Wednesday, October 21, 2009

Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)

 

KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA

(KUKB)


Pada 5 Mei 2005, para aktifis Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI) mendirikan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). Pengambilan nama “Utang Kehormatan” terinspirasi oleh tulisan Dr. Theodor van Deventer –mantan pengacara di Semarang- tahun 1899 di majalah “de Gids” di Belanda dengan judul “Een Ereschuld” (Satu Utang Kehormatan), yang isinya merupakan kritik terhadap praktek-praktek kolonialisme Belanda di Bumi Nusantara.

Tulisan tersebut mendorong Pemerintah Belanda merubah kebijakan di tanah jajahannya, India-Belanda. Kebijakan baru tersebut dinamakan “Politik Etis” (Ethische politiek), di mana kemudian dimulai memberikan pendidikan yang lebih luas untuk pribumi, yang sebelum itu hanya dinikmati oleh segelintir elit pribumi yang mendukung Belanda.

Tujuan kegiatan KUKB bukanlah untuk membalas dendam, melainkan untuk mewujudkan suatu REKONSILIASI YANG BERMARTABAT (Reconciliation with dignity) antara bangsa Indonesia dan bangsa Belanda yang saling mengakui dan menghargai.

Hal ini pertama kali kami sampaikan kepada Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Baron Schelto van Heemstra, ketika kami sebagai pimpinan Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia, pada 3 April 2002 diundang beliau ke Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta. Tujuan rekonsiliasi ini juga kami sampaikan kepada Bert Koenders dan Angelien Eijsink, anggota Parlemen dari Partij van de Arbeid, ketika pimpinan KUKB bertemu dengan mereka di Gedung Parlemen Belanda pada 19 Desember 2005, demikian juga dalam surat elektronik (email) KUKB kepada Krista van Velzen, anggota Parlemen Belanda dari Partai Sosialis kami sampaikan tujuan kegiatan KUKB.

Adalah suatu kenyataan, bahwa –disukai atau tidak- hubungan Indonesia dengan Belanda telah terjalin lebih dari 400 tahun. Selain banyak sisi negatif bagi bangsa yang terjajah, tak perlu dipungkiri, bahwa juga ada sisi potitif dari masa penjajahan Belanda, yang di beberapa daerah berlangsung lebih dari 300 tahun. Juga perlu diingat, bahwa banyak orang Belanda yang sejak lebih dari 100 tahun lalu membela pribumi terjajah seperti Dr. Theodor van Deventer, Eduard Douwes Dekker (Multatuli), Prof. Wim Wertheim, berjuang di pihak bangsa Indonesia secara politis seperti Dr. Francois Eugene Douwes Dekker (Setia Budi), dan bahkan dalam perjuangan fisik seperti yang dilakukan oleh H. Poncke Princen.

Juga belakangan ini, di Belanda banyak orang Belanda yang tetap bersimpati kepada bangsa Indonesia dan terbuka untuk dialog secara jujur mengenai masa lalu hubungan Indonesia – Belanda, terutama generasi muda Belanda, yang menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai beban.

Namun Pemerintah Belanda sendiri sebagai institusi, hingga saat ini tetap tidak mau mengakui kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Bagi Pemerintah Belanda, kemerdekaan Indonesia adalah 27 Desember 1949, yaitu pada waktu penyerahan kedaulatan (soevereniteitsoverdracht) kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). Hal ini digarisbawahi oleh Menlu Ben Bot dalam wawancara di Televisi Indonesia pada 19 Agustus 2005, di mana dia mengatakan, bahwa: “ ... and recognition is something you can only do once … so the transfer of sovereignty took place in 1949…”

Pada 20 Mei 2005, KUKB menyampaikan petisi kepada Pemerintah Belanda, yang isinya menuntut Pemerintah Belanda untuk:

  1. Mengakui de jure Kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945,
  2. Meminta maaf kepada Bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan dan pelanggaran HAM Berat, kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan, terutama yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militer Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.
  3. Bertanggungjawab atas kehancuran yang diakibatkan oleh agresi militer Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.

KUKB membedakan antara sikap yang ditunjukkan oleh Pemerintah Belanda, dan sikap sebagian masyarakat Belanda terhadap Indonesia yang tidak hanya mendukung pengakuan terhadap kemerdekaan RI 17.8.’45, melainkan juga mendukung pemberian kompensasi kepada Indonesia.

Tuntutan KUKB ini ditujukan kepada Pemerintah Belanda, dan bukan kepada bangsa Belanda, juga bukan kepada mantan tentara Belanda, yang melakukan berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran HAM lain di Indonesia antara tahun 1945 – 1950. KUKB berpendapat, bukan hanya rakyat Indonesia yang menjadi korban agresi militer Belanda, yang dilakukan setelah Perang Dunia II selesai, dan setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan, melainkan tentara Belanda yang dikirim untuk berperang di Indonesia antara tahun 1945 – 1950, juga merupakan korban dari politik yang salah yang dijalankan Pemerintah Belanda waktu itu.

