Wednesday, December 31, 2008

Surat Terbuka Kepada Menteri Luar Negeri Belanda

KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA
COMMITTEE OF DUTCH HONORARY DEBTS
______________________________________________________________


Surat Terbuka Kepada
Yth. Drs. Maxime J.M. Verhagen
Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda


Jakarta, 30 Desember 2008

Kepada Yth.
Drs. Maxime J.M. Verhagen
Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda
d/a. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S-3
Kuningan, Jakarta Selatan
Indonesia


Yth. Menteri Maxime Verhagen,

Terlebih dahulu kami sampaikan penghargaan kami atas kehadiran Duta Besar Belanda, Dr. Nikolaos van Dam, pada acara Peringatan Peristiwa Tragedi di Rawagede, yang dilaksanakan di Monumen Rawagede pada 9 Desember 2008.

Sehubungan dengan pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Belanda, Aad Meijer pada 24 November 2008, sebagaimana diberitakan oleh The Associated Press pada 25 November 2008, bahwa pemerintah Belanda menawarkan untuk berdiskusi dengan para janda dan seorang korban selamat dari pembantaian di Rawagede, untuk membantu dalam dukacita mereka (”to help them with their grieving”), kami ingin mengetahui lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pernyataan ini.

Di Rawagede, kami telah membahas pernyataan ini dengan para keluarga korban. Dalam sambutannya pada acara peringatan di Rawagede, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) juga telah menanyakan mengenai hal ini kepada Duta Besar van Dam, namun beliau belum memberikan jawaban.

Namun untuk Kesah, 85 tahun, salah seorang dari para janda korban Rawagede, tawaran Anda untuk berdiskusi sudah terlambat. Dia meninggal kemarin pada 29 Desember 2008 pukul 09.00 (waktu setempat). Sa’ih, 86 tahun, korban terakhir yang selamat dari pembantaian di Rawagede, juga sedang sakit keras.

Dalam jawaban Mr. Aad Meijer sehubungan dengan penolakan atas tuntutan keluarga korban pembantaian, disebutkan alasan penolakannya adalah karena peristiwa tersebut telah sangat lama (too old), dan tidak dapat diterima, sebagaimana dikutip dari berita di Associated Press: ‘’Dutch government lawyer says no massacre compensation’’, bahwa : “…the case can no longer be heard because it is too old…”. …”).

Sehubungan dengan hal ini, kami ingin mengingatkan Anda, bahwa di International Criminal Court (ICC) yang berkedudukan di Den Haag, Ibukota Belanda, ada 3 (tiga) jenis kejahatan yang tidak mengenal kadaluarsa, yaitu pembantaian etnis (Genocide), kejahatan atas kemanusiaan (Crimes against humanity) dan kejahatan perang (war crimes).

Hal ini juga telah dikemukakan oleh Ketua KUKB dalam sambutannya. Sebagai contoh, pembantaian etnis (genocide) yang dilakukan oleh Turki terhadap etnis Armenia tahun 1915, sampai sekarang tetap dibahas di Eropa.

Para penjahat perang Jerman yang melakukan kejahatan perang selama Perang Dunia II (1939 – 1945), yang diduga masih hidup, sampai sekarang masih terus diburu. Juga orang-orang Belanda yang pernah diinternir oleh Jepang di kamp-kamp interniran selama masa pendudukan Jepang di Indonesia tahun 1942 – 1945, sampai sekarang masih tetap menuntut pemerintah Jepang untuk meminta maaf dan menuntut kompensasi atas perlakuan buruk yang mereka alami selama di kamp interniran.

Yang dituntut oleh bangsa Indonesia adalah kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan yang telah dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia, setelah PD II selesai tahun 1945, yaitu di masa agresi militer yang dilancarkan oleh Belanda setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17.8.1945. Dengan demikian, usia peristiwa ini masih lebih muda dibandingkan dengan kejahatan perang Jerman dan Jepang, yang dituntut oleh mantan interniran.

KUKB menilai, hubungan Republik Indonesia – Belanda masih belum normal karena tidak adanya kesetaraan kedudukan Republik Indonesia dan Belanda.

Hal ini sehubungan dengan penolakan pemerintah Belanda atas pengakuan secara yuridis (de iure) terhadap proklamasi kemerdekaan RI 17.8.1945. Pendahulu Anda, Mr. Ben Bot dan Dubes Belanda van Dam meyatakan bahwa pengakuan de iure telah diberikan akhir tahun 1949, yaitu pada waktu penyerahan kedaulatan (soevereniteitsoverdracht) dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949.

Perlu Anda ketahui, bahwa negara yang diakui de iure oleh pemerintah Belanda, Republik Indonesia Serikat (RIS), telah dibubarkan pada 16.8.1950 dan pada 17.8.1950 dinyatakan berdirinya kembali Negara Kesatuan RI (NKRI). Negara yang diakui oleh pemerintah Belanda –RIS- sudah tidak ada lagi, dan kini pemerintah Belanda berhubungan dengan NKRI yang proklamasi kemerdekaannya adalah 17.8.1945.

Kebijakan visa-on-arrival yang dinikmati oleh warga Belanda yang akan berkunjung ke Indonesia, ternyata tidak berlaku resiprokal, artinya timbal balik. Warga Belanda tidak perlu bersusah payah untuk memperoleh visa Indonesia, namun di lain pihak sangat sulit bagi warga Indonesia yang akan berkunjung ke Belanda, karena harus memenuhi berbagai persyaratan dan memerlukan waktu yang lama. Juga belum tentu memperoleh visa untuk Belanda. Alasan bahwa Belanda terikat dengan perjanjian Schengen tidak dapat diterima. Visa dapat diberlakukan terbatas, yaitu hanya untuk Belanda saja. Kebijakan pemberian visa-on-arrival yang hanya berlaku untuk satu pihak, bukanlah perjanjian antara dua negara yang sederajat. Ini adalah suatu ketidak adilan, dan menjadi bukti tidak adanya kesetaraan antara RI dan Belanda.

KUKB akan menyampaikan hal ini kepada Parlemen Republik Indonesia, agar Parlemen RI mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau kembali hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan Belanda, karena ternyata hingga saat ini, pemerintah Belanda tetap tidak mau menerima Republik Indonesia sebagai negara yang setara dengan Belanda. Apabila dua negara akan saling menjalin hubungan diplomatik, sudah seharusnya keduanya saling menghargai dan mengkui kedaulatan dan hari kemerdekaan masing-masing negara, dan tidak mendiktekan, kapan hari kemerdekaan negara mitra tersebut. Semua perjanjian kenegaraan harus berlaku resiprokal.

Kami sangat menghargai upaya dan respon yang ditunjukkan oleh Parlemen Belanda dan masyarakat Belanda sejak awal perjuangan kami menuntut keadilan bagi para korban kekejaman Belanda di Indonesia, terutama para korban Rawagede.

Kami yakin, bahwa Pemerintah Belanda sanggup untuk berbuat lebih banyak bagi para korban dan bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan, dibandingkan dengan apa yang telah dilakukan hingga saat ini, yang memang baik, namun sangat disayangkan masih belum cukup.


Atas perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima hasih.


Hormat kami,

Komite Utang Kehormatan Belanda

(Ttd.)
Batara R Hutagalung
Ketua


(Ttd.)
Dian Purwanto
Sekretaris

Tembusan:
1. Presiden RI
2. Parlemen RI
3. Tweede Kamer Belanda
4. Media massa

===============================
English translation




Open Letter
To The Honorable Drs. Maxime J.M. Verhagen
Minister of Foreign Affairs of the Kingdom of the Netherlands


Jakarta, December 30, 2008


To
The Hon. Drs. Maxime J.M. Verhagen
Minister of Foreign Affairs
The Netherlands

Via:     Embassy of the Kingdom of the Netherlands
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S-3
Kuningan, Jakarta 12950
Indonesia


Dear Minister Maxime Verhagen,

First and foremost, we would like to express our gratitude on the presence of the Ambassador of the Netherlands, Dr. Nikolaos van Dam, on the Commemoration of Rawagede tragedy, which was held in Rawagede Monument on December 9, 2008.

In conjunction to the statement of the Speaker of Ministry of Foreign Affairs of the Kingdom of Netherlands, Mr. Aad Meijer, on November 24, 2008 as reported by The Associated Press on November 25, 2008; that the Government of Netherlands offered to discuss the case with the widows and a survivor of Rawagede massacre in order ‘’to help them with their grieving’’; we would like to find out further the context of this statement.

In Rawagede, we have discussed this statement with families of the victims; and in his welcome speech during the commemoration of Rawagede incident, the Chairman of the Committee of Dutch Honorary Debts (KUKB) has made the same inquiry to Ambassador Van Dam, which unfortunately yet to be replied.

