Wednesday, February 22, 2006

9 Maret 1942, Akhir Penjajahan Belanda di Bumi Nusantara

 
9 Maret 1942, Akhir Penjajahan Belanda di Bumi Nusantara

Catatan Batara R. Hutagalung
Pendiri dan Ketua Umum Komite Utang Kehormatan Belanda


Perang Pasifik*
Bulan Oktober 1941, Jenderal Hideki Tojo menggantikan Konoe sebagai Perdana Menteri. Sebenarnya, sampai akhir tahun 1940, pimpinan militer Jepang tidak menghendaki untuk berperang melawan beberapa negara sekaligus, namun sejak pertengahan tahun 1941 mereka melihat, bahwa Amerika Serikat, Inggris dan Belanda harus dihadapi sekaligus, apabila mereka ingin menguasai sumber daya alam di Asia Tenggara. Apalagi setelah Amerika melancarkan embargo minyak bumi, yang sangat mereka butuhkan, baik untuk industri di Jepang, maupun untuk keperluan perang.

Admiral Isoroku Yamamoto, Panglima Angkatan Laut Jepang, mengembangkan strategi perang yang sangat berani, yaitu mengerahkan seluruh kekuatan armadanya untuk dua operasi besar. Seluruh potensi Angkatan Laut Jepang mencakup 6 kapal induk (pengangkut pesawat tempur), 10 kapal perang, 18 kapal penjelajah berat, 20 kapal penjelajah ringan, 4 kapal pengangkut perlengkapan, 112 kapal perusak, 65 kapal selam serta 2.274 pesawat tempur.

Kekuatan pertama, yaitu 6 kapal induk, 2 kapal perang, 11 kapal perusak serta lebih dari 1.400 pesawat tempur, pada 7 Desember 1941, akan menyerang secara mendadak basis Armada Pasifik Amerika Serikat di Pearl Harbor di kepulauan Hawaii. Sedangkan kekuatan kedua, sisa kekuatan Angkatan Laut yang mereka miliki, mendukung Angkatan Darat dalam Operasi Selatan, yaitu penyerangan atas Filipina dan Malaya/Singapura, yang akan dilanjutkan ke wilayah jajahan Belanda, Netherlands Indiƫ (India-Belanda). Kekuatan yang dikerahkan ke Asia Tenggara adalah 11 Divisi Infantri yang didukung oleh 7 resimen tank serta 795 pesawat tempur. Seluruh operasi direncanakan selesai dalam 150 hari. Admiral Chuichi Nagumo memimpin armada yang ditugaskan menyerang Pearl Harbor.

Hari minggu pagi tanggal 7 Desember 1945, 360 pesawat terbang yang terdiri dari pembom pembawa torpedo serta sejumlah pesawat tempur diberangkatkan dalam dua gelombang. Serangan mendadak tersebut berhasil menenggelamkan dua kapal perang besar serta merusak 6 kapal perang lain. Selain itu pemboman Jepang tesebut juga menghancurkan 180 pesawat tempur Amerika. Lebih dari 2.330 serdadu Amerika tewas dan lebih dari 1.140 lainnya luka-luka. Namun tiga kapal induk Amerika selamat, karena pada saat itu tidak berada di Pearl Harbor. Tanggal 8 Desember 1941, Kongres Amerika Serikat menyatakan perang terhadap Jepang.

Perang Pasifik, yang dimulai dengan pemboman Jepang atas Pearl Harbour tanggal 7 Desember 1941, juga berpengaruh besar terhadap gerakan kemerdekaan negara-negara di Asia Timur, termasuk Nederlands-Indie (India-Belanda). Tujuan Jepang menyerang dan menduduki India-Belanda adalah untuk menguasai sumber-sumber alam, terutama minyak bumi, guna mendukung potensi perang Jepang serta mendukung industrinya. Jawa dirancang sebagai pusat penyediaan bagi seluruh operasi militer di Asia Tenggara, dan Sumatera sebagai sumber minyak utama.

Penyerangan Jepang ke India-Belanda, diawali dengan pendaratan tentara Jepang di Tarakan tanggal 10 Januari 1942. Balikpapan (Kalimantan) dan Kendari (Sulawesi) jatuh ke tangan tentara Jepang tanggal 24 Januari 1942, Ambon tanggal 4 Februari, Makasar tanggal 8 Februari, dan Banjarmasin tanggal 16 Februari. Bali diduduki tanggal 18 Februari, dan tanggal 24 Februari tentara Jepang telah menguasai Timor.

Seiring dengan penyerbuan ke Singapura, tanggal 13 Februari Jepang menerjunkan pasukan payung di Palembang, yang jatuh ke tangan tentara Jepang tiga hari kemudian. Dalam pertempuran di Laut Jawa tanggal 27 Februari 1942 yang berlangsung selama tujuh jam, Angkatan Laut Sekutu dihancurkan. Sekutu kehilangan lima kapal perangnya, sedangkan Jepang hanya menderita kerusakan pada satu kapal perusaknya (Destroyer). Rear Admiral Karel Willem Frederik Marie Doorman, Komandan Angkatan Laut India-Belanda, yang baru dua hari sebelumnya, tanggal 25 Februari 1942 ditunjuk menjadi Tactical Commander armada tentara Sekutu ABDACOM (American, British, Dutch, Australian Command), tenggelam bersama kapal perang utamanya (Flagship) De Ruyter.

Belanda Menyerah Kepada Jepang
Tanggal 1 Maret 1942, Tentara ke 16 di bawah pimpinan Letnan Jenderal Hitoshi Imamura mendarat di tiga tempat di Jawa –Banten, Eretan Wetan dan Kragan- dan segera menggempur pertahanan tentara Belanda. Setelah merebut Pangkalan Udara Kalijati, Letnan Jenderal Imamura membuat markasnya di sana. Pada 8 Maret 1942, Imamura memberikan ultimatum kepada Belanda, bahwa apabila tidak menyerah, maka tentara Jepang akan menghancurkan seluruh tentara Belanda dan sekutunya.


Tentara Jepang mendarat di Kragan, Maret 1942

Pada 9 Maret 1942 (ada sumber yang menyebut tanggal 8 Maret 1942), Gubernur Jenderal Jonkheer Tjarda van Starkenborgh Stachouwer bersama Letnan Jenderal Hein ter Poorten, Panglima Tertinggi Tentara India-Belanda datang ke Kalijati dan dimulai perundingan antara Pemerintah India Belanda dengan pihak tentara Jepang yang dipimpin langsung oleh Letnan Jenderal Imamura. Imamura menyatakan, bahwa Belanda harus menandatangani pernyataan menyerah tanpa syarat.



Letjen. Hein Ter Poorten (kiri). Di sebelahnya duduk Letkol. P.G. Mantel

Letnan Jenderal ter Poorten, mewakili Gubernur Jenderal menanda-tangani pernyataan MENYERAH TANPA SYARAT. Dengan demikian, bukan saja de facto, melainkan juga de jure, seluruh wilayah bekas India-Belanda sejak itu berada di bawah kekuasaan dan administrasi Jepang.


Setelah penandatanganan dokumen Menyerah-Tanpa-Syarat. Berdiri di tengah, Letjen. Hitoshi Imamura, di sebelah kirinya berdiri Mayjen. Bakker dan Letjen Ter Poorten 

Hari itu juga, tanggal 9 Maret Jenderal Hein ter Poorten memerintahkan kepada seluruh tentara India Belanda untuk juga menyerahkan diri kepada balatentara Kekaisaran Jepang. Dengan demikian, tentara Belanda secara sangat pengecut dan memalukan, menyerah hamper tanpa perlawanan sama sekali. Dengan tindakan yang sangat memalukan itu, Belanda menghancurkan sendiri citra yang ratusan tahun dibanggakan oleh mereka yaitu bangsa Belanda/kulit putih tidak terkalahkan.

Boleh dikatakan, sang penguasa yang telah ratusan tahun menikmati dan menguras bumi Nusantara, menindas penduduknya, kini dengan sangat tidak bertanggungjawab, menyerahkan jajahannya ke tangan penguasa lain, yang tidak kalah kejam dan rakusnya. Di atas secarik kertas, Belanda telah melepaskan segala hak dan legitimasinya atas wilayah dan penduduk yang dikuasainya.

Dengan demikian, tanggal 9 Maret 1942 bukan hanya merupakan tanggal menyerahnya Belanda kepada Jepang, melainkan juga merupakan hari dan tanggal berakhirnya penjajahan Belanda di bumi Nusantara, karena ketika Belanda ke bekas jajahannya setelah tahun 1945, Belanda dan sekutunya datang ke Republik Indonesia yang telah merdeka. 
 


Pangkalan Udara di Kalijati sekarang diberi nama Pangkalan Udara (Lanud) Suryadarma, Kepala Staf Angkatan Udara RI pertama.

Rumah tempat penandatangan dokumen menyerah tanpa syarat berada di dalam komplek Lanud Suryadarma, Kalijati, Subang, Jawa Barat..



Para penguasa “perkasa” yang lain, segera melarikan diri. Dr. Hubertus Johannes van Mook, Letnan Gubernur Jenderal untuk India Belanda bagian timur, Dr. Charles Olke van der Plas, Gubernur Jawa Timur, masih sempat melarikan diri ke Australia. Bahkan Jenderal Ludolf Hendrik van Oyen, perwira Angkatan Udara Kerajaan Belanda -yang kegemarannya adalah minuman wine (anggur), makanan dan wanita- kabur dengan kekasihnya dan meninggalkan isterinya di Bandung. Tentara KNIL yang tidak sempat melarikan diri ke Australia –di pulau Jawa, sekitar 20.000 orang- ditangkap dan dipenjarakan oleh tentara Jepang; sedangkan orang-orang Eropa lain dan juga warganegara Amerika Serikat, diinternir. Banyak juga warga sipil tersebut yang dipulangkan kembali ke Eropa.

Di Eropa, Jerman hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk menduduki Belanda. Pemerintah Belanda serta keluarga kerajaan melarikan diri ke Inggris dan mendirikan pemerintahan Exil di London. Tanggal 7 Desember 1942, Wilhelmina, Ratu Belanda membacakan pidato di radio, yang isinya menjanjikan pemerintahan sendiri kepada jajahannya, India Belanda, apabila Perang Dunia selesai dan Jepang dapat ditaklukkan. Memang kelihatannya sangat lucu, bahwa dia memberikan janji tersebut, setelah India-Belanda “diserahkan” kepada Jepang tanpa upaya untuk mempertahankannya. Di kemudian hari, setelah Jepang kalah perang, Wilhelmina berlaku seperti “The sleeping beauty”, yang menganggap bahwa masa pendudukan Jepang hanya sebagai mimpi buruk, dan setelah terbangun, segala sesuatunya akan kembali seperti dahulu. (Lihat: http://indonesiadutch.blogspot.com/2010/06/radio-address-by-queen-wilhelmina-on-7.html)


Latihan militer bagi pemuda Pribumi
Sebagaiman telah disebutkan di atas, bahwa Jepang melatih pribumi menjadi tentara hanya untuk kepentingan pertahanan mereka, namun bagi Indonesia di kemudian hari, pembentukan pasukan di masa pendudukan Jepang kemudian sangat membantu dalam perang mempertahankan kemerdekaan yang telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945

Pada bulan Juni 1943, Wakil Kepala Staf Angkatan Perang Selatan, Letnan Jenderal Masazumi Inada, melakukan inspeksi ke Asia Tenggara, termasuk ke Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Melihat wilayah yang harus dipertahankan serta terbatasnya jumlah pasukan Jepang, membuat Inada cemas. Inada memberikan rekomendasi kepada Panglima Tentara ke 16, Jenderal Harada, yang menggantikan Letnan Jenderal Imamura dan Panglima Divisi 25 di Sumatera, Jenderal Moritaka Tanabe, untuk melatih rakyat setempat guna membantu pertahanan mereka.

Pada bulan Oktober 1943 di Jawa, dibentuk pasukan yang dinamakan Pembela Tanah Air (Peta). Dari pihak pribumi, pembentukan Peta tersebut juga atas usul Gatot Mangkupraja. Dengan demikian secara kebetulan keinginan pihak pribumi seiring dengan rencana Jenderal Inada.

