Wednesday, December 07, 2011

RAWAGEDE: BELANDA MENYESAL SAJA TIDAK CUKUP. HARUS MINTA MAAF!


Ngotot yang membuahkan hasil.

Oleh Batara R. Hutagalung, Ketua Umum KNPMBI dan Ketua KUKB

Pada 5 Desember 2011, media di Belanda memberitakan, bahwa Pemerintah Belanda akan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban pembantaian di Rawagede. Duta Besar Belanda untuk Republik Indonesia akan menyampaikan permintaan maaf ini dalam acara peringatan di Rawagede pada 9 Desember 2011. Hal ini disampaikan oleh Menlu Belanda, Uri Rosenthal, sebagaimana dikutip oleh semua media, baik Belanda maupun internasional, termasuk Indonesia.


Ini merupakan kelanjutan dari pernyataan Rosenthal pada 24 November 2011, di mana dia menyatakan akan secepatnya menyelesaikan masalah Rawagede, dan akan mengajukan kompromi. (Lihat berita di

Pada 14 September 2011, pengadilan sipil mengabulkan sebagian tuntutan dari 8 janda korban pembantaian di Rawagede, dan seorang korban selamat terakhir, terhadap pemerintah Belanda. Para penggugat menuntut pemerintah Belanda untuk meminta maaf dan memberi kompensasi atas penderitaan mereka. Pengadilan sipil menyatakan pemerintah Belanda bersalah dalam peristiwa permbantaian 431 penduduk sipil di Rawagede, dan mengharuskan pemerintah Belanda memberi kompensasi kepada para penggugat. Besar kompensasi belum ditentukan. Pemerintah Belanda memperoleh waktu sampai 14 Desember 2011 untuk mengajukan banding.

Kini pemerintah Belanda memutuskan untuk tidak mengajukan banding, dan menyatakan kesediaan untuk memberi kompensasi kepada para penggugat, serta meminta maaf atas peristiwa pembantaian tersebut. Diberitakan, bahwa pemerintah Belanda akan memberi 20.000 Euro atau sekitar Rp. 240 juta untuk setiap penggugat, atau anaknya, karena sekarang tinggal 6 janda yang masih hidup. Dua janda dan Sa’ih, korban pembaNtaian terakhir yang selamat, meninggal tanggal 7 Mei 2011 di usia 88 tahun. Mereka yang selama ini hidup dalam kemiskinan, tidak dapat lagi menikmati uang kompensasi yang relatif besar. hal ini terjadi karena pemerintah Belanda terus mengulur-ngulur waktu, seakan-akan menunggu sampai semua janda korban meninggal. Tragis!

Sebelum ini, pemerintah Belanda selalu hanya menyampaikan rasa penyesalan atas peristiwa pembantaian 431 penduduk desa Rawagede (sekarang bernama Balongsari), yang dilakukan oleh tentara Belanda, pada 9 Desember 1947, sehari setelah dimulainya perundingan perdamaian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Belanda di atas kapal perang Amerika Serikat, Renville.

Diawali oleh pernyataan menlu Belanda (waktu itu) Ben Bot. Dalam sambutannya di Gedung Kemenlu, Jl. Pejambon, Jakarta pada 16 Agustus 2005, di mana dia menyampaikan a.l.:(Teks lengkap lihat http://www.minbuza.nl/default.asp?CMS_ITEM=253673956C8D449E9C7821B918C26FA1X3X55316X58)

“… Through my presence the Dutch government expresses its political and moral acceptance of the Proklamasi, the date the Republic of Indonesia declared independence
.      In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality especially for you, the people of the Republic of Indonesia. A large number of your people are estimated to have died as a result of the action taken by the Netherlands. On behalf of the Dutch government, I wish to express my profound regret for all that suffering

Komentar Radio Nederland tanggal 17.8.2005: “Ben Bot sedih tapi tidak minta maaf.”

Ben Bot kemudian digantikan oleh Maxime Verhagen sebagai menlu. Pada 14 Januari, bertempat di Kedutaan Belanda di Jakarta, Verhagen bertemu dengan beberapa janda korban pembantaian dari Rawagede, dia juga menyampaikan rasa penyesalan. (Teks lengkap pertemuan ini, lihat website kemenlu Belanda:
http://www.minbuza.nl/en/News/Newsflashes/2009/January/Verhagen_expresses_deep_regret_to_surviving_relatives_of_Rawagedeh_dead), di mana disebutkan: “… Verhagen expresses deep regret to surviving relatives of Rawagedeh dead…”

                    Batara R. Hutagalung bersama Pieter de Gooijer

Pada tanggal 14 Januari 2009, Batara R. Hutagalung juga mengadakan pertemuan selama satu jam dengan Direktur jenderal Bidang Politik Kemenlu Belanda, Pieter de Gooijer dan membahas surat terbuka yang dikirim oleh Batara R. Hutagalung kepada Menlu Maxime Verhagen pada 30 Desember 2008. (Teks surat lihat http://batarahutagalung.blogspot.com/2008/12/suat-terbuka-kepada-menteri-luar-negeri.html).

                      Batara R. Hutagalung bersama Menlu Maxime Verhagen

 Setelah pertemuan tersebut, Batara R. Hutagalung diundang untuk bertemu dengan Menlu Maxime Verhagen. (Mengena jalannya pertemuan ini, lihat http://batarahutagalung.blogspot.com/2009/02/pertemuan-kukb-dengan-menteri-ln.html)

Pada 9 Desember 2008, dalam sambutannya di Monumen Rawagede, dalam rangka peringatan peristiwa pembantaian tersebut, Duta Besar Belanda, Nikolaos van Dam menyatakan a.l.:
“…Pemerintah Belanda sangat menyesalkan atas tindakan tentara Belanda di Rawagede pada tahun 1947…”

Namun dia juga mengatakan: “…Berulang kali pemerintah Belanda menyampaikan permintaan maaf yang sedalam-dalamnya kepada bangsa Indonesia atas peristiwa-peristiwa pada tahun 1947 itu, seperti yang pada tahun 2005 disampaikan secara langsung oleh Menteri Luar Negeri saat itu, Bernard Bot…”
Pernyataan ini merupakan kebohongan publik, karena dengan jelas Ben Bot menyebutkan REGRET, dan bukan APOLOGY (lihat teks di atas). (Teks lengkap pidato Dubes van Dam, dapat dibaca di

Kehadiran Duta Besar Belanda pada peringatan tanggal 9 Desember 2008, adalah atas desakan dari Ktua KUKB, Batara R. Hutagalung, dalam pertemuan dengan tiga anggoat parlemen Belanda,  yaitu Harry van Bommel dari Partai Sosialis dan Joel Voordewind dari Partai Christen Unie. dan Harm Waalkens dari PvdA (Partai Buruh) ,pada 19 Oktober 2008 di Jakarta. Pada 18 November 2008, ketiganya membawa tuntutan ini sebagai mosi ke sidang pleno parlemen Belanda, dan dilakukan voting. Hasilnya, voting dimenangkan oleh ketiganya, dan menlu Belanda menugaskan Dubes van Dam untuk hadir pada peringatan di Rawagede pada 9 Desember 2008. (Lihat lagi: http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/12/no-statute-of-limitations-on-dutch-past.html


Usai acara peringatan, Dubes van Dam kepada para wartawan menyatakan, bahwa untuknya, meminta maaf (apology) dan menyesal (sorry) adalah hal yang sama. Namun Harian Belanda yang ternama, NRC Handelblad menulis, bahwa selama ini berbagai pernyatraan dari pihak pemerintah Belanda adalah REGRET (menyesal), dan bukan APOLOGY (meminta maaf). Ketika Ketua KUKB Batara R. Hutagalung ditanya oleh koresponden NRC Handelsblad, Elske Schouten, apakah sama rasa menyesal dengan permintaan maaf? Batara R. Hutagalung menyatakan, hal ini tidak sama. (Berita di NRC Handelsblad, lihat:

Oleh karena itu, KNPMBI/KUKB tetap pada tuntutannya, bahwa pemerintah Belanda HARUS MEMINTA MAAF. Menyesal saja tidak cukup!. Dalam tuntutan kepada pemerintah Belanda yang disampaikan ke pengadilan sipil di Den Haag, salah satu butirnya adalah: Pemerintah Belanda harus meminta maaf!

Pada 29 April 2011, KNPMBI mengirim lagi petisi kepada Perdana Menteri Belanda yang baru, Mark Rutte, yang isinya (Teks lengkap, lihat http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/05/tuntutan-kepada-pemerintah-belanda.html:  

I. MENGAKUI DE JURE DAN DE FACTO KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 17 AGUSTUS 1945,

II. MEMINTA MAAF KEPADA BANGSA INDONESIA ATAS PENJAJAHAN, PERBUDAKAN, KEJAHATAN PERANG, KEJAHATAN ATAS KEMANUSIAAN DAN PELANGGARAN HAM BERAT, TERUTAMA YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA BELANDA SELAMA AGRESI MILITER DI INDONESIA ANTARA TAHUN 1945 – 1950.

Pada 9 Desember 2011, Pemerintah Belanda menyatakan akan meminta maaf atas peristiwa pembantaian di Rawagede, dan bukan untuk seluruh kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan berbagai pelanggaran HAM berat lainnya yang dilakukan oleh tentara Belanda selama masa agresi militernya di Indonesia antara tahun 1945 – 1950. Inilah butir ke dua tuntutan KNPMBI/KUKB.

Oleh karena itu, dapat dipastikan, bahwa tuntutan untuk meminta maaf atas hal-hal tersebut di atas, terutama tuntutan untuk mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945, akan tetap diperjuangkan, karena ini menyangkut masalah MARTABAT BANGSA.

Apabila dilihat situasi sebelum KNPMBI memulai gugatannya terhadap pemerintah Belanda tahun 2002, dan mulai “merambah” ke parlemen Belanda sejak tahun 2005, memang sudah banyak yang dicapai untuk “menormalisasi” hubungan antara RI dengan Belanda. Pada 16 Agustus 2005, RI “naik tingkat” dari yang tidak ada, menjadi “ANAK HARAM”, yang akhirnya diterima eksistensinya secara MORAL DAN POLITIS (lihat pidato Ben Bot tanggal 16.8.2005).

Sekarang pemerintah Belanda menyatakan kesediaan untuk memenuhi sebagian tuntutan butir 2 dan 3, walaupun masih setengah hati, yaitu kompensasi dan permintaan maaf masih terbatas untuk korban pembantaian di Rawagede. Tuntutan KNPMBI dan KUKB adalah permintaan maaf kepada SELURUH BANGSA INDONESIA, dan kompensasi UNTUK SELURUH KORBAN AGRESI MILITER ANTARA TAHUN 1945 – 1950.

Mengenai pengakuan de jure, memang adalah hak pemerintah Belanda untuk mengakui atau tidak mengakui de jure suatu Negara, sebagaimana dilakukan oleh Republik Indonesia terhadap Taiwan. Namun itu berlaku resiprokal, artinya Taiwan juga tidak mengakui RI. Demikian juga terhadap Israel. Tidak ada pertukaran diplomat atau membuka kedutaan.Pemerintah RI seharusnya juga berhak melakukan hal yang sama terhadap pemerintah Belanda, yaitu SALING TIDAK MENGAKUI!

Sudah seharusnya pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan RI meninjau kembali hubungan “diplomatik” antara RI dan Belanda, apakah ini benar-benar hubungan diplomatik antara dua Negara yang saling mengakui kedaulatan Negara mitranya. Kalau yang satu tidak mengakui yang lain secara yuridis, apakah masih dapat dinamakan sebagai hubungan diplomatik?

Seorang anggota DPR RI dalam pertemuan dengan pimpinan KNPMBI/KUKB baru-baru ini menyatakan, bahwa tuntutan untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Belanda, dinilai terlalu keras. Namun secara pribadi mendukung kedua butir tuntutan tersebut di atas.

Langkah “lunak” yang harus dilakukan oleh pemerintah RI untuk menunjukkan bahwa pemerintah RI juga memandang hal ini sebagai penghinaan terhadap HARKAT DAN MARTABAT sebagai Bangsa dan Negara merdeka yang berdaulat, adalah MEMBEKUKAN HUBUNGAN DENGAN BELANDA, MENARIK PULANG DUTA BESAR RI, DAN MEMULANGKAN DUTA BESAR BELANDA, SAMPAI PEMERINTAH BELANDA MENGAKUI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA ADALAH 17 AGUSTUS 1945!

Jakarta, 7 Desember 2011



No comments:

Post a Comment