But for Mrs. Kesah, 85 years, one of the widows of the Rawagede victims, your offer for a discussion is too late. She died yesterday on December 9, 2008 at 09.00 (local time). Mr. Sa’ih, 86 years, the last survivor of the Massacre of Rawagede, is also seriously ill.





In Mr. Aad Meijer’ response to claims from families of Rawagede victims, the reasons of the rejection to the claims are the tragedy has been ‘’too old’’ and ‘’unacceptable’’, as quoted from the text from the Associated Press’ news ‘’Dutch government lawyer says no massacre compensation’’, that : “…the case can no longer be heard because it is too old…”.  In conjunction to this statement, we would like to remind you that in International Criminal Court which based in The Hague, the capital of the Netherlands, there are 3 (three) main classes of offense that do not expire,  which are: Genocide, Crimes Against Humanity and War Crimes.

These have also been mentioned by the Chairman of Dutch Honorary Debts Committee (KUKB) in his speech. As example, the genocide of Armenians by the Turks in 1915, is still much discussed in Europe today.

The German war criminals who committed war crimes during the World War II          (1939 – 1945) and believed are still alive today, are still searched and investigated. The same applied to Dutch victims who abducted and imprisoned by Japan in ‘internment camps’ during Japan occupation in Indonesia (1942-1945), Dutch people are still demanding the Government of Japan to apologize and providing compensation on the atrocities they experienced in the ‘interment camps’.

The inquiries made by Indonesian people are on the War  Crimes and Crimes Against Humanity which committed by Dutch military personnel in Indonesia aftermath of the World War II in 1945, during the period of Dutch military aggression after Indonesia declared its Independence on August 17, 1945. By a simple justification, this inquiry is more recent than, and as relevant as, the war crimes of German and Japan that pursued by the ex-internees.

The Committee of Dutch Honorary Debts (KUKB) assesses that the relationship between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands is still not normal, due to the absence of equal standings between the two nations.

This is in conjunction of the refusal of the Government of Netherlands to de iure acknowledgment of the Independence Day of the Republic of Indonesia, August 17, 1945. Your predecessor, Mr. Ben Bot and Ambassador of Netherlands Mr. Van Dam, have issued statement that de iure acknowledgment of Indonesian independence is given on late 1949, in the event of sovereign hand over (soevereniteitsoverdracht) from the Government of Netherlands to the Goverment of the United States of Republic Indonesia (RIS or Republik Indonesia Serikat) on December 27, 1949.

It is important to be brought to your attention, that the nation which being de iure acknowledged by the Government of Netherlands, which was the United States of Republic Indonesia (RIS), had been dissolved on August 16, 1950, and on August 17, 1950, the Unitarian Republic of Indonesia (Negara Kesatuan Republik Indonesia - NKRI) have been re-established. The Nation to which the acknowledgement designated to – the United States of Republic Indonesia – has no longer exist, and today the Government of Netherlands has relationship and deal with the Unitarian Republic of Indonesia which Independence was declared on August 17, 1945.



The ‘Visa on Arrival’ policy which enjoyed by citizens of the Netherlands on their visits to Indonesia is not ‘reciprocal’. It is effortless for Dutch citizens to obtain Indonesian visa, while on the other hand it is very difficult for Indonesian citizens to visit Netherlands, since they have to fulfill many requirements and go through red tapes that time consuming, with possibility not being able to obtain the visa. The reason that the Netherlands is bond by Schengen Agreement is hardly acceptable. ‘Visa on Arrival’ policy which applied on one party and not vice-versa does not qualify as mutual agreement of two nations with equal standings. This is example of unfairness and proof of the absence of equal standings between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands.

The Committee of Dutch Honorary Debts (KUKB) shall generate this matter to Indonesian Parliament; in order to inquire the Government of Indonesia to review the diplomatic relationship between the Government of Indonesia and the Government of Netherlands, in the basis that the Government of Netherlands still refuse to accept Republic of Indonesia as a nation equal to the Netherlands. If two nations are engaged in a diplomatic relationship, there should be mutual respects and mutual acknowledgment of each nation’ sovereignty and Independence Day – instead of one nation dictating what and when the other’ independence is. All the agreements between the two nations shall be in mutual basis and reciprocal.

We do appreciate efforts and responses shown by the Netherlands’ Parliament and the people of Netherlands since the start of our struggle and quest for justice for the victims of Dutch atrocities in Indonesia, especially the Rawagede victims.

We believe that the Government of Netherlands is able to do much more for the victims and Indonesian people in general, compared to what have been done until present, which is good, but sadly – still in-adequate.

Thank you for your attention.

Yours sincerely,

The Committee of Dutch Honorary Debts





Batara R Hutagalung                                            Dian Purwanto
Chairman                                                                  Secretary


Copy to          :           1. President of Republic of Indonesia
                                    2. Parliament of Republic of Indonesia
                                    3. Tweede Kamer of the Netherlands
                                    4. Mass Media




Sunday, October 19, 2008

Akhirnya anggota parlemen Belanda bertemu dengan keluarga korban pembantaian di Rawagede.

PERISTIWA BERSEJARAH!!!

Oleh Batara R. Hutagalung, Ketua  KUKB
Pada hari kedatangan delegasi parlemen Belanda di Jakarta, Minggu, 12 Oktober 2008, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Batara R Hutagalung bersama Sekretaris KUKB, Dian Purwanto, menemui Harry van Bommel, anggota parlemen dari fraksi Partai Sosialis, partai oposisi terbesar di parlemen Belanda, di Hotel JW Marriott, tempat delegasi parlemen Belanda menginap.

Tujuan kunjungan delegasi parlemen Belanda ke Indonesia setiap tahun, selain memantau proyek-proyek yang didanai oleh Belanda, mereka juga “memantau” dan “mengawasi” kondisi HAM di Indonesia. Fokus mereka selalu pelanggaran HAM di Aceh, Maluku dan Papua. Dahulu sebelum merdeka, juga Timor Timur.
Sebagaimana diberitakan oleh pers di Indonesia, kunjungan delegasi parlemen Belanda kali ini juga “memantau” kondisi HAM di Indonesia. Dalam pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla, ketua delegasi HJ Ormel menyampaikan bahwa mereka “mengkhawatirkan” kasus HAM di Indonesia, terutama di Maluku dan Papua. (lihat Kompas, 17.10.2008).

Dengan latar belakang ini, KUKB mengusulkan agar delegasi parlemen Belanda juga mengunjungi desa Rawagede, yang letaknya hanya sekitar 80 km dari Jakarta. Sebagaimana kini telah diketahui oleh banyak orang Belanda, pada 9 Desember 1947, tentara Belanda membantai 431 penduduk desa Rawagede, tanpa proses, tuntutan, pembelaan, dsb. Hal ini bukan hanya merupakan pelanggaran HAM berat, melainkan kejahatan perang, karena yang dibantai adalah penduduk sipil, non-combatant, dan jelas melanggar konvensi Jenewa.

KUKB memberikan pilihan, apabila delegasi menyatakan bahwa acara mereka sangat padat dan waktu mereka sempit, KUKB menawarkan untuk mendatangkan para janda dari Rawagede ke Jakarta dan bertemu dengan mereka di Hotel tempat mereka menginap.

Pada hari Senin, 13 Oktober, Harry van Bommel membawakan usulan KUKB ke rapat delegasi parlemen Belanda. Ternyata mayoritas delegasi menolak kedua usulan tersebut.

Pada hari Selasa, 14 Oktober, Harry van Bommel dan KUKB menggelar jumpa pers bersama (joint press meeting), yang juga dihadiri oleh koresponden harian Belanda terkemuka, NRC Handelsblad. Sebelumnya, koresponden NRC Handelsblad, Elske Schouten, telah mewawancarai Ketua KUKB melalui telepon, dan pada hari itu juga, diberitakan di Belanda.

Harry van Bommel menyampaikan kekecewaan dan kesedihannya, atas keputusan mayoritas rekan-rekannya. Batara Hutagalung menyatakan, dengan demikian terbukti, bahwa sebagian besar anggota parlemen Belanda buta sebelah mata. Mereka hanya mau mengawasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh orang Indonesia terhadap orang Indonesia sendiri, namun menolak untuk membicarakan kejahatan perang yang telah dilakukan oleh tentara Belanda terhadap orang Indonesia di Indonesia. NRC Handelsblad mengutip ucapan Batara Hutagalung dalam beritanya pada hari itu juga, 14 Oktober. (lihat berita Handelsblad di bawah ini).

Hampir seluruh media di Belanda memberitakan penolakan delegasi parlemen Belanda untuk bertemu dengan para janda dan keluarga korban pembantaian di Rawagede.

KUKB kemudian mengusulkan kepada Harry van Bommel, apabila dia satu-satunya yang bersedia untuk bertemu dengan keluarga korban Rawagede dan waktunya sempit, KUKB akan menghadirkan beberapa janda dari Rawagede, untuk bertemu dengannya di Hotel Marriott, tempat dia menginap.

