Tuesday, February 21, 2006

Sejarah Timbulnya Konflik – Konflik Warisan

Mencari Solusi Konflik Warisan

Oleh Batara R. Hutagalung

Pendahuluan
Menjelang Sidang Umum MPR tahun 1999, berbagai komponen masyarakat telah mengajukan usulan atau konsep sehubungan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Rancangan Undang-Undang untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) telah disampaikan oleh Pemerintah pada 4 Juli 2003, dan Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU KKR tersebut, namun hingga saat ini, Panja KKR tersebut belum juga sepakat, mulai peristiwa mana akan dilakukan rekonsiliasi. Juga di masyarakat yang banyak diperdebatkan adalah mulai peristiwa mana dilakukan penelitian mengenai kebenaran dan dengan siapa atau mulai dari peristiwa mana rekonsiliasi dilakukan.

Suara-suara yang terdengar dari salah satu pihak adalah bahwa rekonsiliasi dilakukan hanya dengan Orde Baru, sedangkan pihak yang selama ini tertekan di masa Orde Baru, menginginkan penelitian kebenaran dilakukan terhadap semua pelanggaran HAM yang dilakukan selama berkuasanya Orde Baru, termasuk peristiwa yang terjadi pada akhir September/awal Oktober 1965, yang dinamakan oleh penguasa Orde Baru sebagai Kudeta G30S/PKI (Gerakan 30 September) -dan bahkan dinamakan juga GESTAPU (Gerakan September tigapuluh), untuk menganalogkan dengan GESTAPO (Geheime Staatspolizei - Polisi rahasia Jerman semasa Hitler yang terkenal kekejamannya)- sedangkan menurut Sukarno, Presiden waktu itu menamakan GESTOK (Gerakan Satu Oktober), dan eksesnya serta peristiwa-peristiwa lain seperti Tanjung Priok, Lampung, 27 Juli, dll.

Namun apakah konflik-konflik yang ada dan berkembang di masyarakat Indonesia hanya konflik-konflik yang timbul seiring dengan berkuasanya Orde Baru hingga jatuhnya Orde Baru tahun 1998? Juga masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, antara lain, rekonsiliasi antara siapa dengan siapa?
Dalam buku-buku sejarah Indonesia tercatat berbagai pertentangan yang bereskalasi ke konflik bersenjata –di mana istilah yang lazim digunakan oleh penguasa adalah “pemberontakan”- seperti a.l. yang dilakukan oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo di Jawa Barat, Daud Beureu’eh di Aceh, Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan, PRRI. PERMESTA, dll.

Sejak penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949, Indonesia tidak henti-hentinya mengalami berbagai konflik internal bersenjata, baik vetikal maupun horisontal, yang menelan korban jutaan jiwa rakyat Indonesia.

Untuk dapat memahami hakikat konflik-konflik yang ada dan berkembang di masyarakat, tulisan ini mencoba menelusuri sejarah guna meneliti akar yang sebenarnya dari berbagai permasalahan. Jelas untuk waktu yang singkat ini, tidak mungkin dibahas seluruh akar konflik-konflik yang dampaknya masih terasa hingga sekarang.

Juga tulisan ini ingin mengajak seluruh anak bangsa untuk mencoba melihat dan memahami sejarah sebagaimana apa adanya, tanpa adanya kepentingan atau tujuan tertentu, apalagi untuk kepentingan golongan atau politik tertentu. Seandainya memang ternyata ada kesalahan dalam penulisan sejarah atau kekeliruan dalam pemahaman mengenai peristiwa-peristiwa di masa lalu, perlu adanya keberanian dan kejujuran untuk melakukan koreksi-koreksi, agar generasi mendatang tidak lagi memperoleh warisan kesalahan-kesalahan di masa lalu.

Akar konflik di sejarah
Selain itu konflik-konflik yang timbul sejak masa perlawanan terhadap penjajah Belanda, dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat di Indonesia, sebenarnya banyak konflik yang telah berakar sejak ratusan tahun. Sering kita mendengar mengenai adanya perasaan tidak senang dan bahkan antipati dari komunitas salah satu sukubangsa terhadap sukubangsa lain di Indonesia, seperti misalnya antara suku Sunda terhadap suku Jawa, suku Batak terhadap suku Padang, antara warga Ternate dengan warga Tidore, dll.

Apabila menelusuri dan meneliti sejarah Indonesia, maka akan terlihat, bahwa hal-hal tersebut mempunyai akar yang telah berumur ratusan tahun. Di sini dicoba menelusuri latar belakang beberapa permasalahan atau akar perpecahan, seperti misalnya yang terjadi antara sukubangsa Sunda dengan sukubangsa Jawa, yang timbul di masa pemerintahan Hayam Wuruk, Raja Majapahit.

Hayam Wuruk memerintah dengan gelar Rajasanagara (1360-1369), dengan Gajah Mada sebagai patihnya. Gajah Mada, dalam pengabdiannya bersumpah yang disebut Sumpah Palapa (artinya garam dan rempah-rempah, bagi orang Jawa juga disebut mutih) yaitu: bahwa ia tidak akan merasakan palapa, sebelum seluruh wilayah Nusantara ada di bawah kekuasaan Majapahit. Langkah pertama, Gajah Mada memimpin pasukan menaklukkan Bali di tahun 1343. Kemudian satu-persatu kerajaan-kerajaan di wilayah Asia Tenggara ditaklukkan oleh Majapahit. Hampir seluruh kepulauan Nusantara, bahkan juga jazirah Malakka mengibarkan panji-panji Majapahit. Sumpah Palapa hampir terlaksana seluruhnya, Majapahit mengalami jaman keemasan.

Alkisah, hanya tinggal wilayah Sunda yang diperintah Sri Baduga Maharaja dari tahun 1333 yang menurut prasasti Batutulis (Bogor) adalah raja Pakuan Pajajaran (anak dari Rahyang Dewaniskala dan cucu Rahyang Niskalawastu Kancana) yang belum dapat ditaklukkan Majapahit, walau sudah dua kali diserang. Konon dengan jalan tipu muslihat akhirnya pada tahun 1357 Sri Baduga beserta para pembesar Sunda dapat didatangkan ke Majapahit dan dibinasakan secara kejam di lapangan Bubat. Karena perang ini sangat menarik, maka secara khusus diceritakan inti kisah Perang Bubat menurut Kidung Sundayana.

Tersebut negara Majapahit dengan raja Hayam Wuruk, putra perkasa kesayangan seluruh rakyat, konon ceritanya penjelmaan dewa Kama, berbudi luhur, arif bijaksana, tetapi juga bagaikan singa dalam peperangan. Inilah raja terbesar di seluruh Jawa bergelar Rajasanagara. Daerah taklukannya sampai Papua dan menjadi sanjungan Mpu Prapanca dalam Negarakertagama. Namun sang raja belum juga menikah, karena belum dijumpai seorang permaisuri yang dianggap sepadan dengan sang raja. Konon ceritanya, ia menginginkan isteri yang bisa dihormati dan dicintai rakyat dan kebanggaan raja Majapahit. Dalam pencarian seorang calon permaisuri inilah yang mengawali Kidung Sundayana.

"...Terdengarlah khabar bahwa ada raja Sunda (Kerajaan Kahuripan) yang memiliki putri nan cantik rupawan dengan nama Diah Pitaloka Citrasemi. Setelah bermusyawarah dengan para penasihatnya, Hayam Wuruk mengirim utusan untuk meminang putri Sunda tersebut melalui perantara yang bernama Anepaken. Raja Sundapun merestui putrinya untuk di pinang dan menerima lamaran Hayam Wuruk. Sang Raja bersama para punggawa dan ratusan rakyat menghantar sang putri menuju pantai. Namun tapi tiba-tiba dilihatnya laut berwarna merah bagaikan darah. Ini diartikan tanda-tanda buruk bahwa diperkirakan putri raja ini tidak akan kembali lagi ke tanah airnya. Tanda ini tidak dihiraukan dan tetap berprasangka baik kepada raja tanah Jawa yang akan menjadi menantunya.

Setelah berjalan kaki selama sepuluh hari, sampailah rombongan pengantin perempuan di desa Bubat, yaitu tempat bertemu rombongan penyambutan dari kerajaan Majapahit. Semuanya bergembira kecuali Gajahmada, yang berkeberatan menyambut putri raja Kahuripan tersebut, karena ia menganggap bahwa putri tersebut akan "dihadiahkan" kepada raja Majapahit. Sedangkan dari pihak kerajaan Sunda memandang, bahwa putri tersebut akan "dipinang" oleh raja Majapahit. Dalam perundingan antara utusan kerajaan Sunda dengan patih Gajahmada, terjadi saling ketersinggungan dan berakibat terjadinya peperangan besar antara pasukan kedua kerajaan yang mengakibatkan terbunuhnya raja Sunda. Melihat ayahnya telah terbunuh, sang putri Diah Pitaloka kemudian bunuh diri..."

Demikian inti Kidung Sundayana yang hingga kini dikenang oleh banyak etnis Sunda sebagai penghinaan yang tak dapat dilupakan.

