangsa sebagai sebuah tatanan manusia di muka bumi. Ingatan bersama atau common memory tentang kejayaan ataupun derita bersama para pendahulunya serta hasrat yang kuat untuk mewujudkan masa depan yang sejahtera dan sentosa dalam persatuan dan kesatuan amatlah menentukan bagi kelestarian dan ketahanan Bangsa tersebut.

2.    Dengan tetap menghargai Sumpah Pemuda sebagai peristiwa bersejarah yang memiliki arti luar biasa besarnya sebagai common memory, namun nyatanya secara legal formal Bangsa Indonesia baru ada tanggal 17 Agustus 1945. V.O.C. Belanda yang mulai menetap di Jayakarta pada tahun 1611 nyatanya memang mulai menguasai tempat - tempat atau wilayah tertentu di Nusantara yang mempunyai kepentingan bagi pelayaran, hubungan dan usaha dagangnya. Penguasaan itu di dalam banyak keadaan telah didapatkannya melalui penaklukan atau kerjasama dengan para penguasa setempat bahkan setelah kegagalan dua kali penyerangan terhadap Batavia pada tahun 1628 oleh Mataram, diputuskan untuk mulai berbaik – baik saja dengan Belanda sebab bukankah mereka hanya hendak berdagang. Sebuah common memory yang kini masih relevan dengan pesan wanti – wanti bahwa Globalisasi sebenarnya bukan saja memberikan peluang tetapi juga punya muatan ancaman.

3.    Sekedar penalaran yang wajar mengakui bahwa tempat – tempat dan wilayah – wilayah tertentu saja di Nusantara memang pernah dijajah oleh Belanda secara sporadis dan untuk masa tertentu. Bahkan G.J. Resink seorang Ahli Hukum Belanda yang juga seorang Pengamat Sejarah dalam bukunya berjudul “Bukan tiga ratus lima puluh tahun” menyatakan bahwa Penjajahan atas tempat – tempat dan wilayah – wilayah Nusantara itu menurut bukti – bukti hukum dan sejarah tidak berlangusng selama 350 tahun. Saya memahami bahwa para pemimpin Perjuangan Kemerdekaan yang menggunakan angka 350 tahun dijajah dengan melalui dramatisasi bermaksud untuk meng – gelorakan semangat berjuang bagi Kemerdekaan. Tetapi belum sebuah kearifan namun sesuatu penalaran yang wajar saja berpendapat bahwa dramatisasi itu sekaligus juga mengandung kenisthaan. Apalagi dramatisasi itu tidak pernah dibuktikan oleh fakta sejarah.

4.    Saya mengenal Penulis sebagai Putra Letnan Kolonel Dr. Wiliater Hutagalung (Almarhum), seorang senior saya yang menjabat sebagai Dokter Divisi VI/Narotama pada awal tahun 1946. Percakapan selama tumpangan kendaraan dari front Legundi, Surabaya kebelakang yang diberikan kepada saya yang ketika itu seorang Kapten berumur 18 tahun memberikan inspirasi yang luar biasa besarnya kepada saya dengan kepribadian Almarhum. Menjelang usia 90 tahun ini saya amat bersyukur bisa mengenal Putranya yang dengan caranya menunjukkan dedikasi dan komitmen yang begitu besar kepada Bangsanya. Diantarantya, meluruskan Sejarah, memperbaiki common memory, membunuh dramatisasi yang negative serta membangun optimisme dan harapan bagi Bangsanya.

5.    Tiada lain, semoga buku ini bermanfaat bagi segenap Warga Bangsa kita sebagai salah satu bekal Budaya bagi pelestarian dan pensejahteraan dirinya dalam suasana kehidupan bersama antar Bangsa yang tetap harus menjunjung tinggi etika namun tidak pernah meninggalkan hukum alam tua “Survival of the fittest” yang bermakna kelestarian hanya untuk yang kuat. Yang lemah akan tersingkir untuk punah. Nusantara yang dulu abai dan terpecah belah memang mengundang penjajahan. Indonesia yang bersatu dan waspada Insya Allah akan mempunyai masa depan yang sejahtera dan kuat sentosa.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Om Shanti Shanti Shanti Om

Jakarta, 27 Nopember 2017

Widjojo Soejono
Jendral TNI (Purn)

---------------------------------------------

II.            Brigjen TNI (Purn.) Dr. Saafroedin Bahar.

PARADIGMA BARU SEJARAH NASIONAL

Saya mengenal Sdr Batara Richard Hutagalung – selanjutnya saya sebut sebagai bung Batara – sewaktu beliau bersama dengan rekan-rekannya dari Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI ) menemui saya di Sekretariat Negara sekitar tahun 1999.  Pada saat itu saya menjabat sebagai Asisten Menteri Sekretaris Negara bidang Persatuan dan Kesatuan Bangsa.