Sebelum Peta resmi dibentuk, secara rahasia telah didirikan Seinen Dojo (Sekolah Kemiliteran), dan dirancang untuk membentuk kelompok kecil pribumi yang dapat berbahasa Jepang guna membantu melatih sukarelawan Peta mendatang. Selain itu, Jepang juga mempersiapkan Peta untuk perang gerilya, apabila tentara Sekutu masuk ke Jawa. Dengan demikian struktur yang dibentuk, disesuaikan dengan rencana tersebut. Satuan tertinggi adalah daidan (batalyon) dengan anggota sekitar 500 – 600 orang, di bawah pimpinan daidancho (komandan batalyon). Di setiap kabupaten ditempatkan satu daidan, dengan beberapa pengecualian seperti Jakarta dan Bandung, di mana ditempatkan 2 atau 3 batalyon.

Bulan September 1943, Markas Besar Tentara Selatan menyetujui dibentuknya Gyugun di Sumatera. Pusat latihan perwira didirikan di Kotaraja, Medan, Padang dan Palembang.. Pada bulan Maret 1944 telah terbentuk  sekitar 30 kompi (chutai). Tugas utama Gyugun adalah penjagaan pantai, oleh karena itu latihannya dirancang untuk menghasilkan perwira dan serdadu yang siap untuk tugas bertempur. Gyugun di Sumatera dibentuk dan dilatih pada tingkat karesidenan, tidak di dalam suatu kesatuan di bawah satu komando seperti di Bogor.

Karena dalam perang melawan Sekutu semakin terdesak, banyak pemuda yang telah dilatih, dipaksa oleh Jepang untuk ikut dalam pertempuran, termasuk sekitar 2.000 Gyugun asal Sumatera Utara yang dibawa ke Morotai (Halmahera Utara) untuk bertempur melawan tentara Sekutu.

Pada akhir tahun 1943 di Bogor didirikan Renseitai (Satuan Pendidikan Perwira). Dari catatan Jepang, dapat diketahui berapa jumlah anggota Peta yang mendapat pendidikan militer. Sampai bulan November 1944 tercatat kekuatan Peta di Jawa sebanyak 33.000 orang dan di Bali 1.500 orang. Di Sumatera telah dilatih sebanyak 6.000 Gyugun.

Tahun 1945, seluruh kekuatan Peta mencapai 66 batalyon di Jawa dan 3 batalyon di Bali. Selain itu masih terdapat sekitar 25.000 prajurit Heiho. Apabila dalam struktur komando Peta, semua perwira adalah pribumi, dalam Heiho, seluruh perwiranya adalah orang Jepang. Pangkat tertinggi pribumi dalam Heiho adalah sersan.


Latihan Heiho 1943

Selain itu jumlah pemuda di seluruh Indonesia yang mendapat latihan semi-militer terutama latihan disiplin dan baris-berbaris adalah:
Seinendan (barisan pemuda)                     : sebanyak 5.600.000 orang,
Keibodan (kelompok pertahanan sipil)       : sebanyak 1.286.813 orang,
Shisintai (Korps Perintis)                            : sebanyak 80.000 orang,
Jibakutai (Korps Berani Mati)                     : sebanyak 50.000 orang,
Gakutai (Korps Mahasiswa)                       : sebanyak 50.000 orang,
Hisbullah (Korps Pemuda Muslim)            : sebanyak 50.000 orang.

Latihan militer yang diperoleh para pemuda pribumi ini hanya dengan memakai bambu runcing. Kelompok-kelompok ini dipersiapkan sebagai pendukung Peta, Heiho dan gyugun, sedangkan Keibodan diperbantukan kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Jepang kemudian menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945, namun kapitulasi Jepang secara resmi ditandatangani tanggal 2 September 1945, pukul 09.04, di atas kapal perang AS Missouri, di teluk Tokyo. Serah terima dari tentara Jepang di Asia Tenggara dilaksanakan di Singapura pada tanggal 12 September 1945, pukul 03.41 GMT. Admiral Lord Louis Mountbatten, Supreme Commander South East Asia Command, mewakili Sekutu, sedangkan Jepang diwakili oleh Letnan Jenderal Seishiro Itagaki, yang mewakili Marsekal Hisaichi Terauchi, Panglima Tertinggi Balatentara Kekaisaran Jepang untuk Wilayah Selatan.

Dengan demikian, antara tanggal 15 Agustus 1945 dan 2 September 1945 terjadi vacuum of power di seluruh wilayah yang diduduki oleh Jepang, karena pasukan sekutu yang mengambil alih kekuasaan dari Jepang belum dapat segera dikirm ke negara-negara yang diduduki oleh tentara Jepang.

Republik Indonesia Berdiri
Di masa vacuum of power tersebut, para tokoh di wilayah pendudukan tentara Jepang pada 17 Agustus 1945 menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia Sehari kemudian pada 18 Agustus disahkan UUD ’45. Juga dipilih Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian terpenuhi sudah semua persyaratan pembentukan suatu negara, sesuai dengan Konvensi Montevideo, yaitu:
 1. Ada wilayah,
 2. Ada penduduk yang permanen, dan
 3. Ada pemerintahan.

Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang dicetuskan di masa vacuum of power pada 17.8.1945 adalah sah dipandang dari segi apapun, baik menurut hukum internasional (international law), dari segi hak asasi manusia, ataupun dari segi moral dan politis. (lihat:

Oleh karena itu, periode tahun 1945 – 1950 bukanlah suatu revolusi, karena tidak ada pemerintahan yang digulingkan. Juga bukan merupakan suatu pemberontakan terhadap siapapun, karena pemerintah India Belanda sudah tidak ada, dan Jepang telah menyatakan menyerah kepada sekutu pada 15 Agustus 1945. Dan yang terpenting, fase itu bukanlah fase perang kemerdekaan, karena Indonesia telah merdeka. Yang dilakukan oleh tentara Belanda adalah agresi militer terhadap suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia adalah perang mempertahankan kemerdekaan! (lihat:

Setelah Jepang menyatakan menyerah kepada tentara sekutu pada 15 Agustus 1945, di seluruh Indonesia terjadi perebutan senjata dari tentara Jepang yang dilakukan oleh para pemuda Indonesia. Sebagian dilakukan melalui pertumpahan darah yang besar, terutama di kalangan pemuda Indonesia. Di beberapa daerah, pimpinan militer Jepang secara sukarela menyerahkan senjata mereka kepada para pemuda Indonesia.

Pembentukan pasukan dan kemudian kepemilikan senjata hasil perebutan dari tentara Jepang, merupakan modal pertahanan yang sangat besar bagi Negara yang baru didirikan pada 17.8.1945. Tentara Inggris yang tidak mengetahui situasi ini, mengalami kekalahan yang sangat memalukan dalam pertempuran di Surabaya pada 28 dan 29 Oktober 1945. Juga mendapat perlawanan yang dahsyat dalam berbagai pertempuran lain, seperti pertempuran “Medan Area” di Sumatera Utara, Palagan Ambarawa, Pertempuran Bojongkokosan (Jawa Barat) dan peristiwa
“Bandung Lautan Api.”

Agresi Militer Belanda
Sejarah mencatat, bahwa Belanda tidak mengakui pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan masih berusaha menjajah Indonesia kembali. Setelah usai Perang Dunia II, Belanda tidak mempunyai satu batalyon pun yang utuh di Indonesia, melainkan hanya beberapa ribu mantan serdadu, yang selama tiga setengah tahun meringkuk di kamp-kamp interniran Jepang. Setelah dibebaskan dari tahanan Jepang, kondisi fisik dan psikis mereka sangat lemah, dan tidak layak untuk dikirm ke peperangan, apalagi untuk menguasai wilayah seluas Indonesia. Oleh karena itu Belanda membuat perjanjian Civil Affairs Agreement (CAA) dengan Inggris pada 24 Agustus 1945 di Chequers, Inggris, yang isinya a.l. mewajibkan Inggris membantu “membersihkan” kekuatan bersenjata Republik Indonesia, dan setelah “dibersihkan”, diserahkan kepada NICA (Netherlands Indies Civil Administration).

Kekuatan tentara Inggris sebesar 3 Divisi ternyata tidak mampu “mengamankan” seluruh Sumatera dan Jawa karena hebatnya perlawanan bersenjata rakyat Indonesia, bahkan diperlukan lebih dari satu Divisi, yaitu Divisi 5 dan dengan dukungan Angkatan Laut dan Angkatan Udara untuk mematahkan perlawanan rakyat Surabaya pada bulan November 1945. Perlawanan rakyat Indonesia di Sumatera, Jawa Barat dan Ambarawa pun tidak kalah hebatnya, sehingga pimpinan militer Inggris menyadari, bahwa masalah RI tidak dapat diselesaikan dengan kekuatan senjata, dan mereka terpaksa menekan Belanda untuk menyetujui perundingan dengan pihak Republik, yaitu di Linggajati.

Namun di wilayah timur Indonesia, dua Divisi tentara Australia di bawah pimpinan Letnan Jenderal Leslie -Ming the Merciless- Morsehead berhasil “membersihkan” kekuatan bersenjata pendukung RI, dan secara resmi pada 15 Juli 1946, Australia menyerahkan seluruh wilayah timur Indonesia kepada NICA, dan pada 16 – 25 Juli 1946, Letnan Gubernur Jenderal Dr. van Mook menggelar “Konferensi Malino”, dekat Makassar, di mana diundang orang-orang Indonesia yang pro Belanda guna membahas rencana mendirikan “Negara Indonesia Timur.” Konferensi ini dilanjutkan dengan “Konferensi Besar “di Denpasar pada 18 – 24 Desember 1946, yang menghasilkan berdirinya “Negara Indonesia Timur.”

Setelah Belanda mendapat “hadiah” dari tentara Inggris dan Australia, yaitu pelimpahan kewenangan atas wilayah-wilayah yang telah “dibersihkan” dari kekuatan bersenjata Republik Indonesia, Belandapun mendatangkan sekitar 150 tentara dari Belanda, dan merekrut sekitar 65.000 pribumi dan Indo untuk menjadi serdadu KNIL. Sejak tahun 1946 Belanda merekrut kembali milisi Cina menjadi Pasukan Po An Tui, yang awalnya dibentuk bulan Januari 1942.

Selain persenjataan yang mereka bawa sendiri dari Belanda, tentara Belanda juga mendapat pelimpahan persenjataan dari tentara Inggris dan Australia.

Setelah itu, politik adu-domba Belanda berjalan terus, dan Belanda “berhasil” membentuk negara-negara boneka yang dipimpin oleh orang-orang Indonesia yang patuh kepada Belanda. Bahkan dalam perundingan di atas Kapal Perang AS, Renville, yang dimulai pada 8 Desember 1947, delegasi Belanda dipimpin oleh Kolonel KNIL Raden Abdul Kadir Wijoyoatmojo.

Belanda melanggar Persetujuan Linggajati dengan melancarkan agresi militernya yang pertama  pada 21 Juni 1947. Agresi militer ini berakhir dengan Persetujuan Renville yang difasilitasi oleh PBB. Kemudian Belanda juga melanggar Persetujuan Renville dengan melancarkan agresi militernya yang kedua pada 19 Desember 1948.

Pada 20 Januari 1949, Lambertus Nicodemus Palar, ketua delegasi RI untuk PBB, menyampaikan Memorandum di sidang Dewan Keamanan PBB, yang isinya a.l.:

“ …Tanpa sama sekali mempedulikan kenyataan dan kemajuan sejarah, Belanda tetap memegang pendiriannya bahwa masalah Indonesia merupakan masalah dalam negerinya dan bahwa adanya Republik itu adalah sesuatu yang illegal, yang harus dilenyapkan selekas-lekasnya. Sehubungan dengan ini, Belanda sekarang ini melakukan politik obstruktif dengan berusaha mengenyampingkan KTN (Komisi Tiga Negara yang dibentuk Dewan Keamanan PBB setelah agresi miliiter Belanda pertama yang dilancarkan oleh tentara Belanda pada 21 Juli 1947, 4 bulan setelah diratifkasinya Persetujuan Linggajati) dalam menyelesaikan masalah Indonesia. Sebaliknya, Pemerintah Republik selalu memegang pendirian bahwa masalah Indonesia harus diselesaikan di bawah pengawasan Dewan Keamanan dan dengan perantaraan KTN, karena inilah satu-satunya jaminan bahwa Belanda tidak akan menyalahi persetujuan dan mencari penyelesaian secara unilateral.

