Saturday, September 13, 2014

DR Susilo Bambang Yudhoyono ke Belanda: Sebagai Apa?


Dr. Susilo Bambang Yudhoyono 
ke Belanda Sebagai Apa?

Catatan Batara R. Hutagalung
Ketua Umum Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)

Pada bulan Oktober 2010 Presiden SBY rencananya akan ke Belanda, memenuhi undangan dari Ratu Belanda. Namun pada menit-menit terakhir kunjungan tersebut dibatalkan, karena adanya tuntutan dari kelompok separatis RMS (Republik Maluku Selatan) ke pengadilan di Belanda, agar mengeluarkan perintah untuk menangkap Presiden RI atas tuduhan pelanggaran HAM terhadap warga Maluku di Ambon.

Juga diberitakan, bahwa dalam kunjungan tersebut Presiden RI akan menerima pernyataan tertulis dari pemerintah Belanda mengenai pengakuan terhadap proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Kabarnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih akan mengunjungi Kerajaan Belanda tahun 2014, sebelum berakhir masa jabatannya. Terlepas dari masalah gugatan dari kelompok RMS, kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Belanda memunculkan tiga pertanyaan atau masalah:

Masalah pertama adalah, Pemerintah Belanda hingga saat ini tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945. Bahkan hingga 16 Agustus 2005, pemerintah Belanda juga tidak mau mengakui de facto kemerdekaan RI adalah 17.8.1945.
(Mengapa Belanda tak mau akui de jure kemerdekaan RI 17.8.1945? Mengapa Pemerintah RI Membiarkannya? Baca di:


Hal ini terungkap dengan pernyataan Menlu Belanda (waktu itu) Ben Bot, yang pada 16 Agustus 2005 di gedung Kemlu di Jakarta mengatakan, bahwa kini (2005) pemerintah Belanda menerima proklamasi 17.8.1945 secara moral dan politis. (Lihat lampiran)

Dalam pidatonya pada 15.8.2005 di Den Haag, Ben Bot mengatakan dengan lebih jelas, bahwa kini (2005) pemerintah Belanda menerima de facto kemerdekaan RI 17.8.1945. Juga dalam wawancara dengan satu stasiun TV di Jakarta yang disiarkan pada 18.8.2005, dia menggaris-bawahi, bahwa pengakuan secara yuridis telah diberikan akhir 1949. Berarti yang dimaksud adalah kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sejarah mencatat, bahwa RIS telah dibubarkan pada 16 Agustus 1950, dan pada 17.8.1950, Ir. Sukarno menyatakan berdirinya kembali Negara Kesatuan RI, yang kemerdekaannya adalah 17.8.1945. Dengan demikian, Negara yang secara yuridis (de jure) diakui oleh pemerintah Belanda, sudah tidak ada lagi.

Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah pada 30.9.2010 mengatakan, bahwa Presiden SBY akan mencatat sejarah hubungan Indonesia-Belanda dengan melakukan kunjungan kenegaraan. Ini merupakan kunjungan kenegaraan yang pertama dari seorang Kepala Negara RI ke Kerajaan Belanda. Faizasyah mengatakan: “Waktu Pak Harto, Gusdur dan Bu Mega dahulu bukan kunjungan kenegaraan.” Oleh karena itu, kalau pemerintah Belanda BELUM mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17.8.1945, dan RIS yang diakui secara yuridis oleh pemerintah Belanda sudah dibubarkan, akan menjadi pertanyaan: DR Susilo Bambang Yudhoyono datang ke Belanda sebagai apa?

Masalah kedua adalah, dikabarkan bahwa dalam kesempatan ini akan disampaikan naskah resmi pengakuan pemerintah Belanda terhadap kedaulatan dan kemerdekaan RI. Pada 16.8.2005 di Jakarta, Ben Bot sebagai Menlu Belanda (waktu itu) hanya menyampaikan secara lisan.

Janggal kedengarannya, bahwa untuk pengakuan dari suatu Negara, kepala Negara dari Negara yang akan diberi pengakuan, harus datang ke Negara yang akan memberi pengakuan. Mungkin hal ini pernah terjadi di antara Negara yang masih berstatus jajahan, yang dating ke tuan penjajahnya untuk menerima “kemerdekaannya.”

Namun belum pernah ada suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, bahkan yang sudah eksis sejak 68 tahun dan diakui oleh dunia internasional, harus menghadap ke kepala Negara/pemerintah yang akan memberi pengakuan.

Oleh karena itu, apabila hal ini terjadi, yaitu dalam kunjungan ini, Kepala Negara Republik Indonesia, baru menerima pernyataan tertulis pengakuan dari Kerajaan Belanda, bukankah hal ini merupakan pelecehan terhadap KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA?

Peristiwa ini akan dipandang, bahwa setelah 68 tahun, pemerintah Belanda akhirnya “mengakui” kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Peristiwa ini akan mengukuhkan “versi Belanda”, bahwa Indonesia belum merdeka pada 17.8.1945. Bukankah ini merupakan suatu bentuk pelecehan terhadap MARTABAT BANGSA?


Masalah ketiga adalah, apa yang akan diberikan oleh pemerintah Belanda kepada Kepala Negara Republik Indonesia? Apakah PENGAKUAN DE JURE, atau PENERIMAAN (ACCEPTANCE) DE FACTO?

Apabila yang akan diberikan adalah PENERIMAAN DE FACTO, maka ini adalah pengulangan sejarah, karena dalam Persetujaun Linggajati, pemerintah Belanda telah menerima de facto Republik Indonesia atas wilayah Sumatera, Jawa dan Madura.

Sebagai hasil Konferensi Meja Bundar (KMB), di mana didirikan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), Republik Indonesia adalah satu dari 16 Negara Bagian RIS. Kemudian sejak berdirinya RIS, satu persatu Negara-Negara Bagian RIS dibubarkan, dan bergabung dengan Republik Indonesia, sehingga ketika RIS dibubarkan pada 16 Agustus 1950, maka 15 Negara Bagian bekas RIS telah bergabung dengan Republik Indonesia, yang dinyatakan berdiri kembali oleh Ir. Sukarno, mantan Presiden RIS, pada 17 Agustus 1950.

Peristiwa penggabungan satu Negara ke Negara lain mirip dengan kasus Jerman Barat (Republik Federal jerman) dan Jerman Timur (Republik Demokratik Jerman). Tahun 1990 Jerman Timur dinyatakan bubar, dan bergabung dengan Republik Federal Jerman (Jerman Barat). Dalam hal ini, wilayah Jerman Barat yang menjadi makin luas. Demikian juga dengan Republik Indonesia, setelah bubarnya RIS.

Seharusnya, Republik Indonesia sejak pernyataan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, dapat mengacu kepada Konvensi Montevideo yang ditandatangani di Montevideo, Uruguay pada 26 Desember 1933. Ini sehubungan dengan persyaratan berdirinya suatu Negara, yaitu:
1.    Adanya wilayah tertentu,
2.    Adanya penduduk yang permanen, dan
3.    Adanya pemerintahan.

Juga dinyatakan, bahwa walaupun tidak ada pengakuan dari Negara lain, Negara yang bersangkutan berhak mempertahankan diri.

Kemudian mengenai batas wilayah Negara, apabila mengacu kepada hukum internasional: UTI POSSIDETIS IURIS, maka wilayah Negara Republik Indonesia adalah seluruh bekas wilayah Nederlands Indië (India Belanda).

Pernyataan kemerdekaan Indonesia juga sejalan dengan semangat yang dituangkan oleh Presiden AS Franklin D. Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris, Winston Churchill di dalam Atlantic Charter (Piagam Atlantik), mengenai Hak bangsa-Bangsa Untuk Menentukan Nasibnya Sendiri (Rights for selfdetermination of people). Atlantic Charter ini juga didukung oleh Ratu Belanda Wilhelmina, sebagaimana disampaikannya dalam pidato Radio di London, Inggris, pada 7 Desember 1942.

Apabila dalam kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Belanda, di mana hal-hal tersebut di atas belum jelas, maka penyerahan “pernyataan pengakuan terhadap Republik Indonesia oleh Belanda, merendahkan MARTABAT BANGSA INDONESIA. Bahkan yang paling fatal adalah, apabila yang diserahkan, ternyata hanya PENERIMAAN DE FACTO KEMERDEKAAN RI 17.8.1945.

Pemerintah Belanda hingga saat ini tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945, karena pemerintah Belanda sadar akan konsekuensinya, yaitu, apa yang dinamakan oleh pemerintah Belanda tahun 1947 dan 1948 sebagai “aksi poilisional”, adalah agresi militer terhadap suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Sebagai akibatnya, pemerintah Belanda harus membayar WAR REPARATION (pampas an perang), dan yang lebih fatal untuk veteran Belanda yang ikut dalam agresi militer tersebut menjadi WAR CRIMINALS (penjahat perang).
Apalagi sejak diberlakukannya Statuta Roma, yang menjadi dasar dari International Criminal Court (Mahkamah Kejahatan Internasional) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, semua kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Belanda dapat dituntut. Hal ini pernah diusulkan oleh seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Erasmus, Rotterdam, Manuel Kneepkens. Tahun 1993 dia mengusulkan agar dibentuk tribunal internasional untuk mengadili penjahat perang Belanda, terutama kejahatan Westerling.

Dalam Statuta Roma, untuk empat jenis kejahatan dinyatakan tidak diterapkan azas kadaluarsa, yaitu untuk:
1.    Genocide (pembersihan etnis),
2.    Crime against humanity (kejahatan atas kemanusiaan),
3.    War crimes (kejahatan perang), dan
4.    Crime of aggression (kejahatan agresi).
Empat jenis kejahatn tersebut telah dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.

Tahun 1969, atas desakan dari parlemen Belanda, pemerintah Belanda melakukan penyelidikan terhadap tindakan-tindakan militernya di Indonesia antara tahun 1945 – 1950, yang kemudian diterbitkan dengan judul De Excessennota (Catatan ekses), di mana tercantum sekitar 100-an tindakan yang dilakukan oleh militer Belanda, yang oleh pemerintah Belanda dinilai sebagai “ekses.”

Namun banyak pakar hukum di Belanda sendiri menyatakan, bahwa yang telah dilakukan adalah kejahatan perang. Beberapa peristiwa pembantaian terhadap penduduk sipil, seperti di Sulawesi Selatan/Barat, Rawagede, dll., juga dicantumkan, walaupun jumlah korbannya disebutkan jauh lebih kecil dibandingkan kenyataannya.

Pada 14 September 2011, pengadilan sipil di Den Haag Belanda, atas gugatan 8 orang janda dan satu korban selamat dari pembantaian di desa Rawagede, telah menjatuhkan vonis, bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggungjawab. Pada 9 Desember 1947, tentara Belanda membantai 431 penduduk sipil di desa Rawagede, dekat Karawang, Jawa Barat. Tuntutan bahkan tidak perlu dimajukan ke Mahkamah Kejahatan Internasional, cukup di pengadilan sipil di Belanda.

Oleh karena itu sangat diragukan, bahwa pemerintah Belanda akan memberikan pernyataan tertulis untuk mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17.8.1945, karena berarti pemerintah Belanda sendiri yang membuka pintu lebar-lebar untuk gugatan terhadap agresi militer Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.

Sedangkan penerimaan (ACCEPTANCE) de facto PROKLAMASI 17.8.1945, tidak dapat diterima oleh bangsa Indonesia, karena merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan NKRI dan melecehkan MARTABAT BANGSA.


Catatan: Masalah ini juga berlaku untuk semua Presiden Republik Indonesia, selama pemerintah Belanda tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945!



********


LAMPIRAN-LAMPIRAN

----------------------------------------------------------------------------


SOLOPOS.COM > News > Belanda akan serahkan surat pengakuan Kemerdekaan RI ke SBY

Belanda akan serahkan surat pengakuan Kemerdekaan RI ke SBY

Kamis, 30 September 2010 19:44 WIB | |

Jakarta–Kunjungan kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Belanda pekan depan punya makna sejarah. Dalam kesempatan itu akan disampaikan naskah resmi pengakuan pemerintah Belanda terhadap kedaulatan dan kemerdekaan RI.
Demikian papar Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah, tentang agenda Presiden SBY di Belanda. Dia ditemui di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (30/9).
“Suratnya sudah diinisiasi sejak 2009 oleh pemerintah Belanda,” kata Faiz.
Menurut jadwal, pada tanggal 6-8 Oktober mendatang Presiden SBY berada di Belanda dengan agenda utama kunjungan kenegaraan. Ini kali pertama Presiden RI adakan kunjungan kenegaraan resmi ke Belanda semenjak proklamasi kemerdekaan RI pada 65 tahun silam.
“Waktu Pak Harto, Gus Dur dan Bu Mega duhulu itu bukan kunjungan kenegaraan,” jelas Faiz.
Sementara kunjungan kenegaraan Presiden SBY nanti, berlangsung atas undangan Ratu Beatrix. Surat undangan resmi dari Kerajaan Belanda itu sudah disampaikan sejak 4 tahun lalu.
“Kegiatan formal di sana nanti bertemu dengan Ratu Belanda, PM Belanda dan menandatangani satu perjanjian kemitraan komprehensif,” papar Faiz.
Agenda lain Presiden SBY selama di Belanda adalah bussiness meeting dengan para pengusaha besar dan berpidato di salah satu perguruan tinggi. Tak ketinggalan Presiden SBY dialog dengan WNI dan mahasiswa Indonesia yang berada di Belanda.
Menyinggung pernyataan Dubes JE Habibie yang jadi kontroversi di Belanda, menurut Faiz sudah tak lagi jadi masalah. Semua salah paham sudah dijelaskan dan tak lagi yang menjadi ganjalan bagi pemerintah Belanda.
“Kita maklumi ada salah kutip. Pemerintah di sana juga tidak mempermasalahkan apa yang disampaikan Pak Habibie. Kita anggap sudah selesai,” paparnya.
dtc/nad




********


Belanda Akui Kemerdekaan RI secara Tertulis
Selama ini, Belanda hanya memberikan penyerahan kedaulatan, bukan pengakuan.

Ita Lismawati F. Malau, Nur Farida Ahniar | Kamis, 30 September 2010, 17:48 WIB

VIVAnews - Setelah 65 tahun Indonesia merdeka, Belanda akhirnya akan memberikan pengakuan tertulis. Selama ini Belanda hanya memberikan penyerahan kedaulatan, bukan pengakuan kedaulatan.

Pernyataan tertulis ini akan diserahkan pada kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Belanda, 5-8 Oktober mendatang. Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan pengakuan itu akan ditandatangani oleh pemerintah Belanda. 

Dengan kunjungan ini diharapkan, kedua negara bisa lebih melihat ke depan, dan tidak terseret oleh beban sejarah. "Ini juga menunjukkan kedewasaan hubungan kedua negara," kata Faizasyah di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis 30 September 2010.

Meski belum memberikan pengakuan secara tertulis, namun secara de facto, Menteri Luar Negeri Belanda telah mengakui kemerdekaan Indonesia dengan menghadiri peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2005.

Dalam lawatannya itu, Yudhoyono akan bertemu dengan Ratu Belanda Beatrix dan Perdana Menteri Belanda. Indonesia-Belanda juga akan menandatangani perjanjian kemitraan komprehensif. Kunjungan kenegaraan itu juga mengagendakan pertemuan bisnis dengan pengusaha besar Belanda. Yudhoyono juga akan berbicara di salah satu Perguruan Tinggi di Belanda.

Menurut Faizasyah, kunjungan Presiden ini merupakan kunjungan yang tertunda selama 4 tahun. Ratu Belanda telah memberikan undangan sejak 4 tahun lalu.(ywn)

© VIVA.co.id


********


Pidato Ben Bot 15.8.2005 di Den Haag:
“Kini pemerintah Belanda menerima de facto proklamasi 17.8.1945!”

----------------------------------------------------------------------------------------------------

Toespraak door dr. Bernard Bot, minister van Buitenlandse Zaken van het Koninkrijk der Nederlanden, ter gelegenheid van de 15 augustus herdenking bij het Indië-monument
Den Haag, 15 augustus 2005
Geachte aanwezigen, dames en heren,
De Stichting Herdenking 15 augustus 1945 ben ik dankbaar voor de mogelijkheid vandaag de herdenkingstoespraak te houden. Dat is voor mij, als minister van buitenlandse zaken en vertegenwoordiger van de regering, een eervolle taak. Maar ik sta hier ook, net als velen van u, als een kind van Indië. Net als bij u roept deze herdenking bij mij gevoelens en emoties op, komen op deze dag zowel positieve als negatieve herinneringen boven aan Indonesië, 5 tijdzones en 14.000 kilometer van deze plek verwijderd, maar gevoelsmatig toch zo nabij. Het zijn herinneringen die je de rest van je leven meedraagt, maar een optimistische en toekomstgerichte levenshouding niet in de weg hoeven te staan. Immers, herdenken is, naast herinneren, ook vooruitzien.
Eerst het verleden: met de capitulatie van Japan, precies 60 jaar geleden, kwam ook een einde aan de Japanse bezetting van Nederlands Indië, een bezetting die zovelen van ons leed had berokkend. Wij gedenken de familieleden en vrienden die tijdens de Japanse bezetting het leven lieten of hebben geleden. Wij gedenken ook de talloze Indonesische dwangarbeiders, de Romusha’s, die vaak naamloos stierven.
Na de capitulatie was het leed, in tegenstelling tot wat toen vurig werd gehoopt, nog niet geleden. Meteen na de capitulatie ontstond een machtsvacuüm dat slechts geleidelijk kon worden opgevuld door de Britten. Tijdens deze zogeheten Bersiap-periode verloren vele duizenden onschuldige Nederlands-Indische en Indonesische burgers, veelal vrouwen en kinderen, het leven.
In de jaren daarna volgde een pijnlijke, langdurige en gewelddadige scheiding der wegen tussen Indonesië en Nederland. Voor wat betreft grote delen van de Nederlands-Indische gemeenschap spreken wij dus over vele jaren van fysiek en psychisch leed.
Zelf kijk ik met gemengde gevoelens terug op mijn kamptijd in Tjideng. Als kind word je misschien iets minder snel geraakt door het leed en de ontbering om je heen, vat je de dingen wat makkelijker op. Maar je wordt ook sneller volwassen. Een verblijf in het weeshuis, toen mijn moeder in het ziekenhuis werd opgenomen, maakte mij, zoals dat heet, vroeg “streetwise”.
Waarschijnlijk daarom staat die periode scherp in mijn geheugen geetst. Ik herinner me nog levendig de internering, het vertrek van mijn vader naar Birma, de koempoelans ‘s-morgens en ‘s-avonds, het urenlange wachten en daarna buigen voor kampcommandant Soni. Ook weet ik dat je duizend angsten uitstond als je wegens ziekte niet bij de koempoelan aanwezig kon zijn, omdat de Japanners je zouden kunnen betrappen bij een controle. De herinnering aan de honger is iets dat, denk ik, bij mijn generatie sterk voortleeft in de zin dat je niet snel iets weggooit wat nog enigszins eetbaar is.
Een kleine anekdote. Wij werden verplicht een soort volkstuintjes aan te leggen zogenaamd om wat groente te verbouwen. Ik was aangewezen mee te werken aan een tomatenbed. Groot was mijn teleurstelling toen op een kwade ochtend bleek dat alle zo goed als rijpe tomaten waren verdwenen.
Ik verdacht mijn buurjongen van deze euvele daad en besloot tot retaliatie. Alleen, bij hem waren de tomaten nog onrijp en groen. Ik heb ze toch verorberd en heb dat moeten berouwen. Niet lang daarna voelde ik me doodziek worden en moest mijn moeder opbiechten wat ik had gedaan. “Jongen”, zei ze, “zo komt boontje altijd om zijn loontje”.
Er wordt weer veel geschreven over de Japanse capitulatie. Natuurlijk is het verschrikkelijk wat er in Hiroshima en Nagasaki is gebeurd. Maar ik weet ook dat de oorlog niet veel langer had moeten duren of wij hadden dat kamp niet overleefd. En mijn vader zou zeker niet zijn teruggekeerd uit Birma en Siam. 15 Augustus is daarom een dag die voor mij een speciale betekenis heeft.
De bevrijding, de terugkeer van mijn vader die ik uiteraard bij die eerste ontmoeting niet kende, de terugkeer in Nederland zijn evenzovele onuitwisbare herinneringen die ik graag met U hier vandaag deel. De ontvangst in Nederland kwam enigszins als een koude douche. En ik zeg dat niet vanwege het koude klimaat waarin ik terecht kwam. Het was moeilijk uit te leggen wat wij hadden ondergaan. Steevast kwam er als reactie dat bij ons in Indie in ieder geval het zonnetje had geschenen, terwijl zij in de hongerwinter kou hadden geleden. Kortom, al snel werd duidelijk dat niemand in Nederland zat te wachten op die uit Indië afkomstige groep Nederlanders. Je leerde dus al snel niet te veel te praten over wat je had meegemaakt, en juist wel met sympathie te luisteren naar de verhalen over de oorlog in Nederland, de Duitsers en de vernietigingskampen.
Misschien is dat ook wel de reden waarom wij zo goed en snel in de Nederlandse samenleving wisten te integreren. Misschien daarom hebben we snel pleisters geplakt op al die wonden en gewoon de draad van ons leven weer opgepakt. En natuurlijk was er ook aanleiding om dankbaar te zijn. We hadden het immers overleefd en in ieder geval een nieuw thuis gevonden. Persoonlijk ben ik dus dankbaar dat ik hier voor u mag staan, dat ik zoals zo velen van u die periode goed heb doorstaan en heb laten zien dat je ook gesterkt uit zo’n beproeving te voorschijn kunt komen.
(Levende geschiedenis)
Zestig jaar, dames en heren. De afstand in tijd tussen het heden en de gebeurtenissen van toen wordt steeds groter. En brengt dit niet het risico van vergetelheid met zich mee, zoals de heer Boekholt dat twee jaar geleden bij deze gelegenheid schetste? Ik hoop en vertrouw erop dat dit niet zo zal zijn. Ik denk dat ook toekomstige generaties zich zullen blijven interesseren in het gemeenschappelijke verleden van Nederland en Indonesië. Ik denk dat onze jeugd die geschiedenis graag wil adopteren, zoals de scholieren van het Vrijzinnig Christelijk Lyceum het Indië-monument hebben geadopteerd en zoals vele andere scholen bijvoorbeeld militaire begraafplaatsen verzorgen. Maar om de geschiedenis met overtuiging te koesteren, moet in de ogen van onze jeugd het verleden en de kennis van dat verleden ook voor het heden en de toekomst relevant zijn.
Winston Churchill zei het eens als volgt: hoe verder men terug kan kijken hoe verder men vooruit weet te zien. Inderdaad: historische kennis is geen overbodige luxe, maar een voorwaarde voor een heldere blik op de toekomst. En dat geldt zeker voor de relatie tussen Nederland en Indonesië. Wanneer Nederlanders op welke wijze dan ook in contact zullen komen met Indonesië en Indonesiërs, dan zullen zij iets moeten weten van de geschiedenis van dat land, en dus ook van eeuwen van gedeelde Indonesisch-Nederlandse geschiedenis. Nederlanders die zonder enige kennis van de geschiedenis in Indonesië succesvol zaken denken te kunnen doen, of diplomatie te bedrijven, komen meestal van een koude kermis thuis.
Wanneer een samenleving de toekomst met optimisme en strijdbaarheid tegemoet wil treden moet zij wel bereid zijn ook over de minder fraaie kanten van de eigen geschiedenis eerlijk te zijn. Zeker in een tijd waarin wij in Nederland  - op de werkvloer, in de sportkantine en op school - bruggen willen slaan tussen de diverse etnische en geloofsgemeenschappen in ons land. In de context van deze herdenking betekent dat dan dat wij durven toegeven dat ook na invoering van de zogeheten ethische politiek de belangen van de Indonesische bevolking voor de meeste Nederlanders op zijn best op de tweede plaats kwamen.
Werken aan een gemeenschappelijke toekomst. Dat moet niet alleen binnen onze samenleving het adagium zijn, maar ook in de relatie tussen Nederland en Indonesië. De uitdagingen die wij gezamenlijk ter hand moeten nemen zijn legio, zoals de strijd tegen intolerantie, extremisme en terrorisme.
Indonesië is belangrijk. Het is een drijvende kracht achter regionale samenwerking in Zuid-Oost Azië. Indonesië herbergt als seculiere staat meer moslims dan welk land ook ter wereld, maar is tevens hoeder van eeuwenoude, boeddhistische, hindoeïstische en christelijke tradities. Als zodanig heeft Indonesië recht van spreken in de dialoog der culturen. Tijdens het Nederlandse voorzitterschap van de Europese Unie vorig jaar, hebben wij dan ook veel aandacht besteed aan intensivering van de betrekkingen met Indonesië.

(Boodschap aan Jakarta)
Dames en heren,
Om de relatie tussen Indonesië en Nederland verder te intensiveren is het behulpzaam om wat er nog resteert aan oud zeer weg te nemen, althans voor zover wij dat als Nederlanders in onze macht hebben. Daarom zal ik als vertegenwoordiger van ons land en als vertegenwoordiger van de generatie die de pijn van de scheiding heeft ondervonden, nog vandaag het vliegtuig nemen, die vijf tijdzones doorkruisen en 28000 kilometer afleggen. Op 17 augustus zal ik dan ons land vertegenwoordigen bij de Indonesische herdenking van de op 17 augustus 1945 uitgeroepen onafhankelijkheid. Ik zal aan het Indonesische volk uitleggen dat mijn aanwezigheid mag worden gezien als een politieke en morele aanvaarding van die datum.
Maar waar het nu in de eerste plaats om gaat is dat wij de Indonesiërs eindelijk klare wijn schenken. Al decennialang zijn Nederlandse vertegenwoordigers op 17 augustus aanwezig bij vieringen van de Indonesische onafhankelijkheid. Ik zal  met steun van het Kabinet aan de mensen in Indonesië duidelijk maken dat in Nederland het besef bestaat dat de onafhankelijkheid van de Republiek Indonesië de facto al begon op 17 augustus 1945 en dat wij – zestig jaar na dato - dit feit in politieke en morele zin ruimhartig aanvaarden.
Aanvaarding in morele zin betekent ook dat ik mij zal aansluiten bij eerdere spijtbetuigingen over de pijnlijke en gewelddadige scheiding der wegen van Indonesië en Nederland. Bijna zesduizend Nederlandse militairen lieten in die strijd het leven, velen verloren ledematen, of werden slachtoffer van psychische trauma’s, waarvoor, opnieuw, in Nederland maar weinig aandacht bestond.
Door de grootschalige inzet van militaire middelen kwam ons land als het ware aan de verkeerde kant van de geschiedenis te staan. Dit is buitengewoon wrang voor alle betrokkenen: voor de Nederlands-Indische gemeenschap, voor de Nederlandse militairen, maar in de eerste plaats voor de Indonesische bevolking zelf.
Dames en heren,
Pas wanneer men op de top van de berg staat kan men zien wat de eenvoudigste en kortste weg naar boven zou zijn geweest. Zoiets geldt ook voor diegenen die betrokken waren bij de besluiten die in de jaren veertig werden genomen.
Pas achteraf is te zien dat de scheiding tussen Indonesië en Nederland langer heeft geduurd en met meer militair geweld gepaard is gegaan dan nodig was geweest.
Dit is de boodschap die ik mee zal nemen naar Jakarta. Daarbij hoop ik vurig op het begrip en de steun van de Indische gemeenschap, de Molukse gemeenschap in Nederland en van de veteranen van de politionele acties.
Immers, om ons gemeenschappelijke verleden levend te houden, hebben wij ook een gemeenschappelijke perspectief op de toekomst nodig. Samen werken aan een gezonde en veilige toekomst van onze samenleving, en aan goede betrekkingen met Indonesië, zal ons helpen ook de meest pijnlijke aspecten van ons verleden dragelijk te maken.
Ik dank u voor uw aandacht.

********

Pidato Ben Bot di Jakarta, 16.8.2005: Belanda KINI MENERIMA PROKLAMASI 17.8.1945 SECARA POLITIS DAN MORAL

-----------------------------------------------------------------------------------------           

Speech by Minister Bot On the 60th anniversary of the Republic of Indonesia’s independence declaration

Address by Dr. Bernard Bot
Minister of Foreign Affairs of the Kingdom of the Netherlands
Jakarta, 16 August 2005
On the 60th anniversary of the Republic of Indonesia’s independence declaration
Colleagues, ... Honoured guests, Ladies and gentlemen,
1.      SAYA MERASA MENDAPAT KEHORMATAN BERADA DI SINI BERSAMA BAPAK-BAPAK DAN IBU-IBU PADA MALAM INI.
(Translation: Ladies and gentlemen - it is an honour for me to be here this evening with you all.)

2.      I am here today in my capacity as a Dutch minister to pay my respects to the Indonesian people, a people with whom we Dutch have had strong bonds for hundreds of years.
3.      Tomorrow, your country will be celebrating the 60th anniversary of your declaration of independence, the Proklamasi. It is an historic moment on which I would like to congratulate Indonesia on behalf of the entire Dutch government. Allow me also to congratulate our trusted partner, the Indonesian Ministry of Foreign Affairs, on its 60th anniversary on 19 August.
Ladies and gentlemen,
4.      This is the first time since Indonesia declared its independence that a member of the Dutch government will attend the celebrations. Through my presence the Dutch government expresses its political and moral acceptance of the Proklamasi, the date the Republic of Indonesia declared independence. Only when someone is standing on the summit of the mountain can he see what would have been the simplest and shortest way up. This applies equally to the people on the Dutch side who were involved in the decisions taken from 1945 onwards. Only in hindsight does it become clear that the separation between Indonesia and the Netherlands was marked by more violence and lasted longer than was necessary.


Ladies and gentlemen,
5.      If a society wants to face the future with its eyes open, it must also have the courage to confront its own history. This applies to every country, including the Netherlands and the Republic of Indonesia. Within the context of 17 August, this means that we Dutch must admit to ourselves, and to you the Indonesians, that during the colonial period and especially its final phase harm was done to the interests and dignity of the Indonesian people – even if the intentions of individual Dutch people may not always have been bad.
6.      The end of the Japanese occupation of Indonesia did not bring an end to the suffering of the Indonesian people nor to that of the Dutch community in Indonesia. The Japanese occupation and the period directly after the Proklamasi were followed by an extremely painful, violent parting of the ways between our countries and communities.
7.      In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality especially for you, the people of the Republic of Indonesia. A large number of your people are estimated to have died as a result of the action taken by the Netherlands. On behalf of the Dutch government, I wish to express my profound regret for all that suffering.
8.      Although painful memories never go away, they must not be allowed to stand in the way of honest reconciliation. The Indonesian and Dutch veterans who fought one another at that time have been setting a good example for many years by commemorating victims of both sides together. Ali Boediardjo, the former Secretary of the Republic’s negotiating delegation, was speaking about reconciliation in 1990 when he said: “We have one basic principle in common, that is humanism, which means that one can understand his fellow-man and can forgive the evil he has done.”
9.      This is also an important moment for me personally. The country where I was born, Indonesia, and the Netherlands, my motherland, are reaching out to one another and opening a new chapter in their relations. Let us apply ourselves to deepening our friendship with dedication and in harmony. And may our friendship serve the interests of the common challenges all of us will have to meet in the twenty-first century. Let us work together for peace, justice and prosperity.
10. Reconciliation will also be high on the agenda in Aceh. The Indonesian government and the GAM signed a peace agreement yesterday in Helsinki. On behalf of the Dutch government, I would like to congratulate both parties on the results achieved and hope that this will mean lasting peace for the people of Aceh. Because even more than all the aid from the international community, this peace agreement will be decisive for the prosperous development of the province. The role of the EU and ASEAN in monitoring the peace agreement is an important new step in the growing relationship between the EU and ASEAN.
Ladies and gentlemen,
11. The Republic of Indonesia is an important partner for the Netherlands. Your country is a driving force behind regional integration in Southeast Asia and dialogue with the European Union. And your country is assuming a prominent position in the dialogue of cultures. The secular Republic of Indonesia not only has more Muslims than any other country in the world, it is also a faithful guardian of centuries-old Buddhist, Hindu and Christian traditions. Dutch society too is rich in traditions, cultures and religions. So let us carry the Indonesian motto bhinekka tunggal ika - “unity in diversity”, which is also the motto of the European Union, in our hearts, as a permanent goal to strive for. Let Indonesia and the Netherlands, each from in its own unique position and drawing on our historical ties, make a positive contribution to understanding and respect between countries and peoples.
12. I look forward to tomorrow’s celebrations of 60 years of the Proklamasi.
PERSAHABATAN TIDAK MENGENAL BATAS NEGARA
(Translation: Friendship knows no borders.)
Knowing that you have friends on the other side of the world inspires confidence – like-minded friends to whom you feel connected and with whom you can journey on the path to the future.
MARI KITA MENYONGSONG MASA DEPAN BERSAMA-SAMA DENGAN PENUH KEYAKINAN.
(Translation: Let us embark upon the future together in trust).
TERIMA KASIH BANYAK
(Thank you very much)



********



********


Wawancara Menteri Luar Negeri Belanda, Bernard Rudolf (Ben) Bot di Metro Tv Jakarta, 18 Agustus 2005: "Pelimpahan Kewenangan" (transfer of sovereignty) diberikan akhir 1949!
Bukan PENGAKUAN KEMERDEKAAN!







Friday, September 20, 2013

Press Release KUKB, 12 September 2013



KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA
(KUKB)
PRESS RELEASE
12 September 2013

Sehubungan dengan pemberian kompensasi dan permintaan maaf pemerintah Belanda kepada beberapa keluarga korban pembantaian di Rawagede dan korban kekejaman Westerling di Sulawesi Selatan serta di  Sulawesi Barat, kami sampaikan sebagai berikut:

1.    Hingga saat ini, pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945. Untuk pemerintah Belanda, de jure kemerdekaan RI adalah 27.12.1949, yaitu ketika penyerahan kedaulatan dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). Ris dibubarkan pada 16 Agustus 1950 dan pada 17 Agustus 1950 dinyatakan berdirinya kembali NKRI.

2.    Pemerintah Belanda juga tidak mau bertanggungjawab atas kehancuran dan korban jiwa yang diakibatkan oleh agresi militer Belanda,yang awalnya dibantu oleh tiga divisi tentara Inggris dan dua divisi tentara Australia. Diperkirakan, korban tewas antara tahun 1945 – 1950 mencapai satu juta jiwa, sebagian terbesar adalah penduduk sipil yang dibantai tanpa proses hukum apapun.

3.    Sebagai konsekuensi logis dari pengakuan de jure kemerdekaan RI 17.8.1945, maka rakyat Indonesia menuntut PAMPASAN PERANG kepada pemerintah Belanda, sebagaimana pemerintah Jepang dituntut oleh Negara-negara yang menjadi korban agresi militer Jepang antara 1942 – 1945. Pemerintah Jepang telah membayar pampasan perang kepada Indonesia.

4.    Pada bulan September 2009, Sembilan orang keluarga korban pembantaian di Rawagede difasilitasi oleh Yayasan KUKB yang berkedudukan di Belanda, mengajukan gugatan ke pengadilan sipil di Den Haag, Belanda. Pada 9 Desember 1947, tentara Belanda telah membantai 431 penduduk desa di Rawagede tanpa proses hukum. Pada 14 September 2011 pengadilan sipil di Belanda menjatuhkan vonis, di mana dinyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus memberikan kompensasi kepada para penggugat.

5.    Sebagai dasar pertimbangan (butir dua) dinyatakan, bahwa Indonesia sampai tahun 1949 adalah wilayah Belanda dengan nama Nederlands Indie. Hal ini sejalan dengan sikap pemerintah Belanda, yang menganggap bahwa Indonesia adalah wilayah Belanda sampai akhir tahun 1949. Dengan demikian, yang mengajukan gugatan adalah warga Belanda yang menggugat pemerintahnya.

6.    Oleh karena itu, ketika Duta Besar Belanda dalam acara peringatan di Monumen Rawagede pada 9 Desember 2011 menyampaikan permintaan maaf, maka dia tidak meminta maaf kepada rakyat Indonesia, melainkan kepada rakyat Belanda.  Demikian juga yang menerima kompensasi adalah warga Belanda, yang mendapat tindak kekerasan dari negaranya.

7.    Pemberian kompensasi yang hanya diberikan kepada 9 orang menjadi masalah besar di Rawagede, dan menimbulkan ketidak-adilan sosial. Keluarga korban yang lain mempertanyakan mengapa kompensasi hanya diberikan kepada 9 orang, padahal jumlah korban adalah 431 orang. Akhirnya para penerima kompensasi harus menyerahkan 50% untuk dibagikan kepada keluarga korban yang lain.

8.    Yayasan KUKB adalah kelanjutan dari KUKB Cabang Belanda, yang didirikan di Belanda oleh pimpinan KUKB Pusat pada 18 Desember 2005. KUKB Cabang Belanda ditugaskan untuk mencari pengacara yang mewakili KUKB menuntut pemerintah Belanda untuk:
          I.    Mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945,
        II.    Meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan, kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, terutama yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militer di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.

9.    Pengakuan de jure terhadap proklamasi 17 Agustus 1945 adalah masalah Kedulatan negara dan martabat sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Tuntutan pampasan perang adalah untuk memberikan keadilan kepada seluruh keluarga korban agresi militer Belanda.

10. Langkah Yayasan KUKB yang berkedudukan di Belanda telah menyimpang dari garis perjuangan KUKB Pusat yang berkedudukan di Jakarta. KUKB Pusat telah menegaskan kepada Yayasan KUKB melalui perwakilannya yang ada di Jakarta, untuk tidak lagi mengajukan gugatan dengan menggunakan hukum Belanda. Berdasarkan yurisprudensi yang juga dianut oleh Belanda, gugatan untuk kasus serupa, dipastikan akan menang, sebagaimana terbukti untuk 10 janda korban pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Namun yang menjadi masalah yang sangat mendasar adalah, apabila para peggugat menggunakan hukum Belanda ini, maka dengan demikian para penggugat mengakui, bahwa mereka adalah warga Belanda dan mengakui bahwa Indonesia sampai tahun 1949 adalah wilayah Belanda. Hal ini sangat bertentangan dengan tuntutan utama KUKB Pusat.

11. Anggapan pemerintah Belada bahwa para korban Westerling adalah warga Belanda, merupakan penghinaan terhadap martabat bangsa Indonesia dan pelanggaran terhadap kedaulatan Negara Republik Indonesia, karena menyatakan bahwa rakyat Indonesia adalah warga Belanda.

12. Pemberian kompensasi hanya untuk beberapa orang janda saja, menimbulkan ketidak-adilan sosial, karena jumlah korban yang sangat besar. Selain itu, jumlah kompensasi untuk penderitaan sejak tahun 1946/1947 juga sangat kecil, karena apabila dihitung per-bulan, maka jumlahnya hanya sekitar Rp. 300 ribu. Tentu tidak sepadan untuk penderitaan selama lebih dari 67 tahun. 

13. KUKB Pusat telah menegaskan, bahwa KUKB Pusat tidak menuntut kompensasi untuk perorangan, karena setelah lebih dari 60 tahun sangat sulit untuk dapat dengan tepat membuktikan, siapa-siapa saja atau ahli warisnya yang berhak menerima kompensasi. KUKB menuntut pemerintah Belanda untuk mendirikan sarana dan prasarana pendidikan serta kesehatan, di tempat-tempat di mana tentara Belanda telah melakukan pembantaian massal. Dengan demikian, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh keturunan korban di seluruh Indonesia, dan bukan hanya untuk seratus atau dua ratus orang saja. Selain itu,korban agresi militer Belanda juga bukan hanya di Jawa Barat dan Sulawesi saja, melainkan di seluruh Indonesia.

14. Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) yang berkedudukan di Jakarta, tetap pada tujuan semula, yaitu membela martabat bangsa dan memperjuangkan keadilan untuk seluruh keluarga korban agresi militer Belanda di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jawa Barat atau Sulawesi saja, karena apabila hanya memperjuangkan kompensasi untuk seratus atau duaratus orang saja, padahal korban di seluruh Indonesia berjumlah ratusan ribu jiwa, akan menciptakan ketidak-adilan sosial bagi keluarga korban lain.

15. Oleh karena itu Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) menolak pemberian kompensasi oleh pemerintah Belanda kepada “warganya” dan telah memecat Jeffry Pondaag dari keanggotaan KUKB, karena telah mengkhianati perjuangan mempertahankan kedaulatan  nergara dan membela martabat bangsa..

16. KUKB Pusat di Jakarta menyerukan kepada Yayasan KUKB di Belanda untuk tidak melanjutkan mengajukan gugatan dengan menggunakan hukum Belanda, karena ini merupakan pengkhianatan terhadap para pejuang yang gugur dalam mempertahankan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

17.  KUKB Pusat di Jakarta menyerukan kepada Yayasan KUKB di Belanda untuk kembali ke garis perjuangan, yaitu MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGARA, MEMBELA MARTABAT BANGSA dan MEMPERJUANGKAN KEADILAN untuk seluruh korban agresi Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.



KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA (KUKB)

    Ttd.

Batara R. Hutagalung
Pendiri dan Ketua Umum






Sunday, September 01, 2013

MENLU RI: PROKLAMASI 17.8.1945 TIDAK SAH


Membedah Keynote Speech Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Dalam Seminar Peringatan Perjanjian Linggarjati

Di Kuningan, 11 November 20016

MENTERI LUAR NEGERI RI  HASSAN WIRAJUDA BERPENDAPAT,

PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 TIDAK SAH

 

REAKSENTUASI KEKUATAN DIPLOMASI

SEBUAH REFLEKSI SEJARAH PERUNDINGAN LIGGARJATI

 

 

Catatan Batara R. Hutagalung

Pendiri dan Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)

 Pengantar

Dr. Hassan Wirajuda ketika sebagai Menteri Luar Negeri RI memberi Keynote Speech dalam Seminar  peringatan Perjanjian Linggarjati di Kuningan pada 11 November 2006. Dia mengatakan a.l.:

 "… Kemerdekaan dimungkinkan dalam pengertian hak menentukan nasib sendiri apabila demand metropolitan powers, negara penjajah dapat menyetujui, by agreement, sesuatu yang merupakan akibat dari kesepakatan, bukan merupakan hak, tetapi produk dari perundingan, kalau pihak yang lain tidak setuju, maka kemerdekaan itu tidak akan ada …

… saya sering mempertanyakan setiap tanggal 17 Agustus dibacakan naskah proklamasi. Kita memaknai kami bangsa indonesia dengan ini menyatakan dengan ini kemerdekaannya, pertanyaan saya tadi, apakah bisa? Seperti yang saudara telah ketahui, tidak bisa sebenarnya, menurut tatanan dunia internasional pada saat itu…”

 Dengan kata lain:”Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 TIDAK SAH, karena negara penjajah TIDAK SETUJU!

 Teks lengkapnya, lihat di bawah ini:

Sumber: http://www.deplu.go.id/_layouts/mobile/PortalDetail-NewsLike.aspx?l=id&ItemID=6957c5bb-a8c8-42e7-bc97-f53817f9cf4a

(Link ini kemudian “hilang dari situs Kementerian Luar Negeri RI)

 

 

Peringatan 60 Tahun Perundingan Linggarjati

Monday, 13 November 2006 20:14

 Deplu bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan, menyelenggarakan Seminar Nasional Peran Diplomasi dalam Perjuangan Bangsa dengan tema “Reaksentuasi Kekuatan Diplomasi, Sebuah Refleksi Sejarah Perundingan Linggarjati” pada tanggal 11 November 2006 di Kabupaten Kuningan. Seminar yang didahului oleh upacara peringatan 60 tahun Perundingan Linggajati di Museum Perundingan Linggarjati, Kuningan, yang direncanakan akan dibuka oleh Menteri Luar Negeri dengan narasumber Prof. Dr. Rosihan Anwar, Duta Besar Nana S. Sutresna, Prof. Dr. Anhar Gonggong, dan Prof Dr. Leirissa.

 Dalam kesempatan ini juga akan diluncurkan buku Museum Perundingan Linggarjati sebagai suatu bentuk kepedulian Departemen Luar Negeri dalam melestarikan bangunan bersejarah yang mengandung nilai-nilai perjuangan bangsa khususnya melalui jalur Diplomasi.

 Perundingan Linggarjati merupakan tonggak sejarah yang sangat penting karena pada perundingan tersebut secara de facto eksistensi RI diakui oleh Belanda yang untuk pertama kalinya mau duduk berunding sejajar dengan Pemerintah Indonesia. Selain itu, perjuangan diplomasi Indonesia melalui Perundingan Linggarjati menunjukkan bahwa keterpaduan antara perjuangan fisik dan diplomasi telah membuahkan hasil pengakuan dunia internasional terhadap kemerdekaan Indonesia, sekaligus menjadi sumbangsih bangsa Indonesia bagi perubahan mendasar tata dunia ketika itu yang tidak mengakui kemerdekaan suatu negara sebagai hak namun diberikan bila mendapat persetujuan dari negara penjajahnya.

 Perundingan Linggarjati juga merupakan simbol tekad dan kemampuan bangsa Indonesia untuk menyelesaikan konflik dengan cara-cara damai melalui dua kekuatan bangsa, yaitu kekuatan moderasi dan kekuatan dialog. Kekuatan moderasi sebagai karakter alamiah Indonesia sebagai bangsa yang moderat merupakan keyakinan akan kebenaran prinsip-prinsip yang dianut oleh Indonesia tanpa meniadakan sikap toleransi terhadap prinsip dan kepentingan pihak lain. (DIPLIK)

 Seminar Nasional pada tanggal 11-12 November 2006

Press Briefing kali ini dimulai dengan penyampaian mengenai penyelenggaraan seminar nasional tentang peran diplomasi dalam perjuangan bangsa dengan tema ”Reaksentuasi Kekuatan Diplomasi: Sebuah Refleksi Sejarah, Perundingan Linggarjati”, yang akan berlangsung pada tanggal 11-12 November 2006 di Hotel Grage Sangkan Linggarjati, Kuningan. Seminar ini dihadiri oleh Menlu RI dan sejumlah narasumber, yaitu antara lain Rosihan Anwar, Nana Sutresna, dan Anhar Gonggong.  Jubir menyampaikan lebih lanjut bahwa tujuan dari pelaksanaan seminar ini adalah juga dalam rangka melestarikan bangunan sejarah yang mengandung nilai-nilai perjuangan bangsa, khususnya melalui cara diplomasi.

Catatan: Tulisan di dalam kurung dengan huruf Italic (huruf miring) dan di-bold (dihitamkan), adalah komentar dari Batara R. Hutagalung, disingkat dengan BRH.

 ********

 Keynote Speech Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda Dalam Seminar “Reaksentuasi Kekuatan Diplomasi; Sebuah Refleksi Sejarah Perundingan Linggarjati”

Kuningan, 11 November 2006

 Yang saya hormati Bupati Kuningan, Bpk. Aang Hamid Suganda,

Yang Mulia Bapak Duta Besar Belanda, Nikolaos Van Dam

Yang saya hormati Bapak Duta Besar Nana S. Sutresna,

Yang Saya Hormati Bapak Rosihan Anwar, dan Hadirin Sekalian,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Selamat Pagi, dan Salam sejahtera bagi kita semua,

 Sungguh suatu hal yang menggembirakan ketika saya mendengar bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan bermaksud memperingati 60 tahun Perundingan Linggarjati.  Inisiatif yang berasal dari Pemerintah Daerah ini merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap perjuangan diplomasi Bangsa Indonesia. Lebih dari itu, inisiatif ini mencerminkan kesadaran akan potensi yang dimiliki Kabupaten Kuningan, sekaligus keinginan untuk memanfaatkan potensi itu untuk kebaikan bersama.

 

Kita terkadang lupa untuk melihat potensi yang kita miliki; sebaliknya kita justru melihat apa yang TIDAK kita miliki, atau apa yang dimiliki orang lain.

 

Sejarah bangsa kita adalah milik kita bersama. Tugas kita bersama adalah memelihara kebenaran sejarah dan belajar dari nilai-nilai dan pengalaman bersama yang terkandung didalamnya. Periode tahun 1945 sampai dengan 1950 merupakan bagian terpenting dalam sejarah perjuangan bangsa. Karena kurun waktu itu merupakan periode pembentukan karakter dasar negara dan bangsa Indonesia, atau disebut sebagai “the formative years”, masa-masa pembentukan, seperti halnya kehidupan manusia, masa lima tahun pertama merupakan masa sangat indah dan berpengaruh dalam kehidupan seorang manusia.

 Saya menganggap penting pemahaman yang baik, sungguh lebih baik oleh kita semua terhadap sejarah perjuangan bangsa periode 1945-1950. Sebagai seorang yang tidak mengalami babakan sejarah masa itu, saya memberikan perhatian penting termasuk dalam studi saya, saya melakukan penelitian dan menulis master thesis saya, ketika saya belajar di Amerika Serikat yang berjudul The Indonesian Questions and the Security Councils.

 Bangsa Indonesia memiliki banyak pemikir dan negarawan besar dalam masa pembentukan itu.  Mereka adalah para pendiri bangsa yang mempunyai visi bagi masa depan bangsa, sekaligus tekad untuk mewujudkannya.  Ruh dan semangat juang itulah yang harus kita warisi sebagai inspirasi bagi upaya kita bersama mewujudkan masa depan yang lebih baik.

 Sebagai salah satu rangkaian peringatan 60 Tahun Perundingan Linggarjati, pada seminar ini saya ingin mengajak kita semua untuk melakukan refleksi, renungan tentang jati diri bangsa Indonesia.  Apa alasan mendasar, “raison d’etre” dari negara ini dan apa potensi yang kita miliki? Apa sumbangsih yang bisa kita berikan sebagai bangsa kepada dunia?

 

Sejarah Indonesia di awal perjuangan menegakkan kemerdekaan menunjukkan bahwa perjuangan diplomasi memainkan peranan yang signifikan.  Terus terang dari penelitian saya, khususnya pada periode sejarah ‘45-‘50 ini, saya melihat kurangnya apresiasi atau penghargaan bangsa terhadap peran diplomasi. Kalau dalam upaya menegakkan kemerdekaan (pandangan ini berarti bahwa Indonesia belum merdeka pada 17.8.1945 – BRH) kita mengkombinasikan, memadukan perjuangan fisik dan diplomasi, memang yang lebih membekas, berkesan, yang diberikan apresiasi yang sifatnya lebih banyak pada perjuangan fisik, oleh karena itu tidak banyak nama jalan yang diberikan kepada para pendahulu republik ini yang justru memberikan kontribusi yang penting dalam menegakkan kemerdekaan bangsa.

 

Kalau kita menyelami apa yang terjadi pada babakan sejarah pada waktu itu. Saya tadi menyatakan, dalam pidato saya sebelumnya, memang kita berhadapan dengan Belanda, tetapi sesungguhnya kita berhadapan dengan dunia,
(BRH: Dunia yang mana? Di PBB mayoritas adalah Negara negara dunia ke-3 dan Negara-negara blok komunis yang menentang imperialisme dan kolonialisme)

bayangkan pada waktu itu proklamator kita dengan lantang menyatakan “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” demikian juga dalam pembukaan Undang-Undang Dasar, yang menyatakan bahwa “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa” dapat kita pertanyakan apakah kemerdekaan itu dapat dinyatakan?

(BRH: Jelas dapat! Lihat pernyataan kemerdekaan Belanda, USA, negara-negara Amerika Selatan, dll., yang memisahkan diri dari negara-negara penjajahnya.)


Saya yakin 100% bapak-bapak dan ibu-ibu mengatakan iya, tetapi mudah mengatakan sekarang, tetapi 60 tahun lalu tidak demikian , mengapa?

 Karena tatanan dunia atau international order  yang berlaku setelah berakhirnya perang dunia kedua yang direfleksikan dalam piagam PBB, atau UN Charter, berbeda dengan tatanan nasional kita yang kita cerminkan dalam UUD 1945, mempunyai konsepsi yang tidak hanya berbeda, tetapi bertolak belakang. Yang saya maksud adalah bahwa dalam piagam PBB Prinsip hak menentukan nasib sendiri atau “self-determination” dalam tidak dimaksudkan sebagai hak suatu bangsa terjajah untuk merdeka. Saya mendalami bagaimana proses perundingan di San Fransisco.


(BRH: Ngawur sekali! Wirayuda tidak mengikuti proses terciptanya kalimat “right for self determination of peoples dari tahun 1896, kemudian pernyataan Woodrow Wilson tahun 1918 dan Atlantic Charter 14 Agustus 1941 serta pernyataan Ratu Belanda Wilhelmina di London pada 7 Desember 1942)

 Kebetulan bersamaan waktunya ketika PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) antara periode bulan mei-agustus, merancang UUD 45 Ingat piagam jakarta, kecuali tujuh kata yang kemudian dihapuskan yang lalu menjadi pembukaan UUD 45 pada tanggal 22 juni 1945 sudah sangat jelas memuat kalimat pertama yang menegaskan Kemerdekaan sebagai hak suatu bangsa. Tetapi di San Fransisco, dalam perundingan tentang Piagam PBB disana disepakati bahwa dengan hak menentukan nasib sendiri dimaksudkan tidak lebih sebagai self rule, dan itu belum merdeka.  

(BRH: Wirajuda harus menunjukkan, di mana tertera “kesepakatan” tersebut. Apakah Negara-negara di PBB begitu bodoh untuk menyatakan, bahwa self rule itu artinya belum merdeka?!)

 Kemerdekaan dimungkinkan dalam pengertian hak menentukan nasib sendiri apabila demand metropolitan powers, negara penjajah dapat menyetujui, by agreement, sesuatu yang merupakan akibat dari kesepakatan, bukan merupakan hak, tetapi produk dari perundingan, kalau pihak yang lain tidak setuju, maka kemerdekaan itu tidak akan ada.

(BRH: Wirajuda juga tidak mengetahui, bahwa kemerdekaan Belanda, Amerika Serikat, dll.,tidak tergantung dari pengakuan negara-negara mantan penjajah. Lihat antara lain Konvensi Montevideo 26 Desember 1933).

 

Oleh sebab itu, ini yang harus kita pahami beratnya perjuangan diplomasi pada masa itu, bahwa yang kita tentang pemerintah kolonial Belanda, ya tetapi juga tatanan dunia (BRH: Telah disebutkan di atas, DUNIA YANG MANA?). Kenapa konsepsi ini tidak memaknai hak kemerdekaan? Karena kita tahu bahwa yang menjadi negara-negara anggota dalam perundingan itu sebagian besar adalah negara eropa, dan kita tahu sebagian besar negara eropa mempunyai negara jajahan (hanya 7 Negara dari 32 negara di Eropa. Juga hanya negara-negara Eropa Barat, sedangkan Negara-negara Eropa Timur tidak ada yang mempunyai jajahan, bahkan menentang kolonialisme!). Ada dua negara yang waktu itu mendukung konsepsi self determination sebagai hak untuk merdeka adalah AS dan Australia (Bukan hanya dua, Uni Soviet, Ukraina, Argentina, dll., juga mendukung kemerdekaan Negara-negara terjajah). Karena itulah dalam proses diplomasi kita menggalang pengakuan internasional, recognition akan kemerdekaan yang diproklamirkan pada 17 Agustus tahun 1945 itu adalah perjuangan yang tidak mudah.

 Dengan kata lain, yang kita saksikan di tanah air, pada saat periode ‘45-‘50, katakanlah sampai dengan 27 Desember tahun 1949, peperangan bentrokan fisik sebetulnya merupakan semburan api dari benturan dua tatanan, tatanan nasional kita, berdasarkan UUD 45, dan tatanan dunia berdasarkan Piagam PBB yang pada saat itu belum mengakui hak kemerdekaan bangsa terjajah untuk merdeka. (BRH: Pernyataan yang luar biasa ngawur dan sangat menyesatkan, karena tidak menggambarkan situasi yang sebenarnya. Di sini digambarkan, seolah-olah membenturkan Republik Indonesia sebagai satu-satunya bangsa dan Negara di dunia, melawan SELURUH DUNIA!)

 Ketika kita diterima sebagai anggota PBB pada tahun 1950, apa yang kita yakini, kita tuangkan dalam UUD 45, kita nyatakan dalam proklamasi kita, kita perjuangkan, dan diterima sebagai konsep internasional. Melalui komite dekolonisasi, dimana kita menjadi salah satu pelopornya, melalui penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika pada tanggal 23 april 1955, maka baru pada tahun 1960, melalui resolusi PBB, untuk pertama kali diakui, all peoples have the rights to self determinations, in their virtue of their pride they shall determine their own political, economic and social system. ini dimuat dalam resolusi 1514 tahun 1960, yang berjudul pemberian kemerdekaan bagi bangsa-bangsa terjajah.

 Jadi sekitar 15 tahun sejak PBB didirikan, baru tiba pada tahun 60 tentang hak bangsa terjajah merdeka, sesuatu yang telah menjadi keyakinan penuh pemimpin bangsa kita sejak jaman dahulu, bahwa kemerdekaan memang merupakan hak bangsa-bangsa, hal ini menjadi solidaritas bangsa-bangsa Asia Afrika, maka pada periode itu seterusnya pada tahun 60-an lahirlah bangsa-bangsa Asia Afrika yang merdeka. Coba bayangkan, perjuangkan kita untuk kita sendiri, memperoleh pengakuan hak kita sendiri, tetapi kita juga memperjuangkan hak-hak bangsa terjajah lain, umumnya di Asia dan di Afrika untuk merdeka. Mungkin ketika disampaikan baru kita menghargai bagaimana besaran konsep para pemimpin negara kita waktu itu, saya sering mempertanyakan setiap tanggal 17 Agustus dibacakan naskah proklamasi. Kita memaknai kami bangsa indonesia dengan ini menyatakan dengan ini kemerdekaannya, pertanyaan saya tadi, apakah bisa? Seperti yang saudara telah ketahui, tidak bisa sebenarnya, menurut tatanan dunia internasional pada saat itu.  


(BRH: Sungguh luar biasa pernyataan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, yang terkesan ingin menyenangkan hati Duta Besar Belanda yang hadir. Dengan demikian, Wirajuda membenarkan “aksi polisional” Belanda untuk membasmi para perusuh, perampok, pengacau keamanan dan ekstremis yang dipersenjatai oleh Jepang, yang untuk bangsa Indonesia adalah pejuang yang mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia!)

 

Yang kedua karena kita katakan itu hak kita, maka kalimat kedua, pemindahan kekuasaan diselenggarakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, kita bicara pemindahan, karena kemerdekaan itu hak kita, kita tidak memerlukan persetujuan siapa-siapa, karena itu memang hak saya. Karena itu kita tidak setuju dengan konsep serah terima kekuasaan. Disini saya punya kesempatan diskusi panjang dengan Duta Besar Van Dam, kita mencoba melihat kembali dengan penuh kematangan dan apresiasi kita terhadap sejarah, kita sadari bahwa memang ada perbedaan-perbedaan, dengan refleksi penilaian dengan sikap Belanda yang pada itu tidak menerima kemerdekaan Indonesia sebagai bagian dari sejarah. Tetapi fakta bahwa kita bisa mendiskusikan hal tersebut merupakan cermin dari kematangan diri kita.

(BRH: Ben Bot pada 16 Agustus 2005 di Jakarta telah mengakui, bahwa .     “… In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality especially for you, the people of the Republic of Indonesia. A large number of your people are estimated to have died as a result of the action taken by the Netherlands. On behalf of the Dutch government, I wish to express my profound regret for all that suffering…”)

 Jadi dalam rangkaian perjuangan diplomasi itulah, Linggajati telah memainkan peranan penting, saya tidak mengatakan bahwa Linggarjati merupakan persetujuan yang memuaskan, karena memang kita tahu ada penolakan, tapi Linggarjati setidaknya merupakan guliran pertama dari tiga guliran penting yang menuju pada ujungnya pengakuan dan penghormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di masyarakat Internasional.


(BRH: Pernyataan yang sangat menyesatkan lagi. 1. Linggarjati, Renville dan KMB adalah tonggak-tonggak penghapusan RI, 2. Hasil KMB, pemerintah Belanda BUKAN MENGAKUI, melainkan “MEMINDAHKAN KEDAULATAN” –“SOEVEREINITEITSOVERDRACHT” KEPADA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT – RIS!, karena RIS dipandang sebagai kelanjutan dari pemerintah Nederlands Indië, yang harus menanggung utang pemerintah Nederlands Indië kepada pemerintah Belanda sebesar 4 ½ milyar gulden, di mana di dalamnya termasuk biaya agresi militer 1 dan 2. RIS dibubarkan pada 16 Agusus 1950. Tanggal 17 Agustus 1950 dinyatakan berdirinya kembali NKRI berdasarkan proklamari 17 Agustus 1945 )

 

Hadirin yang saya hormati,

 

Di era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi sekarang ini, dengan interaksi antar-negara dan antar-masyarakat yang semakin erat, dunia dan umat manusia masih dihadapkan pada berbagai konflik bersenjata. Kekerasan dan kekuatan senjata masih menjadi pilihan dalam menyelesaikan persoalan antar-manusia di berbagai belahan bumi.

 Kita bersyukur bahwa di kawasan kita, selama 40 tahun terakhir ini kita menikmati suasana damai, jika kita bandingkan dengan situasi di belahan dunia lain, Palestina baru dua hari lalu, 18 korban meninggal akibat serangan Israel, di Irak, tiap hari puluhan rakyat Irak meninggal karena kekerasan. Tetapi bersyukur karena kawasan kita menikmati suasana damai. Dan itu tidak datang dengan sendirinya, tetapi upaya diplomasi kita, salah satunya adalah ASEAN, jadi diplomasi juga turut menyumbangkan upaya menciptakan Indonesia yang aman, Indonesia yang damai, Asia Tenggara yang aman dan Asia Tenggara yang damai, dan dengan begitu kita memiliki waktu dan energi untuk kepentingan pembangunan ekonomi kita.

 Karena itu kita berkepentingan untuk membantu menyelesaikan konflik di negara lain, entah melalui upaya peacemaking, misalnya melalui membantu konflik kamboja, konflik di Filipina selatan, kita mengirim pasukan-pasukan perdamaian, sekarang dalam proses ke Lebanon, saya kira amanat konstitusi kita agar Indonesia ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia, world order berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, merupakan amanat yang sangat penting, sebab dengan itu kita diamanatkan untuk menjadi bangsa yang tidak egois, yang hanya memikirkan diri sendiri, tetapi bangsa yang harus aktif , dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.

 Kita mungkin menganggap suatu kelumrahan apabila konflik diselesaikan cara-cara damai, melalui perundingan, karena sesungguhnya ini juga refleksi dari kecenderungan kita mungkin dapat dikatakan karakter kita yang sangat mengedepankan dialog. Linggarjati merupakan simbol dari kemampuan dan kemauan bangsa kita untuk menyelesaikan konflik melalui cara-cara damai.


(BRG: Perundingan Linggajati dan Renville hanyalah taktik Belanda untuk mengulur waktu dalam rangka mempersiapkan agresi militernya secara besar-besaran terhadap Republik Indonesia. Pada waktu yang bersamaan, Belanda memberlakukan wajib militer di Belanda, dan kemudian mengirim 150.000 tentaranya ke Indonesia, dibantu oleh 60.000 pribumi di Indonesia yang direkrut menjadi serdadu KNIL dan sekitar 50.000 pasukan Po An TUI, yaitu pasukan bangsa Cina yang tingal di Indonesia).

 Kemampuan menciptakan perdamaian tersebut sangat ditentukan oleh dua kekuatan bangsa, yaitu kekuatan moderasi dan kekuatan dialog --- atau the force of moderation and the force of dialogue.

 Kekuatan moderasi adalah karakter alamiah kita sebagai bangsa yang moderat. Moderasi bukanlah cara untuk mengalah. Justru kekuatan moderasi adalah keyakinan akan kebenaran prinsip-prinsip yang kita anut, tanpa harus menihilkan sikap toleransi terhadap prinsip dan kepentingan pihak lain. Keberhasilan suatu proses perundingan sangat tergantung pada kekuatan moderat di masing-masing pihak yang berunding.

 Kekuatan dialog juga merupakan karakter bangsa kita, yang tidak lain lahir dari kebhinekaan kita. Bagi kita sebagai negara yang sangat pluralistik, sangat beragam, dialog merupakan bagian dari kehidupan kita sehari-hari. salah satu dasar refleksi adalah filosofi kita  yaitu musyawarah untuk mufakat. Kekuatan dialog hanya bisa kita raih apabila secara sadar dan terus menerus kita pelihara dan perkuat. Sejarah telah banyak mencatat bahwa dialog adalah kunci dari penyelesaian konflik secara damai.

 Karena itu saya menyambut baik pemikiran bapak Bupati untuk mengembangkan dialog, mengembangkan cara-cara damai dalam menyelesaikan, bukan menggunakan otot, tetapi menggunakan otak dan perasaan, sesuatu yang memang bisa dilatih, sebab itu di Departemen luar negeri, bagi para calon diplomat, terutama Diplomat Madya dan Senior, negosiasi merupakan suatu yang kita ajarkan, banyak buku referensi mengenai itu, yang paling populer adalah “Getting to Yes”, bagaimana orang lain mengiyakan apa yang kita mau, jadi bisa dipelajari, karena itu  saya kira jika bapak mengembangkan dialog sebagai suatu cara penyelesaian masalah dengan mengambil sampel kelompok pecinta sepak bola, satu hal yang kelihatannya sederhana, tetapi saya melihat tidak sederhana, karena mempunyai makna penting dalam membina karakter bangsa.

 Berkaca pada perjalanan sejarah bangsa, maka kita perlu terus memposisikan Indonesia sebagai kekuatan moderat dan kekuatan dialog dalam politik internasional. Saya ingin menyebut, bagi kita dialog antar agama, termasuk di Kabupaten Kuningan merupakan suatu keseharian, apapun persoalan terjadi antar kehidupan beragama negara kita. Saat ini Departemen Luar Negeri hampir secara berkala mengundang tokoh-tokoh agama untuk membahas berbagai masalah-masalah, tidak hanya masalah masyarakat, tetapi juga masalah-masalah dunia.

 dan kita berdasarkan pengalaman kita, kita dorong, kita ambil inisiatif untuk dialog dan kerjasama antar agama di Asia Pasifik, bagi kita sepertinya mudah, tetapi tidak selalu demikian bagi orang lain, ketika mereka menyambut dan ingin mengembangkan proses ini sebagai proses yang berlanjut, karena itu pada bulan Juli kemarin diadakan dialog antar agama dan budaya di Cebu, Filipina, diikuti oleh 20 negara Asia Pasifik, diambil inisiatif dalam rangka kerjasama dengan negara Eropa (ASEM), diselenggarakan di bali, dua tahun lalu, kemudian menjadi kegiatan yang melembaga, bulan Juli lalu diadakan di Cyprus diadakan dialog ke dua , dan selanjutnya tahun depan akan dilakukan di China, dan tahun 2008, di Belanda.

 Bagi kita, hal tersebut merupakan hal sehari-hari, tetapi bagi masyarakat internasional itu menjadi hal-hal yang luar biasa. Jadi ada aset bangsa kita yang dapat menjadi aset kita dalam hubungan kita dengan bangsa-bangsa lain, dan menarik, mereka ingin belajar, ketika Perdana Menteri Tony Blair berkunjung di Indonesia, mereka mengusulkan untuk membentuk suatu tim penasehat yang tokoh-tokoh agama kita, dengan tokoh-tokoh agama dari Inggris dengan jumlah yang sama. Demikian juga di negeri Belanda mengajak kita bekerjasama untuk mengadakan dialog, sebab dengan kehadiran jumlah komunitas Islam yang berjumlah 1 juta, dari 16 juta penduduk Belanda,  mereka ingin berbagi pengalaman bagaimana mengelola pendidikan anak dalam keragaman agama.

 Oleh karena itu sengaja saya sampaikan, hal kelihatanya ringan seperti  kebudayaan kita yang mengedepankan dialog suatu hal yang punya nilai, karena itu penting untuk kita mengunjungi  linggarjati, untuk mengenang bagaimana pemimpin kita di tengah situasi yang sulit berhasil menghasilkan suatu kesepakatan, yang belum tentu memuaskan, tetapi menjadi titik tolak dari perundingan selanjutnya.

 Karena itu dari diplomasi indonesia kita berkepentingan suara indonesia sebagai kekuatan moderat dan kekuatan dialog akan makin berwibawa ketika kita sendiri dapat menyelesaikan konflik dalam negeri melalui jalan damai, dan perundingan. Terus terang dengan kita berhasil menyelesaikan masalah Aceh, dengan MoU yang ditandatangani 15 Agustus tahun lalu, beberapa tetangga kita berkunjung dan ingin belajar bagaimana kita dapat menyelesaikan masalah Aceh. Tidak kurang Perdana Menteri Thailand yang baru berkunjung beberapa waktu yang lalu dengan terus terang kami mengakui bagaimana anda menyelesaikan masalah Aceh selama 29 tahun secara damai.  Ini merupakan tes bagi kita apakah pilkada di Aceh akan berlangsung aman, damai dan demokratis, sehingga kita bicara mengenai dialog, perdamaian,  kita akan kredibel, karena kita juga tunjukkan di dalam negara kita kita mampu menyelesaikan masalah secara damai.

 Saya juga menerima tamu Perdana Menteri Sri Lanka, beberapa hari lalu, kunjungan Dubes Norwegia, karena dia menjadi penengah dalam perundingan Macan Tamil dengan pemerintah Sri Lanka, kita diskusikan, berbagi pengalaman bagaimana memecahkan masalah melalui perundingan. Kebetulan saya menjadi penengah dalam perundingan Moro dengan Pemerintah Filipina yang berujung pada perjanjian damai.

 Dubes van Dam seperti saya juga pernah ditugaskan di Kairo, dalam situasi yang sedikit berbeda. Saya beruntung bahwa dalam pengalaman pertama penugasan diplomatik saya, saya dapat mengikuti dari dekat proses Perundingan damai Mesir dengan Israel. Saya tiba di Kairo 12 November 1977, dari penugasan tersebut banyak memberikan inspirasi saya dalam melakukan proses perdamaian yang tidak mudah, jangankan untuk perdamaian, orang yang melakukan perdamaian saja bisa dimusuhi. Tidak kurang Presiden Sadat dibunuh adalah karena dia mengadakan inisiatif dan menyelenggarakan proses damai. Kalau kita melihat sejarah, disitu kita bisa menghargai bagaimana nilai, makna dari pertemuan Linggarjati.

 Saya kira saya berbicara cukup berkepanjangan, sekali lagi saya menyampaikan penghargaan kepada Bupati Kuningan, kepada Panitia Seminar ini, dan kepada seluruh hadirin.

Wassalamualaikum Warrahmatulahi Wabarrakatuh. 

********

Komentar umum dari Batara R. Hutagalung:

Secara keseluruhan, pidato ini terkesan ingin menyenangkan tamunya, yaitu Duta Besar Belanda, Nikolaos van Dam. Dalam uraiannya, Wirajuda lebih menonjolkan versi Belanda, dan tidak memberikan kesan, bahwa yang berbicara ini adalah Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, yang harusnya mempertahankan posisi Republik Indonesia dan mengangkat sisi negatif Belanda dan membela keabsahan proklamasi 17.8.1945..

Padahal beberapa bulan sebelum pidato ini, tepatnya pada 16 Agustus 2005, Menlu Belanda Ben Bot dalam pidatonya di gedung Kementerian Luar Negeri di Jakarta telah mengakui terus terang, bahwa pengerahan militer secara besar-besaran tahun 1947 telah menempatkan Belanda pada sisi yang salah dari sejarah. Dia menyebut ‘militer’, dan bukan ‘polisi’. Ben Bot mengatakan: “... In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality especially for you, the people of the Republic of Indonesia. A large number of your people are estimated to have died as a result of the action taken by the Netherlands ...”

 Wirajuda salah membaca peta politik dunia pada waktu itu. Seusai Perang Dunia II, dunia internasional  mengecam semua tindak kekerasan dan pengerahan militer untuk menyelesaikan sengketa antar negara.

 Pidato ini juga sangat sedikit memberi penjelasan mengenai perundingan Linggarjati, yang mengakibatkan perpecahan di kalangan Republik Indonesia. Banyak kalangan di pihak Republik Indonesia menuntut PENGAKUAN KEMERDEKAAN 100% dari Belanda. Linggajati juga menjadi penyebab jatuhnya Perdana Menteri RI, Sutan Syahrir, karena dipandang terlalu lunak terhadap Belanda. Hasil perundingan Linggarjati merupakan kemenangan besar Belanda, di mana Republik Indonesia mengakui kekuasaan Belanda di SELURUH WILAYAH INDONESIA BAGIAN TIMUR, sedangkan Belanda hanya menerima de facto Republik Indonesia atas Sumatera, Jawa dan Madura.

Kekalahan diplomasi di Linggajati ini berakibat fatal untuk rakyat Indonesia di wilayah timur, terutama di Sulawesi dan Bali.

Persetujuan Linggajati memberikan “lampu hijau”kepada Belanda untuk melakukan “pembersihan” terhadap kekuatan bersenjata pendukung Republik Indonesia. Linggajati juga yang menyebabkan pembantaian ribuan rakyat Indonesia di Sulawesi Selatan (setelah pemekaran, sebagian masuk wilayah Provinsi Sulawesi Barat) dan tewasnya Kolonel I Gusti Ngurah Rai dalam pertempuran Puputan Margarana.

Juga tidak ada kata-kata, bahwa Belanda kemudian melanggar persetujuan Linggarjati dengan melancarkan agresi militer I.

Setelah agresi Belanda I, dilakukan perundingan Renville, di mana kemudian de facto wilayah Republik Indonesia semakin mengecil, yaitu hanya sebagian kecil Sumatera, dan sebagian kecil Jawa.

Agresi militer Belanda I diakhiri dengan perundingan perdamaian di atas kapal perang AS Renville.

Satu hari setelah perundingan perdamaian Renville dimulai, pada 9 Desember 1947 tentara Belanda membantai 431 penduduk sipil di  desa Rawagede, dekat Karawang.

Perundingan Renville juga suatu kemenangan besar untuk Belanda, dimana Belanda “memperoleh” sebagian besar wilayah Republik Indonesia. Kemudian Belanda mendirikan 15 “Negara dan daerah otonom”, a.l. Negara Sumatera Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, dll., yang sebelum perundingan Renville, adalah wilayah Republik Indonesia.

Belanda kemudian juga melanggar persetujuan Renville dengan melancarkan agresi militer II.

Agresi militer II diakhiri dengan Konferensi Meja Bundar – KMB di Belanda.

Ketika KMB dimulai, Belanda menghentikan semua siding pengadilan kasus kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi ke II. Namun di tengah perundingan perdamaian di Belanda dari 21 Agustus – 2 November 1949, pada 5 September 1949 dilaksanakan hukuman mati terhadap pejuang Indonesia, Robert Wolter Mongisidi.

Setelah Konferensi Meja Bundar – KMB, Republik Indonesia hanya merupakan satu dari 16 negara Bagian dalam Republik Indonesia Serikat-RIS. Selain harus menanggung utang pemerintah Nederlands Indië kepada pemerintah Belanda sebesar 4 ½ milyar gulden sebagai hasil perundingan KMB, juga Irian Barat tidak dimasukkan ke dalam RIS. Sebagai konsekuensi hasil KMB ini, maka untuk pemerintah Belanda, Irian/Papua Barat bukanlah wilayah Republik Indonesia.

Tahun 2000 pemerintah Belanda menugaskan pakar sejarah,Prof. Drooglever untuk meneliti Penentuan Pendapat Rakyat – PEPERA, yang adalah hasil keputusan PBB tahun 1969, yang memasukkan Papua Barat sebagai bagian dari Republik Indonesia. Tahun 2005 Drooglever menerbitkan hasilnya sebagai buku setebal lebih dari 700 halaman. Dengan satu kalimat dia mengomentari, bahwa PEPERA adalah suatu penipuan besar. Yang menjadi pertanyaan di sini, mengapa setelah 31 tahun Belanda mempermasalahkan lagi keputusan PBB ini, di saat Indonesia  sedang menghadapi konflik dengan Organisasi Papua Merdeka –OPM.

KMB juga membentuk Uni Belanda-Indonesia dengan Ratu Belanda sebagai Kepala Uni. Untuk hubungan internasional, RIS harus “meminta izin” dari Belanda.

Tahun 1956, pemerintah Republik Indonesia secara sepihak membatalkan hasil KMB. Namun 4 milyar gulden telah dibayar ke Belanda sebagai hasil KMB.

 Dalam pidatonya Wirajuda mengeluhkan kurang penghargaan bangsa terhadap peran diplomasi. Dia mengatakan: “… Terus terang dari penelitian saya, khususnya pada periode sejarah ‘45-‘50 ini, saya melihat kurangnya apresiasi atau penghargaan bangsa terhadap peran diplomasi…”

 Melihat hasil perundingan Linggarjati, Renville dan KMB, tidaklah mengherankan, bahwa di kalangan pejuang Republik Indonesia, peran diplomasi dinilai gagal!

 Belanda sendiri saat ini sedang berusaha menghapus lembaran hitam dalam sejarah Belanda, terutama periode 1945 – 1950. Dan untuk periode penjajahan di masa VOC, yang ditonjolkan hanya sisi manisnya saja, dengan mengglorifikasi zaman VOC sebagai zaman keemasan – de gouden Eeuw.

        ********

Perundingan Linggajati di youtube:

=============================================
  


LAMPIRAN I
Konvensi Montevideo

MONTEVIDEO CONVENTION
ON RIGHTS AND DUTIES OF STATES

Agreement signed at Montevideo, Uruguay, on December 26, 1933 (and entering into force the following year), that established the standard definition of a state under international law. Adopted by the Seventh International Conference of American States, the convention stipulated that all states were equal sovereign units consisting of a permanent population, defined territorial boundaries, a government, and an ability to enter into agreements with other states. Among the convention’s provisions were that signatories would not intervene in the domestic or foreign affairs of another state, that they would not recognize territorial gains made by force, and that all disputes should be settled peacefully. The agreement was signed by the United States, Argentina, Brazil, Chile, Colombia, Cuba, the Dominican Republic, Ecuador, El Salvador, Guatemala, Haiti, Honduras, Mexico, Nicaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, and Venezuela. Bolivia was the only country attending the conference that refused to sign the agreement.

The state as a person of international law should possess the following qualifications: a ) a permanent population; b ) a defined territory; c ) government; and d) capacity to enter into relations with the other states.

The federal state shall constitute a sole person in the eyes of international law.

The political existence of the state is independent of recognition by the other states. Even before recognition the state has the right to defend its integrity and independence, to provide for its conservation and prosperity, and consequently to organize itself as it sees fit, to legislate upon its interests, administer its services, and to define the jurisdiction and competence of its courts.
The exercise of these rights has no other limitation than the exercise of the rights of other states according to international law.

States are juridically equal, enjoy the same rights, and have equal capacity in their exercise. The rights of each one do not depend upon the power which it possesses to assure its exercise, but upon the simple fact of its existence as a person under international law.

The fundamental rights of states are not susceptible of being affected in any manner whatsoever.

The recognition of a state merely signifies that the state which recognizes it accepts the personality of the other with all the rights and duties determined by international law. Recognition is unconditional and irrevocable.

The recognition of a state may be express or tacit. The latter results from any act which implies the intention of recognizing the new state.
No state has the right to intervene in the internal or external affairs of another.

The jurisdiction of states within the limits of national territory applies to all the inhabitants.
Nationals and foreigners are under the same protection of the law and the national authorities and the foreigners may not claim rights other or more extensive than those of the nationals.

The primary interest of states is the conservation of peace. Differences of any nature which arise between them should be settled by recognized pacific methods.

The contracting states definitely establish as the rule of their conduct the precise obligation not to recognize territorial acquisitions or special advantages which have been obtained by force whether this consists in the employment of arms, in threatening diplomatic representations, or in any other effective coercive measure. The territory of a state is inviolable and may not be the object of military occupation nor of other measures of force imposed by another state directly or indirectly or for any motive whatever even temporarily.

The present Convention shall not affect obligations previously entered into by the High Contracting Parties by virtue of international agreements.

The present Convention shall be ratified by the High Contracting Parties in conformity with their respective constitutional procedures. The Minister of Foreign Affairs of the Republic of Uruguay shall transmit authentic certified copies to the governments for the aforementioned purpose of ratification. The instrument of ratification shall be deposited in the archives of the Pan American Union in Washington, which shall notify the signatory governments of said deposit. Such notification shall be considered as an exchange of ratifications.

The present Convention will enter into force between the High Contracting Parties in the order in which they deposit their respective ratifications.

The present Convention shall remain in force indefinitely but may be denounced by means of one year's notice given to the Pan American Union, which shall transmit it to the other signatory governments. After the expiration of this period the Convention shall cease in its effects as regards the party which denounces but shall remain in effect for the remaining High Contracting Parties.

The present Convention shall be open for the adherence and accession of the States which are not signatories. The corresponding instruments shall be deposited in the archives of the Pan American Union which shall communicate them to the other High Contracting Parties.
In witness whereof, the following Plenipotentiaries have signed this Convention in Spanish, English, Portuguese and French and hereunto affix their respective seals in the city of Montevideo, Republic of Uruguay, this 26th day of December, 1933.

----------------------------------------------------------------------


LAMPIRAN II
14 Butir Gagasan Presiden Woodrow Wilson

President Woodrow Wilson's Fourteen Points

(Delivered in Joint Session, January 8, 1918)


I.              Open covenants of peace, openly arrived at, after which there shall be no private international understandings of any kind but diplomacy shall proceed always frankly and in the public view.

II.            Absolute freedom of navigation upon the seas, outside territorial waters, alike in peace and in war, except as the seas may be closed in whole or in part by international action for the enforcement of international covenants.

III.           The removal, so far as possible, of all economic barriers and the establishment of an equality of trade conditions among all the nations consenting to the peace and associating themselves for its maintenance.

IV.          Adequate guarantees given and taken that national armaments will be reduced to the lowest point consistent with domestic safety.

V.            A free, open-minded, and absolutely impartial adjustment of all colonial claims, based upon a strict observance of the principle that in determining all such questions of sovereignty the interests of the populations concerned must have equal weight with the equitable claims of the government whose title is to be determined.

VI.          The evacuation of all Russian territory and such a settlement of all questions affecting Russia as will secure the best and freest cooperation of the other nations of the world in obtaining for her an unhampered and unembarrassed opportunity for the independent determination of her own political development and national policy and assure her of a sincere welcome into the society of free nations under institutions of her own choosing; and, more than a welcome, assistance also of every kind that she may need and may herself desire. The treatment accorded Russia by her sister nations in the months to come will be the acid test of their good will, of their comprehension of her needs as distinguished from their own interests, and of their intelligent and unselfish sympathy.

VII.         Belgium, the whole world will agree, must be evacuated and restored, without any attempt to limit the sovereignty which she enjoys in common with all other free nations. No other single act will serve as this will serve to restore confidence among the nations in the laws which they have themselves set and determined for the government of their relations with one another. Without this healing act the whole structure and validity of international law is forever impaired.

VIII.        All French territory should be freed and the invaded portions restored, and the wrong done to France by Prussia in 1871 in the matter of Alsace-Lorraine, which has unsettled the peace of the world for nearly fifty years, should be righted, in order that peace may once more be made secure in the interest of all.
IX.          A readjustment of the frontiers of Italy should be effected along clearly recognizable lines of nationality.

X.            The peoples of Austria-Hungary, whose place among the nations we wish to see safeguarded and assured, should be accorded the freest opportunity to autonomous development.

XI.          Rumania, Serbia, and Montenegro should be evacuated; occupied territories restored; Serbia accorded free and secure access to the sea; and the relations of the several Balkan states to one another determined by friendly counsel along historically established lines of allegiance and nationality; and international guarantees of the political and economic independence and territorial integrity of the several Balkan states should be entered into.

XII.         The Turkish portion of the present Ottoman Empire should be assured a secure sovereignty, but the other nationalities which are now under Turkish rule should be assured an undoubted security of life and an absolutely unmolested opportunity of autonomous development, and the Dardanelles should be permanently opened as a free passage to the ships and commerce of all nations under international guarantees.

XIII.        An independent Polish state should be erected which should include the territories inhabited by indisputably Polish populations, which should be assured a free and secure access to the sea, and whose political and economic independence and territorial integrity should be guaranteed by international covenant.

XIV.       A general association of nations must be formed under specific covenants for the purpose of affording mutual guarantees of political independence and territorial integrity to great and small states alike.

  -----------------------------------------------------------
  

LAMPIRAN III

Piagam Atlantik

Atlantic Charter

August 14, 1941


The President of the United States of America and the Prime Minister, Mr. Churchill, representing His Majesty's Government in the United Kingdom, being met together, deem it right to make known certain common principles in the national policies of their respective countries on which they base their hopes for a better future for the world.       

First, their countries seek no aggrandizement, territorial or other;

Second, they desire to see no territorial changes that do not accord with the freely expressed wishes of the peoples concerned;

Third, they respect the right of all peoples to choose the form of government under which they will live; and they wish to see sovereign rights and self government restored to those who have been forcibly deprived of them;

Fourth, they will endeavor, with due respect for their existing obligations, to further the enjoyment by all States, great or small, victor or vanquished, of access, on equal terms, to the trade and to the raw materials of the world which are needed for their economic prosperity;

Fifth, they desire to bring about the fullest collaboration between all nations in the economic field with the object of securing, for all, improved labor standards, economic advancement and social security;

Sixth, after the final destruction of the Nazi tyranny, they hope to see established a peace which will afford to all nations the means of dwelling in safety within their own boundaries, and which will afford assurance that all the men in all lands may live out their lives in freedom from fear and want;

Seventh, such a peace should enable all men to traverse the high seas and oceans without hindrance;

Eighth, they believe that all of the nations of the world, for realistic as well as spiritual reasons must come to the abandonment of the use of force. Since no future peace can be maintained if land, sea or air armaments continue to be employed by nations which threaten, or may threaten, aggression outside of their frontiers, they believe, pending the establishment of a wider and permanent system of general security, that the disarmament of such nations is essential. They will likewise aid and encourage all other practicable measure which will lighten for peace-loving peoples the crushing burden of armaments.


Franklin D. Roosevelt
Winston S. Churchill

___________________________________________


LAMPIRAN IV

Radio address by Queen Wilhelmina
on 7 December 1942

Today it is a year ago that the Japanese, without previous declaration of war, launched their treacherous attack on our Allies. At that time we did not hesitate for a moment to throw ourselves into the struggle and to hasten to the aid of our Allies, whose cause is ours.
Japan had been preparing for this war and for the conquest of the Netherlands Indies for years and in so doing sought to follow the conduct of its Axis partners in attacking one country after another. This plan we were able to prevent, thanks to our immediate declaration of war. After a year of war we can bear witness that the tide is turning and that the attacker, who had such great advantages, is being forced on the defensive.
It is true that the Netherlands Indies, after defending themselves so heroically are, for the most part, occupied by the enemy, but this phase of the struggle is only a prelude. The Japanese are getting ever nearer the limit of their possibilities as our ever-growing might advance towards them from all sides. They have not been able to break China's courage and endurance and Japan now faces the ebbing of her power in this self-willed war, which will end with her complete downfall.
At this moment my thoughts are more than ever with my country and my compatriots in the Netherlands and the Netherlands Indies. After an age-old historical solidarity, in which had long since passed the era of colonial relationship, we stood on the eve of a collaboration on a basis of equality when suddenly we were both confronted by the present ordeal. The treacherous aggression on the Netherlands in 1940 was the first interruption in the process of development; the heroic battle of the Netherlands Indies, followed by the occupation of the major part of this territory in 1942, was the second.
At the time when the Indies were still free and only Holland was occupied, the vigor of our unity became apparent and on both sides a feeling of stronger kinship developed more rapidly than it could have in peacetime. Now, however, this mutual understanding has been deepened still further because the same struggle is shared in all its agony and the same distress is suffered in all its bitterness. In the Netherlands as well as in the Netherlands Indies the enemy, with his propaganda for the so-called new order, has left nothing untried to lure the spirit of the people and to disguise his tyranny and suppression with the lies of his promises for the future. But these lies and this deceit have been of no avail because nearly all have seen through them and have understood that our enemies have as their aim nothing but slavery and exploitation and that as long as they have not been driven out and defeated there can be no question of freedom.
In previous addresses I announced that it is my intention, after the liberation, to create the occasion for a joint consultation about the structure of the Kingdom and its parts in order to adapt it to the changed circumstances. The conferences of the entire Kingdom which will be convoked for this purpose, has been further outlined in a Government declaration of January 27th, 1942. The preparation of this conference, in which prominent representatives of the three overseas parts of the Kingdom will be united with those of the Netherlands at a round table, had already begun in the Netherlands Indies, Surinam and Curacao, the parts of the Kingdom which then still enjoyed their freedom. Especially in the Netherlands Indies, detailed material had been collected for this purpose and it was transmitted to me in December 1941 by the Governor-General. The battle of the Netherlands Indies disrupted these promising preparations.
We can only resume these preparations when everyone will be able to speak his mind freely. Although it is beyond doubt that a political reconstruction of the Kingdom as a whole and of the Netherlands and the overseas territories as its parts is a natural evolution, it would be neither right nor possible to define its precise form at this moment. I realize that much which is great and good is growing in the Netherlands despite the pressure of the occupation; I know that this is the case in the Indies where our unity is fortified by common suffering. These developing ideas can only be shaped in free consultation in which both parts of the Kingdom will want to take cognizance of each other's opinions. Moreover, the population of the Netherlands and of the Netherlands Indies has confirmed, through its suffering and its resistance, its right to participate in the decision regarding the form of our responsibility as a nation towards the world and of the various groups of the population towards themselves and one another.
By working out these matters now, that right would be neglected, and the insight which my people have obtained through bitter experience, would be disregarded.
I am convinced, and history as well as reports from the occupied territories confirm me in this, that after the war it will be possible to reconstruct the Kingdom on the solid foundation of complete partnership, which will mean the consummation of all that has been developed in the past. I know that no political unity nor national cohesion can continue to exist which are not supported by the voluntary acceptance and the faith of the great majority of the citizenry. I know that the Netherlands more than ever feel their responsibility for the vigorous growth of the Overseas Territories and that the Indonesians recognize, in the ever-increasing collaboration, the best guarantee for the recovery of their peace and happiness. The war years have proved that both peoples possess the will and the ability for harmonious and voluntary cooperation.
A political unity which rests on this foundation moves far towards a realization of the purpose for which the United Nations are fighting, as it has been embodied, for instance, in the Atlantic Charter, and with which we could instantly agree, because it contains our own conception of freedom and justice for which we have sacrified blood and possessions in the course of our history. I visualize, without anticipating the recommendations of the future conference, that they will be directed towards a commonwealth in which the Netherlands. Indonesia, Surinam and Curacao will participate, with complete self-reliance and freedom of conduct for each part regarding its internal affairs, but with the readiness to render mutual assistance.
 It is my opinion that such a combination of independence and collaboration can give the Kingdom and its parts the strength to carry fully their responsibility, both internally and externally. This would leave no room for discrimination according to race or nationality; only the ability of the individual citizens and the needs of the various groups of the population will determine the policy of the government.
In the Indies, as in the Netherlands, there now rules an oppressor who, imitating his detestable associates and repudiating principles which he himself has recognized in the past, interns peaceful citizens and deprives women and children of their livelihood. He has uprooted and dislocated that beautiful and tranquil country; his new order brings nothing but misery and want. Nevertheless, we can aver that he has not succeeded in subjugating us, and as the ever-growing force of the United Nations advances upon him from every direction, we know that he will not succeed in the future.
The Netherlands Indies and the Netherlands with their fighting men on land, at sea and in the air, with their alert and brave merchantmen and by their dogged and never-failing resistance in the hard struggle, will see their self-sacrifice and intrepidity crowned after the common victory with the recovery of peace and happiness for their country and their people in a new world. In that regained freedom they will be able to build a new and better future.
  
********


---------------------------------------------------------------------------- 

LAMPIRAN V

Cuplikan Anggaran Dasar PBB

United Nations Charter

Signed at San Francisco, 26 June, 1945.

Entered into force on 24 October, 1945


Preamble

WE THE PEOPLES OF THE UNITED NATIONS DETERMINED
to save succeeding generations from the scourge of war, which twice in our lifetime has brought untold sorrow to mankind, and
to reaffirm faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person, in the equal rights of men and women and of nations large and small, and
to establish conditions under which justice and respect for the obligations arising from treaties and other sources of international law can be maintained, and to promote social progress and better standards of life in larger freedom,

AND FOR THESE ENDS
to practice tolerance and live together in peace with one another as good neighbours, and to unite our strength to maintain international peace and security, and
to ensure, by the acceptance of principles and the institution of methods, that armed force shall not be used, save in the common interest, and
to employ international machinery for the promotion of the economic and social advancement of all peoples,

HAVE RESOLVED TO COMBINE OUR EFFORTS TO ACCOMPLISH THESE AIMS
Accordingly, our respective Governments, through representatives assembled in the city of San Francisco, who have exhibited their full powers found to be in good and due form, have agreed to the present Charter of the United Nations and do hereby establish an international organization to be known as the United Nations.

CHAPTER I: PRINCIPLES AND PURPOSES

Article 1

The Purposes of the United Nations are:
1.    To maintain international peace and security, and to that end: to take effective collective measures for the prevention and removal of threats to the peace, and for the suppression of acts of aggression or other breaches of the peace, and to bring about by peaceful means, and in conformity with the principles of justice and international law, adjustment or settlement of international disputes or situations which might lead to a breach of the peace;

2.    To develop friendly relations among nations based on respect for the principle of equal rights and self-determination of peoples, and to take other appropriate measures to strengthen universal peace;

3.    To achieve international co-operation in solving international problems of an economic, social, cultural, or humanitarian character, and in promoting and encouraging respect for human rights and for fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language, or religion; and

4.    To be a centre for harmonizing the actions of nations in the attainment of these common ends.

Article 2

The Organization and its Members, in pursuit of the Purposes stated in Article 1, shall act in accordance with the following Principles.

1.    The Organization is based on the principle of the sovereign equality of all its Members.

2.    All Members, in order to ensure to all of them the rights and benefits resulting from membership, shall fulfil in good faith the obligations assumed by them in accordance with the present Charter.

3.    All Members shall settle their international disputes by peaceful means in such a manner that international peace and security, and justice, are not endangered.

4.    All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations.

5.    All Members shall give the United Nations every assistance in any action it takes in accordance with the present Charter, and shall refrain from giving assistance to any state against which the United Nations is taking preventive or enforcement action.

6.    The Organization shall ensure that states which are not Members of the United Nations act in accordance with these Principles so far as may be necessary for the maintenance of international peace and security.

7.    Nothing contained in the present Charter shall authorize the United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state or shall require the Members to submit such matters to settlement under the present Charter; but this principle shall not prejudice the application of enforcement measures under Chapter VII.



********











LAMPIRAN VI

Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 67, tanggal 28.01.1949

No. 67 Resolution of January 28, 1949

[S/1234]

The Security Council.

Recalling its resolutions 27 (1947) of 1 August, 30 (1947) and 31 (1947) of 25 August and 36 (1947) of 1 November 1947, with respect to the Indonesian Question,
Taking note with approval of the reports submitted to the Security Council by its Committee of Good Offices for Indonesia,
Considering that its resolutions 63 (1948) and 64 (1948) of 24 and 28 December 1948 have not been fully carried out,
Considering that continued occupation of the territory of the Republic Indonesia by the armed forces of the Netherlands is imcompatible with the restoration of good relations between the parties and with the final achievement of a just and lasting settlement of the Indonesian dispute,
Cosidering that the establishment and maintenance of the law and order throughout Indonesia is a necessary condition to achievement of the expressed objectives and desires of booth parties,
Noting with satisfaction that the parties continue to adhere to the principles of the Renville Agreement[1] and agree that free and democratic elections should be held throughout Indonesia for purpose of establishing a constituent assembly at the earliest praticable date, and further agree that the Security Council should arrange for the observation of such elections by an appropriate agency of the United Nations; and that the representative of the Netherlands has expressed his Government’s desire to have such elections held not later than 1 October 1949,
Noting also with satisfaction that the Government of the Netherlands plans to transfer sovereignity to the United States of Indonesia by 1 January 1950 if possible and any case during the Year 1950,
Consciuos of its primary responsibility for the maintenance of international peace and security, and in order that the rights, claims and positions of the parties may not prejudices by the use of force,

1.    Calls upon   the   Government  of the   Netherlands   to   ensure   the    immediate
discontinuance of all military operations, calls upon the Government of the Republic simultanously to order its armed adherents to cease guerilla warfare, and calls upon booth parties to cooperate in the restoration of peace and the maintenace of law and order throughout the area affected;
2.    Calls upon  the  Government  of  the  Netherlands  to   release    immediately  and
unconditionally all political prisoners arrested by it since 19 December 1948 in the Republic of Indonesia, and to facilitate the immediate return of officials of the Government of the Republic Indonesia to Jogjakarta  in order that they may discharge their responsibilities under paragraph 1 above and exercize their appropriate functions in full freedom, including administration of the Jogjakarta area, which shall include the city of Jogjakarta and its immedate environs. The Netherlands authorities shall afford to the Government of the Republic of Indonesia such facilities as may reasonably be required by the Government for its effective functioning and consultation with all persons in Indonesia;
3.    Recommends that, in the interrest of  carrying out  the  expressed  objectives  and
desires of both parties to establish of federal,independent and sovereign United States of Indonesia at the earliest possible date, negotiations be undertaken as soon as possible by representatives of the Government of the Netherlands and representatives of Republic of Indonesia, with the assistance of the commission reffered to in paragraph 4 below, on the basis of the principles set forth in the Linggardjati[2] and Renvile Agreements, and taking advantage of the extent of agreement reached between the parties regarding the proposals submitted to them by representative of the United States of America on the committee of Good Offices on September 1948[3], and in particular, on the basis that :
            (a)  The establishment of the interim federal government which is to be granted the powers of internal government in Indonesia during the interim period before the tranfer of sovereignity shall be result of the above negotiations and shall take place not later than 15 March 1949;
 (b)   The   elections   which   are   to   be   held  for  the   purpose  of choosing
             representatives to an  Indonesian  constituent   assembly  should   be  completed  by
            1 October 1949;
(c)   The transfer of  sovereignity  over  Indonesia by  the Government  of  the
Netherlands to the United States of Indonesia should take place at the earliest    possible   date any case not later than 1 July 1950;

provided that, if no agreement is reached by one month prior to the respective dates referred to in sub-paragraphs (a),(b), and (c) above,the Commission referred to in paragraph 4 (a) below, or such other United Nations agency as may be established in accordance to the Security Council with its recommendation for a solution of the difficulties;
4.    Resolves that :
(a)  The  Commttee of  Good  Offices  shall  henceforth  be   known  as   the  United
 Nations Commission for Indonesia. The Commission shall act as the
 representative of the Security Council in Indonesia and shall have all of the
 functions assigned to the Committee of Good Offices by the Security Council
 since 18 December 1948 and the functions conferred on it by  the terms of this
 resolution. The Commission shall act by majority and minority views if there is a
 difference of opinion among the members of Commission.
(b)   The  Consular  Commission  is  requested  to  facilitate  the  work  of   the  United
  Nations Commission for Indonesia by providing military observers and other staff
  and facilities to enable the Commission to carry out its duties under the Council’s
  resolutions 63 (1948) and 65 (1948) of 24 and 28 December 1948 as well as
  under the present resolution, and shall temporarily suspend other activities;
(c)  The Commission shall assist the parties in the  implementation of  this  resolution
 and in the negotiations to be undertaken under paragraph 3 above and is
 authorized to make  recommendations to them or to the Security Council on
 matters within the competence. Upon agreement being reached in such
 negotiations, the Commission shall make recommendation of the provisions of
 such agreement until sovereignity is transferred by the Government of the
 Netherlands to the United States of Indonesia;
(d)  The Commission  shall have authority to consult with representatives of areas in
 Indonesia other than the Republic, and to invite representatives of such areas to
 participate in the negotiations referred to in paragraph 3 above;
(e)  The Commission, or such other United Nations agency as may be established in
accordance with its recommendation under paragraph 4 (c)   above, is authorized
to observe on behalf of the United Nations the elections to be held throughout
Indonesia and is further authorized, in respect of the territories of Java, Madura
and Sumatra, to make recommendations regarding the conditions necessary (a)
to ensure that the elections are free and democratic, (b) to guarantee freedom of
assembly, speech and publication at all times,provided that such guarantee is not
contrued so as to include advocacy of violence or reprisals;
(f)   The Commission should assist in achieving the earliest possible restoration of the
civil administration of the Republic. To this end it shall, after consultation with the parties, recommend the extent to which, consistent with reasonable requirements of public security and the protection of life and property, areas controlled by of progressively returned to the administration of the Government of the Republic of Indonesia, and shall supervise such transfers. The recommendations of the Commission may include provision for such economic measures as are required for the proper functioning of the administration and for the economic well-being of the population of the areas involved in such transfers. The Commission shall, after consultation with the parties, recommend wich, if any, Netherlands forces shall be retained temporarily in any area (outside of Jogjakarta area) in order to assist in the maintenance of law and order. If either of the parties fails to accept the recommendations of the Commission mentioned in this paragraph, the Commission shall report immediately to the Security Council with its further recommendations for a solution of the difficulties;
(g)  The Commission shall render periodic reports to the Council, and special reports
      whenever the Commission deems necessary;
5.    Request  the   Secretary-General  to   make  available  to   the  Commission  such
staff, funds and other facilities as area required by the Commission for the dischage of its functions;
6.    Calls upon the Government of the Netherlands and the  Republic  of  Indonesia to
co-operate fully in giving effect to the provisions of this resolution.


                                                                              Adopted at the 406  meeting[4]



Decissions


At its 410 meeting, on 16 February 1949, the Council accepted the recommendation of the United Nations Commission for Indonesia (S/1258) [5]that the the submission of its initial report under Council resolution 67 (1949) should be postponed until 1 March 1949.

At its 410 meeting, on 11 March 1949, the Council decided to invite the representative of Pakistan to participate, without vote, in the dicussion of the question.

 -------------------------------------------------------------
  

LAMPIRAN VII

Resolusi-resolusi DK PBB sehubungan dengan THE INDONESIA QUESTION

 

List of United Nations Security Council Resolutions 27 to 86


Resolution
Date
Vote
Concerns
1 August 1947
To invite Indonesia: 8-0-3 (abstentions: France, Belgium, United Kingdom)
To invite the Netherlands: 9-2-0 (abstensions: Poland, USSR)
25 August 1947
7-0-4 (abstentions: Colombia, Poland, USSR, United Kingdom)
Indonesian National Revolution
25 August 1947
8-0-3 (abstentions: Poland, Syria, USSR)
Committee relating to resolution of the Indonesian National Revolution
26 August 1947
10-0-1 (abstention: United Kingdom)
Condemning continued violence in Indonesia
3 October 1947
9-0-2 (abstentions: Poland, USSR)
Work schedule of committee relating to the revolution in Indonesia
1 November 1947
7-1-3 (against: Poland; abstentions: Columbia, Syria, USSR)
Calling on parties involved in Indonesia to implement prior resolutions
28 February 1948
8-0-3 (abstentions: Argentina, Ukraine, USSR)
Monitoring of the situation in Indonesia
28 February 1948
7-0-4 (abstentions: Columbia, Syria, Ukraine, USSR)
Commending truce signed in Indonesia
29 July 1948
9-0-2 (Ukraine, USSR)
Calling on Indonesia and the Netherlands to implement Renville Agreement
24 December 1948
7-0-4 (abstentions: Belgium, France, Ukraine, USSR)
Requesting cessation of hostilities and release of political prisoners in Indonesia
28 December 1948
8-0-3 (abstentions: Belgium, France, United Kingdom)
Demanding the Netherlands release political prisoners and the President of Indonesia
28 December 1948
9-0-2 (abstentions: Ukraine, USSR)
Requesting a report on the situation in Indonesia
28 January 1949
Resolution was adopted in parts, no vote taken on text as a whole
Calling for the creation of the 'United States of Indonesia'
26 September 1950
10-0-1 (absention: Republic of China)
Admission of Indonesia




Security Council composition in 1947:
permanent members:
 CHINA, FRANCE, UK, USA, USSR
non-permanent members:
 AUSTRALIA, BELGIUM, BRAZIL
 COLOMBIA, POLAND, SYRIA

-----------------------------------------------------------------------




LAMPIRAN VIII

Jumat 24 Oct 2014, 17:27 WIB
Hassan Wirajuda: Bagusnya Menlu dari Kalangan Profesional
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sedang pempersiapkan susunan kabinet yang akan menempati posisi menteri untuk 5 tahun ke depan. Lalu, bagaimana pandangan Mantan Menteri Luar Negeri RI, Hassan Wirajuda, terkait posisi Menteri Luar Negeri Jokowi?

‎"Saya juga belum tahu siapa," kata Hassan usai menjadi pembicara dalam diskusi yang diprakarsai Human Right Working Goverment (HRWG) bertajuk ‎ 'The Future of Human Rights in Asean Community: Opportunies and Challanges' di Auditorium CSIS Jalan Tanah Abang III No 23-27, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2014). Menurut Menlu yang menjabat sejak tahun 2001 sampai 2009 ini, orang yang cocok menjabat Menlu Jokowi adalah dari kalangan profesional.

‎"Menurut saya pribadi, bagus kalau Menlunya orang karir, profesional‎," kata

‎Hassan sendiri tidak menjawab gamblang mana yang lebih cocok menjadi Menlu saat disodorkan dua nama yang saat ini sedang menguat, yaitu Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Menlu, Yuri Octavian Thamrin dan Dubes RI untuk Belanda, Retno LP Marsudi.

Kendati begitu, Menlu pada era Presiden Megawati Sookarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono itu menyebut bahwa keduanya adalah orang-orang terbaik. "Itu orang-orang terbaik saya," ujarnya.

Sebelumnya, Selama dua hari terakhir, Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Yuri Octavian Thamrin terlihat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yuri atau Retno, Menlu pilihan Jokowi?

‎Yuri memang salah satu orang dari dalam Kemlu yang disebut-sebut sebagai calon kuat Menlu. Selain Yuri, ada nama-nama lain seperti Retno LP Marsudi, Desra Percaya, Djauhari Oratmangun, dan Havaz Oegroseno.

Nah, Yuri pada Senin (20/10) malam dan Selasa (21/10), terlihat berada di dekat Jokowi di Istana Merdeka. Pria yang pernah menjadi jubir Kemlu dan Pewakilan Tetap RI di Jenewa yang selalu tampil rapi itu menemani Presiden Jokowi saat menerima beberapa tamu negara.
(idh/jor)


http://news.detik.com/berita/2729025/hassan-wirajuda-bagusnya-menlu-dari-kalangan-profesional?n991103605=   






[1] Ibid., Third Year, Special Supplemen No. 1, appendices XI. XIII and VIII.
[2] Linggarjati Agreement, between the Government of the Netherlands and Government of the Republic of Indonesia, signed on 25 March 1947.
[3] The proposals were submitted to the Committee of Good Offices on November 1948 (see Official Records of the Security Council, Third Year, Supplement for December, document S/1117/Add 1, appendix lV.
[4] The draft of resolution was voted on in parts. No vote was taken on the text as a whole.
[5] See official Records of the Security Council, Fourth Year, 13,410 meeting,  pp.1-2.

        ********