Ada yang khas dari masalah yang beliau sampaikan kepada saya, yaitu bahwa Kerajaan Belanda belum mengakui legitimasi Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Materi ini belum banyak diketahui orang, dan tentu saja menarik perhatian. Setahu saya belum ada fihak yang mengangkat tema itu, baik dalam forum akademik maupun dalam tataran pemerintahan. Saya sendiri juga belum demikian faham relevansi dari kenyataan itu, yang kemudian ternyata memang tidak bisa diabaikan.  Semenjak itu, bung Batara ini dengan tidak henti-hentinya meminta perhatian publik terhadap hal ini, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di Eropa.

Dari biodata beliau saya tahu bahwa beliau bermukim di Eropa Barat selama kurang lebih 27 tahun, dan kelihatannya sangat menguasai hukum internasional, khususnya tentang Konvensi Montevideo 1933 – yang juga menjadi perhatian saya – serta berbagai dokumen yang terkait dengan proses perjuangan kemerdekaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya dapat mengerti kepedulian beliau yang demikian tinggi terhadap perjuangan kemerdekaan ini oleh karena Bapak beliau – Letnan Kolonel dr Wiliater Hutagalung – adalah seorang perwira Tentara Nasional Indonesia- Angkatan Darat.

Setelah saya pensiun dari Sekretariat Negara, dan meneruskan karir di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia – Komnas HAM – saya memelihara komunikasi dengan bung Batara ini, dan merasa bergembira bahwa setapak demi setapak perjuangan beliau membuahkan hasil, baik di Eropa Barat maupun di Indonesia sendiri. Dengan argumentasi yang kuat, berbagai fihak mulai memberikan dukungan. Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Kerajaan Inggeris mengakui telah terjadinya kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan – war crimes dan crimes against humanity -  dan telah memberikan reparasi – ganti rugi – kepada para korban atau keluarga yang ditingggalkan mereka.

Namun ganti rugi terhadap para korban bukanlah tujuan akhir dari perjuangan bung Batara dan teman-temannya. Tujuan akhir yang ingin dicapainya adalah  pulihnya kehormatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan pengakuan formal Kerajaan Belanda terhadap Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan bukan sejak tanggal 27 Desember 1949, yaitu sejak penyerahan kekuasaan dari Kerajaan Belanda kepada Republik Indonesia Serikat.

Walaupun menurut Konvensi Montevideo 1933 tidak diperlukan adanya pengakuan formal terhadap sebuah proklamasi kemerdekaan, namun ada implikasi yang besar dalam masalah ini. Dengan tidak mengakui Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka dua kali agresi militer yang dilancarkan Kerajaan Belanda – tahun 1947 dan 1948 – hanyalah merupakan aksi polisionil, dan para pejuang kemerdekaan adalah merupakan penjahat dan kelompok kriminal, yang penyelesaiannya merupakan masalah dalam negeri Kerajaan Belanda di daerah koloninya Hindia Belanda. Implikasi ini sudah barang tentu tidak bisa diterima. Dua kali agresi militer yang dilancarkan Kerajaan Belanda terhadap Republik Indonesia per definisi adalah agresi militer terhadap sebuah negara yang berdaulat, yang dipertahankan oleh pasukan Republik Indonesia, baik yang regular maupun yang irregular.

Bung Batara melanjutkandan memperdalam pengkajiannya terhadap sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, bukan hanya sejak awal abad ke 20, tetapi jauh ke abad-abad sebelumnya, yaitu semenjak diumumkannya Dekrit Tordesilas 1494 oleh Paus Alexander VI Borgia, yang membagi dunia dalam dua bagian besar, separo untuk Kerajaan Portugal, dan sisanya untuk kerajaan Sepanyol. Kedua kerajaan Eropa Barat ini, serta berbagai kerajaan lainnya, secara setahap demi setahap, dengan menggunakan strategi pecah-dan kuasai, divide et impera, menaklukkan kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara pada saat itu. Penguasaan kerajaan-kerajaan Barat ini berakhir pada bulan Maret 1942, sewaktu Gubernur Jenderal Hindia Belanda beserta Panglima Balatentara Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Panglima Balatentara Jepang di Kalijati, Subang, Jawa Barat.

Kekuasaan Balatentara Jepang ini sendiri berakhir dengan pernyataan menyerahnya Kekaisaran Jepang tanpa syarat kepada Panglima Tertinggi Tentara Sekutu, setelah negerinya dua kali dibom atom oleh Tentara Sekutu, pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945.Upacara resmi penyerahan tanpa syarat ini dilaksanakan di atas kapal penjelajah Missouri di Teluk Tokyo pada tanggal 2 September 1945. Dengan kata lain, kurun antara tanggal 9 Agustus 1945 dan 2 September 1945 adalah kurun kosongnya kekuasaan  - vacuum of power - di kepulauan Nusantara ini. Pada momen kosongnya kekuasaan inilah Bangsa Indonesia memroklamasikan kemerdekaannya.