Pada 18 Oktober 2008 pukul 16.30, Harry van Bommel mengirim SMS kepada Batara Hutagalung, bahwa selain dirinya, seorang anggota delegasi yang lain, Joël S. Voordewind dari Partai Uni Kristen juga bersedia menerima kunjungan para janda dari Rawagede pada hari Minggu jam 14.00 di Hotel Marriott.
.
Dalam waktu singkat, KUKB mengorganisir pertemuan di Lounge Hotel Marriott.pada hari Minggu, 19 Oktober yang dimulai tepat pukul 14.00 sesuai rencana. Dari Rawagede hadir Sa’ih, 86 tahun, orang terakhir yang selamat dari pembantaian di Rawagede. Dia kena tembak dua kali, tetapi dia hanya terluka, namun ayahnya yang berdiri di sampingnya, mati ditembak. Selain itu hadir dua orang janda korban yaitu Wanti, 84 tahun, Wisah, 81 tahun dan hadir juga Sukarman, Ketua Yayasan Rawagede.

Dari delegasi parlemen Belanda, di luar dugaan, selain Harry van Bommel dan Joël Voordewind, juga hadir Harm Evert Waalkens dari Partai Buruh (PvdA). Yang istimewa dalam hal ini adalah, Partai Uni Kristen dan Partai Buruh, merupakan partai koalisi di pemerintahan Belanda. Oleh karena itu, van Bommel menyatakan bahwa pertemuan ini mempunyai bobot yang besar.

 Batara R. Hutagalung bersama 3 anggota parlemen Belanda dan 2 janda korban serta Sa'ih

Dari KUKB hadir Batara Hutagalung, Ketua KUKB dan Purwanto, Sekretaris KUKB.
Pers yang meliput adalah TVRI (dityangkan hari Senin pukul 10.00), tvOne, RRI, Detikcom dan koresponden dari harian Belanda NRC Handelsblad. Jawa Pos, Indopos (keduanya menurunkan berita pada hari Senin, 20 Oktober 2008) dan Rakyat Merdeka meminta keterangan melalui telepon dan email. Radio Elshinta mewawancarai Batara Hutagalung secara langsung pada Minggu malam, pukul 22.30.

Joël Voordewind dan Harm Waalkens hadir selama sekitar 1 jam, sampai pukul 15.00. Pertemuan dengan Harry van Bommel dilanjutkan hingga pukul 16.00. Secara keseluruhan pertemuan selama 2 jam berlangsung dalam suasana yang sangat ramah. Ketiga anggota parlemen Belanda menyampaikan rasa simpati yang sedalam-dalamnya kepada para janda dan Sa’ih atas peristiwa tersebut dan atas penderitaan yang dialami oleh keluarga korban pembantaian di Rawagede..

Voordewind dan Waalkens mengatakan, mereka berbicara sebagai pribadi, tidak atas nama partai dan tidak mengeluarkan pernyataan apapun, karena sebagai anggota partai pemerintah, mereka menunggu pernyataan resmi dari pemerintah Belanda.

Menurut pendapat Harry van Bommel, dalam rangka pemulihan hubungan baik yang sebenarnya antara Indonesia dengan Belanda dan untuk mencapai suatu rekonsiliasi, langkah pertama telah dimulai oleh Ben Bot, Menlu Belanda tahun 2005, ketika menghadiri peringatan Hari kemerdekaan RI di Jakarta pada 17 Agustus 2005. Walaupun pada waktu itu Ben Bot mengatakan, bahwa pemeritah Belanda menerima proklamasi kemerdekaan RI 17.8.1945 secara politis dan moral, jadi hanya de facto, dan tidak secara yuridis (de jure), karena pengakuan de iure telah diberikan pada 27 Desember 1949, yaitu ketika penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).

Langkah kedua adalah dengan hadirnya seorang wakil dari Kedutaan Belanda pada acara peringatan ke 60 peristiwa pembantaian di Rawagede yang diselenggarakan pada 9 Desember 2007. Batara Hutagalung menambahkan, bahwa Wim Meulenberg, Wakil Direktur Erasmus Huis, diminta langsung oleh Dubes van Dam untuk mewakilinya, karena Dubes mendampingi Bert Koenders, Menteri kerjasama Pembangunan yang sedang berkunjung ke Indonesia. Harm Waalkens menegaskan, dengan demikian Wim Meulenberg hadir atas nama Duta Besar. Namun Batara Hutagalung menyampaikan, bahwa seharusnya yang hadir adalah Duta Besar Belanda. Harry van Bommel menyatakan, akan mendukung tuntutan, bahwa Duta Besar Belanda yang harus hadir, dan bukan seorang staf rendahan dari Kedutaan. Dia mengatakan, bahwa dia akan membawa masalah ini ke parlemen Belanda.

Dan masih menurut Harry van Bommel, pertemuan dengan beberapa keluarga korban pembantaian di Rawagede yang dihadiri oleh beberapa orang anggota parlemen Belanda merupakan langkah ketiga. Dengan demikian, setelah pemerintah Belanda mengawalinya, kini parlemen Belanda melanjutkan langkah tersebut.

Langkah berikutnya adalah apabila berhasil menghadirkan para veteran Belanda yang terlibat dalam pembantaian di Rawagede 9 Desember 1947, untuk hadir pada acara peringatan di Rawagede yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2008.

Inti pembicaraan dalam pertemuan tersebut adalah rencana petemuan perdamaian/ rekonsiliasi antara para veteran Belanda yang pada waktu itu terlibat dalam pembantaian di Rawagede dengan para janda dan keluarga korban pembantaian. Mereka menyatakan, bahwa mereka tidak menaruh dendam lagi terhadap para pembunuh suami/ayah mereka, dan bersedia memberikan maaf. Masalahnya dalam hal ini, kepada siapa maaf akan diberikan apabila tidak ada yang meminta maaf.

Kepentingan mereka kini banyak ditangani oleh Yayasan Rawagede, yang mengayomi 181 keluarga korban pembantaian. Yayasan Rawagede mendapat bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan dari beberapa veteran TNI.

Masalah kompensasi ini tidak dibicarakan secara mendalam, karena hal ini telah ditangani oleh pengacara Gerrit Pulles di Belanda, dan Gerrit Pules telah resmi menuntut pemerintah Belanda untuk memberikan kompensasi bagi sembilan orang janda dan Sa’ih, korban terakhir yang selamat dari pembantaian di Rawagede. Mengingat usia mereka yang sudah di atas 80 tahun, mereka akan bergembira, apabila pemerintah Belanda tidak menunggu lebih lama dan memberikan kompensasi atas derita yang mereka alami selama puluhan tahun. Selama lebih dari 60 tahun, pemerintah Belanda tidak pernah memberi perhatian terhadap para korban agresi militer Belanda. Ketika Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI), organisasi yang mendirikan KUKB mulai menangani kasus Rawagede tahun 2004, masih hidup 21 orang janda.

Mereka juga menyutujui gagasan KUKB, untuk mengundang veteran Belanda tersebut untuk hadir pada acara peringatan peristiwa pembantaian yang akan diselenggarakan di Rawagede pada 9 Desember 2008. Sa’ih mengatakan, mohon disampaikan kepada para veteran Belanda, bahwa mereka tidak usah takut datang ke Rawagede.

Batara Hutagalung mengatakan, Menlu Belanda (waktu itu) Ben Bot pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, mengakui bahwa: “…. In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history…” Dengan demikian Ben Bot mengakui bahwa pada waktu itu politik Belanda salah. Hal ini berarti bahwa bukan hanya orang Indonesia saja yang menjadi korban, melainkan tentara Belanda dan para pembangkang wajib militer Belanda (indonesië weigeraars) juga merupakan korban dari politik yang salah.

Harry van Bommel mengatakan, beberapa veteran Belanda pernah menyatakan, bahwa mereka memikul beban berat di pundak mereka selama puluhan tahun. Pasti mereka akan bergembira apabila mengetahui, bahwa para janda dan keluarga korban pembantaian bersedia memaafkan mereka. Van Bommel mendukung penuh rencana mengundang para veteran Belanda ke Rawagede dan akan berusaha sekuatnya agar hal ini dapat terwujud.
Harry van Bommel menyatakan, bahwa pertemuan tersebut sukses besar dan merupakan langkah penting dalam hubungan Indonesia-Belanda.

Harry van Bommel juga menyampaikan, bahwa Partai Sosialis telah beberapa kali membawa kasus pembantaian di Rawagede ke Parlemen Belanda, namun belum mendapat dukungan mayoritas di parlemen. Partai Sosialis mendesak pemerintah Belanda untuk memberikan kompensasi kepada korban dan keluarga korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia. Beberapa partai oposisi seperti Kiri Hijau (GroenLinks) juga mendukung tuntutan Partai sosialis di parlemen Belanda.