Pendirian Belanda yang hanya berpegang kepada legalitas secara dogmatik akan selalu menghambat tercapainya suatu persetujuan. Berhubung pendiriannya yang demikian itulah Republik dianggapnya sesuatu yang illegal, dan bahwa kedaulatan di seluruh daerah Indonesia berada di tangannya.

Bahwasanya menurut sejarahnya RI bukanlah terlahir sebagai hasil suatu pemberontakan terhadap Belanda, melainkan lahir sesudah Belanda bulat-bulat menyerahkan Indonesia kepada Jepang, dengan tidak sedikit juga pun ada bayangannya untuk mencoba mempertahankannya.

Belanda sama sekali tidak berusaha mempertahankan Indonesia dan dengan sengaja sedemikian rupa menghalang-halangi rakyat Indonesia memperoleh latihan kemiliteran, sehingga mereka berada dalam keadaan tidak berdaya mempertahankan negerinya sendiri terhadap agresi Jepang.

Memang, politik kolonial Belanda tidak pernah memberi kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk maju menjadi suatu bangsa yang kuat, karena hal ini akan membahayakan kedudukan Belanda sebagai tuan penjajah dan bertentangan dengan keinginannya untuk melanjutkan kekuasaanya atas Indonesia. Inilah sebab sebenarnya mengapa Belanda tidak mempunyai kesanggupan menunaikan kewajiban dan tanggung-jawabnya mempertahankan Indonesia terhadap agresi dari luar negeri.

Demikianlah maka Belanda bukan saja telah menyerahkan Indonesia kepada imperialis Jepang tanpa melakukan usaha yang benar-benar dapat mempertahankannya, tetapi juga menolak memberikan kepada rakyat Indonesia sendiri kekuatan untuk melawan Jepang.

Sesudah Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa  bersyarat kepada Jepang, maka rakyat Indonesia memutuskan untuk memegang strateginya sendiri. Berdasarkan strategi ini, maka pemimpin-pemimpin Indonesia memandang pemerintah balatentara Jepang sebagai sesuatu yang bersifat sementara saja, karena tidak seorangpun di antara mereka yang berpikiran bahwa Jepang akan sanggup mengalahkan Sekutu, terutama sekali Amerika, Rusia dan Inggeris.

Untuk kepentingan dirinya sendiri bangsa Indonesia mempergunakan zaman pendudukan Jepang itu sebagai masa persiapan baginya untuk menentukan nasibnya sendiri kemudian hari, termasuk pula persiapan terhadap kemungkinan mereka harus menentang kekuasaan militer Jepang nanti.

Tidak ada seorang pun orang yang jujur dapat menutup-nutupi fakta sejarah bahwa bangsa Indonesia telah membayar dengan harga mahal sekali berupa beribu-ribu puteranya menjadi korban dalam usahanya merebut senjata dari jepang untuk memungkinkan Indonesia mencapai kemerdekaannya yang diproklamasikannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kami tidak menerima kemerdekaan itu dari tangan orang Belanda, kami menebusnya dengan darah.

Kami menolak tuntutan Belanda, bahwa mereka mempunyai hak historis atas Indonesia. Hak historis yang dituntutnya itu telah hancur pada saat mereka memperlihatkan ketidakmampuan mereka memikul tanggung-jawabnya atas Indonesia.

Dari segala segi, "hak sejarah" yang didasarkan atas kekuasaan dan penindasan tidaklah sesuai lagi dalam suatu dunia yang mengagung-agungkan kemerdekaan.

Persetujuan yang sah yang tidak mengandung keadilan dan yang terlepas dari kenyataan sejarah yang baru berlalu, tidaklah bisa disebutkan sesuai dengan kewajaran jalannya sejarah.

Pada waktu ini Pemerintah Belanda dan wakilnya di Dewan Keamanan sedang berusaha hendak membenarkan aksi militernya yang baru-baru ini dilancarkannya, aksi militernya yang tidak dapat disangkal lagi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip PBB dan Persetujuan Renville, dengan alasan apa yang disebutnya pertanggunganjawabnya terhadap Indonesia.

Apa-apa yang telah ditunjukkan oleh sejarah kepada kami masih segar dalam ingatan kami.

Soal yang penting ialah, apakah Belanda betul-betul sanggup mempertahankan Indonesia terhadap serangan negara asing tanpa bantuan bangsa Indonesia? Adalah satu tekadnya sejak awalnya, bahwa bangsa Indonesia tidak akan membantu kolonialisme Belanda. Oleh karena itu bahaya serangan negara asing akan bertambah jika kolonialisme Belanda terus merajalela di Indonesia. Kolonialisme itu menghambat perkembangan rasa kebangsaan, yang merupakan faktor penting bagi pertahanan negara ini.

Semua ini adalah menjadi bukti bahwa masalah Indonesia bukanlah soal dalam negeri antara Pemerintah Belanda dengan bangsa Indonesia, tetapi merupakan suatu masalah internasional. Masalah Indonesia ada hubungannya  dengan perdamaian dunia. Soalnya juga menyangkut prinsip-prinsip PBB, dan oleh karena itu Dewan Keamanan pada tempatnya turut campur menyelesaikannya. Dalam sidang-sidangnya Republik mempunyai kedudukan sebagai "fihak yang bersangkutan dalam pertikaian", tidak kurang dari kedudukan Belanda. Hal ini bagaikan duri dalam daging bagi Belanda, tetapi tidak akan dapat dikesampingkannya. Belanda juga tidak bisa mengenyampingkan Republik sebagai suatu kenyataan. Semakin lama Republik berdiri, semakin nyata keadaannya, yang tidak dapat diabaikan begitu saja oleh Belanda.

Jika Belanda ingin menghapuskan Republik tanpa mempengaruhi politik dunia, mereka harus berbuat demikian pada tahun 1945. Kenyataanya, bangsa Belanda memang ingin berbuat begitu waktu itu. Tetapi tidak dapat dibantah lagi, bahwa pada waktu itu Belanda tidak mempunyai kekuatan militer yang dapat digerakkannya terhadap Republik. Hanya setelah dibantu oleh tentara Inggeris dan mendapat bantuan keuangan serta materiil dari Amerika barulah bangsa Belanda dapat menginjakkan kakinya di wilayah Indonesia.

Republik sudah berdiri 3 tahun
Republik sampai sekarang sudah berdiri tiga tahun lebih dan karena itu tidaklah gampang menghapuskannya, seperti diinginkan Belanda.

Selama tiga tahun itu Republik telah mengadakan hubungan diplomatik dengan beberapa negara dan dengan Dewan Keamanan serta telah mendapat sahabat di antara negara-negara itu.

Republik telah memerintahkan daerahnya dan telah beroleh sifat-sifat dan mempunyai syarat-syarat seperti yang dimiliki setiap negara merdeka dan berdaulat: bendera kebangsaan, tentara dan polisi kebangsaan, keuangan, perpajakan dan hubungan luar negeri sendiri.

Rakyat Republik merasa dalam hatinya, bahwa mereka adalah warga suatu negara yang berdaulat dan demokratis dan sebagai penduduk suatu negara yang demokratis mereka mempunyai sepenuhnya semua hak: kebebasan bergerak, hak berkumpul, hak menyatakan pikiran, hak berbicara, dan kebebasan pers, juga bebas untuk memilih agamanya sendiri. Semua kenyataan ini tidak dapat dihapuskan begitu saja atanpa menimbulkan reaksi yang sangat hebat...”

Demikian a.l. isi Memorandum delegasi RI dalam sidang Dewan Keamanan PBB yang disampaikan oleh LN Palar, yang sampai tahun 1947 adalah anggota parlemen Belanda (Tweede Kamer), dan sebagai protes terhadap pengiriman tentara ke Indonesia, Palar keluar dari parlemen Belanda, dan berpihak kepada Republik Indonesia.

Kekuatan militer Belanda yang sedemikian besar dengan persenjataan muthakir, ternyata tidak dapat mematahkan perlawanan rakyat Indonesia, dan agresi militer Belanda ke II berakhir dengan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, yang difasilitasi oleh PBB.

Sejarah mencatat, sebagai hasil Konferensi Meja Bundar, pada 27 Desember 1949 dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang dipandang sebagai kelanjutan dari pemerintah Netherlnads IndiĆ« (India-Belanda). Oleh karena itu, RIS harus menanggung utang pemerintah India Belanda kepada pemerintah Belanda sebesar 4,5 milyar gulden, waktu itu setara dengan US $ 1,1 milyar. Di dalamnya termasuk biaya untuk dua agresi militer Belanda terhadap Indonesia. 

Utang tersebut sampai tahun 1956 telah dicicil sebesar 4 milyar gulden, dan kemudian pemerintah Indonesia secara sepihak membatalkan hasil KMB dan menghentikan pembayaran.

RIS dibubarkan pada 16 Agustus 1950. Pada 17 Agustus 1950 Sukarno menyatakan berdirinya kembali NKRI. Namun hinga kini, pemerintah Belanda tetap menganggap de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 27 Desember 1949, dan tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945!




*******



* Tulisan ini dikutip dari buku ‘Serangan Umum 1 Maret 1949. Dalam Kaleidoskop Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.’ Penulis: Batara R. Hutagalung. Penerbit LKiS, Maret 2010. Tebal buku 742 halaman. 

Referensi dan sumber-sumber lain dapat dilihat di buku tersebut.

Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI)