Bung Batara membuat garis  batas yang jelas antara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru terbentuk pada tahun 1945 , dengan demikian banyak satuan kenegaraan yang ada sebelumnya. Dengan merujuk pada pengertian formal Negara, bung Batara merintis suatu paradigma baru dalam Sejarah Nasional Indonesia, yaitu bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia belum pernah dijajah. Yang pernah di jajah demikian lama adalah kerajaan-kerajaan lokal besar kecil yang telah lama ada sebelumnya.

Suatu fakta yang sangat menarik, yang dimintakan perhatian oleh bung Batara adalah bahwa Kerajaan Belanda masih melakukan campur tangan terhadap berbagai masalah dalam negeri Indonesia, khususnya dalam masalah Papua dan rangkaian tuduhan tentang telah terjadinya rangkaian pelanggaran berat hak asasi manusia di Indonesia.  Paling akhir, Kerajaan Belanda ini memfasilitasi diadakannya International Peoples’ Tribunal 1965 di kota Den Haag, Negeri Belanda, yang nota bene diprakarsai dan melibatkan  beberapa tokoh-tokoh Indonesia sendiri. Padahal Kerajaan Belanda sendiri antara tahun 1945 – 1949 telah melakukan berbagai kejahatan perang dan pelanggaran berat hak asasi manusia, yang diperkirakan memakan korban sekitar satu juta orang !Kenyataan ini mereka usahakan untuk ditutupi dengan berbagai cara.

Saya dapat memahami dan bersimpati terhadap paradigma baru Sejarah  Nasional Indonesia yang diprakarsai bung Batara ini, bukan saja oleh karena sesuai dengan pengertian Negara menurut Konvensi Montevideo 1933, tetapi juga oleh karena dapat menjernihkan benang merah perjuangan panjang Bangsa Indonesia untuk hidup sebagai Bangsa yang merdeka dalam sebuah Negara Kebangsaan yang berdaulat.

Saya berharap agar buku ini mendapat perhatian yang wajar, bukan hanya oleh para sejarawan, tetapi juga oleh para pakar ilmu politik, para perwira militer, para politisi, pejabat pemerintahan, serta para diplomat dan ahli hukum internasional, para pegiat hak asasi manusia, dan tentu saja oleh generasi muda Indonesia yang cinta kepada Bangsa, Tanah Air, serta Negaranya.

Jakarta, 29 November 2017.
Dr. Saafroedin Bahar, Brigadir Jenderal TNI { Purnawirawan ).
Mantan Asisten Mensesneg.


--------


III.           Prof. Drs. Pariata Westra. 

Saya hadir di tiga Orasi Kebangsaan yang disampaikan oleh Sdr. Batara Hutagalung di Yogyakarta. 

Yang pertama tanggal 18 Desember 2014 di Wisma Kagama, dalam rangka peringatan HARI BELA NEGARA (19 Desember 1948).

Yang kedua tanggal 9 Maret 2015 di FH Universitas Gajah Mada, dalam rangka memperingati ‘Berakhirnya Penjajahan Belanda di Bumi Nusantara’ tanggal 9 Maret 1942.  

Orasi Kebangsaan ketiga tanggal 24 April 2015 di SMAN-1 Yogyakarta, dalam rangka peringatan 60 tahun Konferensi Asia Afrika. 

Sdr. Batara Hutagalung menggunakan paradigma yang berbeda dalam melakukan penelitiannya mengenai berbagai peristiwa sejarah, dan logika yang digunakan sangat jitu. 

Hasil penelitiannya sangat mengejutkan, karena telah berhasl merubah cara pandang dan penilaian publik terhadap sejarah Nusantara dan sejarah Indonesia. 

Penelitian Sdr. Batara mengenai kemerdekaan suatu negara sangat tepat.

Merujuk pada kemerdekaan negara-negara yang telah menyatakan kemerdekaannya dan sanggup mempertahankan diri, a.l. Belanda yang menyatakan kemerdekaan dari penjajahan Spanyol tahun 1581, maka pernyataan kemerdekaan dari sesuatu negara baru tidak memerlukan pengakuan dari siapapun.  Yang penting sanggup mempertahankan kemerdekaannya dari serangan mantan penjajahnya. 

Hal ni tentu berlaku juga untuk Indonesia. 

Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia dicetuskan di masa kekosongan kekuasaan (vacuum of power), sehingga dengan demikian pernyataan kemerdekaan Indonesia bukan suatu pemberontakan terhadap siapapun. Juga bukan revolusi, karena tidak ada pemerintahan yang digulingkan atau merubah sistem pemerinthan. Pada waktu itu tidak ada pemerintahan samasekali.  