Tak lama setelah Harry van Bommel pergi, Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Dr. Nikolaos van Dam datang dan berbincang-bincang sebentar dengan Ketua KUKB Batara Hutagalung. Dubes van Dam mengatakan, telah mengetahui rencana pertemuan ini dari detikcom, yang telah memberitakan di internet pukul 12.34.

Batara Hutagalung mengusulkan kepada Dubes van Dam untuk melanjutkan Forum Dialog yang telah dilakukan oleh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI) bersama Kedutaan Belanda pada bulan September 2002, dalam menyelenggarakan seminar internasional mengenai VOC. Para aktifis KNPMBI mendirikan KUKB pada 5 Mei 2005.


Van Bommel dan rekan-rekannya kembali ke Belanda pada hari Minggu 20 Oktober 2008 malam.


Jakarta, 20 Oktober 2008


Batara R Hutagalung
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)


Bagi yang berminat untuk mengetahui lebih jauh mengenai peristiwa Rawagede dan masalah hubungan Indonesia Belanda, silakan kunjungi weblogs: http://indonesiadutch.blogspot.com,


============================================



Massacre survivors snubbed by Dutch delegation

Published: 14 October 2008 15:43 | Changed: 14 October 2008 15:46
By Elske Schouten in Jakarta
Dutch members of parliament on an official visit to Indonesia have refused to meet survivors of a massacre by Dutch soldiers in 1947. The leader of the delegation says it would be “inappropriate”.
The Indonesian village of Rawagede was the scene of a massacre perpetrated by Dutch soldiers in 1947, shortly after the colony declared its independence and troops were sent in to restore order.
The village claims 431 men were shot, while a Dutch government investigation into war crimes in Indonesia puts the figure at 150.

Voted down
One man who survived the massacre and nine widows of victims still live in the village, which has been renamed Balongsari. Last week, a letter was sent on their behalf to the Dutch government asking for a formal apology and compensation. Their request is still being looked at.
Socialist Party member of parliament Harry van Bommel says he suggested a meeting with survivors twice but that the proposal was voted down by the rest of the delegation.
The delegation, made up of seven members of the parliamentary foreign affairs committee, is in Indonesia to discuss a range of issues until October 19.
Delegation chairman Henk Jan Ormel, member of parliament for the Christian Democrats, says he feels a meeting with the survivors, or their representatives, would be ‘inappropriate” while legal procedures are still ongoing.

False expectations
“A visit from an official Dutch delegation could create false expectations”, Ormel said, adding that he did not want Rawagede to become the focus of the visit to Indonesia. “A lot more has happened in this country,” he said.
Van Bommel, who feels the Netherlands should apologise and pay compensation, had wanted a “reconciliatory meeting”. “It would have been the first Dutch high-level visit,” he says. “For the survivors of Rawagede, this is far from over.”
The members of the delegation did not want to meet Batara Hutagalung, founder of the committee which filed the claim for compensation, either. Hutagalung says he finds it “odd” for parliamentarians to come to Indonesia to talk about human rights and not pay any attention to Rawagede.
“It is almost as if they are blind in one eye: they only see the atrocities perpetrated by others,” he said.

polling



Thursday, October 09, 2008

Korban Rawagede Akhirnya Menggugat Belanda

Jumat, 12 September 2008, 11:04:05 WIB 
Laporan: Yayat R. Cipasang Jakarta, myRMnews. 
 
Keluarga korban pembantaian tentara kolonial Belanda di Rawagede, Karawang, mengugat pemerintah Belanda. “Sembilan janda dan seorang pria yang selamat dari eksekusi menuntut ganti rugi atas penderitaan yang dialami mereka pada saatpolitionele actie (aksi polisi). 
 
Mereka menuntut kompensasi materi, tunjangan pensiun atau bantuan untuk menyambung hidup. Ekonomi kampung itu hancur,” kata pengacara Gerrit Jan Pulles seperti dilaporkan RNW Expert Desk, Jumat (12/9) waktu Indnesia. Menurut Pulles, ini adalah untuk pertama kali Negara Belanda digugat sebagai dampak politionele actie, operasi militer Belanda di bekas jajahan Hindia Belanda. Pada 9 Desember 1947 pagi-pagi tentara Belanda menyerang kampung Rawagede. Pria dipisahkan dari perempuan. Mayoritas pria penduduk desa itu dibunuh. 
 
Menurut Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), 431 orang terbunuh di Rawagede, sementara pemerintah Belanda pada 1969 menyebut, jumlahnya 150 orang. Karena semua pria di desa itu hilang. Sampai sekarang mereka hidup miskin. Menurut Pulles, mereka sekarang menggugat karena sebelumnya tidak pernah mendapat bantuan hukum. 
 
Menurut Ketua KUKB Batara Hutagalung, pembantaian yang dilakukan tentara Belanda di Rawagede, Jawa Barat, 9 Desember 1947 terjadi sehari setelah dimulainya perundingan perdamaian Indonesia – Belanda di atas kapal perang AS Renville. Tentara Belanda membantai 431 penduduk Desa Rawagede, semua laki-laki di atas usia 15 tahun. 
 
Setelah pembantaian di Sulawesi Selatan, Desember 1946 hingga Februari 1947, peristiwa Rawagede ini adalah pembantaian terkejam yang dilakukan oleh tentara Belanda terhadap penduduk sipil (non combatant). Seperti di Sulawesi Selatan, tidak seorang pun pelaku pembantaian yang dimajukan ke pengadilan. 
 
Dikatakan Batara, di Belanda, 5 Mei dan 15 Agustus merupakan dua hari yang sangat istimewa. Pada 15 Agustus 1945, Belanda resmi bebas dari pendudukan Jerman. Pada 15 Agustus 1945, Kaisar Hirohito, menyatakan Jepang menyerah tanpa syarat, dan hari itu juga merupakan hari pembebasan sekitar 300 ribu orang Belanda yang sejak tahun 1942 mendekam di kamp-kamp konsentrasi Jepang di Indonesia. 
 
Hingga sekarang, Belanda selalu mengenang masa pendudukan Jerman yang sangat kejam, dan para mantan interniran tetap menuntut Pemerintah Jepang meminta maaf atas “perlakuan buruk” yang dialami oleh orang-orang Belanda selama mendekam di kamp konsentrasi dan juga menuntut kompensasi. 
 
Ironisnya, kata Batara, setelah bebas dari pendudukan Jerman yang kejam dan masa interniran Jepang yang “buruk”, Belanda melakukan hal yang sama, bahkan di beberapa tempat lebih kejam daripada yang telah mereka alami dari Jerman dan Jepang. [yat] 
 
Sumber: http://www.myrmnews.com/indexframe.php?url=internasional/index.php?q=news&id=5783

Saturday, April 26, 2008

Arti Fam/Nama Keluarga Orang Minahasa

Di bawah ini adalah arti dari fam/nama keluarga orang Minahasa/Manado.
Namun daftar ini nampaknya belum lengkap, karena ternyata nama fam ibu saya: RINCAP (RINTJAP) tidak ada dalam daftar tersebut. Mungkin ada yang mengetahuinya?
Juga beberapa fam/nama keluarga lain juga belum termasuk di dalamnya.
Ada yang bisa melengkapi?
Terima kasih.

Salam,

Batara R Hutagalung
_____________________________________

Sumber: http://www.kabardariopa.blogspot.com/


Arti Fam Orang Manado

Buat orang Manado, dalam hal ini suku besar Minahasa, fam (family-name) mewakili jati diri, citra, dan bahkan martabat serta harga diri. Fam diturunkan berdasarkan garis keturunan orang tua laki-laki (patrilinial) dan wajib digunakan sebagai harkat serta lambang bagi generasi penerus keluarga.
Setelah menikah, fam dari laki-laki akan menjadi nama keluarga. Seorang istri wajib menyandang fam dari suaminya didepan fam-nya sendiri. Anak-anakpun wajib menyandang fam dari ayah. Dan sekali lagi, keluarga wajib menjunjung tinggi martabat dari fam yang disandangnya.
Buat orang Minahasa, fam sangat dijunjung tinggi. Sayangnya, banyak generasi sekarang yang tak mengerti asal usul fam di daerahnya, bahkan fam sendiri kadang tidak tau artinya.
Fam yang dipakai turun temurun saat ini berasal dari nama nenek moyang orang MInahasa. Nama-nama itu biasanya mencerminkan pekerjaan, sifat, tempat tinggal, atau usaha dari pemilik nama pertama itu.

