Monday, November 09, 2009

10 NOVEMBER 1945 - LATAR BELAKANG, AKIBAT DAN PENGARUHNYA

Oleh Batara R. Hutagalung

Pendahuluan
Setiap tahun pada tanggal 10 November bangsa Indonsia memperingati tanggal tersebut sebagai Hari Pahlawan. Namun nampaknya tidak banyak yang mengetahui penyebabnya, mengapa Inggris yang ditugaskan oleh Tentara Sekutu (Allied Forces), pemenang perang dunia kedua untuk melucuti tentara Jepang dan memulhkan keamanan, ternyata mengerahkan pasukan terbesarnya setelah usai perang dunia kedua.

Dua alasan yang dikemukakan oleh Mayjen R. Mansergh, Panglima Divisi 5 Inggris dalam ultimatumnya tertanggal 9 November 1945 ternyata tidak benar. Kalau begitu apa alasan yang sebenarnya, sehingga tentara Inggris selama tiga minggu membom kota Surabaya secara membabi-buta, yang mengakibatkan tewasnya sekitar 20.000 penduduk, sebagian terbesar adalah penduduk sipil, termasuk wanita dan anak-anak, 150 ribu penduduk mengungsi ke luar kota.

Yang juga tidak pernah dibahas adalah, dampak dari pemboman tersebut, di mana terjadi kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity) yang telah dilakukan oleh tentara Inggris.
Selain itu, apa pengaruh pertempuran Oktober-November 1945 di Surabaya terhadap perjuangan Republik Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan yang telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945?

Pertempuran 28 – 30 Oktober 1945
Brigade 49 dari Divisi 23 Tentara Inggris di bawah pimpinan Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby tiba di Surabaya tanggal 25 Oktober 1945.
Secara resmi, tugas pokok yang diberikan oleh pimpinan Allied Forces kepada Supreme Commander Allied Forces South East Easia Command (Panglima Tertinggi Tentara Sekutu Komando Asia Tenggara), Vice Admiral Lord Louis Mountbatten adalah:
1. melucuti tentara Jepang serta mengatur kepulangan kembali ke negaranya (The disarmament and removal of the Japanese Imperial Forces),
2. membebaskan para tawanan serta interniran Sekutu yang ditahan oleh Jepang di Asia Tenggara (RAPWI - Rehabilitation of Allied Prisoners of War and Internees), termasuk di Indonesia, serta
3. menciptakan keamanan dan ketertiban (Establishment of law and order).

Namun ternyata ada tugas rahasia yang dilakukan oleh tentara Inggris -dengan mengatasnamakan Sekutu- yaitu mengembalikan Indonesia sebagai jajahan kepada Belanda.
Di Surabaya, setelah dilakukan perundingan yang panjang dan alot, akhirnya pada tanggal 26 Oktober 1945 dicapai kesepakatan yang isinya:
1. Yang dilucuti senjata-senjatanya hanya tentara Jepang. (The disarmament shall be carried out only in the Japanese forces).
2. Tentara Inggris selaku wakil Sekutu akan membantu Indonesia dalam pemeliharaan keamanan dan perdamaian. (The allied forces will assist in the maintenace of law, order and peace).
3. Setelah semua tentara Jepang dilucuti, maka mereka akan diangkut melalui laut. (The Japanese forces after being disarmed shall be transported by sea).

Agar kerjasama dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka segera akan dibentuk suatu “Contact Bureau”. Selain itu tentara Sekutu berjanji tidak membawa tentara Belanda dan juga mengatakan bahwa di dalam tentara Sekutu tidak terdapat tentara Belanda.

Pada 27 Oktober 1945 sekitar pukul 11.00, satu pesawat terbang Dakota yang datang dari Jakarta, menyebarkan pamflet di atas kota Surabaya. Isi pamflet -atas instruksi langsung dari Mayor Jenderal Hawthorn, panglima Divisi 23- yang disebarkan di seluruh Jawa, memerintahkan kepada seluruh penduduk untuk dalam waktu 2 x 24 jam menyerahkan semua senjata yang mereka miliki kepada Perwakilan sekutu di Surabaya, yang praktis ketika itu hanya diwakili tentara Inggris. Dalam seruan tersebut tercantum a.l.:
“Supaya semua penduduk kota Surabaya dan Jawa Timur menyerahkan kembali semua senjata dan peralatan Jepang kepada tentara Inggris….Barangsiapa yang memiliki senjata dan menolak untuk menyerahkannya kepada tentara Sekutu, akan ditembak di tempat (persons beeing arms and refusing to deliver them to the Allied Forces are liable to be shot).”

Dikabarkan, bahwa Mallaby sendiri terkejut dengan isi pamflet, karena jelas bertentangan dengan kesepakatan antara pihak Inggris dan Indonesia tanggal 26 Oktober, sehari sebelum pamflet tersebut disebarkan. Namun pimpinan brigade Inggris mengatakan, mereka terpaksa melakukan perintah atasan. Mereka mulai menahan semua kendaraan dan menyita senjata dari pihak Indonesia. Maka berkobarlah api kemarahan di pihak Indonesia, karena mereka menganggap pihak Inggris telah melanggar kesepakatan yang ditandatangani tanggal 26 Oktober. Di samping itu langkah-langkah Inggris yang akan mendudukkan Belanda kembali sebagai penguasa di Indonesia kian nyata. Gubernur Suryo segera mengirim kawat yang disusul dengan laporan panjang lebar ke Pemerintah Pusat di Jakarta. Jawaban baru diterima sekitar pukul 15.00 dan berbunyi:
“… Diminta kebijaksanaan Pemerintah Jawa Timur setempat agar pihak ketentaraan dan para pemuda-pemudanya tidak melakukan perlawanan terhadap tentara Sekutu…”

Gubernur Suryo tidak berhasil menemui Mayor Jenderal drg. Mustopo, lalu menyerahkan kawat tersebut kepada Residen Sudirman. Tepat pukul 17.00, Residen Sudirman tiba di markas TKR Surabaya di Jalan Embong Sawo dan menyerahkan kawat tersebut kepada komandan Divisi, Mayor Jenderal Yonosewoyo.
Tak lama kemudian datang Kolonel Pugh yang menyampaikan pendirian Brigjen Mallaby mengenai seruan dalam pamflet terrsebut, bahwa Mallaby akan melaksanakan tugas sesuai perintah dari Jakarta. Pugh kembali ke markasnya tanpa mendapat jawaban dari pimpinan TKR.

Setelah kepergian Kolonel Pugh, dilakukan perundingan sekitar setengah jam antara Residen Sudirman dan Panglima Divisi Yonosewoyo, dengan keputusan: “Komando Divisi Surabaya akan segera memberikan jawaban terhadap ultimatum tersebut secara militer.”
Dalam pertemuan kilat pimpinan TKR Surabaya, dibahas berbagai pertimbangan dan diperhitungkan beberapa kemungkinan yang akan terjadi. Apabila mereka menyerahkan senjata kepada Sekutu, berarti pihak Indonesia akan lumpuh, karena tidak mempunyai kekuatan lagi. Apabila tidak menyerahkan senjata, ancamannya akan ditembak di tempat oleh pasukan Inggris/ Sekutu.

Kubu Indonesia memperhitungkan, pihak Inggris tidak mengetahui kekuatan pasukan serta persenjataan lawannya. Sedangkan telah diketahui dengan jelas, bahwa kekuatan Inggris hanyalah satu brigade, atau sekitar 5.000 orang. Artinya, kekuatan musuh jauh di bawah kekuatan Indonesia di Surabaya dan sekitarnya, yang memiliki pasukan bersenjata kurang lebih 30.000 orang. Jenis senjata yang dimiliki mulai dari senjata ringan hingga berat, termasuk meriam dan tank peninggalan Jepang yang, sebagian terbesar masih utuh. Selain kekuatan pasukan terbatas, pasukan Inggris yang baru dua hari mendarat, dipastikan tak mengerti liku-liku kota Surabaya.
Sesuai dengan strategi Carl von Clausewitz, pakar teori militer Prusia, bahwa: ”Angriff ist die beste Verteidigung” (Menyerang adalah pertahanan yang terbaik), maka dengan suara bulat diputuskan: “Menyerang Inggris!”.
Perintah diberikan langsung oleh Komandan TKR Surabaya, Mayor Jenderal Yonosewoyo. Subuh baru merekah. Serangan besar-besaran pun mulai dilancarkan pada hari Minggu, 28 Oktober pukul 4.30 dengan satu tekad, tentara Inggris yang membantu Belanda, harus dihalau dari Surabaya, dan penjajah harus dipaksa angkat kaki dari bumi Indonesia. Praktis seluruh kekuatan bersenjata Indonesia yang berada di Surabaya bersatu. Juga pasukan-pasukan dan sukarelawan Palang Merah/kesehatan dari kota-kota lain di Jawa Timur a.l. dari Sidoarjo, Gresik, Jombang dan Malang berdatangan ke Surabaya untuk membantu.

Hal ini benar-benar di luar perhitungan Inggris, terutama mereka tidak mengetahui kekuatan dan persenjataan pihak Indonesia. Selama ini, informasi yang mereka peroleh mengenai Indonesia, hanya dari pihak Belanda, sedangkan Belanda sendiri diperkirakan tidak mengetahui perkembangan yang terjadi di Surabaya –di Indonesia pada umumnya- sejak Belanda menyerah kepada Jepang tanggal 8 Maret 1942. Sebagian terbesar dari mereka diinternir oleh Jepang, dan baru dibebaskan pada akhir Agustus 1945. Nampaknya, informasi yang diberikan oleh Belanda kepada Inggris sangat minim, atau salah.

Di samping BKR/TKR yang menjadi cikalbakal TNI, juga tercatat sekitar 60 pasukan dan laskar yang didirikan oleh para pemuda atau karyawan berbagai profesi, Pasukan Pelajar (TRIP), Pasukan BKR Tanjung Perak, Pasukan Kimia TKR, Pasukan Genie Tempur (Genie Don Bosco), Pasukan BKR Kereta Api, Pasukan BKR Pekerjaan Umum, Pasukan Sriwijaya, Pasukan Buruh Laut, Pasukan Sawunggaling, TKR Laut, Barisan Hizbullah, Lasykar Minyak, TKR Mojokerto, TKR Gresik, Pasukan Jarot Subiantoro, Pasukan Magenda Bondowoso, Pasukan Sadeli Bandung. Selain itu ada pula pasukan-pasukan pembantu seperti Corps Palang Merah, Corps Kesehatan, Corps PTT, Corps Pegadaian, bahkan ada juga Pasukan Narapidana Kalisosok, dll. Puluhan kelompok pemuda yang berasal dari suku tertentu membentuk pasukan sendiri, seperti misalnya Pasukan Pemuda Sulawesi (KRIS-Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi), Pasukan Pemuda Kalimantan, Pemuda Ponorogo, dan juga ada Pasukan Sriwijaya, yang sebagian terbesar terdiri dari pemuda mantan Gyugun (sebutan Heiho di Sumatera) dari Batak dan ada juga yang dari Aceh. Pasukan Sriwijaya ini telah mempunyai pengalaman bertempur melawan tentara Sekutu di Morotai, Halmahera Utara.

Bukan saja BKR/TKR yang menjadi cikalbakal Angkatan Darat, melainkan dibentuk juga pasukan Laut dan Udara. Tercatat a.l. Pasukan BKR Laut/TKR Laut Tanjung Perak, Pasukan Angkatan Muda Penataran Angkatan Laut, Pasukan BKR/TKR Udara di Morokrembangan.

Selain pasukan-pasukan yang bersenjata, diperkirakan lebih dari 100.000 pemuda dari Surabaya dan sekitarnya, hanya dengan bersenjatakan bambu runcing dan clurit ikut dalam pertempuran selama tiga hari. Kebanyakan dari mereka yang belum memiliki senjata, bertekad untuk merebut senjata dari tangan tentara Inggris.

Selain para wanita yang rela berkorban sebagai anggota Palang Merah, juga tak dapat diabaikan peran serta ibu-ibu juru masak dan yang membantu di dapur umum yang didirikan untuk kepentingan para pejuang Republik Indonesia. Para pejuang dan sukarelawan itu bukan hanya penduduk Surabaya, melainkan berdatangan dari kota-kota lain di sekitar Surabaya, seperti Gresik, Jombang, Sidoarjo, Pasuruan, Bondowoso, Ponorogo bahkan dari Mojokerto, Malang, pulau Madura, dan Bandung.

Inggris Mengibarkan Bendera Putih
Serbuan ke delapan pos pertahanan Inggris di tengah kota dilengkapi dengan blokade total: Aliran listrik dan air di wilayah pos pertahanan Inggris dimatikan. Truk-truk yang mengangkut logistik untuk pasukan Inggris, terutama yang akan mengantarkan makanan dan minuman bisa dicegah. Kekacauan demi kekacauan menyebabkan suplai yang dijatuhkan pesawat Inggris dari udara, ikut pula terganggu. Tidak sedikit yang meleset dari sasaran, bahkan boleh dikatakan hampir semua jatuh ke tangan pihak Indonesia.

Dalam penyerbuan itu, korban di pihak Indonesia tidak sedikit, sebab berbagai pasukan –khususnya laskar pemuda- tanpa pendidikan militer dan pengalaman tempur, hanya bermodalkan semangat dan banyak yang hanya bersenjatakan clurit atau bambu runcing, begitu bersemangat maju menggempur musuh yang notabene tentara profesional.
Dengan bermodalkan keberanian serta semangat ingin mempertahankan kemerdekaan dan tak mau dijajah lagi, para pejuang Indonesia akhirnya mampu memporak-porandakan kubu Inggris. Satu hari satu malam tidak menerima kiriman makanan dan minuman, serta korban yang jatuh di pihak mereka sangat besar, pasukan Inggris akhirnya mengibarkan bendera putih, meminta berunding.

Mallaby menyadari, bila pertempuran dilanjutkan, tentara Inggris akan disapu bersih, seperti tertulis dalam kesaksian Capt. R.C. Smith:
“…….. on further consideration, he (Mallaby, red.) decided that the company had been in so bad a position before, that any further fighting would lead to their being wiped out..."

Walaupun ia sadari tidak ada pilihan lain, tetapi ketika persyaratan yang diajukan Indonesia antara lain Inggris harus angkat kaki dari Surabaya dan meninggalkan persenjataan yang ada di pos-pos pertahanan yang telah dikepung, Mallaby menilai tampaknya terlalu berat baginya sebagai pimpinan tentara yang baru memenangkan Perang Dunia II untuk melakukan hal itu.

Presiden Sukarno Diminta Melerai “Insiden Surabaya”

Ternyata pada hari pertama penyerbuan rakyat Indonesia terhadap pos-pos pertahanan tentara Inggris di Surabaya, pimpinan tentara Inggris menyadari, bahwa mereka tidak akan kuat menghadapi gempuran rakyat Indonesia di Surabaya. Mallaby (lihat kesaksian Kapten R.C. Smith) memperhitungkan, bahwa Brigade 49 ini akan “wiped out” (disapu bersih), sehingga pada malam hari tanggal 28 Oktober 1945, mereka segera menghubungi pimpinan tertinggi tentara Inggris di Jakarta untuk meminta bantuan. Menurut penilaian pimpinan tertinggi tentara Inggris, hanya Presiden Sukarno yang sanggup mengatasi situasi seperti ini di Surabaya. Kolonel. A.J.F. Doulton menulis:
The heroic resistance of the british troops could only end in the extermination of the 49th Brigade, unless somebody could quell the passion of the mob. There was no such person in Surabaya and all hope rested on the influence of Sukarno.” (Perlawanan heroik tentara Inggris hanya akan berakhir dengan musnahnya Brigade 49, kecuali ada yang dapat mengendalikan nafsu rakyat banyak itu. Tidak ada tokoh seperti itu di Surabaya dan semua harapan tertumpu pada pengaruh Sukarno).

Panglima Tertinggi Tentara Sekutu untuk Asia Timur, Letnan Jenderal Sir Philip Christison meminta Presiden Sukarno untuk melerai “incident” di Surabaya. Pimpinan tentara Inggris menilai, situasi di Surabaya sangat mengkhawatirkan bagi mereka, sehingga Presiden Sukarno yang sedang tidur, didesak agar segera dibangunkan. Dalam Autobiografi yang ditulis oleh Cindy Adams, Sukarno menuturkan:
“Tukimin yang setia berbisik-bisik. Itu ada seorang yang menamakan dirinya Pembantu Khusus (ADC - aide-de-camp = perwira pembantu –pen.) dari komandan Tentara Inggris. Ia menyatakan, bahwa ada persoalan yang amat penting. Kepadanya telah saya jawab, bahwa Bapak sedang tidur, tetapi ia mendesak agar supaya saya membangunkan Bapak.
Akhirnya setelah saya bangun, selama 30 menit terpaksa berbicara melalui telepon. Tetapi tidak sepatah kata pun apa yang sedang menggelisahkan perasaan saya dari pembicaraan telepon itu saya ungkapkan kepada intern keluarga saya, baik Fatmawati maupun kepada Tukimin. Saya hanya menyatakan bahwa besok pagi saya akan ke Surabaya dengan kapal terbang militer kepunyaan Inggris. Dan kemudian saya kembali ke kamar tidur, dan pelan-pelan menutup pintu.
Saya dengan Hatta, yang baru saja dipilih menjadi Wakil Presiden, selama lebih kurang 2 jam berbicara dengan pihak Sekutu Inggris, tetapi pihak Inggris mengharapkan saya, sebab saya dibutuhkan. Dan saya tahu, bahwa tidak akan ada sesuatu pun yang akan dapat menghentikan persoalan ini.
Di Surabaya, ternyata Inggris telah menempatkan markasnya di gedung-gedung di tengah kota Surabaya sebagai pusatnya….”

Pada 29 Oktober 1949 di Kompleks Darmo, Kapten Flower yang telah mengibarkan bendera putih, masih ditembaki oleh pihak Indonesia; untung dia selamat, tidak terkena tembakan. Kapten Flower, yang ternyata berkebangsaan Australia, kemudian diterima oleh Kolonel dr. Wiliater Hutagalung. Hutagalung mem-fait accompli, dengan menyatakan:
We accept your unconditional surrender!”,
dan mengatakan, bahwa pihak Indonesia akan membawa tentara Inggris -setelah dilucuti- kembali ke kapal mereka di pelabuhan.
Pimpinan Republik Indonesia di Jakarta pada waktu itu tidak menghendaki adanya konfrontasi bersenjata melawan Inggris, apalagi melawan Sekutu. Pada 29 Oktober sore hari, Presiden Sukarno beserta Wakil Presiden M. Hatta dan Menteri Penerangan Amir Syarifuddin Harahap, tiba di Surabaya dengan menumpang pesawat militer yang disediakan oleh Inggris. Segera hari itu juga Presiden Sukarno bertemu dengan Mallaby di gubernuran. Malam itu dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam “Armistic Agreement regarding the Surabaya-incident; a provisional agreement between President Soekarno of the Republic Indonesia and Brigadier Mallaby, concluded on the 29th October 1945.” Isinya a.l.:
• Perjanjian diadakan antara Panglima Tentara Pendudukan Surabaya dengan PYM Ir. Sukarno, Presiden Republik Indonesia untuk mempertahankan ketenteraman kota Surabaya.
• Untuk menenteramkan, diadakan perdamaian: ialah tembakan-tembakan dari kedua pihak harus diberhentikan.
• Syarat-syarat termasuk dalam surat selebaran yang disebarkan oleh sebuah pesawat terbang tempo hari (yang dimaksud adalah pada tanggal 27 Oktober 1945) akan diperundingkan antara PYM Ir Sukarno dengan Panglima Tertinggi Tentara pendudukan seluruh Jawa pada tanggal 30 Oktober besok.

Mayjen Hawthorn, Panglima Divisi 23, tiba tanggal 30 Oktober pagi hari. Perundingan yang juga dilakukan di gubernuran segera dimulai antara Presiden Sukarno dengan Hawthorn. Dari pihak Indonesia, tuntutan utama adalah pencabutan butir dalam ultimatum/pamflet tanggal 27 Oktober, yaitu penyerahan senjata kepada tentara Sekutu; sedangkan tentara Sekutu menolak memberikan senjata mereka kepada pihak Indonesia. Perundingan alot yang dimulai sejak pagi hari baru berakhir sekitar pukul13.00, menghasilkan kesepakatan, yang kemudian dikenal sebagai kesepakatan Sukarno – Hawthorn. Isi kesepakatan antara lain:
The Proclamation previously scatttered by aircraft shall be annulled; that is to say, the disarmament of the TKR and the Pemudas shall not be carried out.
• The Allied forces shall not guard the city.
• The TKR shall be recognized; its continued use of arms shall be allowed.


Yang terpenting bagi pihak Indonesia dalam kesepakatan ini adalah pencabutan perintah melalui pamflet tertanggal 27 Oktober dan pengakuan terhadap TKR yang bersenjata.

Brigadir Jenderal Mallaby Tewas

Setelah disepakati truce (gencatan senjata) tanggal 30 Oktober, pimpinan sipil dan militer pihak Indonesia, serta pimpinan militer Inggris bersama-sama keliling kota dengan iring-iringan mobil, untuk menyebarluaskan kesepakatan tersebut. Dari 8 pos pertahanan Inggris, 6 di antaranya tidak ada masalah, hanya di dua tempat, yakni di Gedung Lindeteves dan Gedung Internatio yang masih ada permasalahan/tembak-menembak.
Setelah berhasil mengatasi kesulitan di Gedung Lindeteves, rombongan Indonesia-Inggris segera menuju Gedung Internatio, pos pertahanan Inggris terakhir yang bermasalah. Ketika rombongan tiba di lokasi tersebut pada petang hari, nampak bahwa gedung tersebut dikepung oleh ratusan pemuda Indonesia. Setelah meliwati Jembatan Merah, tujuh kendaraan memasuki area dan berhenti di depan gedung. Para pemimpin Indonesia segera ke luar kendaraan dan meneriakkan kepada massa, supaya menghentikan tembak-menembak.

Kapten Shaw, Mohammad Mangundiprojo dan T.D. Kundan ditugaskan masuk ke gedung untuk menyampaikan kepada tentara Inggris yang bertahan di dalam gedung, hasil perundingan antara Inggris dengan Indonesia. Mallaby ada di dalam mobil yang diparkir di depan Gedung Internatio. Beberapa saat setelah rombongan masuk, terlihat T.D. Kundan bergegas keluar dari gedung, dan tak lama kemudian, terdengar bunyi tembakan dari arah gedung. Tembakan ini langsung dibalas oleh pihak Indonesia. Tembak-menembak berlangsung sekitar dua jam. Setelah tembak-menembak dapat dihentikan, terlihat mobil Mallaby hancur dan Mallaby sendiri ditemukan telah tewas.
Ada dua kejadian pada tanggal 30 Oktober 1945, yang pada waktu itu dilemparkan oleh Inggris ke pihak Indonesia, sebagai yang bertanggung jawab, dan kemudian dijadikan alasan Mansergh untuk “menghukum para ekstremis” dengan mengeluarkan ultimatum tanggal 9 November 1945:
1. Orang-orang Indonesia memulai penembakan, dan dengan demikian telah melanggar gencatan senjata (truce),
2. Orang-orang Indonesia secara licik telah membunuh Brigjen Mallaby.

