Thursday, December 24, 2009

KEABSAHAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945

KEABSAHAN PROKLAMASI 

17 AGUSTUS 1945

 

Catatan Batara R. Hutagalung

Pendiri dan Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)


Pendahuluan
Sampai hari ini, pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Bagi pemerintah Belanda, de jure kemerdekaan Indonesia adalah 27 Desember 1949, yaitu pada waktu “pelimpahan kedaulatan” (soevereinetietsoverdracht) dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS), sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB). (Lihat tulisan Batara R. Hutagalung di harian Rakyat Merdeka pada 2 dan 3 Oktober 2005. Juga dapat dibaca di

http://batarahutagalung.blogspot.com/2006/02/belanda-tetap-tak-akui-kemerdekaan-ri.html


Beberapa hasil KMB antara lain:

1.   Pembentukan Uni Indonesia – Belanda, di mana kepala Uni tersebut adalah Ratu Belanda.

2.   RIS yang dipandang sebagai kelanjutan pemerintah India – Belanda, diharuskan membayar utang pemerintah India - Belanda kepada pemerintah Belanda sebesar 4 ½ milyar gulden. Di dalamnya termasuk biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah India – Belanda untuk membiayai agresi militer I, 21 Juli 1947 dan agresi militer II, 19 Desember 1948. Utang tersebut dicicil dan telah dibayar sebesar 4 milyar gulden, sebelum dihentikan oleh pemerintah Republik Indonesia tahun 1956.

3.   Mantan tentara KNIL yang ingin masuk TNI harus diterima. Di tahun 70-an, beberapa dari mereka mencapai pangkat jenderal dan berada di pucuk pimpinan TNI.

4.   Masalah Irian Barat ditunda pembicaraannya, sehingga ketika penyerahan kedaulatan pada 27 Desember 1949, Irian barat tidak termasuk di dalamnya. Dengan demikian secara yuridis bagi pemerintah Belanda, Irian (Papua) Barat bukan bagian dari NKRI. Tahun 2000 pemerintah Belanda menugaskan dan membiayai pakar sejarah Prof. Dr. Pieter Drooglever untuk melakukan penelitian kembali mengenai Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Irian Barat. Sejarah mencatat, PEPERA yang pelaksanaannya di bawah pengawasan PBB, telah disahkan oleh PBB tahun 1969.

Setelah melakukan penelitian selama 5 tahun dan dengan biaya yang sangat besar, tahun 2005, Drooglever menerbitkan hasil penelitiannya dalam buku setebal 740 halaman yang berjudul “Act of Free Choice.” Secara singkat, Drooglever menilai, bahwa PEPERA adalah suatu kecurangan besar.

Di sini patut dipertanyakan, mengapa setelah 30 tahun, di tengah-tengah berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia di Papua Barat, pemerintah Belanda mengangkat kembali peristiwa ini.

Pada tahun 1956 pemerintah RI membatalkan secara sepihak Perjanjian KMB. (Teks UU Pembatalan tersebut lihat

http://batarahutagalung.blogspot.com/2009/11/pembatalan-hubungan-indonesia-nederland.html).

Selain itu, pemerintah RI juga memutuskan untuk menghentikan pembayaran sisa utang yang harus dibayar sebesar sekitar 500 juta gulden. Pada saat itu, dari jumlah 4 ½ milyar gulden, telah dibayar sebesar 4 milyar.

Pada 20 Mei 2005, satu LSM, Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), menyampaikan petisi kepada Perdana Menteri Belanda Balkenende dan menuntut pemerintah Belanda untuk: (mengenai KUKB lihat:

http://batarahutagalung.blogspot.com/2009/10/komite-utang-kehormatan-belanda-kukb.html)

1. Mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945,

2. Meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan, pelanggaran HAM, kejahatan perangdan kejahatan atas kemanusiaan, terutama yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militernya di Indonesia antara tahun 1945 – 1950,


Pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, Menlu Belanda (waktu itu) Ben Bot menyatakan, bahwa pemerintah Belanda kini menerima proklamasi kemerdekaan RI 17.8.1945 secara moral dan politis, serta menyampaikan rasa penyesalan atas jatuhnya korban jiwa di kedua belah pihak.