Konflik internal di Kerajaan Banten ketika diperintah oleh Sultan Ageng Tirtayasa mengakibatkan runtuhnya kerajaan Banten dan hancurnya pelabuhan Banten sebagai pelabuhan internasional terbesar di Asia Tenggara waktu itu. Kerajaan Banten mencapai puncak kejayaannya di bawah pemerintahan Sultan Ageng Tirtayasa. Pelabuhan Batavia setelah direbut oleh VOC waktu itu masih merupakan pelabuhan yang tidak terlalu besar. Lalu lintas perdagangan internasional semua melalui pelabuhan Banten, dan Belanda hampir tidak mempunyai akses ke pelabuhan ini.

Pada 1680, Pangeran Haji, seorang putra Sultan Ageng melancarkan gerakan merebut tahta, namun dapat dikalahkan dalam pertempuran di Benteng Surusung. Pangeran Haji kemudian meminta bantuan Belanda, yang tentu saja disambut dengan gembira oleh “Kompeni”. Tahun 1682, Sultan Ageng berhasil dikalahkan oleh VOC, dan melarikan diri bersama dua putranya, Purbaya dan Kidul, Yusuf, menantunya, serta 5.000 orang rakyatnya.

Sultan Ageng berhasil ditangkap oleh Belanda, namun Yusuf dan Purbaya dapat meloloskan diri dan melanjutkan perlawanan terhadap Belanda. Dalam suatu pertempuran pada tahun 1683, Yusuf terluka, namun berhasil meloloskan diri. Mula-mula ia pergi ke Cirebon dengan maksud akan kembali ke Makassar, namun gagal, karena Cirebon dijaga ketat oleh Belanda. Pada tahun 1684 Yusuf dibujuk untuk menyerah dengan janji akan diberi pengampunan. Namun setelah Yusuf menyerahkan diri, ternyata Belanda tidak pernah memenuhi janjinya dan bahkan memenjarakan Yusuf di Benteng Batavia, dan pada bulan September 1684 ia dibawa ke Ceylon. Tak kurang dari Raja Goa yang meminta kepada Belanda untuk membebaskan Yusuf, namun permintaan ini ditolak oleh Belanda, dan bahkan membawa Yusuf ke Semenanjung Harapan (Cape of Good Hope) pada tahun 1694, dengan kapal Voetboeg bersama 49 orang pengikutnya.
Yusuf dilahirkan di Makassar pada tahun 1626, Ibunya adalah kemenakan Raja Bisei dan Goa. Tahun 1644 dia naik Haji ke Mekkah, dan setelah kembali dari Mekkah, dia menikah dengan seorang Putri dari Sultan Ageng Tirtayasa dari Banten, di mana ia kemudian menjadi Imam. Di Afrika Selatan, Yusuf diterima dengan baik oleh Gubernur van der Stel, dan bersama pengikutnya dia ditempatkan di daerah pertanian di Zandvliet dekat Sungai Eerste, dan daerah itu hingga sekarang dinamakan Macassar. Pemukiman Yusuf serta pengikutnya, yang kemudian menjadi tempat berlindung para budak Afrika yang melarikan diri, merupakan pemukiman Islam pertama di Afrika Selatan.

Setelah Pangeran Haji naik tahta, sebagai imbalan atas “jasa-jasanya” VOC memperoleh berbagai privileg di Banten. VOC mengusir semua pedagang Eropa lain dari kawasan Banten, mendirikan benteng dekat Kraton dalam jarak tembak meriam, dengan moncong meriam diarahkan ke Kraton Banten, dan perlahan-lahan mematikan pelabuhan Banten, dan mengalihkan lalu-lintas perdagangan ke pelabuhan Batavia yang mereka kuasai seluruhnya.

Konflik di Kerajaan Mataram II timbul setelah wafatnya Sultan Agung, di mana kerajaan Mataram mengalami kemerosotan yang luar biasa. Akar dari kemerosotan itu pada dasarnya terletak pada pertentangan dan perpecahan dalam keluarga Kerajaan Mataram sendiri yang dimanfaatkan oleh VOC. Puncak dari perpecahan itu terjadi semasa Kerajaan Mataram dipimpin Paku Buwono II -yang berkedudukan di Kartasura- dengan terbaginya Kerajaan Mataram menjadi dua, yaitu Kesunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta.

Tahun 1742 Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa), putera Pangeran Mangkubumi yang juga masih kerabat Paku Buwono (PB) II memimpin pemberontakan karena ketidak puasannya terhadap pemerintahan PB II yang mau bekerjasama dengan VOC. Semula para pemberontak dapat memukul pasukan kerajaan sehingga Paku Buwono (PB) II terpaksa menyelamatkan diri ke Ponorogo bersama penasehatnya Von Hohendorff dan Wakil Gubernur Jenderal VOC, Von Imhoff.


Dua tahun sebelum ini, pada 9 Oktober 1740, Gubernur Jenderal Valckenier mengeluarkan perintah untuk membunuh semua orang Cina beserta seluruh keluarganya di Batavia. Georg Bernhard Schwarz, seorang Jerman yang berasal dari Remstal. Dekat Stuttgart, pada 1751 dalam tulisan yang diterbitkan di Heilbronn, Jerman, dengan judul “Merkwürdigkeiten” menuturkan pengalamannya ketika ia ikut dalam pembantaian bangsa Cina di Batavia. Ia menuliskan, bahwa ia membunuh orang Cina yang adalah tetangganya sendiri, walaupun mereka sebenarnya adalah kenalan baik dan tidak mempunyai masalah pribadi satu dengan lainnya. Diperkirakan sekitar 10.000 orang bangsa Cina yang tewas dibantai oleh orang-orang Belanda dan Eropa lainnya pada tahun 1740 di Batavia.

Setelah kekacauan mereda PB II meminta bantuan VOC merebut kembali ibukota Mataram di Kartasura. Setelah itu ditandatanganilah perjanjian Ponorogo (1743) yang merupakan kontrak politik, bukan lagi sekedar kontrak dagang seperti seperti perjanjian-perjanjian yang dibuat sebelumnya. Ketika menandatangani perjanjian ini PB II sama sekali tidak berkonsultasi dengan para pembesar keraton termasuk Pangeran Mangkubumi. Peristiwa tersebut kemudian memicu perselisihan di kalangan keluarga keraton, terutama antara PB II dengan Pangeran Mangkubumi.

Dengan difasilitasi oleh VOC, perselisihan di dalam keraton dapat didamaikan dengan dibuatnya Perjanjian Gianti (dekat Salatiga) pada 13 Februari 1755. Inti dari perjanjian tersebut adalah pembagian kerajaan Mataram menjadi dua. Oleh karena itu, perjanjian Gianti disebut juga Palihan Nagari. Sebagian kerajaan dikuasai Sri Susuhunan PB II dan sebagian lagi dikuasai Sri Susuhunan Kabanaran yang kemudian berganti gelar menjadi Sri Sultan Hamengku Buwana I Senopati Ing Alaga'Abdu'rachman Sajidin Panata Gama Kalifa'tulah I. Sebulan setelah perjanjian Gianti ditandatangani, 13 Maret 1755, HB I mengumumkan nama Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai kerajaan Mataram yang baru dan dipilih nama Ngayogyakarta sebagai ibukota.

Namun Raden Mas Said tidak puas dan melanjutkan perjuangannya. Akhirnya tercapai kesepakatan dengan Perjanjian Salatiga tahun 1757.

Sebagaimana dilakukan di Banten dan Ternate, Belanda mendirikan benteng-benteng dekat Kraton Surakarta dan Yogyakarta dalam jarak tembak meriam di mana moncong meriam diarahkan ke kedua Kraton.

Gerakan nasional
Gerakan-gerakan yang bersifat nasional dimulai awal abad 20. Sarekat Dagang Islam yang didirikan tahun 1911 oleh Haji Samanhudi, semula betujuan menyaingi dominasi bangsa Cina di bidang perdagangan, dan berubah menjadi Sarekat Islam tahun 1912, kemudian menjadi Central Sarekat Islam (CSI), dengan tokohnya yang paling menonjol waktu itu adalah Haji Umar Said Cokroaminoto.

Dalam Central Sarekat Islam, terdapat faksi komunis, yang dinamakan afdeling B (seksi/bagian B) dengan salah satu tokohnya adalah Semaun, Ketua Sarekat Islam Cabang Semarang. Pada waktu itu, tokoh-tokoh nasional Indonesia masih bersatu, dan tidak mengenal perbedaan ideologi, sukubangsa ataupun agama.

Hingga berakhirnya Perang Dunia I (1914 – 1918), Pemerintah India Belanda tidak mengizinkan pribumi untuk mendirikan Partai Politik. Partai politik yang pertama berdiri adalah De Indische Partij (Partai India- yang dimaksud adalah India Belanda, untuk membedakan dengan India Inggris), didirikan pada tanggal 25 Desember 1912 oleh Ernest Francois Eugene Douwes Dekker (DD), yang sekaligus menjadi ketua partai. Wakil Ketua adalah dr. Cipto Mangunkusumo dan Sekretaris adalah R.M. Suwardi Suryaningrat, yang kemudian dikenal sebagai Ki Hajar Dewantara. Tiga tokoh tersebut dikenal sebagai “tiga serangkai Indische Partij (IP).” E.F.E. Douwes Dekker adalah seorang Indo Belanda; ibunya keturunan Belanda-Jawa.
Tujuan Indische Partij adalah India Belanda Merdeka, bebas dari Belanda.