Tewasnya Mallaby memang sangat kontroversial, tetapi mengenai siapa yang memulai menembak, di kemudian hari cukup jelas. Kesaksian tersebut justru datangnya dari pihak Inggris. Ini berdasarkan keterangan beberapa perwira Inggris yang diberikan kepada beberapa pihak. Yang paling menarik adalah yang disampaikan kepada Tom Driberg, seorang Anggota Parlemen Inggris dari Partai Buruh (Labour). Pada 20 Februari 1946, dalam perdebatan di Parlemen (House of Commons) Tom Driberg, menyampaikan:
“….. some of the press reports from Indonesia have been entirely responsible. In particular, I have learned from officers who have recently returned that some of the stories which have been told, not only in the newspaper, but, I am sorry to say, from the Government Front Bench in his House, have been very far from accurate and have innecessarily imparted prejudice and concerns the lamented death of Brigadier Mallaby. That was announced to us as a foul murder, and we accepted it as such. I have learned from officers who were present when it happened the exact details and it is perfectly clear that Brigadier Mallaby was not murdered but was honourably killed in action……. The incident was somewhat confused –as such incidents are- but it took place in and near Union Square in Surabaya. There had been discussions about a truce earlier in the day. A large crowd of Indonesians –a mob if you like- had gathered in the square and were in a rather excited state.
About 20 Indians, in a building on the other side of the square, had been cut off from telephonic communication and did not know about the truce. They were firing sporadically on the mob. Brigadier Mallaby came out from the discussions, walked straight into the crowd, with great courage, and shouted to the Indians to cease fire. They obeyed him. Possibly half an hour later, the mob in the square became turbulent again. Brigadier Mallaby, at a certain point in the proceedings, ordered the Indians to open fire again. They opened fire with two Bren Guns and the mob dispersed and went to cover; then fighting broke out again in good earnest. It is apparent that when Brigadier Mallaby gave the order to open fire again, the truce was in fact broken, at any rate locally. Twenty minutes to half an hour after that, he was unfortunately killed in his car –although it is not absolutely certain whether he was killed by Indonesians who were approaching his car; which exploded simultaneously with the attack on him.
I do not think this amounts to charge of foul murder …..because my information came absolutely at first hand from a British officer who was actually on the spot at the moment, whose bona fides I have no reason to question
…..”

Di sini Tom Driberg meragukan, bahwa Mallaby terbunuh oleh orang Indonesia. Dia menyatakan:
“….it is not absolutely certain whether he was killed by Indonesians who were approaching his car; which exploded simultaneously with the attack on him.”

Selanjutnya dia juga membantah, bahwa tewasnya Mallaby akibat “dibunuh secara licik” (foully murdered). Kelihatannya pihak pimpinan tentara Inggris -untuk membangkitkan/ memperkuat rasa antipati terhadap Indonesia- rela mendegradasi kematian seorang perwira tinggi menjadi “dibunuh secara licik” daripada menyatakan “killed in action” –tewas dalam pertempuran- yang menjadi kehormatan bagi setiap prajurit.

Juga penuturan Venu K. Gopal, waktu itu berpangkat Mayor, yang adalah Komandan Kompi D, Batalion 6, Mahratta. Kompi D ini mengambil tempat pertahanan di Gedung Internatio. Tanggal 8 Agustus 1974, dia menulis kepada J.G.A. Parrot antara lain :
Let me first give you some background. “D” Coy had been under fire off and on and had already casualties. The firing came from other buildings on the square and by and large we were able to contain it. We could, however, see that armed men barred all the exits from the square.
Meanwhile armed Indonesians swarmed over to the veranda of the building and I had to bluntly tell them that I would fire if they started pressing into the building. By this time I could not see Brigade Mallaby or the LOs (Liaison Officers) because of the crowds on the veranda.
Just then Capt. Shaw and Kundan ( I did not know their names at that time) tried to get into the building but were prevented. Kundan then shouted to the crowd that he would get us surrender and he and Capt.Shaw were then allowed to go into the building if they took an Indonesian officer with them. I allowed them in hoping to play for time. After a little time Kundan went out of the building, leaving Capt. Shaw and the Indonesian Officer behind.
Soon thereafter the armed men started pushing in and I was left with no option but to open fire. The Decision was mine and mine alone. Capt. Smith is correct when he says that BM (Mallaby-pen.) did not give any orders to Capt. Shaw
..”

Dengan pengakuan Mayor Gopal, Komandan Kompi D yang bertahan di Gedung Internatio, sekarang terbukti, bahwa yang memulai menembak adalah pihak Inggris; tetapi kelihatannya dia masih ingin melindungi bekas atasannya dengan menggarisbawahi, bahwa perintah menembak tersebut adalah keputusannya sendiri. Ini jelas bertentangan dengan kesaksian T.D. Kundan, yang diperkuat dengan kesaksian seorang perwira Inggris melalui Tom Driberg. Dengan pengakuan ini terlihat jelas, bahwa Inggris pada waktu itu memutar balikkan fakta dan menuduh bahwa gencatan senjata telah dilanggar pihak Indonesia (the truce which had been broken). Di dalam situasi tegang bunyi ledakan ataupun tembakan akan menimbulkan kepanikan pada kelompok-kelompok yang masih diliputi suasana tempur, sehingga tembakan tersebut segera dibalas; maka pertempuran di seputar Gedung Internatio pun pecah lagi.

Dari pengakuan kedua perwira Inggris tersebut telah jelas, bahwa pemicu terjadinya tembak-menembak adalah pihak Inggris sendiri. Dugaan ini sebenarnya tepat, bila disimak jalan pikiran Mallaby, seperti dituliskan oleh Capt. Smith:
“…He (Mallaby, red.) did not believe in the safe-conducts in so far as it applied to us, but thought that some at least of the Company might get away. Accordingly Capt. Shaw was sent into the building to give the necessary orders…..”

Sebelum itu, menurut Smith, telah terjadi perbedaan pendapat antara Kapten Shaw dan Mallaby mengenai permintaan para pemuda Indonesia, agar tentara Inggris meninggalkan persenjataan mereka di dalam gedung. Awalnya, Kapten Shaw menyetujui permintaan ini, tetapi Mallaby kemudian membatalkannya. Smith :
“…Eventually, the mob demanded that the troops in the building laid (sic) down their arms and marched (sic) out: they and us (sic) guaranteed a safeconduct back to the air field. The Brigadier flatly refused to consider this proposal. After further pressure, however, Capt.Shaw, who was well known to some of the indonesians through his job as FSO, and who had been a considerable strain since our arrival in Surabaya, agreed to the terms on his own responsibility. The Brigadier at once countemanded this………”

Uraian Tom Driberg di Parlemen Inggris (House of Commons) kelihatannya keterangannya diperoleh dari Kapten Shaw, ajudan Mallaby pada waktu itu.

Kemudian tuduhan kedua, bahwa orang Indonesia “secara licik membunuh Mallaby”, perlu diteliti lebih lanjut. Di pihak Indonesia banyak orang mengaku bahwa dialah yang menembak Mallaby. Hj. Lukitaningsih I. Rajamin-Supandhan mencatat, ada sekitar 12 orang yang mengaku sebagai yang menembak Mallaby. Namun menurut penilaian beberapa pelaku sejarah, dari sejumlah keterangan yang diberikan, cerita yang benar kemungkinan besar yang disampaikan oleh Abdul Azis. (Lihat: Barlan Setiadijaya, 10 November 1945…., hlm. 429-435.) Dul Arnowo mencatat laporan seorang saksi mata, Ali Harun, yang kemudian diteruskan ke Presiden Sukarno. Surat tersebut dibawa oleh Kolonel dr. W. Hutagalung ke Jakarta, dan diserahkan langsung kepada Presiden Sukarno pada tanggal 8 November 1945.

Dari berbagai penuturan, memang benar adanya penembakan dengan menggunakan pistol oleh seorang pemuda Indonesia ke arah Mallaby, tetapi tidak ada seorang pun yang dapat memastikan, bahwa Mallaby memang tewas akibat tembakan tersebut. Yang menarik untuk dicermati adalah pengakuan Kapten R.C. Smith dari Batalyon 6, Resimen Mahratta, yang pada waktu itu menjabat sebagai Liaison Officer Brigade 49. Tanggal 31 Oktober, dia memberikan laporannya yang pertama, kemudian pada bulan Februari, sehubungan dengan keterangan Tom Driberg di House of Commons. Laporan Smith dimuat oleh J.G.A. Parrot, dalam analisisnya, Who Killed Brigadier Mallaby? Kapten R.C. Smith menulis:
The Report by Capt. R.C. Smith.

At approximately 1230 hrs. on 30th October, Capt T.L. Laughland and I were ordered by Col. L.H.O.Pugh, DSO, 2i/c (Second in Command) of the Bde., to proceed to the Government offices, where we were each to collect an Indonesian representative. From there one of us was to go north, and the other south, through the town, and try to persuade the mobs to go back to their barracks. Brigadier Mallaby was at this time in conference with the Governor in the Government Offices.
On arrival there, we were told by the Brigadier that the Indonesians had refused to treat with anyone except him. Accordingly we set off with the Brigadier and the FSO (Field Security Officer), Capt. Shaw, plus the leaders of the various parties, in several cars, the foremost of which was flying the white flag.
The first place to which we went was a large building about 150 yards west of the Kali Mas River, which runs north and south through the town. One Coy of the 6 Mahrattas had been having a very stiff fight in this building against about five hundred Indonesians, and had been in considerable difficulties.
On our arrival there, the mob was collected round the cars, and the various party leaders made speeches to them, in an attempt to persuade them to return to their barracks. The speeches were at first quite well received, and the necessary promises given.
We then got into our cars and set off for the next position. We had only gone about 100 yards when we were stopped by the mob aproximately 20 yards from the Kali Mas. From then on the situation rapidly deteriorated. The mob leaders began to incite the mob, and the party leaders gradually lost control. The mob, which up to that time had seemed fairly friendly towards us, became distinctly menacing: swords were waved, and pistols pointed at us and we were left with very little doubt as to their intentions.
Eventually, the mob demanded that the troops in the building laid (sic) down their arms and marched (sic) out: they and us (sic) guaranteed a safe-conduct back to the air field. The Brigadier flatly refused to consider this proposal. After further pressure, however, Capt.Shaw, who was well known to some of the indonesians through his job as FSO, and who had been under a considerable strain since our arrival in Surabaya, agreed to the terms on his own responsibility. The Brigadier at once countemanded this: on further consideration, he decided that the company had been in so bad a position before, that any further fighting would lead to their being wiped out.
He did not believe in the safe-conduct in so far as it applied to us, but thought that some at least of the company might get away. Accordingly Capt. Shaw was sent into the building to give the necessary orders.
The rest of us were disarmed – except for a grenade which Capt. Laughland managed to keep concealed – and made to sit in one of the cars.
The Brigadier was on the side nearest to the Kali Mas, Capt. Laughland in the middle, and myself on the outside nearest to the building in which our troops were.
When Capt. Shaw got into the building, the Indonesians brought up a machine gun to cover the entrance. He and the company commander decided that any attempt to walk out unarmed would lead to a massacre and so the order to open fire was given.
As soon as the firing started, the three of us who were in the car crouched down on the floor as far as possible. An Indonesian came up to the Brigadier’s window with a rifle. He fired four shots at three of us, all of which missed. He went away while we shammed dead. The battle went on for about two and a half hours, to about 2030 hrs, by which time it was dark. At the end of that time, the firing died down to some extent, and we could hear shouting as though the Indonesians were being collected. Two of them came up to the car and attempted to drive it away. That failed and one of them opened the back door on the Brigadier’s side. The Brigadier moved, and as they saw from that, that he was still alive, he spoke to them and asked to be taken to one of the party leaders. The two Indonesians went away to discuss this, and one of them came back to the front door on the Brigadier’s side. The Brigadier spoke to him again, the Indonesian answered, and then suddenly reached his hand in through the front window, and shot the Brigadier. It took from fifteen seconds to half-a-minute for the Brigadier to die, but from the noise he made at the end, there was absolutely no doubt that he was dead. (Notes from Parrot: This was the first time that these details of the final moments of Brigadier Mallaby had been made public. In this second report Smith offered the following explanation:”In the report made by Capt.Laughland and myself the following morning we stated that the Brigadier was killed instantly. This was done in order to spare the feelings of the family.”)
As soon as he had fired, the Indonesian ducked down beside the car, and remained there until after the Brigadier was dead. I took the pin out of the grenade which Capt.Laughland had previously passed to me, and waited. The Indonesian appeared again, and fired another shot which grazed Capt. Laughland’s shoulder. I let go the lever of the grenade, held it for two seconds to make sure it was not returned and threw it out of the open door by Brigadier’s body. As soon as it had exploded, Capt. Laughland and I went out of the door on my side of the car, waited for a short time, then ran around the car and dived into the Kali Mas. As the two Indonesians by the side of the car did not attemp to interfere with us it is presumed that they were killed by the grenade—which also set the back seat of the car on fire. After five hours in the Kali Mas, we managed to reach our troops in the Dock area
.”

Keterangan Smith ini a.l. menguatkan penjelasan Gopal, bahwa memang benar pihak Inggris yang memulai penembakan. Kesaksian Smith ini mirip dengan keterangan Abdul Azis; dan ternyata dia tidak mati seperti dugaan Smith.
Sehubungan dengan penembakan dengan senapan yang terjadi sebelum penembakan terhadap Mallaby, dalam surat kepada Parrot tertanggal 23 November 1973, Smith menulis antara lain:
I have no idea what hapenned to the four shots from the rifleman. He approached the car from the left (the Brigadiers side) with the rifle at the ready, and looking at the three of us. I am not ashamed to say at this point I shut my eyes and started counting the shots!
I think all three of us were equally surprised at finding both ourselves and the others alive afterwards!


Tentu sangat luar biasa, bahwa menembak tiga orang yang sedang duduk di dalam mobil yang sempit dengan empat tembakan, namun tak satupun yang mengena. Hal ini menunjukkan, bahwa dapat dipastikan, pemilik senapan itu baru pertama kali menembak, sehingga menembak tiga orang dengan jarak mungkin paling tinggi 2 meter, empat tembakan meleset semua.

Mengenai ciri-ciri penembak Mallaby, dalam surat kepada Parrot tanggal 20 Februari 1974, Smith menulis:
“… the indonesian who killed the Brigadier was a young lad around 16 or 17 approximately, but it was too dark to see whether he was wearing any sort of uniform. The weapon was an automatic pistol …”

Kemudian pada 20 Februari 1974, Smith menulis kepada Parrot yang isinya antara lain:
I have no recollection of the conversation that the Indian interpreter reported and while I certainly could not state that I heard everything that happenned, I think I should have remembered this, if not now after 30 years, certainly at the time when I wrote my report. However, in all fairness, I must say that there were moments when my attention was distracted from the Brigadier myself. For instance, I can remember spending some time trying to convince a very angry young Indonesian that I had not personally be responsible for his brother’s death.
Going back to my report, the position of all of us was very closely gouped around one car so that there was only a matter of a very few feet between us. Therefore, Brigadier Mallaby was certainly able to hear when Captain Shaw agreed to the demands of the mob, which was why he was able to countermand it immediately. As I said, he then changed his mind in the hope that some of the men at least might reach safety, but the orders that he gave Captain Shaw were that the troops in the building should lay down their arms and come out unarmed, in the hope of safe-conduct.
I definitely did not hear any suggestion that they should be ordered to open fire after a certain length of time had elapsed. The one thing that has always been quite firmly established in my memory is that the orders to fire were given by Captain Shaw once he had got into the building.


Yang perlu diragukan di sini adalah dugaan Smith, bahwa Mallaby tewas sebagai akibat tembakan pistol pemuda Indonesia. Seperti dalam tulisannya, dia mengatakan bahwa pada saat itu sekitar pukul 20.30 dan keadaan gelap. Memang aliran listrik di daerah tersebut telah diputus oleh pihak Indonesia. Dia hanya mengatakan:
“…berdasarkan suara yang didengar dari arah Mallaby, dia yakin bahwa Mallaby telah tewas 15 – 30 detik setelah ditembak dengan pistol…”

Selain itu dia juga mengakui, bahwa granat yang dilemparkannya melewati tubuh Mallaby telah mengakibatkan terbakarnya jok belakang mobil mereka, artinya tempat Mallaby duduk. Menurut pemeriksaan di rumah sakit, jenazah Mallaby sangat sulit dikenali, karena hangus dan hancur. Dia dikenali melalui tanda bekas jam tangan di kedua lengannya, karena Mallaby dikenal dengan kebiasaannya untuk memakai dua jam tangan; jadi bukan identifikasi wajah atau ciri-ciri tubuh lain. Hal ini disampaikan oleh dr. Sugiri, kepada Kolonel dr. W. Hutagalung.

Seandainya keterangan Smith benar, bahwa Mallaby tidak memberikan perintah untuk memulai menembak, bahkan sebaliknya, yaitu menginstruksikan Kapten Shaw untuk memerintahkan tentara Inggris yang di dalam gedung agar mereka meletakkan senjata dan ke luar gedung tanpa senjata, maka telah terjadi pembangkangan yang berakibat fatal, yaitu perintah dari komandan kompi, Mayor Gopal, untuk memulai menembak. Dilihat dari sudut mana pun, timbulnya tembak-menembak yang berakibat tewasnya Mallaby, adalah kesalahan tentara Inggris.

Mengenai tuduhan bahwa Mallaby tewas akibat tembakan pistol, sangat diragukan. Jelas untuk membela diri, Smith dan Laughland harus menyatakan dahulu bahwa Mallaby telah tewas ketika Smith melemparkan granat, yang kemudian justru membakar bagian belakang mobil yang mereka dan Mallaby tumpangi. Beberapa saksi mata di pihak Indonesia mengatakan bahwa mobil Mallaby meledak akibat granat tersebut sehingga dengan demikian, boleh dikatakan Mallaby tewas karena kesalahan pihak Inggris sendiri. Dari kronologi kejadian dapat disimpulkan, bahwa Mallaby tewas karena tembak-menembak berkobar lagi.

Yang sangat menarik untuk dicermati sehubungan dengan pelemparan granat oleh Kapten Smith, adalah kesaksian Imam Sutrisno Trisnaningprojo, seorang pemuda berpangkat kapten, mantan anggota PETA. Trisnaningprojo ikut dalam iring-iringan mobil dalam rangka penyebarluasan hasil kesepakatan Sukarno-Hawthorn. Bahwa Smith adalah orang yang melemparkan granat yang mengakibatkan mobil yang ditumpangi Mallaby terbakar, diakui oleh Smith sendiri, tetapi Trisnaningprodjo menuturkan, bahwa Smith tidak berada di dalam mobil bersama Mallaby, melainkan bersama Laughland di luar mobil ketika terjadi penembakan terhadap Mallaby. Trisnaningprojo melihat, Smith berada di dekat gedung dan melemparkan granat ke arah pemuda yang menembak Mallaby, tetapi granat meledak di sebelah mobil Mallaby yang pintu belakangnya terbuka. Jadi, Captain Smith melempar granat tidak dari dalam mobil, melainkan dari luar mobil. Ini berarti bahwa tidak ada yang mengetahui kondisi Mallaby setelah penembakan dari pemuda Indonesia tersebut, apakah terluka atau memang telah tewas seperti penuturan Smith.

Baik dari kesaksian Smith, maupun keterangan Trisnaningprojo yang dilengkapi sketsa lokasi pada saat kejadian, pemuda Indonesia menembak dengan pistol ke arah Mallaby melalui jendela depan di sisi kiri mobil, sedangkan Mallaby –masih menurut Smith- duduk di jok belakang, di sisi paling kiri. Dari posisi pemuda Indonesia tersebut, walaupun dia menggunakan tangan kiri, kemungkinan besar bagian tubuh Mallaby sebelah kanan yang akan terkena tembakan, dan ini biasanya tidak mematikan. Berbeda, apabila yang terkena adalah tubuh bagian kiri, di bagian jantung.

Di samping itu, juga tidak ada yang bisa memastikan, bahwa tembakan pemuda tersebut benar mengenai sasaran karena sebelumnya -juga menurut Smith- ketika bertiga masih duduk di bagian belakang mobil, ada yang menembak ke arah mereka dengan senapan sebanyak empat kali, namun tak satu peluru pun yang mengenai mereka. Tidak tertutup kemungkinan, bahwa pemuda yang menembak dengan pistol, juga baru pertama kali memegang pistol, sehingga belum mahir menggunakannya.
Ketika diwawancarai oleh Ben Anderson pada tanggal 13 Agustus 1962, Dul Arnowo menyatakan, bahwa dia yakin Mallaby secara tidak sengaja, telah terbunuh oleh anak buahnya sendiri.

Dalam laporan rahasia kepada atasannya, Kolonel Laurens van der Post mantan Gubernur Militer Inggris di Batavia/Jakarta tahun 1945, menuliskan (Sir Laurens van der Post, The Admiral’s Baby, John Murray, London, 1996):
The detail of what happenned at Sourabaya is not really relevant to this review but it is interresting that the very latest evidence suggests that the Mallaby murder, far from being premiditatet or a deliberate breach of faith, was caused more by the indescribable confusion and nervous excitement of everyone in the town. Had General Hawthorn, the General Officer Commanding Java at the same time, had proper Civil Affairs and political officers on his staff to draft his unfortunate proclamations for him and to keep [in] continuous and informed contact with population, the story of Sourabaya may well have been different.”

Pemboman Surabaya, November 1945
Setelah Letnan Jenderal Sir Phillip Christison mengeluarkan ancamannya, dalam waktu singkat Inggris menambah kekuatan mereka di Surabaya dalam jumlah sangat besar, mobilisasi militer Inggris terbesar setelah Perang Dunia II usai.

Pada 1 November, Laksamana Muda Sir. W. Patterson, berangkat dari Jakarta dengan HMS Sussex dan mendaratkan 1.500 Marinir di Surabaya. Mayor Jenderal Mansergh, Panglima 5th British-Indian Division, berangkat dari Malaysia memimpin pasukannya dan tiba di Surabaya tanggal 3 November 1945. Masuknya pasukan Divisi 5 yang berjumlah 24.000 tentara secara berangsur-angsur, sangat dirahasiakan. Divisi 5 ini sangat terkenal karena ikut dalam pertempuran di El Alamein, Afrika Utara di mana pasukan Marsekal Rommel, perwira tinggi Jerman yang legendaris dikalahkan. Mansergh juga diperkuat dengan sisa pasukan Brigade 49 dari Divisi 23, kini di bawah pimpinan Kolonel Pugh, yang menggantikan Mallaby.
Rincian pasukan Divisi 5:

4th Indian Field Regiment.
5th Field Regiment.
24th Indian Mountain Regiment.
5th (Mahratta) Anti-Tank Regiment
(artileri).

17th Dogra Machine-Gun Battalion.
1/3rd Madras Regiment (H.Q. Battalion).
3/9th Regiment (reconnaissance battalion)

(infanteri, di bawah komando Brigadir Jenderal Robert Guy Loder-Symonds)

9th Indian Infantry Brigade.
2nd West Yorkshire Regiment.
3/2nd Punjab Regiment.
1st Burma Regiment.

(infanteri, di bawah komando Brigadir Jenderal H.G.L. Brain)

123rd Indian Infantry Brigade.
2/1st Punjab Regiment.
1/17th Dogra Regiment.
3/9th Gurkha Rifles.

(infanteri, di bawah komando Brigadir Jenderal E.J. Denholm Young)

161st Indian Infantry Brigade.
I/1st Punjab Regiment.
4/7th Rajput Regiment.
3/4th Gurkha Rifles.

(infanteri, di bawah komando Brigadir Jenderal E.H.W. Grimshaw)

Armada di bawah komando Captain R.C.S. Carwood a.l. terdiri dari: Fregat HMS Loch Green dan HMS Loch Glendhu; kapal penjelajah HMS Sussex serta sejumlah kapal pengangkut pasukan dan kapal pendarat (landing boot).

Persenjataan yang dibawa adalah skuadron kavaleri yang semula terdiri dari tank kelas Stuart, kemudian diperkuat dengan 21 tank kelas Sherman, sejumlah Brenncarrier dan satuan artileri dengan meriam 15 pon dan Howitzer kaliber 3,7 cm. Tentara Inggris juga dipekuat dengan squadron pesawat tempur yang terdiri dari 12 Mosquito dan 8 pesawat pemburu P-4 Thunderbolt, yang dapat membawa bom seberat 250 kilo. Jumlah pesawat terbang kemudian ditambah dengan 4 Thunderbolt dan 8 Mosquito.
Tanggal 9 November 1945, Mansergh menyerahkan 2 surat kepada Gubernur Suryo. Yang pertama berupa ULTIMATUM yang ditujukan kepada “All Indonesians of Sourabaya” lengkap dengan “Instructions”. Yang kedua merupakan rincian dari ultimatum tersebut.
Bunyi ultimatum yang disebarkan sebagai pamflet melalui pesawat udara pada 9 November pukul 14.00. adalah :

November, 9th. 1945.

