Saturday, September 23, 2006
Madiun Affairs, 19 September 1948
Penulisan sejarah adalah suatu proses tanpa akhir (never ending process), karena apabila ditemukan bukti atau dokumen baru, maka harus dilakukan revisi terhadap sesuatu penulisan. Hal ini berlaku untuk semua penulisan mengenai sejarah di Indonesia, termasuk peristiwa Madiun dan peristiwa-peristiwa lain.
Penulisan sesuatu kejadian atau peristiwa tidak terlepas dari sosok penulisnya. Susah untuk menyatakan, bahwa sesuatu penulisan itu 100% obyektif, karena hal ini bukan hanya tergantung dari sumber yang diperolehnya, melainkan juga tergantung dari sudut pandang si penulis. Juga yang sangat penting adalah kesimpulan berdasarkan fakta dan data yang tersedia.
Misalnya mengenai yang dinamakan “Serangan Umum 1 Maret 1949”, walaupun sudah ada bukti-bukti dan dokumen yang baru ditunjukkan, tetap saja ada 3 versi mengenai peristiwa tersebut.
Peristiwa Madiun, dahulu tidak pernah disebutkan sebagai Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI), melainkan dikenal sebagai Madiun Affairs, juga di berbagai penulisan sebelum tahun 1965.
Salah satu sumber referensi saya yang sangat penting adalah almarhum ayah saya, Letkol TNI (Purn.) dr. Wiliater Hutagalung (10.3.1910 – 29.4.2002). Catatan dr. W. Hutagalung diberikan kepada saya pada bulan Agustus 1979, ketika mengunjungi saya di Hamburg, Jerman.
Sebelum Re-Ra (Reorganisasi dan Rasionalisasi) TNI, dr. W. Hutagalung berpangkat Kolonel. Dalam pertempuran 28-29 Oktober 1945 di Surabaya Hutagalung memimpin pasukan yang mengepung tentara Inggris di daerah Darmo, dan menerima Kapten Flower (berkewarganegaraan Australia) yang membawa BENDERA PUTIH. Salah seorang ajudan Hutagalung di Surabaya adalah Wijoyo Suyono, yang kemudian menjadi KSAD dengan pangkat Jenderal bintang empat. Sebelum agresi milter Belanda ke II selain bertugas di Kementerian Pertahanan di Yogya, juga sebagai seorang dokter spesialis paru, dr. W. Hutagalung ikut merawat Panglima Besar (Pangsar) Sudirman yang menderita penyakit paru. Bulan September 1948 dr. W. Hutagalung diangkat menjadi perwira teritorial yang ditugaskan membangun jaringan gerilya di Jawa Tengah dalam persiapan menghadapi agresi militer Belanda ke II. Selama agresi militer II, Hutagalung menjadi penghubung antara Panglima divisi II dan III dengan Pangsar Sudirman. Markas Hutagalung di lereng Gunung Sumbing bersama Panglima Divisi III/Gubernur Militer III Kolonel Bambang Sugeng.
Dr. W. Hutagalung pada waktu itu juga adalah atasan Letkol Suharto, komandan Wehrkreis 10. Setelah berakhirnya agresi militer II, dr. W. Hutagalung diangkat menjadi Kepala Staf Q (Kwartiermeestergeneraal Staf “Q”) dan memimpin delegasi TNI dalam perundingan serah-terima perlengkapan KNIL kepada TNI Januari 1950 di Bandung. Pihak Belanda diwakili oleh Kepala Staf tentara Belanda Mayor Jenderal van Langen. Wakil Hutagalung dalam perundingan tersebut adalah Kolonel GPH Jatikusumo [hal ini dituturkan oleh alm. Kol. TNI.(Purn). Alex E. Kawilarang pada 9 November 1999 di Gedung Joang 31. Menurut beliau, pada waktu itu kepangkatan tidak memegang peran penting, yang menentukan adalah jabatan yang dipegang oleh seseorang].
Akhir tahun 1949 sampai awal tahun 1950, dr. W. Hutagalung bersama keluarga tinggal di Paviliun rumah Pangsar Sudirman di (nama dahulu) Jl. Widoro No. 10, Yogyakarta, dan ikut dalam tim dokter yang merawat Jenderal Sudirman hingga beliau meninggal akhir Januari 1950.
Dr. W. Hutagalung hadir hampir dalam setiap perundingan penting yang dilakukan oleh Jenderal Sudirman, baik sebelum agresi militer II, dan setelah agresi militer II selesai. Hutagalung selalu hadir bersama Jenderal Sudirman, karena selain sebagai Kepala Staf “Q”, juga sebagai satu-satunya perwira yang juga adalah dokter yang ikut merawat Pangsar, yang penyakit parunya semakin parah akibat berbulan-bulan kurang dirawat selama perang gerilya.
Hutagalung juga hadir dalam pertemuan pada 2 Agustus 1949 sore hari di rumah Pangsar di Jl. Widoro No. 10. Hadir antara lain Kolonel Nasution, Kolonel Hidayat, Kolonel Simatupang, Kolonel Gatot Subroto, Kolonel Bambang Sugeng, Kolonel GPH Jatikusumo dan Letkol dr. W. Hutagalung. Dalam pertemuan itu, Jenderal Sudirman meminta pendapat para perwira tersebut mengenai persyaratan gencatan senjata yang telah disetujui oleh pimpinan sipil RI, tanpa melibatkan unsur pimpinan militer. Walau pun sebagian besar perwira Angkatan Perang sangat kecewa atas tindakan pimpinan sipil yang pada fase terakhir perjuangan kelihatannya ingin jalan sendiri dan mengabaikan peran TNI dan juga PDRI, namun semua sepakat, bahwa pada saat itu perlu dihindari perpecahan, apalagi antara pimpinan militer dengan pimpinan Pemerintah Republik.
Akhirnya Panglima Besar menerima pendapat tersebut dan mengirim utusan ke Istana, guna menyampaikan kepada Presiden Sukarno, bahwa Angkatan Perang Republik Indonesia menyetujui gencatan senjata yang sebelumnya telah disetujui oleh pimpinan sipil RI, dan agar Presiden Sukarno mengumumkan hal itu.
Sebenarnya, Pangsar telah menulis surat tertanggal 1 Agustus 1949 mengenai pengunduran dirinya dari jabatan Panglima Besar TNI, dan bahkan dari dinas aktif TNI. Pangsar menerima pendapat para perwira TNI yang hadir, sehingga surat yang telah ditandatangani tersebut tidak jadi dikirim ke Presiden Sukarno.
Letkol TNI Dr. W. Hutagalung bersama seluruh staf dan ajudannya keluar dari dinas ketentaraan pada bulan Maret 1950, sebagai protes terhadap hasil keputusan Konferensi Meja Bundar, yaitu:
Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS),
Diterimanya mantan tentara KNIL ke tubuh TNI.
Setelah Jenderal Sudirman meninggal akhir Januari 1950, pangkat tertinggi di TNI adalah Kolonel, baik itu Kepala Staf Angkatan Perang, Kolonel T.B. Simatupang, maupun Kepala Staf Angkatan Darat Kolonel A.H. Nasution dan sejumlah Panglima Divisi dengan pangkat Kolonel juga.
Ketika mengurus Bintang Gerilya tahun 1994, yang menandatangan sebagai saksi untuk permohonan memperoleh Bintang Gerilya adalah Jenderal Besar TNI (Purn.) Suharto, Presiden RI, dan Jenderal TNI (Purn.) Surono, mantan KSAD, yang juga pernah menjadi bawahan Hutagalung ketika bertugas di Yogyakarta. Dalam waktu 11 hari surat keputusan mengenai pemberian Bintang Gerilya kepada Hutagalung telah ditandatangani oleh Presiden Suharto. Pada 4 November 1994, dalam kunjungan Hutagalung ke Presiden Suharto di Jl. Cendana No. 8, Presiden Suharto telah menyampaikan, akan menandatangani dua kali, sekali sebagai saksi, dan sekali sebagai Presiden. Dr. W. Hutagalung meninggal pada 29 April 2002, di usia 92 tahun, dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan di Kalibata.
Semoga tulisan ini dapat memberi kontribusi dalam upaya mencari kebenaran dan meluruskan penulisan sejarah Indonesia, yang telah banyak diputar-balikkan.
Perang dingin (cold war) dimulai
Konflik kekerasan yang terjadi di Jawa Timur bulan September – Desember 1948, pada waktu itu dinamakan Peristiwa Madiun (Madiun Affairs), dan tidak pernah disebut sebagai pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI), karena PKI tidak pernah dibubarkan, dan bahkan pada Pemilihan Umum pertama di RI tahun 1954, PKI menjadi partai terkuat ke 4. Baru di zaman Orde Baru peristiwa tersebut dinamakan pemberontakan PKI.
Untuk memahami latar belakang terjadinya tragedi nasional pertama ini, harus dilihat situasi dunia pada waktu itu.