Dapat diperkirakan reaksi pemerintah kolonial waktu itu. Tanggal 4 Maret 1913, Pemerintah Hindia Belanda menyatakan Indische Partij (IP)sebagai organisasi terlarang. “Tiga serangkai IP” ditangkap dan diasingkan ke Belanda. Dengan demikian IP memegang rekor sebagai Partai Politik yang paling singkat umurnya, tidak mencapai tiga bulan (!). Tahun 1947, Presiden Sukarno memberikan nama Indonesia untuk E.F.E. Douwes Dekker yaitu Danu Dirjo Setiabudhi (Danu = banteng; Dirjo = kuat/tangguh; Setiabudhi, sudah jelas artinya), sehingga singkatan nama Douwes Dekker/Danu Dirjo tetap DD. Dengan demikian, pimpinan De Indische Partij adalah tokoh-tokoh nasional pertama yang terkena exorbitante rechten.

Setelah Cultuurstelsel dan Poenale Sanctie yang merupakan pelanggaran HAM berat dan membawa malapetaka bagi rakyat Indonesia, untuk menindas gerakan bangsa Indonesia Pemerintah India Belanda menambah pasal dalam KUHP mereka, yang dinamakan exorbitante rechten. Pasal 35 – 38 IS menyebutkan bahwa Gubernur Jenderal mempunyai hak untuk mengasingkan orang-orang yang dianggap berbahaya bagi pemerintah untuk:
1. Tidak boleh tinggal di wilayah Indonesia,
2. Tidak boleh tinggal di daerah tertentu dalam wilayah Indonesia,
3. Menunjuk suatu daerah tertentu untuk dijadikan tempat tinggal.

Sejarah mencatat, sejumlah besar pemimpin bangsa Indonesia kemudian dijerat dengan exorbitante rechten tersebut. Partai Sosial Demokrasi India (Indische Sociaal Democratische Partij –ISDP), didirikan tahun 1914 oleh kelompok sosialis revolusioner Belanda yang dipimpin oleh Hendricus Josephus Franciscus Marie Sneevliet (Henk).

Oleh Pemerintah India Belanda, partai ini juga dianggap menghasut pribumi untuk merdeka sehingga Sneevliet ditangkap dan kemudian dideportasi ke negeri Belanda, namun pimpinan Partai telah dipegang oleh orang-orang Indonesia. Ketika pecah Perang Dunia II, Sneevliet ditangkap oleh tentara Jerman dan di hukum mati di Leusden pada 13 April 1942. Tahun 1922, Partai Sosial Demokrasi India resmi merubah namanya menjadi Partai Komunis Indonesia, dan mengangkat Tan Malaka sebagai ketua.

Konflik mulai timbul di kalangan pejuang kemerdekaan

Awal tahun 1920-an, mulai timbul perpecahan di tubuh Central Sarekat Islam. Pertentangan antara faksi komunis dengan faksi Islam fundamenatalis memuncak dalam kongres di Madiun tahun 1923. Tokoh-tokoh komunis dari afdeling B CSI –juga disebut sebagai Sarikat Islam Merah- kemudian bergabung dengan Partai Komunis Indonesia. CSI sendiri kemudian menjadi Partai Sarikat Islam dan tahun 1927 menjadi Partai Sarikat Islam Indonesia.

Di tahun 20-an, rumah H.U.S. Cokroaminoto di Jl. Paneleh, Gang VII/ No. 39 – 40, Surabaya, dapat dikatakan menjadi tempat pendidikan politik tokoh-tokoh pergerakan nasional Indonesia. Yang pernah in de kost di rumah itu –walaupun dalam tahun yang berbeda- antara lain adalah Sukarno (tokoh nasionalis), Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo (tokoh agama Islam), Alimin dan Muso (tokoh-tokoh komunis). Mungkin tanpa disadari, di rumah itulah muncul bibit gagasan NASAKOM (Nasional-Agama-Komunis).

Tahun 1904, di Semarang –pada waktu itu dikenal sebagai “kota merah”- didirikan Vereniging van Spoor den Tram Personeel –VSTP (Serikat Pekerja Kereta Api) yang diketuai oleh Semaun. Tak lama setelah menjabat sebagai ketua PKI, Tan Malaka terlibat dalam pemogokan buruh secara besar-besaran pada bulan Januari 1922, yang juga melibatkan VSTP.

Dia kemudian ditangkap oleh Pemerintah India Belanda dan pada bulan Maret 1922 diasingkan ke Belanda. Semaun juga diasingkan ke luar Indonesia dan pergi ke Moskow. Tan Malaka sendiri kemudian menyatakan ke luar dari Partai Komunis Indonesia karena merasa tidak sejalan lagi dengan kebijakan yang digariskan oleh Moskow. Tahun 1927 di Bangkok, Thailand, bersama Subakar dan Jamaludin Tamin, Tan Malaka mendirikan Partai Republik Indonesia (Pari).

Pada bulan November 1926, Partai Komunis Indonesia mengadakan pemberontakan terhadap pemerintah India Belanda yang dimulai di Banten, Jawa Barat, kemudian menjalar sampai ke Sumatera Barat. Pemberontakan PKI baru dapat secara tuntas diselesaikan oleh Belanda pada tahun 1927, dengan penangkapan 13.000 orang Indonesia; 1.300 di antaranya dibuang ke Boven Digul, Irian Barat. Salah seorang pimpinannya, Muso, berhasil lolos dan pergi ke Moskow, Rusia.

Di Eropa pada waktu itu, golongan komunis dan sosialis yang paling gencar menentang kolonialisme yang identis dengan kapitalisme dan imperialisme, sehingga bangsa-bangsa yang terjajah –termasuk bangsa Indonesia- cenderung menganut paham komunis atau sosialis. Di banyak negara di Asia, Afrika dan Amerika Latin (Selatan), banyak pimpinan agama, baik Kristen, Islam maupun Buddha, menyatakan diri mereka sebagai sosialis dan bahkan komunis. Gerakan anti kolonialisme di Eropa dipelopori organisasi yang bernama Liga Anti Imperialis, di mana kemudian banyak mahasiswa Indonesia yang belajar di Eropa bergabung ke dalamnya, antara lain Ahmad Subarjo.

Di tahun duapuluhan, pertentangan antara golongan komunis dan sosialis di Eropa belum terlalu tajam. Baru di awal tahun tigapuluhan, pertentangan paham komunis dengan paham sosialis sangat tajam. Hal ini yang menerangkan, mengapa pada waktu itu golongan sosialis dan golongan komunis Indonesia di Eropa masih saling berhubungan dengan baik. Namun dengan makin meruncingnya perpecahan antara paham komunis dan paham sosialis di Eropa, juga mengakibatkan perpecahan di kalangan mahasiswa dan masyarakat Indonesia yang berada di Eropa dan kemudian juga di Indonesia. Sebagian masuk ke kelompok sosialis (Socialist International –SI) dan sebagian lagi bergabung dengan Comintern (Communist internasional) yang waktu itu berorientasi ke Moskow.

Pada bulan Desember 1926, Semaun (waktu itu adalah tokoh Partai Komunis Indonesia. Ia kemudian keluar dari PKI dan bergabung dengan Tan Malaka di Partai Murba yang beraliran Trotzki) yang dibuang Belanda ke Eropa, tiba dari Moskow di Den Haag dan bertemu dengan Hatta. Setelah bertukar pikiran, Hatta mengusulkan kepada Semaun untuk membuat suatu “konvensi”, sebagai dasar mendirikan partai nasional baru. Semaun setuju, dan kemudian disusun konsep konvensi dalam bahasa Belanda.

Mengenai Konvensi ini Hatta menulis dalam Memoir-nya (terjemahan bahasa Indonesia):
“... Berdasarkan atas keyakinan, bahwa suatu pergerakan rakyat yang kuat perlu sekali dan sebab itu ada hendaknya pembulatan tenaga nasional Indonesia guna bekerja untuk kemerdekaan Indonesia, maka kedua belah pihak sepakat tentang pasal-pasal di bawah ini.

Pasal 1. Perhimpunan Indonesia, yang akan berkembang menjadi suatu partai rakyat nasional Indonesia, berjanji akan bekerja dalam bidang politik dan sosial untuk kepentingan rakyat Indonesia. PI mesti mengambil dalam tangannya pimpinan umum dan tanggungjawab sepenuh-penuhnya tentang pergerakan rakyat di Indonesia. Bidang sosial meliputi pendidikan rakyat, kesehatan rakyat dan segalanya yang berguna untuk memperkuat tenaga rakyat.

Pasal 2. PKI mesti mengakui pimpinan PI sebagai yang tetulis dalam pasal 1 daripada konvensi ini, dan mesti memberikan kepadanya kepercayaan sepenuh-penuhnya. PKI dan organisasi-organisasi yang berada di bawah pimpinannya berjanji tidak sekali-kali akan mengadakan oposisi terhadap pergerakan rakyat nasional yang dipimpin olehPI selama PI konsekwen menjalankan politik menuju kemerdekaan Indonesia.

Pasal 3. Segala percetakan yang sampai sekarang kepunyaan PKI mesti diserahkan kepada PI atas syarat-syarat yang akan ditentukan kelak. PI berjanji akan mengorganisasi pers nasional.

Pasal 4. Konvensi ini diperbuat dalam enam lembar, masing-masing pihak memperoleh tiga lembar.

Konvensi itu ditandatangani oleh Semaun untuk PKI dan oleh aku untuk Perhimpunan Indonesia (PI). Waktu itu hanya Abdul Majid Joyoadiningrat yang mengetahui tentang Konvensi itu. Ia sangat gembira, bahwa berkat konvensi itu Perhimpunan Indonesia akan memperoleh peranan yang penting dalam pergerakan nasional Indonesia. Pada waktu itu Abdul Majid Joyoadiningrat masih merupakan seorang nasionalis murni, sungguhpun kemudian ia menjadi seorang komunis ...”
Demikian catatan Hatta.

Setelah menumpas pemberontakan PKI, selain melakukan penangkapan di Indonesia, Belanda juga menangkap para aktifis Perhimpunan Indonesia di Belanda, dengan tuduhan keterlibatan mereka dalam pemberontakan PKI tersebut. Hatta ditangkap pada 23 September 1927. Selain Hatta, Nazir Pamuncak, Ali Sastroanijoyo dan Abdul Majid Joyoadiningrat juga ditangkap, sedangkan Ahmad Subarjo, Gatot Tarumiharjo dan Arnold Mononutu lolos dari pangkapan karena sedang tidak berada di Belanda. Mereka yang ditangkap, disidangkan mulai tanggal 8 Maret 1928 dan setelah terbukti tidak terlibat dalam pemberontakan PKI di Indonesia, mereka dibebaskan dari segala tuduhan pada 22 Maret 1928.

Sementara itu dalam kancah pergerakan nasional di Indonesia, para pemuda dari hampir semua suku bangsa di wilayah India-Belanda mendirikan berbagai organisasi: Jong Sumateranen Bond, Jong Java, Jong Batak, Jong Minahasa, Jong Ambon, Jong Islamieten Bond dan Jong Celebes. Dari tanggal 30 April – 2 Mei 1926 di Jakarta diselenggarakan Kongres Pemuda I, namun pada Kongres tersebut, belum berhasil mempersatukan seluruh organisasi pemuda Indonesia.

Setelah Kongres Pemuda I, pada bulan September 1926, beberapa mahasiswa jurusan hukum dan kedokteran mendirikan organisasi yang dinamakan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI). PPPI kemudian mengadakan pendekatan ke sejumlah organisasi pemuda dan mengusulkan diselenggarakannya Kongres Pemuda II. Pada bulan Juli 1928, disetujui pembentukan Panitia Kongres Pemuda II dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Sugondo Joyopuspito (PPPI)
Wakil Ketua : Joko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Muhammad Yamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Syarifuddin Harahap (Jong Batak)
Pembantu I : Johan M. Cai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : Kocosungkono (Pemuda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Josef Leimena (Jong Ambon)
Pembantu V : Rohyani (Pemoeda Kaoem Betawi)

Mereka memperoleh dukungan dan nasihat dari sejumlah tokoh yang lebih tua antara lain Mr. Sartono, Mr. Muhammad Nazief, Mr. Arnold I.Z. Mononutu dan Mr. Sunario.

Pada 27 dan 28 Oktober 1928 juga di Jakarta, diselenggarakan Kongres Pemuda II, dihadiri sekitar 750 pemuda dari berbagai organisasi. Jong Java dipimpin oleh Joko Marsaid, Jong Islamieten Bond dipimpin oleh Johan M. Cai, Jong Sumateranen Bond dipimpin oleh Muhammad Yamin, Jong Batak dipimpin oleh Amir Syarifuddin Harahap, Pemuda Indonesia dipimpin oleh Kocosungkono, Jong Celebes dipimpin oleh Senduk, Jong Ambon dipimpin oleh Josef Leimena, dan Pemoeda Kaoem Betawi dipimpin oleh Rohyani.
Sejumlah tokoh yang lebih tua yang ikut hadir antara lain Mr. Sartono, mewakili PNI Cabang Jakarta, Kartakusuma mewakili PNI Cabang Bandung, Abdulrachman mewakili Budi Utomo Cabang Jakarta, Mr. Sunario Sastrowardoyo mewakili PAPI (Persaudaraan Antara Pandu Indonesia), S.M. Kartosuwiryo mewakili Pengurus Besar PSI (Partai Sarikat Islam), Sigit mewakili Indonesische Club, Muhidin mewakili Pasundan dan Arnold Mononutu mewakili Persatuan Minahasa.

Selain itu hadir juga kaum nasionalis Indonesia seperti S. Mangunsarkoro, Nona Purnomowulan, Mr. Mohammad Nazief, Siti Sundari, E. Puradireja, Kuncoro Purbopranoto, Sukmono, Suryadi, Jaksodipuro (Wongsonegoro), Muhammad Rum, Dien Pantouw, Suwiryo, Sumanang, Dali, Syahbudin Latif, Sulaiman Kartomenggolo, Sumarto, Masdani, Anwari, Nona Tumbel, Tamzil, A.K. Gani, Jo Tumbuan, Pangemanan, Halim, Antapermana, Suwarni dan Kasman Singodimejo.

Anggota Volksraad yang hadir adalah Suryono dan Sukowati. Selain Polisi-polisi Belanda yang selalu dalam setiap sidang dengan senjata lengkap, Pemerintah Belanda juga mengutus Dr. Pyper dan Dr. Charles Olke van der Plas untuk hadir dalam Kongres tersebut.

Rapat pertama diselenggarakan di gedung Katholieke Jongelingen Bond, Waterlooplein. Sebelum dibuka, dibacakan amanat tertulis Ir. Sukarno, Ketua PNI, amanat Perhimpunan Indonesia di negeri Belanda, dan juga amanat Tan Malaka.

Rapat kedua tanggal 28 Oktober, di gedung Oost Java Bioscoop di Konigsplein Noord, dan rapat ketiga, juga tanggal 28 Oktober 1928, dilangsungkan di gedung Indonesische Clubhuis, Kramat Raya 106.

Selama sidang-sidang tersebut, para pembicara menyampaikan pendapat serta gagasannya mengenai bangsa dan negara Indonesia. Setelah itu, dilakukan istirahat untuk merangkum dan merumuskan seluruh pendapat dan gagasan yang disampaikan selama kongres.

Di waktu istirahat, W.R. Supratman, seorang wartawan yang gemar musik meminta izin kepada ketua sidang, Sugondo, untuk dapat memperdengarkan lagu gubahannya yang dinamakan “Indonesia Raya.” Karena dalam syair terdapat banyak kata “Indonesia”, Sugondo kuatir akan timbul lagi insiden dengan polisi Belanda. Oleh karena itu, ia hanya mengizinkan Supratman untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya dengan biolanya. Demikianlah lagu Indonesia Raya untuk pertama kali diperdengarkan dalam suatu acara resmi, yaitu dalam Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928.
Setelah istirahat, rapat ketiga dibuka kembali dan Sugondo sebagai ketua sidang membacakan usul resolusi sebagai berikut:


POETOESAN CONGRES
PEMOEDA-PEMOEDI INDONESIA
(Dikutip sesuai aslinya dengan ejaan lama)

Kerapatan pemoeda-pemoeda Indonesia jang berdasarkan kebangsaan, dengan namanja Jong Java, Jong Soematra (Pemoeda Soematra), Pemoeda Indonesia, Sekar Roekoen, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi dan Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia;
Memboeka rapat pada tanggal 27 dan 28 Oktober tahoen 1928 di negeri Djakarta;
Sesoedahnja menimbang segala isi-isi pidato-pidato dan pembitjaraan ini; Kerapatan laloe mengambil kepoetoesan:

Pertama : KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE
BERTOEMPAH DARAH JANG SATU, TANAH INDONESIA.
Kedoea : KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE
BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga : KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENDJOEN-
DJOENG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA

Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wajib dipakai oleh segala perkoempoelan kebangsaan Indonesia.
Mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatoeannya:
KEMAOEAN
SEDJARAH
BAHASA
HOEKOEM ADAT
PENDIDIKAN DAN KEPANDOEAN
dan mengeloearkan pengharapan soepaja poetoesan ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan di moeka rapat perkoempoelan-perkoempoelan.

Sidang menerima usulan resolusi tersebut, yang kemudian menjadi keputusan Kongres yang kini dikenal sebagai Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

Sementara itu, tahun 1930 Partai Sarikat Islam berubah menjadi Partai Sarikat Islam Indonesia dan tahun 1931 Kartosuwiryo menjadi Sekretaris Umum. Setelah meninggalnya H.U.S. Cokroaminoto tahun 1934, timbul perpecahan di tubuh PSII. Tahun 1936, Kartosuwiryo diangkat menjadi Wakil Ketua PSII. H. Agus Salim menginginkan peninjauan kembali politik hijrah PSII, sebagai langkah taktis dan mengubah haluan dari non-kooperasi menjadi kooperasi dengan Belanda. Namun keinginan ini ditentang oleh Kartosuwiryo dan Abikusno Cokrosuyoso (saudara dari H.U.S. Cokroaminoto). Pertentangan mengenai perubahan haluan ini meruncing dalam kongres PSII tahun 1936 di mana Agus Salim dan pendukungnya dipecat dari PSII. Konflik internal PSII berlanjut terus dan pada 30 Januari 1939 dalam kongres, Kartosuwiryo dan sejumlah pendukungnya dikeluarkan dari partai. Kemudian pada 24 Maret 1940 di Malangbong, Kartosuwiryo mendeklarasikan terbentuknya PSII kedua dan menyatakan tetap melanjutkan politik hijrah menentang penjajahan Belanda bahkan dilakukan secara lebih radikal.