Dalam suatu wawancara di satu stasiun TV di Jakarta Ben Bot menyatakan, bahwa pengakuan kemerdekaan secara yuridis telah diberikan pada akhir tahun 1949, berarti pada waktu “pemindahan kewenangan” (transfer of sovereignty) kepada Republik Indonesia Serikat. Dia mengatakan, bahwa pengakuan hanya dapat diberikan satu kali. Dia juga mengatakan, bahwa kompensasi telah diberikan oleh pemerintah Belanda melalui berbagai bantuan yang telah diberikan kepada Indonesia. (Sebagian teranskrip wawancara dapat dibaca di:

http://batarahutagalung.blogspot.com/2006/02/belanda-tetap-tak-akui-kemerdekaan-ri.html)

Pada 15 Agustus 2005 di Den Haag, sebelum berangkat ke Jakarta, dalam acara peringatan hari pembebasan para interniran Belanda dari kamp-kamp interniran Jepang di Indonesia, dia menyatakan bahwa kini pemerintah Belanda menerima de facto proklamasi 17.8.1945. (Teks lengkap lihat

http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/10/toespraak-ter-gelegenheid-van-de-15.html)


Pernyataan ini sebenarnya sangat mengejutkan, karena berarti sampai tanggal 16.8.2005, bagi pemerintah Belanda, Republik Indonesia tidak eksis samasekali dan baru pada 16.8.2005 diterima eksistensinya, namun tetap tidak diakui secara yuridis. Ini juga berarti Republik Indonesia disamakan dengan ANAK HARAM, yang hanya diterima keberadaannya, namun tidak diakui legalitasnya.


Dalam acara peringatan 61 tahun peristiwa pembantaian di Rawagede pada 9 Desember 2008, Duta Besar Belanda Dr. Nikolaos van Dam juga menyampaikan penyesalan. Namun Ketua KUKB menyatakan, bahwa penyesalan (regret) saja tidak cukup. Pemerintah Belanda harus menyatakan permintaan maaf (apology), sebagaimana yang dituntut oleh Belanda kepada pemerintah Jepang, atas penderitaan yang dialami oleh para interniran Belanda di kamp-kamp interniran Jepang di Indonesia di masa pendudukan Jepang tahun 1942 – 1945.


Sejarah mencatat, bahwa pada 16 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan pada 17.8.1950, Presiden Sukarno menyatakan berdirinya kembali Negara Kesatuan RI, yang prokamasi kemerdekaannya adalah 17.8.1945.


Dengan demikian, negara federal yang diakui de jure oleh pemerintah Belanda sudah tidak ada, dan pemerintah Belanda kini berhubungan dengan NKRI.

Memang bagi pemerintah Belanda sangat dilematis, sebab apabila pemerintah Belanda mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17.8.1945, maka akan membawa konsekwensi yang sangat berat bagi Belanda, yaitu:

 

1.     Dengan demikian pemerintah Belanda mengakui, yang mereka namakan “aksi polisional I dan II” yang dilancarkan pada 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948, tidak lain adalah agresi militer terhadap suatu negara yang merdeka dan berdaulat,

2.     Pemerintah Indonesia berhak menuntut pampasan perang dari Belanda, seperti yang dilakukan oleh negara-negara korban agresi militer Jepang terhadap Jepang,

3.  Para veteran Belanda menjadi penjahat perang.


Namun di lain pihak, apabila Indonesia tetap membiarkan sikap pemerintah Belanda ini, maka bangsa Indonesia tetap membiarkan pandangan, bahwa para pejuang kemerdekaan Indonesia yang berada di berbagai Taman makam Pahlawan di seluruh Indonesia adalah perampok, perusuh, pengacau keamanan dan para ekstremis yang dipersenjatai oleh Jepang. Alasan Belanda waktu itu untuk melancarkan “aksi polisional” adalah untuk memulihkan kembali “law and order” serta membasmi para perampok, perusuh, pengacau keamanan dan para ekstremis yang dipersenjatai oleh Jepang.