Setelah usai Perang Dunia II, dua negara yang menjadi super power, Amerika Serikat dan Uni Sovyet, membangun kubu masing-masing. Dengan pengalaman PD II, di mana sekitar 20 juta warganya tewas, Uni Sovyet tidak ingin lagi diserang secara mendadak dan berdasarkan hasil keputusan Konferensi Yalta, Februari 1945 yang membelah Eropa menjadi dua blok, Uni sovyet membuat negara-negara tetangga yang di bawah pengaruhnya, menjadi tameng. Satu persatu negara tetangganya dikuasai oleh partai komunis di negara masing-masing, yaitu Polandia, Hongaria, Rumania, Bulgaria dan terakhir Cekoslovakia (kini pecah menjadi Republik Ceko dan Republik Slovakia). Sempurna sudah pagar negara yang dibangun Uni Sovyet di Eropa. Tiongkok yang kemudian jatuh ke tangan komunis, juga merupakan tameng Uni Sovyet di bagian timur.
Di lain pihak, Amerika Serikat yang takut akan bahaya komunis, juga tidak tinggal diam dalam upaya membendung penyebaran komunisme ke seluruh dunia. Tahun 1947, pendukung komunis di Yunani dan Turki semakin kuat, sehingga sangat mengkhawatirkan Inggris dan Amerika. Dalam rapat antara pejabat Departemen Luar Negeri dengan para anggota Kongres, Wakil Menteri Luar Negeri, Dean Acheson, menyampaikan, bahwa apabila Yunani dan Turki jatuh ke tangan komunis, maka komunisme akan menjalar ke Iran dan bahkan sampai ke India. Di sinilah munculnya domino theory (teori domino). Truman menyatakan, bahwa apabila ada satu negara jatuh ke bawah pengaruh komunis, maka negara-negara tetangganya akan juga akan terancam jatuh ke tangan komunis, seperti layaknya dalam permainan kartu domino. Oleh karena itu, dia sangat gigih dalam memerangi komunis di seluruh dunia.
Pada 12 Maret 1947, Presiden Harry S. Truman meminta persetujuan Kongres untuk memberikan dana kepada Yunani dan Turki sebesar 400 juta Dollar, guna menghancurkan komunis di kedua negara tersebut. Truman menyampaikan doktrinnya, yang kemudian dikenal sebagai The Truman Doctrin (Doktrin Truman), yang menjadi pedoman politik luar negeri AS untuk 40 tahun berikutnya. Inti doktrin ini adalah policy of containment ( containment = pembendungan) atau mengisolasi Uni Sovyet secara politik dan ideologi, dan AS akan menghadang komunisme di manapun di seluruh dunia.
Pada bulan Juni 1947, AS menyusun Marshall Plan yang dirancang oleh Menteri Luar Negeri AS, George Marshall, sebagai bagian dari kebijakan untuk membendung upaya Uni Sovyet dalam mempengaruhi negara-negara Eropa yang sedang dalam kesulitan finansial. Kongres AS menyetujui dana sebesar 12 milyar Dollar untuk program Mashall Plan, di mana dalam kenyataannya hanya dikucurkan kepada negara-negara Eropa Barat dan Yugoslavia, yang tidak ikut menjadi anggota Pakta Warsawa (kubu Uni Sovyet). Sedangkan negara-negara Eropa Timur lainnya yang berada di bawah kekuasaan Uni Sovyet tidak memperoleh, bahkan menolak dana dari Marshall Plan.
Perang Dingin (cold war) telah dimulai, dan makin memanas ketika Uni Sovyet melakukan blokade atas Berlin Barat, yang berada di bawah pengawasan AS. Marshall Plan kemudian tidak terbatas kepada negara-negara Eropa, namun di seluruh dunia. AS memberikan dana kepada negara-negara yang menyatakan kesediaannya akan membasmi komunisme, termasuk kepada Pemerintah Indonesia.
Pada bulan Maret 1948, AS. Inggris, Prancis, Belgia, Luxemburg dan Belanda membentuk organisasi yang menjadi cikalbakal pakta pertahanan NATO (North Atlantic Treaty Organization), yang disahkan pada 4 April 1949. Tujuannya bukanlah untuk mempertahankan demokrasi atau free world (dunia yang merdeka) seperti yang digembar-gemborkan AS, melainkan hanya untuk menghadang ide komunisme, yang sangat menghantui para kapitalis, karena pada waktu itu, hampir semua negara-negara Eropa tersebut masih memiliki jajahan di Asia, Afrika dan Amerika Selatan. Inggris, Perancis, Belanda dan Belgia, yang tidak mau memberikan kemerdekaan kepada jajahan mereka. Bahkan Belanda dan Perancis dengan kekuatan militer yang besar, berusaha untuk menjajah kembali Indonesia dan Vietnam, yang telah menyatakan kemerdekaannya.
Di AS sendiri, warga kulit hitam hingga tahun 1968 belum memperoleh hak demokratisnya untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Pada 4 April 1968, Martin Luther King Jr, tokoh kulit hitam AS yang sedang memperjuangkan hak politik dan demokrasi di AS, mati ditembak oleh kelompok rasis kulit putih AS.
Pada 18 September 1947 di AS, selain diresmikannya National Security Council (Dewan Keamanan Nasional) juga diresmikan berdirinya Central Intelligence Agency –CIA (Badan Pusat Intelijen), sebagai pengganti CIG (Central Intelligence Group). Founding fathers dari CIA adalah William "Wild Bill" Donovan dan Allen Dulles, kedua orang ultra konservatif tersebut beragama Katolik Roma dan anggota dari perkumpulan rahasia "Knights of Malta" (Ksatria Malta). CIA melakukan infiltrasi, subversi, bahkan pembunuhan dan melancarkan perang gerilya di negara-negara yang terindikasi tidak mendukung AS (Lihat: The CIA- The Police State dalam http://www.ezpz.co.za/cia.htm). Peranan perempuan dalam dinas rahasia AS sangat menonjol. Sebelum CIG, pada tahun 1942 Presiden Roosevelt mendirikan Office of Strategic Service, di mana terdapat 4.500 agen rahasia perempuan (National Women’s History Museum Exhibition on Woman Spies Opens Today, "Clandestine Women: The Untold Stories of Women in Espionage". Documents Women's History in the Undercover World, dalam http://www.nmwh.org/news/pressmarch25.htm).
Sepak terjang CIA dilakukan di berbagai belahan dunia, termasuk terlibat dalam penggulingan kepala negara atau kepala pemerintahan yang tidak mau tunduk kepada AS, seperti Perdana Menteri Mosadegh di Persia, Perdana Menteri Ngo Dinh Diem di Vietnam Selatan, Perdana Menteri Patrice Lumumba di Kongo, Presiden Salvador Allende (mati tertembak dalam kudeta yang disponsori oleh CIA) di Chile dan Presiden Sukarno di Indonesia. Langkah CIA bahkan sampai kepada pembunuhan kepala negara seperti Presiden Ecuador Jaime Roldos dan Presiden Panama Omar Torrijos (lihat: John Perkins, Confessions of an Economic Hit Man, Berret-Kohler Publishers, Inc. San Francisco 2004).
Perang dingin antara AS dan Uni Sovyet menjalar ke seluruh penjuru dunia, termasuk ke Indonesia, di mana kedua super power bersama sekutu mereka, berusaha menarik para pemimpin Republik Indonesia ke pihak masing-masing, yang memuncak pada Madiun Affairs (peristiwa Madiun), September 1948.
Semula, AS menghindari kritik terhadap Belanda karena AS percaya, bahwa Eropa Barat harus dibangun dengan segala cara, dan apabila Eropa kehilangan jajahan mereka yang kaya, maka ini akan memperkecil kemampuan negara-negara Eropa untuk memulihkan diri. Di Belanda muncul istilah Indië verloren, rampspoed geboren (India hilang, timbul malapetaka. Sebutan Belanda untuk Indonesia adalah Indië, yaitu India). Tahun 1938, kekayaan yang dikuras dari Indonesia mencapai 16% dari pendapatan nasional Belanda. Bahkan antara 1851 – 1860, sumbangan dari Nusantara untuk pendapatan nasional Belanda mencapai sekitar 35% !
Padangan Pemerintah AS ini berdasarkan analisis CIA pada bulan September 1947. Ancaman terbesar bagi keamanan AS adalah kemungkinan runtuhnya perekonomian Eropa Barat dan akibatnya adalah makin kuatnya pengaruh komunis (McMahon, Robert J., Colonialism and Cold War: The United States and the Struggle for Indonesian Independence. London: Cornell University Press, 1981, dalam History of U.S. Diplomatic Relations in Indonesia, Lihat http://courreges.freeservers.com/indonesia.htm).