TO ALL INDONESIANS OF SOERABAYA.

On October 28th, the Indonesians of Soerabaya treacherously and without provocation, suddenly attacked the british Forces who came for the purpose of disarming and concentrating the Japanese Forces, of bringing relief to Allied prisoners of war and internees, and of maintaining law and order. In the fighting which ensued British personel were killed or wounded, some are missing, interned women and children were massacred, and finally Brigadier Mallaby was foully murdered when trying to implement the truce which had been broken in spite of Indonesian undertakings.
The above crimes against civilization cannot go unpunished. Unless therefore, the following ordes are obeyed without fail by 06.00 hours on 10th.November at the latest, I shall enforce them with all the sea, land and air forces at my disposal, and those Indonesians who have failed to obey my orders will be solely responsible for the bloodshed which must inevitably ensue.

(Signed) Maj.Gen.R.C.Mansergh
Commander Allied Land Forces,
East Java.

Instructions

My orders are:
1. All hostages held by the Indonesians will be returned in good condition by 10.00 hours 9th. November.
2. All Indonesian leaders, including the leaders of the Youth Movements, the Chief Police and the the Chief Official of the Soerabaya Radio will report at Bataviaweg by 18.00 hours, 9th November. They will approach in single file carrying any arms they possess. These arms will be laid down at a point 100 yards from the rendezvous, after which the Indonesians will approached with their hands above their heads and will taken into custody, and must be prepared to sign a document of unconditional surrender.
3. (a) All Indonesians unauthorized to carry arms and who are in possession of same will report either to the roadside Westerbuitenweg between South of the railway and North of the Mosque or to the junction of Darmo Boulevard and Coen Boulevard by 18.00 hours 9 th November, carrying a white flag and proceeding in single file. They will lay down their arms in the same manner as prescribed in the preceeding paragraphs. After laying down their arms they will be permitted to return to their homes. Arms and equipment so dumped will taken over by the uniformed police and regular T.K.R. and guarded untill dumps are later taken over by Allied Forces from the uniformed police and regular T.K.R.
(b) Those authorises to carry arms are only the uniformed police and the regular T.K.R.
4. These will thereafter be a search of the city by Allied Forces and anyone found in possession of firearms of conealing them will be liable to sentence of death.
5. Any attemp to attack or molest the Allied internees will be punishable by death.
6. Any Indonesian women and children who wish to leave the city may do so provided that they leave by 19.00 hours on 9th November and go only towards Modjokerto or Sidoardjo by road.

(Signed) Maj.Gen.R.C.Mansergh
Commander Allied Land Forces, East Java


Mansergh telah menyusun “orders”nya pada butir 2 sedemikian rupa, sehingga boleh dikatakan tidak akan mungkin dipenuhi oleh pihak Indonesia:
“Seluruh pemimpin bangsa Indonesia termasuk pemimpin-pemimpin Gerakan Pemuda, Kepala Polisi dan Kepala Radio Surabaya harus melapor ke Bataviaweg pada 9 November jam 18.00. Mereka harus datang berbaris satupersatu membawa senjata yang mereka miliki. Senjata-senjata tersebut harus diletakkan di tempat berjarak 100 yard dari tempat pertemuan, setelah itu orang-orang Indonesia itu harus mendekat dengan kedua tangan mereka di atas kepala mereka dan akan ditahan, dan harus siap untuk menandatangani dokumen menyerah tanpa syarat.”
(All Indonesian leaders, including the leaders of the Youth Movements, the Chief Police and the Chief Official of the Soerabaya Radio will report at Bataviaweg by 18.00 hours, 9th November. They will approach in single file carrying any arms they possess. These arms will be laid down at a point 100 yards from the rendezvous, after which the Indonesians will approached with their hands above their heads and will taken into custody, and must be prepared to sign a document of unconditional surrender.)

Dalam butir dua ini sangat jelas tertera “ …menandatangani dokumen menyerah tanpa syarat.” Dengan formulasi yang sangat keras dan kasar ini, Mansergh pasti memperhitungkan, bahwa pimpinan sipil dan militer di Surabaya tidak akan menerima hal ini, sebab bila sebagai pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia menandatangani pernyataan MENYERAH TANPA SYARAT, berarti melepaskan kemerdekaan dan kedaulatan yang baru saja diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Yang dimaksud dengan senjata adalah: senapan, bedil, pedang, pistol, tombak, pisau, pedang, keris, bambu runcing, tulup, panah berbisa atau alat tajam yang dapat dilemparkan.

Sejarah mencatat, bahwa pimpinan sipil dan militer di Surabaya memutuskan, untuk tidak menyerah kepada tentara Sekutu dan memilih untuk melawan.

Inggris menepati ultimatumnya dan memulai pemboman dan penembakan dari meriam-meriam kapal pukul 06.00. Serangan hari pertama berlangsung sampai malam hari. Meriam-meriam di kapal-kapal perang dan bom-bom dari udara mengenai tempat-tempat yang penting dalam kota, seperti daerah pelabuhan, kantor PTT, kantor pengadilan, gedung-gedung pemerintah dan juga pasar-pasar. Pemboman dari darat, laut dan udara ini diselingi dengan tembakan-tembakan senapan-mesin yang dilancarkan oleh pesawat pemburu, sehingga mengakibatkan korban beribu-ribu orang yang tidak menduga akan kekejaman perang modern. Residen dan Walikota segera memerintahkan pengungsian semua wanita dan anak-anak ke luar kota.

Semua saksi mata, begitu juga berita-berita di media massa, baik Indonesia maupun internasional mengatakan, bahwa di mana-mana mayat manusia dan hewan bergelimpangan, bahkan ada yang bertumpukan. Bau busuk mayat berhari-hari memenuhi udara kota Surabaya karena mayat-mayat tersebut tidak dapat dikuburkan. Mereka yang bekerja di rumah-sakit menceriterakan, bahwa korban-korban tewas tidak sempat dikubur dan hanya ditumpuk saja di dalam beberapa ruangan.

Dalam bukunya, Birth of Indonesia, David Wehl menulis:
“Di pusat kota, pertempuran lebih dahsyat, jalan-jalan harus diduduki satu per satu, dari satu pintu ke pintu lainnya. Mayat dari manusia, kuda-kuda dan kucing-kucing serta anjing-anjing, bergelimpangan di selokan-selokan; gelas-gelas berpecahan, perabot rumah tangga, kawat-kawat telepon bergelantungan di jalan-jalan, dan suara pertempuran menggema di tengah-tengah gedung-gedung kantor yang kosong ... Perlawanan Indonesia berlangsung dalam dua tahap, pertama pengorbanan diri secara fanatik, dengan orang-orang yang hanya bersenjatakan pisau-pisau belati menyerang tank-tank Sherman, dan kemudian dengan cara yang lebih terorganisasi dan lebih efektif, mengikuti dengan cermat buku-buku petunjuk militer Jepang.”

Kolonel Dr. Wiliater Hutagalung menuliskan dua peristiwa yang tak dapat dilupakannya:
“… ketika seorang pemuda dibawa masuk ke ruang bedah dengan kedua kakinya hancur terlindas roda kereta api. Rupanya karena terlalu lelah sehabis pertempuran, tertidur di pinggir rel kereta api dengan kedua kakinya melintang di atas rel. Dia tidak terbangun ketika ada kereta api yang lewat, sehingga kedua kakinya putus dilindas kereta api. Dia masih sadar waktu dibaringkan ke tempat tidur, tetapi sebelum kita dapat menolongnya dia berseru:
‘Merdeka! Hidup Indonesia!’,
lalu menghembuskan napas terakhirnya.
Peristiwa yang kedua adalah, ketika melihat kesedihan seorang ibu muda yang menatap wajah anak perempuannya yang kira-kira berumur dua tahun, yang tewas akibat lengannya putus terkena pecahan peluru mortir. Dia menggendong anak itu ke Pos Sepanjang tanpa mengetahui, bahwa anaknya telah tewas ketika sampai di Sepanjang. Kami menanyakan:
‘Di mana ayah anak ini?’
Ibu muda itu menjawab: ‘Tidak tahu, suami diambil tentara Jepang, dijadikan
romusha (pekerja paksa). Dia belum pernah melihat anaknya.’

Pihak Inggris menyebutkan, bahwa berdasarkan data yang mereka kumpulkan, tercatat “hanya” 6.000 korban tewas di pihak Indonesia. Dr. Ruslan Abdulgani dalam satu kunjungan ke Inggris, mendapat kesempatan untuk melihat arsip nasional, dan antara lain melihat catatan mengenai jumlah korban yang tewas. Abdulgani menulis :
Pihak Inggris menemukan di puing-puing kota Surabaya dan di jalan-jalan 1.618 mayat rakyat Indonesia ditambah lagi 4.697 yang mati dan luka-luka. Menurut laporan dr. Moh. Suwandhi, kepala kesehatan Jawa Timur, dan yang aktif sekali menangani korban pihak kita, maka jumlah yang dimakamkan secara massal di Taman Bahagia di Ketabang, di makam Tembokgede, di makam kampung-kampung di Kawatan, Bubutan, Kranggan, Kaputran, Kembang Kuning, Wonorejo, Bungkul, Wonokromo, Ngagel dan di tempat-tempat lain adalah sekitar 10.000 orang. Dengan begitu dapat dipastikan bahwa sekitar 16.000 korban telah jatuh di medan laga bumi keramat kota Surabaya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan rekan-rekan dokter serta paramedis lain, Kolonel dr. Wiliater Hutagalung memperkirakan, korban tewas akibat agresi militer Inggris dapat melebihi angka 20.000, dan sebagian terbesar adalah penduduk sipil, yang sama sekali tidak menduga akan adanya serangan tentara Inggris. Di Pasar Turi dan sekitarnya saja diperkirakan ratusan orang yang sedang berbelanja tewas atau luka-luka, termasuk orang tua, wanita dan anak-anak, bahkan pasien-pasien yang rumah sakitnya ikut terkena bom.

Menurut Woodburn Kirby, korban di pihak tentara Inggris dari tanggal 10 sampai 22 November 1945 di Jawa tercatat 608 orang yang tewas, hilang atau luka-luka, dengan rincian sebagai berikut:
- tewas : 11 perwira dan 87 prajurit.
- hilang : 14 perwira dan 183 prajurit.
Hampir semua adalah korban pertempuran di Surabaya. Namun diduga, korban di pihak Inggris sebenarnya lebih tinggi, karena menurut Anthony James-Brett, korban di pihak Inggris dalam pertempuran tanggal 28 – 30 Oktober saja sudah mencapai 392 orang, yang tewas, luka-luka atau hilang (18 perwira dan 374 prajurit). Diperkirakan korban di pihak Inggris dalam pertempuran dari tanggal 28 Oktober – 28 November 1945 mencapai 1.500 orang yang tewas, luka-luka dan hilang.
Pihak Indonesia menyebut, bahwa sekitar 300 tentara Inggris asal India/Pakistan melakukan desersi dan bergabung dengan pihak Republik Indonesia.

Kolonel Laurens van der Post dalam laporannya menulis:
“…But the important lessons of Sourabaya were not these so much as the extent to which they proved that Indonesian nationalism was not a shallow, effiminate, intellectual cult but a people-wide, tough and urgent affair.”

Willy Meelhuijsen dalam bukunya “Revolutie in Soerabaya, 17 agustus – 1 december 1945” mengutip seorang pakar sejarah Australia, M.C. Ricklefs, yang menulis:
The Republicans lost much manpower and many weapons in the battle of Sourabaya, but their sacrificial resistance there created a symbol of rallying cry for the Revolution. It also convinced the British thet wisdom lay on the side of neutrality in the Revolution. The battle of Sourabaya was a turning point for the Dutch as well, for it schocked many of them into facing reality. Many had quite genuinely believed that the Republic represented only a gang of collaborators without popular support. No longer could any serious observer defend such a view.”

Pertempuran heroik di Surabaya merupakan satu dari empat pertempuran dan perlawanan terhadap tentara Inggris –di samping Palagan Ambarawa, Pertempuran “Medan-Area” dan Bandung Lautan Api- yang membuat Inggris menyadari, bahwa masalah Indonesia tidak dapat diselesaikan melalui kekuatan militer, dan Inggris sebagai tulasng punggung Belanda waktu itu, kemudian memaksa Belanda ke meja perundingan, dan Inggris menjadi fasilitator pertama dalam perundingan Linggajati.

Alasan pemboman yang sebenarnya

Apabila dua butir alasan yang tertera dalam ultimatum 9 November 1945 tidak benar, apa alasan sebenarnya, yang membuat Inggris mengerahkan pasukannya yang terbesar dan termodern setelah Perang Dunia II usai?

I. Alasan psikologis-emosional.

• Inggris datang sebagai salah satu pemenang Perang Dunia II. Brigade 49 adalah bagian dari Divisi 23 yang menyandang julukan kebanggaan “The Fighting Cock”, mempunyai pengalaman tempur melawan Jepang di hutan-rimba Burma. Dalam pertempuran 28 dan 29 Oktober ’45, mereka “dipaksa” oleh rakyat Surabaya mengibarkan bendera putih dan mereka yang MEMINTA BERUNDING. Suatu hal yang tentu sangat memalukan dan menjatuhkan pamor Inggris. Mereka tidak menduga akan diserang, sehingga persiapan pertahanan hampir tidak ada, yang mengakibatkan banyak jatuh korban di pihak Inggris.
• Setelah Perang Dunia II usai, Inggris bertepuk dada bahwa selama lebih dari lima tahun PD-II, mereka tidak kehilangan seorang Jenderal pun. Ternyata baru lima hari di Surabaya, mereka telah kehilangan seorang perwira tinggi, Brigadir Jenderal Mallaby. Kegeraman pihak Inggris memuncak pada 10 November, karena pada saat pemboman atas kota Surabaya, dua pesawat terbang mereka berhasil ditembak jatuh oleh pejuang Indonesia. Selain pilot pesawat, Osborne, korban yang tewas sehari kemudian akibat luka-lukanya adalah Brigadir Jenderal Robert Guy Loder-Symonds, Komandan Brigade Infanteri. Mallaby dan Loder-Symonds dimakamkan di Commonwealth War Cemetary, Menteng Pulo, Jakarta Selatan.

Dapat dikatakan secara singkat di sini, alasan psikologis-emosional tersebut adalah:
- sebagai “super power” pemenang Perang Dunia II, telah dipermalukan dengan terpaksa mengibarkan bendera putih, serta terancam akan hancur total;
- sebagai tentara yang tangguh sangat dipermalukan, karena yang tewas adalah komandan brigade, seorang perwira tinggi;
- solidaritas korps, membalas dendam.

II. Terikat Perjanjian Dengan Belanda dan Hasil Konferensi Yalta
Bahwa langkah Inggris di Indonesia, sebenarnya hanya untuk memuluskan jalan bagi Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia, sesuai dengan beberapa perjanjian, baik bilateral maupun internasional. Ketika berlangsung pertempuran melawan Inggris di Indonesia yang dimulai di Surabaya, perlahan-lahan Belanda mendatangkan pasukannya ke Indonesia, sehingga pada akhir tahun 1946, seluruh pasukan Inggris telah ditarik dan diganti oleh pasukan Belanda, dan sebagaimana kita ketahui, itulah awal dari penjajahan Belanda di Indonesia jilid 2. Penilaian mengenai tindakan Inggris ini diperoleh setelah mencermati 2 hal:

• Salah satu hasil keputusan Konferensi Yalta (4 – 11 Februari 1945), hasil pertemuan rahasia antara Roosevelt dan Churchill, adalah mengembalikan situasi di Asia seperti sebelum invasi Jepang, dalam arti mengembalikan bekas-bekas jajahan kepada negara penjajah sebelumnya. Keputusan tersebut diperkuat dengan Deklarasi Potsdam, 26 Juli 1945. Hal ini terbukti dari surat Vice Admiral Lord Louis Mountbatten, Supreme Commander South East Asia, kepada komandan-komandan divisi, yang isinya:

Headquarters, S.E.Asia Command
2 Sept. 1945.

From : Supreme Commander S.E.Asia
To : G.O.C.Imperial Forces.

Re. Directive ASD4743S.

You are instructed to proceed with all speed to the island of Java in the East Indies to accept the surrender of Japanese Imperial Forces on that island, and to release Allied prisoners of war and civilian internees.
In keeping with the provisions of the Yalta Conference you will re-establish civilians rule and return the colony to the Dutch Administration, when it is in a position to maintain services.
The main landing will be by the British Indian Army 5th Division, who have shown themselves to be most reliable since the battle of El Alamein.
Intelligence reports indicate that the landing should be at Surabaya, a location which affords a deep anchorage and repair facilities.
As you are no doubt aware, the local natives have declared a Republic, but we are bound to maintain the status quo which existed before the Japanese Invasion.

I wish you God speed and a sucessful campaign.

(signed)
Mountbatten
____________________
Vice Admiral.
Supreme Commander S.E.Asia.


Kalimat:
“In keeping with the provisions of the Yalta Conference you will re-establish civilians rule and return the colony to the Dutch Administration, when it is in a position to maintain services.” dan “……the local natives have declared a Republic, but we are bound to maintain the status quo which existed before the Japanese Invasion.”
menyatakan secara jelas dan gamblang maksud Inggris untuk
“...mengembalikan koloni (Indonesia) kepada Administrasi Belanda...”
dan
“…mempertahankan status quo yang ada sebelum invasi Jepang.”

• Melaksanakan Civil Affairs Agreement (CAA), perjanjian antara Inggris dan Belanda yang ditandatangani tanggal 24 Agustus 1945 di Chequers, Inggris, yang isinya kesediaan Inggris membantu Belanda dalam upaya untuk kembali berkuasa di Indonesia. Kesepakatan 24 Agustus 1945 tersebut diperkokoh oleh Inggris dan Belanda, dalam pertemuan di Singapura tanggal 6 Desember 1945 yang dihadiri para petinggi kedua negara di Asia Tenggara. Radio San Francisco tanggal 10 Desember 1945 menyiarkan antara lain, bahwa dalam permusyawaratan di Singapura, Letnan Jenderal Christison telah mendapat kekuasaan seluas-luasnya untuk menjaga keamanan di Jawa… Christison akan menggunakan kekerasan untuk mengembalikan keamanan dan ketenteraman, supaya dapat memenuhi undang-undang dasar dan peraturan untuk Indonesia di bawah kerajaan Belanda. Di samping melampiaskan dendam mereka terhadap “para ekstremis Indonesia yang –katanya- dipersenjatai Jepang” kelihatannya Inggris memanfaatkan “insiden Surabaya” tersebut untuk memenuhi perjanjian bilateral mereka dengan Belanda, serta menjalankan hasil keputusan Konferensi Yalta, yaitu mengembalikan situasi kepada “Status Quo” seperti sebelum invasi Jepang.

Kesimpulan
Secara moral, tanggungjawab atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Surabaya pada bulan November 1945, terletak pada Inggris, karena seluruh garis komando, dari mulai Panglima Tertinggi Tentara Sekutu, Admiral Lord Louis Mountbatten, Panglima Tertinggi Tentara Sekutu di Indonesia (AFNEI), Letnan Jenderal Sir Philip Chritison, Panglima Divisi 5, Mayor Jenderal Robert C. Mansergh, Panglima Divisi 5, Mayor Jenderal D.C. Hawthorn, bahkan sampai ke komandan-komandan brigade, seluruhnya adalah bangsa Inggris. Kesalahan serta tanggungjawab Inggris dapat dibuktikan, apabila pendekatan permasalahan dilakukan dengan suatu pendekatan logis (logical approach), yaitu dengan menggunakan kaidah kausalitas (Kausalitätsgesetz: kaidah sebab-akibat) yang taat azas. Dari kronologi kejadian, dapat ditelusuri penyebab atau akar permasalahan dari sesuatu peristiwa/kejadian. Apabila ditelusuri dan diteliti satu persatu, maka rangkaian kejadian adalah sebagai berikut:

• Mallaby tewas karena tembak-menembak di Gedung Internatio pecah lagi. Mengenai apakah dia tewas karena tembakan pistol orang Indonesia, atau karena ledakan granat dari Captain R.C. Smith, susah dibuktikan.
• Tembak-menembak dimulai oleh Inggris atas perintah Mayor Gopal, Komandan Kompi “D”, Brigade ke 49, Divisi ke 23 “The Fighting Cock” Inggris, seperti ditulisnya tanggal 24 Agustus 1974. Menurut Tom Driberg, anggota Parlemen Inggris, perintah menembak diberikan oleh Mallaby sendiri. Perintah menembak ini, apapun alasannya jelas telah melanggar perjanjian Sukarno-Mallaby tanggal 29 Oktober dan Kesepakatan Sukarno-Hawthorn tanggal 30 Oktober 1945.
• Insiden tembak-menembak di Gedung Internatio pada tanggal 30 Oktober adalah bagian dari Pertempuran 28/29 Oktober ‘45.
• Pertempuran pecah tanggal 28 Oktober karena adanya pamflet tanggal 27 Oktober, yang isinya melanggar kesepakatan yang ditandatangani antara Inggris dan Indonesia tanggal 26 Oktober. Isi Pamflet mengenai butir ini ternyata diakui sebagai kesalahan, dan dianulir dalam kesepakatan Sukarno-Hawthorn tanggal 30 Oktober.

Bila dinilai tingkat kesalahan, maka akan terlihat:
• Mengenai tewasnya Mallaby, kemungkinan kesalahan ada pada kedua belah pihak, walaupun kemungkinannya lebih besar, bahwa Mallaby tewas akibat granat yang dilempar oleh Captain Smith. Di sini dapat dikemukakan pendapat J.G.A. Parrot, sebagai konklusi atas analisisnya, yaitu pertanyaan ke 3, mengenai siapa yang bersalah atas tewasnya Brigadier Mallaby:
Who, if anyone to blame for Brigadier Mallaby’s death?” ,
maka Parrot menulis, bahwa tewasnya Mallaby adalah karena kesalahannya sendiri:
” ….In the circumstances the only answer can be given to Question 3 is that Brigadier Mallaby was himself responsible for the situation that resulted in his death.

Kesimpulan inilah yang sangat penting!
• Berdasarkan kesaksian Kapten Smith, Mayor Gopal dan keterangan Tom Driberg -yang memperoleh informasi dari Kapten Shaw, ajudan Mallaby- telah diakui oleh pihak Inggris, bahwa yang memulai menembak adalah tentara Inggris yang berada di Gedung Internatio, atas perintah Mayor Gopal. Dengan demikian, terjadinya tembak-menembak yang mengakibatkan tewasnya Mallaby adalah kesalahan Inggris.
• Pecahnya pertempuran 28 Oktober adalah kesalahan Inggris, yaitu provokasi pamflet dari Jakarta tertanggal 27 Oktober, karena dengan demikian Inggris jelas telah melanggar kesepakatan tanggal 26 Oktober 1945 antara pimpinan militer Inggris (Mallaby) dan pimpinan Republik Indonesia di Surabaya.

Jadi berdasarkan analisis yang taat asas, dengan menggunakan kaidah kausalitas, dari rangkaian kejadian tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa pemicu segala malapetaka dan tragedi kemanusiaan yang terjadi di Surabaya pada bulan November 1945, adalah pamflet Inggris tertanggal 27 Oktober 1945 dan oleh karena itu:
Segala sesuatu yang terjadi sejak 27 Oktober 1945 adalah mutlak kesalahan Inggris.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Tentara Inggris
Dengan agresi militer yang dilancarkan mulai tanggal 10 November 1945, tentara Inggris telah melakukan sejumlah pelanggaran besar. Dari hasil analisis, pelanggaran yang telah dilakukan oleh tentara Inggris adalah sebagai berikut:

Pelanggaran Kedaulatan Republik Indonesia
Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan agresi militer yang dilancarkan tentara Inggris atas suatu wilayah Republik Indonesia, dilakukan mulai tanggal 10 November 1945.