 


Belanda telah kehilangan hak sejarah atas jajahannya


Perang dunia kedua dimulai di Eropa dengan penyerangan Jerman terhadap Polandia pada 3 September 1939. Pada 10 Mei 1940 Belanda diserang oleh tentara Jerman, dan hanya dalam waktu tiga hari Belanda dikuasai oleh Jerman. Pemerintah dan Ratu Belanda melarikan diri ke Inggris dan membentuk pemerintahan eksil (exile government) di London. Dengan demikian, pemerintah Belanda sudah tidak ada lagi.


Di Asia Timur, agresi militer Jepang dimulai dengan melancarkan serangan terhadap pangkalan militer Amerika Serikat di Peral Harbor pada 7 Desember 1941. Di Asia Tenggara, Jepang melancarkan agresinya dengan menyerang negara-negara di Asia tenggara, yang waktu itu –kecuali Thailand- berada di bawah penjajahan negara-negara Eropa. Satu persatu negara-negara jajahan Eropa jatuh ke tangan Jepang.


Amerika, Inggris, Belanda dan Australia membentuk komando pasukan gaungan yang dinamakan ACDACOM – American, British, Dutch, Australian Command, di bawah pimpinan Jenderal Sir Archibald P. Wavell. Admiral Karel Doorman ditunjuk sebagai Tactical Commander untuk memimpin armada sekutu.


Dalam pertempuran sengit di laut Jawa pada 27 Februari 1942, armada sekutu dimusnahkan oleh Jepang dalam waktu satu hari, yang dikenal sebagai ‘The Battle of Java Sea.” Admiral Karel Doorman tewas bersama kapal perang utama sekutu (Flagship) yang tenggelam dalam pertempuran tersebut.


Setelah menghancurkan pertahanan laut sekutu, pada 1 Maret 1942 Jepang mendaratkan tentaranya di Pulau Jawa. Pendaratan dilakukan serentak di tiga titik, yaitu di Banten, Eretan Wetan dan Kranggan.

Hanya dalam waktu satu minggu, tentara sekutu disapu bersih oleh balatentara Dai Nippon. Pada 8 Maret 1942, Letjen Imamura, Panglima Tentara 16 Jepang memberikan utimatum kepada tentara sekutu untuk segera menyerah, dan kalau tidak mau menyerah, maka tentara sekutu akan dimusnahkan oleh tentara Jepang.


Pada 9 Maret 1942 (ada sumber yang menulis tanggal 8 Maret 1942) di Kalijati, Letjen Hein ter Poorten, Panglima Tertinggi tentara Belanda di India-Belanda, mewakili Gubernur Jenderal Tjarda van Starkenborgh-Stachouwer menandatangani dokumen menyerah tanpa syarat (unconditional surrender). Belanda menyerahkan seluruh wilayah jajahannya kepada Jepang. Dengan demikian, tanggal 9 Maret 1942 juga merupakan tanggal resmi berakhirnya penjajahan Belanda di bumi Nusantara. Sejak tanggal tersebut, Belanda telah kehilangan haknya atas wilajah India-Belanda.


Sehubungan dengan hilangnya “hak sejarah” Belanda atas Republik Indonesia, diterangkan oleh Lambertus Nicodemus Palar, Ketua delegasi RI di PBB, dalam sidang Dewan Keamanan pada 20 Januari 1949. Memorandum yang sangat mengagumkan tersebut berbunyi antara lain sebagai berikut :