Perhatian AS lebih ditujukan kepada kesejahteraan Belanda, sekutunya sejak Perang Dunia II, sehingga perhatian terhadap tuntutan Republik Indonesia sangat terbatas. Namun setelah terlihat, bahwa Belanda tidak dapat menguasai Indonesia kembali, dan kuatir Indonesia yang merdeka akan masuk ke kubu Uni sovyet, AS merubah politiknya terhadap Indonesia. Dinas rahasia militer AS pada 23 Desember 1947 menyatakan, bahwa AS akan kehilangan muka di seluruh Timur Jauh apabila tidak mendukung gerakan-gerakan kemerdekaan yang merupakan hak mereka:
“…the US might lose prestige throughout the Far East, if we do not adequately support legitimate independence movements. The US State Department has further considered that a settlement with the present moderate Republican leaders would preclude Communist domination of the independence movement …”
Dana dari Marshall Plan untuk Indonesia
Setelah proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, muncul berbagai organisasi yang membina kader-kader mereka, termasuk golongan kiri. Selain tergabung dalam Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia), juga terdapat kelompok-kelompok kiri lain, antara lain Kelompok Diskusi Patuk, yang diprakarsai oleh Dayno, yang tinggal di Patuk, Yogyakarta. Yang ikut dalam kelompok diskusi ini tidak hanya dari kalangan sipil seperti, melainkan kemudian juga dari kalangan militer dan bahkan beberapa komandan brigade, antara lain Kolonel Joko Suyono, Letkol Sudiarto (Komandan Brigade III, Divisi III), Letkol Suharto (Komandan Brigade X, Divisi III. Kemudian juga menjadi Komandan Wehrkreis 10), Letkol Dahlan, Kapten Suparjo, Kapten Abdul Latief dan Kapten Untung Samsuri.
Bersama Suripno, Wakil Indonesia di Praha, Musso, kembali dari Moskow, Rusia. Tanggal 11 Agustus 1948, Musso tiba di Yogyakarta dan segera menempati kembali posisi di pimpinan Partai Komunis Indonesia. Banyak politisi sosialis dan komandan pasukan bergabung dengan Musso, a.l. Mr. Amir Syarifuddin Harahap, dr. Setiajid, kelompok diskusi Patuk, dll.
Aksi saling menculik dan membunuh mulai terjadi, dan masing-masing pihak menyatakan, bahwa pihak lainlah yang memulai. Beberapa perwira TNI pendukung Pemerintah RI dan juga Ketua Mahkamah Agung Suryo (mantan Gubernur Jawa Timur) dibunuh, demikian juga dr. Muwardi dari golongan kiri, diculik dan dibunuh. Tuduhan langsung dilontarkan, bahwa pihak lainlah yang melakukannya.
Kelompok kiri menuduh sejumlah petinggi Pemerintah RI, termasuk Wakil Presiden Hatta telah dipengaruhi oleh Amerika Serikat untuk menghancurkan Partai Komunis Indonesia, sejalan dengan doktrin Harry S. Truman, Presiden AS dan gagasannya yaitu “Domino Theory”.
Red Drive Proposal. Konflik bersenjata internal RI yang pertama.
Pada bulan Maret 1948, sebelum kembali ke Amerika, Graham bertemu dengan Sukarno untuk membicarakan kemungkinan bantuan AS kepada Republik Indonesia.
Kemudian pada 21 Juli 1948 telah diadakan pertemuan rahasia di hotel "Huisje Hansje" Sarangan, dekat Madiun yang dihadiri oleh Sukarno, Hatta, Sukiman, Menteri Dalam negeri, Mohamad Rum (anggota Masyumi) dan Kepala Polisi Sukanto, sedangkan di pihak Amerika hadir Gerald Hopkins (penasihat politik Presiden Truman), Merle Cochran (pengganti Graham yang mewakili Amerika dalam Komisi Jasa Baik PBB).
Dalam pertemuan Sarangan, yang belakangan dikenal sebagai "Perundingan Sarangan", diberitakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia menyetujui "Red Drive Proposal" (proposal pembasmian kelompok merah) yang disampaikan oleh Amerika.
Sebagai “imbalan” kesediaan Pemerintah Indonesia untuk membasmi komunisme di Indonesia, maka Indonesia pun mendapat kucuran dana sebesar 60 juta US $, yaitu bantuan untuk kepolisian RI. Namun ditekankan, bahwa bantuan tersebut tidak boleh dipergunakan untuk melawan Belanda.
Dengan bantuan Arturo Campbell, Sukanto berangkat ke Amerika guna menerima bantuan untuk kepolisian RI. Campbell yang menyandang gelar resmi Atase Konsuler pada Konsulat Jenderal Amerika di Jakarta, sesungguhnya adalah anggota Central Intelligence Agency - CIA (lihat: Rosihan Anwar, Agen CIA yang saya kenal. Peristiwa Madiun 1948, Kompas Online, Kamis, 18 September 1997).
Kemudian disusunlah suatu skenario untuk memojokkan kelompok kiri, untuk mencari alasan penumpasan komunisme di Indonesia.
Diisukan, bahwa Sumarsono tokoh Pesindo, pada 18 September 1948 melalui radio di Madiun telah mengumumkan terbentuknya Pemerintah Front Nasional bagi Karesidenan Madiun. Pada 19 September 1948, Presiden Sukarno dalam pidato yang disiarkan melalui radio menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, untuk memilih: Musso atau Sukarno-Hatta. Maka pecahlah konflik bersenjata, yang pada waktu itu disebut sebagai Madiun Affairs (Peristiwa Madiun), dan di zaman Orde Baru kemudian dinyatakan sebagai pemberontakan PKI.
Maka muncullah tudingan adanya “provokasi” dari Pemerintah Republik, karena keputusan yang telah diambil pimpinan Republik dengan wakil-wakil AS (lihat: T.B. Simatupang, Laporan dari Banaran, Kisah pengalaman seorang prajurit selama perang kemerdekaan, Penerbit Sinar Harapan, Jakarta 1960, hlm. 82).
Sumarsono membantah tuduhan, bahwa pada 18 September 1948 dia mengumumkan terbentuknya Front Nasional Daerah (FND), dan telah terjadi pemberontakan PKI. Justru kebalikannya, bahwa FND dibentuk sebagai perlawanan terhadap ancaman dari Pemerintah Pusat. Sumarsono yang kini menetap di Sidney, Australia, mengungkap hal tersebut kepada Radio Nederland dalam kunjungannya ke Belanda bulan Oktober 2002. Dia juga menyatakan, bahwa Suharto sebenarnya sangat mengetahui hal ini, namun mendiamkannya. Berikut adalah wawancara Radio Nederland dengan Sumarsono (lihat: Kolom Ibrahim Isa dalam milis Nasional):
Sumarsono: “Jadi setelah Bung Karno pidato, pidatonya itu menusuk hati Musso itu, lalu spontan dijawab sama Musso itu, ‘Ya, keadaannya jadi lain. Sebab pidatonya menggambarkan bahwa kita ini mesti dibasmi. Jadi karena itu,kita memikirkan bagaimana kita bela diri’ Jadi kami membentuk pemerintah Front Nasional Daerah. Saya dipilih sebagai gubernur militer. Lalu mulailah ada perlawanan pemerintah daerah Front Nasional Madiun terhadap usaha pemerintah pusat yang mengatakan kita melakukan pemberontakan dan mesti dibasmi.
Nah, dalam keadaan kayak begitu, Panglima besar Sudirman menyuruh Letkol Suharto, komandan resimen di Yogyakarta untuk meninjau Madiun. Dia telpon. Saya kebetulan yang menerima.
Dia bilang: ‘Ini mas, saya diutus oleh Pak Dirman untuk menjumpai mas Sumarsono.’
Oh, welcome, saya juga senang karena ini utusan Pak Sudirman supaya menyaksikan keadaan ini. Bahwa kami tidak berontak. Kami membela diri. Nah, datanglah yang namanya Letkol Suharto itu di Madiun. Sudah agak malam.
Radio Nederland [RN]: Sendiri?
Sumarsono: Sama sopirnya. Lalu saya bilang, saya senang ini dik Harto datang ke mari diutus Pak Sudirman. Tapi ini sudah malam dik Harto. Bagaimana kalau besok pagi dik Harto sama saya keliling kota, melihat keadaan di kota, bahwa kami nggak ada pemberontakan apa-apa. Dan apa yang disiar-siarkan oleh surat kabar Yogyakarta, karena itu Overste Suharto mengemukakan, ‘o surat-surat kabar di Yogyakarta ini mengatakan bendera merah-putih diturunkan, bendera palu arit Sovyet dinaikkan, pembunuhan, penangkapan massal, orang-orang baru dimasuk ke dalam penjara.’ Begitu di koran-koran. Besok kita saksikan. Nggak ada gitu dik Harto, nggak ada. Dan bagaimana dik Harto membantu kami? Kan nggak bagus ini, kita sedang hadapi Belanda, kok sekarang kita ini bertempur sendiri?”
RN: “Lalu apa tanggapan dik Harto ini?”
Sumarsono: “Waktu itu dia nanggapi dengan baik dan besok pagi bersama dengan dia kami keliling kota. Menyaksikan apa yang ditulis surat-surat kabar di Yogyakarta itu, itu nggak benar. Lalu saya ajak masuk penjara, lihat apa ada daftar orang baru yang ditangkap.”
Lalu sesudah itu saya minta sama dia: ‘dik Harto, tolong dik Harto ini nanti nyampaikan surat kami kepada Presiden Soekarno. Lalu tolong deh bikin pernyataan dik Harto supaya itu jangan sampai ada tanggapan itu seperti disiar-siarkan oleh surat kabar Yogyakarta.’ Dia berkata, ‘Baik, baik mas, tapi mas aja bikin pernyataan itu, nanti saya teken, saya tanggung jawab’.
RN: “Bapak bikin?”