Pelanggaran Atlantic Charter dan Charter for Peace
Walaupun pada saat itu Republik Indonesia belum diakui oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), situasi dunia waktu itu sudah hangat dengan pernyataan kemerdekaan dari berbagai negara bekas jajahan. Pengakuan resmi hanya masalah waktu saja. Atlantic Charter mengenai “Rights for Selfdetermination" (hak untuk menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa) dan kerjasama antar bangsa dalam menyelesaikan pertikaian internasional. Pada tanggal 14 Agustus 1941, Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Sir Winston Churchill menandatangani Atlantic Charter yang isinya a.l.:
“…Kami menjunjung tinggi hak-hak segala bangsa untuk memilih pembangunan pemerintahan yang akan melindungi kehidupannya dan kami menghendaki supaya hak-hak kedaulatan dan pemerintahan sendiri (self determination) dikembalikan kepada mereka yang telah dirampas dengan kekerasan ...”

Atlantic Charter ini menjadi juga landasan dalam pertemuan beberapa negara di San Francisco, yang menghasilkan Charter for Peace, 26 Juni 1945. Kesepakatan beberapa negara di San Francisco tersebut menjadi dasar pembentukan PBB, yang diresmikan tanggal 24 Oktober 1945. Selain tidak konsisten dengan Atlantic Charter yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Inggris, Inggris sebagai salah satu negara pendiri PBB melanggar beberapa prinsip yang telah mereka tentukan sendiri. Ini dapat dilihat dari Preambel serta beberapa pasal Anggaran Dasar PBB. Dalam informasi yang dikeluarkan oleh PBB tertera:

The United Nations was established on 24th October 1945 by 51 countries committed to preserving peace through international cooperation and collective security. When States become Members of the United Nations, they agree to accept the obligations of the UN Charter, an international treaty which sets out basic principles of international relations. According to the Charter, the UN has four purposes: to maintain international peace and security, to develop friendly relations among nations, to cooperate in solving international problems and in promoting respect for human rights, and to be a centre for harmonizing the actions of nations. UN Members are sovereign countries. At the UN, all the Member States - large and small, rich and poor, with differing political views and social systems - have a voice and vote in this process.

Penyerangan Inggris atas Surabaya dilakukan mulai tanggal 10 November 1945, setelah berdirinya PBB tanggal 24 Oktober 1945. Sebagai pendiri dan anggota PBB, Inggris telah menandatangani persyaratan untuk mematuhi Charter for Peace, Preambel dan Anggaran Dasar PBB. Kelihatannya memang benar, bahwa Inggris terbiasa mengabaikan kesepakatan ataupun perjanjian yang telah mereka setujui dan tandatangani.


Pelanggaran Preambel PBB
Dalam Preambel PBB tertulis a.l (lihat Web site: www.UN.org)
.
- to save succeeding generations from the scourge of war, which twice in our lifetime has brought untold sorrow to mankind, and
- to reaffirm faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person, in the equal rights of men and women and of nations large and small, and
- to establish conditions under which justice and respect for the obligations arising from treaties and other sources of international law can be maintained, and
- to promote social progress and better standards of life in larger freedom,
AND FOR THESE ENDS
- to practice tolerance and live together in peace with one another as good neighbours, and
- to unite our strength to maintain international peace and security, and
- to ensure, by the acceptance of principles and the institution of methods, that armed force shall not be used, save in the common interest, and
- to employ international machinery for the promotion of the economic and social advancement of all peoples,
HAVE RESOLVED TO COMBINE OUR EFFORTS TO ACCOMPLISH THESE AIMS
Accordingly, our respective Governments, through representatives assembled in the city of San Francisco, who have exhibited their full powers found to be in good and due form, have agreed to the present Charter of the United Nations and do hereby establish an international organization to be known as the United Nations.


• Pelanggaran Bab 1 (Pasal 1 dan 2), Anggaran Dasar PBB
Bab 1, Pasal 1:
The Purposes of the United Nations are:
1. To maintain international peace and security, and to that end: to take effective collective measures for the prevention and removal of threats to the peace, and for the suppression of acts of aggression or other breaches of the peace, and to bring about by peaceful means, and in conformity with the principles of justice and international law, adjustment or settlement of international disputes or situations which might lead to a breach of the peace;
2. To develop friendly relations among nations based on respect for the principle of equal rights and self-determination of peoples, and to take other appropriate measures to strengthen universal peace;
3. To achieve international co-operation in solving international problems of an economic, social, cultural, or humanitarian character, and in promoting and encouraging respect for human rights and for fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language, or religion; and
4. To be a centre for harmonizing the actions of nations in the attainment of these common ends.

Bab 1, Pasal 2:

The Organization and its Members, in pursuit of the Purposes stated in Article 1, shall act in accordance with the following Principles.
1. All Members shall settle their international disputes by peaceful means in such a manner that international peace and security, and justice, are not endangered. All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations.
2. All Members shall give the United Nations every assistance in any action it takes in accordance with the present Charter, and shall refrain from giving assistance to any state against which the United Nations is taking preventive or enforcement action.
3. The Organization shall ensure that states which are not Members of the United Nations act in accordance with these Principles so far as may be necessary for the maintenance of international peace and security.
4. Nothing contained in the present Charter shall authorize the United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state or shall require the Members to submit such matters to settlement under the present Charter; but this principle shall not prejudice the application of enforcement measures under Chapter Vll.



Kejahatan Perang dan Pelanggaran HAM
- Kejahatan Perang (War Crimes)
Bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, dan sudah mendapat pengakuan dari beberapa negara. Kini Republik Indonesia juga tercatat sebagai anggota PBB dengan hari kemerdekaan adalah 17.8.1945. Tidak ada pernyataan perang dari pihak mana pun, baik dari pihak Inggris maupun dari pihak Indonesia. Bahkan pihak Indonesia telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya pertempuran. Alasan Inggris waktu itu adalah menumpas ekstremis, dengan mengabaikan bahwa “ekstremis” tersebut ada di dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Agresi militer yang dilakukan oleh tentara Inggris –terbesar setelah berakhirnya Perang Dunia II- tidak dalam konteks perang dan tanpa pernyataan perang. Pemboman terhadap obyek-obyek non-militer dan pembunuhan terhadap non-combatant dalam agresi militer dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crimes).

- Kejahatan Atas Kemanusiaan (Crimes against humanity)
Di dalam situasi perang manapun, ada perlindungan bagi penduduk sipil. Tindakan tentara Inggris untuk membalas dendam dendam atas tewasnya seorang perwira tinggi, telah mengakibatkan tewasnya belasan ribu, bahkan mungkin lebih dari 20.000 jiwa penduduk sipil, serta hancurnya banyak sarana/prasarana nonmiliter, karena waktu itu sasaran militer sendiri tidak banyak di dalam kota Surabaya.

- Mengakibatkan Pengungsian (enforced displacement)
Diperkirakan lebih dari 150.000 penduduk terpaksa mengungsi (displaced persons) ke luar kota Surabaya; kebanyakan hanya dengan pakaian yang melekat di tubuh, karena dalam situasi kepanikan, tidak sempat memikirkan untuk membawa benda berharga. Kesengsaraan yang diderita oleh pengungsi tersebut berlanjut selama berbulan-bulan, sebelum mereka berani kembali ke kota yang telah hancur.

Penyimpangan Tugas Allied Forces
Tugas yang diberikan oleh Allied Forces (Tentara Sekutu/Serikat) hanyalah tiga butir, yaitu:
1. Melucuti persenjataan tentara Jepang serta memulangkan kembali ke negaranya.
2. Rehabilitasi tawanan tentara Sekutu dan interniran (Rehabilitation of Allied Prisoners of War and Internees –RAPWI).
3. Memulihkan keamanan dan ketertiban (To maintain Law and Order).

Tidak ada satu patah kata pun yang menyebutkan tugas untuk membantu Belanda kembali berkuasa di bekas jajahannya. Ini hanya ada merupakan perjanjian rahasia antara Churchill dan Roosevelt di sela-sela konferensi Yalta dan perjanjian bilateral antara Inggris dan Belanda (lihat dokumen Lord Mountbatten). Berarti ini adalah penyimpangan atau penunggangan tugas Allied Forces serta penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Allied Forces kepada tentara Inggris dan Australia. Dengan demikian, jelas bahwa baik hidden agenda di konferensi Yalta yang diperkuat dengan deklarasi Potsdam, serta perjanjian bilateral Inggris-Belanda, Civil Affairs Agreement, tidak sejalan dengan tugas dari Allied Forces, yang harus dilaksanakan oleh Komando Tentara Sekutu Asia Tenggara.

Pengaruh Pertempuran Surabaya Oktober-November 1945
Sejak tiba di Indonesia pada bulan September 1945, pimpinan tentara Inggris telah mendapat informasi dari Letkol Laurens van der Post mengenai perkembangan yang ada di Indonesia sejak tahun 1942. Informasi ini membantah keterangan Dr. van Mook yang diberikannya kepada Vice Admiral Lord Mountbatten di Kandy, Sri Lanka pada 2 September 1945, di mana van Mook menyatakan, bahwa Indonesia sangat mudah ditangani, dan tidak memerlukan kekuatan bersenjata yang besar.

Informasi van Mook ini berakibat fatal bagi tentara Sekutu/Inggris. Di berbagai tempat di Indonesia, terutama di Jawa dan Sumatera, perlawanan rakyat sangat dahsyat, yang mengakibatkan korban tewas di pihak tentara Inggris sangat besar.

Selain pertempuran dahsyat di Surabaya pada bulan Oktober dan November 1945, juga pertempuran dahsyat terjadi di Medan pada bulan Oktober dan Desember 1945, yang dikenal sebagai Pertempuran Medan Area. Demikian juga pertempuran di Ambarawa pada bulan Desember 1945, yang dikenal sebagai Palagan Ambarawa. Persitiwa besar keempat yang dihadapi oleh tentara Inggris adalah perlawanan rakyat Bandung pada bulan April 1946, yang kemudian dikenal sebagai Bandung Lautan Api.

Empat peristiwa besar ini yang merubah sikap pimpinan tentara Inggris di Indonesia. Tentara Inggris telah sangat lelah dengan perang. Mereka baru selesai perang melawan Jerman sejak tahun 1939, dan melawan Jepang sejak tahun 1942. Kini mereka ditugaskan untuk membantu Belanda memperoleh Indonesia sebagai jajahannya kembali.

Panglima tentara Inggris, Letjen P. Christison melihat, bahwa masalah Indonesia idak dapat diselesaikan dengan kekuatan bersenjata, dan haru melalui erundingan. Dia kemudian menyatakan kebijakan barunya, yaitu membuat Indonesia dan Belanda “saling berciuman”, dan kemudian mereka katakan “good bye.”

Inggris menekan pemerintah Belanda untuk maju ke meja perundingan, yang diawali dengan pertemuan informal antara Perdana Menteri RI Sutan Syahrir dengan Dr. van Mook. Setelah itu, Inggris memfasilitasi perundingan di Linggajati pada bulan November 1946.


*****

Epilog

Pada 9 November 1999, di Jakarta didirikan Komite Pembela Hak Asasi Rakyat Surabaya Korban Pemboman November 1945 (KPHARS). Pada 10 November 1999 KPHARS melakukan demonstrasi ke Kedutaan Besar Inggris di Jakarta dan menuntut Pemerintah Inggris meminta maaf kepada rakyat Surabaya khususnya dan bangsa Indonesia umumnya atas pemboman tersebut dan bertanggungjawab atas tewasnya sekitar 20.000 penduduk Surabaya dan kehancuran kota, terutama Surabaya bagian selatan. Delegasi KPHARS diterima oleh Simon Tongue, First Secretary Politics, British Embassy, dan meneruskan tuntutan kepada Duta Besar Inggris, Sir Robin Christopher, yang kemudian diteruskan kepada Perdana Menteri Inggris Tony Blair.
Pada 1 April 2000, Pemerintah Inggris mengirim Nigel Pooley, Head of Indonesia-S.E.Asian Department- Foreign and Commonwealth Office London, Departemen Luar Negeri Inggris, dan bertemu dengan Batara Hutagalung, Ketua KPHARS, di Hotel Majapahit di Surabaya. Nigel Pooley menyampaikan, bahwa Pemerintah Inggris telah menerima petisi tuntutan KPHARS yang disampaikan melalui Kedutaan besar Inggris di Jakarta, dan sedang menindaklanjutinya.
Pada 31 Agustus 2000, Richard Gozney menggantikan Sir Robin Christopher sebagai Duta Besar Kerajaan Inggris untuk Indonesia. Di akhir tahun 70-an, Richard Gozney pernah bertugas di Kedutaan Inggris di Jakarta sebagai First Secretary
Pada 17 Oktober 2000, Batara Hutagalung, Ketua KPHARS diundang oleh Richard Gozeney dan bertemu di kantornya di Jl. Thamrin, Jakarta. Ketua KPHARS menyampaikan dokumen-dokumen yang membuktikan adanya konspirasi Belanda dan Inggris tahun 1945 dan juga pelanggaran HAM berat dan bahkan kejahatan perang yang telah dilakukan oleh tentara Inggris di Surabaya bulan November 1945. Dalam kesempatan tersebut, Batara Hutagalung mengundang Richard Gozney untuk hadir sebagai pembicara dalam seminar yang akan diselenggarakan bersama LEMHANNAS RI.
Pada 27 Oktober 2000, bekerjasama dengan Lembaga Ketahanan Nasional RI (LEMHANNAS RI), KPHARS menyelenggarakan seminar internasional di Gedung Lemhannas RI dengan judul “The Battle of Surabaya November 1945. Back Ground and Consequences.” Keynote speaker: Menteri Pertahanan RI Prof. Dr. Mahfud MD, Pembicara: Richard Gozney, Dr. Ruslan Abdulgani, Dra. Suwarni Salyo, Mayjen TNI (Purn.) Soebiantoro. Moderator: Dra. Irna HN Hadi Soewito dan Batara R Hutagalung.
Selain Atase Pertahanan Inggris, juga hadir Atase pertahanan dari Jerman, Australia, India dan Pakistan serta beberapa peserta asing lainnya.

Dalam seminar tersebut, Duta Besar Kerajaan Inggris, Richard Gozney, sebagai pembicara kedua setelah Dr. Ruslan Abdulgani, menyampaikan pernyataan sebagai berikut (Disampaikan dalam bahasa Indonesia, tanpa teks):

Bapak Ketua, Bapak Gubernur Lemhannas dan Bapak Ruslan Abdulgani, banyak terima kasih.
Kesulitan saya jelas, bagaimana bisa ikuti seorang tokoh seperti yang barusan, terutama seorang tokoh yang mempunyai ingatan, mempunyai memory seperti seekor gajah. Saya baru 2 bulan kembali ke Indonesia; saya merasa seperti punya ingatan atau memory seperti seekor tikus kecil, dibandingkan dengan Bapak Ruslan. Apalagi saya tidak punya di sini beberapa lelucon seperti Bapak Ruslan. Yang belum sempat mengantuk atau istirahat, boleh sekarang.
Pertama-tama saya mau berterima kasih banyak kepada Pak Batara Hutagalung untuk undangan ini, dan untuk kesempatan ikut serta dalam seminar ini. Pada waktu saya terima undangan, saya ragu-ragu, dengan pertanyaan untuk saya sendiri. Saya tanya: “Apakah ini sudah waktunya, sudah matang untuk bisa ikut serta dalam seminar tentang peristiwa yang begitu peka untuk Indonesia, untuk sejarah Indonesia?” Tetapi saya dianjurkan oleh Pak Batara dan yang lain-lain dan juga oleh beberapa tokoh di Surabaya, di mana saya bicarakan tentang hal ini. Mereka mengatakan, sekarang sudah waktunya, dan ini dalam suasana rekonsiliasi yang ada di sini. Sudah waktunya untuk menyampaikan sambutan dari perwakilan Inggris di sini. Kemudian saya tidak ragu-ragu lagi. Saya menerima undangan itu, tetapi, seperti Pak Batara bilang tadi, saya bukan ahli sejarah, apalagi ahli sejarah peristiwa bulan Oktober dan November 1945 di Surabaya, dan malahan belum sempat mempelajari secara mendalam dokumen-dokumen seperti yang punya Pak Roeslan Abdulgani atau yang dipelajari Pak Roeslan di Archive di London. Saya tidak akan bicara lama di sini, singkat saja.
Secara sangat serius, pertama-tama saya mau katakan, yaitu bahwa kami di Inggris sangat menyesal atas tewasnya ribuan orang di Surabaya. Kami hormati orang Indonesia yang menjadi korban dan memperingati kehidupan mereka. Kami juga menghormati tentu saja prajurit-prajurit Inggris yang meninggal, 500 orang yang disebut tadi oleh Pak Roeslan. Kami juga menghormati ribuan orang Belanda dan orang Indo Belanda yang dibunuh sebagai akibat penyerbuan Indonesia oleh Jepang pada tahun empatpuluhan itu. Oleh karena itu, kita semua hormati juga usaha-usaha Lemhannas bersama dengan Pak Batara dan Panitia ini, untuk menjelaskan secara rinci sejarah pada waktu tahun 1945 itu.
Seperti yang saya katakan, bukan peranan saya hari ini, karena fakta-fakta, kenyataan itu secara rinci harus di lakukan para ahli dari universitas-universitas; dan ada juga di Inggris. Saya kenal 3 atau 4 orang di sana. Satu di Universitas London, satu di Oxford dan satu lagi di Inggris Utara. Saya pikir, mereka bisa ditarik ke sini, kalau kita usahakan bersama-sama dengan Panitia ini, bersama dengan Lemhannas dan bersama saya.
Yang saya mau singgung sekarang, hanya sebagian latar belakangnya secara umum dan secara politik, kalau diperkenankan. Sekarang, 55 tahun kemudian, mudah sekali kalau kita menilai aksi pada waktu itu, kegiatan pada waktu itu, keputusan pada waktu itu, atas dasar standar hari ini. Kalau dipertimbangkan atas dasar standar yang sekarang tapi kejadian 55 tahun yang lalu, susah sekali menganggap bahwa aksi 55 tahun yang lalu; ada yang pantas, ada yang acceptable, bisa diterima hari ini.
Sebagaimana yang terjadi di Surabaya, seperti ada banyak peristiwa-peristiwa selama perang dunia kedua, baik di Asia maupun di Eropa. Selama itu, beberapa bulan sesudah selesai perang dunia II, kalau dinilai hari ini, atas dasar atau standar hari ini, akan dianggap kurang acceptable, tidak acceptable. Tetapi, membuat evaluasi atas standar atau penilaian hari ini, atas aksi-aksi 55 tahun yang lalu, saya pikir sebenarnya itu salah; itu suatu –kalau boleh dikatakan- godaan yang harus dihindari, karena standar-standar pada zaman itu lain. Dan kalau di sini secara langsung yang terjadi di Surabaya, motivasinya Brigadir Mallaby dan Jenderal yang ikut 10 hari kemudian setelah kematian Brigadir Mallaby, mereka pada umumnya, pokoknya motivasinya jelas, dan saya pikir cukup murni juga.
Ada kekosongan pada waktu itu, seperti Pak Ruslan tadi ceritakan, tidak ada penyerahan Jepang yang jelas, bahkan sebaliknya. Itu disinggung dalam buku yang ditulis oleh ayahnya Pak Batara Hutagalung. Disinggung secara sangat jelas, ada kekosongan kekuasaan setelah penyerahan resmi oleh Jepang, tapi kenyataannya di sini, di Jawa itu lain. Jepang tidak menyerahkan secara terperinci. Tadi Pak Roeslan ceritakan tentang pendaratan dan sebagainya.
Nah, sebagai akibat adanya kekosongan itu, tentara kami, tentara Inggris datang dengan 3 tujuan:
- Yang pertama, untuk menyelamatkan wanita dan anak dan orang-orang sipil yang sudah lama ditahan selama zaman Jepang dan ada kekhawatiran yang riil, yang sebenarnya, atas nasibnya orang-orang sipil, banyak wanita, banyak anak-anak juga pada waktu itu.
- Tujuan yang kedua, untuk mengatur penarikan Jepang dan juga seperti Bapak Abdulgani baru menjelaskan, itu belum dilaksanakan, belum dilakukan secara jelas, itu tujuan yang kedua.
- Dan yang ketiga, ini sesuatu yang kami mengakui terus terang, tanpa persoalan, yakni yang dimaksud dalam surat yang penting dari Panglima Asia, Mountbatten -Mountbatten tidak ada di sini, tetapi dia adalah Panglima seluruh tentara Inggris untuk wilayah Asia- adalah untuk membantu Belanda, mengambil kembali Indonesia sebagai jajahan.

Nah itulah aksi motivasi tujuan kami, yang tentu saja atas dasar standar yang hari ini, tidak bisa diterima dengan baik. Tapi saya pikir, sebaiknya kita semua pikir atas standar atau sejarah pada zaman itu. Dan pada zaman itu, tidak ada satu negara jajahan Inggris pun yang sudah diberi kemerdekaan; India pun masih ada di bawah jajahan Inggris sampai tahun 1947. Wah, saya salah ya, maaf, ini ada satu jajahan Inggris yang sudah merdeka yaitu yang disebut Amerika Serikat, tapi hanya itu. Selanjutnya, pada waktu itu, saya katakan sebagai orang Eropa, bahwa keadaan negara jajahan dari negara-negara Eropa seperti Prancis, seperti Belanda, seperti Inggris, pada saat itu masih sesuatu yang rupanya wajar, dan sekarang sudah aneh; tapi itu 55 tahun kemudian ‘kan?
Kembali ke pikiran saya yang pokok untuk kita -yang saya anjurkan- kita coba menghindarkan yang saya sebut godaan untuk membuat evaluasi tentang kejadian pada waktu itu atas dasar standar penilaian hari ini. Jadi pada waktu itu standar kepentingan Inggris, latar belakangnya, semuanya lain. Nah hanya itu yang mau saya katakan di sini. Tentu saja saya sangat gembira, bahwa Inggris, pemerintah Inggris, perwakilan Inggris diundang untuk ikut serta di sini. Saya menerima undangan kemarin dengan kerendahan hati, benar. Oleh karena ini masalah sejarah Indonesia dan peranan Inggris pada waktu itu, selalu akan merupakan suatu aspek yang kontroversial, dan untuk itu saya mau berterima kasih telah diterima hari ini.
Saya akan membuat laporan untuk teman saya, yang anaknya Brigadier Mallaby, sekarang sudah pensiun. Dia mantan Duta Besar Inggris di Jerman dan di Prancis; dia salah satu diplomat Inggris yang paling senior, yang paling penting. Sekarang sebagai direktur di satu bank di London. Soalnya saya tidak tahu, tadi Pak Batara umumkan rencana kami atau kita untuk mengundang Mallaby ke sini. Tentu dia belum dengar, karena saya belum memberi tahu dia, harus tunggu dulu untuk melihat kalau bisa menariknya ke sini. Beliau belum pernah mengunjungi makam ayahnya yang ada di sini, di Jakarta (Menteng Pulo-red). Barangkali tahun depan atau dua tahun lagi kita bisa mengundang -yang seperti Pak Hutagalung katakan tadi- untuk memberikan suatu kuliah atau semacam itu di suatu universitas. Dia tidak punya pengalaman di Asia, tetapi dia tahu menahu tentang masalah-masalah hubungan luar negeri di Eropa, dan bisa bicara tentang hal itu, barangkali; tetapi nanti saya hubungi dia.
Sekali lagi, secara sangat serius, yang penting adalah bahwa sebagai wakil Pemerintah Inggris, saya katakan bahwa kami orang Inggris sangat menyesal atas tewasnya sebegitu banyak orang Surabaya pada waktu itu. Terima kasih.


------------------------------------------------------------------------------------
Cuplikan dari buku Batara R. Hutagalung “10 November ’45. Mengapa Inggris Membom Surabaya? Millenium Publisher, Jakarta Oktober 2001, xvi + 472 halaman.



Penutup

Pada 10 Nobember 2000, di acara Peringatan Hari Pahlawan di Surabaya, terjadi satu peristiwa bersejarah. Untuk pertamakalinya dalam sejarah seorang Duta Besar Kerajaan Inggris, Richard Gozney, didampingi oleh Richard Philips, Direktur British Council dan Konsul Inggris di Surabaya, menghadiri acara Peringatan Hari Pahlawan di Surabaya. Hadir juga Atase Pertahanan Pakistan.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Presiden Republik Indonesia, Abdurahman Wahid.

Pada hari itu juga, 10 November 2000 di Surabaya, Komite Pembela Hak Asasi Rakyat Surabaya Korban Pemboman November 1945 (KPHARS) dibubarkan, dan didirikan Yayasan Persahabatan 10 November ’45.



*****

Monday, October 26, 2009

Dubes Belanda Harus Hadir Pada Peringatan Peristiwa Pembantaian di Rawagede, 9 Desember 2008

PERISTIWA BERSEJARAH!

Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Republik Indonesia, Dr. Nikolaos van Dam, telah mengkonfirmasikan kehadirannya pada Peringatan Peristiwa Pembantaian di Rawagede, yang akan diselenggarakan di Monumen Rawagede pada 9 Desember 2008, dan akan memberikan sambutan.
Ini untuk pertamakalinya pejabat tertinggi perwakilan Belanda di Indonesia hadir pada acara peringatan peristiwa kekejaman tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1946 – 1949, selama agresi militer yang dilancarkan oleh Belanda dalam upaya menjajah kembali Indonesia, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.

Pada 9 Desember 1947, tentara Belanda membantai 431 penduduk desa, semua laki-laki di atas usia 15 tahun,

Latar belakang kehadiran Duta Besar Belanda

Pada 18 November 2008, di Tweede Kamer (parlemen Belanda) dibahas mosi (usulan) yang dimajukan oleh Harry van Bommel, anggota parlemen Belanda dari Partai Sosialis, yang isinya mendesak pemerintah Belanda untuk mengutus Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Republik Indonesia menghadiri acara Peringatan Peristiwa Pembantaian di Rawagede 9 Desember 1947, yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2008 di Monumen Rawagede, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.

Setelah dilakukan voting, mayoritas anggota parlemen menyetujui usulan tersebut sebagai keputusan Parlemen Belanda.
Setelah usulannya diterima, Van Bommel mengatakan: ”Ik ben heel blij dat de Kamer wil dat de hoogste vertegenwoordiger van de Nederlandse regering in Indonesië de herdenking bezoekt. Dit kan het langverwachte begin zijn van de erkenning van de misdaden die toen door Nederlandse militairen zijn gepleegd.” (“Saya sangat gembira karena parlemen menginginkan agar perwakilan tertinggi pemerintah Belanda di Indonesia menghadiri peringatan tersebut. Hal ini dapat menjadi awal yang telah lama dinantikan dari pengakuan atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan militer Belanda pada saat itu.”).

Ik zal het goede nieuws over het bezoek van de ambassadeur persoonlijk aan de vertegenwoordigers van de bevolking van Rawagadeh overbrengen”, aldus Van Bommel. (“Saya akan menyampaikan kabar baik tentang kunjungan Duta Besar tersebut secara pribadi kepada perwakilan dari penduduk Rawagede.“)

Hari itu juga (di Jakarta pukul 23.30), Harry van Bommel dari Belanda menelepon Batara R Hutagalung, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) di Jakarta guna menyampaikan berita yang sensasional tersebut.
(Teks lengkap berita dari Belanda, lihat lampiran di bawah ini)

Sebagaimana diketahui, pada 9 Desember 1947, tentara Belanda membunuh 431 penduduk desa Rawagede (kini bernama Balongsari) –semua laki-laki di atas 15 tahun- dalam operasi militer mencari Kapten TNI Lukas Kustario, yang mereka duga berada di desa tersebut. Para petani tersebut ditembak mati dengan menggunakan metode eksekusi di tempat (standrechtelijke excecuties), yang digunakan oleh Raymond Westerling di Sulawesi Selatan, 11 Desember 1946 – 21 Februari 1947.

KUKB segera mengirim undangan resmi kepada Duta Besar Belanda Untuk Republik Indonesia. Dari sekretaris Duta Besar Belanda, KUKB memperoleh jawaban, bahwa Duta Besar Dr. Nikolaos van Dam dipastikan akan hadir pada peringatan tersebut. Hal ini tentu merupakan suatu peristiwa bersejarah, karena untuk pertamakalinya pimpinan tertinggi perwakilan Belanda –yang merupakan wakil pemerintah Belanda- di Republik Indonesia menghadiri acara peringatan peristiwa kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity) yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia selama agresi militer yang dilancarkan oleh Belanda antara tahun 1946 – 1949, dalam upaya Belanda menjajah kembali bangsa Indonesia, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.

Selama 60 tahun, pemerintah Belanda –dibantu oleh pemerintah Indonesia dan banyak sejarawan Indonesia- berusaha menutup-tutupi masa lalu yang hitam dalam sejarah Belanda. Namun justru banyak kalangan di Belanda, termasuk kini parlemen Belanda mendesak pemerintah Belanda untuk mengakui kesalahan di masa lalu dan meminta maf serta memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh agresi militer Belanda tersebut.

Pada 17 Agustus 2005, Menlu (waktu itu) Ben Bot hadir dalam peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI di Jakarta. Ini untuk pertama kalinya seorang menteri cabinet Belanda hadir dalam acara 17 Agustus di Jakarta.

Dalam sambutannya di Jakarta pada 16 Agustus 2005, Menlu Belanda Ben Bot mengakui bahwa: “In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history.” Namun setelah itu, tidak ada tindaklanjut atau konsekwensi dari ucapannya tersebut.
Selain itu, Ben Bot juga mengatakan, bahwa kini pemeintah Belanda menerima proklamasi 17 agustus 1945 secara moral dan politik, atau hanya menerima de facto, dan tidak mengakui de jure (secara yuridis). Hal ini tentu sangat mengejutkan, bahwa hingga 17 Agustua 2005, ternyata di mata pemerintah Belanda Republik Indonesia tidak eksis sama sekali. Ben Bot dalam wawancara di Metro TV pada 18 Agustus 2005 mengatakan, bahwa pengakuan yuridis telah diberikan akhir tahun 1949 (27 Desember 1947), yaitu kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS sendiri telah dibubarkan pada 16 Agustus 1950.

Kebijakan yang menempatkan Belanda pada “sisi yang salah dari sejarah”, telah memakan banyak korban di kedua belah pihak, terutama di pihak Indonesia.
Salah satu “ladang pembantaian” yang dilakukan oleh tentara Belanda adalah di Desa Rawagede (kini bernama Balongsari).

Bagi yang berminat untuk mengetahui mengenai pembantaian di Rawagede, 9 Desember 1947, lihat:
http://batarahutagalung.blogspot.com/2006/08/pembantaian-di-rawagede-9-desember.html


=====================================================

http://www.tweedekamer.nl/images/18-11-2008_tcm118-176070.pdf
TWEEDE KAMER DER STATEN-GENERAAL
STEMMINGSUITSLAGEN
Dit bestand bevat de stemmingsuitslagen van de stemmingen in de Tweede Kamer. Onder elke
pagina is een legenda opgenomen met een verklaring van de gebruikte afkortingen. Bij
amendementen die uit meer onderdelen bestaan is de uitslag alleen bij het eerste onderdeel vermeld.
Indien de stemmen staken komt dit tot uiting door het opnemen van de in dat geval geconstateerde
stemverhouding.

18 november 2008
31 700-V, nr. 31 -de motie-Van Bommel over de aanwezigheid van de Nederlandse
ambassadeur op de herdenking in Rawagade A (A = Aangenomen)

===================================

http://www.sp.nl/wereld/nieuwsberichten/6208/081118-ambassadeur_naar_herdenking_bloedbad_in_rawagadeh.html
Ambassadeur naar herdenking bloedbad in Rawagadeh
18-11-2008 • Een meerderheid van de Tweede Kamer heeft ingestemd met het voorstel van SP-Kamerlid Van Bommel om de Nederlandse ambassadeur naar de herdenking van de massamoord in het Indonesische plaatsje Rawagadeh te sturen. Van Bommel: ”Ik ben heel blij dat de Kamer wil dat de hoogste vertegenwoordiger van de Nederlandse regering in Indonesië de herdenking bezoekt. Dit kan het langverwachte begin zijn van de erkenning van de misdaden die toen door Nederlandse militairen zijn gepleegd.”
De herdenking in Rawagedeh, een klein plaatsje op Java, vindt plaats op 9 december. Op die dag in 1947 vermoordden Nederlandse troepen daar ruim vierhonderd mensen uit wraak omdat zij een Indonesische strijder niet konden vinden in het dorp. Op dit moment is nog een kleine groep nabestaanden van slachtoffers en één overlevende van het drama in leven. Ze vragen om erkenning van de misdaden van toen en om verzoening nu. Zij hebben aangedrongen op aanwezigheid van een hoge vertegenwoordiger uit Nederland op hun herdenking en zien dit als belangrijke stap in het proces van verzoening. De Nederlandse regering is in dit proces zeer terughoudend geweest tot nu toe. Pas in 2007, zestig jaar na de feiten, werd een laaggeplaatste ambtenaar naar de bijeenkomst gestuurd.
Van Bommel hoopt dat naast de ambassadeur ook de Nederlandse veteranen, die toentertijd verplicht waren in Indonesië te vechten, de uitgestoken hand van de bevolking aannemen en dat sommigen van hen naar de herdenking in Rawagadeh gaan. “Ik zal het goede nieuws over het bezoek van de ambassadeur persoonlijk aan de vertegenwoordigers van de bevolking van Rawagadeh overbrengen”, aldus Van Bommel.
=================================
Terjemahannya (Oleh Sarah Sayekti):
Mayoritas (lihat catatan di bawah) anggota parlemen Belanda sepakat dengan usulan anggota parlemen dari partai Sosialis (SP), van Bommel untuk mengutus Duta Besar Kerajaan Belanda ke peringatan peristiwa pembantaian massal di Rawagede. Van Bommel: “Saya sangat gembira karena parlemen menginginkan agar perwakilan tertinggi pemerintah Belanda di Indonesia menghadiri peringatan tersebut. Hal ini dapat menjadi awal yang telah lama dinantikan, dari pengakuan atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan militer Belanda pada saat itu.”
Peringatan di Rawagede, sebuah tempat kecil di pulau Jawa, akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember. Di hari itu pada tahun 1947 pasukan Belanda membunuh sekitar empat ratus orang sebagai balas dendam karena mereka tidak dapat menemukan seorang pejuang Indonesia di desa itu. Saat ini hanya ada sekelompok kecil ahli waris dari para korban dan seorang saksi hidup dari peristiwa tersebut yang masih hidup. Mereka menuntut pengakuan atas berbagai tindakan kejahatan dari masa lalu dan perdamaian untuk saat ini. Mereka mendesak perwakilan tertinggi Belanda untuk hadir dalam peringatan dan memandang hal ini sebagai langkah penting dalam proses perdamaian. Pemerintah Belanda sangat tertutup dalam proses ini hingga saat ini. Pada tahun 2007, enam puluh tahun setelah peristiwa, seorang pegawai rendahan diutus untuk menghadiri pertemuan tersebut.
Van Bommel berharap bahwa selain Duta Besar, anggota veteran Belanda yang pada saat itu sebagai wajib militer ikut berperang di Indonesia, akan menerima uluran tangan masyarakat dan bahwa sebagian dari mereka akan datang ke peringatan di Rawagede. “Saya akan menyampaikan kabar baik tentang kunjungan Duta Besar tersebut secara pribadi kepada perwakilan dari penduduk Rawagede. “

Catatan:
Harry van Bommel memberi keterangan mengenai partai yang mendukung dan yang tidak mendukung mosi yang disampaikannya di parlemen sebagai berikut:

Yang mendukung mosi adalah:
Partai van de Arbeid (PvdA)/Partai Buruh, partai koalisi di pemerintah – 33 kursi
Christen Unie (CU), partai koalisi di pemerintah – 6 kursi
Socialistische Partij (SP), oposisi – 25 kursi
Groen Links (GL)/Hijau-Kiri, oposisi – 7 kursi
Democraten 66 (D66) oposisi – 3 kursi
Partij voor de dieren (PvdD)/Partai Penyayang Hewan – oposisi – 2 kursi
Jumlah: 76 kursi

Yang menolak mosi adalah:
Christen Democratisch Appel (CDA) partai koalisi di pemerintah - 41 kursi
Volkspartij voor Vrijheid en Democratie (VVD), oposisi – 21 kursi
Partij voor de Vrijheid (PVV), oposisi – 9 kursi
Staatkundig Gereformeerde Partij, oposisi – 2 kursi
Verdonk, oposisi – 1 kursi
Jumlah: 74 kursi

Konspirasi Belanda Menyelamatkan Westerling

Oleh Batara R. Hutagalung
Setelah kegagalan "kudeta" yang juga sangat memalukan itu, pemerintah Belanda memutuskan untuk secepat mungkin mengevakuasi pasukan RST. Pada sidang kabinet tanggal 6 Februari dipertimbangkan, untuk memindahkan pasukan RST ke Papua Barat, karena membawa mereka ke Belanda akan menimbulkan sejumlah masalah lagi. Pada 15 Februari 1950 Menteri Götzen memberi persetujuannya kepada Hirschfeld untuk mengirim pasukan RST yang setia kepada Belanda ke Belanda, dan pada hari itu juga gelombang pertama yang terdiri dari 240 anggota RSTdibawa ke kapal Sibajak di pelabuhan Tanjung Priok. Komandan RST Letkol Borghouts terbang ke Belanda untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Disediakan tempat penampungan di kamp Prinsenbosch dekat Chaam, 15 km di sebelah tenggara kota Breda. Pada 17 Maret 1950 gelombang pertama pasukan RST tiba di tempat penampungan, dengan pemberitaan besar di media massa. Pada 27 Maret dan 23 Mei 1950 tiba dua rombongan pasukan RST berikutnya. Keseluruhan pasukan RST bersama keluarga mereka yang ditampung di Prinsenbosch sekitar 600 orang. Sekitar 400 orang telah didemobilisasi di Jakarta, dan di Batujajar sekitar 200 orang pasukan RST, sedangkan 124 orang pasukan RST yang terlibat dalam aksi Westerling, ditahan di pulau Onrust menunggu sidang pengadilan militer.

Jumlah tentara Belanda yang ditahan untuk disidangkan jelas sangat kecil, dibandingkan dengan yang tercatat telah ikut dalam aksi kudeta Westerling, yaitu lebih dari 300 orang.

Demikianlah akhir yang memalukan bagi pasukan elit Reciment Speciaale Troepen (RST) yang merupakan gabungan baret merah (1e para compagnie) dan baret hijau (Korps Speciaale Troepen) yang pernah menjadi kebanggaan Belanda, karena "berjasa" menduduki Ibukota Republik Indonesia, Yogyakarta.

Namun bagi Westerling dan anak buahnya yang tertangkap, ceriteranya belum berhenti di sini. Westerling sendiri masih membuat pusing pimpinan Belanda, baik sipil mau pun militer di Jakarta. Dia merencanakan untuk lari ke Singapura, di mana dia dapat memperoleh bantuan dari teman-temannya orang Cina. Maka dia kemudian menghubungi relasinya di Staf Umum Tentara Belanda di Jakarta.

Sejak kegagalan tanggal 23 Januari, Westerling bersembunyi di Jakarta, dan mendatangkan isteri dan anak-anaknya ke Jakarta. Dia selalu berpindah-pindah tempat, antara lain di Kebon Sirih 62 a, pada keluarga de Nijs.

Pada 8 Februari 1950 isteri Westerling menemui Mayor Jenderal van Langen, yang kini menjabat sebagai Kepala Staf, di rumah kediamannya. Isteri Westerling menyampaikan kepada van Langen mengenai situasi yang dihadapi oleh suaminya. Hari itu juga van Langen menghubungi Jenderal van Vreeden, Hirschfeld dan Mr. W.H. Andreae Fockema, Sekretaris Negara Kabinet Belanda yang juga sedang berada di Jakarta. Pokok pembicaraan adalah masalah penyelamatan Westerling, yang di mata banyak orang Belanda adalah seorang pahlawan. Dipertimbangkan antara lain untuk membawa Westerling ke Papua Barat. Namun sehari setelah itu, pada 9 Februari Hatta menyatakan, bahwa apabila pihak Belanda berhasil menangkap Westerling, pihak Republik akan mengajukan tuntutan agar Westerling diserahkan kepada pihak Indonesia. Hirschfeld melihat bahwa mereka tidak mungkin menolong Westerling karena apabila hal ini terungkap, akan sangat memalukan Pemerintah Belanda. Oleh karena itu ia menyampaikan kepada pimpinan militer Belanda untuk mengurungkan rencana menyelamatkan Westerling.

Namun tanpa sepengetahuan Hirschfeld, pada 10 Februari Mayor Jenderal van Langen memerintahkan Kepala Intelijen Staf Umum, Mayor F. van der Veen untuk menghubungi Westerling dan menyusun perencanaan untuk pelariannya dari Indonesia. Dengan bantuan Letkol Borghouts -pengganti Westerling sebagai komandan pasukan elit KST- pada 16 Februari di mess perwira tempat kediaman Ajudan KL H.J. van Bessem di Kebon Sirih 66 berlangsung pertemuan dengan Westerling, di mana Westerling saat itu bersembunyi. Borghouts melaporkan pertemuan tersebut kepada Letkol KNIL Pereira, perwira pada Staf Umum, yang kemudian meneruskan hasil pertemuan ini kepada Mayor Jenderal van Langen.

Westerling pindah tempat persembunyian lagi dan menumpang selama beberapa hari di tempat Sersan Mayor KNIL L.A. Savalle, yang kemudian melaporkan kepada Mayor van der Veen. Van der Veen sendiri kemudian melapor kepada Jenderal van Langen dan Jenderal Buurman van Vreeden, Panglima tertinggi Tentara Belanda. Dan selanjutnya, Van Vreeden sendiri yang menyampaikan perkembangan ini kepada Sekretaris Negara Andreae Fockema. Dengan demikian, kecuali Hirschfeld, Komisaris Tinggi Belanda, seluruh jajaran tertinggi Belanda yang ada di Jakarta –baik militer maupun sipil- mengetahui dan ikut terlibat dalam konspirasi menyembunyikan Westerling dan rencana pelariannya dari Indonesia. Andreae Fockema menyatakan, bahwa dia akan mengambil alih seluruh tanggungjawab.

Pada 17 Februari Letkol Borghouts dan Mayor van der Veen ditugaskan untuk menyusun rencana evakuasi. Disiapkan rencana untuk membawa Westerling keluar Indonesia dengan pesawat Catalina milik Marineluchtvaartdienst - MLD (Dinas Penerbangan Angkatan Laut) yang berada di bawah wewenang Vice Admiral J.W. Kist. Rencana ini disetujui oleh van Langen dan hari itu juga Westerling diberitahu mengenai rencana ini. Van der Veen membicarakan rincian lebih lanjut dengan van Langen mengenai kebutuhan uang, perahu karet dan paspor palsu. Pada 18 Februari van Langen menyampaikan hal ini kepada Jenderal van Vreeden.

Van der Veen menghubungi Kapten (Laut) P. Vroon, Kepala MLD dan menyampaikan rencana tersebut. Vroon menyampaikan kepada Admiral Kist, bahwa ada permintaan dari pihak KNIL untuk menggunakan Catalina untuk suatu tugas khusus. Kist memberi persetujuannya, walau pun saat itu dia tidak diberi tahu penggunaan sesungguhnya. Jenderal van Langen dalam suratnya kepada Admiral Kist hanya menjelaskan, bahwa diperlukan satu pesawat Catalina untuk kunjungan seorang perwira tinggi ke kepulauan Riau. Tak sepatah kata pun mengenai Westerling.

Kerja selanjutnya sangat mudah. Membeli dolar senilai f 10.000,- di pasar gelap; mencari perahu karet; membuat paspor palsu di kantor Komisaris Tinggi (tanpa laporan resmi). Nama yang tertera dalam paspor adalah Willem Ruitenbeek, lahir di Manila.

Pada hari Rabu tanggal 22 Februari, satu bulan setelah "kudeta" yang gagal, Westerling yang mengenakan seragam Sersan KNIL, dijemput oleh van der Veen dan dibawa dengan mobil ke pangkalan MLD di pelabuhan Tanjung Priok. Westerling hanya membawa dua tas yang kelihatan berat. Van der Veen menduga isinya adalah perhiasan. Pesawat Catalina hanya singgah sebentar di Tanjung Pinang dan kemudian melanjutkan penerbangan menuju Singapura. Mereka tiba di perairan Singapura menjelang petang hari. Kira-kira satu kilometer dari pantai Singapura pesawat mendarat di laut dan perahu karet diturunkan.

Dalam bukunya De Eenling, Westerling memaparkan, bahwa perahu karetnya ternyata bocor dan kemasukan air. Beruntung dia diselamatkan oleh satu kapal penangkap ikan Cina yang membawanya ke Singapura. Setibanya di Singapura, dia segera menghubungi teman-teman Cinanya, yang pernah membantu ketika membeli persenjataan untuk Pao An Tui. Dia segera membuat perencanaan untuk kembali ke Indonesia.

Namun pada 26 Februari 1950 ketika berada di tempat temannya, Chia Piet Kay, Westerling ditangkap oleh polisi Inggris dan dijebloskan ke penjara Changi. Rupanya, pada 20 Februari ketika Westerling masih di Jakarta, Laming, seorang wartawan dari Reuters, mengirim telegram ke London dan memberitakan bahwa Westerling dalam perjalanan menuju Singapura, untuk kemudian akan melanjutkan ke Eropa. Pada 24 Februari Agence Presse, Kantor Berita Perancis lah yang pertama kali memberitakan bahwa Westerling telah dibawa oleh militer Belanda dengan psawat Catalina dari MLD ke Singapura. Setelah itu pemberitaan mengenai pelarian Westerling ke Singapura muncul di majalah mingguan Amerika, Life.

Pemberitaan di media massa tentu sangat memukul dan memalukan pimpinan sipil dan militer Belanda di Indonesia,. Kabinet RIS membanjiri Komisaris Tinggi Belanda Hirschfeld dengan berbagai pertanyaan. Hirschfeld sendiri semula tidak mempercayai berita media massa tersebut, sedangkan Jenderal Buurman van Vreeden dan Jenderal van Langen mula-mula menyangkal bahwa mereka mengetahui mengenai bantuan pimpinan militer Belanda kepada Westerling untuk melarikan diri dari Indonesia ke Singapura. Keesokan harinya, tanggal 25 Februari Hirschfeld baru menyadari, bahwa semua pemberitaan itu betul dan ternyata hanya dia dan Admiral Kist yang tidak diberitahu oleh van Vreeden, van Langen dan Fockema mengenai adanya konspirasi Belanda untuk menyelamatkan Westerling dari penagkapan oleh pihak Indonesia.

Fockema segera menyatakan bahwa dialah yang bertanggung- jawab dan menyampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat, bahwa Hirschfeld sama sekali tidak mengetahui mengenai hal ini. Menurut sinyalemen Moor, sejak skandal yang sangat memalukan Pemerintah Belanda tersebut terbongkar, hubungan antara Hirschfeld dengan pimpinan tertinggi militer Belanda di Indonesia mencapai titik nol.

Pada 5 April 1950 Sultan Hamid II ditangkap atas tuduhan terlibat dalam "kudeta" Westerling bulan Januari 1950.

Pada 7, 8, 10 dan 11 Juli 1950 dilakukan sidang Mahkamah Militer terhadap 124 anggota pasukan RST yang ditahan di pulau Onrust, Kepulauan Seribu. Pada 12 Juli dijatuhkan keputusan yang menyatakan semua bersalah. Namun sebagian besar hanya dikenakan hukuman yang ringan, yaitu 10 bulan potong tahanan, beberapa orang dijatuhi hukuman 11 atau 12 bulan, satu orang kena hukuman 6 bulan dan hanya yang Titaley diganjar 1 tahun 8 bulan. Tidak ada yang mengajukan banding. Hukuman yang sangat ringan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Militer Belanda terhadap tentara Belanda yang telah membantai 94 anggota TNI, termasuk Letkol Lembong, menunjukkan, bahwa Belanda tidak pernah menilai tinggi nyawa orang Indonesia. Setelah berakhirnya Perang Dunia II di Eropa, tentara Jerman yang terbukti membunuh orang atau tawanan yang tidak berdaya dijatuhi hukuman yang sangat berat, dan bahkan para perwira yang memerintahkan pembunuhan, dijatuhi hukuman mati.

Kemudian bagaimana dengan nasib KNIL sendiri? Berdasarkan keputusan kerajaan tanggal 20 Juli 1950, pada 26 Juli 1950 pukul 00.00, setelah berumur sekitar 120 tahun, Koninklijk Nederlands-Indisch Leger atau KNIL dinyatakan bubar.

Sementara itu, setelah mendengar bahwa Westerling telah ditangkap oleh Polisi Inggris di Singapura, Pemerintah RIS mengajukan permintaan kepada otoritas di Singapura agar Westerling diekstradisi ke Indonesia. Pada 15 Agustus 1950, dalam sidang Pengadilan Tinggi di Singapura, Hakim Evans memutuskan, bahwa Westerling sebagai warganegara Belanda tidak dapat diekstradisi ke Indonesia. Sebelumnya, sidang kabinet Belanda pada 7 Agustus telah memutuskan, bahwa setibanya di Belanda, Westerling akan segera ditahan. Pada 21 Agustus, Westerling meninggalkan Singapura sebagai orang bebas dengan menumpang pesawat Australia Quantas dan ditemani oleh Konsul Jenderal Belanda untuk Singapura, Mr. R. van der Gaag, seorang pendukung Westerling.

Westerling sendiri ternyata tidak langsung dibawa ke Belanda di mana dia akan segera ditahan, namun –dengan izin van der Gaag- dia turun di Brussel, Belgia. Dia segera dikunjungi oleh wakil-wakil orang Ambon dari Den Haag, yang mendirikan Stichting Door de Eeuwen Trouw - DDET (Yayasan Kesetiaan Abadi). Mereka merencanakan untuk kembali ke Maluku untuk menggerakkan pemberontakan di sana. Di negeri Belanda sendiri secara in absentia Westerling menjadi orang yang paling disanjung.

Awal April 1952, secara diam-diam Westerling masuk ke Belanda. Keberadaannya tidak dapat disembunyikan dan segera diketahui, dan pada 16 April Westerling ditangkap di rumah Graaf A.S.H. van Rechteren. Mendengar berita penangkapan Westerling di Belanda, pada 12 Mei 1952 Komisaris Tinggi Indonesia di Belanda Susanto meminta agar Westerling diekstradisi ke Indonesia, namun ditolak oleh Pemerintah Belanda, dan bahkan sehari setelah permintaan ekstradisi itu, pada 13 Mei Westerling dibebaskan dari tahanan. Puncak pelecehan Belanda terhadap bangsa Indonesia terlihat pada keputusan Mahkamah Agung Belanda pada 31 Oktober 1952, yang menyatakan bahwa Westerling adalah warganegara Belanda sehingga tidak akan diekstradisi ke Indonesia.

Setelah keluar dari tahanan, Westerling sering diminta untuk berbicara dalam berbagai pertemuan, yang selalu dipadati pemujanya. Dalam satu pertemuan dia ditanya, mengapa Sukarno tidak ditembak saja. Westerling menjawab:
"Orang Belanda sangat perhitungan, satu peluru harganya 35 sen, Sukarno harganya tidak sampai 5 sen, berarti rugi 30 sen yang tak dapat dipertanggungjawabkan."

Beberapa hari kemudian, Komisaris Tinggi Indonesia memprotes kepada kabinet Belanda atas penghinaan tersebut.

Pada 17 Desember 1954 Westerling dipanggil menghadap pejabat kehakiman di Amsterdam di mana disampaikan kepadanya, bahwa pemeriksaan telah berakhir dan tidak terdapat alasan untuk pengusutan lebih lanjut. Pada 4 Januari 1955 Westerling menerima pernyataan tersebut secara tertulis.

Dengan demikian, bagi orang Belanda pembantaian ribuan rakyat di Selawesi Selatan tidak dinilai sebagai pelanggaran HAM, juga "kudeta' APRA pimpinan Westerling tidak dipandang sebagai suatu pelanggaran atau pemberontakan terhadap satu negara yang berdaulat.

Westerling kemudian menulis dua buku, yaitu otobiografinya Memoires yang terbit tahun 1952, dan De Eenling yang terbit tahun 1982. Buku Memoires diterjemahkan ke bahasa Prancis, Jerman dan Inggris. Edisi bahasa Inggris berjudul Challenge to Terror sangat laku dijual dan menjadi panduan untuk counter insurgency dalam literatur strategi pertempuran bagi negara-negara Eropa untuk menindas pemberontakan di negara-negara jajahan mereka di Asia dan Afrika.

Westerling meninggal dengan tenang pada 26 November 1987.

"Kudeta" Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)

Oleh Batara R. Hutagalung
Setelah Cultuurstelsel, Poenale Sanctie dan Exorbitante Rechten, Westerling adalah hal terburuk yang "dibawa" Belanda ke Indonesia.

Mungkin bab mengenai Westerling adalah lembaran paling hitam dalam sejarah Belanda di Indoensia. Yang telah dilakukan oleh Westerling serta anak buahnya adalah pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang sangat berat, sebagian besar dengan sepengetahuan dan bahkan dengan ditolerir oleh pimpinan tertinggi militer Belanda. Pembantaian penduduk di desa-desa di Sulawesi Selatan adalah kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan terbesar kedua setelah genocide (pembantaian etnis).

Belanda dan negara-negara Eropa yang menjadi korban keganasan tentara Jereman selama Perang Dunia II selalu menuntut, bahwa untuk pembantaian massal atau pun kejahatan atas kemanusiaan, tidak ada kadaluarsanya. Di sini negara-negara Eropa tersebut ternyata memakai standar ganda, apabila menyangkut pelanggaran HAM yang mereka lakukan.

Ulah Westerling serta anak buahnya baik di Medan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat mau pun dalam peristiwa APRA, hingga kini belum ada penyelesaiannya. Oleh karena itu perlu kiranya diungkap lebih rinci, hal-hal yang sehubungan dengan "kudeta APRA" dan setelah itu konspirasi pimpinan tertinggi Belanda, baik sipil mau pun militer untuk menyelamatkan Westerling dari pengkapan dan pengadilan di Indonesia.

Westerling, yang bagi sebagian besar rakyat Indonesia adalah seorang pembunuh kejam berdarah dingin, bagi bangsa Belanda dia adalah seorang pahlawan yang hendak "menyelamatkan" jajahan Belanda dari kolaborator Jepang dan elemen komunis.
Versi Indonesia mengenai Westerling telah banyak ditulis.

Tahun 1999 di negeri Belanda terbit satu buku dengan judul Westerling's Oorlog (Perangnya Westerling) yang ditulis oleh J.A. de Moor. Boleh dikatakan, ini adalah buku yang sangat lengkap dan rinci mengenai sepak-terjang Westerling selama di Indonesia dan pelariannya dari Indonesia setelah "kudetanya" yang gagal. Nampaknya ada hal-hal yang selama ini belum diketahui di Indonesia, terutama menyangkut latar belakang rencana "kudeta", yang rupanya telah diketahui oleh pimpinan tertinggi militer Belanda, dan kerjasama tingkat tinggi Belanda meloloskan Westerling dari pengakapan pihak Republik. Buku ini penting sekali untuk diterbitkan dalam bahasa Indonesia.

Pada 23 Januari 1950, segerombolan orang bersenjata di bawah pimpinan mantan Kapten KNIL Raymond "si Turki" Westerling, mantan komandan pasukan khusus (Korps Speciaale Troepen), masuk ke kota Bandung dan membunuh semua orang berseragam TNI yang mereka temui. Ternyata aksi gerombolan ini -yang kemudian dikenal sebagai Peristiwa APRA (Angkatan Perang Ratu Adil)- telah direncanakan beberapa bulan sebelumnya oleh Westerling dan bahkan telah diketahui oleh pimpinan tertinggi militer Belanda.

Pada bulan November 1949, dinas rahasia militer Belanda telah menerima laporan, bahwa Westerling telah mendirikan organisasi rahasia yang mempunyai pengikut sekitar 500.000 orang. Laporan yang diterima Inspektur Polisi Belanda J.M. Verburgh pada 8 Desember 1949 menyebutkan bahwa nama organisasi bentukan Westerling adalah "Ratu Adil Persatuan Indonesia" (RAPI) dan memiliki satuan bersenjata yang dinamakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA). Pengikutnya kebanyakan adalah mantan tentara KNIL dan yang desersi dari pasukan khusus KST/RST. Dia juga mendapat bantuan dari temannya orang Cina, Chia Piet Kay, yang dikenalnya sejak berada di kota Medan.

Rupanya setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Komandan KST dan dari dinas ketentaraan, Westerling tidak berpangku tangan, melainkan diam-diam menyiapkan suatu "pukulan besar" terhadap Republik Indonesia.

Pada 25 Desember malam, sekitar pukul 20.00 dia menelepon Jenderal Buurman van Vreeden, Panglima Tertinggi Tentara Belanda, pengganti Jenderal Spoor yang meninggal secara misterius. Westerling menanyakan bagaimana pendapat van Vreeden, apabila setelah penyerahan kedaulatan dia (Westerling) melakukan kudeta terhadap Sukarno dan kliknya. Van Vreeden memang telah mendengar berbagai rumors, antara lain ada sekelompok militer yang akan mengganggu jalannya penyerahan kedaulatan. Juga dia telah mendengar mengenai kelompoknya Westerling.

Jenderal van Vreeden, sebagai yang harus bertanggung-jawab atas kelancaran "penyerahan kedaulatan" pada 27 Desember 1949, memperingatkan Westerling agar tidak melakukan tindakan tersebut. Bahwa van Vreeden tidak segera memerintahkan penangkapan Westerling adalah suatu kesalahan, karena kurang dari satu bulan kemudian terbukti, bahwa Westerling melaksanakan niat jahatnya yang membawa malapetaka baru bagi bangsa Indonesia terutama TNI.

Pada hari Kamis tanggal 5 Januari 1950, Westerling mengirim surat kepada pemerintah RIS yang isinya adalah suatu ultimatum. Dia menuntut agar Pemerintah RIS menghargai Negara-Negara bagian, terutama Negara Pasundan serta Pemerintah RIS harus mengakui APRA sebagai tentara Pasundan. Pemerintah RIS harus memberikan jawaban positif dalm waktu 7 hari dan apabila ditolak, maka akan timbul perang besar.

Ultimatum Westerling ini tentu menimbulkan kegelisahan tidak saja di kalangan RIS, namun juga di pihak Belanda dan dr. H.M. Hirschfeld, Nederlandse Hoge Commissaris (Komisaris Tinggi Belanda) yang baru tiba di Indonesia. Kabinet RIS menghujani Hirschfeld dengan berbagai pertanyaan yang membuatnya menjadi sangat tidak nyaman. Menteri Dalam Negeri Belanda, Stikker menginstruksikan kepada Hirschfeld untuk menindak semua sipil dan militer Belanda yang bekerjasama dengan Westerling.
Pada 10 Januari 1950 Hatta menyampaikan kepada Hirschfeld, bahwa pihak Indonesia telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Westerling. Sebelum itu, ketika Lovink masih menjabat sebagai WTM, dia telah menyarankan Hatta untuk mengenakan pasal exorbitante rechten terhadap Westerling. Hal ini tentu merupakan suatu ironi, karena Hatta sendiri serta banyak pemimpin bangsa Indonesia pernah menjadi korban exorbitante rechten.

Sementara itu, pada 10 Januari 1950 Westerling mengunjung Sultan Hamid II di Hotel Des Indes, Jakarta. Sebelumnya, mereka pernah bertemu bulan Desember 1949. Westerling menerangkan tujuannya, dan meminta Hamid menjadi pemimpin gerakan mereka. Hamid ingin mengetahui secara rinci mengenai organisasi Westerling tersebut. Namun dia tidak memperoleh jawaban yang memuaskan dari Westerling. Pertemuan hari itu tidak membuahkan hasil apapun. Setelah itu tak jelas pertemuan berikutnya antara Westerling dengan Hamid. Dalam otobiografinya Mémoires yang terbit tahun 1952, Westerling menulis, bahwa telah dibentuk Kabinet Bayangan di bawah pimpinan Sultan Hamid II dari Pontianak, oleh karena itu dia harus merahasiakannya.

Pertengahan Januari 1950, Menteri UNI dan Urusan Provinsi Seberang Lautan, Mr.J.H. van Maarseven berkunjung ke Indonesia untuk mempersiapkan pertemuan Uni Indonesia-Belanda yang akan diselenggarakan pada bulan Maret 1950. Hatta menyampaikan kepada Maarseven, bahwa dia telah memerintahkan kepolisian untuk menangkap Westerling. Ketika berkunjung ke negeri Belanda, Menteri Perekonomian RIS Juanda pada 20 Januari 1950 menyampaikan kepada Menteri Götzen, agar pasukan elit RST yang dipandang sebagai faktor risiko, secepatnya dievakuasi dari Indonesia. Sebelum itu, satu unit pasukan RST telah dievakuasi ke Ambon dan tiba di Ambon tanggal 17 Januari 1950. Pada 21 Januari Hirschfeld menyampaikan kepada Götzen bahwa Jenderal Buurman van Vreeden dan Menteri Pertahanan Belanda Schokking telah menggodok rencana untuk evakuasi pasukan RST.

Namun upaya mengevakuasi Reciment Speciaale Troepen, gabungan baret merah dan baret hijau terlambat dilakukan. Dari beberapa bekas anak buahnya, Westerling mendengar mengenai rencana tersebut, dan sebelum pengiriman pasukan RST ke Belanda dimulai, pada 23 Januari 1950 Westerling melancarkan "kudetanya." Subuh pukul 4.30 hari itu, Letnan Kolonel KNIL T. Cassa menelepon Jenderal Engles dan melaporkan: "Satu pasukan kuat APRA bergerak melalui Jalan Pos Besar menuju Bandung." Namun laporan Letkol Cassa tidak mengejutkan Engles, karena sebelumnya, pada 22 Januari pukul 21.00 dia telah menerima laporan, bahwa sejumlah anggota pasukan RST dengan persenjataan berat telah meninggalkan kamp di Batujajar. Mayor KNIL G.H. Christian dan Kapten KNIL J.H.W. Nix melaporkan, bahwa compagnie "Erik" yang berada di Kampemenstraat malam itu juga akan melakukan desersi dan bergabung dengan APRA untuk ikut dalam kudeta, namun dapat digagalkan oleh komandannya sendiri, Kapten G.H.O. de Witt. Engles segera membunyikan alarm besar. Dia mengontak Letnan Kolonel TNI Sadikin, Panglima Divisi Siliwangi. Engles juga melaporkan kejadian ini kepada Jenderal Buurman van Vreeden di Jakarta.

Antara pukul 8.00 dan 9.00 dia menerima kedatangan komandan RST Letkol Borghouts, yang sangat terpukul akibat desersi anggota pasukannya. Pukul 9.00 Engles menerima kunjungan Letkol Sadikin. Ketika dilakukan apel pasukan RST di Batujajar pada siang hari, ternyata 140 orang yang tidak hadir. Dari kamp di Purabaya dilaporkan, bahwa 190 tentara telah desersi, dan dari SOP di Cimahi dilaporkan, bahwa 12 tentara asal Ambon telah desersi.

Secara membabi buta Westerling dan anak buahnya menembak mati setiap anggota TNI yang mereka temukan di jalan. 94 anggota TNI tewas dalam pembantaian tersebut, termasuk Letnan Kolonel Lembong, sedangkan di pihak APRA, tak ada korban seorang pun.
Sementara Westerling memimpin penyerangan di Bandung, sejumlah anggota pasukan RST dipimpin oleh Sersan Meijer menuju Jakarta dengan maksud untuk menangkap Presiden Sukarno dan menduduki gedung-gedung pemerintahan. Namun dukungan dari pasukan KNIL lain dan TII (Tentara Islam Indonesia) yang diharapkan Westerling tidak muncul, sehingga "serangan" ke Jakarta gagal total. Demikian juga secara keseluruhan, pelaksanaan "kudeta' tidak seperti yang diharapkan oleh Westerling dan anak buahnya.
Setelah puas melakukan pembantaian di Bandung, seluruh pasukan RST dan satuan-satuan yang mendukungnya kembali ke tangsi masing-masing. Westerling sendiri berangkat ke Jakarta, di mana dia pada 24 Januari 1950 bertemu lagi dengan Sultan Hamid II di Hotel Des Indes. Hamid yang didampingi oleh sekretarisnya, dr. J. Kiers, melancarkan kritik pedas terhadap Westerling atas kegagalannya dan menyalahkan Westerling telah membuat kesalahan besar di Bandung. Tak ada perdebatan, dan sesaat kemudian Westerling pergi meninggalkan hotel.

Setelah itu terdengar berita bahwa Westerling merencanakan untuk mengulang tindakannya. Pada 25 Januari Hatta menyampaikan kepada Hirschfeld, bahwa Westerling, didukung oleh RST dan Darul Islam, akan menyerbu Jakarta. Engles juga menerima laporan, bahwa Westerling melakukan konsolidasi para pengikutnya di Garut, salah satu basis Darul Islam waktu itu.

Aksi militer yang dilancarkan oleh Westerling bersama APRA yang antara lain terdiri dari pasukan elit tentara Belanda, tentu menjadi berita utama media massa di seluruh dunia. Hugh Laming, koresponden Kantor Berita Reuters yang pertama melansir pada 23 Januari 1950 dengan berita yang sensasional. Osmar White, jurnalis Australia dari Melbourne Sun memberitakan di halaman muka: "Suatu krisis dengan skala internasional telah melanda Asia Tenggara." Untuk dunia internasional, Belanda sekali lagi duduk di kursi terdakwa. Duta Besar Belanda di AS, van Kleffens melaporkan bahwa di mata orang Amerika, Belanda secara licik sekali lagi telah mengelabui Indonesia, dan serangan di Bandung dilakukan oleh "de zwarte hand van Nederland" (tangan hitam dari Belanda).

Wednesday, October 21, 2009

Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)

Pada 5 Mei 2005, para aktifis Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI) mendirikan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB). Pengambilan nama “Utang Kehormatan” terinspirasi oleh tulisan Dr. Theodor van Deventer –mantan pengacara di Semarang- tahun 1899 di majalah “de Gids” di Belanda dengan judul “Een Ereschuld” (Satu Utang Kehormatan), yang isinya merupakan kritik terhadap praktek-praktek kolonialisme Belanda di Bumi Nusantara.

Tulisan tersebut mendorong Pemerintah Belanda merubah kebijakan di tanah jajahannya, India-Belanda. Kebijakan baru tersebut dinamakan “Politik Etis” (Ethische politiek), di mana kemudian dimulai memberikan pendidikan yang lebih luas untuk pribumi, yang sebelum itu hanya dinikmati oleh segelintir elit pribumi yang mendukung Belanda.

Tujuan kegiatan KUKB bukanlah untuk membalas dendam, melainkan untuk mewujudkan suatu REKONSILIASI YANG BERMARTABAT (Reconciliation with dignity) antara bangsa Indonesia dan bangsa Belanda.

Hal ini pertama kali kami sampaikan kepada Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Baron Schelto van Heemstra, ketika kami sebagai pimpinan Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia, pada 3 April 2002 diundang beliau ke Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta. Tujuan rekonsiliasi ini juga kami sampaikan kepada Bert Koenders dan Angelien Eijsink, anggota Parlemen dari Partij van de Arbeid, ketika pimpinan KUKB bertemu dengan mereka di Gedung Parlemen Belanda pada 19 Desember 2005, demikian juga dalam surat (email) KUKB kepada Krista van Velzen, anggota Parlemen Belanda dari Partai Sosialis kami sampaikan tujuan kegiatan KUKB.

Adalah suatu kenyataan, bahwa –disukai atau tidak- hubungan Indonesia dengan Belanda telah terjalin lebih dari 400 tahun. Selain banyak sisi negatif bagi bangsa yang terjajah, tak perlu dipungkiri, bahwa juga ada sisi potitif dari masa penjajahan Belanda, yang di beberapa daerah berlangsung lebih dari 300 tahun. Juga perlu diingat, bahwa banyak orang Belanda yang sejak lebih dari 100 tahun lalu membela pribumi terjajah seperti Dr. Theodor van Deventer, Eduard Douwes Dekker (Multatuli), Hendricus Sneevliet, Prof. Wim Wertheim, berjuang di pihak bangsa Indonesia secara politis seperti Dr. Francois Eugene Douwes Dekker (Setia Budi), dan bahkan dalam perjuangan fisik seperti yang dilakukan oleh H. Poncke Princen.

Juga belakangan ini, di Belanda banyak orang Belanda yang tetap bersimpati kepada bangsa Indonesia dan terbuka untuk dialog secara jujur mengenai masa lalu hubungan Indonesia – Belanda, terutama generasi muda Belanda, yang menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai beban.

Namun Pemerintah Belanda sendiri sebagai institusi, hingga saat ini tetap tidak mau mengakui kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Bagi Pemerintah Belanda, kemerdekaan Indonesia adalah 27 Desember 1949, yaitu pada waktu penyerahan kedaulatan (soevereniteitsoverdracht) kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). Hal ini digarisbawahi oleh Menlu Ben Bot dalam wawancara di Televisi Indonesia pada 19 Agustus 2005, di mana dia mengatakan, bahwa: “ ... and recognition is something you can only do once … so the transfer of sovereignty took place in 1949…

Pada 20 Mei 2005, KUKB menyampaikan petisi kepada Pemerintah Belanda, yang isinya menuntut Pemerintah Belanda untuk:

1. Mengakui de jure Kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945,

2. Meminta Maaf Kepada Bangsa Indonesia Atas Penjajahan, Perbudakan dan Pelanggaran HAM Berat, dan Kejahatan Atas Kemanusiaan.

KUKB membedakan antara sikap yang ditunjukkan oleh Pemerintah Belanda, dan sikap sebagian masyarakat Belanda terhadap Indonesia yang tidak hanya mendukung pengakuan terhadap kemerdekaan RI 17.8.’45, melainkan juga mendukung pemberian kompensasi kepada Indonesia.

Tuntutan KUKB ini ditujukan kepada Pemerintah Belanda, dan bukan kepada bangsa Belanda, juga bukan kepada mantan tentara Belanda, yang melakukan berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran HAM lain di Indonesia antara tahun 1945 – 1950. KUKB berpendapat, bukan hanya rakyat Indonesia yang menjadi korban agresi militer Belanda, yang dilakukan setelah Perang Dunia II selesai, dan setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan, melainkan tentara Belanda yang dikirim untuk berperang di Indonesia antara tahun 1945 – 1950, juga merupakan korban dari politik yang salah yang dijalankan Pemerintah Belanda waktu itu.