“ …Tanpa sama sekali mempedulikan kenyataan dan kemajuan sejarah, Belanda tetap memegang pendiriannya bahwa masalah Indonesia merupakan masalah dalam negerinya dan bahwa adanya Republik itu adalah sesuatu yang illegal, yang harus dilenyapkan selekas-lekasnya. Sehubungan dengan ini, Belanda sekarang ini melakukan politik obstruktif dengan berusaha mengenyampingkan KTN (Komisi Tiga Negara yang dibentuk Dewan Keamanan PBB setelah agresi miliiter Belanda pertama yang dilancarkan oleh tentara Belanda pada 21 Juli 1947, 4 bulan setlah diratifkasinya Persetujuan Linggajati) dalam menyelesaikan masalah Indonesia. Sebaliknya, Pemerintah Republik selalu memegang pendirian bahwa maslah Indonesia harus diselesaikan di bawah pengawasan Dewan Keamanan dan dengan perantaraan KTN, karena inilah satu-satunya jaminan bahwa Belanda tidak akan menyalahi persetujuan dan mencari penyelesaian secara unilateral.
Pendirian Belanda yang hanya berpegang kepada legalitas secara dogmatik akan selalu menghambat tercapainya suatu persetujuan. Berhubung pendiriannya yang demikian itulah Republik dianggapnya sesuatu yang illegal, dan bahwa kedaulatan di seluruh daerah Indonesia berada di tangannya.


Bahwasanya menurut sejarahnya RI bukanlah terlahir sebagai hasil suatu pemberontakan terhadap Belanda, melainkan lahir sesudah Belanda bulat-bulat menyerahkan Indonesia kepada Jepang, dengan tidak sedikit juga pun ada bayangannya untuk mencoba mempertahankannya.


Belanda sama sekali tidak berusaha mempertahankan Indonesia dan dengan sengaja sedemikian rupa menghalang-halangi rakyat Indonesia memperoleh latihan kemiliteran, sehingga mereka berada dalam keadaan tidak berdaya mempertahankan negerinya sendiri terhadap agresi Jepang.


Memang, politik kolonial Belanda tidak pernah memberi kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk maju menjadi suatu bangsa yang kuat, karena hal ini akan membahayakan kedudukan Belanda sebagai tuan penjajah dan bertentangan dengan keinginannya untuk melanjutkan kekuasaanya atas Indonesia. Inilah sebab sebenarnya mengapa Belanda tidak mempunyai kesanggupan menunaikan kewajiban dan tanggung-jawabnya mempertahankan Indonesia terhadap agresi dari luar negeri.
Demikianlah maka Belanda bukan saja telah menyerahkan Indonesia kepada imperialis Jepang tanpa melakukan usaha yang benar-benar dapat mempertahankannya, tetapi juga menolak memberikan kepada rakyat Indonesia sendiri kekuatan untuk melawan Jepang.


Sesudah Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa bersyarat kepada Jepang, maka rakyat Indonesia memutuskan untuk memegang strateginya sendiri. Berdasarkan strategi ini, maka pemimpin-pemimpin Indonesia memandang pemerintah balatentara Jepang sebagai sesuatu yang bersifat sementara saja, karena tidak seorangpun di antara mereka yang berpikiran bahwa Jepang akan sanggup mengalahkan Sekutu, terutama sekali Amerika, Rusia dan Inggeris.
Untuk kepentingan dirinya sendiri bangsa Indonesia mempergunakan zaman pendudukan Jepang itu sebagai masa persiapan baginya untuk menentukan nasibnya sendiri kemudian hari, termasuk pula persiapan terhadap kemungkinan mereka harus menentang kekuasaan militer Jepang nanti.


Tidak ada seorang pun orang yang jujur dapat menutup-nutupi fakta sejarah bahwa bangsa Indonesia telah membayar dengan harga mahal sekali berupa beribu-ribu puteranya menjadi korban dalam usahanya merebut senjata dari jepang untuk memungkinkan Indonesia mencapai kemerdekaannya yang diproklamasikannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kami tidak menerima kemerdekaan itu dari tangan orang Belanda, kami menebusnya dengan darah.
Kami menolak tuntutan Belanda, bahwa mereka mempunyai hak historis atas Indonesia. Hak historis yang dituntutnya itu telah hancur pada saat mereka memperlihatkan ketidakmampuan mereka memikul tanggung-jawabnya atas Indonesia.
Dari segala segi, "hak sejarah" yang didasarkan atas kekuasaan dan penindasan tidaklah sesuai lagi dalam suatu dunia yang mengagung-agungkan kemerdekaan.