Tanggal 6 Agustus 1948, Dr. Willem Drees dari Partij van de Arbeid Partai Buruh), menjadi Perdana Menteri kabinet koalisi bersama Partai Katolik (Katholieke Volkspartij). Dia menggantikan Dr. L.J.M. Beel, yang kemudian diangkat menjadi Hooge Vertegenwoordiger van de Kroon (Wakil Tinggi Mahkota) Belanda di Indonesia. Beel menggantikan posisi van Mook sebagai Wakil Gubernur Jenderal. Jabatan Gubernur Jenderal dan Wakil Gubernur Jenderal dihapus. Willem Drees, pernah menjadi Menteri Sosial di kabinet Schermerhorn dan kemudian di kabinet Beel. Drees menjadi Perdana Menteri Belanda dari tahun 1948 – 1958. Pengangkatan Dr. Beel menjadi Wakil Tinggi Mahkota menunjukkan, betapa pentingnya masalah Indonesia bagi Belanda. Dengan demikian setelah Profesor Schermerhorn, Dr. Beel adalah mantan Perdana Menteri Belanda kedua yang dipercayakan untuk menyelesaikan masalah Indonesia.
Berbeda dengan Profesor Schermerhorn yang sosialis, Beel termasuk kelompok garis keras dan dekat dengan kalangan pengusaha di Belanda, yang tidak ingin memberikan konsesi apa pun kepada pihak Republik. Dengan pengangkatan Dr. Beel, Belanda telah menunjukkan sikap kerasnya, dan Letnan Jenderal Spoor yang memang ingin menghancurkan TNI, mendapat dukungan politik.
Sementara itu, Belanda konsisten dalam usaha memecah belah bangsa Indonesia dan mengadakan pendekatan kepada orang-orang Indonesia yang bersedia bekerja untuk Belanda. Di Jawa Timur, van der Plas mengganti pejabat-pejabat daerah, terutama para Bupati yang mendukung Republik dan digantikan oleh kakitangan Belanda. Setelah sebelumnya mengadakan “pembersihan” di daerah-daerah sekitar Bondowoso, tanggal 16 November – 3 Desember 1948, van der Plas menggelar Konferensi Dewan Kabupaten se-Jawa Timur di Bondowoso dan sekali lagi “berhasil” mendirikan satu negara boneka baru, yang dinamakan “Negara Jawa Timur” dan mengangkat R.T.P. Achmad Kusumonegoro, Bupati Banyuwangi, sebagai Wali Negara.
Dalam perundingan dengan pihak Republik, Belanda mulai dengan sengaja mengajukan tuntutan-tuntutan ekstrim, yang tentu akan ditolak oleh pihak Republik antara lain adalah pembubaran TNI dan pembentukan Angkatan Perang Negara Indonesia Serikat dengan basis tentara KNIL. Jelas usulan ini ditolak dengan tegas oleh pihak Indonesia. Dengan cara-cara seperti ini, Belanda merekayasa sehingga perundingan antara Belanda dan Indonesia yang berlangsung di Kaliurang, difasilitasi oleh KTN Komisi Tiga Negara), mengalami kebuntuan.
Selain itu, Beel mengumumkan akan segera membentuk pemerintahan interim, yang dinamakannya Pemerintah Peralihan di Indonesia (Bewindvoering Indonesie in Overgangstijd –BIO), dan tanggal 11 Desember, Dr. Beel menyatakan bahwa Belanda tidak bersedia melanjutkan perundingan dan memaksa pimpinan Republik untuk menjadi anggota pemerintahan interim. Namun hal itu jelas mendapat penolakan dari para pemimpin Republik. Pada hari yang sama, pimpinan militer Republik menerima laporan, bahwa tentara Belanda sedang mengadakan konsentrasi besar-besaran di garis demarkasi. Untuk mengantisipasi serangan Belanda, pimpinan TNI merencanakan akan mengadakan latihan perang pada 19 Desember 1948.
Pada 11 Desember 1948 Belanda menyatakan tidak bersedia lagi melanjutkan perundingan dengan pihak Republik, dan pada 13 Desember 1948, Belanda mengumumkan berdirinya BIO yang rencananya hanya terdiri dari negara- negara boneka, yang tergabung dalam Bijeenkomst voor Federaale Overleg –BFO- (Musyawarah Negara Federal), tanpa ikutsertanya Republik Indonesia.
Dengan ikut dikerahkannya pasukan Siliwangi untuk menumpas “pemberontakan Muso” di Madiun, kekuatan pertahanan Republik Indonesia di Ibukota Yogyakarta dengan sendirinya melemah. Sebagian kekuatan militer di Divisi I (Jawa Timur) dan Divisi II (Jawa Tengah bagian timur) juga dikerahkan untuk menumpas kekuatan bersenjata pendukung Muso yang berpusat di Madiun. Perkiraan, bahwa Belanda akan memanfaatkan situasi tersebut ternyata akan segera terbukti. Namun hal itu tidak mengejutkan pimpinan TNI, karena telah diantisipasi jauh sebelumnya dan telah melakukan persiapan yang sangat matang.
Dalam suatu sidang kabinet, sesuai dengan hasil pembicaraan dalam sidang Dewan Siasat Militer beberapa waktu sebelumnya, diputuskan untuk segera memberangkatkan Presiden Sukarno ke India. Untuk tidak menimbulkan kecurigaan Belanda, alasan yang akan dikemukakan adalah suatu kunjungan resmi kenegaraan. Hal tersebut disampaikan kepada Wakil India di Yogyakarta, Mr. Yunus, yang segera meneruskan kepada Perdana Menteri India. Perdana Menteri Nehru menyetujuinya dan bahkan mengirim pesawat terbang untuk menjemput Presiden Sukarno. Direncanakan, Presiden Sukarno akan berangkat ke India tanggal 15 Desember 1948 dan akan ditemani antara lain oleh Komodor Udara Suriadarma, namun pesawat yang dikirim oleh Perdana Menteri India, ditahan oleh Belanda di Jakarta dan tidak diizinkan melanjutkan penerbangan ke Yogyakarta. Malam sebelumnya, Presiden Sukarno bahkan telah mengucapkan pidato perpisahan.
Tanggal 17 Desember, melalui Ketua KTN Merle Cochran, yang sejak bulan Oktober 1948 menggantikan Dubois, Wakil Presiden Hatta yang juga ketua delegasi Indonesia, mengirim surat kepada Dr. Beel, yang berisi jawaban pihak Indonesia atas permintaan Belanda mengenai rencana pembentukan BIO.
Karena penyakit paru yang dideritanya, sejak bulan Oktober 1948 Panglima Besar harus dirawat di rumah sakit, sehingga tugas sehari-hari dilaksanakan oleh para Wakil Kepala Staf Angkatan Perang. Namun firasat Sudirman yang kuat, mendorongnya pada 18 Desember 1948 untuk menyatakan, bahwa mulai hari itu, dia mengambil alih kembali komando Angkatan Perang Republik Indonesia. Simatupang mencatat:
Pada tanggal 18 Desember pagi saya mengunjungi Pak Dirman yang sejak tiga bulan tidak dapat lagi bangun dari tempat tidurnya. Pada kesempatan itu saya laporkan kepada Pak Dirman bahwa pada satu pihak kita menganggap keadaan cukup genting, tetapi pada pihak lain menurut anggapan pimpinan politik, secara politis Belanda belum dapat memulai serangan selama surat-menyurat melalui wakil Amerika Serikat dalam KTN belum putus. Penyerangan oleh pihak Belanda dalam keadaan seperti itu merupakan politik gila, demikian pendapat di kalangan-kalangan politik. Walau pun begitu rupanya Pak Dirman telah mempunyai firasat bahwa Belanda akan menyerang juga. Pada hari itu Pak Dirman mengeluarkan pengumuman bahwa beliau telah memegang kembali komando.

Dan ternyata firasat Panglima Besar lebih tepat dibandingkan pertimbangan dan perhitungan beberapa politisi Republik, yang selalu terkecoh oleh taktik Belanda, dan sebelumnya, terkecoh oleh Inggris. Pimpinan pemerintahan Republik melihat, bahwa tanggal 17 Desember, Merle Cochran, Ketua KTN yang ditunjuk oleh Amerika Serikat baru berangkat ke Jakarta membawa surat Wakil Presiden Hatta untuk disampaikan kepada WTM Dr. Beel, sehingga dengan demikian menurut “perhitungan” mereka, apabila Belanda memulai agresi militernya, berarti akan menampar muka Amerika Serikat, sehingga para politisi Republik yakin, Belanda tidak akan melakukan “politik gila” seperti itu. Dan sejarah mencatat, bahwa memang Belanda melakukan “politik gila” yang menjadi suatu tamparan bagi Amerika Serikat, yang kemudian benar menjadi bumerang bagi Belanda sendiri.
Tanggal 18 Desember 1948 pukul 23.30, siaran radio dari Jakarta menyebutkan, bahwa besok pagi Wakil Tinggi Mahkota Belanda, Dr. Beel, akan mengucapkan pidato yang penting.
Sementara itu Jenderal Spoor yang telah berbulan-bulan mempersiapkan rencana “pemusnahan” TNI memberikan instruksi kepada seluruh tentara Belanda di Jawa dan Sumatera untuk memulai penyerangan terhadap kubu Republik. Operasi tersebut dinamakan “Operasi Kraai.” Pukul 2.00 pagi 1e para-compgnie (pasukan para I) KST di Andir memperoleh parasut mereka dan memulai memuat keenambelas pesawat transportasi, dan pukul 3.30 dilakukan briefing terakhir. Pukul 3.45 Mayor Jenderal Engles tiba di bandar udara Andir, diikuti oleh Jenderal Spoor 15 menit kemudian. Dia melakukan inspeksi dan mengucapkan pidato singkat. Pukul 4.20 pasukan elit KST di bawah pimpinan Kapten Eekhout naik ke pesawat dan pukul 4.30 pesawat Dakota pertama tinggal landas. Rute penerbangan ke arah timur menuju Maguwo diambil melalui Lautan Hindia. Pukul 6.25 mereka menerima berita dari para pilot pesawat pemburu, bahwa zona penerjunan telah dapat dipergunakan. Pukul 6.45 pasukan para mulai diterjunkan di Maguwo.
Seiring dengan penyerangan terhadap bandar udara Maguwo, pagi hari tanggal 19 Desember 1948, WTM Beel berpidato di radio dan menyatakan, bahwa Belanda tidak lagi terikat dengan Persetujuan Renville. Penyerbuan terhadap semua wilayah Republik di Jawa dan Sumatera, termasuk serangan terhadap Ibukota RI, Yogyakarta, yang kemudian dikenal sebagai Agresi II telah dimulai. Belanda konsisten dengan menamakan agresi militer ini sebagai “Aksi Polisional.”
Penyerangan terhadap Ibukota Republik, diawali dengan pemboman atas lapangan terbang Maguwo, di pagi hari. Pukul 05.45 lapangan terbang Maguwo dihujani bom dan tembakan mitraliur oleh 5 pesawat Mustang dan 9 pesawat Kittyhawk. Pertahanan TNI di Maguwo hanya terdiri dari 150 orang pasukan pertahanan pangkalan udara dengan persenjataan yang sangat minim, yaitu beberapa senapan dan satu senapan anti pesawat 12,7. Senjata berat sedang dalam keadaan rusak. Pertahanan pangkalan hanya diperkuat dengan satu kompi TNI bersenjata lengkap. Pukul 06.45, 15 pesawat Dakota menerjunkan pasukan KST Belanda di atas Maguwo. Pertempuran merebut Maguwo hanya berlangsung sekitar 25 menit. Pukul 7.10 bandara Maguwo telah jatuh ke tangan pasukan Kapten Eekhout. Di pihak Republik tercatat 128 tentara tewas, sedangkan di pihak penyerang, tak satu pun jatuh korban.
Sekitar pukul 9.00, seluruh 432 anggota pasukan KST telah mendarat di Maguwo, dan pukul 11.00, seluruh kekuatan Grup Tempur M sebanyak 2.600 orang –termasuk dua batalyon, 1.900 orang, dari Brigade T- beserta persenjataan beratnya di bawah pimpinan Kolonel D.R.A. van Langen telah terkumpul di Maguwo dan mulai bergerak ke Yogyakarta.
Serangan terhadap Yogyakarta juga dimulai dengan pemboman serta menerjunkan pasukan payung di kota Yogyakarta. Di daerah-daerah lain di Jawa antara lain di Jawa Timur, dilaporkan bahwa penyerangan bahkan telah dilakukan sejak tanggal 18 Desember malam hari.
Segera setelah mendengar berita bahwa tentara Belanda telah memulai serangannya, Panglima Besar mengeluarkan perintah kilat yang dibacakan di radio tanggal 19 Desember 1948 pukul 08.00:

PERINTAH KILAT
No. I/P.B./D/1948
Kita telah diserang.
Pada tanggal 19 Desember 1948 Angkatan Perang Belanda menyerang kota Yogyakarta dan lapangan terbang Maguwo.
Pemerintah Belanda telah membatalkan persetujuan Gencatan Senjata.
Semua Angkatan Perang menjalankan rencana yang telah ditetapkan untuk menghadapi serangan Belanda.