Juga tidak dilupakan para Indonesië weigeraars, yaitu para pemuda Belanda, yang antara tahun 1946 – 1949 menolak untuk berperang di Indonesia, sehingga lebih dari 1200 orang dijatuhi hukuman penjara atas pembangkangan mereka, dan mungkin ribuan lainnya melarikan diri ke luar Belanda atau bertahun-tahun menyembunyikan diri karena menolak perang kolonial Belanda waktu itu.

REKONSILIASI YANG BERMARTABAT yang kami maksud adalah, bukan hanya sekadar bersalaman dan saling memafkan, melainkan juga pemulihan kehormatan bagi semua, yang berarti:
  1. Pengakuan resmi –de jure dan bukan hanya de facto- terhadap Proklamasi Kemerdekaan RI 17.8.1945,
  2. Pemulihan kehormatan para Indonesië weigeraars (pembangkang perang di Indonesia) di Belanda,
Menlu Belanda Ben Bot dalam sambutannya di Jakarta pada 16 Agustus 2005 mengakui bahwa: “In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history.”

Kebijakan yang menempatkan Belanda pada “sisi yang salah dari sejarah”, telah memakan banyak korban di kedua belah pihak.

KUKB juga sepakat dengan pernyataan beliau, bahwa : “ … Although painful memories never go away, they must not be allowed to stand in the way of honest reconciliation…”

Namun, pernyataan-pernyataan tersebut hanya akan menjadi lip services, apabila tidak diikuti langkah-langkah nyata dan tegas. Oleh karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Belanda sebagai institusi yang bertanggungjawab -yang telah mengakui menjalankan politik yang salah- memperbaiki kesalahan dengan mengakui kemerdekaan bangsa Indonesia adalah 17 Agustus 1945, meminta maaf dan memberi kompensasi kepada para korban dari kebijakan politik yang salah tersebut.

 
*****

Susunan Pengurus KUKB

Dewan Penasihat
Ketua                         :
Lakma TNI AL (Purn.) Mulyo Wibisono, SH., MSc

Anggota                    
Mayjen TNI (Purm.) Soebiantoro, Angkatan ’45
Mayjen TNI (Purn.) Soekotjo Tjokroatmodjo, Angkatan ‘45/Wakil Ketua Umum LVRI 
Suyatno Yosodipoero, Angkatan .45  
Ir. Salahuddin Wahid,  
A.M Fatwa, Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
Leonard Tobing, Mantan Duta Besar RI untuk Republik Ceko.
Marsekal Muda TNI (Purn.) Ir. Hasian Siregar, MSc, MM 
Dr. Saafroedin Bahar, manta Komisioner KOMNAS HAM/Widyaiswara LEMHANNAS RI
Drs. Daeng M. Soleh
Dra. Irna H.N. Hadi Soewito
             
Para pendiri dan aktifis KUKB yang telah meninggal dunia
Alm. Hj. Lukitaningsih Irsan Rajamin, Angkatan ‘45
Alm. Mayjen TNI (Purm.) KRMH Jono Hatmodjo, Angkatan ‘45
Alm. H.M.S. Tadjoedin SH, Angkatan ‘45
Alm. Mayjen TNI (Purn.) E.W.P. Tambunan, Angkatan ‘45
Alm. Laksamana Madya TNI (Purn.) Wahyono SK, PhD 
Alm. Abdul Irsan, SH., Mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda
Alm. Ir. Nuli S. Diapari


Pengurus Harian
Ketua                        : Batara R. Hutagalung (Pendiri KUKB)
Wakil Ketua              : Bambang Sulistomo
Sekretaris                  : Ir. Teuku Agam Saifudin
Bendahara                 : Dipl. Ing.-  Deddy Toekan
Wakil Bendahara       : Thomas Nuliater
Public Relations         : Shuniyya Ruhama H
Dokumentasi             : Panca Syurkani
                                    Ananda Karunia 


Penasihat Hukum : Martin Basiang, SH., mantan Jaksa Agung Muda RI
(non struktural)

  

2 comments:

Anonymous said...

indonesia tidak mengakui pluralisme?......coba diteliti lagi, secara tekstual dalam undang-undang mungkin iya. tapi coba liat dalam realitanya.......

gus adhim said...

Pak Batara,
kapan ada kesempatan membagi catatan ini bersama para siswa-siswi kami di Lamongan?? Kesaksian seperti ini akan memperkaya wacana keIndonesiaan para pelajar. Daripada sekadar baca sejarah yang tertulis di buku teks wajib sekolahan ---yang kadang sudah bias oleh kepentingan politik dan bisnis sesaat--

ditunggu segera Pak Batara rawuhnya.

salam revolusi nan voluntary,
Gus Adhim
Jl. Raya Desa Turi 61 Rt/Rw 01 Kec. Turi
Lamongan 62252 Jawa Timur
0322-324471