Semasa pendudukan Jepang dari tahun 1942 – 1945, para pemimpin bangsa Indonesia terpecah menjadi dua, yaitu yang bersedia bekerjasama dengan Jepang, dan kelompok yang tidak bersedia, dan bahkan menentang, seperti Amir Syarifuddin. Menurut keterangannya, Sosialis Internasional menyetujui untuk suatu kerjasama dengan Belanda, yang nota bene kolinialis, guna memerangi kaum fasis –Jerman, Itali dan Jepang. Oleh karena itu, sebelum melarikan diri ke Australia, Dr. Idenburg sempat memberikan dana sebesar 25.000 gulden kepada Amir Syarifuddin guna membanguna jaringan bawah tanah melawan Jepang. Amir tertangkap oleh Jepang dan dijatuhi hukuman mati, namun atas intervensi Sukarno-Hatta, hukuman diubah menjadi hukuman penjara. Setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, Amir diangkat menjadi Menteri Penerangan dalam Kabinet RI yang pertama.

Setelah Jepang menyerah, Belanda berusaha kembali menjajah Indonesia dengan bantuan tentara Inggris dan Australia yang sebenarnya mendapat tugas dari tentara Sekutu (Allied Forces) hanya untuk memulihkan para interniran dan memulangkan tentara Jepang kembali ke Jepang. Namun dengan adanya perjanjian rahasia antara Belanda dan Inggris yang ditandatangani di Chequers pada 24 Agustus 1945, perlahan-lahan Belanda dapat menguasai sebagian besar wilayah Indonesia.

“Silent Coup d’etat” Syahrir

Pada waktu itu yang berkuasa di Inggris dan Belanda adalah Partai Sosialis/Buruh. Penguasa militer Inggris menyatakan pengakuan de facto Republik Indonesia hanya untuk Sumatera, Jawa dan Madura, sedangkan Pemerintah Belanda menyatakan menolak untuk berunding dengan “kolaborator’kolaborator Jepang.”

Sutan Syahrir, yang ketika belajar di Belanda bergabung dengan kelompok sosialis Belanda, berhasil meyakinkan Presiden Sukarno untuk mengadakan perubahan kabinet. Menurutnya, apabila Pemerintah Republik Indonesia juga dipimpin oleh golongan sosialis yang dapat diterima oleh golongan sosialis Belanda dan Inggris, akan memudahkan adanya “meeting of minds”, antara ketiga pemerintahan sosialis. Memang secara teoritis, pemikiran itu betul, namun dalam kenyataannya, walau pun sesama kaum sosialis, Profesor Schermerhorn sangat mementingkan posisi bangsanya, sehingga dalam perundingan-perundingan, kelihatannya pimpinan Republik -yang tergolong kelompok sosialis moderat- selalu kalah.

Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Hatta menerima usul Syahrir untuk melakukan perubahan kabinet. Sukarno membubarkan kabinet dan –hanya dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang ketuanya adalah Syahrir sendiri- menunjuk Syahrir untuk membentuk kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri, berarti perubahan dari Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Subarjo menamakan langkah ini sebagai “silent coup d’etat” (kudeta secara diam-diam). Tanggal 14 November 1945, diumumkan pembentukan kabinet baru dengan susunan sebagai berikut:
1. Perdana Menteri : Sutan Syahrir
2. Menteri Dalam Negeri : Sutan Syahrir
3. Menteri Luar Negeri : Sutan Syahrir
4. Menteri Keamanan Rakyat : Mr. Amir Syarifuddin Harahap
5. Menteri Penerangan : Mr. A.Syarifuddin Harahap (kemudian
diganti oleh Mr. Mohammad Natsir)
6. Menteri Kehakiman : Mr. Suwandi
7. Menteri Pekerjaan Umum : Ir. Putuhena
8. Menteri Kesehatan : dr. Darmasetiawan
9. Menteri Sosial : dr. Sudarsono
10. Menteri Perhubungan : Ir. Abdul Kadir
11. Menteri Pekerjaan Umum : Ir. Putuhena
12. Menteri PP&K : Dr. Mr. T.G.S. Gunung Mulia
13. Mentri Kemakmuran : Ir. Darmawan Mangunkusuma
14. Menteri Agama : R. Rosyidi

Melihat susunan kabinet tersebut, Profesor Logeman, Menteri Urusan Propinsi Seberang Laut Kabinet Schermerhorn, berkomentar: “They are all honourable men and we should like to negotiate with them.”
Bahkan van Mook yang sangat anti Republik, mengatakan kepada Letnan Jenderal Sir Philip Christison, Panglima Tentara Sekutu (AFNEI) dan Denning, penasihat politik Christison: “They are good people.”
Dr. van Mook mengembangkan konsep negara federal yang sangat brilian dan akan menguntungkan posisi Belanda. Di wilayah yang dikuasai Belanda, van Mook mendirikan negara-negara dan yang kemudian tergabung dalam Bijeenkomst vor Federaale Overleg – BFO (Musyawarah Negara-Negara Federal). Apabila Negara Indonesia Serikat hasil persetujuan Linggajati direalisasikan, maka negara-negara Federal bentukan van Mook akan menjadi mayoritas dalam Negara Serikat tersebut. Di sini terlihat jelas konspirasi Inggris, Australia dan Belanda. Inggris ternyata tidak memberikan wewenang kepada Republik atas seluruh Jawa dan Sumatera, karena sebagian Sumatera Timur dan sebagian besar Jawa Barat yang telah mereka “bersihkan”, diserahkan kepada NICA, di mana kemudian van Mook mendirikan “Negara Pasundan” dan “Negara Sumatera Timur”, dan setelah agresi militer I, di mana tentara Belanda merebut sebagian Jawa Tengah, Jawa Timur dan Madura, mereka dapat membentuk Negara Jawa Tengah, Negara Jawa Timur dan Negara Madura.

Pembalasan dendam terhadap kolaborator Belanda
Selama masa pendudukan Jepang, semua kegiatan politik dilarang. Orang-orang Belanda dan Eropa lainnya diinternir. Selain itu tentara Jepang juga memburu orang-orang Indonesia yang pernah menjadi tentara KNIL. Rakyat Indonesia yang lepas dari mulut harimau, ternyata masuk ke mulut buaya, yang tidak kalah kejamnya, sehingga tidak sempat memikirkan perlakuan pribumi yang selama masa penjajahan Belanda, ikut membantu administrasi Belanda menekan dan memeras rakyat Indonesia.

Namun ketika Jepang telah menyerah, bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya, rakyat di seluruh wilayah bekas India Belanda bangkit dan menyatakan sarana dan prasarana vital seperti stasiun radio, gedung-gedung perkantoran dll. sebagai milik bangsa Indonesia.

Para kolaborator Belanda di banyak daerah mulai menunjukkan sikap bahwa mereka tetap mendukung Belanda, sehingga rakyat yang selama masa penjajahan ditindas mereka, kini melakukan pembalasan. Di mana-mana terjadi konflik horisontal dengan bentuk kekerasan fisik dan bahkan pembantaian terhadap pribumi yang menjadi kaki-tangan Belanda, seperti yang terjadi terutama di Aceh, Sumatera Utara dan Jawa tengah.

Di Aceh terjadi petempuran sengit antara para Ulama (Tengku) dan para Uleebalang (Teuku). Selama masa penjahahan Belanda, banyak Uleebalang yang membantu Belanda dalam bidang administrasi pemerintahan dan keamanan, sedangkan ketika para pemimpin bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, para Ulama segera menyatakan mendukung kepemimpinan Sukarno-Hatta, dan pada 10 Oktober 1945 mengeluarkan Maklumat Ulama seluruh Aceh. Dalam waktu dua bulan, Desember 1945 sampai Januari 1946, kaum ulama dapat melenyapkan peranan penting kaum Uleebalang dalam bidang sosial, politik dan ekonomi.

Pembalasan dendam di Sumatera Utara, juga tahun 1946, berbentuk pembantaian terhadap keluarga para Sultan dan pamongpraja yang berkolaborasi dengan Belanda, demikian juga yang terjadi di kota-kota di pantai utara Jawa Tengah, seperti Tegal, Brebes, Pemalang dan Pekalongan.

Konflik horisontal juga terjadi di daerah-daerah lain, misalnya di Sidoarjo, di mana beberapa pemuda Ambon ditangkap dan langsung dieksekusi tanpa proses pengadilan, dengan jalan kepala dipancung dengan Samurai yang dilakukan di alun-alun dengan disaksikan oleh ribuan penduduk yang bersorak-sorai.

Pembunuhan terhadap para kolaborator Belanda berlangsung juga semasa agresi militer Belanda kedua, dari 18 Desember 1948 sampai 10 Agustus 1949, di mana pemuka desa, lurah dan camat pro Belanda dibantai bersama keluarga mereka.