Dikeluarkan di tempat
Tanggal - 19 Desember 1948
Jam - 08.00
Panglima Besar Angkatan Perang
Republik Indonesia
Letnan Jenderal Sudirman
Setelah itu, Jenderal Sudirman berangkat ke Istana Presiden, di mana kemudian dia didampingi oleh Kolonel Simatupang, Komodor Suriadarma serta dr. Suwondo, dokter pribadinya. Kabinet mengadakan sidang dari pagi sampai siang hari. Karena merasa tidak diundang, Jenderal Sudirman dan para perwira TNI lainnya menunggu di luar ruang sidang. Setelah mempertimbangkan segala kemungkinan yang dapat terjadi, akhirnya Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak meninggalkan Ibukota. Mengenai hal-hal yang dibahas serta keputusan yang diambil adalam sidang kabinet tanggal 19 Desember 1948, Hatta menulis dalam buku Memoir sebagai berikut:
1. Apakah Presiden dan Wakil Presiden akan pergi ke luar kota dan melaksanakan perang gerilya? Pada waktu itu sudah diketahui, bahwa Panglima Besar Sudirman memutuskan akan melakukan perang gerilya. Ia datang ke kepresidenan jam 7 pagi untuk pamitan dengan presiden. Berhubung dengan keadaannya masih sakit, Presiden berusaha membujuk dia, supaya tinggal dalam kota, tetapi Sudirman menolak.
Simatupang mengatakan sebaiknya Presiden dan Wakil Presiden ikut bergerilya. Ini akan memperkuat perjuangan rakyat dan tentara. Tetapi apabila Presiden dan Wakil Presiden pergi perang gerilya ke luar kota, sekurang-kurangnya satu batalyon tentara harus menjadi pengawal. Dan tentara itu tidak ada, sebab semuanya sudah ke luar kota. Menteri Laoh mengatakan bahwa sekarang ternyata pasukan yang akan mengawal tidak ada. Jadi Presiden dan Wakil Presiden terpaksa tinggal dalam kota. Itu tidak merugikan, sebab Presiden dan Wakil Presiden selalu dapat berhubungan dengan KTN sebagai alat United Nations. Setelah dipungut suara, hampir seluruh Menteri yang hadir mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden tetap dalam kota.
2. Semua menyetujui, bahwa Wakil Presiden yang merangkap Menteri Pertahanan menganjurkan dengan perantaraan radio supaya tentara dan rakyat melaksanakan perang gerilya melawan tentara Belanda. Wakil Presiden membuat teks pidato yang tidak perlu panjang, cukup beberapa kalimat saja dan teks itu dibacakan oleh seorang penyiar radio.
3. Presiden dan Wakil Presiden mengirim kawat kepada Syafruddin Prawiranegara di Bukittinggi, bahwa ia diangkat sementara membentuk satu kabinet dan mengambil alih Pemerintah Pusat.

Dengan demikian Pemerintah Republik Indonesia memutuskan, untuk tetap tinggal di Ibukota Yogyakarta, setelah memperhitungkan, bahwa keamanan akan lebih terjamin, dibandingkan apabila pergi ke luar kota dan ikut bergerilya. Kemungkinan untuk tewas tertembak dalam kemelut serangan tentara Belanda tentunya sangat besar; begitu juga apabila ikut bergerilya, di mana tentara Belanda tentu akan memanfaatkan situasi perang, untuk menembak mati para pimpinan sipil dan militer Republik. Hal ini terbukti dengan tewasnya seorang Menteri Republik, yang ikut bergerilya, yaitu Supeno, Menteri Urusan Pemuda dan Pembangunan.
Presiden Sukarno menyampaikan pidato melalui RRI, yang kemudian disiarkan berulang-ulang oleh Radio Suara Indonesia Merdeka dari stasiun pemancar di daerah gerilya. Isi pidato tersebut sebagai berikut:

Rakyat Indonesia, Bangsaku yang tercinta!
Pada hari ini, Minggu tanggal 19 Desember 1948 pada jam enam pagi, Belanda telah mulai dengan serangan atas Yogyakarta dan sekitarnya. Dengan tindakannya ini nyata bahwa Belanda mulai lagi dengan perang kolonialnya untuk menghancurkan Pemerintah dan Negara RI agar mereka dapat menjajah kembali seluruh tanah air dan bangsa Indonesia. Setelah kita berbulan-bulan berusaha dengan segala kebulatan hati untuk menyelesaikan pertikaian dengan Belanda secara damai, sekonyong-konyong mereka dengan tidak memberitahu lebih dulu mempergunakan alat senjatanya yang asa pada mereka untuk melakukan kehendak mereka itu dengan paksaan. Dengan tidak mengindahkan adanya KTN di Yogyakarta, dengan tidak memperdulikan adanya perjanjian gencatan senjata, mereka telah memutuskan segala kemungkinan untuk mencapai penyelesaian secara damai.
Kami percaya, bahwa seluruh rakyat Indonesia yang berada di daerah Republik atau pun yang berada di daerah yang diduduki Belanda serentak akan berdiri di belakang Pemerintah Republik untuk menentang tindakan yang melanggar perikemanusiaan ini dengan segala alat lahir dan batin yang ada pada kita.
Kami mengetahui bahwa dengan kekuatan senjata, Belanda mungkin akan dapat merebut dan menduduki beberapa tempat yang penting, akan tetapi tidak mungkin mereka dapat mematahkan semangat perjuangan kita, tidak dapat menghilangkan atau mengurangkan kemerdekaan kita, Bangsa Indonesia, yang telah kita insyafkan dan pertahankan selama tiga tahun ini. Kemerdekaan yang telah kita proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan telah meresap dalam jiwa kita, mustahil dapat ditindas dengan kekerasan. Marilah Bangsaku, kita pertahankan tanah air dan kemerdekaan kita dengan segala tenaga yang ada pada kita. Teruskan perjuangan kita dan percayalah bahwa kemerdekaan pasti akan ada pada kita, insya Allah.

Yogyakarta, 19 Desember 1948
Presiden Republik Indonesia

(Sukarno)
Sesuai dengan rencana yang telah dipersiapkan oleh Dewan Siasat, yaitu basis pemerintahan sipil akan dibentuk di Sumatera, maka Presiden dan Wakil Presiden membuat surat kuasa yang ditujukan kepada Mr. Syafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran yang sedang berada di Bukittinggi. Isi Surat Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Hatta adalah sebagai berikut:

Kami Presiden RI memberitahukan bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Desember 1948, pukul 6 pagi, Belanda telah memulai serangannya atas Ibukota Yogyakarta. Jika dalam keadaan Pemerintah tidak dapat menjalankan kewajibannya lagi, kami menguasakan pada Mr. Syafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran Republik Indonesia untuk membentuk Pemerintah Darurat di Sumatera.

Yogyakarta, 19 Desember 1948

Presiden Wakil Presiden
Sukarno Mohammad Hatta

Selain itu, untuk menjaga kemungkinan bahwa Syafruddin tidak berhasil membentuk pemerintahan di Sumatera, juga dibuat surat untuk Duta Besar RI untuk India, dr. Sudarsono, serta staf Kedutaan RI, L.N. Palar dan Menteri Keuangan Mr. A.A. Maramis yang sedang berada di New Delhi yang isinya:

Pro: dr. Sudarsono/Palar/Mr. Maramis. New Delhi.
Jika ikhtiar Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat di Sumatra tidak berhasil, kepada Saudara-saudara dikuasakan untuk membentuk “Exile Government of the Republic of Indonesia” di India.
Harap dalam hal ini berhubungan dengan Syafruddin di Sumatra. Jika hubungan tidak mungkin, harap diambil tindakan-tindakan seperlunya.

Yogyakarta, 19 Desember 1948

Wakil Presiden Menteri Luar Negeri

Mohammad Hatta Agus Salim

Mengenai detik-detik agresi militer Belanda tanggal 19 Desember 1948, yang dialaminya, dalam biografinya Sukarno menuturkan kepada Cindy Adams sebagai berikut:
Dua jam sebelum pendaratan, Panglima Besar TNI Jenderal Sudirman yang masih berumur 30 tahun, membangunkanku. Setelah menyampaikan informasi yang diterimanya terlebih dahulu, dia mendesak, “Saya minta dengan sangat, agar Bung Karno turut menyingkir. Rencana saya hendak meninggalkan kota dan masuk hutan. Ikutlah Bung Karno dengan saya.” Sambil mengenakan pakaianku cepat-cepat aku berkata:
“Dirman, engkau seorang prajurit. Tempatmu di medan pertempuran dengan anak buahmu. Dan tempatmu bukanlah pelarian bagi saya. Saya harus tinggal di sini, dan mungkin bisa berunding untuk kita dan memimpin rakyat kita semua. Kemungkinan Belanda mempertaruhkan kepala Bung Karno. Jika Bung Karno tetap tinggal di sini, Belanda mungkin menembak saya. Dalam kedua hal ini saya menghadapi kematian, tapi jangan kuatir. Saya tidak takut. Anak-anak kita menguburkan tentara Belanda yang mati. Kita perang dengan cara yang beradab, akan tetapi …”
Sudirman mengepalkan tinjunya: “…Kami akan peringatkan kepada Belanda, kalau Belanda menyakiti Sukarno, bagi mereka tak ada ampun lagi. Belanda akan mengalami pembunuhan besar-besaran.”
Sudirman melangkah ke luar dan dengan cemas melihat udara. Ia masih belum melihat tanda-tanda, “Apakah ada instruksi terakhir sebelum saya berangkat?” tanyanya.
“Ya, jangan adakan pertempuran di jalanan dalam kota. Kita tidak mungkin menang. Akan tetapi pindahkanlah tentaramu ke luar kota, Dirman, dan berjuanglah sampai mati. Saya perintahkan kepadamu untuk menyebarkan tentara ke desa-desa. Isilah seluruh lurah dan bukit. Tempatkan anak buahmu di setiap semak belukar. Ini adalah perang gerilya semesta.
Sekali pun kita harus kembali pada cara amputasi tanpa obat bius dan mempergunakan daun pisang sebagai perban, namun jangan biarkan dunia berkata bahwa kemerdekaan kita dihadiahkan dari dalam tas seorang diplomat. Perlihatkan kepada dunia bahwa kita membeli kemerdekaan itu dengan mahal, dengan darah, keringat dan tekad yang tak kunjung padam. Dan jangan ke luar dari lurah dan bukit hingga Presidenmu memerintahkannya. Ingatlah, sekali pun para pemimpin tertangkap, orang yang di bawahnya harus menggantikannya, baik ia militer maupun sipil. Dan Indonesia tidak akan menyerah!”

Demikian perintah yang disampaikan oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Hatta, selaku Kepala Pemerintah dan sekaligus Menteri Pertahanan. Empat Menteri yang ada di Jawa namun sedang berada di luar Yogyakarta sehingga tidak ikut tertangkap adalah Menteri Dalam Negeri, dr. Sukiman, Menteri Persediaan Makanan,Mr. I.J. Kasimo, Menteri Pembangunan dan Pemuda, Supeno, dan Menteri Kehakiman, Mr. Susanto. Mereka belum mengetahui mengenai Sidang Kabinet pada 19 Desember 1948, yang memutuskan pemberian mandat kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintah Darurat di Bukittinggi, dan apabila ini tidak dapat dilaksanakan, agar dr. Sudarsono, Mr. Maramis dan L.N. Palar membentuk Exile Government of Republic Indonesia di New Delhi, India.
Pada 21 Desember 1948, keempat Menteri tersebut mengadakan rapat dan hasilnya disampaikan kepada seluruh Gubernur Militer I, II dan III, seluruh Gubernur sipil dan Residen di Jawa. Isi surat tersebut adalah:
I. Dipermaklumkan bahwa dalam rapat Dewan Menteri tanggal 16 Desember ybl. Telah diputuskan, bahwa selama P.Y.M. Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pimpinan Pemerintah Pusat diserahkan kepada 3 orang Menteri, yaitu:
1. Menteri Dalam Negeri, 2. Menteri Kehakiman, 3. Menteri Perhubungan.
II. Dari 3 Menteri tersebut tadi pada waktu ini 2 orang yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman berada di suatu tempat di luar daerah Yogyakarta. Selain daripada beliau-beliau itu di tempat tersebut juga berada Menteri Persediaan Makanan dan Menteri Pembangunan dan Pemuda.
III. Berhubung dengan sejak tanggal 19 Desember 1948 hubungan dengan Yogyakarta terputus, maka 2 orang Menteri tersebut di atas juga duduk dalam pimpinan Pemerintahan Pusat, menganggap perlu mengusahakan agar pemerintahan dapat terus berjalan seperti biasa.
IV. Untuk keperluan ini, selama Menteri yang bersangkutan berhalangan mengerjakan tugasnya, diadakan pembagian pekerjaan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama dan Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Dr. Sukiman, yang juga memimpin Kabinet.
b. Pekerjaan Kementerian Keuangan, Kementerian Kemakmuran dan Kementerian Pekerjaan Umum dipimpin oleh Menteri Persediaan Makanan Kasimo.
c. Pekerjaan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Penerangan dipimpin oleh Menteri Pembangunan dan Pemuda Supeno.
d. Pekerjaan Kementerian Perburuhan dan Sosial, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan serta Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri Kehakiman Mr. Susanto.