Persetujuan yang sah yang tidak mengandung keadilan dan yang terlepas dari kenyataan sejarah yang baru berlalu, tidaklah bisa disebutkan sesuai dengan kewajaran jalannya sejarah.
Pada waktu ini Pemerintah Belanda dan wakilnya di Dewan Keamanan sedang berusaha hendak membenarkan aksi militernya yang baru-baru ini dilancarkannya, aksi militernya yang tidak dapat disangkal lagi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip PBB dan Persetujuan Renville, dengan alasan apa yang disebutnya pertanggunganjawabnya terhadap Indonesia.


Apa-apa yang telah ditunjukkan oleh sejarah kepada kami masih segar dalam ingatan kami.


Soal yang penting ialah, apakah Belanda betul-betul sanggup mempertahankan Indonesia terhadap serangan negara asing tanpa bantuan bangsa Indonesia? Adalah satu tekadnya sejak awalnya, bahwa bangsa Indonesia tidak akan membantu kolonialisme Belanda. Oleh karena itu bahaya serangan negara asing akan bertambah jika kolonialisme Belanda terus merajalela di Indonesia. Kolonialisme itu menghambat perkembangan rasa kebangsaan, yang merupakan faktor penting bagi pertahanan negara ini.
Semua ini adalah menjadi bukti bahwa masalah Indonesia bukanlah soal dalam negeri antara Pemerintah Belanda dengan bangsa Indonesia, tetapi merupakan suatu masalah internasional. Masalah Indonesia ada hubungannya dengan perdamaian dunia. Soalnya juga menyangkut prinsip-prinsip PBB, dan oleh karena itu Dewan Keamanan pada tempatnya turut campur menyelesaikannya. Dalam sidang-sidangnya Republik mempunyai kedudukan sebagai "fihak yang bersangkutan dalam pertikaian", tidak kurang dari kedudukan Belanda. Hal ini bagaikan duri dalam daging bagi Belanda, tetapi tidak akan dapat dikesampingkannya. Belanda juga tidak bisa mengenyampingkan Republik sebagai suatu kenyataan. Semakin lama Republik berdiri, semakin nyata keadaannya, yang tidak dapat diabaikan begitu saja oleh Belanda.


Jika Belanda ingin menghapuskan Republik tanpa mempengaruhi politik dunia, mereka harus berbuat demikian pada tahun 1945. Kenyataanya, bangsa Belanda memang ingin berbuat begitu waktu itu. Tetapi tidak dapat dibantah lagi, bahwa pada waktu itu Belanda tidak mempunyai kekuatan militer yang dapat digerakkannya terhadap Republik. Hanya setelah dibantu oleh tentara Inggeris dan mendapat bantuan keuangan serta materiil dari Amerika barulah bangsa Belanda dapat menginjakkan kakinya di wilayah Indonesia.

Republik sudah berdiri 3 tahun


Republik sampai sekarang sudah berdiri tiga tahun lebih dan karena itu tidaklah gampang menghapuskannya, seperti diinginkan Belanda.
Selama tiga tahun itu Republik telah mengadakan hubungan diplomatik dengan beberapa negara dan dengan Dewan Keamanan serta telah mendapat sahabat di antara negara-negara itu.
Republik telah memerintahkan daerahnya dan telah beroleh sifat-sifat dan mempunyai syarat-syarat seperti yang dimiliki setiap negara merdeka dan berdaulat: bendera kebangsaan, tentara dan polisi kebangsaan, keuangan, perpajakan dan hubungan luar negeri sendiri.
Rakyat Republik merasa dalam hatinya, bahwa mereka adalah warga suatu negara yang berdaulat dan demokratis dan sebagai penduduk suatu negara yang demokratis mereka mempunyai sepenuhnya semua hak: kebebasan bergerak, hak berkumpul, hak menyatakan pikiran, hak berbicara, dan kebebasan pers, juga bebas untuk memilih agamanya sendiri. Semua kenyataan ini tidak dapat dihapuskan begitu saja atanpa menimbulkan reaksi yang sangat hebat...”