Konflik sehubungan dengan Persetujuan Linggajati
Di kalangan Republik mulai timbul ketegangan dan perpecahan sehubungan dengan perundingan yang akan dilakukan oleh Kabinet Syahrir dengan van Mook. Tanggal 6 Januari 1946, Tan Malaka berhasil mengumpulkan puluhan organisasi untuk mengadakan pertemuan di Purwokerto, di mana disepakati untuk mendirikan suatu wadah, yang dinamakan Volksfront. Kemudian Volksfront tersebut yang menjadi Persatuan Perjuangan (PP), beranggotakan 143 organisasi. Diputuskan untuk mengadakan rapat Volksfront di Solo, dan diusahakan pula, agar Kabinet Syahrir juga mengundang KNIP untuk mengadakan rapat di Solo.

Di pihak Republik tersiar berita mengenai adanya tukar-menukar usulan secara rahasia antara Syahrir dengan van Mook, yaitu bahwa Syahrir bersedia menyetujui, wilayah Republik Indonesia yang akan diakui oleh Belanda dan Inggris hanyalah Jawa, Sumatera dan Madura. Pemberitaan mengenai isi usulan bersimpang siur memperkeruh suasana di pihak Republik dan menambah kemarahan kelompok penentang Syahrir yang menilai Syahrir terlalu kooperatif, bahkan sangat mengalah kepada pihak Belanda.

Tanggal 28 Februari 1946, rapat KNIP dimulai di Solo dan dibuka oleh ketuanya, Mr. Asaat Datuk Mudo, yang menggantikan Mr. Kasman Singodimejo. Wakil Presiden M. Hatta juga hadir dalam rapat tersebut. Syahrir menyampaikan 5 butir program pemerintah, yaitu:
1. Berunding atas dasar pengakuan RI merdeka (100%).
2. Mempersiapkan rakyat negara di segala lapangan politik, ketentaraan, ekonomi dan sosial untuk mempertahankan kedaulatan RI.
3. Menyusun pemerintahan pusat dan daerah yang demokratis.
4. Berusaha segiat-giatnya untuk menyempurnakan pembagian makanan dan pakaian.
5. Tentang perusahaan dan perkebunan hendaknya oleh pemerintah diambil tindakan-tindakan seperlunya hingga memenuhi maksud sebagai trmaktub dalam Undang-Undang Dasar pasal 33.

Sementara itu, PP juga mengajukan 7 butir pokok perjuangan, yaitu:
1. Berunding atas pengakuan kemerdekaan 100%.
2. Pemerintah Rakyat (dalam arti sesuainya haluan pemerintah dengan kemauan rakyat).
3. Tentara Rakyat (dalam arti sesuainya haluan tentara dengan kemauan rakyat).
4. Melucuti tentara Jepang.
5. Mengurus tawanan bangsa Eropa.
6. Menyita dan menyelenggarakan pertanian musuh (perkebunan).
7. Menyita dan menyelenggarakan perindustrian musuh (pabrik, bengkel, tambang dll.).

Pendukung PP melihat, ada perbedaan besar antara program yang dimajukan oleh pemerintah dengan usulan pokok perjuangan mereka, sebab kenyataannya, Syahrir berunding dengan Belanda tidak atas dasar pengakuan kemerdekaan 100%. Setelah dilakukan pembahasan, dan kemudian sidang menerima ketujuh butir yang dimajukan oleh PP, Syahrir menyatakan akan meletakkan jabatannya sebagai Perdana Menteri. Pernyataan Syahrir yang sangat mendadak ini tentu menimbulkan keheranan seluruh peserta sidang. Pimpinan PP kemudian menyatakan, bahwa bagi mereka tidaklah penting, siapa yang akan duduk sebagai pimpinan pemerintahan. Setelah adanya pernyataan tersebut, Syahrir menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan program 7 pasal tersebut.

Untuk memperkuat posisinya dan memperoleh dukungan yang lebih luas, Syahrir membubarkan kabinetnya, kemudian membentuk kabinet baru yang lebih besar, dengan mengangkat beberapa Menteri Muda serta mengikutsertakan tokoh dari kelompok pemuda revolusioner. Kabinet kedua disahkan tanggal 3 Maret 1946. Kabinet Syahrir pertama hanya beranggotakan 11 menteri (Syahrir merangkap tiga jabatan), menjadi 23 orang dalam kabinet kedua. Dalam kabinet ini untuk pertama kali dikenal jabatan Menteri Muda.

Ternyata Syahrir tidak menepati janjinya di hadapan sidang KNIP yang telah memutuskan, bahwa perundingan dengan Belanda dilakukan setelah pengakuan kemerdekaan 100 %. Untuk melanjutkan perundingan, pihak Belanda mengajukan syarat, bahwa perundingan tidak boleh diganggu oleh kelompok penentang Syahrir dan dikabarkan, bahwa Belanda meminta Pemerintah Republik untuk menindak tegas dan menangkap Tan Malaka, yang sangat dibenci oleh Belanda beserta pengikutnya.

Sementara itu, konflik internal di kalangan Republik berlangsung terus, bahkan pertentangan di antara para pemimpin Republik meningkat dengan tajam. Hal ini dipicu oleh tindakan Syahrir, yang mulai menangkap dan memenjarakan lawan-lawan politiknya. Ketika berlangsung Kongres PP di Malang, tanggal 17 Maret 1946, tokoh-tokoh PP seperti Tan Malaka, Chaerul Saleh, Sukarni dan Abikusno ditangkap dan dimasukkan ke penjara. Pemerintah Republik Indonesia pada waktu itu nampaknya mengikuti cara-cara penjajah dalam menghadapi lawan politiknya, yaitu menangkap dan memasukkan para penentang tersebut ke penjara. Di dalam penjara, Tan Malaka -bagi para pengikutnya adalah Bapak Revolusi Indonesia- berkenalan dengan Sabaruddin, yang kemudian menjadi pendukungnya. Mereka baru dibebaskan pada bulan September 1948.

Pada rapat raksasa yang diselenggarakan di Yogyakarta tanggal 27 Juni 1947, Wakil Presiden Hatta menyampaikan, bahwa dalam perundingan dengan Belanda, pemerintah Belanda dan Inggris akan mengakui kedaulatan Republik Indonesia atas Jawa dan Sumatera. Pernyataan resmi tesebut tentu mengejutkan kalangan yang menuntut kemerdekaan Republik Indonesia 100% atas seluruh wilayah Indonesia, bekas India Belanda. Hal tersebut merupakan bukti dari desas-desus yang telah beredar. Mereka menilai, dengan demikian Kabinet Syahrir telah memberikan sebagian besar wilayah Republik kepada Belanda tanpa adanya perlawanan, dan berarti adalah pengkhianatan terhadap cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Setelah penangkapan dan dipenjarakannya lawan-lawan politiknya, kemudian pemberian konsesi ini kepada Belanda, menambah kecurigaan penentang Syahrir, bahwa Syahrir telah menjadi kepanjangan tangan Belanda.

Juga hadir pada rapat raksasa itu sejumlah tokoh penentang Syahrir, antara lain Sundoro Budhyarto Martoatmojo, Mr. R. Iwa Kusuma Sumantri, Chaerul Saleh serta Mayor Jenderal Sudarsono, Panglima Divisi III (Jawa Tengah). Setelah usai rapat raksasa, mereka mengadakan pertemuan di rumah Budhyarto, di mana juga kemudian dihadiri oleh Mr. Ahmad Subarjo. Mereka memutuskan untuk menangkap Perdana Menteri Sutan Syahrir. Mayor Jenderal Sudarsono memberi surat perintah kepada Mayor Abdul Kadir Yusuf, untuk melaksanakan penangkapan Sutan Syahrir, yang diketahui sedang berada di Solo. Ikut ditangkap bersama Syahrir di Solo a.l. dr. Sudarsono, dr. Darmasetiawan, Mayor Jenderal Sudibyo dan Sumitro Joyohadi-kusumo.

Mereka kemudian dibawa ke Paras, di sebelah barat Solo. Esok harinya, tanggal 28 Juli, setelah mengetahui adanya penculikan terhadap Perdana Menteri, Presiden Sukarno mengeluarkan pernyataan yang dibacakan di radio, bahwa mulai saat itu Presiden Republik Indonesia mengambil alih kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Keadaan Bahaya No. 6, bulan Juni 1946. Seorang pelaku “penculikan”, Letnan I Suyatno Yosodipuro menuturkan:

Pada tanggal 27 Juni 1946 malam hari, datang sepasukan lengkap dari Yogyakarta ke tempat saya (sebagai komandan Detasemen Polisi Tentara di Tawangmangu) dipimpin oleh Mayor A.K. Yusuf, membawa perintah dari Panglima Divisi Yogyakarta Mayor Jenderal Sudarsono untuk menangkap Sutan Syahrir.

Saya bersama Jenderal Sudarsono, pada waktu beliau memimpin pertempuran melucuti tentara Jepang di Kotabaru, Yogyakarta.

Dengan surat tugas yang diperlihatkan kepada saya, saya tidak keberatan untuk membantunya. Selanjutnya kami mendatangi rumah Mayor Sastrowiharjo (Sastro Lawu), Batalyon 17 Resimen 27, Divisi Surakarta, pada malam itu Mayor Sastro menginap di kota Solo, sesudahnya kami bertemu dan berunding, kami bersama-sama menuju ke rumah dr. Kartono Suwignyo di Pasarngapenan.
Dr. Kartono Suwignyo, beliau ialah satu-satunya orang tua yang kami pandang mengetahui seluk beluk soal politik waktu itu. Setelah kami mendapat keterangan yang jelas dan meyakinkan dan perlu kami bantu tugas yang dibebankan kepada Mayor A.K. Yusuf. Selanjutnya kami menghubungi Polisi Tentara Surakarta, di tempat ini kami ditemui piket Letnan I Marjio, selanjutnya kami melaporkan kepada Panglima Divisi Surakarta (Solo).