Berikut rangkuman oleh seorang sosiolog asal Manado, FS Watuseke.
Dalam bahasa Minahasa terutama dimana dalam bahasa sehari-hari Melayu Manado "nama keluarga" disebut Fam. Dimana kata ini sebenarnya berasal dari bahasa Belanda van yang kemudian setelah melalui beberapa proses disebut sebagai Fam.
Penggunaan fam tersebut dilakukan sekitar awal abad 19 di negeri Belanda. Waktu itu rakyatnya diwajibkan mempunyai Fam. Sebelumnya memang sudah punya Fam akan tetapi belum menyeluruh. Demikian pula yang berlangsung di Minahasa kira-kira pada abad 19. Sebelumnya memang ada orang yang memakainya ,tetapi belum menyeluruh. Seperti halnya Bastian Saway, Fam tersebut ada sejak akhir abad ke 17. Pedro Ranty abad 18 dan kemudian awal abad ke 19 terdapat nama Fam seperti Matinus Dotulong (akhir abad 18, Hendrik Dotulong, Frederik Lumingkewas, Abraham Lotulong, dlll).
Pada tahun 1831 tibalah di Minahasa dua orang penginjil Protestan JF Riedel dan JF Schwarz di Langowan. Mereka sebagai penginjil dan mengabarkan injil sekaligus membaptis anggota baru yang masuk kristen. Pada waktu itu setiap orang dipermandikan mendapat sebuah nama Alkitab atau nama Eropa, seperti Daniel, Jan, Piet, Frans dan lainnya. Pada saat pembaptisan orang tersebut diberi sebuah nama Fam, nama keluarga.
Biasanya nama tersebut nama ayah (nama satu-satunya yang dipakai) yang disusul dengan nama baptis atau Fam. Disamping nama ayah, nama tersebut juga diambil dari nama nenek pria. Biasanya nama ayah atau nenek pria itu adalah nama asli Minahasa, seperti Watuseke, Sarapung, Korengkeng, Turang, Sondakh dan lainnya. Nama baptis tersebut dijadikan nama panggilan yang diambil dari nama-nama di Alkitab atau dari negeri Eropa barat terutama dari Belanda. Karena itulah setiap orang Minahasa bernama panggilan atau nama sehari-hari dari Alkitab dan Belanda.
Berdasarkan data tersebut, nama orang Minahasa atau Fam sekarang diambil dari nama panggilan setiap orang pria. Sedangkan nama wanita tidak diturunkan sehingga dilupakan oleh sebagian orang.
Dengan hanya mengenal nama panggilan satu-satunya, tentu ada nama pengenal jika nama itu dipakai beberapa orang. Hal itu dibedakan dengan adanya sikap, cacat, atau tanda sesuatu pada orang yang kita maksud. Seperti Wanta Kento jika ia pincang, Wilem Todeo Kokong (Wilem berkepala lonjong), Min Pirop (Min bermata buta) dan lainnya.
Ada nama-nama yang menyatakan sifat dari orang yang dimaksud, seperti ia seorang pemberani dinamai Mamauaya dari kata wuaya atau berani. Mama'it atau Ma'it orang yang selalu memasak agak kebanyakan garam. Oki atau kecil adalah orang selalu mengecilkan sesuatu dan sebagainya.

Masih banyak nama-nama yang mengikuti sifat, kepribadian, tempat tinggal, pekerjaan, perjuangan dan lainnya. Kesemua ini pada akhirnya dipergunakan oleh orang Minahasa walaupun dia berada di luar daerah. Fam tersebut khususnya mengikuti garis keturunan orang tua laki-laki.
Sebagai contoh, karena pekerjaannya selalu menebang pohon, disebut Pele. Sesuai tempat tinggal, dimana daerahnya selalu terjadi kebakaran karena adanya kilat dipanggil Pongilatan. Kalau dia tinggal pada suatu bukit atau gunung ia disebut Wuntu. Kalau dia mau naik bukit atau gunung disebut Mawuntu. Suatu tempat yang bersifat serong atau miring dikatakan Kawilaran. Kalau menerka disebut Tumeleap. Tempat dimana sering dicungkil tanahnya dengan sebuah tongkat disebut Tu'ila dan pemiliknya dinamai demikian.

Sedangkan pekerjaannya sering memotong dengan sebuah parang disebut Sumanti. Di dalam bahasa Tombulu kata ini mengandung arti lain, yaitu batu pujaan. Dalam bahasa Tondano disebut Panimbe. Ranting-ranting kering yang disebut Rankang dipergunakan untuk merintangi tempat jalan.


Daftar fam orang Minahasa/Manado
A
Abutan : Pembersih
Adam : Tenang
Agou : Anoa
Akai : Penjaga
Aling : Pembawa
Alui : Pelipur lara
Amoi : Teman sekerja
Andu : Tempat bersenang
Anes : Tawakal
Angkouw : Keemasan
Anis : Penghalau
Antou : Nama kembang
Arina : Tiang tengah
Assah : Pembuka jalan
Awondatu : Yang dikehendaki
Awui : Senang

B
Batas : Pemutus
Bella : Pasukan
Bokau : Bibit emas
Bokong : Mengikat
Bolang : Penangkap ikan
Bolung : Perisai
Bororing : Pembuat roreng
Boyoh : Pendamai
Buyung : Penurut

D
Damongilala: Benteng
Damopoli : Jujur dan adil
Dapu : Mematahkan
Datu : Pemimpin
Datumbanua : Kepala Walak
Dayoh : Karunia
Dededaka : Panah lidi hitam
Dendeng : Suara yang terang
Dengah : Hakim
Dewat : Menyeberangi
Dien : Dihiasi
Dimpudus : Cerdik kepalanya
Dipan : Ukuran depa
Dompis : Pekerja baik
Dondo : Prinsip
Dondokambei : Prinsip tetap
Donsu : Jimat penolak
Doodoh : Penggerak
Doringin : Penari
Dotulong : Pahlawan besar
Dumais : Menggenapi
Dumanauw : Pemenang
Dumbi : Didepan
Dungus : Berkedudukan
Dusaw : Pembuka

E
Egam : Menjaga
Egetan : Lonceng kecil
Ekel : Lirikan
Elean : Arah barat
Eman : Dipercaya
Emor : Lengkap
Endei : Dekat
Engka : Pegang
Enoch : Pilihan
Ering : Kurang besar

G
Ganda : Bambu besar
Gerung : Bunga ukiran
Gerungan : Bunga-bunga ukiran
Gigir : Mengikis rata
Gimon : Rupa yang indah
Girot : Pemutus
Goni : Cerdik
Goniwala : Cerdik akal
Gonta : Langkah
Gosal : Timbunan
Gumalag : Menanduk
Gumansing: Pembujuk
Gumion : Pegangan

I
Ilat : Menunggu
Imbar : Yang dibuang
Inarai : Baju jimat
Ingkiriwang : Dari angkasa
Inolatan : Pegang tangan
Intama : Pembawa
Item : Hitam

K
Kaat : Penglihatan
Kaawoan : Mampu kerja
Kaendo : Teman mapalus
Kaeng : Sempit
Kaes : Menyiram
Kainde : Ditakuti
Kairupan : Kekuatan
Kalalo : Amat berani
Kalangi : Dari langit
Kalempou : Mengunjungi
Kalempouw : Kawan baik
Kalengkongan: Tepat berjatuhan
Kalesaran : Pusat segala usaha
Kalici : Mempesona
Kaligis : Sama keluarga
Kalitow : Tertinggi
Kaloh : Sahabat setia
Kalonta : Perisai kayu
Kalumata : Pedang perang
Kamagi : Bunga hias
Kambey : Bunga hias
Kambong : Obor
Kamu : Pegang teguh
Kandio : Amat kecil berarti
Kandou : Bintang pagi
Kapantouw : Pembuat
Kaparang : Pandai mengukir
Kapele : Amat tegas
Kapoh : Pemuja
Kapoyos : Dukun pijat
Karamoy : Penunjuk
Karau : Antara
Karinda : Kawan serumah
Karundeng : Pengusut
Karuyan : Di kejauhan
Karwur : Subur
Kasenda : Kawan sehidangan
Katopo : Keturunan opo
Katuuk : Pemegang rahasia
Kaunang : Cerdik
Kawatu : Pendirian teguh
Kawengian : Bintang sore
Kawilarang : Diatas terbuka
Kawulusan : Benteng
Kawung : Tersusun keatas
Kawuwung : Berkelebihan
Keincem : Penyimpan rahasia
Kekung : Pedang perisai
Keles : Bayi
Kelung : Perisah
Kembal : Agak lemah
Kembau : Kurang kuat
Kembuan : Sumber
Kenap : Genapkan
Kepel : Penakluk
Kerap : Seiring
Kere : Testa
Kesek : Penuh sesak
Kewas : Tumbuhan
Khodong : Kecil, menentukan
Kilapong : Batu kilat
Kindangen : Yang diberkati
Kirangen : Dimalui
Kiroiyan : Pengembara
Kodongan : Mengecil
Kojongian : Penggeleng kepala
Koleangan : Pemain
Kolibu : Banyak bekerja
Koloday : Saudara lelaki
Koly : Suka kerja
Komaling : Pembawa
Komaling : Penghormat
Kondoi : Lurus kedudukannya
Kontul : Kerja sendiri
Kopalit : Pendamai
Koraah : Suka panas matahari
Korah : Suka panas matahari
Korengkeng : Penakluk
Korompis : Hasil kerja yang baik
Koropitan : Penghukum
Korouw : Perkasa
Korua : Membagi dua
Kotambunan : Penimbun
Kountud : Kerja sendiri
Kowaas : Penggemar barang kuno
Kowonbon : Tahan uji
Kowu : Penempah
Kowulur : Ke gunung
Koyansouw : Pengipas
Kuhu : Menampakkan
Kulit : Kecukupan
Kullit : Cukup
Kumaat : Melihat
Kumaunang : Penyelidik cerdik
Kumayas : Membongkar
Kumendong : Pengumpul tenaga
Kumolontang : Melompat keliling
Kumontoy : Lurus hati
Kupon : Diharapkan
Kusen : Penutup
Kusoi : Cerdik