Demikian a.l. isi Memorandum delegasi RI dalam sidang Dewan Keamanan PBB.


Pernyataan Kemerdekaan Indonesia Bukan Suatu Pemberontakan.


Setelah berhasil mengalahkan tentara sekutu di Pulau Jawa, tentara Jepang telah menguasai seluruh negara-negara di Asia Tenggara, yang sebelumnya merupakan jajahan negara-negara Eropa.


Pada 6 Agustus 1945, Amerika menjatuhkan bom atom di Hiroshima, dan pada 9 Agustus menjatuhkan bom atom di Nagasaki. Amerika mengancam, apabila Jepang tidak menyerah, maka bom atom berikutnya akan dijatuhkan di Tokyo, Ibukota Jepang. Pada 15 Agustus 1945, Kaisar Jepang Hirohito menyatakan Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu.

Penandatanganan dokumen menyerah tanpa syarat kepada sekutu ditandatangani oleh Jepang pada 2 September 1945 di atas kapal perang AS Missouri, di Teluk Tokyo. Ini berarti, antara tanggal 15 Agustus sampai 2 September 1945, terdapat vacuum of power (kekosongan kekuasaan) di negara-negara yang diduduki oleh Jepang, termasuk di wilayah bekas jajahan Belanda di Asia Tenggara, yang kemudian menjadi wilayah Republik Indonesia.

Dengan demikian, pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia bukan merupakan pemberontakan terhadap siapapun. Bukan pemberontahan terhadap pemerintah Nederlands Indie (India Belanda), karena negara Nederlands Indie sudah tidak ada. Juga bukan pemberontakan terhadap Jepang, karena pada 15 Agustus 1945 Jepang telah menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu dan menghentikan semua kegiatan militer dan sipilnya di wilayah-wilayah yang diduduki oleh yentara Jepang, termasuk di wilayah bekas jajahan Belanda di Asia Tenggara.

Pernyataan kemerdekaan ini juga bukan suatu revolusi, karena tidak ada pemerintah yang digulingkan. Pemerintah dan rakyat Indonesia memulai segala-sesuatunya dari nol.

Landasan hukum internasional Proklamasi 17.8.1945

Pada 17 Agustus 1945, di masa vacuum of power tersebut, para pemimpin bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Pada 18 Agustus mengangkat Sukarno sebagai Presiden dan M. Hatta sebagai Wakil Presiden. Pada 5 September 1945, dibentuk Kabinet RI pertama.

Dengan demikian, tiga syarat pembentukan suatu Negara telah terpenuhi sesuai dengan konvensi Montevideo (lihat

http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/11/montevideo-convention-convention-on.html)

Dalam Konvensi Montevideo yang ditandatangani oleh 19 negara-negara seluruh Amerika pada 26 Desember 1933, disebutkan a.l.:


ARTICLE 1

The state as a person of international law should possess the following qualifications: a ) a permanent population; b ) a defined territory; c ) government; and d) capacity to enter into relations with the other states.

Butir Chanya menuebut, bahwa Negara tersebut harus memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain. Butir ini bukan merupakan keharusan untuk mendapat pengakuan.

Ayat tiga konvensi ini menyebutkan, bahwa tidak tergantung dari pengakuan negara lain. Bahkan sebelum pengakuan dari negara lain, negara tersebut berhak mempertahankan integritas dan kemerdekaannya. Ayat tiga tersebut berbunyi.


ARTICLE 3

The political existence of the state is independent of recognition by the other states. Even before recognition the state has the right to defend its integrity and independence, to provide for its conservation and prosperity, and consequently to organize itself as it sees fit, to legislate upon its interests, administer its services, and to define the jurisdiction and competence of its courts.

The exercise of these rights has no other limitation than the exercise of the rights of other states according to international law.

Pada tahun 1946, Liga arab, Mesir memberikan pengakuan terhadap kemerdekaar republik Indonesia. Bahkan pada 19 Juni 1947, Indonesia menjalin hubungan diplomatik dengan Mesir. Dengan demikian keempat syarat konvensi Montevideo telah terpenuhi.


