Friday, June 22, 2012

Pengorbanan Rakyat di Galung Lombok Bagian Dari Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan RI

 

 

Pengorbanan Rakyat di Galung Lombok 

Bagian Dari Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan RI

 

Oleh

Batara R. Hutagalung
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)

Disampaikan dalam Seminar:
“PERAN BUDAYA DALAM MENGELIMINIR KONFLIK HORISONTAL DALAM MASYARAKAT”
(Mengenai penyelenggara, lihat di bawah ini)

Senin, 18 Juni 2012
Ruang Pola Kantor Bupati Majene
Majene, Sulawesi Barat


Dari kiri: Moderator, Said Sagaff, Maskur, Ditjen Kesbangpol Kemdagri,
DR Idham Khalid, Batara R. Hutagalung, DR Anhar Gonggong


Pendahuluan
Dengan penuh kekuatiran, kita mencermati makin melunturnya semangat kesatuan dan persatuan bangsa, serta makin pudarnya rasa nasionalisme pada generasi muda Indonesia. Ketidakpedulian ini terlebih ditunjukkan pada minat terhadap segala sesuatu yang menyangkut atau berbau sejarah.

Hal-hal yang seharusnya menyangkut martabat bangsa, perjuangan dan pengorbanan di masa lalu, sangat diabaikan dan perlahan-lahan lepas dari ingatan.

Yang membuat generasi tua, terutama Angkatan ’45, menjadi sangat prihatin adalah, hilangnya rasa kebersamaan dan solidaritas. Tidak terlihat lagi rasa senasib-sepenanggungan seperti di masa pendudukan Jepang 1942 – 1945 dan di masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan melawan agresi militer Australia, Inggris dan Belanda, antara tahun 1945 – 1950. Perjuangan tidak hanya dilakukan oleh kekuatan bersenjata Republik Indonesia, seperti BKR, TKR, TRI, TNI, Laskar-laskar dan kelompok-kelompok bersenjata pendukung Republik Indonesia, melainkan juga di bidang diplomasi serta dukungan rakyat, yang telah jenuh dengan penjajahan Belanda dan pendudukan tentara Jepang yang sangat kejam dan tidak manusiawi.

Menghargai jasa-jasa pahlawan adalah hal yang memang harus dilakukan oleh suatu bangsa, namun di lain pihak, pengorbanan yang telah dilakukan oleh rakyat dalam rangka mendukung perjuangan juga tidak boleh dilupakan. Tanpa dukungan rakyat, perjuangan fisik tidak mungkin dapat dilakukan. Boleh dikatakan, rakyatlah yang memberi makan dan minum serta merawat para pejuang. Seringkali rakyat menyembunyikan atau menjaga kerahasiaan tempat persembunyian para pejuang.

Namun apabila terjadi pembalasan bahkan teror dari pihak aggressor, maka yang paling dahulu dan paling banyak menjadi korban adalah rakyat, tidak terbatas pada laki-laki, melainkan juga perempuan dan anak-anak. Juga sering terjadi perkosaan terhadap perempuan Indonesia. Bahkan di masa pendudukan Jepang, belasan ribu –mungkin puluhan ribu- gadis-gadis dan perempuan Indonesia dijadikan alat pemuas nafsu tentara Jepang. Mereka disebut sebagai wanita penghibur atau jugun ianfu. Ratusan ribu laki-laki dijadikan kuli paksa (romusha) untuk bekerja demi kepentingan militer Jepang, termasuk membangun jembatan di Birma. Pengorbanan dan penderitaan seperti ini tidak boleh dilupakan, dan bahkan hak-hak mereka untuk memperoleh keadilan dan kompensasi atas penderitaan yang telah dialami oleh mereka beserta keluarga mereka, harus diperjuangkan.


Peserta seminar


Ada yang berpendapat, bahwa kejahatan yang telah dilakukan oleh tentara Belanda dan tentara Jepang tidak dapat dimaafkan, dan nyawa manusia yang telah dibunuh, tidak dapat dinilai dengan uang. Ini memang benar, namun  di lain pihak, agresi militer yang telah dilakukan oleh tentara Jepang, kemudian oleh tentara Belanda, dengan bantuan tiga divisi tentara Inggris dan dua divisi Australia, telah menghancurkan bukan hanya gedung-gedung dan perumahan penduduk, melainkan juga menghancurkan perekonomian di desa-desa dan di daerah-daerah di mana mereka melakukan pembantaian massal. Yang dibunuh sebagian terbesar adalah laki-laki, tenaga produktif di desa-desa pertanian. Dengan dibunuhnya sebagian besar tenaga produktif di desa-desa tersebut, mengakibatkan terpukulnya perekonomian setempat untuk 20 atau 30 tahun, dan bahkan lebih lama lagi untuk memulihkan kembali perekonomian setempat.