Oleh Panglima Divisi Surakarta kami hanya ditugaskan membantu tugasnya Mayor A.K. Yusuf yang menjalankan perintah Panglima Divisi Mayor Jenderal Sudarsono.

Untuk menghindari bentrokan dengan penjaga kepolisian yang bertugas, maka malam itu juga kami menghubungi Komandan Polisi Surakarta R. Ng. Domopranoto untuk segera menarik penjagaan tersebut. Setelah semua penjagaan ditarik, maka dengan aman kami menemui Sutan Syahrir cs. Di Javasche Bank (sekarang Bank Indonesia Surakarta). Atas kehendak Mayor A.K. Yusuf, Sutan Syahrir akan dibawa ke Tawangmangu, tetapi saya dan Mayor Sastro menolak. Selanjutnya diputuskan sementara dibawa ke Paras, Boyolali, di sini terpisahnya Mayor A.K. Yusuf dengan Sutan Syahrir cs.

Pada tanggal 29 Juni 1946 pada malam hari sesudahnya Presiden Sukarno mengambil alih pemerintahan menjadi Presidensial kembali, dan sebagai Panglima tertinggi memerintahkan agar Sutan Syahrir dikembalikan! Maka dengan penuh keyakinan dan kepercayaan kepada Sang Proklamator penggerak Revolusi Rakyat untuk menentang penjajahan, tidak akan menerima apa yang telah ditandatangani oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir mengenai hasil perundingan dengan pemerintah Belanda sesuai pidato Wakil Presiden hanya Jawa dan Sumatera, pulau-pulau lainnya masih di dalam penjajahan pemerintah Belanda.

Maka pada malam 1 Juli 1946, Sutan Syahrir cs. dari Paras, Boyolali, terus diantarkan ke Yogyakarta dan diserahkan langsung kepada Presiden RI Bung Karno.

Demikian kesaksian Yosodipuro, yang mengatakan, bahwa setelah itu, ia diperiksa langsung oleh Panglima Besar dan kemudian ternyata, bahwa dengan tindakannya tersebut Yosodipuro bersama teman-temannya telah menyelamatkan nyawa Perdana Menteri Sutan Syahrir serta rombongannya dari rencana pembunuhan oleh A.K Yusuf.

Syahrir serta tahanan lain yang diantar ke Yogyakarta pada 30 Juni dan langsung dibawa dengan pesawat terbang ke Jakarta. Tanggal 30 Juni malam, mulai pukul 23.00, sampai pukul 02.00 tanggal 1 Juni, Syahrirpun melancarkan “pembalasan” dengan melakukan “pembersihan” di seluruh Yogyakarta, di mana Buntaran, Budhyarto, Pandu Kartawiguna, Sayuti Melik, Sumantoro, Marlan, Wiranata Kusuma, Moh. Saleh, Maruto Nitimiharjo serta sejumlah tokoh penentang Syahrir ditangkap; sedangkan Iwa Kusuma Sumantri dan M. Yamin lolos. Namun Mayjen Sudarsono, Panglima Divisi Jawa Tengah, memerintahkan untuk membebaskan para tahanan politik tersebut. Setelah itu, dilakukan penangkapan besar-besaran atas kelompok yang menentang pemerintahan Syahrir. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai “Kudeta 3 Juli”, di mana ratusan tokoh penetang kebijakan Syahrir yang berkompromi dengan Belanda, ditangkap dan dimasukkan ke penjara.

Tentara Pendudukan Sekutu dan Belanda nampaknya memanfaatkan kemelut internal Republik dan melakukan langkah yang sangat merugikan posisi Republik. Pada 13 Juli 1946 secara resmi South East Asia Command “menyerahkan” wewenang pemerintahan atas Kalimantan, Sulawesi serta daerah-daerah lain di luar Jawa dan Sumatera kepada NICA (Netherlands Indies Civil Administration). Tanggal 15 – 25 Juli 1946, Belanda menggelar “Konferensi Malino” di sebelah utara Makassar, yang dihadiri yang dihadiri oleh 39 orang “wakil-wakil” dari Indonesia Timur Indonesia pilihan mereka. Dengan demikian Belanda dapat lebih leluasa menyusun strategi untuk membangun kekuasaannya di daerah-daerah di luar pulau Jawa dan Sumatera.

Di pihak Republik, konflik internal berlangsung terus dan pemerintahan Syahrir juga melakukan “pembersihan” di kalangan militer. Mayor Jenderal Sudarsono dipecat dari jabatannya, dan tanggal 1 Oktober 1946, Kolonel Susalit menggantikan Sudarsono sebagai Panglima Divisi III/Jawa Tengah, dan pangkatnya naik menjadi Mayor Jenderal. Pada waktu itu sistem kepangkatan TNI masih mengikuti sistem kepangkatan Belanda, yang tidak mengenal pangkat Brigadir Jenderal. Tanggal 2 Oktober 1946, Presiden Sukarno kembali menunjuk Syahrir untuk membentuk kabinet. Kabinet ketiga Syahrir kini lebih besar lagi untuk mendapat dukungan yang lebih luas sehingga berjumlah 27 orang. Syahrir sendiri selain menjadi Perdana Menteri, juga merangkap menjadi Menteri Luar Negeri.

Konflik sehubungan dengan Persetujuan Linggajati
Pada 11 November 1946 tempat perundingan dipindahkan ke Linggajati, dekat Cirebon, sehingga perjanjian tersebut kemudian dinamakan Persetujuan Linggajati yang ditandatangani di Jakarta pada 15 November 1946. Isinya a.l.:

Persetujuan Linggajati

Pasal 1
Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan de facto Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura dan Sumatera. Adapun daerah-daerah yang diduduki oleh tentara Sekutu atau tentara Belanda dengan berangsur-angsur dan dengan kerjasama antara kedua belah pihak akan dimasukkan pula ke dalam Daerah Republik. Untuk menyelenggarakan yang demikian itu, dengan segera akan dimulai melakukan tindakan yang perlu-perlu, supaya selambatnya pada waktu yang disebutkan dalam pasal 12, termasuknya daerah-daerah yang tersebut itu telah selesai.

Pasal 2
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia bersama-sama menyelenggarakan segera berdirinya sebuah negara berdaulat dan berdemokrasi, yang berdasarkan perserikatan, dan dinamakan Negara Indonesia Serikat.

Pasal 3
Negara Indonesia Serikat itu akan meliputi daerah hindia Belanda seluruhnya, dengan ketentuan, bahwa, jika penduduk dari suatu bagian daerah, setelah dimusyawarahkan dengan lain-lain bagian daerah pun juga, menyatakan menurut aturan demokratis, tidak atau masih belum suka masuk ke dalam perikatan Negara Indonesia serikat itu, maka untuk bagian daerah itu bolehlah diwujudkan semacam kedudukan istimewa terhadap Negara Indonesia Serikat itu dan terhadap Kerajaan Belanda.

Pasal 8
Di pucuk Persekutuan Belanda–Indonesia itu duduk Raja Belanda. Keputusan-keputusan bagi mengusahakan kepentingan-kepentingan bersama itu ditetapkan oleh alat-alat kelengkapan Persekutuan itu atas nama Baginda Raja.
Butir yang terpenting yang menjadi pertentangan tajam di kalangan Republik adalah pasal 1, yaitu:
“Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan de facto Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura dan Sumatera. Adapun daerah-daerah yang diduduki oleh tentara Serikat atau tentara Belanda, dengan berangsur-angsur dan dengan kerjasama antara kedua belah pihak akan dimasukkan pula ke dalam Daerah Republik.”

Pengakuan de facto ini pada kenyataannya jelas bertentangan dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan yang dimaksud dengan bangsa Indonesia adalah penduduk yang berada di wilayah bekas India Belanda, dari Sabang sampai Merauke. Selain itu persetujuan ini sekaligus dipandang sebagai keberhasilan Belanda untuk memaksakan keinginannya, yaitu pembentukan suatu negara federal, yaitu Negara Indonesia Serikat (Pasal 2), di mana Republik Indonesia hanya akan merupakan satu dari negara-negara/daerah otonom lain yang dibentuk oleh Belanda.

Keberhasilan Belanda lainnya adalah akan dibentuknya Uni Belanda-Indonesia, dimana Negara Indonesia Serikat (NIS) di satu pihak, sedangkan di pihak lain adalah Imperium (Rijk) Belanda, yang terdiri dari Negeri Belanda, Suriname dan Curacao (Pasal 6), dan pucuk pimpinan Persekutuan Belanda-Indonesia adalah Raja Belanda (Pasal 8). Jadi ini mirip dengan The British Commonwealth. Persetujuan Linggajati juga menetapkan, bahwa seluruh agenda telah terlaksana sebelum tanggal 1 Januari 1949.

Naskah tersebut yang diparap di Jakarta pada 15 November 1946, tidak segera mendapat dukungan yang mulus, baik di pihak Republik mau pun di pihak Belanda. Pada 20 Desember 1946, Tweede Kamer di Negeri Belanda menerima Naskah setelah dilakukan voting dengan suara 65 lawan 30.