Landasan Moral dan Politis

Political will untuk memerdekaan negara-negara yang dijajah oleh negara lain telah tercetus sejak awal abad 20. Secara resmi, keinginan ini dicetuskan oleh Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson, dalam 14 butir konsep perdamaian yang disampaikannya di muka Kongres AS pada 8 Januari 1918, 10 bulan sebelum berakhirnya perang dunia pertama. Dalam butir lima konsepnya, Wilson menyebut (Teks lengkap lihat:
http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/11/woodrow-wilsons-14-points-program-of.html

 
A free, open-minded, and absolutely impartial adjustment of all colonial claims, based upon a strict observance of the principle that in determining all such questions of sovereignty the interests of the population concerned must have equal weight with the equitable claims of the government whose title is to be determined.”

Pada waktu itu, Franklin D. Roosevelt menjabat sebagai Asisten Menteri Angkatan Laut di kabinet Wilson. Pada 4 Maret 1933, Roosevelt terpilih untuk pertama kali sebagai presiden Amerika Serikat. Roosevelt adalah satu-satunya yang terpilih empat kali sebagai presiden AS. Dia menjabat sebagai presiden hingga meninggal pada 12 April 1945.

Pada 14 Agustus 1941, Franklin D. Roosevelt sebagai Presiden AS dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill mengeluarkan seruan yang dikenal sebagai Piagam Atlantik (Atlantic Charter), di mana butir tiga menyebutkan (teks lengkap lihat

http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/11/atlantic-charter.html):


“ …Third, they respect the right of all peoples to choose the form of government under which they will live; and they wish to see sovereign rights and self government restored to those who have been forcibly deprived of them …”


Butir tiga ini dikenal sebagai “ …right for selfdetermination of peoples …” (Hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri).

Atlantic Charter ini menjadi dasar dari United nations Charter (Piagam PBB), yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945. Pasal satu ayat dua piagam PBB ini menguatkan butir ketiga dari Atlantic Charter. Bunyinya: (teks lengkap lihat:

http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/11/united-nations-charter-1945.html)

“… To develop friendly relations among nations based on respect for the principle of equal rights and self-determination of peoples, and to take other appropriate measures to strengthen universal peace…”

Dengan demikian jelas adanya, bahwa dipandang dari berbagai segi, proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah sah, baik dari segi hukum internasional, maupun dari segi politis, moral dan HAM. Yang dinyatakan oleh pemerintah Belanda sebagai “aksi polisional 1 (21 Juli 1947, yang merupakan pelanggaran terhadap persetujuan Linggajati) dan 2 (19 Desember 1948, yang merupakan pelanggaran persetujuan Renville),” jelas adalah agresi militer terhadap suatu Negara merdeka dan berdaulat. Dalam sambutannya di Jakarta pada 16 Agustus 2005, Ben Bot menyatakan bahwa (Teks lengkap lihat
http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/10/speech-by-minister-bot-on-60th.html)

 “…In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality …”

Ben Bot di sini menyebutkan “military forces”, dan bukan “police forces.” Jadi apabila dsimak kalimat ini, maka Ben Bot secara langsung mengatakan aksi tersebut adalah pengerahan militer secara besar-besaran (large scale deployment of military forces) dan bukan aksi polisi.

Wilayah Republik Indonesia: Berdasarkan uti possidetis juris

 

Uti possidetis juris adalah hukum internasional yang diadopsi dari hukum Romawi, mengenai batas wilayah suatu Negara yang pernah dijajah atau dikuasai oleh negara lain. Ini dilakukan oleh Negara-negara di Amerika Selatan setelah bebas dari penjajahan Spanyol dan Portugal. Demikian juga dengan negara-negara pecahan Uni Sovyet dan Yugoslavia. Juga ketia Ceko dan Slovakia memisahkan diri, mereka sepakat dengan batas-batas administrasi sebelum pemisahan kedua negara tersebut.