Sumarsono: “Saya bikin. Bahwa keadaan di Madiun normal, tidak sebagaimana disiar-siarkan oleh surat-surat kabar di Yogyakarta. Tidak ada bendera merah-putih diturunkan, tidak ada bendera merah-palu arit dinaikkan. Di Madiun tidak ada penangkapan massal, tidak ada banjir darah. Keadaan di Madiun normal. Teken: Letkol Suharto. Dan pernyataan itu disiarkan oleh surat kabar daerah, radio Madiun. Nah, waktu dia mau pulang ke Yogya ini, dia bawa surat yang ditulis oleh Amir Syarifuddin untuk Bung Karno, supaya Bung Karno bisa turun tangan dan menyelesaikan secara baik. Karena kita masih butuh bersatu untuk melawan Belanda. Tapi kita dengar belakangan bahwa Suharto ini di Sragen ditahan oleh Siliwangi. Katanya surat itu tidak sampai kepada Presiden.”
RN: “Bagaimana dengan laporannya kepada Jenderal Sudirman?
Sumarsono: “Itu kami nggak tahu. Yang kami dengar, dia ditahan oleh Siliwangi. Tapi sebentar, terus dilepas lagi, kembali ke Yogya juga. Surat Amir itu nggak tahu ke mana.”
RN: “Tapi kemudian sejak Suharto menjadi Presiden, dia membisu tentang peristiwa Madiun?”
Sumarsono: “Tapi dia tulis juga di otobiografinya bahwa waktu peristiwa Madiun itu, dia ada di Madiun. Dia sebut ketemu sama Musso.”
Pada awal konflik Madiun, pemerintah Belanda berpura-pura menawarkan bantuan untuk membantu menumpas pemberontakan tersebut, namun tawaran itu jelas ditolak oleh pemerintah Republik Indonesia. Pimpinan militer Indonesia bahkan memperhitungkan, Belanda akan segera memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan serangan total terhadap kekuatan bersenjata Republik Indonesia. Memang kelompok kiri termasuk Amir Syarifuddin Harahap, tengah membangun kekuatan untuk menghadapi Pemerintah RI, yang dituduh telah cenderung kepada kaum imperialis AS. Hal ini diungkapkan oleh dr. W. Hutagalung, yang juga pernah dibujuk oleh Amir Syarifuddin untuk ikut bergabung dengan gerakan mereka. Hutagalung menuturkan pembicaraannya dengan Amir Syarifuddin, antara dua putra Batak di Yogyakarta, yang telah saling kenal sejak di Surabaya awal tahun 40-an:
“ …Pada suatu hari, sekitar pertengahan tahun 1948, kami bertemu dan Amir Syarifuddin menceriterakan mengenai rencana gerakan mereka, kekuatan pendukungnya serta rencana pengembangan pasukan pendukungnya. Dia tentu, mengetahui peran penulis dalam pertempuran di Surabaya Oktober/November 1945 dan selama perang gerilya di Jawa Timur.
Kemudian dia mengatakan: “Bung Willy, pimpinlah pasukan kami. Saya angkat saudara menjadi Mayor Jenderal.”
Saya menjawab: “Bung Amir, kau dibohongi orang-orangmu. Pasukanmu tidak begitu kuat dan tidak betul berpengalaman. Juga tidak betul senjatanya begitu banyak. Saya mengetahui dengan jelas jumlah pasukan beserta persenjataannya dan saya dari permulaan di daerah pertempuran di Jawa Timur. Saya tidak pernah melihat pasukan yang Bung Amir sebutkan. Di rumah sakit selalu didaftar mengenai korban, dari pasukan atau laskar mana, di mana kejadiannya, luka-lukanya karena apa. Tidak pernah saya lihat di daftar-daftar rumah sakit catatan pasukan-pasukan yang Bung Amir maksud. Untuk membangun pasukan yang Bung Amir rencanakan untuk merebut kekuasaan, perlu dana yang sangat besar. Selain itu saya tidak tertarik dengan pangkat Mayor Jenderal.” (Pada waktu itu, dr. W. Hutagalung berpangkat Kolonel. Pangkat Brigadir Jenderal belum dikenal di TNI waktu itu yang masih mengikuti sistem kepangkatan tentara Belanda, sehingga pangkat setelah Kolonel adalah Mayor Jenderal).
Saya juga mengemukakan, bahwa pergerakan sebesar itu memerlukan dana yang sangat besar, namun Amir Syarifuddin menjelaskan, bahwa ‘teman-temannya’ akan membantu menyediakan dana yang dia butuhkan. Saya ingat, bahwa Amir pernah menyatakan telah menerima uang dari Idenburg untuk membangun jaringan bawah tanah melawan tentara Jepang, dan saya duga, yang dimaksud dengan temannya itu adalah Idenburg. Bagi saya jelas, bahwa Belanda juga berada di balik gerakan Musso-Amir Syarifuddin…”
Demikian penuturan dr. W. Hutagalung.
Ketika Jepang menduduki Indonesia, Amir Syarifuddin mengakui telah menerima uang sebesar 25.000 gulden dari Dr. Idenburg untuk melakukan gerakan bawah tanah melawan Jepang. Namun sejumlah kalangan menyebutkan, bahwa melihat besarnya dana yang dikeluarkan oleh Syarifuddin, dana yang diberikan lebih dari itu, diperkirakan sebesar 50.000 gulden. Bagi Belanda, dan beberapa negara Eropa Barat, untuk melawan negara fasis seperti Jepang dan Jerman, termasuk orang-orang yang dipandang sebagai kolaborator fasis Jepang seperti Sukarno-Hatta, segala cara ditempuh, termasuk kerjasama dengan pihak sosialis dan komunis, dalam hal ini dengan Partai Komunis Indonesia dan kelompok kiri lainnya.
Ini bukanlah pertama kalinya satu negara kapitalis membantu kelompok komunis untuk menggulingkan suatu pemerintahan yang menjadi lawannya. Hal ini dilakukan oleh Kaisar Wilhelm II dari Jerman, yaitu ketika membantu Lenin pada tahun 1917 untuk mengadakan revolusi di Rusia, yang waktu itu sedang berperang melawan Jerman dalam Perang Dunia I. Dengan harapan melalui revolusi Bolsyewik di Rusia, kekuatan Rusia akan melemah, pada 16 April 1917 pihak Jerman membantu Lenin kembali dari exilnya di Swiss dengan kereta api khusus menuju Swedia, kemudian melalui Finlandia dan sampai di Rusia.
Selama Perang Dunia II di Eropa, banyak pemuda Indonesia beraliran kiri, bertempur di pihak Belanda melawan fasisme Jerman.
Kekuatan pasukan pendukung Musso digempur dari dua arah: Dari barat oleh pasukan Divisi II di bawah pimpinan Kolonel Gatot Subroto, yang diangkat menjadi Gubernur Militer Wilayah II (Semarang-Surakarta) tanggal 15 September 1948, serta pasukan dari Divisi Siliwangi, sedangkan dari timur diserang oleh pasukan dari Divisi I, di bawah pimpinan Kolonel Sungkono, yang diangkat menjadi Gubernur Militer Jawa Timur, tanggal 19 September 1948 (Pengangkatan diumumkan melalui radio, sedangkan surat pengangkatan resmi baru diterima kemudian), serta pasukan Mobiele Brigade Besar (MBB) Jawa Timur, di bawah pimpinan M. Yasin. Panglima Besar Sudirman menyampaikan kepada pemerintah, bahwa TNI dapat menumpas pasukan-pasukan pendukung Musso dalam waktu 2 minggu. Memang benar, kekuatan inti pasukan-pasukan pendukung Musso dapat dihancurkan dalam waktu singkat.
Tanggal 30 September 1948, kota Madiun dapat dikuasai seluruhnya. Pasukan Republik yang datang dari arah timur dan pasukan yang datang dari arah barat, bertemu di Hotel Merdeka di Madiun. Yasin menggambarkan peristiwa tersebut seperti situasi di Jerman, yaitu ketika pasukan Amerika Serikat dan pasukan Rusia bertemu di kota Berlin pada tahun 1945 [Wawancara dengan Komjen POL (Purn.) DR. M. Yasin, bulan Desember 1998]. Namun pimpinan kelompok kiri beserta beberapa pasukan pendukung mereka, lolos dan melarikan diri ke beberapa arah, sehingga tidak dapat segera ditangkap. Baru pada akhir bulan November 1948 seluruh pimpinan dan pasukan pendukung Musso tewas atau dapat ditangkap. Sebelas pimpinan kelompok kiri, termasuk Mr. Amir Syarifuddin Harahap, mantan Perdana Menteri RI, dieksekusi pada 20 Desember 1948, atas perintah Kol. Gatot Subroto.
Catatan akhir:
Dr. W. Hutagalung menuturkan, bahwa ketika Perang Dunia II, baik di Eropa maupun di Asia kelompok kiri Indonesia menjadi sekutu Belanda melawan fasisme Jerman dan Jepang. Namun setelah Perang Dunia (PD) II usai, berkembangnya pengaruh kelompok kiri di Indonesia yang juga mendukung kemerdekaan RI membuat Pemerintah Belanda kuatir. Ketika Amerika Serikat datang dengan gagasan pembasimian komunisme di seluruh Indonesia, termasuk di Indonesia, Belanda langsung menyetujuinya dan bahkan ikut berperan dengan bermuka dua, seolah-olah membantu kelompok kiri yang adalah mantan sekutunya selama PD II, dan juga kepada Pemerintah Indonesia menawarkan “bantuan” untuk membasmi komunisme.