Demikian pembagian kerja yang diputuskan oleh keempat Menteri yang berada di Jawa.
Mendengar berita bahwa tentara Belanda telah menduduki Ibukota Yogyakarta dan menangkap sebagian besar pimpinan Pemerintahan Republik Indonesia, tanggal 19 Desember sore hari, Mr. Syafruddin Prawiranegara bersama Kol. Hidayat, Panglima Tentara dan Teritorium Sumatera, mengunjungi Mr. T. Mohammad Hassan, Ketua Komisaris Pemerintah Pusat di kediamannya, untuk mengadakan perundingan. Malam itu juga mereka meninggalkan Bukittinggi menuju Halaban, perkebunan the di selatan kota Payakumbuh.
Di Sumatera Barat, tentara Belanda dapat menduduki Kota Padang Panjang pada 21 Desember 1948, dan sehari kemudian masuk ke Bukittinggi.
Sejumlah tokoh pimpinan Republik yang berada di Sumatera Barat dapat berkumpul di Halaban, dan pada 22 Desember 1948 mereka mengadakan rapat yang dihadiri antara lain oleh Mr. Syafruddin Prawiranegara, Mr. T. M. Hassan, Mr. St. M. Rasyid, Kolonel Hidayat, Mr. Lukman Hakim, Ir. Indracaya, Ir. Mananti Sitompul, Maryono Danubroto, Direktur BNI Mr. A. Karim, Rusli Rahim dan Mr. Latif. Walaupun secara resmi kawat Presiden Sukarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, maka dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
1. Mr. Syafruddin Prawiranegara, Ketua PDRI/Menteri Pertahanan/ Menteri Penerangan/Menteri Luar Negeri a.i.
2. Mr. T. M. Hassan, Wakil Ketua PDRI/Menteri Dalam Negeri/Menteri PPK/Menteri Agama,
3. Mr. St. M. Rasyid, Menteri Keamanan/Menteri Sosial, Pembangunan, Pemuda,
4. Mr. Lukman Hakim, Menteri Keuangan/Menteri Kehakiman,
5. Ir. M. Sitompul, Menteri Pekerjaan Umum/Menteri Kesehatan,
6. Ir. Indracaya, Menteri Perhubungan/Menteri Kemakmuran.

Kapten Dartoyo, Kepala Perhubungan MBT Yogyakarta, menuturkan, berita mengenai pemberian mandat tersebut dikirim melalui radiogram melalui pemancar radio AURI di Wonosari, karena pemancar radio MBT telah dibom Belanda pada pagi hari itu. Panglima Besar Jenderal Sudirman mendukung penuh berdirinya PDRI.
Sekitar satu bulan setelah agresi militer Belanda, dapat terjalin komunikasi antara pimpinan PDRI dengan keempat Menteri yang berada di Jawa. Mereka saling bertukar usulan untuk menghilangkan dualisme kepemimpinan di Sumatera dan Jawa. Akhirnya, menanggapi usulan PDRI, Mr. Susanto mengirim kawat kepada Prawiranegara yang isinya:
1. Menarik kawat Y.M. kepada Menteri Kasimo tanggal 14 Maret No. 243, kami sampaikan pendapat kami seperti berikut.
2. Pada umumnya kami setujui rencana susunan Kabinet dan pembagian pekerjaan yang termuat dalam kawat tersebut.
3. Hanya beberapa perobahan kami usulkan ialah:
a. Sebaiknya Kabinet ini menamakan dirinya tidak “Pemerintah Darurat Republik Indonesia”, akan tetapi “Pemerintah Pusat Republik Indonesia”, karena “peraturan” dapat bersifat darurat akan tetapi “pemerintah” yang menamakan dirinya darurat dapt menimbulkan keragu-raguan tentang syahnya pemerintah itu.
b. Berhubung dengan gugurnya sdr. Supeno, kami di samping Kementerian Kehakiman merangkap menjadi Menteri Pembangunan dan Pemuda.
c. Para anggota kabinet di Jawa tidak merupakan Komisariat Pemerintah Pusat, karena kami tidak berkumpul di satu tempat.
d. Tiap-tiap Menteri dalam keadaan yang mendesak berhak mengatur soal yang masuk kekuasaan Menteri lain, dengan bertindak atas namanya, misalnya kami sendiri telah menetapkan peraturan tentang Promesse – Negara dengan menandatangani: Pemerintah Pusat Republik Indonesia, Menteri Keuangan, untuk beliau Menteri Kehakiman.
e. Tentang politik luar negeri, bagian kabinet yang di Sumatera dalam keadaan yang mendesak dapat mengambil keputusan sendiri, akan tetapi sekali-kali tidak boleh melepaskan tuntutannya Pemerintah Republik selengkapnya sebelum terjadi serangan Belanda pada tanggal 19 Desember 1948, artinya Presiden, Wakil Presiden, semua Menteri serta pucuk pimpinan tentara, harus dikembalikan dalam kekuasaannya sepenuhnya dengan jaminan immuniteit dari PBB.
f. Demikianlah pendapat kami.

Menteri Kehakiman
Mr. Susanto Tirtoprojo.

Setelah “konsultasi jarak jauh” dengan pimpinan Republik di Jawa, maka pada 31 Maret 1948 Prawiranegara mengumumkan penyempurnaan susunan pimpinan Pemerintah Darurat Republik Indonesia sebagai berikut:

1. Mr. Syafruddin Prawiranegara, Ketua merangkap Menteri Pertahanan dan Penerangan,
2. Mr. Susanto Tirtoprojo, Wakil Ketua merangkap Menteri Kehakiman dan Menteri Pembangunan dan Pemuda,
3. Mr. Alexander Andries Maramis, Menteri Luar Negeri (berkedudukan di New Delhi, India).
4. dr. Sukiman, Menteri Dalam Negeri merangkap Menteri Kesehatan.
5. Mr. Lukman Hakim, Menteri Keuangan.
6. Mr. Ignatius J. Kasimo, Menteri Kemakmuran/Pengawas Makanan Rakyat.
7. Kyai Haji Masykur, Menteri Agama.
8. Mr. T. Moh. Hassan, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
9. Ir. Indracahya, Menteri Perhubungan.
10. Ir. Mananti Sitompul, Menteri Pekerjaan Umum.
11. Mr. St. Moh. Rasyid, Menteri Perburuhan dan Sosial.

Pejabat di bidang militer:
a. Letnan Jenderal Sudirman, Panglima Besar Angkatan Perang RI.
b. Kolonel Abdul Haris Nasution, Panglima Tentara & Teritorium Jawa.
c. Kolonel R. Hidayat Martaatmaja, Panglima Tentara & Teritorium Sumatera.
d. Kolonel Nazir, Kepala Staf Angkatan Laut.
e. Komodor Udara Hubertus Suyono, Kepala Staf Angkatan Udara.
f. Komisaris Besar Polisi Umar Said, Kepala Kepolisian Negara.
Kemudian tanggal 16 Mei 1949, dibentuk Komisariat PDRI untuk Jawa
yang dikoordinasikan oleh Mr. Susanto Tirtoprojo, dengan susunan sbb.:
1. Mr. Susanto Tirtoprojo, urusan Kehakiman dan Penerangan.
2. Mr. Ignatius J. Kasimo, urusan Persediaan Makanan Rakyat.
3. R. Panji Suroso, urusan Dalam Negeri.

Selain dr. Sudarsono, Wakil RI di India, Mr. Alexander Andries Maramis, Menteri Luar Negeri PDRI yang berkedudukan di New Delhi, India, dan Lambertus N. Palar, Ketua delegasi Republik Indonesia di PBB, adalah tokoh-tokoh yang sangat berperan dalam menyuarakan Republik Indonesia di dunia internasiona,l sejak Belanda melakukan Agresi II. Dalam situasi ini, secara de facto, Mr. Syafruddin Prawiranegara adalah Kepala Pemerintah Republik Indonesia.
Penangkapan terhadap pimpinan pemerintah Indonesia serta serangan terhadap pasukan Indonesia, dilakukan oleh tentara Belanda di seluruh wilayah Republik Indonesia waktu itu, yaitu di Sumatera, Jawa dan Madura. Seluruh perwira dan prajurit TNI serta laskar-laskar yang belum sempat diintegrasikan ke dalam TNI, segera ke luar kota, demikian juga di Yogyakarta. Masing-masing satuan menuju ke tempat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Perintah yang tertuang dalam Siasat No. 1 dilaksanakan, yaitu sambil mundur ke wilayah pegunungan, bumi hangus segera dilakukan, terutama menghancurkan jembatan-jembatan agar supaya tidak dapat dilalui kendaraan militer Belanda. Perang gerilya dimulai!
Perlawanan bersenjata dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia serta berbagai laskar di Jawa, Sumatera serta beberapa daerah lain. PDRI menyusun perlawanan di Sumatera. Tanggal 1 Januari 1949, PDRI membentuk 5 wilayah pemerintahan militer di Sumatera:

1. Aceh, termasuk Langkat dan Tanah Karo.
Gubernur Militer : Teuku M. Daud di Bereu’eh
Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Askari
2. Tapanuli dan Sumatera Timur Bagian Selatan.
Gubernur Militer : dr. Ferdinand Lumban Tobing
Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Alex Evert Kawilarang
3. Riau
Gubernur Militer : R.M. Utoyo
Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Hasan Basri
3. Sumatera Barat.
Gubernur Militer : Mr. Sutan Mohammad Rasyid
Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Dahlan Ibrahim
4. Sumatera Bagian Selatan.
Gubernur Militer : dr. Adnan Kapau Gani
Wakil Gubernur Militer : Letnan Kolonel Maludin Simbolon.

Kol. Hidayat Martaatmaja baru dapat menyampaikan pengangkatan secara resmi kepada Dr. Tobing di daerah gerilya -somewhere- di tengah hutan pada tanggal 3 Maret 1949. Pada waktu itu, Kol Hidayat dalam perjalanan menuju Aceh. Letnan Kolonel Alex Evert Kawilarang, Komandan Sub Teritorial VII, selain sebagai Wakil Gubernur Militer untuk Tapanuli dan Sumatra Timur Selatan, juga merangkap menjadi Wakil Gubernur Militer Aceh untuk Tanah Karo.
Mengenai peran PDRI, Nasution mencatat:
“ Umum mengerti dan mengetahui bahwa promotor perjuangan formil adalah PDRI, semenjak Belanda menduduki Yogyakarta, jadi richtpunkt dari perjuangan menjadi kepada PDRI.”