 

Dengan demikian, berdasarkan uti possidetis juris, wilayah Republik Indonesia adalah wilayah bekas Nederlands Indië (India Belanda) termasuk Irian Barat, yang dalam Konferensi Meja Bundar (KMB), tidak dimasukkan ke dalam Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS dibubarkan pada 16 Agustus 1950, dan pada 17 Agustus 1950, Ir. Sukarno menyatakan berdirinya kembali NKRI. Irian barat masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia tahun 1969, berdasarkan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), yang difgasilitasi oleh PBB (Perserikatan Bangsa bangsa).

 

Batas wilayah Nederlands Indië terakhir ditentukan berdasarkan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939. Namun batas wilayah ini masih menggunakan ukuran 3 mil dari pantai. TZMKO ini kemudian diganti dengan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS ’82), termasuk mengenai batas wilayah suatu Negara Kepulauan.

 

 

Hubungan “Diplomatik” Republik Indonesia – Belanda

 

Apabila dua Negara akan menjalin hubungan diplomatik, sudah seharusnya keduanya saling mengakui secara yuridis. Apabila Negara yang satu tidak mengakui de jure kemerdekaan Negara yang akan menjadi mitra diplomatiknya, tentu akan menjadi suatu hubungan yang sangat aneh. Demikianlah yang terjadi antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda, di mana Pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17 Agustus 1945, dan tetap bertahan pada versi Belanda, yaitu de jure kemerdekaan RI adalah 27 Desember 1949.

 

Hal ini sangat diketahui oleh para pejabat tinggi di Kementerian Luar Negeri RI, terutama oleh para Duta Besar Republik Indonesia yang pernah bertugas di Belanda. Yang sangat mengherankan di sini adalah, pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang mengetahui hal ini dengan jelas, tidak mempermasalahkan sikap pemerintah Belanda ini.

 

Beberapa pakar hukum internasional menyatakan, bahwa itu adalah hak Pemerintah Belanda untuk mengakui atau tidak de jure kemerdekaan sesuatu Negara. Namun di lain pihak, apabila Pemerintah Indonesia mengetahui hal ini, maka ini seharusnya berlaku timbal-balik, yaitu Pemerintah Repubik Indonesia juga menyatakan, tidak mengakui Pemerintah Belanda, dan memutuskan hubungan diplomatik!

 

Menurut Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), masalah pengakuan de jure adalah masalah martabat sebagai bangsa yang merdeka. KUKB mempermasalahkan hubungan diplomasi RI-Belanda yang sangat aneh, dan sebenarnya sangat melecehkan martabat bangsa Indonesia. Oleh karena itu, KUKB mendesak semua pihak yang berwenang, untuk meninjau kembali hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan Belanda.

 

Dengan beberapa Negara, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik, seperti dengan Taiwan dan Israel. Namun tidak ada masalah atau kesulitan dalam hubungan perdagangan, investasi, pariwisata dll. Bahkan dengan Israel, Negara yang sangat ditentang eksistensinya oleh banyak kalangan di Indonesia, pada tahun 1980 Pemerintah Indonesia membeli 36 pesawat tempur jenis Sky Hawk dari Israel.

 

Apakah ada kerugian bangsa dan Negara Indonesia apabila tidak  ada hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda?

 

Catatan: Tulisan lengkap mengenai ‘KEJANGGALAN DALAM HUBUNGAN DIPLOMATIK ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KERAJAAN BELANDA’ dapat dibaca di:

http://batarahutagalung.blogspot.com/2013/03/kejanggalan-dalam-hubungan-diplomatik_20.html

 

########

 

Tulisan ini telah di-upload ke weblog pada hari Kamis, 24 Desember  2009:

https://batarahutagalung.blogspot.com/2009/12/keabsahan-proklamasi-17-agustus-1945.html

 

 ********

2 comments:

Anonymous said...

Pak,,,, ijin untuk copy paste ke Blog saya, semoga lebih banyak lagi rekan-rekan yang membacanya, terima kasih

batarahutagalung said...

Silakan dicopy ke blog Anda. Mohon kirim alamat blog Anda ke email pribadi saya batara44rh@yahoo.com. Terima kasih atas perhatian Anda. Salam, Batara R. Hutagalung