Adalah fakta, bahwa sesudah usai Perang Dunia II, Indonesia adalah negara dan bangsa pertama yang menyatakan kemerdekaan, sehingga dengan demikian, Indonesia adalah pelopor kemerrdekaan bangsa-bangsa terjajah. 

Saya sependapat dengan Sdr. Batara, bahwa harus dilakukan penelitian yang cermat mengenai sejarah Nusantara dan sejarah Indonesia dari sudut pandang serta untuk kepentingan bangsa Indonesia. 

Dengan demikian, buku-buku sejarah untuk sekolah-sekolah harus ditulis ulang, tidak hanya sekadar revisi, agar generasi muda Indonesia tidak lagi membaca sejarah yang salah.

Sdr. Batara telah memberikan makna dan nilai baru serta kebanggaan untuk Bangsa Indonesia. Sudah waktunya dan sudah sepantasnya Sdr. Batara Hutagalung mendapat penghargaan gelar akademis, Doktor HC.

Prof. Drs. Pariata Westra, SH., SE., MPb. Ag., MM, Mantan Guru Besar FISIP UGM, Anggota MPR RI 1992 - 1997.


----------------------

Endorsement/komentar: 

1.      Prof. DR. Mestika Zed.

Buku ini merupakan sebuah buku sejarah yang sangat kuat dan dengan keberanian intelektual yang nyaris tak tertandingi oleh kebanyakan sejarawan Indonesia dalam membeberkan fakta-fakta sejarah kolonial Belanda di Indonesia, yang terkesan didiamkan selama ini.

Fakta-fakta tentang kejahatan Belanda dan sekutunya di masa lalu, mitos dan manipulasi tafsir sejarah kolonial mulai dari zaman Jan Pieters zoon Coen di awal abad ke-17 hingga perang kemerdekaan Indonesia 1945-1950, dipaparkan dalam buku ini tanpa tedeng aling-aling.

Penulis misalnya mempertanyakan mengapa Belanda masih tidak mengakui secara de jure kemerdekaan Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945, tetapi hanya menyetujui dengan setengah hati “pemidahan kekuasaan” lewat KMB pada penghujung 1949 itu.

Buku ini harus diberi tempat terhormat dalam khazanah sejarah bangsa, bukan hanya karena ketulusannya dalam menyuarakan secara kritis sejarah bangsa, melainkan juga nilai tambah yang diberikann dalam menghidupkan kembali sukma nasionalisme yang mulai pudur di banyak kalangan anak bangsa dewasa ini.

Buku ini pada hemat saya ‘wajib’ dibaca, terutama oleh para politisi kita yang rabun sejarah dan para pengambil keputusan yang sibuk dengan rutinitas, di samping  tentunya untuk kaum terpelajar Indonesia dan peminat sejarah pada umumnya.

***

― DR. Mestika Zed
Guru besar Sejarah Ekonomi
Universitas Negeri Padang

-------------------------------

2.      Prof. dr. Dewa Putu Widjana.

.Tidak kusangka, Batara Hutagalung temanku semasa SMA adalah sosok penekun sejarah khususnya sejarah perjuangan bangsa. Lebih membanggakan lagi bahwa dia telah berhasil mengkompilasi serta membukukan hasil penelitiannya ke dalam sebuah buku dengan judul: Indonesia Tidak Pernah Dijajah.

Isi buku ini sangat bombastis, meluruskan banyak sejarah Indonesia. Saya sangat yakin buku ini akan menjadi instrumen penggugah rasa nasionalime khususnya di kalangan generasi muda Indonesia.

Congratulation Bro.

Prof. Dr.Dewa Putu Widjana, DAP&E., Sp. ParK. Rektor Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali.

------------------------------------

 3. Prof. Dr. Marthen Napang. 

Prinsip penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan HAM dilakukan tanpa mengenal batasan waktu (Prinsip Non-Lapse of Time / Ketidakberlakuan Daluarsa), telah dikodifikasikan dalam Roma Statuta of International Criminal Court 1998, sehingga setiap negara memiliki kewajiban internasional untuk menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kejahatan HAM baik selaku individual maupun kenegaraan dalam Pengadilan HAM Tetap dan Pengadilan HAM Ad Hoc. 

Oleh karena itu tragedi kekejaman kemanusiaan yang terjadi di beberapa wilayah RI yang dilakukan oleh Pasukan Militer Belanda, dapat diadili dalam Pengadilan HAM Ad Hoc Indonesia, Belanda atau Internasional. 

Prof. Dr. Marthen Napang, SH., MH., MSi. Guru Besar FH Universitas Hasanuddin.


********





No comments:

Post a Comment