Juga tidak dilupakan para Indonesië weigeraars, yaitu para pemuda Belanda, yang antara tahun 1946 – 1949 menolak untuk berperang di Indonesia, sehingga lebih dari 1200 orang dijatuhi hukuman penjara atas pembangkangan mereka, dan mungkin ribuan lainnya melarikan diri ke luar Belanda atau bertahun-tahun menyembunyikan diri karena menolak perang kolonial Belanda waktu itu.

REKONSILIASI YANG BERMARTABAT yang kami maksud adalah, bukan hanya sekadar bersalaman dan saling memafkan, melainkan juga pemulihan kehormatan bagi semua, yang berarti:

1. Pengakuan resmi –de jure dan bukan hanya de facto- terhadap Proklamasi Kemerdekaan RI 17.8.1945,

2. Pemulihan kehormatan mantan tentara Belanda yang berperang di Indonesia antara tahun 1945 – 1950,

3. Pemulihan kehormatan para Indonesië weigeraars (pembangkang perang di Indonesia),

4. Kompensasi bagi para korban, janda dan keluarga korban agresi militer Belanda.

Menlu Belanda Ben Bot dalam sambutannya di Jakarta pada 16 Agustus 2005 mengakui bahwa: “In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history.”

Kebijakan yang menempatkan Belanda pada “sisi yang salah dari sejarah”, telah memakan banyak korban di kedua belah pihak.

KUKB juga sepakat dengan pernyataan beliau, bahwa : “ … Although painful memories never go away, they must not be allowed to stand in the way of honest reconciliation…

Namun, pernyataan-pernyataan tersebut hanya akan menjadi lip services, apabila tidak diikuti langkah-langkah nyata dan tegas. Oleh karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Belanda sebagai institusi yang bertanggungjawab -yang telah mengakui menjalankan politik yang salah- memperbaiki kesalahan dengan mengakui kemerdekaan bangsa Indonesia adalah 17 Agustus 1945, meminta maaf dan memberi kompensasi kepada para korban dari kebijakan politik yang salah tersebut.

Batara R. Hutagalung
Pendiri dan Ketua KUKB

Tuesday, October 20, 2009

Dari Rawagede Ke Parlemen Belanda

Rakyat Merdeka, 19 Desember 2005

Laporan Rakyat Merdeka A Supardi Adiwidjaya Dari Belanda


KAMIS (15/12) lalu, di gedung parlemen (tweede kamer) Belanda, Den Haag, berlangsung pertemuan Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Batara Hutagalung, Ketua Dewan Kehormatan KUKB Laksamana Pertama TNI (Purn) Mulyo Wibisono MSc. dengan Bert Koenders —juru bicara fraksi Partai Buruh Belanda (PvdA) dan Angelien Eijsink — anggota frak¬si PvdA di parlemen Belanda

Dalam pertemuan dengan dua anggota parlemen Belanda dari Fraksi PvDA tersebut, Batara menyampaikan berbagai permasalahan yang ada antara bangsa Indonesia dan bangsa Belanda yang dianggap KUKB belum diselesaikan. Pertama, hingga kini Belanda tetap tidak mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Kedua, Belanda tetap tak mau minta maaf kepada bangsa Indonesia dan tidak pernah memperhatikan nasib para korban agresi militer Belanda, yang mereka sebut aksi polisionil ke I dan ke II di Indonesia.

Dalam konteks ini, KUKB mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Belanda untuk: Pertama, mengakui Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945; dan Kedua, minta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan, pelangaran HAM berat dan kejahatan atas kemanusiaan.

Sejarah mencatat, pada 9 Desember 1947 tentara Belanda telah membantai 431 penduduk Rawagede. Pembantaian di Rawagede (Bekasi) dan di Sulawesi Selatan adalah kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan karena itu jelas melanggar konvensi Jenewa, yaitu dilarang membunuh penduduk sipil (non combatant).

Dan di Rawagede, bahkan yang dibunuh waktu itu adalah remaja-remaja bukan saja yang berumur 15 tahun, tapi ada yang masih berumur 12 tahun. Saat ini masih hidup 22 janda korban, 11 di antaranya sudah tinggal di panti jompo dan 11 orang hadir pada acara peringatan Pem¬bantaian di Rawagede, yang diselenggarakan 13 Desember lalu.

Dan Selasa (13/12) pekan lalu, dalam pembicaraan dengan para korban pembantaian yang masih hidup di Rawagede, Batara dan Mulyo menanyakan, apakah mereka tidak pernah menuntut kepada pemerintah Belanda mengenai masalah konpensasi.

Mereka jelas tidak mengetahui mengenai hal-hal tersebut dan sama sekali tidak pernah menerima bantuan atau konpensasi apapun dari pemerintah Belanda. Dan mereka menyatakan persetujuannya, agar kedua orang pimpinan Komite mewakili mereka untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada pemeritah Belanda.

Berkenaan permasalahan yang diungkap Batara, Koenders menyatakan, mereka dari generasi yang lebih muda tak punya beban. Masalahnya menurut Koeders, sampai sekarang memang ada veteran-veteran Belanda masih bersikukuh tak mau mengakui dan tidak mau meminta maaf.

Dia menanyakan dua butir Petisi yang dikemukakan apakah sudah mendapat respon pemerintah Belanda Menjawab pertanyaan ini, Batara menyatakan, kegiatan KUKB sudah berlangsung tiga setengah tahun, tetapi sama sekali tidak ada respon dari pemerintah Belanda. Beda dengan pemerintah Inggris, lanjut Batara, setelah pihaknya mengadakan demo pada 10 November 1999 silam, pada 1 April 2000 kemudian sudah dikirim orang dari Departemen Luar Negeri Inggris bertemu pihaknya di Surabaya.

Koenders lalu berjanji menyampaikan dan mempertanyakan hal ini kepada pemerintah Belanda lewat parlemen, mengapa tidak ada respons sama sekali dari pemerintah Belanda. Koenders menilai, ini harusnya tidak boleh terjadi. RM

Sunday, February 22, 2009

Pembantaian Rawagede di Wikipedia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pembantaian Rawagede adalah peristiwa pembantaian penduduk Kampung Rawagede (sekarang terletak di Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang), di antara Karawang dan Bekasi, oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 sewaktu melancarkan agresi militer pertama. Sejumlah 431 penduduk menjadi korban pembantaian ini.
Ketika tentara Belanda menyerbu Bekasi, ribuan rakyat mengungsi ke arah Karawang. Pertempuran kemudian berkobar di daerah antara Karawang dan Bekasi, mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dari kalangan sipil. Pada tanggal 4 Oktober 1948, tentara Belanda melancarkan pembersihan. Dalam peristiwa ini 35 orang penduduk Rawagede dibunuh tanpa alasan jelas. Peristiwa inilah yang menjadi inspirasi dari sajak terkenal Chairil Anwar berjudul Antara Karawang dan Bekasi.

Jalannya peristiwa
Di Jawa Barat, sebelum Perjanjian Renville ditandatangani, tentara Belanda dari Divisi 1 yang juga dikenal sebagai Divisi 7 Desember melancarkan pembersihan unit pasukan TNI dan laskar-laskar Indonesia yang masih mengadakan perlawanan terhadap Belanda. Pasukan Belanda yang ikut ambil bagian dalam operasi di daerah Karawang adalah Detasemen 3-9 RI, pasukan para (1e para compagnie) dan 12 Genie veld compagnie, yaitu brigade cadangan dari pasukan para dan DST (Depot Speciaale Troepen).

Dalam operasinya di daerah Karawang, tentara Belanda memburu Kapten Lukas Kustario, komandan kompi Siliwangi - kemudian menjadi Komandan Batalyon Tajimalela/Brigade II Divisi Siliwangi - yang berkali-kali berhasil menyerang patroli dan pos-pos militer Belanda. Di wilayah Rawagede juga berkeliaran berbagai laskar, bukan hanya pejuang Indonesia namun juga gerombolan pengacau dan perampok.

Pada 9 Desember 1947, sehari setelah perundingan Renville dimulai, tentara Belanda di bawah pimpinan seorang mayor mengepung Dusun Rawagede dan menggeledah setiap rumah. Namun mereka tidak menemukan sepucuk senjata pun. Mereka kemudian memaksa seluruh penduduk keluar rumah masing-masing dan mengumpulkan di tempat yang lapang. Penduduk laki-laki diperintahkan untuk berdiri berjejer, kemudian mereka ditanya tentang keberadaan para pejuang Republik. Namun tidak satu pun rakyat yang mengatakan tempat persembunyian para pejuang tersebut.

Pemimpin tentara Belanda kemudian memerintahkan untuk menembak mati semua penduduk laki-laki, termasuk para remaja belasan tahun. Beberapa orang berhasil melarikan diri ke hutan, walaupun terluka kena tembakan. Saih, kini berusia 83 tahun menuturkan bahwa dia bersama ayah dan para tetangganya sekitar 20 orang jumlahnya disuruh berdiri berjejer. Ketika tentara Belanda memberondong dengan senapan mesin –istilah penduduk setempat: "didrèdèt"- ayahnya yang berdiri di sampingnya tewas kena tembakan, dia juga jatuh kena tembak di tangan, namun dia pura-pura mati. Ketika ada kesempatan, dia segera melarikan diri.

Hari itu tentara Belanda membantai 431 penduduk Rawagede. Tanpa ada pengadilan, tuntutan ataupun pembelaan. Seperti di Sulawesi Selatan, tentara Belanda di Rawagede juga melakukan eksekusi di tempat (standrechtelijke excecuties), sebuah tindakan yang jelas merupakan kejahatan perang. Diperkirakan korban pembantaian lebih dari 431 jiwa, karena banyak yang hanyut dibawa sungai yang banjir karena hujan deras.
Hujan yang mengguyur mengakibatkan genangan darah membasahi desa tersebut. Yang tersisa hanya wanita dan anak-anak. Keesokan harinya, setelah tentara Belanda meninggalkan desa tersebut, para wanita menguburkan mayat-mayat dengan peralatan seadanya. Seorang ibu menguburkan suami dan dua orang putranya yang berusia 12 dan 15 tahun. Mereka tidak dapat menggali lubang terlalu dalam, hanya sekitar 50 cm saja. Untuk pemakaman secara Islam, yaitu jenazah ditutup dengan potongan kayu, mereka terpaksa menggunakan daun pintu, dan kemudian diurug tanah seadanya, sehingga bau mayat masih tercium selama berhari-hari.

Kejahatan perang
Pimpinan Republik kemudian mengadukan peristiwa pembantaian ini kepada Committee of Good Offices for Indonesia (Komisi Jasa Baik untuk Indonesia) dari PBB. Namun tindakan Komisi ini hanya sebatas pada kritik terhadap aksi militer tersebut yang mereka sebut sebagai “deliberate and ruthless”, tanpa ada sanksi yang tegas atas pelanggaran HAM, apalagi untuk memandang pembantaian rakyat yang tak bedosa sebagai kejahatan perang (war crimes).

Tahun 1969 atas desakan Parlemen Belanda, Pemerintah Belanda membentuk tim untuk meneliti kasus-kasus pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh tentara tentara kerajaan Belanda (KL, Koninklijke Landmacht dan KNIL, Koninklijke Nederlands-Indische Leger) antara tahun 1945 – 1950. Hasil penelitian disusun dalam laporan berjudul “Nota betreffende het archievenonderzoek naar gegevens omtrent excessen in Indonesiė begaan door Nederlandse militairen in de periode 1945-1950”, disingkat menjadi De Excessennota. Laporan resmi ini disampaikan oleh Perdana Menteri de Jong pada 2 Juni 1969. Pada bulan Januari 1995 laporan tersebut diterbitkan menjadi buku dengan format besar (A-3) setebal 282 halaman. Di dalamnya terdapat sekitar 140 kasus pelanggaran/ penyimpangan yang dilakukan oleh tentara Belanda. Dalam laporan De Excessen Nota yang hampir 50 tahun setelah agresi militer mereka- tercatat bahwa yang dibantai oleh tentara Belanda di Rawagede hanya sekitar 150 jiwa. Juga dilaporkan, bahwa Mayor yang bertanggungjawab atas pembantaian tersebut, demi kepentingan yang lebih tinggi, tidak dituntut ke pengadilan militer.

Di Belanda sendiri, beberapa kalangan dengan tegas menyebutkan, bahwa yang dilakukan oleh tentara Belanda pada waktu itu adalah kejahatan perang (oorlogs-misdaden) dan hingga sekarang masih tetap menjadi bahan pembicaraan, bahkan film dokumenter mengenai pembantaian di Rawagede ditunjukkan di Australia. Anehnya, di Indonesia sendiri film dokumenter ini belum pernah ditunjukkan.

Pembantaian di Sulawesi Selatan dan di Rawagede serta berbagai pelanggaran HAM berat lain, hanya sebagian kecil bukti kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Belanda, dalam upaya Belanda untuk menjajah kembali bangsa Indonesia, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Namun hingga kini, Pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui kemerdekaan RI adalah 17.8.1945. Pemerintah Belanda tetap menyatakan, bahwa pengakuan kemerdekaan RI telah diberikan pada 27 Desember 1949, dan hanya menerima 17.8.1945 secara politis dan moral –de facto- dan tidak secara yuridis –de jure- sebagaimana disampaikan oleh Menlu Belanda Ben Bot di Jakarta pada 16 Agustus 2005.

Pada 15 Desember 2005, Batara R. Hutagalung, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda dan Laksamana Pertama TNI (Purn.) Mulyo Wibisono, Ketua Dewan Penasihat KUKB bersama aktifis KUKB di Belanda diterima oleh Bert Koenders, juru bicara Fraksi Partij van de Arbeit (PvdA) di gedung parlemen Belanda di Den Haag.

KUKB menyampaikan petisi yang ditujukan kepada Pemerintah Belanda. Selain itu, KUKB juga mewakili para janda korban pembantaian di Rawagede untuk menyampaikan tuntutan para janda dan keluarga korban pembantaian atas kompensasi dari Pemerintah Belanda.

Pada 15 Agustus 2006, KUKB bersama beberapa janda dan korban yang selamat dari pembantaian di Rawagede melakukan demonstrasi di depan Kedutaan Belanda di Jakarta, dan menyampaikan lagi tuntutan kepada Pemerintah Belanda.

Parlemen Belanda cukup responsif dan cukup terbuka mengenai pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh tentara Belanda antara 1945 – 1950, walaupun kemudian belum ada sanksi atau tindakan hukum selanjutnya. Juga tidak pernah dibahas, mengenai kompensasi bagi para korban dan keluarga korban yang tewas dalam pembantaian akibat agresi militer, yang baru pada 16.8.2005 diakui oleh Menlu Belanda, bahwa agresi militer tersebut telah menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Pembantaian_Rawagede

Pertemuan KUKB dengan Menteri LN Belanda dan Dirjen Politik Kementerian LN Belanda

Pada 14 Januari 2008 bertempat di Gedung Erasmus Huis, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S-3, telah berlangsung pertemuan antara Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) dengan delegasi Kementerian LN Belanda.

Pertemuan pertama dengan Pieter de Gooijer, Director-General Political Affairs (Direktur Jenderal Bidang Politik) yang didampingi oleh Karel Hartogh, Deputy Director Asia and Oceania Department (Deputy Direktur Wilayah Asia dan Oseania), dan Paul Ymkers, Counsellor, Head Political Department (Kepala Bagian Politik) Kedutaan Belanda, serta sekretaris Dirjen.

Pertemuan kedua dengan Menteri Luar Negeri Belanda Drs. Maxime J.M. Verhagen.

KUKB diwakili oleh Dian Purwanto, Ketua KUKB dan Batara R Hutagalung, mantan Ketua KUKB.

Pertemuan pertama berlangsung di Gedung Erasmus Huis dari pukul 17.20 – 18.20, dibuka oleh Pieter de Gooijer, yang sekaligus menanyakan apa hubungannya masalah “visa-on-arrival” dengan permasalahan yang disampaikan oleh KUKB dalam surat terbuka kepada Meneri Luar Negeri Belanda Drs. Maxime J.M. Verhagen tertanggal 30 Desember 2008.

Batara Hutagalung menerangkan:

Masalah visa-on-arrival ini adalah satu contoh yang menunjukkan, bahwa dalam hubungan antara Republik Indonesia dan Belanda, belum ada kesetaraan kedudukan. Hal ini terutama disebabkan karena sampai sekarang pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17 Agustus 1945.

Diberikan contoh, apabila seorang back packer (pemuda dengan tas punggung) Belanda ingin berkunjung ke Indonesia, dia cukup berbekal tiket pesawat dan dengan uang dikantong hanya 200 atau 300 Euro saja sudah dapat berkunjung ke Indonesia dan di bandara di Indonesia dia langsung mendapat visa-on-arrival tanpa kesulitan apapun. Di lain pihak, seorang kaya Indonesia yang akan berkunjung ke Belanda, tidak mudah untuk memperoleh visa Belanda. Dia harus memenuhi banyak persyaratan, a.l. harus mendapat undangan dari Belanda, harus menunjukkan rekening banknya. Sedangkan untuk dapat menyampaikan berkasnya saja, dia harus menunggu sampai dua minggu, dan kenudian dia belum tentu memperoleh visa Belanda.

Juga dikemukakan, alasan pemerintah Belanda menolak tuntutan keluarga korban pembantaian di Rawagede karena peristiwa tersebut telah terlalu lama (too old), tidak dapat diterima.

Di International Criminal Court yang berkedudukan di Den Haag, ada 3 jenis kejahatan yang tidak mengenal kadaluarsa, yaitu pembantaian etnis (genocide), kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity).

Penjahat-penjahat perang Jerman yang melakukan kejahatan perang selama Perng Dunia II (1939 – 1945) yang masih hidup, sampai sekarang masih terus diburu dan dapat dituntut ke pengadilan. Para mantan interniran Belanda yang semasa pendudukan Jepang di Indonesia tahun 1942 – 1945 mendekam di kamp-kamp interniran Jepang, sampai sekarang masih tetap menuntut pemerintah Jepang untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi atas penderitaan mereka.

Yang dituntut oleh Indonesia masih lebih muda daripada yang dituntut oleh Belanda kepada Jerman dan Jepang.

Pieter de Gooijer menanggapi:

Mengenai kebijakan visa, Belanda terikat dengan perjanjian Schengen (15 negara di Eropa), dan kebijakan pemberian visa adalah hak dan kewenangan setiap negara. Sering terjadi penyalahgunaan visa. Banyak orang yang datang ke Belanda untuk berkunjung, namun kemudian menetap untuk bekerja. Namun di samping itu, diplomat Belanda sendiri yang akan berkunjung ke Indonesia masih memerlukan visa.

Mengenai pengakuan kemerdekaan, ini hanya dapat diberikan satu kali dan telah dilakukan pada waktu penyerahan kedaulatan (transfer of sovereignty) pada tahun 1949.

Mengenai alasan penolakan terhadap tuntutan kompensasi, dikatakan bahwa hukum internasional memang tidak sempurna. Pemerintah Belanda berpandangan, peristiwa tersebut telah kadaluarsa. Oleh karena itu pemerintah Belanda tidak akan memberikan kompensasi kepada keluarga korban.

Statuta Roma yang digunakan sebagai landasan di International Criminal Court tidak mengenal azas retroactive (berlaku surut).

Namun Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot tahun 2005 telah menyatakan rasa penyesalan yang mendalam (profound regret) atas peristiwa yang terjadi pada waktu itu di Indonesia.

Pemerintah Belanda sangat bersungguh-sungguh menyikapi masalah ini.
Hal ini terbukti dengan diundangnya para janda dari Rawagede oleh Menteri Luar Negeri Belanda yang sekarang, Maxime Verhagen untuk bertemu (yang berlangsung paralel dengan pertemuan ini).

Batara Hutagalung menjawab:

Perjanjian antara dua Negara, seharusnya berlaku timbal-balik (resiprokal), dan sehubungan dengan pemberian visa, selain ada perjanjian Schengen, Belanda juga memiliki pejanjian visa dengan Belgia dan Luxemburg (Benelux). Selain tiu, masih dapat dibuat perjanjian bilateral, khusus antara Belanda dengan Indonesia mengenai pemberian visa.

Mengenai penyerahan kedaulatan yang dalam bahasa Belanda adalah sovereniteitsoverdracht, diberikan kepada Republik Indonesia Serikat –RIS (United States of Republic Indonesia). RIS telah dibubarkan pada 16 Agustus 1950, dan pada 17 Agustus 1950 dinyatakan berdirinya kembali NKRI (Unitarian Republic of Indonesia). Kini pemerintah Belanda berhubungan dengan NKRI.

Diberikan contoh, setelah pecahnya Uni Sovyet, tidak bisa dikatakan kepada negara-negara pecahannya seperti Kazakhstan, Uzbekistan, dll., bahwa pengakuan kemerdekaannya telah diberikan ketika mereka masih di bawah Uni Sovyet.

KUKB menyampaikan, bahwa pada tahun 2002, sehubungan dengan protes terhadap perayaan besar-besaran 400 tahun berdirinya VOC, Duta Besar Belanda Baron Schelto van Heemstra mengundang Batara Hutagalung dan mengusulkan kerjasama penyelenggaraan seminar mengenai VOC dengan judul ‘VOC, The Two Faces of The World’s First Multinational Company.’ Seminar diselenggarakan pada 3 dan 4 September 2002 dengan menghadirkan 6 sejarawan Indonesia dan 4 sejarawan Belanda, a.l. Prof Dr. Leonard Blusé dan Dr. Gerrit Knaap. Seminar tersebut diselenggarakan dalam rangka Forum Dialog Indonesia-Belanda.

Ketika berkunjung ke Belanda pada bulan April 2008, Batara Hutagalung bertemu dengan Prof. Dr. Peter Romijn dari Nederlands Instituut voor Oorlogsdocumentatie (NIOD) dan mengusulkan untuk melanjutkan Forum Dialog tersebut dengan menyelenggarakan seminar di Belanda, di mana dibahas lembaran hitam dalam sejarah Indonesia-Belanda.

Batara Hutagalung menghimbau agar pemerintah Belanda mendukung realisasi penyelenggaraan seminar dalam rangka dialog antara Indonesia dengan Belanda.

Batara Hutagalung juga menyampaikan, senang atau tidak, bangsa Indonesia dan bangsa Belanda telah berjalan bersama-sama lebih dari 400 tahun, di dalam suka dan duka (in good times and in bad times), dan sebagaimana dikatakan oleh Menlu Belanda (waktu itu), pemisahan antara Indonesia dengan Belanda terjadi dengan cara yang menyakitkan. Selain itu, Menlu Ben Bot juga mengakui, bahwa pengerahan militer secara besar-besaran tahun 1947 telah menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah. (Teks ucapan Ben Bot adalah: “…In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality especially for you, the people of the Republic of Indonesia. A large number of your people are estimated to have died as a result of the action taken by the Netherlands…

Oleh karena itu, Pemerintah Belanda tetap harus bertanggungjawab atas kerusakan dan penderitaan yang diakibatkan oleh pengerahan militer secara besar-besaran tersebut, seperti yang terjadi di Sulawesi Selatan, Rawagede dan di daerah-daerah lain di Indonesia. Pernyataan menyesal saja tidak cukup.

Diusulkan, agar Indonesia dan Belanda bersama-sama menutup lembaran hitam dalam hubungan Indonesia-Belanda secara damai, antara lain melalui Forum Dialog, yang telah dimulai tahun 2002.

Batara Hutagalung menyebutkan pepatah dalam bahasa Jerman yang berbunyi: “Lieber ein Ende mit Schrecken als ein Schrecken ohne Ende” yang terjemahannya adalah “Lebih baik suatu akhir yang dramatis daripada suatu drama tanpa akhir. Ini pernah disampaikan kepada Dubes Baron Schelto van Heemstra pada 3 April 2002, dan juga kepada Dubes sekarang Dr. Nikolaos van Dam, pada acara peringatan di Rawagede 9 Desember 2008.

Pieter de Gooijer menjawab, akan menyampaikan hal-hal ini kepada Menteri Luar Negeri Belanda yang pada waktu itu sedang mengadakan jumpa pers.

Batara Hutagalung menitipkan kepada Pieter de Gooijer, dua foto yang diambil pada 15 Desember 2005, ketika Batara Hutagalung bertemu dengan Bert Koenders, yang waktu itu menjabat sebagai Juru Bicara Fraksi Partij van de Arbeid (PvdA) di Parlemen Belanda. Pieter de Gooijer berjanji akan menyampaikan kedua foto tersebut kepada Bert Koenders, yang kini menjabat sebagai Menteri Kerjasama Pembangunan di Kabinet Belanda.

Pertemuan ditutup pada pukul 18.20.

Setelah usai mengadakan jumpa pers, Menteri Luar Negeri Belanda kemudian mengundang Batara Hutagalung dan Dian Purwanto untuk bertemu di mana beliau mengatakan, bahwa Dirjennya telah menyampaikan isi pertemuan dan akan menindaklanjutinya.

Batara Hutagalung menggarisbawahi pentingnya untuk tetap melakukan dialog guna menyelesaikan permasalahan yang ada antara Indonesia dengan Belanda.

Wednesday, December 31, 2008

Surat Terbuka Kepada Menteri Luar Negeri Belanda

KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA
COMMITTEE OF DUTCH HONORARY DEBTS
______________________________________________________________


Surat Terbuka Kepada
Yth. Drs. Maxime J.M. Verhagen
Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda


Jakarta, 30 Desember 2008

Kepada Yth.
Drs. Maxime J.M. Verhagen
Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda

d/a. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S-3
Kuningan, Jakarta Selatan
Indonesia


Yth. Menteri Maxime Verhagen,

Terlebih dahulu kami sampaikan penghargaan kami atas kehadiran Duta Besar Belanda, Dr. Nikolaos van Dam, pada acara Peringatan Peristiwa Tragedi di Rawagede, yang dilaksanakan di Monumen Rawagede pada 9 Desember 2008.

Sehubungan dengan pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Belanda, Aad Meijer pada 24 November 2008, sebagaimana diberitakan oleh The Associated Press pada 25 November 2008, bahwa pemerintah Belanda menawarkan untuk berdiskusi dengan para janda dan seorang korban selamat dari pembantaian di Rawagede, untuk membantu dalam dukacita mereka (”to help them with their grieving”), kami ingin mengetahui lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pernyataan ini.

Di Rawagede, kami telah membahas pernyataan ini dengan para keluarga korban. Dalam sambutannya pada acara peringatan di Rawagede, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) juga telah menanyakan mengenai hal ini kepada Duta Besar van Dam, namun beliau belum memberikan jawaban.

Namun untuk Kesah, 85 tahun, salah seorang dari para janda korban Rawagede, tawaran Anda untuk berdiskusi sudah terlambat. Dia meninggal kemarin pada 29 Desember 2008 pukul 09.00 (waktu setempat). Sa’ih, 86 tahun, korban terakhir yang selamat dari pembantaian di Rawagede, juga sedang sakit keras.

Dalam jawaban Mr. Aad Meijer sehubungan dengan penolakan atas tuntutan keluarga korban pembantaian, disebutkan alasan penolakannya adalah karena peristiwa tersebut telah sangat lama (too old), dan tidak dapat diterima, sebagaimana dikutip dari berita di Associated Press: ‘’Dutch government lawyer says no massacre compensation’’, bahwa : “…the case can no longer be heard because it is too old…”. …”).

Sehubungan dengan hal ini, kami ingin mengingatkan Anda, bahwa di International Criminal Court (ICC) yang berkedudukan di Den Haag, Ibukota Belanda, ada 3 (tiga) jenis kejahatan yang tidak mengenal kadaluarsa, yaitu pembantaian etnis (Genocide), kejahatan atas kemanusiaan (Crimes against humanity) dan kejahatan perang (war crimes).

Hal ini juga telah dikemukakan oleh Ketua KUKB dalam sambutannya. Sebagai contoh, pembantaian etnis (genocide) yang dilakukan oleh Turki terhadap etnis Armenia tahun 1915, sampai sekarang tetap dibahas di Eropa.

Para penjahat perang Jerman yang melakukan kejahatan perang selama Perang Dunia II (1939 – 1945), yang diduga masih hidup, sampai sekarang masih terus diburu. Juga orang-orang Belanda yang pernah diinternir oleh Jepang di kamp-kamp interniran selama masa pendudukan Jepang di Indonesia tahun 1942 – 1945, sampai sekarang masih tetap menuntut pemerintah Jepang untuk meminta maaf dan menuntut kompensasi atas perlakuan buruk yang mereka alami selama di kamp interniran.

Yang dituntut oleh bangsa Indonesia adalah kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan yang telah dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia, setelah PD II selesai tahun 1945, yaitu di masa agresi militer yang dilancarkan oleh Belanda setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17.8.1945. Dengan demikian, usia peristiwa ini masih lebih muda dibandingkan dengan kejahatan perang Jerman dan Jepang, yang dituntut oleh mantan interniran.

KUKB menilai, hubungan Republik Indonesia – Belanda masih belum normal karena tidak adanya kesetaraan kedudukan Republik Indonesia dan Belanda.

Hal ini sehubungan dengan penolakan pemerintah Belanda atas pengakuan secara yuridis (de iure) terhadap proklamasi kemerdekaan RI 17.8.1945. Pendahulu Anda, Mr. Ben Bot dan Dubes Belanda van Dam meyatakan bahwa pengakuan de iure telah diberikan akhir tahun 1949, yaitu pada waktu penyerahan kedaulatan (soevereniteitsoverdracht) dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949.

Perlu Anda ketahui, bahwa negara yang diakui de iure oleh pemerintah Belanda, Republik Indonesia Serikat (RIS), telah dibubarkan pada 16.8.1950 dan pada 17.8.1950 dinyatakan berdirinya kembali Negara Kesatuan RI (NKRI). Negara yang diakui oleh pemerintah Belanda –RIS- sudah tidak ada lagi, dan kini pemerintah Belanda berhubungan dengan NKRI yang proklamasi kemerdekaannya adalah 17.8.1945.

Kebijakan visa-on-arrival yang dinikmati oleh warga Belanda yang akan berkunjung ke Indonesia, ternyata tidak berlaku resiprokal, artinya timbal balik. Warga Belanda tidak perlu bersusah payah untuk memperoleh visa Indonesia, namun di lain pihak sangat sulit bagi warga Indonesia yang akan berkunjung ke Belanda, karena harus memenuhi berbagai persyaratan dan memerlukan waktu yang lama. Juga belum tentu memperoleh visa untuk Belanda. Alasan bahwa Belanda terikat dengan perjanjian Schengen tidak dapat diterima. Visa dapat diberlakukan terbatas, yaitu hanya untuk Belanda saja. Kebijakan pemberian visa-on-arrival yang hanya berlaku untuk satu pihak, bukanlah perjanjian antara dua negara yang sederajat. Ini adalah suatu ketidak adilan, dan menjadi bukti tidak adanya kesetaraan antara RI dan Belanda.

KUKB akan menyampaikan hal ini kepada Parlemen Republik Indonesia, agar Parlemen RI mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau kembali hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan Belanda, karena ternyata hingga saat ini, pemerintah Belanda tetap tidak mau menerima Republik Indonesia sebagai negara yang setara dengan Belanda. Apabila dua negara akan saling menjalin hubungan diplomatik, sudah seharusnya keduanya saling menghargai dan mengkui kedaulatan dan hari kemerdekaan masing-masing negara, dan tidak mendiktekan, kapan hari kemerdekaan negara mitra tersebut. Semua perjanjian kenegaraan harus berlaku resiprokal.

Kami sangat menghargai upaya dan respon yang ditunjukkan oleh Parlemen Belanda dan masyarakat Belanda sejak awal perjuangan kami menuntut keadilan bagi para korban kekejaman Belanda di Indonesia, terutama para korban Rawagede.

Kami yakin, bahwa Pemerintah Belanda sanggup untuk berbuat lebih banyak bagi para korban dan bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan, dibandingkan dengan apa yang telah dilakukan hingga saat ini, yang memang baik, namun sangat disayangkan masih belum cukup.


Atas perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima hasih.


Hormat kami,

Komite Utang Kehormatan Belanda

(Ttd.)
Batara R Hutagalung
Ketua


(Ttd.)
Dian Purwanto
Sekretaris

Tembusan:
1. Presiden RI
2. Parlemen RI
3. Tweede Kamer Belanda
4. Media massa

Sunday, October 19, 2008

Akhirnya anggota parlemen Belanda bertemu dengan keluarga korban pembantaian di Rawagede.

PERISTIWA BERSEJARAH!!!

Pada hari kedatangan delegasi parlemen Belanda di Jakarta, Minggu, 12 Oktober 2008, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Batara R Hutagalung bersama Sekretaris KUKB, Dian Purwanto, menemui Harry van Bommel, anggota parlemen dari fraksi Partai Sosialis, partai oposisi terbesar di parlemen Belanda, di Hotel JW Marriott, tempat delegasi parlemen Belanda menginap.

Tujuan kunjungan delegasi parlemen Belanda ke Indonesia setiap tahun, selain memantau proyek-proyek yang didanai oleh Belanda, mereka juga “memantau” dan “mengawasi” kondisi HAM di Indonesia. Fokus mereka selalu pelanggaran HAM di Aceh, Maluku dan Papua. Dahulu sebelum merdeka, juga Timor Timur.
Sebagaimana diberitakan oleh pers di Indonesia, kunjungan delegasi parlemen Belanda kali ini juga “memantau” kondisi HAM di Indonesia. Dalam pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla, ketua delegasi HJ Ormel menyampaikan bahwa mereka “mengkhawatirkan” kasus HAM di Indonesia, terutama di Maluku dan Papua. (lihat Kompas, 17.10.2008).

Dengan latar belakang ini, KUKB mengusulkan agar delegasi parlemen Belanda juga mengunjungi desa Rawagede, yang letaknya hanya sekitar 80 km dari Jakarta. Sebagaimana kini telah diketahui oleh banyak orang Belanda, pada 9 Desember 1947, tentara Belanda membantai 431 penduduk desa Rawagede, tanpa proses, tuntutan, pembelaan, dsb. Hal ini bukan hanya merupakan pelanggaran HAM berat, melainkan kejahatan perang, karena yang dibantai adalah penduduk sipil, non-combatant, dan jelas melanggar konvensi Jenewa.

KUKB memberikan pilihan, apabila delegasi menyatakan bahwa acara mereka sangat padat dan waktu mereka sempit, KUKB menawarkan untuk mendatangkan para janda dari Rawagede ke Jakarta dan bertemu dengan mereka di Hotel tempat mereka menginap.

Pada hari Senin, 13 Oktober, Harry van Bommel membawakan usulan KUKB ke rapat delegasi parlemen Belanda. Ternyata mayoritas delegasi menolak kedua usulan tersebut.

Pada hari Selasa, 14 Oktober, Harry van Bommel dan KUKB menggelar jumpa pers bersama (joint press meeting), yang juga dihadiri oleh koresponden harian Belanda terkemuka, NRC Handelsblad. Sebelumnya, koresponden NRC Handelsblad, Elske Schouten, telah mewawancarai Ketua KUKB melalui telepon, dan pada hari itu juga, diberitakan di Belanda. (lihat berita di bawah ini).
Harry van Bommel menyampaikan kekecewaan dan kesedihannya, atas keputusan mayoritas rekan-rekannya.
Batara Hutagalung menyatakan, dengan demikian terbukti, bahwa sebagian besar anggota parlemen Belanda buta sebelah mata. Mereka hanya mau mengawasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh orang Indonesia terhadap orang Indonesia sendiri, namun menolak untuk membicarakan kejahatan perang yang telah dilakukan oleh tentara Belanda terhadap orang Indonesia di Indonesia. NRC Handelsblad mengutip ucapan Batara Hutagalung dalam beritanya pada hari itu juga, 14 Oktober. (lihat berita Handelsblad di bawah ini).

Hampir seluruh media di Belanda memberitakan penolakan delegasi parlemen Belanda untuk bertemu dengan para janda dan keluarga korban pembantaian di Rawagede.

KUKB kemudian mengusulkan kepada Harry van Bommel, apabila dia satu-satunya yang bersedia untuk bertemu dengan keluarga korban Rawagede dan waktunya sempit, KUKB akan menghadirkan beberapa janda dari Rawagede, untuk bertemu dengannya di Hotel Marriott, tempat dia menginap.

Pada 18 Oktober 2008 pukul 16.30, Harry van Bommel mengirim SMS kepada Batara Hutagalung, bahwa selain dirinya, seorang anggota delegasi yang lain, Joël S. Voordewind dari Partai Uni Kristen juga bersedia menerima kunjungan para janda dari Rawagede pada hari Minggu jam 14.00 di Hotel Marriott.
.
Dalam waktu singkat, KUKB mengorganisir pertemuan di Lounge Hotel Marriott.pada hari Minggu, 19 Oktober yang dimulai tepat pukul 14.00 sesuai rencana.
Dari Rawagede hadir Sa’ih, 86 tahun, orang terakhir yang selamat dari pembantaian di Rawagede. Dia kena tembak dua kali, tetapi dia hanya terluka, namun ayahnya yang berdiri di sampingnya, mati ditembak. Selain itu hadir dua orang janda korban yaitu Wanti, 84 tahun, Wisah, 81 tahun dan hadir juga Sukarman, Ketua Yayasan Rawagede.

Dari delegasi parlemen Belanda, di luar dugaan, selain Harry van Bommel dan Joël Voordewind, juga hadir Harm Evert Waalkens dari Partai Buruh (PvdA). Yang istimewa dalam hal ini adalah, Partai Uni Kristen dan Partai Buruh, merupakan partai koalisi di pemerintahan Belanda. Oleh karena itu, van Bommel menyatakan bahwa pertemuan ini mempunyai bobot yang besar.

Dari KUKB hadir Batara Hutagalung, Ketua KUKB dan Purwanto, Sekretaris KUKB.

Pers yang meliput adalah TVRI (dityangkan hari Senin pukul 10.00), tvOne, RRI, Detikcom dan koresponden dari harian Belanda NRC Handelsblad. Jawa Pos, Indopos (keduanya menurunkan berita pada hari Senin, 20 Oktober 2008) dan Rakyat Merdeka meminta keterangan melalui telepon dan email. Radio Elshinta mewawancarai Batara Hutagalung secara langsung pada Minggu malam, pukul 22.30.

Joël Voordewind dan Harm Waalkens hadir selama sekitar 1 jam, sampai pukul 15.00. Pertemuan dengan Harry van Bommel dilanjutkan hingga pukul 16.00. Secara keseluruhan pertemuan selama 2 jam berlangsung dalam suasana yang sangat ramah. Ketiga anggota parlemen Belanda menyampaikan rasa simpati yang sedalam-dalamnya kepada para janda dan Sa’ih atas peristiwa tersebut dan atas penderitaan yang dialami oleh keluarga korban pembantaian di Rawagede..

Voordewind dan Waalkens mengatakan, mereka berbicara sebagai pribadi, tidak atas nama partai dan tidak mengeluarkan pernyataan apapun, karena sebagai anggota partai pemerintah, mereka menunggu pernyataan resmi dari pemerintah Belanda.

Menurut pendapat Harry van Bommel, dalam rangka pemulihan hubungan baik yang sebenarnya antara Indonesia dengan Belanda dan untuk mencapai suatu rekonsiliasi, langkah pertama telah dimulai oleh Ben Bot, Menlu Belanda tahun 2005, ketika menghadiri peringatan Hari kemerdekaan RI di Jakarta pada 17 Agustus 2005. Walaupun pada waktu itu Ben Bot mengatakan, bahwa pemeritah Belanda menerima proklamasi kemerdekaan RI 17.8.1945 secara politis dan moral, jadi hanya de facto, dan tidak secara yuridis (de iure), karena pengakuan de iure telah diberikan pada 27 Desember 1949, yaitu ketika penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).

Langkah kedua adalah dengan hadirnya seorang wakil dari Kedutaan Belanda pada acara peringatan ke 60 peristiwa pembantaian di Rawagede yang diselenggarakan pada 9 Desember 2007. Batara Hutagalung menambahkan, bahwa Wim Meulenberg, Wakil Direktur Erasmus Huis, diminta langsung oleh Dubes van Dam untuk mewakilinya, karena Dubes mendampingi Bert Koenders, Menteri kerjasama Pembangunan yang sedang berkunjung ke Indonesia. Harm Waalkens menegaskan, dengan demikian Wim Meulenberg hadir atas nama Duta Besar. Namun Harry van Bommel menyatakan, bahwa paling sedikit Duta Besar Belanda yang harus hadir, dan bukan seorang staf rendahan dari Kedutaan. Dia menyampaikan, bahwa dia akan membawa masalah ini ke parlemen Belanda.

Dan masih menurut Harry van Bommel, pertemuan dengan beberapa keluarga korban pembantaian di Rawagede yang dihadiri oleh beberapa orang anggota parlemen Belanda merupakan langkah ketiga. Dengan demikian, setelah pemerintah Belanda mengawalinya, kini parlemen Belanda melanjutkan langkah tersebut.

Langkah berikutnya adalah apabila berhasil menghadirkan para veteran Belanda yang terlibat dalam pembantaian di Rawagede 9 Desember 1947, untuk hadir pada acara peringatan di Rawagede yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2008.

Inti pembicaraan dalam pertemuan tersebut adalah rencana petemuan perdamaian/ rekonsiliasi antara para veteran Belanda yang pada waktu itu terlibat dalam pembantaian di Rawagede dengan para janda dan keluarga korban pembantaian. Mereka menyatakan, bahwa mereka tidak menaruh dendam lagi terhadap para pembunuh suami/ayah mereka, dan bersedia memberikan maaf. Masalahnya dalam hal ini, kepada siapa maaf akan diberikan apabila tidak ada yang meminta maaf.

Kepentingan mereka kini banyak ditangani oleh Yayasan Rawagede, yang mengayomi 181 keluarga korban pembantaian. Yayasan Rawagede mendapat bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan dari beberapa veteran TNI.

Masalah kompensasi ini tidak dibicarakan secara mendalam, karena hal ini telah ditangani oleh pengacara Gerrit Pulles di Belanda, dan Gerrit Pules telah resmi menuntut pemerintah Belanda untuk memberikan kompensasi bagi sembilan orang janda dan Sa’ih, korban terakhir yang selamat dari pembantaian di Rawagede. Mengingat usia mereka yang sudah di atas 80 tahun, mereka akan bergembira, apabila pemerintah Belanda tidak menunggu lebih lama dan memberikan kompensasi atas derita yang mereka alami selama puluhan tahun. Selama lebih dari 60 tahun, pemerintah Belanda tidak pernah memberi perhatian terhadap para korban agresi militer Belanda. Ketika Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI), organisasi yang mendirikan KUKB mulai menangani kasus Rawagede tahun 2004, masih hidup 21 orang janda.

Mereka juga menyutujui gagasan KUKB, untuk mengundang veteran Belanda tersebut untuk hadir pada acara peringatan peristiwa pembantaian yang akan diselenggarakan di Rawagede pada 9 Desember 2008. Sa’ih mengatakan, mohon disampaikan kepada para veteran Belanda, bahwa mereka tidak usah takut datang ke Rawagede.

Batara Hutagalung mengatakan, Menlu Belanda (waktu itu) Ben Bot pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, mengakui bahwa: “…. In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history…” Dengan demikian Ben Bot mengakui bahwa pada waktu itu politik Belanda salah. Hal ini berarti bahwa bukan hanya orang Indonesia saja yang menjadi korban, melainkan tentara Belanda dan para pembangkang wajib militer Belanda (indonesië weigeraars) juga merupakan korban dari politik yang salah.

Harry van Bommel mengatakan, beberapa veteran Belanda pernah menyatakan, bahwa mereka memikul beban berat di pundak mereka selama puluhan tahun. Pasti mereka akan bergembira apabila mengetahui, bahwa para janda dan keluarga korban pembantaian bersedia memaafkan mereka. Van Bommel mendukung penuh rencana mengundang para veteran Belanda ke Rawagede dan akan berusaha sekuatnya agar hal ini dapat terwujud.
Harry van Bommel menyatakan, bahwa pertemuan tersebut sukses besar dan merupakan langkah penting dalam hubungan Indonesia-Belanda.

Harry van Bommel juga menyampaikan, bahwa Partai Sosialis telah beberapa kali membawa kasus pembantaian di Rawagede ke Parlemen Belanda, namun belum mendapat dukungan mayoritas di parlemen. Partai Sosialis mendesak pemerintah Belanda untuk memberikan kompensasi kepada korban dan keluarga korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia. Beberapa partai oposisi seperti Kiri Hijau (GroenLinks) juga mendukung tuntutan Partai sosialis di parlemen Belanda.

Van Bommel dan rekan-rekannya kembali ke Belanda pada hari Minggu malam.

Tak lama setelah Harry van Bommel pergi, Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Dr. Nikolaos van Dam datang dan berbincang-bincang sebentar dengan Ketua KUKB Batara Hutagalung. Dubes van Dam mengatakan, telah mengetahui rencana pertemuan ini dari detikcom, yang telah memberitakan di internet pukul 12.34.

Batara Hutagalung mengusulkan kepada Dubes van Dam untuk melanjutkan Forum Dialog yang telah dilakukan oleh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI) bersama Kedutaan Belanda pada bulan September 2002, dalam menyelenggarakan seminar internasional mengenai VOC. Para aktifis KNPMBI mendirikan KUKB pada 5 Mei 2005.

Jakarta, 20 Oktober 2008


Batara R Hutagalung
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)

Bagi yang berminat untuk mengetahui lebih jauh mengenai peristiwa Rawagede dan masalah hubungan Indonesia Belanda, silakan kunjungi weblogs: http://indonesiadutch.blogspot.com,

Petisi-online kepada pemerintah Belanda:
http://www.petitiononline.com/brh41244/petition.html

============================================

http://www.nrc.nl/international/Features/article2023396.ece/Massacre_survivors_snubbed_by_Dutch_delegation

Massacre survivors snubbed by Dutch delegation
Published: 14 October 2008 15:43 | Changed: 14 October 2008 15:46
By Elske Schouten in Jakarta
Dutch members of parliament on an official visit to Indonesia have refused to meet survivors of a massacre by Dutch soldiers in 1947. The leader of the delegation says it would be “inappropriate”.
The Indonesian village of Rawagede was the scene of a massacre perpetrated by Dutch soldiers in 1947, shortly after the colony declared its independence and troops were sent in to restore order.
The village claims 431 men were shot, while a Dutch government investigation into war crimes in Indonesia puts the figure at 150.
Voted down
One man who survived the massacre and nine widows of victims still live in the village, which has been renamed Balongsari. Last week, a letter was sent on their behalf to the Dutch government asking for a formal apology and compensation. Their request is still being looked at.
Socialist Party member of parliament Harry van Bommel says he suggested a meeting with survivors twice but that the proposal was voted down by the rest of the delegation.
The delegation, made up of seven members of the parliamentary foreign affairs committee, is in Indonesia to discuss a range of issues until October 19.
Delegation chairman Henk Jan Ormel, member of parliament for the Christian Democrats, says he feels a meeting with the survivors, or their representatives, would be ‘inappropriate” while legal procedures are still ongoing.
False expectations
“A visit from an official Dutch delegation could create false expectations”, Ormel said, adding that he did not want Rawagede to become the focus of the visit to Indonesia. “A lot more has happened in this country,” he said.
Van Bommel, who feels the Netherlands should apologise and pay compensation, had wanted a “reconciliatory meeting”. “It would have been the first Dutch high-level visit,” he says. “For the survivors of Rawagede, this is far from over.”
The members of the delegation did not want to meet Batara Hutagalung, founder of the committee which filed the claim for compensation, either. Hutagalung says he finds it “odd” for parliamentarians to come to Indonesia to talk about human rights and not pay any attention to Rawagede.
“It is almost as if they are blind in one eye: they only see the atrocities perpetrated by others,” he said.

polling
http://www.nrc.nl/