Sejarah mencatat, bahwa di tengah-tengah konflik bersenjata internal RI yang pecah sejak 19 September 1948, Belanda melancarkan agresi militernya yang kedua pada 19 Desember 1948 dengan menyerbu Yogyakarta, Ibukota Republik Indonesia waktu itu, dan menangkap seluruh pimpinan sipil RI.
Tokoh-tokoh kiri yang ditangkap, a.l. Mr. Amir Syarifuddin Harahap, mantan Perdana Menteri RI, diekseksi pada 20 Desember 1948 atas perintah Kolonel Gatot Subroto, karena TNI tidak mau dibebani dengan tawanan di masa perang melawan agresi militer Belanda.
PKI sendiri tidak pernah dibubarkan oleh Pemerintah RI waktu itu, dan ironisnya, selama agresi militer Belanda II, banyak pengikut kelompok kiri juga ikut bertempur di pihak Republik Indonesia melawan Belanda, yang merupakan sekutunya selama PD II.
Hal ini juga menunjukkan, bahwa di dalam politik, tidak ada kawan atau lawan yang abadi. Yang ada hany kepentingan masing-masing, apakah kelompok, partai atau bahkan negara.
Jakarta, September 2006
Batara R. Hutagalung
Friday, August 18, 2006
Pembantaian di Rawagede, 9 Desember 1947
9 Desember 1947
Korban agresi militer Belanda yang dilupakan
Oleh Batara R. Hutagalung.
Pendiri dan Ketua Umum
Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)
Demikianlah sajak yang ditulis oleh Chairil Anwar (26 Juli 1922 - 28 April 1949) pada tahun 1948, untuk mengungkapkan perasaannya terhadap situasi perang melawan tentara Belanda waktu itu. Sajak ini dapat diresapi dan dimengerti maknanya, apabila kita berdiri di hadapan makam dari ratusan korban pembantaian tentara Belanda di Monumen Rawagede, Desa Balongsari, dekat Karawang, dan mendengarkan berbagai kisah pilu dari para korban, janda korban dan anak-cucu korban pembantaian.
Pada 9 Desember 1947, dalam agresi militer Belanda I yang dilancarkan mulai tanggal 21 Juli 1947, tentara Belanda membantai 431 penduduk desa Rawagede, yang terletak di antara Karawang dan Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, ketika tentara Belanda menyerbu Bekasi, ribuan rakyat mengungsi ke arah Karawang, dan antara Karawang dan Bekasi timbul pertempuran, yang juga mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa di kalangan rakyat. Pada 4 Oktober 1948, tentara Belanda melancarkan “sweeping” lagi di Rawagede, dan kali ini 35 orang penduduk dibunuh.
Pembantaian penduduk desa di Rawagede pada Desember 1947 adalah pembantaian terbesar setelah pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di Sulawesi Selatan antara bulan Desember 1946 sampai Februari 1947. sampai bulan Agustus 1949, di mana ribuan penduduk dibunuh tanpa proses. Dalam agresi militernya di Indonesia antara tahun 1945 - 1950, tentara Belanda telah melakukan berbagai kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan serta pelanggaran HAM berat, termasuk perkosaan terhadap perempuan-perempuan Indonesia yang ditawan oleh tentara Belanda.
Ironisnya, semua kejahatan dan pelanggaran HAM tersebut dilakukan oleh tentara Belanda, setelah berakhirnya Perang Dunia II tahun 1945, setelah Belanda bebas dari pendudukan Jerman dan ratusan ribu orang Belanda dibebaskan dari kamp-kamp interniran Jepang di Indonesia di mana mereka mendekam dari tahun 1942 - 1945.
Belanda termasuk negara-negara korban agresi militer Jerman dan Jepang, yang menuntut Jerman dan Jepang atas berbagai kejahatan perang dan pelanggaran HAM. Tetapi kemudian tentara Belanda melakukan hal yang sama, yaitu berbagai kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan dalam upaya Belanda untuk menjajah kembali Indonesia.
Latar Belakang
Jepang melancarkan agresi militer di Asia Timur, yang diawali dengan penyerbuan atas pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbor pada 7 Desember 1941. Kemudian Jepang menyerbu ke Asia Tenggara, termasuk ke jajahan Belanda, Nederlands Indië. Satu persatu wilayah jajahan Perancis, Inggris dan Belanda di Asia Tenggara jatuh ke tangan balatentara Dai Nippon.
Tanggal 1 Maret 1942, Tentara Jepang XVI di bawah komando Letnan Jenderal Hitoshi Imamura melancarkan serangan atas pulau Jawa, setelah sebelumnya Angkatan Laut Jepang menghancurkan armada sekutu ABDACOM (American, British, Dutch, Australian Command) dalam pertempuran sengit di laut Jawa, yang dikenal sebagai “The Battle of Java Sea.”
Setelah digempur hanya selama satu minggu, tentara Belanda di India-Belanda hampir tanpa perlawanan menyerah kepada tentara Jepang. Pada 9 Maret 1942 di Kalijati, dekat Subang, Jawa Barat, Letnan Jenderal Hein Ter Poorten panglima Tertinggi Tentara Belanda di India-Belanda mewakili Gubernur Jenderal India-Belanda, Jonkheer Alidus Warmmoldus Lambertus Tjarda van Starkenborgh-Stachouwer menandatangani dokumen MENYERAH TANPA SYARAT dan menyerahkan seluruh wilayah jajahan Belanda kepada Jepang. Dengan demikian, tanggal 9 Maret 1942 juga merupakan akhir penjajahan Belanda di Asia Tenggara, di wilayah yang kemudian menjadi negara Republik Indonesia.
Pada 15 Agustus 1945, Jepang menyatakan menyerah kepada Sekutu, namun dokumen MENYERAH TANPA SYARAT baru ditandatangani pada 2 September 1945, di atas kapal perang AS “Missoury” di Tokyo Bay, sehingga terjadi kekosongan kekuasaan suatu pemerintahan (vacuum of power) di seluruh wilayah pendudukan Jepang, termasuk di bekas jajahan Belanda, yang telah diserahkan kepada Jepang.
Pada 17 Agustus 1945, di masa vacuum of power tersebut pemimpin bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia dan kemudian pada 18 Agustus 1945 membentuk pemerintahan, sehingga dengan demikian 3 syarat pembentukan suatu negara telah terpenuhi, yaitu 1. Adanya wilayah, 2. Adanya penduduk dan 3. Adanya pemerintahan.
Pada 18 November 1946, Liga Arab termasuk Mesir, mengeluarkan resolusi yang memberikan pengakuan terhadap kemerdekaan RI sebagai negara merdeka dan berdaulat penuh. Suatu pengakuan de jure menurut hukum internasional.
Setelah “menyerahkan” jajahannya secara resmi kepada Jepang, Belanda telah kehilangan semua hak dan legitimasinya atas India-Belanda. Oleh karena itu, ketika bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, ini bukan merupakan pemberontakan terhadap Belanda.
Belanda berhasil memperoleh dukungan Inggris untuk menguasai kembali Indonesia dan hal ini dituangkan dalam Civil Affairs Agreement (CAA) yang ditandatangani di Chequers, Inggris, pada 24 Agustus 1945. Dalam CAA, Inggris akan “membersihkan” kekuatan bersenjata Republik Indonesia, dan kemudian menyerahkannya kepada NICA (Netherlands Indies Civil Administration).
Hal ini a.l. tertuang dalam perintah dari Vice Admiral Lord Louis Mountbatten, Supreme Commander S.E.Asia Command tertanggal 2 September 1945, yang diberikan kepada Panglima Divisi 5, yang bunyinya a.l.
“You are instructed to proceed with all speed to the island of Java in the East Indies to accept the surrender of Japanese Imperial Forces on that island, and to release Allied prisoners of war and civilian internees.
In keeping with the provisions of the Yalta Conference you will re-establish civilians rule and return the colony to the Dutch Administration, when it is in a position to maintain services.
As you are no doubt aware, the local natives have declared a Republic, but we are bound to maintain the status quo which existed before the Japanese Invasion…”
Dengan bantuan 3 Divisi tentara Inggris di bawah komando Letnan Jenderal Phillip Christison dan 2 Divisi tentara Australia di bawah komando Letnan Jenderal Leslie “Ming the Merciless” Morsehead, perlahan-lahan Belanda memperoleh wilayah kekuasaan di Indonesia. Pada 13 Juli 1946, Australia “menyerahkan” wilayah Indonesia Timur kepada Belanda, dan pada 15 – 25 Juli 1946, mantan Wakil Gubernur Jenderal Belanda Dr. van Mook menggelar “Konferensi Malino”, dekat Makassar, untuk mendirikan Negara Indonesia Timur.