L
Lala : Berjalan
Lalamentik : Semut api
Lalowang : Perlumba
Lalu : Pendesak
Laluyan : Melintasi
Lambogia : Paras jernih
Lampah : Tak seimbang
Lampus : Tembus
Lanes : Kurang semangat
Langelo : Menapis
Langi : Tinggi
Langitan : Tinggian
Langkai : Dihormati
Languyu : Tanpa tujuan
Lantang : Berharga
Lantu : Penentu
Laoh : Manis
Lapian : Teladan
Lasut : Pemikir cerdas
Legi : Menipis
Legoh : Penelan manis pahit
Lembong : Pembalas budi
Lempas : Kedudukan
Lempou : Kunjungan
Lengkey : Dimuliakan
Lengkoan : Penghalang
Lengkong : Pendidik
Lensun : Diharapkan
Leong : Main
Lepar : Tujuan
Lesar : Halaman
Lewu : Tersendiri
Liando : Penimbang
Limbat : Berganti
Limbong : Ingat budi
Limpele : Penurut
Lincewas : Tumbuhan obat
Lintang : Bunyi-bunyian
Lintong : Pusat persoalan
Liogu : Jernih
Litow : Tinggi
Liu : Bijaksana
Liwe : Air mata
Loho : Perindu
Loing : Pengawas
Lolombulan : Bulan purnama
Lolong : Bulan
Lomboan : Lemparan keatas
Lompoliu : Pengajar
Lonan : Ramah
Londa : Perahu
Londok : Tinggi
Longdong : Penjaga
Lontaan : Pembuka jalan
Lontoh : Tinggi keatas
Losung : Pendesak
Lowai : Bayi lelaki
Lowing : Mengawasi
Ludong : Kepala negeri
Lumanau : Biasa berenang
Lumangkun : Penyimpan rahasia
Lumatau : Berpengetahuan
Lumempouw : Meliwati
Lumenta : Terbit
Lumentut : Bukti
Lumi : Meminggir
Lumingas : Membersihkan
Lumingkewas : Tepat dlm segala hal
Lumintang : Menunggalkan
Luminuut : Berpeluh
Lumoindong : Melindungi
Lumondong : Berlindung
Lumowa : Meliwati
Lumunon : Muka bercahaya
Luntungan : Memiliki jambul
Lutulung : Penolong

M
Maengkom : Penakluk
Maengkong : Mendidik
Mailangkai : Yang ditinggikan
Mailoor : Disenangi
Maindoka : Kecukupan
Mainsouw : Bersaudara 9
Mait : Obat pahit
Makadada : Memuaskan
Makal : Penutup lubang
Makaley : Melindungi/menutup
Makaliwe : Air mata
Makangares : Mengharap
Makaoron : Mengulung musuh
Makarawis : Puncak gunung
Makarawung : Tinggi usaha
Makatuuk : Hidup sentosa
Makawalang : Orang kaya
Makawulur : Dihormati
Makiolol : Selalu ikut
Makisanti : Dengan pedang
Malingkas : Tetap berada
Mamahit : Dukun obat pahit
Mamangkey : Pengangkat
Mamantouw : Penubuat
Mamanua : Pembuka negeri
Mamarimbing : Pemberi kesuburan
Mamba : Ditetapkan
Mambo : Penetapan
Mambu : Pemberi supa
Mamengko : Pemberi teka-teki
Mamentu : Pemberi rasa
Mamesah : Pembuka rahasia
Mamoto : Penjelasan
Mamuaya : Pemberi
Mamuntu : Mencapai puncak
Mamusung : Penangkal
Manalu : Ditingkatkan
Manampiring : Membuat jalan
Manangkod : Menahan musuh
Manapa : Pertanyaan
Manarisip : Membetulkan
Manaroinsong: Sumber air
Manayang : Pergi jauh
Mandagi : Menghiasi bunga
Mandang : Melambung tinggi
Mandey : Pandai
Manebu : Dewa peninjau
Manese : Bertindak dahulu
Mangare : Minta dibujuk
Mangempis : Merendahkan diri
Mangindaan : Tahan uji
Mangkey : Angkat
Mangowal : Pemancung
Mangundap : Berbahaya
Manimporok : Ke puncak
Manopo : Bersama datuk (opo)
Manorek : Mengganggu
Mantik : Meneliti/menulis
Mantiri : Pembuat benda halus
Mantoauw : Nubuat
Manua : Negeri
Manurip : Menyisip
Manus : Taruhan
Mapaliey : Menakuti musuh
Maramis : Menggenapi
Marentek : Tukang besi
Maringka : Berkekuatan
Masie : Tumbuhan obat
Masinambau : Tujuan pasti
Masing : Bergaram
Masoko : Pokok
Matindas : Ramping
Maukar : Menjaga
Mawei : Pembimbing
Maweru : Pembaharu
Mawikere : Teladan
Mawuntu : Kedudukan tinggi
Mekel : Lindungi
Mema : Berbuat
Mende : Pemalu
Mendur : Berguntur
Mengko : Teka-teki
Mentang : Pemutus
Mentu : Rasa
Mesak : Pendesak
Mewengkang : Pembuka jalan
Mewoh : Lemah lembut
Mince : Main
Mincelungan : Main perisai
Minder : Menderu
Mingkid : Pemberi acuan/konsep
Mogot : Penebus
Mokalu : Bersaudara
Mokolensang : Berdiam diri
Mokorimban : Pemberani
Momongan : Pemilik
Momor : Persatuan yang baik
Momuat : Pengurus jamuan
Mondigir : Meratakan
Mondong : Menyembunyikan
Mondoringin : Meratakan jalan
Mondou : Berangkat pagi
Mongi : Kuat kekar
Mongilala : Pengusir musuh
Mongisidi : Saksi dan bukti
Mongkaren : Membongkar
Mongkau : Mencari emas
Mongkol : Mematung
Mongula : Pemohon berkat
Moniaga : Kebesaran
Moninca : Pembuah ramai
Moningka : Penambah tenaga
Moniung : Menangis kecil
Mononimbar : Suka memberi
Mononutu : Pekerja tekun
Montolalu : Pembagi tugas
Montong : Pembawa
Montung : Pengangkat
Motto : Jelas
Muaya : Berani
Mudeng : Berdengung jauh
Mukuan : Mempunyai buku
Mumek : Penyelidik
Mumu : Simpanan cukup
Mundung : Bernaung
Muntu : Gunung
Muntu untu : Gunung bersusun
Muntuan : Ke gunung
Musak : Didesak
Mussu : Penjaga setia

N
Nangka : Diangkat
Nangon : Diangkat
Nangoy : Dipikul
Naray : Jimat
Nayoan : Diberi berkat
Nelwan : Tempat terbang
Nender : Gerakan
Ngala : Dirintangi
Ngangi : Di hati
Ngantung : Ditimbulkan
Ngayouw : Dimajukan
Ngion : Diperoleh

O
Ogi : Goyang
Ogot : Hakimi
Ogotan : Kena dendam
Oleng : Pikulan
Oley : Teladan
Ombeng : Kelebihan
Ombu : Cetakan rupa
Ompi : Tertutuo
Ondang : Pedang
Onsu : Jimat
Opit : Jepitan
Oroh : Perselisihan
Otay : Bertawakal

P
Paat : Pengangkat
Pai : Besar
Paila : Cukup besar
Pakasi : Pemberian
Palangiten : Sinar matahari
Palar : Tapak tangan
Palenewen : Dibenamkan
Palenteng : Peniup
Palilingan : Nasehat baik
Palit : Bekas luka
Panambunan : Timbunan besar
Panda : Pinter
Pandean : Amat pandai
Pandelaki : Pemegang bibit
Pandey : Pinter, pandai
Pandi : Penghancur
Pandong : Tenaga kuat
Pangalila : Berlebihan
Pangau : Jauh kedalam
Pangemanan : Dipercaya
Pangila : Berlebihan
Pangkerego : Suara nyaring
Pangkey : Diangkat
Pantonuwu : Tegas
Pantouw : Penolong bijaksana
Parengkuan : Kepala jimat
Paruntu : Tempat ketinggian
Paseki : Pengikat
Pasla : Tepat tujuan
Pauner : Tengah
Pele : Jimat
Pelengkahu : Emas tulen
Pendang : Pengajar
Pepah : Lemah lembut
Pesik : Pancaran bara
Pesot : Cekatan
Piay : Biasa
Pinangkaan : Tempat yang tinggi
Pinantik : Ditulis
Pinaria : Hubungan erat
Pinontoan : Menunggu
Pioh : Cucu
Piri : Semua satu
Pitong : Memungut
Pitoy : Diikuti
Podung : Dijunjung
Pola : Pengajak
Poli : Tempat suci
Polii : Pelita
Polimpong : Didewakan
Politon : Gembira selalu
Poluakan : Air berkumpul
Pomantouw : Penubuat
Ponamon : Pengasih
Pondaag : Pendamai
Pongayouw : Penghulu perang
Ponggawa : Pemberani
Pongilatan : Berkilat
Pongoh : Berisi padat
Ponosingon : Terbang
Pontoan : Menunggu
Pontoan : Menunggu
Pontoh : Pendek
Pontororing : Bercahaya
Poraweouw : Penunjukan
Porayouw : Perenang
Porong : Tudung kepala
Posumah : Pembagi
Potu : Tekun
Poyouw : Yang diberikan
Pua : Buah
Pungus : Pengawas
Punuh : Orang terdahulu
Purukan : Punya kedudukan
Pusung : Penangkal serangan
Putong : Penyelidik

R
Raintung : Daun bergerigi
Rambi : Bunyi merdu
Rambing : Bunyi suara merdu
Rambitan : Tambahan bunyi
Rampangilei : Kembar bersih
Rampen : Kelebihan
Rampengan : Berkelebihan
Ransun : Bawang
Ranti : Pedang
Rantung : Terapung
Raranta : Naik tangga
Rares : Sehat
Rarun : Sudah tua
Rasu : Penyimpan
Ratag : Terlepas
Ratu : Batu jumat
Ratulangi : Jimat dari langit
Ratumbuisang: Batu berbintik
Ratuwalangaouw: Batu berantai
Ratuwalangon: Batu panjang
Ratuwandang : Batu merah
Rau : Jauh
Rauta : Dewata
Regar : Bebas
Rei : Bebas celaka
Rembang : Burung rawa
Rembet : Berpegang teguh
Rempas : Memasak
Rengku : Tundukan
Rengkuan : Ditunduki
Rengkung : Dihormati
Repi : Pemikir
Retor : Penghalang
Rimper : Potong rata
Rindengan : Bergerigi
Rindengan : Sama-sama
Rindo-rindo : Suara gemuruh
Robot : Lebih
Rogahang : Berkeringat
Rogi : Banyak bicara
Rolangon : Berantai
Rolos : Kepala
Rombot : Dilebihi
Rompas : Penyimpan rahasia
Rompis : Pekerja baik/rukun
Rondo : Lurus
Rondonuwu : Bicara lurus
Rooro : Penggerak
Rori : Dihormati
Rorimpandey : Sempurna
Roring : Kemuliaan
Rorintulus : Cahaya
Rosok : Tepat
Ruaw : Bulan purnama
Ruidengan : Bersama
Rumagit : Menyambar
Rumambi : Membunyikan
Rumampen : Jadi satu
Rumampuk : Memutuskan
Rumayar : Mengibarkan
Rumbay : Tidak perduli
Rumende : Mendekati
Rumengan : Sejaman
Rumenser : Tetesan air
Rumimpunu : Yang dimuka
Rumincap : Berhati baik
Rumokoy : Membangunkan
Rumpesak : Kedudukan
Runturambi : Kehormatan

S
Salangka : Benda persembahan
Salendu : Banyak ide
Sambouw : Bunga kayu
Sambuaga : Bunga kayu cempaka
Sambul : Berlimpah
Sambur : Melimpah
Samola : Membesar
Sangkaeng : Paras kecil
Sangkal : Satu paras
Sarapung : Perkasa
Saraun : Sepintas remaja
Sarayar : Buka jemuran
Sariowan : Pelancong
Sarundayang : Pengiring
Saul : Lengah
Seke : Perorangan
Seko : Sentakan
Sembel : Penuh
Sembung : Bunga
Semeke : Tertawa
Senduk : Senang
Sengke : Guling
Sengkey : Pengguling
Senouw : Cepat
Sepang : Cabang jalan
Sigar : Kaya
Sigarlaki : Kekayaan
Simbar : Terbuang
Simbawa : Banyak kemauan
Sinaulan : Penasehat
Singal : Perintang musuh
Singkoh : Dibatasi
Sinolungan : Memprakarsai
Sirang : Potongan
Siwu : Penghancur musuh
Siwy : Siulan
Solang : Pedang
Somba : Pelindung
Sompi : Penyimpan rahasia
Sompotan : Meluputkan
Sondakh : Pengawas
Soputan : Letusan
Sorongan : Bergeser
Suak : Kepala
Sualang : Karunia
Suatan : Pengharapan
Sumaiku : Panjang idenya
Sumakud : Menewaskan
Sumakul : Menewaskan
Sumangkud : Terikat
Sumanti : Mempergunakan
Sumarandak : Gemerincing
Sumarauw : Pendidik
Sumele : Pembatas
Sumendap : Menyinari
Sumesei : Pengawas
Sumilat : Mengangkat
Sumlang : Main pedang
Sumolang : Memainkan pedang
Sumual : Memiliki kelebihan
Sumuan : Mengesahkan
Sundah : Tidak menetap
Sungkudon : Buah persembahan
Suot : Puas
Supit : Menjepit musuh
Surentu : Banyak bicara
Suwu : Serbu

T
Taas : Kuat
Tairas : Terangkat dari dalam
Talumepa : Berjalan didaratan
Talumewo : Perusak
Tambahani : Senang bersih
Tambalean : Menuju Barat
Tambarici : Dibelakang
Tambariki : Dibelakang
Tambayong : Gemar kekayaan
Tambengi : Amat cepat
Tambingon : Keliling
Tamboto : Menghias kepala
Tambun : Timbun
Tambunan : Timbunan
Tambuntuan : Puncak tinggi
Tambuwun : Menandingi
Tamon : Disayangi
Tampa : Bunga
Tampanatu : Bunga api
Tampanguma : Bunga mekar
Tampemawa : Turun kelembah
Tampemawa : Turun kelembah
Tampenawas : Memotong daun
Tampi : Setia
Tampinongkol: Suka berkelahi
Tandayu : Pemuji
Tangka : Amat tinggi
Tangkere : Teladan
Tangkow : Nyanyian
Tangkudung : Perisai pelindung
Tangkulung : Perisai pelinding
Tanod : Tambu
Tanor : Tambur
Tanos : Teratur
Tarandung : Jalan
Taroreh : Diangkat
Taulu : Dijunjung
Tawas : Penawar mujarab
Tendean : Tempat berpijak
Tengges : Tempat memasak
Tenggor : Menghilang
Tengker : Bergemuruh
Terok : Pedagang keliling
Tidayoh : Senang dihormati
Tiendas : Berkurang
Tikoalu : Penakluk
Tikonuwu : Pandai bicara
Tilaar : Kerinduan
Timbuleng : Pemikul
Timpal : Persekutuan
Tinangon : Terangkat
Tindengen : Pemalu
Tintingon : Melambung
Tirayoh : Senang dihormati
Tiwa : Menaiki puncak
Tiwow : Berniat
Toalu : Didepan
Todar : Bertahan
Togas : Pantang surut
Tololiu : Penghambat
Tombeng : Secepat angin
Tombokan : Berkelebihan
Tombokan : Pemukul akhir
Tompodung : Dijunjung
Tompunu : Membuyarkan musuh
Tongkeles : Percepat
Tooi : Pengikut
Torar : Biasa matahari
Torek : Berkekurangan
Towo : Dari atas
Tuegeh : Tumpukan
Tuera : Perintah
Tulandi : Pemecah batu
Tular : Penasehat
Tulenan : Tetap tolong
Tulung : Pandai menolong
Tulus : Penengah
Tulusan : Menengahi
Tumanduk : Pelindung
Tumangkeng : Merombak
Tumatar : Kebiasaan
Tumbei : Berkat
Tumbelaka : Diberkati
Tumbol : Penopang
Tumbuan : Kaya
Tumembouw : Berteman
Tumengkol : Penahan
Tumewu : Melenyapkan
Tumilaar : Yang dirindukan
Tumilesar : Telentang
Tumimomor : Tempat yang baik
Tumiwa : Ingatan
Tumiwang : Mengingat
Tumober : Hadiah
Tumondo : Tujuan pasti
Tumonggor : Disiapkan
Tumundo : Pembawa terang
Tumurang : Pemberi bibit
Tumuyu : Yang dituju
Tunas : Asli
Tundalangi : Tatapan dari langit
Tungka : Terangkat
Turang : Menopang
Turangan : Berkelebihan
Tuwaidan : Lengkap
Tuyu : Penunjuk
Tuyuwale : Menuju rumah

