Thursday, May 26, 2011

TUNTUTAN KEPADA PEMERINTAH BELANDA

KOMITE NASIONAL
PEMBELA MARTABAT BANGSA INDONESIA

NATIONAL COMMITTEE
DEFENDER OF THE DIGNITY OF THE INDONESIAN NATION
Sekretariat: Jl. Wahyu no. 2 B. Gandaria Selatan. Jakarta 12420
Tel.: +62 – 21 – 75901884. Email: batara44rh@yahoo.com
_____________________________________________________________

P E T I S I


Jakarta, 29 April 2011

Kepada Yth.
Perdana Menteri Kerajaan Belanda
Mr. Mark Rutte
Den Haag
Belanda


Dengan hormat,

Pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Pernyataan kemerdekaan tersebut sah sesuai dengan Konvensi Montevideo yang ditandatangani oleh 19 negara pada 26 Desember 1933, dan juga sesuai dengan butir lima konsep perdamaian yang dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson, dalam 14 butir konsep yang disampaikannya di muka Kongres AS pada 8 Januari 1918, 10 bulan sebelum berakhirnya perang dunia pertama.

Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia tersebut juga sejalan dengan butir tiga Piagam Atlantik (Atlantic Charter), yang dicetuskan oleh Presiden AS, Franklin D. Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill,.pada 14.8. 1941.

Pernyataan kemerdekaan ini bukan merupakan suatu pemberontakan terhadap siapa pun atau negara mana pun, karena pada waktu itu di wilayah yang pernah dikuasai oleh tentara pendudukan Jepang, tidak ada pemerintahan atau kekuasaan apa pun.

Penjajahan Belanda di Bumi Nusantara telah berakhir pada 9 Maret 1942, ketika Panglima Tertinggi Tentara Belanda Letnan Jenderal Hein ter Poorten, di Kalijati menandatangani dokumen menyerah tanpa syarat kepada tentara pendudukan Jepang, dan menyerahkan seluruh jajahan Belanda kepada Jepang.

Pada 15 Agustus 1945, Jepang menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Tentara Sekutu, namun dokumen pernyataan menyerah tanpa syarat baru ditandatangani pada 2 September 1945 di atas kapal perang AS Missouri di Tokyo Bay, sehingga antara tanggal 15 Agustus 1945 sampai 2 September 1945 terdapat vacuum of power di wilayah yang pernah dikuasai oleh tentara pendudukan Jepang, termasuk Indonesia.

Dalam upaya untuk menguasai kembali Republik Indonesia, tentara Belanda melancarkan agresi militer dan melakukan berbagai kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, seperti pembantaian ribuan penduduk sipil (non combatant) di Sulawesi Selatan, di Rawagede dan di daerah-daerah lan di Indonesia.

Pemerintah Belanda juga belum meminta maaf atas penjajahan, perbudakan, berbagai pelanggaran HAM-berat dan kejahatan atas kemanusiaan, yang telah dilakukan selama lebih dari tiga ratus tahun di Bumi Nusantara.

Hingga detik ini Pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945, melainkan 27 Desember 1949, yaitu pengakuan terhadap Republik Indonesia Serikat (RIS).

Negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) telah dibubarkan pada 16 Agustus 1950, dan pada 17 Agustus 1950, dinyatakan berdirinya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kini Pemerintah Belanda berhubungan dengan Pemerintah Republik Indonesia, yang proklamasi kemerdekaannya adalah 17 Agustus 1945.

Pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot, menyampaikan secara lisan, bahwa kini pemerintah Belanda menerima proklamasi 17 Agustus 1945 secara moral dan politis, artinya hanya mengakui de facto, dan bukan de jure. Pernyataan ini juga berarti, bahwa hingga tanggal 16.8.2005, bagi pemerintah Belanda, Republik Indonesia tidak ada samasekali.

Apabila dua negara menjalin hubungan diplomatik, sudah seharusnya masing-masing negara mengakui dan menghormati kedaulatan negara lain yang menjadi mitra diplomatiknya.

Sikap Pemerintah Belanda, yang tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonsia adalah 17.8.1945, tidaklah mencerminkan sikap yang bersahabat dan saling menghargai antara dua negara yang merdeka dan berdaulat. Sikap ini bahkan merupakan pelecehan terhadap kedaulatan negara Republik Indonesia serta merendahkan martabat bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, KOMITE NASIONAL PEMBELA MARTABAT BANGSA INDONESIA (KNPMBI) menuntut Pemerintah Belanda untuk:

I. MENGAKUI DE JURE DAN DE FACTO KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 17 AGUSTUS 1945,

II. MEMINTA MAAF KEPADA BANGSA INDONESIA ATAS PENJAJAHAN, PERBUDAKAN, KEJAHATAN PERANG, KEJAHATAN ATAS KEMANUSIAAN DAN PELANGGARAN HAM BERAT, TERUTAMA YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA BELANDA SELAMA AGRESI MILITER DI INDONESIA ANTARA TAHUN 1945 – 1950.


Hormat kami,


Ttd.

Batara R. Hutagalung
Ketua Umum



Ttd.

Laksma TNI (Purn.) Mulyo Wibisono SH, MSc
Ketua Dewan Penasihat


Tembusan :
1. Yth. Presiden Republik Indonesia
2. Yth. Ketua dan seluruh anggota DPR-RI
3. Yth. Ketua dan seluruh anggota MPR-RI
4. Yth. Ketua dan seluruh anggota Parlemen Belanda
5. Yth. Perwakilan PBB di Indonesia, untuk diteruskan kepada
Sekretaris Jenderal PBB

=====================================

CATATAN: Yang mendukung tuntutan ini dapat menyampaikan dukungan melalui petisi-online:




                                                  *******

No comments: