Tuesday, June 26, 2012

Pembantaian di Galung Lombok. Catatan Perjalanan Ketua KUKB, Batara R. Hutagalung ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

Pembantaian di Galung Lombok

 

Catatan Perjalanan Ketua KUKB, Batara R. Hutagalung

ke Sulawesi Barat

Juni 2012



16 Juni 2012, terbang dari Jakarta ke Makassar. Menginap di Hotel Arya Duta.

Selama berada di Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan, Batara R. Hutagalung bertindak sebagai Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB).
Tujuan ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat adalah:
  1. Menjadi Narasumber dalam seminar di Majene.
  2. Menyosialisasikan tujuan dan konsep Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB).
Tuntutan utama KUKB adalah agar pemerintah Belanda:
I.              Mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17.8.1945. Untuk pemerintah Belanda, hingga saat ini de jure kemerdekaan RI adalah 27.12.1949. Tanggal 16 Agustus 2005, pemerintah Belanda (melalui Menlu Ben Bot) menyatakan, mulai saat itu (16.8.2005) menerima secara moral dan politis (de facto) proklamasi 17.8.1945. Ini berarti, sampai tanggal 16.8.2005, untuk pemerintah Belanda, NKRI tidak eksis samasekali! Tanggal 16.8.2005 naik tingkat menjadi ANAK HARAM, artinya yang hanya diterrima keberadaannya, namun tidak diakui legalitasnya.
II.            Meminta maaf kepada seluruh bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan, kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan berbagai pelanggaran HAM berat lain yang dilakukan oleh tentara Belanda di masa agresi militer Belanda 1945 – 1950.
  1. Mengumpulkan data-data peristiwa pembantaian yang dilakukan oleh Westerling dan anak buahnya di Sulawesi Selatan (setelah pemekaran provinsi, beberapa daerah kini masuk Provinsi Sulawesi Barat), dengan focus: PEMBANTAIAN DI GALUNG LOMBOK! Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan, Ketua KUKB menjelaskan, tidak mengajukan tuntutan kepada pemerintah Belanda untuk hanya sejumlah kecil keluarga korban.
Di pengadilan sipil di Belanda, sesuai dengan hukum yang berlaku di Belanda, yang dapat mengajukan tuntutan hanya janda yang masih hidup dan korban yang selamat dari pembantaian. Di seluruh Indonesia, janda korban atau korban selamat dari pembantaian tentu jumlahnya sangat kecil, karena mengingat, peristiwa pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda telah dimulai sejak sekitar bulan September/Oktober 1945, 67 tahun yang lalu. Dipastikan, seandainya ada janda atau korban selamat, usianya telah lebih dari 90 tahun. KUKB tidak akan mengajukan gugatan untuk mewakili sejumlah kecil korban. Diperkirakan korban keganasan tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950 dapat mencapai satu juta jiwa.
KUKB merencanakan untuk mengajukan kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara Belanda ke Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Dalam statute Roma yang menjadi dasar International Criminal Court (ICC), ada 4 kejahatan yang tidak mengenal azas kadaluarsa, yaitu:
- Genocide (Pembantaian/pembersihan etnis),
- Crime against humanity (Kejahatan atas kemanusiaan),
- War crime (kejahatan perang), dan
- Crime of aggression (Kejahatan agresi).
Keempat kejahatan tersebut telah dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.
Sebagai contoh adalah kasus Heinrich Boere, mantan tentara Jerman yang pada bulan Oktober 2009 di majukan ke pengadilan di Aachen, Jerman. Pada bulan Maret 2010 dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti, dan juga diakuinya, 66 tahun sebelumnya, tepatnya tahun 1944, di masa pendudukan tentara Jerman di Belanda, membunuh tiga (!) penduduk sipil di Belanda. Heinrich Boere berusia 88 tahun ketika vonis dijatuhkan! Lihat: (Bahasa Indonesia)
Bahasa Belanda:

Tuntutan yang rencananya akan dimajukan oleh KUKB adalah PAMPASAN PERANG! Seperti yang telah dimajukan kepada Jepang, dan telah dibayar.

17 Juni 2012. Bersama Dr. Anhar Gonggong berangkat dari Makassar pukul 09.00 WITA dengan mobil menuju Majene yang berjarak 300 km.


Bersama Dr. Anhar Gonggong

Singgah melihat Taman Makam  Pahlawan di Pinrang, tempat ayah dan abangnya Dr. Anhar Gonggong dimakamkan. TMP tersebut sangat tidak terawat.
 
Pak Anhar  menuturkan, di kerajaan ayahnya di Kabupaten Pinrang, secara keseluruhan lebih dari 700 orang tewas dibunuh oleh tentara Belanda, termasuk ayah dan abangnya. Mereka dijemput dari rumah, kemudian disuruh menggali lubang untuk kuburan mereka sendiri, lalu ditembak mati oleh tentara Belanda, tanpa proses pengadilan.

Tiba di Majene, Sulawesi Barat, pukul 17.00. Menginap di Hotel Villa Bogor Leppe.

Pukul 19.00, silaturahmi dan saling berkenalan di kediaman Bupati Majene, H. Kalma Katta, S.Sos. Hadir a.l. Ketua Umum Kerukunan Keluarga Mandara Sulawesi Barat, Mayjen. TNI (Purn.) Salim Mengga, yang juga anggota Komisi II DPR RI, beserta beberapa anggota pengurusnya, baik yang dari Jakarta maupun dari SulBar, jajaran Muspida Kabupaten Majene dan tamu-tamu lain.

18 Juni 2012. Seminar “Peran Budaya Dalam Mengeliminir Konflik Horizontal Dalam Masyarakat.” Lihat:

Seusai seminar, menghadiri jamuan makan siang di kediaman Bupati Majene.

Malam hari berkunjung ke rumah H. Zainuddin di Baruga, Makassar, seorang saksi mata. (Kesaksian disampaikan dalam tulisan khusus).

19 Juni 2012. Meninjau Desa Galung Lombok, ladang pembantaian lebih dari 600 orang yang dilakukan oleh anak buah Westerling pada 1 Februari 1947. Bersilaturahmi dan berdiskusi dengan saksi mata pembantaian, seorang janda korban, tokoh- tokoh masyarakat, dan beberapa wakil-wakil rakyat SulBar di Pusat, a.l. M. Asri Anas, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


Di depan gerbang masuk ke makam dan monumen Galung Lombok


              Monumen Galung Lombok

Telah dibentuk Lembaga Advokasi Korban Pembantaian di Sulawesi Barat. Lembaga Advokasi telah melakukan pendataan dan kemudian menyerahkan daftar nama dari 485 korban, berikut ahli waris yang masih dapat dilacak kepada Ketua KUKB. Sekitar 160 masih akan diteliti nama-namanya.
Dalam kesempatan ini, Ketua Lembaga Advokasi, H. Abdul Samad Bonang SH  menyerahkan MANDAT kepada Ketua KUKB untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda.


Ketua Lembaga Advokasi menyerahkan Mandat kepada Ketua KUKB

Dalam sambutannya, Ketua KUKB Batara R. Hutagalung menyampaikan a.l.: KUKB tidak akan mengajukan kompensasi untuk orang per-orang, karena tujuan utama kegiatan KUKB adalah menyangkut MARTABAT BANGSA, dan bukan tuntutan materi. Tuntutan materi adalah sebagai konsekuensi logis dari pengakuan pemerintah Belanda terhadap de jure kemerdekaan RI 17.8.1945. Oleh karena itu, yang akan dituntut oleh KUKB adalah PAMPASAN PERANG, sebagai akibat dari agresi militer, sebagaimana yang dilakukan oleh Jerman di Eropa dan Jepang di Asia.
Hukum di Belanda telah menetapkan, bahwa yang berhak menuntut kompensasi hanya para janda atau korban selamat. Oleh karena itu, apabila hal ini dilakukan, dan kemudian gugatan dimenangkan oleh para penggugat, maka yang akan menikmati hanyalah segelintir manusia saja, sedangkan mayoritas terbesar tidak akan mendapat apa-apa.
Pada saat ini, di seluruh Sulawesi Selatan dan Barat, para janda dan korban selamat yang masih hidup mungkin tidak lebih dari 50 orang, sedangkan jumlah korban pembantaian yang dilakukan oleh Westerling dan anak-buahnya mencapai ribuan orang. Belum ada data yang akurat mengenai jumlah korban yang sebenarnya.
Oleh karena itu, yang akan dituntut oleh KUKB adalah, agar di tempat-tempat tentara Belanda melakukan pembantaian massal, di seluruh Indonesia, pemerintah Belanda harus membangun sekolah dan rumah sakit/klinik, yang dapat dinikmati oleh seluruh desa, dan bukan hanya untuk 10 atau 20 orang saja.


       Dari kiri: Sama Unding, Baya Langi, Hama, Ketua KUKB


Baya Langi menunjukkan cincin dari suaminya. Cincin diberikan oleh suaminya, Hadollah,
sesaat sebelum naik truk tentara Belanda untuk dibawa ke Galung Lombok.
Sejak itu Baya Langi tidak melihat suaminya lagi.



Monumen dengan nama-nama korban pembantaian di Galung Lombok


Siti Amani, putri dari Nakku, seorang korban pembantaian di Galung Lombok


       Siti Amani menunjukkan makam ayahnya

   
       Ketua KUKB bersama Siti Amani


H. M. Ali Hatta, putra seorang korban pembantaian di Galung Lombok


       Ketua KUKB bersama H.M. Ali Hatta


        Makam korban


        Makam korban


        Makam korban

Ketua KUKB juga mengusulkan a.l.:
  1. Mulai tanggal 1 Februari 2013 dilakukan REKONSTRUKSI dan NAPAK TILAS peristiwa pembantaian pada 1 Februari 1947, seperti yang terjadi pada waktu itu. Ribuan rakyat dari berbagai desa dan daerah di sekitar desa Galung Lombok berjalan kaki menuju Galung Lombok. Demikian juga yang dijemput dengan truk militer Belanda. Dilakukan adegan/aksi teatrikal untuk menggambarkan situasi pada 1 Februari 1947.
  2. Sebagai target ditetapkan, bahwa Duta Besar Belanda harus hadir dan menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat di Sulawesi Barat, dalam acara peringatan di Desa Galung Lombok pada 1 Februari 2014.
  3. Menjadikan tanggal 1 Februari sebagai Hari Berkabung Masyarakat Mandar/Sulawesi Barat.
  4. Mempersiapkan Desa Galung Lombok untuk kedatangan media massa dan para peneliti, baik dari Indonesia maupun dari Belanda serta internasional, karena peristiwa pembantaian ini, yang lebih kejam dan dengan korban lebih banyak daripada pembantaian di Rawagede pada 9 Desember 1947, pasti akan menarik perhatian media dari seluruh dunia.
  5. Mempersiapkan Monumen Galung Lombok menjadi tujuan Wisata Sejarah.
Usulan Ketua KUKB tersebut mendapat sambutan yang positif, terutama untuk dilakukannya Napak Tilas dan rekonstruksi peristiwa pembantaian, pada 1 Februari 2013.

Setelah usai acara resmi dan meninjau makam, mewawancarai Baya Langi, janda dari Hadollah yang dibunuh pada 1 Februari 1947 dan dua saksi mata, Sama Unding dan Hama (Hasil wawancara akan ditulis terpisah).

Sore hari berkunjung ke rumah Fatani Thayeb di Makassar, 104 tahun, seorang saksi mata.


Fatani Thayeb, seorang saksi mata pembantaian di Galung Lombok


        Ketua KUKB bersama Fatani Thayeb

Malam hari menuju Polewali, menginap di Hotel Ratih.

20 Juni 2012. Menghadiri Haul 1 tahun meninggalnya seorang tokoh masyarakat Mandar, Prof. Dr. Dermawan. Kemudian pukul 12.00 WITA berangkat menuju ke Makassar. Tiba di Makassar pukul 20.00. Menginap di Hotel D’ Bugis Ocean, di Pantai Losari.

21 Juni 2012. Pukul 11.00 – 17.00, selaturahmi dan tukar pikiran dengan Drs. H.A. Pamadengrukka Mapanyompa, mantan Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Natsir Majid dan Abdullah dari Parepare dan H. M. Islam Andada, Ketua III Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (KKMSB).
Akan dilakukan pengumpulan data seperti yang telah dilakukan oleh Tim Advokasi di Sulawesi barat.

Pukul 18.00 – 23.00 Silaturahmu dan tukar pikiran dengan pengurus KKMSB lainnya, a.l. Ir. Salman Dianda Anwar, Sekjen KKMSB, Alimuddin, anggota pengurus KKMSB. Dalam pertemuan ini dibahas tindaklanjut pertemuan di Majene dan di Galung Lombok. A.l. membahas rencana Napak Tilas 1 februari 2013, dan membahas rencana kerjasama selanjutnya.

21 Juni 2012. Pukul 11.00 Ketua KUKB diterima oleh Ketua Legiun Veteran Sulawesi Selatan, Brigjen TNI (Purn.) Andi Odang, yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan. Pertemuan difasilitasi oleh Bapak Andi Pamadengrukka Mappanyompa, mantan Bupati Barru.
Kepada Bapak Andi Odang dijelaskan mengenai nama komite, yaitu penekanannya pada ‘UTANG-KEHORMATAN’, bukan pada “UTANG UANG.” Tuntutan utama adalah agar pemerintah Belanda mengakui de jure kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, yang merupakan masalah MARTABAT BANGSA.
Bapak Andi Odang juga mendukung tuntutan dan konsep KUKB, sebagaimana yang diutarakan oleh Ketua KUKB. Bapak Andi Odang menyampaikan, bahwa Beliau menolak untuk mendukung tuntutan kompensasi untuk orang-perorang.


Dari kiri: Andi Pamadengrukka Mappanyompa, Ketua KUKB, Andi Odang


Ketua KUKB bersama Andi Odang, Ketua Legiun Veteran Sulawesi Selatan

Pukul 16.00 WITA terbang kembali ke Jakarta. Pesawat delay hampir satu jam. Tiba di Jakarta dengan selamat pukul 17.00 WIB. Tiba di rumah di Jakarta Selatan hampir pukul 23.00 WIB, artinya hampir 6 jam. Kemacetan Jakarta!




*******

2 comments:

  1. Anonymous6:22 PM

    Salut atas gagasan dan perjuangan yang tak kenal lelah, semoga dimudahkan dan mendapat lindungan, bimbingan dan rahmat-Nya, aamiin....

    ReplyDelete
  2. Aamiin.
    Terima kasih atas dukungan anda.
    Atas nama KUKB saya sampaikan terima kasih.
    Batara R. Hutagalung
    Ketua KUKB

    ReplyDelete