Dengan difasilitasi oleh UNCI, tanggal 14 April 1949 dimulai perundingan antara Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Rum dengan Delegasi Belanda yang dipimpin oleh Dr. Jan H. van Royen. Tanggal 22 April 1949, delegasi BFO, dipimpin oleh Anak agung Gde Agung, menemui Presiden Sukarno di Bangka. Kelihatannya BFO mencoba memperoleh konsesi dari Republik. Tanggal 25 April, Wakil Presiden M. Hatta tiba di Jakarta dari Bangka dan Hamengku Buwono juga tiba di Jakarta dari Yogyakarta.
Tanggal 7 Mei 1949, ditandatangani kesepakatan yang dinamakan Perjanjian Rum-Royen. Dalam perundingan tersebut, Mr. Mohammad Rum menyampaikan sikap Republik sebagai berikut:

Statement Delegasi Republik Indonesia
(Diucapkan oleh Mr. Moh. Rum)

Sebagai Ketua Delegasi Republik, saya diberi kuasa oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta untuk menyatakan kesanggupan mereka sendiri (persoonlijk), sesuai dengan Resoludi Dewan Keamanan tertanggal 28 Januari 1949 dan petunjuk-petunjuknya tertanggal 23 Maret 1949 untuk memudahkan tercapainya:
1. pengeluaran perintah kepada pengikut-pengikut Republik yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya;
2. kerjasama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan, dan
3. turut serta pada Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat, dengan tidak bersyarat.
Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta akan berusaha mendesak supaya politik demikian diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia selekas-lekasnya setelah dipulihkan di Yogyakarta.
Jadi dalam pernyataan tersebut, Delegasi Republik menyampaikan kesanggupan Sukarno-Hatta sehubungan dengan perintah gencatan senjata, apabila mereka telah kembali ke Yogyakarta. Sehingga dengan demikian, delegasi Republik mengalah dengan memberikan konsesi tersebut. Belanda merasa tidak kehilangan muka. Oleh sebab itu, atas statement Delegasi Indonesia, Delegasi Belanda memberikan jawaban dalam bentuk statement juga yang berbunyi:

Statement Delegasi Pemerintah Belanda
(Dibacakan oleh Dr. van Royen)

1. Delegasi Belanda diberi kuasa menyatakan bahwa berhubung dengan kesanggupan yang baru saja diucapkan oleh Mr. Rum, ia menyetujui kembalinya Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta. Delegasi Belanda selanjutnya menyetujui pembentukan panitia bersama atau lebih di bawah auspices UNCI (KPBBI) dengan maksud:
a. mengadakan penyelidikan dan persiapan yang perlu sebelum kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
b. Mempelajari dan memberi nasehat tentang tindakan-tindakan yang akan diambil untuk melaksanakan penghentian perang gerilya dan kerjasama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
2. Pemerintah Belanda setuju bahwa Pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melaksanakan pekerjaannya yang sepatutnya dalam satu daerah yang meliputi Karesidenan Yogyakarta dan bahwa ini adalah satu langkah yang dilakukan sesuai dengan maksud petunjuk-petunjuk Dewan Keamanan tanggal 23 Maret 1949.
3. Pemerintah Belanda menguatkan sekali lagi kesanggupannya untuk menjamin penghentian segera dari semua gerakan-gerakan militer dab membebaskan dengan segera dan tidak bersyarat semua tahanan politik yang ditangkapnya sejak 17 Desember 1948 dalam Republik Indonesia.
4. Dengan tidak mengurangi hak bagian-bagian bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai yang diakui dalam asas-asas Linggajati dan Renville, Pemerintah Belanda tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara atau daerah-daerah di atas daerah yang dikuasai oleh Republik sebelum tanggal 19 Desember 1948 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan daerah Republik tersebut.
5. Pemerintah Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai satu staat yang nanti akan duduk dalam Negara Indonesia Serikat. Apabila suatu Badan Perwakilan Sementara untuk Indonesia dibentuk dan karena itu perlu ditetapkan jumlah perwakilan Republik dalam Badan tersebut, jumlah itu ialah separuh dari jumlah anggota-anggota semua, di luar anggota-anggota Republik.
6. Sesuai dengan maksud dalam petunjuk Dewan Keamanan tanggal 23 Maret 1949 yang mengenai Konferensi Meja Bundar di Den Haag, supaya perundingan-perundingan yang dimaksud oleh Resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Januari 1949 dapat diadakan selekas-lekasnya, maka Pemerintah Belanda akan berusaha sesungguh-sungguhnya supaya konferensi itu segera diadakan sesudahnya Pemrintah Republik kembali ke Yogyakarta. Pada konferensi itu, perundingan-perundingan akan diadakan tentang cara bagaimana mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh-sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat sesuai dengan asas-asas Renville.
7. Berhubung dengan keperluan kerjasama dalam hal pengembalian perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan, Pemerintah Belanda setuju bahwa di semua daerah di luar Karesidenan Yogyakarta, di mana pegawai sipil, polisi dan pegawai Pemerintah Indonesia (Pemerintah Belanda di Indonesia) lainnya sekarang tidak bekerja, maka pegawai sipil, polisi dan pegawai Republik lainnya masih terus bekerja, akan tetapi dalam jabatan mereka.
Dengan sendirinya pembesar-pembesar Belanda membantu Pemerintah Republik dalam hal keperluan-keperluan yang dikehendakinya menurut pertimbangan yang pantas untuk perhubungan dan konsultasi dengan segala orang di Indonesia, terhitung juga mereka yang bekerja dalam jabatan sipil dan militer Republik, dan detail-detail tehnik akan diselenggarakan oleh kedua belah pihak di bawah pengawasan UNCI.

Setelah disampaikan janji Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Hatta, yang akan mengeluarkan perintah kepada gerilyawan untuk menghentikan pertempuran, setelah Pemerintah Republik dipulihkan di Yogyakarta, Belanda tidak mempunyai alasan lagi untuk menunda pelaksanaan Resolusi Dewan Keamanan tertanggal 28 Januari tersebut. Dengan dicapainya kesepakatan Rum-Royen, maka pintu menuju perundingan antara Republik dengan Belanda, telah terbuka.
Namun, dalam fase menjelang perundingan dengan Belanda, nampaknya PDRI serta pimpinan tertinggi TNI sama sekali tidak dilibatkan, atau pun ditanyakan pendapatnya. Disadari atau tidak, yaktik Belanda untuk memecah-belah Republik membuahkan hasil. Beberapa kalangan di pihak Republik menilai, bahwa kesediaan untuk dilakukan perundingan dengan Belanda yang menghasilkan Persetujuan Rum-Royen, telah mengingkari kesepakatan antara pimpinan sipil dan militer Republik, yaitu:
"Tidak akan melakukan pembicaraan apapun, sebelum para pemimpin Republik dibebaskan, serta Pemerintah Republik dipulihkan di Yogyakarta"

Selain itu formulasi yang digunakan oleh Mr. M. Rum dalam butir satu dari statement-nya, yaitu:
"pengeluaran perintah kepada pengikut-pengikut Republik yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya",

telah menimbulkan kemarahan besar di pihak TNI, yang sangat kecewa, bahwa Mr. M. Rum tidak menggunakan kata Angkatan Perang Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia, melainkan hanya menggunakan "pengikut-pengikut Republik yang bersenjata." Ini adalah formulasi yang selalu dipergunakan oleh Belanda -dan juga Inggris- sejak semula, karena Belanda tidak mau mengakui adanya Angkatan Perang Republik Indonesia atau TNI. Sehubungan dengan hal ini, tanggal 22 Juni 1949, Panglima Besar Sudirman mengirim nota protes yang berbunyi:
1. Kami, Panglima Besar Angkatan Perang Republik Indonesia, yang telah mengeluarkan komunike Markas Besar Angkatan Perang tanggal 11 Maret '49, di mana dinyatakan, bahwa APRI masih tegak berdiri dengan teratur dan lengkap, baik di Jawa maupun Sumatera, yang sewaktu-waktu dapat dibuktikan oleh siapapun juga, memajukan protes keras terhadap keluarnya statement delegasi Republik di Jakarta tanggal 7 Mei '49 yang mempergunakan pengikut-pengikut Republik yang bersenjata dalam fatsal satu. Karena dengan mempergunakan perkataan tersebut, seolah-olah delegasi kita tidak mengakui lagi adanya APRI, yang sampai saat ini masih tetap meneruskan perjoangan, sehingga dengan tetapnya perjoangan APRI itu, dunia internasional masih tetap mengakui adanya pemerintah dan negara Republik Indonesia pula bersimpati pada perjoangannya.
2. Kami mengusulkan, supaya PDRI dengan segera memberi perintah kepada ketua delegasi, untuk dalam statement fatsal satu dengan perkataan APRI atau perkataan Tentara.
3. Untuk menjamin selamatnya perjoangan kita bersama yang telah memakan banyak korban, maka hendaknya ketua delegasi diperingatkan agar senantiasa berhati-hati dalam tindakannya.

Panglima Besar Angkatan Perang RI

Letnan Jenderal Sudirman

Sejak pembentukan PDRI tanggal 22 Desember 1948, Pemerintah Belanda dan BFO tidak pernah mau mengakuinya. Demikian juga sikap Belanda terhadap TNI, dan selalu menyebutkan TNI hanya sebagai pengikut Republik yang bersenjata. Langkah pimpinan Republik yang dalam fase penting ini mengabaikan PDRI dan pimpinan TNI, tentu sangat gegabah dan menimbulkan tentangan keras, baik dari pimpinan militer di Jawa maupun di Sumatera. Pimpinan sipil menyadari, bahwa apabila TNI tidak mendukung hasil persetujuan Rum-Royen, perundingan selanjutnya tentu tidak dapat dilakukan. Kemarahan Panglima Besar dan TNI tersebut segera dilaporkan kepada Presiden Sukarno di Pangkalpinang, yang segera mengirim surat kepada Panglima Besar Sudirman, yang isinya sebagai berikut:

Pangkalpinang, 23 Mei 1949
Kepada
Yang Mulia Panglima Besar
di
Tempat

Merdeka!
Seperti Yang Mulia telah mengetahui, pada tanggal 7 bulan ini oleh delegasi kita dan delegasi Belanda telah ditandatangani sebuah persetujuan mengenai pemulihan Pemerintah Republik ke Yogyakarta.
Untuk melaksanakan pemulihan itu telah dibentuk dua panitia, antara lain satu panitia yang diketuai oleh YM Dr. Leimena dan yang berkewajiban membicarakan soal-soal tentang pemberhentian permusuhan (gencatan senjata dan sebagainya). Oleh karena pekerjaan ini mengenai banyak fihak militer, maka perlulah panitia ini dapat bantuan dari fihak militer kita. Sebab dari itu kami minta kepada YM supaya selekas-lekasnya membentuk satu Panitia Militer, yang terdiri dari beberapa ahli, misalnya Kolonel Simatupang dan 2 atau 3 orang lagi, yang berkewajiban membantu Panitia Leimena tersebut.
Selain daripada itu, kami mendengar bahwa YM sudah sembuh dan sekarang dapat bekerja dengan giat. Berita ini tentu saja menggembirakan hati kami.
Supaya kami, jika Pemerintah Republik sudah kembali di Yogyakarta, lekas dapat berhubungan sehari-hari dengan YM dan YM dapat lekas masuk ke dalam kota, maka saya harap sudilah YM sekarang mendekati kota Yogyakarta. Juga untuk menjaga kesehatan YM kami kira lebih baik YM lekas kembali ke Yogyakarta, jika Pemerintah Republik sudah ada di dalam kota itu.

Wassalam

Ttd (Sukarno)
Ttd (Mohammad Hatta)


Mr. M. Rum, yang menyadari kesalahannya tersebut, juga mengirim suratkepada HB IX untuk membantu meredakan kemarahan Panglima Besar. Dalam suratnya tanggal 25 Mei kepada Hamengku Buwono IX, Rum meminta agar HB IX segera menghubungi Panglima Besar, guna menunjuk Kolonel Simatupang menjadi penasihat militer dalam delegasi Indonesia. Surat Rum kepada HB IX isinya sebagai berikut:

Jakarta, 25 Mei 1949

Assalamu'alaikum w.w.
YM Saudara Sri Sultan.
Saudara Juanda membawa surat dari Bung Karno untuk Panglima Besar, di mana diusulkan untuk menunjuk Kolonel Simatupang dan satu atau dua lain opsir TNI untuk menjadi penasihat ahli dalam urusan militer dalam perundingan permulaan ini. Kami sendiri merasa tidak senang mengadakan perundingan, sekalipun bersifat meninjau atau orientasi dengan tidak hadirnya penasihat-penasihat militer. Tempo sebelum pemerintah kembali ke Yogya ini memang harus dipergunakan untuk mengadakan discussions tentang hal-hal mengenai cease fire dan Ronde Tafel Conferentie.
Berhubung dengan itu sudilah YM saudara memberi bantuannya supaya Delegasi Republik selekas mungkin mendapat penasihat militer, yaitu Kolonel Simatupang dan lain-lainnya satu atau dua orang yang akan ditunjuk oleh Panglima Besar. Tentang kondisi dari Belanda, selama dalam perjalanan mereka akan memberi faciliteiten, sampai mereka datang di Jakarta, sehingga dapat dirundingkan dengan lanjut. Ini mengenai keberatan Belanda memakai tanda-tanda TNI jika ada di luar meeting, untuk menghindarkan incidenten, selama belum ada cease fire.
Atas bantuan YM saya mengucap banyak terima kasih.

Merdeka

Ttd. Mr. Rum.

Namun kesalahan yang baru belakangan disadari, hanya menambah panjang rangkaian perlakuan buruk para politisi terhadap militer. Baik surat Presiden Sukarno, mau pun dari HB IX, belum dapat meredakan amarah Panglima Besar, yang menolak keikutsertaan militer dalam perundingan selanjutnya. Atas surat Mr. M. Rum tersebut, Panglima Besar menulis surat kepada Simatupang tanggal 6 Juni 1949 (baru diterima oleh Simatupang tanggal 19 Juni):

Markas Besar Angkatan Perang
Republik Indonesia

No. : 29/PB/49
Hal : delegasi/perundingan
Sifat : Sangat rahasia
Lamp. : 1 helai surat.

Kepada Yth.
Pt. Wk. KSAP
Kol. T.B. Simatupang
Di tempat
Merdeka,

Surat-surat pt. (= paduka tuan. Lazim digunakan pada waktu itu -pen.) yang bersifat pandangan dan tinjauan politik/ militer/ ekonomi dsb. Telah saya terima dan telah saya baca dengan penuh perhatian dan saya merasa mendapat bahan pertimbangan yang sangat berharga.
Saya beritakan pada pt. Bahwa baru-baru ini saya menerima surat dari Y.M. Mr. Rum lewat Sri Paduka Sultan, yang maksudnya minta supaya saya pada saat ini (dengan segera mengirimkan wakil-wakil militer ke Jakarta dan di antaranya diminta pt. Sendiri.
Permintaan itu saya tolak karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan-ketentuan semula yang tercantum dalam surat-surat resmi dan perslag perundingan voor Conf. Jakarta yang telah lama saya terima.
Untuk jelasnya pt. Dapat membaca surat balasan saya pada Y.M. Mr. Rum lewat Sri Paduka Sultan, yang saya lampirkan.
Hendaknya pt. Juga teguh dalam pendirian seperti dinyatakan dalam surat pt. Sendiri, bahwa segala sesuatu itu dimasak di Yogya, tidak di Jakarta.
Semoga Tuhan melindungi kita bersama sehingga kita dapat segera berjumpa dalam keadaan selamat. Amin.

Di tempat, 6 Juni '49

Panglima Besar APRI
Cap/ttd.

Pada 27 Juni 1949, Simatupang menjawab surat Panglima Besar yang isinya sebagai berikut:

No. 83 (SK) GASP/49 RAHASIA

KEMENTERIAN PERTAHANAN
STAF ANGKATAN PERANG

Dari : Kepala Staf Angkatan Perang
Kepada : YM Panglima Besar APRI
Pokok : Sekitar perundingan

Surat YM No. 29/PB/49, tertanggal 6 Juni 1949, telah saya terima dan saya baca dengan penuh perhatian.
Pada bulan Maret tahun ini saya telah menuju ke Timur untuk menemui YM; waktu saya ada di daerah Lawu, perundingan-perundingan di Dewan Keamanan telah selesai dan telah terang besar kemungkinan perundingan di Jakarta segera akan dimulai.
Berhubung dengan itu terpaksa saya tergesa-gesa menuju ke daerah Yogya agar supaya saya dapat mengikuti perundingan, walaupun dari jarak jauh, dan menyampaikan berita-berita tentang keadaan yang sebenarnya di luar kota-kota yang diduduki oleh Belanda.
Pada tingkat permulaan, maka terutama saya minta dari Delegasi supaya Delegasi hanya bersedia untuk kembali ke Yogyakarta dengan tidak bersyarat dan tidak terikat, dan apabila tuntutan itu tidak dapat diterima oleh Belanda, supaya soal Indonesia dikembalikan saja ke Lake Success (tempat Dewan Keamanan bersidang waktu itu).
Delegasi sendiri pada permulaannya mempunyai pendirian seperti yang tersebut di atas, tetapi rupa-rupanya setelah beberapa waktu PYM Wakil Presiden dan delegasi berpendapat bahwa suatu pendirian yang agak berlainan akan lebih menguntungkan.
Demikianlah lahir persetujuan Rum - van Royen.
Waktu saya menerima teks dari persetujuan itu telah terang bagi saya bahwa persetujuan bahwa persetujuan tsb. Akan menimbulkan kesulitan-kesulitan yang besar, dan bahwa hanya kebijaksanaan yang besar dari semua orang yang bertanggung jawab dapat menghindarkan malapetaka berupa perpecahan.
Dalam surat saya yang pertama kepada delegasi, setelah saya menerima teks persetujuan, telah saya minta, agar delegasi hanya bersedia membicarakan soal-soal penghentian permusuhan setelah pemerintah kembali di Yogyakarta.
Kemudian saya menrima kabar bahwa Panitia yang harus membicarakan soal penghentian permusuhan telah diadakan, dan bahwa pembicaraan hanya bersifat tidak resmi.
Akan tetapi menurut pengalaman, pembicaraan-pembicaraan yang disebut tidak resmi itu pada akhirnya mengikat juga, dan kepada delegasi saya berikan anjuran, di mana Panitia Penghentian permusuhan telah diasakan, supaya pembicaraan di dalamnya diulur-ulur saja sampai persiapan pengembalian Yogyakarta selesai, paling tinggi dibicarakan hanya dasar-dasar politik bagi penghentian permusuhan.
Demikianlah pembicaraan-pembicaraan dalam Panitia penghentian permusuhan maju dengan lambat, sampai rupa-rupanya akhir-akhir ini timbul semacam krisis dalam perundingan oleh karena Belanda mengulur pengembalian Yogyakarta sebagai jawab terhadap penguluran kita dalam pembicaraan penghentian permusuhan.
Berita-berita yang terakhir belum saya terima, tetapi kemarin dulu radio Jakarta menyiarkan bahwa telah ada persetujuan tentang penghentian permusuhan.
Mengingat surat-surat yang terakhir dan dokumen-dokumen yang saya terima dari dr. Leimena, maka ada kemungkinan bahwa rencana-rencana Cochran telah disetujui kedua pihak, mungkin diubah di sana-sini. Menurut surat dr. Leimena dokumen-dokumen itu akan dimajukan nanti kepada kabinet dan pimpinan Angkatan Perang. Kemudian kabinet dan pimpinan angkatan Perang akan menentukan sikapnya.
Pada waktu ini ada berbagai bagai pendirian di kalangan Angkatan Perang. Saya sebut sebagai contoh:
Kolonel Hidayat waktu bertemu dengan PYM Wakil Presiden di Kotaraja, menurut kabar menerangkan akan menjalankan segala putusan, dan hanya akan berhenti apabila telah terbukti bahwa putusan itu tidak dapat dijalankan.
Kolonel Nasution mengusulkan untuk mencari jalan menghindarkan diri dari penghentian permusuhan, karena menurut perhitungannya, apabila pertempuran diteruskan, dalam bulan September yang akan datang Belanda akan demikian lemahnya, sehingga dia akan terpaksa menrima semua tuntutan kita.
Letnan Kolonel Abimanyu berpendirian, penghentian permusuhan hanya mungkin setelah penyelesaian politik, akan tetapi apabila Pemerintah memerintahkan penghentian permusuhan akan dituruti juga. Hanya dia minta supaya Belanda hanya tinggal di kota-kota dan bumi hangus mau diteruskannya.
Letnan Kolonel Yani berpendapat: sanggup menjalankan perjuangan lama, cuma soal peluru dan jaminan keluarga haruslah diurus oleh atasan.
Mayor Sudarsono khawatir, apabila ada penghentian permusuhan, bantuan rakyat akan berkurang, anggota-anggota Angkatan Bersenjata kita tidak mempunyai pekerjaan, sehingga mungkin semangatnya merosot, kesulitan-kesulitan politik di dalam negeri akan bertambah sedangkan sebaliknya Belanda terus akan mendidik kader. Dan memang menurut kabar yang diterima dari negeri Belanda di sana masih dididik kader untuk Indie.
Dari Jawa Timur belum saya dengar reaksi.
Untuk menetapkan satu rencana dan sikap yang tegas bagi seluruh Angkatan Perang, sedapat mungkin sesuai dengan politik pemerintah, saya kira soal-soal ini harus dibicarakan masak-masak dalam Dewan Siasat Militer.
Saya sendiri berpendapat bahwa perundingan tidak akan dapat berlangsung lebih dari 3 a 4 bulan; sesudah itu agaknya akan ada peperangan lagi atau penyelesaian umum.
Soal bagi kita ialah apakah kita selama 3 a 4 bulan itu dapat memperkuat kedudukan pemerintahan ke luar dan menyusun kekuatan dan memelihara persatuan ke dalam.
Dokumen-dokumen yang dikirim dari Jakarta saya anggap dapat dipergunakan demikian, sehingga hal-hal yang di atas tercapai.
Kalau sesudah 3 a 4 bulan peperangan muali lagi, haruslah kita dalam 3 a 4 bulan itu telah memperbaiki perlengkapan, susunan kita, dan lain-lain.
Kalau setelah 3 a 4 bulan itu tercapai persetujuan umum, haruslah persetujuan itu memuaskan bagi golongan-golongan yang terbesar di Indonesia.
Dalam hal itu, tentu kita akan menghadapi banyak soal, antaranya bagi kita yang penting:
(a) bagaimana caranya membentuk Angkatan Perang untuk seluruh Indonesia;
(b) bagaimana caranya mengakhiri akibat-akibat perjuangan dengan cara yang konstruktif untuk negara (soal pelajar-pelajar, dan lain-lain).

Mudah-mudahan saya segera akan dapat menemui YM dalam keadaan sehat wal'afiat untuk menjelaskan hal-hal yang di atas lebih lanjut.


Wakil II Kepala Staf Angkatan Perang
Cap/ttd.
(T.B. Simatupang, Kolonel)

Tembusan:
1. Inspektur Jenderal AP
2. Panglima Yentara dan Teritorium Jawa

Semula, Syafruddin Prawiranegara enggan datang ke Jakarta, namun M. Natsir berhasil meyakinkan Prawiranegara untuk datang ke Jakarta, menyelesaikan dualisme pemerintahan RI, yaitu PDRI yang dipimpinnya, dan Kabinet Hatta, yang secara resmi tidak dibubarkan.
Setelah Persetujuan Rum-Royen ditandatangani, pada 13 Juli 1949, diadakan sidang antara PDRI dengan Presiden Sukarno, Wakil Presiden Hatta serta sejumlah menteri kedua kabinet. Pada sidang tersebut, Pemerintah Hatta mempertanggungjawabkan peristiwa 19 Desember 1948. Wakil Presiden Hatta menjelaskan 3 soal, yakni hal tidak menggabungkan diri kepada kaum gerilya, hal hubungan Bangka dengan luar negeri dan terjadinya Persetujuan Rum-Royen. Sebab utama Sukarno-Hatta tidak ke luar kota pada tanggal 19 Desember sesuai dengan rencana perang gerilya, adalah berdasarkan pertimbangan militer, karena tidak terjamin cukup pengawalan, sedangkan sepanjang yang diketahui dewasa itu, seluruh kota telah dikepung oleh pasukan payung Belanda. Lagi pula pada saat yang genting itu tidak jelas tempat-tempat yang telah diduduki dan arah-arah yang diikuti oleh musuh. Dalam rapat di istana tanggal 19 Desember 1948 antara lain KSAU Suaryadarma mengajukan peringatan pada pemerintah, bahwa pasukan payung biasanya membunuh semua orang yang dijumpai di jalan-jalan, sehingga jika para beliau itu ke luar haruslah dengan pengawalan senjata yang kuat.
Pada sidang tersebut, secara formal Syafruddin Prawiranegara menyerahkan kembali mandatnya, sehingga dengan demikian, M. Hatta, selain sebagai Wakil Presiden, kembali menjadi Perdana Menteri.
Setelah serah terima secara resmi pengembalian Mandat dari PDRI, tanggal 14 Juli, Pemerintah RI menyetujui hasil Persetujuan Rum-Royen, sedangkan KNIP baru mengesahkan persetujuan tersebut tanggal 25 Juli 1949.