Selama tentara Inggris dan Australia “membersihkan” kekuatan bersenjata Indonesia, Belanda mendatangkan pasukannya dari Belanda, sehingga ketika Inggris dan Australia menarik tentaranya dari Indonesia, kekuatan bersenjata Belanda mengganti mereka secara penuh. Pada saat itu jumlah tentara Belanda telah mencapai lebih dari 100.000 orang dan ditingkatkan terus sampai mencapai 200.000 tentara, dengan persenjataan yang modern, termasuk persenjataan berat yang dihibahkan oleh tentara Inggris dan tentara Australia.
Persetujuan Linggajati dan Agresi militer Belanda IInggris memfasilitasi perundangan antara Republik Indonesia dengan Belanda di Linggajati. Pada 15 November 1946 diparaf persetujuan Linggajati dan pada 25 Maret 1947 Persetujuan Linggajati ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda di Jakarta.
Belanda nampak jelas menggunakan taktik mengulur waktu, untuk memperkuat angkatan perangnya di Indonesia dengan terus mendatangkan tentara KL dari Belanda.
Persetujuan Linggajati ini hanya berumur kurang dari 4 bulan karena dilanggar Belanda dengan melancarkan agresi militer yang dimulai tanggal 21 Juli 1947 dan menggunakan kode "Operatie Product." Namun sebagai kedok untuk dunia internasional, Belanda menamakan agresi militer ini sebagai “Aksi Polisional”, dan menyatakan tindakan ini sebagai urusan dalam negeri, karena masih mengganggap Republik Indonesia sebagai jajahannya.
Republik Indonesia mengadukan agresi militer Belanda ke PBB, karena agresi militer tersebut telah melanggar suatu perjanjian internasional, yaitu Persetujuan Linggajati. Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi No. 27 tanggal 1 Agustus 1947 yang isinya menyerukan agar konflik bersenjata dihentikan.
Dewan Keamanan PBB de facto mengakui eksistensi Republik Indonesia. Hal ini terbukti dalam semua resolusi PBB sejak tahun 1947, Dewan Keamanan PBB secara resmi menggunakan nama INDONESIA, dan bukan Netherlands Indies. Sejak resolusi pertama, yaitu resolusi No. 27 tanggal 1 Augustus 1947, kemudian resolusi No. 30 dan 31 tanggal 25 August 1947, resolusi No. 36 tanggal 1 November 1947, serta resolusi No. 67 tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB selalu menyebutkan konflik antara Republik Indonesia dengan Belanda sebagai “The Indonesian Question.”
Atas tekanan Dewan Keamanan PBB, pada tanggal 15 Agustus 1947 Pemerintah Belanda akhirnya menyatakan menerima resolusi Dewan Keamanan untuk menghentikan pertempuran.
Pada 17 Agustus 1947, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda menyetujui Resolusi Dewan Keamanan untuk melakukan gencatan senjata, dan pada 25 Agustus 1947 Dewan Keamanan membentuk suatu komite yang akan menjadi penengah konflik antara Indonesia dan Belanda. Komite ini awalnya hanyalah sebagai Committee of Good Offices for Indonesia, dan lebih dikenal sebagai Komisi Tiga Negara, karena beranggotakan tiga negara, yaitu Australia yang dipilih oleh Indonesia, Belgia yang dipilih oleh Belanda dan Amerika Serikat sebagai pihak yang netral.
Dengan difasilitasi oleh Committee of Good Offices for Indonesia, pada 8 Desember 1947 dimulai perundingan antara Belanda dan Indonesia di Kapal Perang AS Renville sebagai tempat netral.
Pembantaian di Rawagede
Walaupun telah ditandatangani gencatan senjata dan selama perundingan di atas kapal Renville berlangsung, di Jawa Barat tentara Belanda dari Divisi 1 yang juga dikenal sebagai Divisi 7 Desember, terus memburu pasukan TNI dan laskar-laskar Indonesia yang melakukan perlawanan terhadap Belanda. Pasukan Belanda yang ikut ambil bagian dalam operasi di daerah Karawang adalah detasemen 3-9 RI, pasukan para (1e para compagnie) dan 12 Genie veld compagnie, yaitu brigade cadangan dari pasukan para dan DST (Depot Speciaale Troepen) yang pernah dipimpin oleh Kapten Raymond Westerling.
Pada 9 Desember 1947, sehari setelah perundingan Renville dimulai, tentara Belanda di bawah pimpinan seorang Mayor menyerang desa Rawagede dan menggeledah setiap rumah. Namun mereka tidak menemukan seorangpun tentara Indonesia. Mereka kemudian memaksa seluruh penduduk keluar rumah masing-masing dan mengumpulkan di tempat yang lapang. Penduduk laki-laki di atas 15 tahun diperintahkan untuk berdiri berjejer, kemudian mereka ditanya tentang keberadaan para pejuang Republik. Namun tidak satupun rakyat yang mengatakan tempat keberadaan para pejuang Indonesia.
Perwira Belanda tersebut kemudian memerintahkan untuk menembak mati semua penduduk laki-laki, termasuk para remaja dan bahkan ada yang baru berusia 12 tahun. Beberapa orang berhasil melarikan diri ke hutan, walaupun terluka kena tembakan. Saih, kini berusia 83 tahun menuturkan, bahwa dia bersama ayah dan para tetangganya sekitar 20 orang jumlahnya disuruh berdiri berjejer. Tentara Belanda memberondong dengan senapan mesin dan ayahnya yang berdiri di sampingnya tewas kena tembakan, dia juga kena tembak di tangan, namun dia menjatuhkan diri dan pura-pura mati. Ketika ada kesempatan, dia segera melarikan diri.
Hari itu tentara Belanda membantai 431 penduduk desa Rawagede. Tanpa ada pengadilan, tuntutan ataupun pembelaan. Seperti di Sulawesi Selatan, tentara Belanda di Rawagede juga melakukan yang mereka namakan eksekusi di tempat (standrechtelijke excecuties). Tindakan yang jelas merupakan kejahatan perang, yaitu pembunuhan terhadap non-combatant. Diperkirakan korban pembantaian lebih dari 431, karena banyak yang hanyut dibawa sungai yang banjir karena hujan deras.
Hujan yang mengguyur mengakibatkan genangan darah membasahi desa tersebut. Yang tersisa hanya wanita dan anak-anak. Keesokan harinya, setelah tentara Belanda meninggalkan desa tersebut, para wanita menguburkan mayat-mayat dengan peralatan seadanya. Seorang ibu menguburkan suami dan 2 orang putranya yang berusia 12 dan 15 tahun. Mereka tidak dapat menggali lubang terlalu dalam, hanya sekitar 50 cm saja, sehingga bau mayat masih tercium selama berhari-hari.
Peristiwa pembantaian ini juga diketahui oleh Committee of Good Offices for Indonesia dari PBB. Namun tindakan Komisi ini hanya sebatas pada kritik terhadap aksi militer tersebut yang mereka sebut sebagai “deliberate and ruthless”, tanpa ada sanksi yang tegas atas pelanggaran HAM, apalagi untuk memandang pembantaian rakyat yang tak berdosa sebagai kejahatan perang (war crimes).
Kini masih hidup 9 orang janda korban dan 7 orang korban yang selamat dari pembantaian di Rawagede pada 9 Desember 1947. Yang termuda dari mereka, Imi, kini berusia 75 tahun. Ketika itu, dia berusia 15 tahun dan baru menikah 3 hari. Suaminya ditembak mati di hadapannya. Sejak itu dia tidak pernah menikah lagi. Mereka semua hanyalah penduduk desa yang buta huruf.
De Excessennota
Pada bulan Januari tahun 1969 atas desakan Parlemen Belanda, Pemerintah Belanda membentuk tim untuk meneliti arsip dokumen-dokumen yang dilaporkan kepada Pemerintah Belanda, guna menyelidiki kasus-kasus pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh tentara tentara kerajaan Belanda (KL, Koninklijke Landmacht dan KNIL, Koninklijke Nederlands-Indische Leger) di Indonesia antara tahun 1945 – 1950. Setelah melakukan penelitian selama lima bulan, hasilnya disusun oleh tim tersebut dalam laporan berjudul “Nota betreffende het archievenonderzoek naar gegevens omtrent excessen in Indonesië begaan door Nederlandse militairen in de periode 1945-1950”, disingkat menjadi De Excessennota. Laporan resmi ini disampaikan oleh Perdana Menteri de Jong pada 2 Juni 1969. Laporan yang dibuat secara terburu-buru hanya mencantumkan sekitar 140 “ekses” yang dilakukan oleh tentara Belanda, padahal jumlah sebenarnya lebih banyak lagi, karena banyak pembunuhan yangdilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia tidak tercantum dalam Excessennota tersebut.
Di Belanda sendiri banyak kalangan dengan tegas menyebutkan, bahwa yang dilakukan oleh tentara Belanda pada waktu itu adalah kejahatan perang (oorlogs-misdaden) dan bukan hanya sekadar excess.
Pembantaian di Rawagede, Sulawesi Selatan dan berbagai pelanggaran HAM berat lain, hanya sebagian kecil bukti kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Belanda, dalam upaya Belanda untuk menjajah kembali bangsa Indonesia, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot mengatakan a.l.:
“…In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality especially for you, the people of the Republic of Indonesia. A large number of your people are estimated to have died as a result of the action taken by the Netherlands...”
Namun pengakuan ini hanya sebatas lip service belaka, karena Pemerintah Belanda tetap tidak mau bertanggungjawab atas berbagai pembantaian masal terhadap rakyat yang tak bersenjata (non combatant), dan 60 tahun setelah berbagai tragedi pembantaian massal, tetap tidak mau memberikan kompensasi kepada para korban yang selamat, janda dan keluarga korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militernya di Indonesia antara tahun 1945 - 1950.
----------------------------------------------------------
Petition-online kepada Pemerintah Belanda untuk,
1. Mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 agustus 1945,
2. Meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan, pelanggaran HAM berat dan kejahatan atas kemanusiaan.
Petition to urge the Netherlands Government, to
1. Recognize de jure Indonesian Independence Day was on August 17th 1945, and
2. Apologize for the colonialization, slavery, violation of human rights and horrific crimes against humanity:
http://www.petitiononline.com/brh41244/petition.html
Sunday, June 25, 2006
Ajaran Konghuchu Diakui Sebagai “Agama Resmi” di Indonesia. Bagaimana Dengan Agama-Agama Asli Nusantara?
Pada perayaan Tahun baru Imlek Nasional ke 2557, 4 Februari 2006, Presiden Yudhoyono memberikan sambutan dan mengatakan antara lain (transkripsi sambutan Presiden RI, lihat di: http://www.presidensby.info/index.php/pidato/2006/02/04/191.html):
“ …Hadirin yang saya muliakan,
Kesempatan yang baik pada sore hari ini, saya ingin menegaskan kembali penyataan saya dalam perayaan Imlek dari tahun yang lalu, mengenai status agama Konghuchu. Seperti yang saya katakan tahun yang lalu, pemerintah mengacu kepada Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965, yang telah diundangkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu adalah agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia.
Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi, kita tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui oleh negara. Prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Dasar kita adalah, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran sesuatu agama karena masalah itu berada di luar jangkauan tugas dan kewenangan negara. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, pelayanan dan membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan agar menjadi pemeluk agama yang baik ...
Menteri Agama pada tanggal 24 januari 2006 yang lalu telah menegaskan, bahwa berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965, yang kemudian dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969, maka Departemen Agama melayani umat Konghuchu sebagai umat penganut agama Konghuchu. Selanjutnya ditegaskan bahwa berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan menganggap itu maka Departemen Agama memperlakukan para penganut agama Konghuchu yang dipimpin oleh Pendeta Konghuchu adalah sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Pencatatan perkawinan bagi para penganut agama Konghuchu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan oleh Kantor Catatan Sipil.
Karena itu, saya minta kepada kantor-kantor Catatan Sipil di seluruh tanah air untuk tidak ragu-ragu mencatatkan perkawinan bagi pemeluk agama Konghuchu, sama halnya dengan pencatatan pemeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu. Bagi pemeluk agama Islam sebagaimana kita ketahui bersama pencatatan itu dilakukan oleh Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan.Sejalan dengan ketentuan pasal 12a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ke depan Departemen Agama juga akan memfasilitasi penyediaan guru-guru agama Konghuchu untuk mengajarkan materi pelajaran agama itu kepada murid-murid sekolah yang menganutnya. Dengan kebijakan baru ini, saya berharap tidak ada lagi perasaan di kalangan masyarakat Tionghoa yang menganut agama Konghuchu, bahwa mereka meperoleh perlakuan yang diskriminatif...”
Demikian tutur Presiden Yudhoyono.
Berbagai media memberitakan mengenai penegasan diakuinya kembali ajaran Konghucu sebagai agama resmi di Indonesia, dan berbagai instansi pemerintahan juga telah melaksanakan kebijakan baru ini.
Kita semua ikut berbahagia, karena kini penganut ajaran Konghuchu telah dipulihkan kembali hak-haknya sebagaimana tertuang dalam Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 yang diundang-undangkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, yang menetapkan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu merupakan agama resmi penduduk di Indonesia.
Selain kembali diakui sebagai agama resmi yang setara dengan 5 agama lain (Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Buddha), juga memperoleh kembali hak agama Konghuchu untuk dicantumkan di dalam KTP dan hak menikah secara ajaran Konghuchu di Kantor Catatan Sipil. Presiden juga menjanjikan, bahwa anak-anak yang menganut ajaran Konghuchu akan mendapat pendidikan agama di sekolah-sekolah sesuai dengan agamanya.
Sebagaimana kita ketahui, agama Konghuchu dikenal sebagai agama dari etnis Tionghoa, dan seperti agama-agama “resmi” lainnya, merupakan agama “pendatang” di bumi Nusantara, karena sebelum agama-agama ini datang, di Nusantara telah berkembang agama-agama asli Nusantara.
Di masa Orde Baru, seluruh aktivitas peribadatan Konghuchu dilarang dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 14/ 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.
Presiden Abdurrahman Wahid kemudian mencabut Inpres Suharto itu dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/ 2000, dan kini etnis Tionghoa bahkan dapat merayakan kembali Imlek secara bebas dan terbuka.
Hal ini sangat menggembirakan kita, karena kini para penyelenggara negara di Republik Indonesia perlahan-lahan sudah menunjukkan minatnya untuk mulai melaksanakan Pancasila dan UUD, sehubungan dengan masalah kebebasan beragama. Kini ratusan ribu penganut agama Tao juga sedang menupayakan pengakuannya.
Namun di samping kegembiraan ini, ada ganjalan besar dan kegundahan di hati, sehubungan dengan masih adanya diskriminasi yang dialami oleh banyak agama asli dan aliran kepercayaan di bumi Nusantara.
Apakah benar di negeri ini ada kebebasan beragama seperti yang diucapkan oleh Presiden? Kenyataan di masyarakat tidaklah demikian. Dua jam sebelum sambutan Presiden dalam perayaan Imlek tersebut, pemukiman penganut Ahmadiyah di Lombok Barat dirusak dan dibakar massa. Enam rumah hangus, 17 bangunan lainnya rusak berat. Tak ada tindakan dari aparat negara untuk melindungi warganegara yang berbeda keyakinannya dengan masyarakat di lingkungannya.
Besoknya pada 5 Februari 2006, massa mendemo tempat ibadah agama Sikh, Gudwara, di Kecamatan Karang Tengah, Tangerang. Depag Tangerang bahkan memutuskan, bahwa komunitas Gudwara harus keluar dari Tangerang paling lambat 8 Agustus 2006.
Mungkin banyak di kalangan masyarakat Indonesia sudah tidak lagi mengetahui –atau tidak mau tahu- bahwa sebelum agama-agama “resmi”, Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Buddha, kemudian kini Konghuchu, masuk ke Nusantara, di setiap daerah telah ada agama-agama atau kepercayaan asli, seperti agama Sunda Wiwitan yang kini tersisa pada etnis Baduy di Kanekes (Banten); agama Sunda Wiwitan aliran Madrais, juga dikenal sebagai agama Cigugur (dan ada beberapa penamaan lain) di Kuningan, Jawa Barat; agama Buhun di Jawa Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur; agama Parmalim, agama asli Batak; agama Kaharingan di Kalimantan; kepercayaan Tonaas Walian di Minahasa, Sulawesi Utara; Tolottang di Sulawesi Selatan; Wetu Telu di Lombok; Naurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku, dll.
Bagi agama-agama “resmi”, agama-agama asli Nusantara tersebut didegradasi sebagai ajaran animisme, penyembah berhala /batu atau hanya sebagai aliran kepercayaan. Penilaian seperti ini terjadi karena sempitnya definisi mengenai apa itu agama, dan karena definisi ini dibuat oleh orang-orang dari agama-agama “resmi” tersebut.
Hingga kini, tak satu pun agama-agama dan kepercayaan asli Nusantara yang diakui di Republik Indonesia sebagai agama dengan hak-hak untuk dicantumkan di KTP, Akta Kelahiran, pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil dsb., walaupun tokoh-tokoh agama-agama tersebut telah memperjuangkannya, seperti yang telah dilakukan oleh pemuka agama Parmalim, agama asli etnis Batak.
Ketua Parmalim Toba-Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Raja Marnakkok Naipospos pada 21 Maret 2005 mengatakan, pengikut Parmalim di Tobasa mencapai 1.500 keluarga atau sekitar 6.000 jiwa. "Untuk mendapatkan akta, biasanya harus menyogok petugas atau mencantumkan salah satu dari lima agama yang diakui," katanya kepada harian Kompas. Dalam kaitan itu para tokoh Parmalim, telah menemui DPRD Toba-Samosir agar pengikut mereka bisa memperoleh akta catatan sipil.
Hal yang sama dialami oleh penganut agama-agama asli Nusantara lain, seperti agama Sunda Wiwitan, yang juga tidak berhasil memperoleh pengakuan pernikahan menurut agamanya di kantor catatan sipil, sebagaimana sedang diperjuangkan oleh tokoh agama Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah.
