Wednesday, December 07, 2011

Belanda akan meminta maaf soal Rawagede


Radio BBC 
Terbaru  5 Desember 2011 - 21:28 WIB

Pemerintah Belanda secara resmi akan menyampaikan permintaan maaf atas pembantaian ratusan warga di Rawagede pada 1947, kata pejabat Belanda.

Kepastian tersebut dikeluarkan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Belanda Aad Meijer seperti dikutip kantor berita AFP, Senin (5/12).

"Duta Besar Belanda untuk Indonesia pada Jumat 9 Desember akan meminta maaf atas nama pemerintah Belanda atas apa yang telah terjadi," kata Aad Meijer.

Aad Meijer menambahkan Duta Besar Belanda untuk Indonesia akan berpidato pada acara peringatan pembantaian pada 9 Desember di Rawagede yang kini dikenal sebagai Desa Balongsari, Karawang, Jawa Barat.

"Saya berharap hal ini (permintaan maaf) akan membantu para orang tua menutup episode sulit dalam kehidupan mereka," kata Menteri Luar Negeri Uri Rosenthal dalam pernyataannya.

Pemerintah Belanda sebelumnya pernah menyampaikan penyesalan atas pembunuhan warga di Rawagede tetapi belum pernah menyampaikan permintaan maaf secara resmi.
Keputusan disambut

Menurut perkumpulan keluarga korban, jumlah warga yang tewas mencapai 431 orang tetapi pihak Belanda mengatakan jumlahnya 150 orang.

Pengumuman rencana permintaan maaf ini terjadi menyusul keputusan pengadilan distrik Den Haag pada September lalu yang memerintahkan kepada pemerintah Belanda untuk memberikan ganti rugi kepada tujuh janda korban pembantaian massal Rawagede dan seorang pria yang menderita luka tembak pada 1947.

Gugatan diajukan pada 2008 oleh para janda korban penembakan dan satu korban selamat, Saih bin Sakam, atas dasar pembantaian massal pria dan anak laki-laki oleh pasukan penjajah.

Satu-satunya korban hidup, Saih bin Sakam, meninggal dunia beberapa bulan sebelum putusan pengadilan yang dianggap bersejarah itu.

Pengacara keluarga korban pembantaian Liesbeth Zegveld mengatakan pihaknya menyambut permintaan maaf pemerintah Belanda.

Liesbeth Zegveld menambahkan pemerintah Belanda juga akan memberikan ganti rugi sebesar 20.000 euro atau sekitar Rp243 juta per keluarga korban yang mengajukan gugatan.

"Peristiwa terjadi 64 tahun lalu dan terdapat putusan tegas dari pengadilan, tetapi keluarga korban sangat senang karena pemerintah Belanda tidak akan mengajukan banding dan akan meminta maaf," kata Zegveld seperti dikutip kantor berita AP.

Sumber:  http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2011/12/111205_rawagedeapology.shtml

No comments:

Post a Comment