Di tengah-tengah perdebatan
fatwa MUI yang mengharamkan umat Islam
mengucapkan Selamat Hari Natal kepada umat Kristen (http://berita-terhangat.blogspot.com/2012/12/ucapan-selamat-natal-haram.html
dan http://m.tribunnews.com/2012/12/24/baitul-muslimin-indonesia-halal-ucapkan-selamat-natal),
dan di tengah-tengah umat Kristen merayakan Hari natal, yaitu kelahiran Yesus
Kristus, muncul berita yang kebih mengejutkan.
Jemaat HKBP (Huria Kristen
Batak Protestan) Filadelfia di Bekasi gagal merayakan Hari Natal 2012, karena
dihadang oleh ratusan warga yang melarang jemaat HKBP menjalankan ibadah di
Desa Jejalen. Bahkan para jemaat HKBP dilempari dengan air got dan botol air
mineral. Polisi bukannya melindungi jemaat yang akan beribadah, dan menghalau
para penghadang, melainkan menyuruh jemaat HKBP melakukan ibadahnya di tempat
lain. Akhirnya disepakati untuk melakukan ibadah di Polsek Tambun, Bekasi.
(Lihat beritanya di: http://www.beritasatu.com/megapolitan/89377-jemaat-hkbp-filadelfia-bekasi-rayakan-natal-di-polsek.html)
Berita kedua lebih
mengejutkan lagi, karena yang melarang adalah aparat pemerintah Daerah.Jemaat
GKI (Gereja Kristen Indonesia) Taman Yasmin, Bogor, dilarang melaksanakan
ibadah Natal 2012 oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Bogor di lohasi
yang menurut putusan MA (Mahkamah Agung) adlah hak mereka. (Lihat beritanya di: http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/12/25/118771/Jemaat-GKI-Yasmin-Gagal-Gelar-Misa-Natal/6
Sengketa lahan tempat
beribadah jemaat GKI Taman Yasmin sudah berlangsung sejak tahun 2004. Ketika
itu Walikota Bogor mencabut IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Gereja Taman Yasmin.
Pada 2011, MA (Mahkamah Agung) memutus, bahwa IMB Gereja Taman Yasmin sah.
Namun lagi-lagi Walikota Bogor tidak mau melaksanakan putusan MA, sampai sekarang.
Sedemikian besarnyakah
kekuasaan Walikota Bogor, yang dapat menentang putusan MA?
Di manakah kekuasaan dan
kewibawaan negara?
Mengapa Presiden Yudhoyono
bertahun-tahun membiarkan hal-hal seperti ini terjadi?
(Lihat: http://metro.news.viva.co.id/news/read/264777-buyung--soal-gki-yasmin--presiden-jangan-diam)
Mengapa Undang-Undang Dasar
NKRI selalu diinjak-injak?
Mengapa Pancasila tidak digunakan?
Mengapa Bhinneka Tunggal Ika
selalu diabaikan?
Apakah memang pembiaran ini merupakan
bagian dari “management by conflict”
yaitu membiarkan konflik horisontal terus berlangsung untuk mengalihkan
perhatian dari hal-hal yang sangat substansial?
Apakah ini justru “by design”, yaitu dikondisikan?
Apakah ada unsur kesengajaan
untuk membenturkan umat beragama?
Memang peristiwa-peristiwa
ini mengundang berbagai pertanyaan.
Penganut agama-agama asli
Nusantara juga mengalami diskriminasi yang luar biasa besarnya. Mereka telah
ada sebelum agama-agama baru (Hindu, Buddha, Konghucu, Kristen dan Islam)
datang ke bumi Nusantara. (Lihat tulisan di:
Kelihatannya tulisanku:
“Putraku Pindah Agama, Alhamdulillah, Puji Tuhan, Buddha Memberkati”, yang
merupakan renungan Waisak 2550 (Tahun Masehi 2006) masih mencerminkan keadaan
Republik yang katanya berdasarkan Pancasila, UUD ’45 dan Bhinneka Tunggal Ika.
(Lihat:
Hari Natal 25 Desember 2012
Wassalam,
Shalom,
Salam Sejahtera,
Om, Santi, Santi, Santi, Om,
Sabbe Satta Bhavantu
Sukhitatta (Penutup doa ummat Buddha, artinya: Semoga semua mahluk berbahagia)
Batara R. Hutagalung
-----------------------------------------------------------------
Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia
(setelah amandemen keempat)
BAB X A
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga. Kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28I
(1) Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memelukagamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(setelah amandemen keempat)
BAB X A
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga. Kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28I
(1) Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memelukagamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
********
No comments:
Post a Comment