Hal-hal tersebut di atas harus menjadi dasar untuk memperjuangkan hak-hak para korban secara keseluruhan, baik memberikan rasa keadilan dengan permintaan maaf dari Negara aggressor, maupun pembangunan sarana/prasarana sosial, seperti sekolah, rumah sakit, dll., yang dapat dinikmati oleh para keluarga dan keturunan korban agresi militer Jepang, Belanda, Inggris dan Australia.

Di banyak Negara, peristiwa-peristiwa yang sehubungan dengan Perang Dunia atau perang kemerdekaan Negara-negara tersebut, hingga kini masih dikenang terus. Para pelaku kejahatan perang hingga sekarang, setelah lebih dari 70 (!) tahun, masih terus diburu, seperti penjahat perang Jerman, yang di masa Perang Dunia II yang melakukan pembunuhan massal atau membunuh penduduk sipil.

Bulan Oktober 2009, berkat kegigihan upaya keluarga korban, seorang mantan perwira Jerman, Heinrich Boere, ditangkap dan dimajukan ke pengadilan di kota Aachen, Jerman. Pada bulan Maret 2010 dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti, 66 (!) tahun sebelumnya, yaitu tahun 1944, membunuh tiga penduduk sipil di Belanda. Ketika vonis dijatuhkan, Heinrich Boere berusia 88 tahun.

Pada 14 September 2011, pengadilan sipil di Den Haag, Belanda, memenangkan gugatan 8 janda dan seorang korban selamat dari pembantaian di Rawagede. Pada 9 Desember 1947 tentara Belanda membantai 431 laki-laki di atas usia 15 tahun di desa Rawagede. Pengadilan Belanda menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggungjawab atas peristiwa pembantaian tersebut. Pemerintah Belanda diharuskan memberi kompensasi kepada para penggugat. Masing-masing penggugat memperoleh 20.000 Euro.

Sebelumnya, pada bulan Februari 2009 pemerintah Belanda mengeluarkan pernyataan, akan membantu pembangunan Desa Rawagede. Pemerintah Belanda kemudian menyalurkan dana sebesar 850 ribu Euro. Dengan demikian pemerintah Belanda telah memberikan dana sebesar 1.030 juta Euro untuk Desa Rawagede dan para janda serta seorang korban selamat.

Kasus Rawagede dan kasus vonis penjara seumur hidup untuk Heinrich Boere telah menunjukkan, bahwa peristiwa-peristiwa yang telah terjadi lebih dari 60 tahun yang lalu, masih dapat dimajukan ke pengadilan, baik di Jerman maupun di Belanda.

Demikian juga semua peristiwa kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militer Belanda di Indonesia, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, masih dapat dibuka kembali dan ditempuh jalur hukum. Pembantaian di Rawagede (kini bernama Balongsari), bukanlah satu-satunya kebiadaban yang dilakukan oleh tentara Belanda dalam agresi militernya di Indonesia, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.


Peserta seminar


Dalam kegiatan menuntut pemerintah Inggris atas pemboman Surabaya November 1945 dan kegiatan menuntut pemerintah Belanda, telah terjalin kerjasama yang baik dari berbagai kalangan, lintas partai, agama, ideologi, etnis dsb. Hal ini menunjukkan, bahwa apabila bangsa Indonesia menghadapi “musuh” bersama di luar, maka bangkit rasa nasionalisme yang kuat, dan mengesampingkan semua masalah dalam negeri. Hal seperti ini juga ditunjukkan bangsa Indonesia, dalam pertandingan olahraga apabila menghadapi Negara lain. Nasionalisme bangsa Indonesia bangkit!

Latar Belakang Sejarah
Ketika Belanda pada 9 Maret 1942 secara resmi menyerah tanpa syarat kepada tentara Jepang dan menyerahkan seluruh jajahannya, Netherlands Indie (India-Belanda), maka pada saat itu Belanda telah kehilangan hak sejarahnya. Tanggal 9 Maret 1942 juga merupakan tanggal berakhirnya secara resmi penjajahan Belanda di Bumi Nusantara.

Jepang kemudian menyatakan menyerah kepada tentara Sekutu pada 15 Agustus 1945, namun penandatanganan dokumen menyerah tanpa syarat (unconditional surrender) baru dilakukan pada 2 September 1945 di atas kapal perang AS Missouri di Tokyo Bay.

Ini berarti, antara tanggal 15 Agustus sampai tanggal 2 September terdapat kekosongan kekuasaan (vacuum of power). Di masa vacuum of power tersebut, pemimpin bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945, dan kemudian mengangkat Presiden, Wakil Presiden serta membentuk pemerintahan. Dengan demikian, tiga syarat utama pembentukan suatu Negara telah terpenuhi, yaitu:
  1. Adanya wilayah,
  2. Adanya penduduk yang permanent,
  3. Adanya pemerintahan
Seperti yang disyaratkan Konvensi Montevideo, Uruguay, yang ditandatangani pada 26 Desember 1933.

Dengan demikian, proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang dicetuskan pada 17.8.1945, bukan merupakan pemberontakan terhadap negara manapun, baik terhadap Jepang maupun Belanda, karena Jepang telah menyatakan menyerah kepada tentara Sekutu, dan pemerintahan Netherlands Indië-pun tidak ada sejak tanggal 9 Maret 1942.. Juga bukan revolusi, karena tidak ada pemerintahan yang digulingkan. Mengenai periode antara tahun 1945 – 1950 bukan perang kemerdekaan, melainkan perang mempertahankan kemerdekaan.

Syarat keempat, yaitu kemampuan untuk menjalin hubungan internasional tidak menjadi syarat mutlak. Pada 10 Juni 1947, satu bulan sebelum Belanda melancarkan agresi militer I, Mesir mengakui kemerdekaan Republik Indonesia, yang diikuti oleh Liga Arab, dan kemudian oleh India setelah merdeka dari penjajahan Inggris. Oleh karena itu, ketika Belanda melancarkan agresi militer I pada 22 Juli 1947, keempat syarat Konvensi Montevideo telah terpenuhi. Dengan demikian, jelas yang dilakukan oleh tentara Belanda adalah agresi militer terhadap satu Negara merdeka dan berdaulat.

Pemerintah Belanda tidak mau mengakui pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan meminta bantuan Inggris sebagai sekutu, karena setelah berakhirnya Perang Dunia II, baik di Eropa maupun di Asia, Belanda praktis tidak memiliki tentara yang kuat. Pada 24 Agustus 1945 di kota Chequers dekat London, ditandatangani perjanjian antara Inggris dan Belanda yang dinamakan Civil Affairs Aggreement (CAA), di mana Inggris mewajibkan diri membantu Belanda untuk memperoleh kembali jajahannya, Netherlands Indië, yang baru menyatakan kemerdekaannya. Dalam perjanjian tersebut, Inggris akan “membersihkan” kekuatan bersenjata Republik Indonesia, dan setelah “dibersihkan”, akan diserahkan kepada Netherlands Indies Civil Administration (NICA).

Di kancah diplomasi, untuk perundingan di Linggajati, Pemerintah Inggris mengirim seorang diplomat senior, Lord Miles Lampson Killearn, menggantikan Sir Archibald Clark-Kerr untuk memimpin perundingan antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Kerajaan Belanda.

Sebenarnya perjanjian Chequers tersebut antara Inggris dan Belanda, di mana Inggris membantu Belanda “membersihkan” kekuatan bersenjata Republik Indonesia, dan setelah kekuatan bersenjata RI dihancurkan, maka wilayah tersebut diserahkan kepada NICA. Namun karena Lord Louis Mountbatten, Supreme Commander South-East Asia Command tidak mempunyai cukup pasukan, hanya 3 British-Indian Divisions, maka tentara Inggris dibantu dua Divisi Australia di bawah komando Letnan Jenderal Leslie Morsehead -yang karena kekejamannya mendapat julukan "Ming the merciless", tokoh kejam dalam cerita fiksi Flash Gordon- yang sebelumnya termasuk Komando Pasifik Baratdaya (South-West Pacific Area Command) pimpinan Letnan Jenderal Douglas MacArthur. Hal ini jelas penyalahgunaan tugas dari Allied Forces (tentara Sekutu).

Tiga divisi tentara Inggris di bawah komando Letjen Phillip Christison untuk Sumatera dan Jawa serta 2 divisi tentara Australia di bawah komando Letjen Leslie “Ming the merciless” Morsehead di Indonesia Timur, berusaha “membersihkan” kekuatan bersenjata Republik Indonesia. Pasukan Australia di Indonesia Timur berhasil menghancurkan sebagian besar perlawanan bersenjata pendukung Republik Indonesia. Pada 15 Juli 1946, tentara Australia menyerahkan seluruh wilayah Indonesia Timur kepada NICA. Pada 16 Juli 1946, Wakil Gubernur Jenderal van Mook menggelar Konferensi Malino, yang meletakkan dasar pembentukan Negara Indonesia Timur. Dalam Konferensi di Denpasar bulan Desember 1946, Negara Indonesia Timur disahkan. Setelah itu, di daerah-daerah yang dikuasai oleh Inggris dan kemudian diserahkan kepada Belanda, Kemudian van Mook “berhasil” mendirikan 15 “Negara”  dan wilayah Otonom lainnya, a.l. Negara Sumatera Timur dll..

Ternyata tentara Australia tidak sepenuhnya berhasil menghancurkan TRI (Tentara Rakyat Indonesia, yang pada 3 Juli 1947 menjadi Tentara Nasional Indonesia – TNI) dan laskar-laskar di seluruh Sulawesi, termasuk di Sulawesi Selatan.


Peserta seminar


Walau pun banyak pemimpin mereka ditangkap, dibuang dan bahkan dibunuh, perlawanan rakyat di Sulawesi Selatan tidak kunjung padam. Hampir setiap malam terjadi serangan dan penembakan terhadap pos-pos pertahanan tentara Belanda. Para pejabat Belanda sudah sangat kewalahan, karena tentara KNIL yang sejak bulan Juli menggantikan tentara Australia, tidak sanggup mengatasi gencarnya serangan-serangan pendukung Republik. Mereka menyampaikan kepada pimpinan militer Belanda di Jakarta, bahwa apabila perlawanan bersenjata pendukung Republik tidak dapat diatasi, mereka harus melepaskan Sulawesi Selatan.
  
Pembantaian oleh Westerling di Sulawesi Selatan
(Catatan: Dahulu peristiwa ini dikenal sebagai pembantaian di Sulawesi Selatan, namun setelah pemekaran wilayah, beberapa daerah yang dahulu termasuk Sulawesi Selatan sekarang termasuk provinsi Sulawesi Barat).

Pada 15 Juni 1946 didirikan pusat pelatihan yang dinamakan Depot Speciale Troepen – DST (Depot Pasukan Khusus) yang ditempatkan langsung di bawah Directoraat Centrale Opleidingen (Direktorat Pusat Pelatihan) yang dipimpin oleh Mayor Jenderal KNIL E. Engles. Direktorat ini baru dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menangani pelatihan pasukan yang akan dibentuk di India Belanda. Kamp dan pelatihan DST semula ditempatkan di Polonia, Jakarta Timur.

Pada 20 Juli 1946, Westerling diangkat menjadi Komandan pasukan khusus ini. Awalnya, penunjukkan Westerling memimpin DST ini hanya untuk sementara sampai diperoleh komandan yang lebih tepat, dan pangkatnya pun tetap Letnan II (Cadangan). Namun dia berhasil meningkatkan mutu pasukan menjelang penugasan ke Sulawesi Selatan, dan setelah “berhasil” menumpas perlawanan rakyat pendukung Republik di Sulawesi Selatan, dia dianggap sebagai pahlawan dan pangkatnya naik menjadi kapten.

Westerling menggunakan metode teror yang sangat kejam, dan melakukan eksekusi di tempat, yang dinamakan standrechtelijke executie (tembak di tempat) terhadap penduduk di Sulawesi Selatan, yang sebagian terbesar adalah penduduk sipil – non combatant- tanpa proses pengadilan apapun. Pimpinan sipil dan militer Belanda mengetahui mengenai hal ini, namun mendiamkannya selama beberapa minggu, sampai akhirnya tercium juga oleh pers mengenai peristiwa-persitiwa pembantaian massal terhadap penduduk sipil di Sulawesi Selatan, dan kemudian memberitakannya.

Sementara hasil perundingan Linggajati tengah dalam proses ratifikasi (diratifikasi oleh kedua Negara pada 25 Maret 1947), tentara Belanda melancarkan teror serta pembantaian massal terhadap rakyat Indonesia di daerah-daerah yang mendukung Republik Indonesia di luar Jawa dan Sumatera.

Untuk menghadapi perlawanan rakyat di Sulawesi Selatan, pada 9 November 1946 Letnan Jenderal Spoor dan Kepala Stafnya, Mayor Jenderal Buurman van Vreeden memanggil seluruh pimpinan pemerintahan Belanda di Sulawesi Selatan ke markas besar tentara Belanda di Jakarta. Diputuskan untuk mengirim pasukan khusus dari DST pimpinan Westerling untuk menghancurkan kekuatan bersenjata Republik serta mematahkan semangat rakyat yang mendukung Republik Indonesia. Westerling diberi kekuasaan penuh untuk melaksanakan tugasnya dan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu.

Pada 15 November 1946, Letnan I Vermeulen memimpin rombongan yang terdiri dari 20 orang tentara dari Depot Pasukan Khusus (DST) menuju Makassar. Sebelumnya, Netherlands Eastern Forces Intelligent Service - NEFIS (Badan Intelijen Militer Belanda) telah mendirikan markasnya di Makassar. Pasukan khusus tersebut diperbantukan ke garnisun pasukan KNIL yang telah terbentuk sejak Oktober 1945. Anggota DST segera memulai tugas intelnya dengan bantuan pribumi yang pro Belanda untuk melacak keberadaan pimpinan perjuangan Republik serta para pendukung mereka.

Westerling sendiri baru tiba di Makassar pada 5 Desember 1946, memimpin 120 orang Pasukan Khusus dari DST. Dia mendirikan markasnya di desa Matoangin. Di sini dia menyusun strategi untuk Counter Insurgency (penumpasan pemberontakan) dengan caranya sendiri, dan tidak berpegang pada Voorschrift voor de uitoefening van de Politiek-Politionele Taak van het Leger - VPTL (Pedoman Pelaksanaan bagi Tentara untuk Tugas di Bidang Politik dan Polisional), di mana telah ada ketentuan mengenai tugas intelijen serta perlakuan terhadap penduduk dan tahanan. Westerling menyusun sendiri buku pedoman untuk Counter Insurgency tersebut, yang tak lain adalah terror.


Dari kiri: DR Idham Khalid, Batara R. Hutagalung


Gelombang pertama operasi Pasukan Khusus DST dimulai pada malam tanggal 11 menjelang 12 Desember. Sasarannya adalah desa Batua serta beberapa desa kecil di sebelah timur Makassar dan Westerling sendiri yang memimpin operasi itu. Pasukan pertama berkekuatan 58 orang dipimpin oleh Sersan Mayor H. Dolkens menyerbu desa Borong dan pasukan kedua dipimpin oleh Sersan Mayor Instruktur J. Wolff beroperasi di desa Batua dan Patunorang. Westerling sendiri bersama Sersan Mayor Instruktur W. Uittenbogaard dibantu oleh dua ordonan, satu operator radio serta 10 orang staf menunggu di desa Batua.

Pola terror Westerling menggunakan tiga fase. Pada fase pertama, pukul 4 pagi wilayah itu dikepung dan seiring dengan sinyal lampu pukul 5.45 dimulai penggeledahan di rumah-rumah penduduk. Semua rakyat digiring ke desa Batua. Pada fase ini, 9 orang yang berusaha melarikan diri langsung ditembak mati. Setelah berjalan kaki beberapa kilometer, sekitar pukul 8.45 seluruh rakyat dari desa-desa yang digeledah telah terkumpul di desa Batua. Tidak diketahui berapa jumlahnya secara tepat. Westerling melaporkan bahwa jumlahnya antara 3.000 sampai 4.000 orang, kemudian perempuan dan anak-anak dipisahkan dari pria.

Fase kedua adalah mencari “kaum ekstremis”, “perampok”, “penjahat” dan “pembunuh.” Westerling sendiri yang memimpin aksi ini dan berbicara kepada rakyat, yang diterjemahkan ke bahasa Bugis. Dia memiliki daftar nama “teroris” yang telah disusun oleh Vermeulen. Kepala Adat dan Kepala Desa harus membantunya mengidentifikasi para “teroris” tersebut. Hasilnya adalah 35 orang yang dituduh langsung dieksekusi di tempat, dilaksanakannya Standrechtelijke excecuties. Dalam laporannya Westerling menyebutkan bahwa yang telah dihukum adalah "11 ekstremis, 23 perampok dan seorang pembunuh.”

Fase ketiga adalah ancaman kepada rakyat untuk tindakan di masa depan, penggantian Kepala desa serta pembentukan polisi desa yang harus melindungi desa dari anasir-anasir “teroris dan perampok.” Setelah itu rakyat disuruh pulang ke desa masing-masing. Operasi yang berlangsung dari pukul 4 hingga pukul 12.30 telah mengakibatkan tewasnya 44 penduduk desa.

Demikianlah “sweeping a la Westerling.” Dengan pola yang sama, operasi pembantaian rakyat di Sulawesi Selatan berjalan terus. Westerling juga memimpin sendiri operasi di desa Tanjung Bunga pada malam tanggal 12 menjelang 13 Desember 1946. 61 orang ditembak mati. Selain itu beberapa kampung kecil di sekitar desa Tanjung Bunga dibakar, sehingga korban tewas seluruhnya mencapai 81 orang.

Berikutnya pada malam tanggal 14 menjelang 15 Desember, tiba giliran desa Kalungkuang yang terletak di pinggiran kota Makassar. Hasilmya: 23 orang rakyat ditembak mati. Menurut laporan intelijen mereka, Wolter Mongisidi dan Ali Malakka yang diburu oleh tentara Belanda berada di wilayah ini, namun mereka tidak dapat ditemukan. Pada malam tanggal 16 menjelang tanggal 17 desember, desa Jongaya yang terletak di sebelah tenggara Makassar menjadi sasaran. Di sini 33 orang “teroris” dieksekusi.

Setelah daerah sekitar Makassar “dibersihkan”, gelombang kedua dimulai tanggal 19 Desember 1946. Sasarannya adalah Polombangkeng yang terletak di selatan Makassar di mana menurut laporan intelijen Belanda, terdapat sekitar 150 orang pasukan TNI serta sekitar 100 orang anggota laskar bersenjata. Dalam penyerangan ini, Pasukan DST menyerbu bersama 11 peleton tentara KNIL dari Pasukan Infanteri XVII. Penyerbuan ini dipimpin oleh Letkol KNIL Veenendaal. Satu pasukan DST di bawah pimpinan Vermeulen menyerbu desa Renaja dan desa Komara. Pasukan lain mengurung Polombangkeng. Selanjutnya pola yang sama seperti pada gelombang pertama diterapkan oleh Westerling. Dalam operasi ini 330 orang rakyat tewas dibunuh.

Gelombang ketiga mulai dilancarkan pada 26 Desember 1946, yaitu terhadap Goa yang dilakukan dalam tiga serangan, yaitu tanggal 26 dan 29 Desember serta 3 Januari 1947. Di sini juga dilakukan kerjasama antara Pasukan Khusus DST dengan pasukan KNIL. Korban tewas di kalangan penduduk berjumlah 257 orang.

Untuk lebih memberikan keleluasaan bagi Westerling, pada 6 Januari 1946 Jenderal Spoor memberlakukan Noodtoestand (keadaan darurat) untuk wilayah Sulawesi Selatan. Pembantaian rakyat dengan pola seperti yang telah dipraktekkan oleh pasukan khusus berjalan terus dan dilakukan banyak tempat. Westerling tidak hanya memimpin operasi, melainkan ikut menembak mati rakyat yang dituduh sebagai teroris, perampok atau pembunuh. Pertengahan Januari 1947 sasarannya adalah pasar di Pare-Pare dan dilanjutkan ke Madello (15.1.), Abokangeng (16.1.), Padakalawa (17.1.), satu desa tak dikenal (18.1.) Enrekang (18.1.) Talanbangi (19.1.), Soppeng (22.1), Barru (25.1.) Malimpung (27.1) dan Suppa (28.1.).


Pembantaian di Galung Lombok
Salah satu ladang pembantaian yang terkejam dilakukan oleh tentara Belanda di Desa Galung Lombok pada 1 Februari 1947. Pembantaian seperti ini telah dilakukan oleh tentara Inggris di Amritsar, India, yang dikenal sebagai pembantaian Jallianwala Bagh, atas perintah Brigadir Jenderal Reginald Dyer pada hari minggu, 13 April 1919. Di tengah kerumunan massa sekitar 15.000 – 20.000 orang, 50 serdadu melakukan penembakan secara membabi-buta, yang mengakibatkan korban tewas diperkirakan mencapai 1.000 orang dan 1.500 lain luka-luka.

Galung Lombok termasuk Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar,  Provinsi Sulawesi Barat. Letaknya sekitar 300 km di sebelah utara Makassar dan sekitar 8 km dari Majene, Ibukota Sulawesi Barat.

Dengan pola sweeping dan standrechtelijke executie ala Westerling yang sama, ribuan penduduk dari berbagai daerah, seperti Tinambung, Majene, Tande dan Renggeang digiring ke Galung Lombok. Di hamparan sebuah alun-alun mereka dipersaksikan sekitar 30 mayat yang telah terkapar dalam genangan Lumpur bersimbah darah yang masih segar. Mereka yang telah menjadi korban itu adalah pemimpin-pemimpin politik dari masyarakat Mandar yang dicap oleh pasukan Westerling sebagai ekstremis yang membangkang atau menentang kekuasaan pemerintah Belanda.

Ketika kumpulan masyarakat itu dengan perasaan ngeri dan harus menyaksikan gelimpangan mayat, pada sore hari tiba-tiba ada laporan bahwa di Segeri Talolo, Majene, terjadi penghadangan terhadap rombongan pasukan Belanda, yang mengakibatkan tiga orang tentara Belanda tewas. Mendengar laporan ini, komandan pasukan Belanda, Letnan Vermeulen, sangat marah dan memerintahkan untuk memberondong secara membabi buta kerumunan manusia dengan senapan mesin. Korban berjatuhan saling bertindihan antara satu dengan yang lain. Sedangkan yang masih hidup, berpura-pura mati dengan membenamkan tubuhnya dalam-dalam ke dalam kubangan darah saudara-saudaranya yang sudah tewas.

Demikian sekelumit gambaran yang dipaparkan oleh M. Thalib Banru mengenai peristiwa pembantaian rakyat di Galung Lombok, yang terjadi pada 1 Februari 1947.

Dalam laporan resminya yang ada di De Exessennota, pemerintah Belanda hanya menyebut, bahwa korban tewas di Galung Lombok pada hari itu antara 350 – 400 jiwa. Tidak disebutkan berapa orang yang terluka. Dalam pembantaian oleh tentara Inggris di Amritsar, laporan resmi pemerintah Inggris menyebutkan, bahwa korban tewas “hanya” 379 dan luka-luka sekitar 1.000 orang. Namun Kongres Nasional India menyebutkan, bahwa korban tewas mencapai 1.000 orang.




Bangsa Indonesia mencatat, selama agresi militer Belanda di Indonesia, terjadi berbagai pelanggaran HAM berat, bahkan juga kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan serta perkosaan terhadap perempuan Indonesia yang dilakukan oleh tentara Belanda seperti yang dilakukan oleh Westerling dan anak buahnya di Sulawesi Selatan (sekarang setelah pemekaran, beberapa daerah masuk ke Provinsi Sulawesi Barat), di Rawagede yang terjadi pada 9 Desember 1947, di mana 431 penduduk desa tewas dibantai tanpa proses, pembantaian di Kranggan, dekat Temanggung, Kereta Maut Bondowoso-Surabaya, Jembatan Ratapan Ibu di Payakumbuh, dll.

Memperjuangkan keadilan bagi korban agresi Belanda
Dalam upaya menjajah kembali Indonesia melalui pengerahan militer secara besar-besaran, tentara Belanda telah melakukan sangat banyak kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan, serta melanggar konvensi Jenewa mengenai perlindungan terhadap penduduk sipil di dalam suatu perang. Untuk menghindari tudingan ini, Belanda menamakan agresi militernya sebagai “aksi polisional”, yaitu dengan dalih membasmi para perampok, perusuh, pengacau keamanan dan ekstremis yang dipersenjatai oleh Jepang, guna memulihkan kembali “Rust en Orde (Law and Order).

Namun lembaran paling hitam dalam sejarah Belanda ini, selama 20 tahun sampai tahun 1969, di Belanda sendiri tidak pernah diberitakan apalagi dibahas. Seolah-olah ada “gerakan tutup mulut”.  Kebisuan ini “dipecahkan” oleh Prof. Joop Hueting, Guru Besar Psikologi, yang mengritisi berbagai kecaman di Belanda atas pembantaian yang dilakukan oleh tentara Amerika di My Lai, Vietnam pada bulan April 1968, yang baru terungkap akhir 1968. Prof. Hueting, yang adalah mantan wajib militer yang ditugaskan untuk perang di Indonesia mengatakan, bahwa yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1946 – 1949 lebih kejam daripada yang dilakukan oleh tentara Amerika tersebut. Pernyataan ini tentu sangat mengejutkan masyarakat di Belanda. Prof. Hueting diwawancarai oleh berbagai media, di mana dia juga mengungkapkan apa yang telah dilakukan olehnya dan pasukannya.

Pada bulan Januari 1969 parlemen Belanda mendesak pemerintah Belanda melakukan penelitian terhadap hal-hal yang telah disampaikan oleh Prof. Hueting. Pemerintah Belanda membentuk tim antar departemen, yang pada bulan Juni menyampaikan laporannya, yang diberi judul “De Excessennota, Nota betreffende het archievenonderzoek naar gegevens omtrent excessen in Indonesië begaan door Nederlandse militairen in de periode 1945-1950.” Di dalamnya terdapat laporan sekitar 140 “ekses” yang telah dilakukan oleh tentara Belanda. Namun pakar-pakar hukum di Belanda menyebut, bahwa yang dinamakan “ekses” oleh pemerintah Belanda, tak lain adalah Oorlogsmisdaden, kejahatan perang.


Dalam sambutannya di Jakarta pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, Menlu Belanda Ben Bot mengakui, bahwa pengerahan militer secara besar-besaran telah menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah, di mana jatuh korban di kedua belah pihak. Namun kalau dilihat perbandingan jumlah yang tewas, maka ucapan ini terdengar seperti nada yang sangat sumbang. Di pihak Belanda dinyatakan sekitar 6.000 orang tewas, semuanya tentara. Namun tidak semuanya mati dalam pertempuran, melainkan juga banyak yang mati karena sakit atau bunuh diri, seperti kabarnya yang dilakukan oleh Letjen Simon Hendrik Spoor, Panglima Tertinggi Tentara Belanda di Indonesia, yang menembak kepalanya sendiri karena kecewa atas disetujuinya perundingan perdamaian antara Belanda dan Republik Indonesia. Korban di pihak Indonesia, menurut catatan Belanda, sekitar 150.000 orang. 

Sangat disayangkan, pihak Republik Indonesia sendiri tidak pernah melakukan penelitian, berapa sebenarnya jumlah korban jiwa di kalangan rakyat Indonesia, demikian juga kehancuran perumahan, bangunan dan perekonomian rakyat. Sebagian besar korban tewas adalah penduduk sipil, non combatant. Apabila membandingkan jumlah korban di beberapa daerah dengan angka resmi yang dilaporkan oleh pemerintah Belanda tahun 1969 di De Exessennota terlihat perbedaan yang cukup besar mengenai jumlah yang tewas. Sebagai contoh, peristiwa pembantaian di desa Rawagede. Dalam laporannya pemerintah Belanda menyebut jumlah penduduk yang dibunuh 20 orang, sedangkan menurut data setempat, jumlah penduduk yang dibantai tanpa proses pada 9 Desember 1947 sebanyak 431 orang. Demikian juga di daerah-daerah lain, jumlah korban ternyata jauh lebih banyak dibandingkan data dalam laporan resmi pemerintah Belanda. Selain itu, sangat banyak peristiwa pembantaian yang tidak ada dalam laporan pemerintah Belanda tersebut. Oleh karena itu jumlah korban tewas di seluruh Indonesia diperkirakan dapat mencapai 1 juta jiwa.


Pemberian cinderamata dari Ketum KKMSB, Mayjen TNI (Purn.) Salim Mengga
kepada Batara R. Hutagalung. Tampak di sebelah kanan, DR Anhar Gonggong


Pemerintah Belanda sangat gigih memperjuangkan keadilan bagi warganya, seperti yang ditunjukkan atas peristiwa tewasnya seorang wartawan Belanda, Sander Thoenes di Timor Timur tahun 1995. Perdana Menteri Belanda Balkenende, dalam setiap kesempatan, baik dalam kunjungannya ke Indonesia, maupun ketika bertemu dengan Presiden RI Megawati Soekarnoputri dalam Konferensi Anti Rasisme di Durban tahun 2002, selalu mempertanyakan kelanjutan pengusutan mengenai tewasnya seorang wartawan Belanda tersebut. Pihak Belanda menuduh, bahwa tewasnya wartawan tersebut karena dibunuh oleh TNI.

Demikian juga dengan parlemen Belanda, yang sebelum tahun 2008 hampir setiap tahun ke Indonesia untuk “kunjungan kerja”, guna memantau perkembangan HAM di Indonesia. Dalam kunjungannya ke Indonesia tahun 2008, delegasi parlemen Belanda masih mengritisi berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, namun secara resmi, delegasi parlemen Belanda menolak untuk berkunjung ke Rawagede, bahkan menolak untuk bertemu dengan beberapa janda dan seorang korban selamat dari Rawagede, yang datang mengunjungi mereka di Hotel tempat mereka menginap di Jakarta. Dari 7 orang anggota delegasi, akhirnya hanya tiga orang yang secara informal, di akhir kunjungan resmi, bersedia menemui keluarga korban dari Rawagede.

Adalah Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI) yang pada 20 Maret 2002 pertama kali menuntut pemerintah Belanda untuk meminta maaf kepada bangsa Indonesia dan memberi kompensasi kepada para korban serta keluarga korban agresi militer Belanda. Tahun 2002, bangsa Belanda merayakan secara besar-besaran sepanjang tahun, 400 tahun berdirinya VOC yang jatuh pada 20 Maret 2002.

Karena lingkup kegiatan KNPMBI tidak hanya sehubungan dengan Belanda, maka pada 5 Mei 2005, para aktifis KNPMBI mendirikan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). Pada 15 Desember 2005, pimpinan KUKB membawa kasus Rawagede ke parlemen Belanda. Sejak itu bergulirlah kasus peristiwa pembantaian di Rawagede ke seluruh media, baik di Belanda, Indonesia maupun di media internasional.

Setelah putusan pengadilan sipil di Den Haag 14 September 2011, Duta Besar Kerajaan Belanda, Tjeerd de Zwaan hadir pada acara peringatan di Rawagede tanggal 9 Desember 2011. Dalam sambutannya, Dubes Belanda secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban di Rawagede.



Peringatan di Rawagede, 9 Desember 2011. Dari kiri: 
Letkol. Haryono, Dandim Karawang, Tjeerd de Zwaan, Duta Besar Belanda. 
Batara R. Hutagalung, Ketua KUKB


*******

Seminar diselenggarakan atas kerjasama  Kementerian Dalam Negeri RI, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) bersama
Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat (KKMSB).

Seminar dibuka oleh Bupati Kabupaten Majene, H. Kalma Katta S.Sos.

 Narasumber:
  1. DR. Anhar Gonggong.
  2. DR. Idham Khalid, M.Pd.
  3. Batara R. Hutagalung.
Moderator:  Drs. H.M. Said Saggaf, MSi

Keynote Speaker: Maskur, dari Ditjen Kesbangpol Kemdagri.

Peserta lebih dari 300 orang, yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat Mandar, baik dari Pusat (anggota DPD) maupun dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Majene.

Juga hadir Wakil Bupati Polewali Mandar (Polman).


No comments:

Post a Comment