Monday, November 16, 2009

PEMBATALAN HUBUNGAN INDONESIA - NEDERLAND BERDASARKAN PERJANJIAN KONPERENSI MEJA BUNDAR


UU No. 13/1956, Tentang:  

PEMBATALAN HUBUNGAN INDONESIA-NEDERLAND BERDASARKAN PERJANJIAN KONPERENSI MEJA BUNDAR *) 

Presiden Republik Indonesia, 

Menimbang: bahwa demi kepentingan Negara dan Rakyat Republik Indonesia yang sangat dirugikan oleh Perjanjian Konperensi Meja Bundar di 's Gravenhage dalam tahun 1949 dan yang didaftarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 14 Agustus 1950 No. 894, dianggap perlu membatalkan hubungan antara Indonesia dan Kerajaan Nederland atas dasar Perjanjian ini, termasuk Statut Uni, persetujuan-persetujuan yang dilampirkan, serta pula pertukaran-pertukaran surat dan prasasti-prasasti lainnya: 

 Menimbang: bahwa telah berulang-ulang dinyatakan kepada Pemerintah Kerajaan Nederland bahwa isi dan makna perjanjian tersebut tidak dapat dipertanggung-jawabkan lagi, karena Irian Barat sebagai bagian mutlak dari wilayah Republik Indonesia masih juga diduduki oleh Pemerintah Kerajaan Nederland, walaupun semestinya telah lama harus diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang penuh berhak atas bagian-mutlak itu, pula karena Uni Indonesia-Nederland bagi Indonesia ternyata merupakan ikatan yang merugikan dan mempersulit usaha-usaha ke arah pembangunan Negara; 

Menimbang: bahwa dari pihak Indonesia senantiasa diusahakan guna mendapat persetujuan dari Kerajaan Nederland untuk mewujudkan hubungan baru yang lazim antara Negara-negara yang berdaulat penuh, dalam beberapa perundingan yang selalu kandas karena ketidak-sediaan Pemerintah Kerajaan Nederland; Menimbang: bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas tidak seyogya dan adil diminta dari pihak Pemerintah Indonesia kesediaan terus-menerus untuk mengadakan perundingan guna mencapai perjanjian bilateral untuk pembatalan yang dimaksudkan di atas dan karena itu tidak ada jalan lain daripada pembatalan unilateral sesuai dengan arti dan makna hukum internasional; 

 Mengingat: Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 33 tahun 1950, Undang-undang No. 7 tahun 1950 dan pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; 

Memutuskan: 

Menetapkan:*1165 

Undang-undang Tentang Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar. 

Pasal 1. Pemerintah Republik Indonesia menyatakan, bahwa hubungan Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland atas dasar perjanjian Konperensi Meja Bundar di s' Gravenhage dalam tahun 1949 dan yang didaftarkan pada Sekertariat Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 14 Agustus 1950 No. 894, dengan ini dihapuskan dan karena itu adalah batal. 

Pasal 2. Piagam Penyerahan Kedaulatan, akta penyerahan kedaulatan, serta pertukaran surat tentang status quo Irian-Barat dengan ini dihapuskan dan karena itu adalah batal. 

Pasal 3. Uni Indonesia - Nederland sebagai dimaksudkan dalam Status Uni dengan ini dihapuskan dan karena itu adalah batal. 

Pasal 4. Statut Uni, termasuk lampiran-lampirannya serta persetujuan-persetujuan dan pertukaran surat yang bersangkutan tentang hal kerjasama, baik di lapangan urusan Luar Negeri, Pertahanan dan Kebudayaan, maupun di lapangan Perekonomian dan Keuangan dihapuskan dan karena itu adalah batal. 

Pasal 5. Undang-undang, Keputusan-keputusan serta Peraturan-peraturan penyelenggaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 1 sampai 4 tidak berlaku lagi. 

Pasal 6. Hubungan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland selanjutnya adalah hubungan yang lazim antara Negara-negara yang berdaulat penuh, berdasarkan Hukum Internasional. 

Pasal 7. Kepentingan bangsa Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia diperlakukan menurut aturan-aturan tercantum dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Perundang-undangan yang berlaku atau yang akan berlaku dalam wilayah Republik Indonesia. Hak, Konsesi, Izin dan cara menjalankan perusahaan Belanda akan diindahkan jika tidak bertentangan dengan kepentingan pembangunan Negara. Perlakuan sebagai dimaksudkan di atas tidak dapat didasarkan atas hak-hak istimewa dengan alasan apa juapun. 

Pasal 8. Pelaksanaan undang-undang ini diatur dengan Peraturan *1166 Pemerintah. 

Pasal 9. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pembatalan Konperensi Meja Bundar seluruhnya." 

Pasal 10. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 15 Pebruari 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1956 

Presiden Republik Indonesia,

 ttd. SOEKARNO. 

Diundangkan pada tanggal 22 Mei 1956. 

Menteri Kehakiman. 

ttd. MULYATNO. 

 Perdana Menteri, 

ttd. ALI SASTROAMIDJOJO 

Menteri Luar Negeri, 

ttd. RUSLAN ABDULGANI -------------------------------- 

CATATAN *)

Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-8 pada hari Sabtu tanggal 21 April 1956, P.7/1956 

Sumber: 

http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=1900+56&f=uu13-1956.htm

 

********

No comments: