Silakan klik:
########
Tanggal 10
Maret 2020, saya menjadi tamu di Jaya Suprana Talk Show.
Tema yang
dibicarakan sehubungan dengan kunjungan Raja Belanda ke Indonesia tanggal 9 –
13 maret 2020. Saya jelaskan, bahwa hingga kini (tahun 2020) pemerintah Belanda
tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Dalam
pernyataannya tanggal 10 Maret 2020 di Jakarta, Raja Belanda mengukuhkan
pernyataan Menlu Belanda, Ben Bot di Jakarta tanggal 16 Agustus 2005, bahwa
sejak tanggal 16.8.2005, pemerintah Belanda MENERIMA Proklamasi 17.8.1945
secara politis dan moral. Artinya hanya DE FACTO, tidak DE JURE.
Ini teks
lengkap pernyataan raja belanda di Jakarta, 10.3. 2020:
********
Di bawah ini
teks lengkap pidato Menlu Belanda Ben Bot di Jakarta, 16 Aguatus 2005
==============
Di bawah ini
teks lengkap pidato Ben Bot di Den Haag, 15 Agustus 2005 (bahasa Belanda).
Di sini dia
mengatakan, bahwa dalam kunjungannya ke Jakarta tanggal 16.8.2005, dia akan
menyampaikan, bahwa pemerintah Belanda mulai saat itu (2005) akan MENERIMA
(AANVARDEN) PROKLAMASI 17.8.1945 SECARA DE FACTO.
Artinya,
sampai 16.8.2005, untuk pemerintah Belanda, NKRI tidak eksis samasekali.
Setelah 60 tahun Indonesia MERDEKA DAN BERDAULAT, pemerintah Belanda berkenan
MENERIMA PROKLAMASI 17.8.1945 SECARA MORAL DAN POLITIS. TETAPI TIDAK SECARA
YURIDIS!
Jadi Belanda
hanya menerima eksistensi NKRI secara de facto, tetapi tetap tidak mau mengakui
de jure.
==============
Rekaman
kunjungan saya keempat kali ke parlemen Belanda, tanggal 9 Oktober 2013.
Saya dan
delegasi KUKB diterima oleh dua anggota parlemen Belanda, Angelien Eijsink dari
PvdA (Partai Buruh) dan Harry van Bommel dari Partai Sosialis.
***
No comments:
Post a Comment