Di KTP, apabila seseorang tidak mau digolongkan ke agama-agama “resmi”, maka di kolom agama ditulis: (-), dan pernikahan tak dapat dilakukan di kantor catatan sipil. Jadi apabila seseorang ingin menikah dengan “resmi”, maka dia harus berdusta dan mendaftarkan diri sebagai penganut salah satu agama “resmi.”
Dengan kata lain, kalau seorang warga mau mendapat status “resmi”, maka dia harus munafik, yaitu pura-pura menganut satu agama “resmi”, kalau tidak mau mempunyai agama (-).
Perlakuan yang sangat diskriminatif ini juga merupakan peninggalan kolonial Belanda. Pemerintah kolonial Belanda hanya mengakui tiga agama dunia, yaitu Kristen, Islam dan Hindu. Kebijakan ini sangat menguntungkan Islam karena semua pernikahan orang-orang yang bukan Hindu, atau bukan Kristen dicatatkan sebagai Islam. Demikianlah ketentuan dalam peraturan no 198 tahun 1895. Akibatnya mayoritas rakyat penganut agama asli secara administrasi berada di bawah, demikian tulisan Petrus Josephus Zoetmulder, seorang pakar sastra Jawa dan budayawan pada tahun 1935, sebagaimana dikutip oleh Subagya.
Namun walaupun “diuntungkan” dengan cara pencatatan seperti ini, di mana jutaan orang yang bukan Islam dikategorikan sebagai Islam, menurut hasil sensus tahun 1930, dari penduduk Indonesia yang berjumlah 60,7 juta, yang tercatat beragama Islam hanya 29,5 juta atau 48,7%, sedangkan penganut agama asli masih berjumlah 28,6 juta atau 47,2%. (lihat Rachmat Subagya, “Agama-Agama Asli Indonesia”, Penerbit Sinar Harapan dan Cipta Loka Caraka, Jakarta, 1981, hlm. 240-241).
Di “zaman kemerdekaan” Indonesia, di mana bangsa Indonesia bebas dari belenggu penjajahan Belanda, kemerdekaan agama-agama asli Nusantara semakin diberangus.
Hal ini tidak berubah di era “reformasi” setelah rezim Orde Baru tumbang. Diskriminasi seperti ini jelas melanggar UUD ’45, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang disponsori negara (state-sponsored evil).Ketika agama-agama dunia –Hindu dan Buddha- masuk ke Nusantara, banyak raja-raja di kerajaan-kerajaan di Nusantara menganut salahsatu dari agama-agama tersebut, namun kedua agama baru dapat hidup berdampingan dengan agama-agama asli Nusantara, dan telah terjadi sinkretisme, yaitu pembauran nilai-nilai spiritual dari satu agama yang diterima oleh agama lain, bahkan pada waktu penobatan seorang raja, kerap dilakukan ritual kedua agama dan juga dengan unsur-unsur ritual setempat.
Di zaman Majapahit Mpu Tantular menulis Kakawin Purusaddhasanta, yang menceriterakan kisah Raja Sutasoma, sehingga sering juga disebut Kakawin Sutasoma. Bait kelima metrum ke 139 berbunyi :
“….. Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa
bhineki rakwa ring apan keparwwasnosen mangkaang
Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal
Bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrwa …..”
Artinya kurang lebih:
“…Disebutkan, bahwa Buddha dan Wiswa (Shiva) adalah dua unsur yang tak dapat dipisahkan, Jina (ajaran Buddha) dan kebenaran Shiva adalah satu, dapat dipisah (beraneka ragam) namun satu, tidak ada Dharma (kebenaran) yang mendua…”
Mpu Tantular menggambarkan keharmonisan kehidupan beragama di zaman Majapahit. Harmoni ini berubah di masa penjajahan Belanda, dan terlebih lagi di “zaman kemerdekaan” Indonesia.
Seandainya di zaman Majapahit, ketika agama Islam baru mulai dikembangkan di Jawa, para penguasa Majapahit mengeluarkan berbagai peraturan seperti di zaman Republik Indonesia, yaitu mengenai batasan dan pembatasan untuk berdakwah, menyebarluaskan ajaran agama dan pendirian rumah ibadah, pasti agama Islam tidak dapat masuk, apalagi berkembang di wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit yang sangat luas waktu atau di wilayah kerajaan-kerajaan Hindu/Buddha lainnya.
Berbeda dengan agama-agama yang masuk belakangan ke Nusantara, agama-agama asli Nusantara yang tumbuh dan berkembang di kelompok-kelompok etnis di Nusantara, tidak memiliki misi penyebaran agama/ajaran.
Perkembangan agama-agama baru-pun tidak semuanya berjalan dengan damai, seperti yang terjadi di Tanah Batak. Batak Selatan diislamkan dengan kekuatan senjata dan paksaan (lihat buku tulisan Mangaradja O. Parlindungan, “Pongkinagolngolan Sinambela gelar Tuanku Rao”, Terror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak 1816 – 1833, Penerbit Tandjung Pengharapan, Jakarta, 1964). Kemudian ketika Raja Batak Sisingamangaraja XII tewas dalam pertempuran melawan Belanda pada 17 Juni 1907, seluruh keluarganya dipaksa memeluk agama kristen oleh penjajah Belanda. Hal ini yang menerangkan, mengapa keturunan Singamangaraja yang berada di Batak Selatan beragama Islam, dan yang di utara beragama kristen.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, keberadaan agama-agama asli Nusantara tersebut semakin terdesak dengan adanya berbagai peraturan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bahkan untuk menjalankan ibadah dan ritual keagamaanpun terancam oleh sikap masyarakat lingkungannya yang sangat tidak toleran.
Kekerasan dan intoleransi terhadap penganut agama asli Nusantara di “zaman kemerdekaan” sudah terjadi mulai tahun 50-an. Pada tahun 1954, di Kampung Paku Tandang, Ciparay, Bandung, tempat ibadah Pasewakan milik penganut agama Buhun dibakar oleh masyarakat. 22 orang penganut agama Buhun tewas dibunuh atau terbakar bersama rumah ibadahnya.
Pada tahun 1972 Jaksa Agung melaporkan bahwa pada 15 November 1971 sebanyak 167 aliran kebatinan telah dilarang. Pada April 1972 masih terdaftar pada Sekretariat Kerjasama Kepercayaan sebanyak 664 aliran kebatinan pada tingkat pusat maupun cabang yang wilayah sebarannya meliputi Jawa, Sumatra dan Indonesia Timur (Subagya 1981:251).
Ucapan Presiden Yudhoyono pada 4 Februari 2006:
“…Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi, kita tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui oleh negara. Prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Dasar kita adalah, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran sesuatu agama karena masalah itu berada di luar jangkauan tugas dan kewenangan negara. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, pelayanan dan membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan agar menjadi pemeluk agama yang baik ...”,
nampaknya hanya sekadar ucapan kosong, atau mungkin tidak melihat kenyataan di dalam kehidupan masyarakat. Apakah Presiden tidak mendapat masukan dari para pembantu dan penasihatnya, bahwa ada hal yang paradoks dalam sambutannya? Yaitu justru Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang disebut oleh Presiden, yang menetapkan hanya agama Islam, Kristen Ptotestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu merupakan agama resmi penduduk di Indonesia, membantah ucapan Presiden, bahwa
“ … Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi, kita tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui oleh negara ...”
Apakah “ghost writer” Presiden kurang cermat dalam menulis? Atau ada unsur kesengajaan? Kini agama-agama asli Nusantara tidak mempunyai hak hidup di tanah leluhurnya sendiri, dan dikategorikan sebagai ajaran animisme, kebatinan, kepercayaan dsb., tidak sebagai agama.
Seharusnya negara hanya menjamin hak-hak warganegaranya sesuai dengan UUD, dan tidak mencampuri hal-hal lain yang sangat individual. Untuk menghindari segala bentuk diskriminasi yang timbul karena agama, seharusnya agama tidak perlu dicantumkan di berbagai keterangan pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, surat lamaran pekerjaan dsb.
Idealnya, Departemen Agama dibubarkan saja. Apabila negara tidak dapat –atau tidak mau- menjamin hak-hak warganegaranya, maka mereka dapat menggunakan Pasal 28E (2) UUD, yang berbunyi:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, … memilih kewarganegaraan…”, dan kemudian menggunakan Pasal 28 G (2), yang berbunyi:
“ …Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain ...”
Saya ingin menutup tulisan ini dengan lyrik lagu alm. John Lennon, Imagine, yang sangat berkesan bagi saya.
Imagine
Imagine there's no heaven,
It's easy if you try,
No hell below us,
Above us only sky,
Imagine all the people
living for today...
Imagine there's no countries,
It isnt hard to do,
Nothing to kill or die for,
No religion too,
Imagine all the people
living life in peace...
Imagine no possesions,
I wonder if you can,
No need for greed or hunger,
A brotherhood of man,
Imagine all the people
Sharing all the world...
You may say Im a dreamer,
but Im not the only one,
I hope some day you'll join us,
And the world will live as one.
Wassalam,
Shalom,
Salam Sejahtera,
Om, Santi, Santi, Santi, Om,
Namo Buddhaya, Buddha Memberkati.
Batara R. Hutagalung
===========================================
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
(setelah amandemen keempat)
BAB X A
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga. Kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28I
(1) Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memelukagamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.