U
Uguy : Pembawa rejeki
Ukus : Kurang gemuk
Ulaan : Ditakuti
Umbas : Kuat bersih
Umboh : Penolak bahaya
Umpel : Menyenangkan
Undap : Cahaya sinar
Unsulangi : Diatas
Untu : Gunung

W
Waani : Pahlawan
Wagei : Tertarik
Wagiu : Cantik/rupawan
Waha : Bara api
Wahon : Moga-moga
Wakari : Teman serumah
Wala : Cahaya
Walalangi : Cahaya dari langit
Walanda : Cahaya berlalu
Walandouw : Cahaya siang
Walangitan : Cahaya kilat
Walean : Komplek rumah
Walebangko : Rumah besar
Walelang : Rumah tinggi
Waleleng : Rumah tersendiri
Walian : Dukun
Walintukan : Taufan
Waluyan : Lewat
Wanei : Prajurit
Wangania : Buat sekarang
Wangko : Besar
Wantah : Patokan
Wantania : Patokan tetap
Wantasen : Yang jadi patokan
Wariki : Pendidik
Watah : Berani
Watti : Nubut
Watugigir : Batu licin
Watuna : Biji bersih
Watung : Timbul terus
Watupongoh : Teguh
Waturandang : Batu merah
Watuseke : Berani
Wauran : Cabut pilihan
Wawoh : Ketinggian
Wawointama : Cita-cita tinggi
Wawolangi : Di ketinggian
Wawolumaya : Diatas puncak
Waworuntu : Diatas gunung
Weku : Penasehat
Welong : Kurang daya
Welong : Pemikul
Wenas : Penyembuh
Wenur : Persembahan
Weol : Penasehat
Wetik : Berperan
Wilar : Pembuka
Winerungan : Menghiasi
Winokan : Men coba
Woimbon : Bercahaya
Wokas : Penyelidik
Wola : Cahaya
Wondal : Jimat
Wongkar : Membangun
Wonok : Peruntuk
Wonte : Kuat teguh
Wooy : Hujan rahmat
Worang : Kuat ikatan
Worotikan : Pancarana api
Wotulo : Pembersih
Wowilang : Pendorong
Wowor : Obat kesohor
Wuisan : Pengusir
Wuisang : Mengusir
Wulur : Puncak
Wungkana : Gelang jimat
Wungow : Bicara seenaknya
Wuntu : Gunung
Wurangian : Pemarah
Wuwung : Kelebihan
Wuwungan : Diatas atap

Oleh : - W.J Pangemanan

Tambahan informasi dari Heinrich Warouw.
WAROUW = Keberanian, Penghalau Serangan, Pereda Hawa Nafsu.

Ada yang lain mau menambahkan?

Friday, February 22, 2008

The Committee of Dutch Honorary Debts

 

The Committee of Dutch Honorary Debts

 
On May 5, 2005, the activists of Komite Nasional Pembela Martabat Bangssa Indonesia (KNPMBI) or National Committee for the Defense of the Dignity of the Indonesian Nation, established Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Committee of Dutch Honorary Debt; which was inspired by thesis of Dr. Theodor van Deventer – a former Dutch lawyer in Semarang in 1899. The article appeared in ‘de Gids’ magazine in the Netherlands entitled ‘Een Ereschuld’ (One Honorary Debt), which laid criticism against colonial practices in Indonesian Archipelago.

The thesis had successfully implored the Dutch Government to review the policy in its colony, Netherlands Indies. The new policy was named ‘Politik Etis’ (or Ethics Politic, or Ethische Politiek in Dutch), allowed wider education to the indigenous people, which previously privileged only to the society of elites supporting the Dutch Government.

The objective of the Committee of Dutch Honorary Debt is not seeking revenge, but to achieve REKONSILIASI YANG BERMARTABAT (Reconciliation with Dignity) between Indonesia and Holland.

This objective was informed to the Honorary Dutch Ambassador for Indonesia, Baron Schelto van Heemstra during the visit of leaders of the National Committee for the Defense of the Dignity of the Indonesian Nation (KNPMBI) on invitation of the Dutch Embassy, in Jakarta, April 3, 2002. This objective had also been conveyed to Mr. Bert Koenders and Mdm. Angelien Eijsink, both are parliament members from Partij van de Arbeid, during our meeting in the Dutch Parliament Building in The Hague on December 15, 2005. We also established communication with Mdm. Krista van Velzen, the Dutch Parliament member from the Socialist Party, through email.

Whether we like it or not, it has been fact that the relationship between Indonesia and Holland has been going on in the span of more than 400 years. Apart from the negative experiences during the colonization period, which in some parts of Indonesia, had been carried out for more than 300 years; there have also been many Dutch people, who more than 100 years ago, have defended the indigenous people against their own government, such as Dr. Theodor van Deventer, Eduard Douwes Dekker (Multatuli), Hendricus Sneevliet and Prof. Wim Wertheim. There are also other prominent figures such as Dr. Francois Eugene Douwes Dekker (Setia Budi) who politically fought for Indonesia and H. Poncke Princen who involved in physical struggle for Indonesia as well.

On the present day, many Dutch people express their sympathy with Indonesia, They are welcomed to hold honest discussions on the past relationship between Indonesia and Holland, especially the Dutch young generation who do not carry the burden of history.

However, the Dutch Government as institution, so far has refused to recognize the Independence Day of the Republic Indonesia is in August 17, 1945; and only acknowledge December 27, 1949 – the date of the submission of sovereignty (soevereniteitsoverdracht) by Dutch Government to the Government of the United States of Republic of Indonesia (Pemerintah Republik Indonesia Serikat = RIS) as the date of Indonesian Independence. This was highlighted by the Minister of Foreign Affairs, Ben Bot, in an interview with Television of Indonesia, on August 19, 2005; when he stated that “… and recognition is something you can only do once … so the transfer of sovereignty took place in 1949 ... “

On May 20, 2005, the Committee of Dutch Honorary Debt (KUKB) petitioned that:

the Dutch Government to recognize that the Independence Day of the Republic of Indonesia is 17th August 1945,

the Dutch Government to apologize to Indonesia for the colonization , the slavery of Indonesian people and human rights violation, and for the crimes against humanity.

The Committee of Dutch Honorary Debt (KUKB) distinguishes the attitudes of Dutch Government and those of Dutch people who express sympathy towards Indonesia, who not only supports the recognition of August 17, 1945 as Indonesian Independence Day, on but also supports the compensation to be granted to Indonesia.

The claim is made to the Dutch Government, not to Holland as a nation and neither to ex soldiers and executors of the crimes and human right violations in Indonesia between 1945 to 1950. The Committee of Dutch Honorary Debt (KUKB) reserves an opinion that the Indonesian people are not the only victims to the aggression of Dutch Military post World War II, but the Dutch soldiers who were sent to war in Indonesia between 1945-1950 were also victims of the wrong policies implemented by the Dutch Government in the period.

It should be remembered that the Indonesië Weigeraars, equal to the Dutch Youth, between 1946 and 1949 had refused to be involved in the war in Indonesia; and the facts that more than 1,200 of them were sent to prison as the consequences; while thousands of them had possibly fled Holland or forced to live in seclusion for years due to their uncooperative stance to the Dutch colonial war at that time.

What we refer to ‘Reconciliation with Dignity’ is not a mere form of exchanging greeting and forgiving each-other, but also in the form of ‘Dignity Restoration’ in wide sense, which include but not limited to :

1. The Formal Recognition – both de facto and de jure – that the Independence of Republic of Indonesia is as proclaimed on August 17, 1945.

2. The Restoration of Dignity of Indonesië Weigeraars, and those who refused to cooperate with Dutch aggression policies in Indonesia.


The Dutch Minister for Foreign Affairs, Mr. Ben Bot, in his speech delivered in Jakarta, August 16, 2005, acknowledged that :

“ … In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put Netherlands on the wrong side of history ...”

And our interpretation on the statement that ‘the policy placing Holland “on the wrong side of history” is that same policy has also brought about many victims on both sides.

The Committee of Dutch Honorary Debt (KUKB) also agrees with his statement that :
‘ ….. although painful memories never go away, they must not be allowed to stand in the way of honest reconciliation ….”

However, the statement would only serve as lip services if were not followed by resolution and evident actions. Therefore, it is considerably for the Dutch Government, befitting an institution which has recognized it had implemented a wrong policy, to take full responsibility to make amend by recognizing August 17, 1945 as Indonesian Independence Day, to apologize and to distribute compensation to the victims of the wrongly implemented policy.


          *****