Tanggal 25 Februari 1947, BP KNIP yang berfungsi sebagai DPR Sementara, bersidang di Malang, guna membahas Persetujuan Linggajati. Selain yang hadir sebagian besar adalah pengikut Syahrir, terhadap para penentang Persetujuan tersebut dilancarkan berbagai intimidasi. Bahkan dalam rapat pleno KNIP, Wakil Presiden Hatta mengancam, bahwa Sukarno-Hatta akan mengundurkan diri, apabila Persetujuan Linggajati tidak disahkan. Akhirnya Syahrir berhasil memuluskan pengesahan KNIP atas Persetujuan Linggajati. Pada 25 Maret 1947 Persetujuan Linggajati ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda di Istana Gambir, Jakarta.

Dari butir-butir yang tertera dalam persetujuan tersebut terlihat jelas, bahwa Belanda menyadari, tidak akan dapat berkuasa kembali seperti sebelum kedatangan Jepang. Karena terlambatnya tentara Sekutu datang ke pulau Jawa dan Sumatera, praktis hampir seluruh Jawa dan Sumatera telah dikuasai sepenuhnya oleh Republik Indonesia. Mereka hanya mengusahakan, apabila rencana van Mook untuk membentuk negara negara federal di seluruh Indonesia, Belanda masih menguasai seluruh wilayah Indonesia Timur serta sebagian Jawa Barat, dan yang paling penting, mereka menguasai Jakarta, Bogor dan Bandung. Dengan demikian dalam sistem Negara Indonesia Serikat, Republik Indonesia menjadi kelompok minoritas.

Belum lagi tinta tandatangan Persetujuan Linggajati kering, Letnan Jenderal Spoor telah menyusun rencana untuk menghancurkan TNI. Perundingan-perundingan dengan pihak Republik, ternyata hanya untuk mengelabui opini dunia, di samping memperkuat Angkatan Perang Belanda di Indonesia hingga mencapai sekitar 80.000 orang, dengan persenjataan yang jauh lebih hebat dan moderen, dibandingkan dengan yang dimiliki oleh tentara Indonesia, sehingga ketika Inggris menarik seluruh tentaranya dari Jawa dan Sumatera pada 30 November 1946, tentara Inggris dan Australia telah diganti oleh tentara Belanda dengan kekuatan yang sama. Suatu kerjasama yang sempurna, sesuai hasil Konferensi Yalta, Deklarasi Potsdam dan perjanjian Chequers.

Sementara di Linggajati tengah dilakukan perundingan, di daerah-daerah di luar Jawa dan Sumatera, setelah menghadapi perlawanan sengit dari rakyat setempat, tentara Belanda melancarkan teror serta pembantaian masal terhadap penduduk di daerah-daerah yang mendukung Republik.

Walaupun banyak pemimpin mereka ditangkap, dibuang dan bahkan dibunuh, perlawanan rakyat di Sulawesi Selatan tidak kunjung padam. Hampir setiap malam terjadi serangan dan penembakan terhadap pos-pos pertahanan tentara Belanda. Para pejabat Belanda sudah sangat kewalahan, karena tentara KNIL yang sejak bulan Juli menggantikan tentara Australia, tidak sanggup mengatasi gencarnya serangan-serangan pendukung Republik. Mereka menyampaikan kepada pimpinan militer Belanda di Jakarta, bahwa apabila perlawanan bersenjata pendukung Republik tidak dapat diatasi, mereka harus melepaskan Sulawesi Selatan.

Maka pada 9 November 1946, Letnan Jenderal Spoor dan Kepala Stafnya, Mayor Jenderal Buurman van Vreeden memanggil seluruh pimpinan pemerintahan Belanda di Sulawesi Selatan ke markas besar tentara di Batavia. Diputuskan untuk mengirim pasukan khusus dari DST pimpinan Westerling untuk menghancurkan kekuatan bersenjata Republik serta mematahkan semangat rakyat yang mendukung Republik Indonesia. Westerling diberi kekuasaan penuh untuk melaksanakan tugasnya dan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu.

Pada 15 November 1946, Letnan I Vermeulen ditugaskan memimpin rombongan yang terdiri dari 20 orang pasukan dari Unit Pasukan Khusus (DST) menuju Makassar. Sebelumnya, NEFIS telah mendidikan markasnya di Makassar. Pasukan khusus tersebut diperbantukan ke garnisun pasukan KNIL yang telah terbentuk sejak Oktober 1945. Anggota DST segera memulai tugas intelnya untuk melacak keberadaan pimpinan perjuangan Republik serta para pendukung mereka. Intel Belanda banyak dibantu oleh pribumi yang memberi informasi mengenai siapa-siapa saja pendukung Republik Indonesia, dan bahkan banyak yang menghianati orang-orang sekampungnya.

Westerling sendiri baru tiba di Makassar pada 5 Desember 1946, memimpin 120 orang Pasukan Khusus dari DST. Diberitakan bahwa kedatangannya disambut dengan meriah oleh tokoh-tokoh pribumi pendukung Belanda. Dia mendirikan markasnya di desa Matoangin. Di sini dia menyusun strategi untuk Counter Insurgency (penumpasan pemberontakan) dengan caranya sendiri, dan tidak berpegang pada Voorschrift voor de uitoefening van de Politiek-Politionele Taak van het Leger - VPTL (Pedoman Pelaksanaan bagi Tentara untuk Tugas di bidang Politik dan Polisional), di mana telah ada ketentuan mengenai tugas intelijen serta perlakuan terhadap penduduk dan tahanan. Suatu buku Pedoman untuk Counter Insurgency (Membasmi Pemberontakan).

Berapa ribu rakyat Sulawesi Selatan yang menjadi korban keganasan tentara Belanda hingga kini tidak jelas. Tahun 1947, delegasi Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Keamanan PBB, korban pembantaian terhadap penduduk, yang dilakukan oleh Kapten Raymond “Turki” Westerling sejak bulan Desember 1946 di Sulawesi Selatan berkisar 20.000 – 40.000 jiwa. Pemeriksaan Pemerintah Belanda tahun 1969 menyebutkan sekitar 3.000 rakyat Sulawesi tewas dibantai oleh Pasukan Khusus pimpinan Westerling, sedangkan Westerling sendiri mengatakan, bahwa korban akibat aksi yang dilakukan oleh pasukannya “hanya” 600 (!) orang.

Perbuatan Westerling beserta pasukan khususnya dapat lolos dari tuntutan pelanggaran HAM karena sebenarnya aksi terornya yang dinamakan “contra-guerilla”, memperoleh “licence to kill” (lisensi untuk membunuh) dari Letnan Jenderal Spoor dan Wakil Gubernur Jenderal Dr. van Mook.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Jenderal Spoor menilai bahwa keadaan darurat di Sulawesi Selatan telah dapat diatasi, maka dia menyatakan mulai 21 Februari 1947 diberlakukan kembali Voorschrift voor de uitoefening van de Politiek-Politionele Taak van het Leger - VPTL (Pedoman Pelaksanaan bagi Tentara untuk Tugas di bidang Politik dan Polisional), dan Pasukan DST ditarik kembali ke Jawa.

Dengan keberhasilan menumpas para “teroris”, tentu saja di kalangan Belanda –baik militer mau pun sipil- reputasi Pasukan Khusus DST dan komandannya, Kapten Westerling melambung tinggi. Media massa Belanda memberitakan secara superlatif. Ketika pasukan DST tiba kembali ke Markas DST pada 23 Maret 1947, mingguan militer Het Militair Weekblad menyanjung dengan berita: “Pasukan si Turki kembali.” Berita pers Belanda sendiri yang kritis mengenai pembantaian di Sulawesi Selatan baru muncul untuk pertama kali pada bulan Juli 1947.

Kamp DST kemudian dipindahkan ke Kalibata, dan setelah itu, karena dianggap sudah terlalu sempit, selanjutnya dipindahkan ke Batujajar dekat Cimahi. Bulan Oktober 1947 dilakukan reorganisasi di tubuh DST dan komposisi Pasukan Khusus tersebut kemudian terdiri dari 2 perwira dari KNIL, 3 perwira dari KL (Koninklijke Leger), 24 bintara KNIL, 13 bintara KL, 245 serdadu KNIL dan 59 serdadu KL. Tanggal 5 Januari 1948, nama DST dirubah menjadi Korps Speciale Troepen – KST (Korps Pasukan Khusus) dan kemudian juga memiliki unit parasutis. Westerling kini memegang komando pasukan yang lebih besar dan lebih hebat dan pangkatnya naik menjadi Kapten.

Konflik sehubungan dengan Persetujuan Renville
Di kalangan Republik, hasil Persetujuan Linggajati sangat tidak memuaskan. Bagi kelompok “garis keras”, yang juga dikenal sebagai pendukung “100% merdeka”, hasil tersebut sangat mengecewakan. Tanggal 26 Juni 1947, kabinet Sutan Syahrir jatuh dan beberapa hari kemudian, Mr. Amir Syarifuddin, yang waktu itu masih satu garis dengan Syahrir, diangkat menjadi Perdana Menteri.

Setelah selesai perundingan di Linggajati bulan November 1946, di samping terus memperkuat angkatan perangnya di seluruh Indonesia terutama di Jawa dan Sumatera, untuk mengukuhkan kekuasaan mereka di wilayah Indonesia Timur, sebagai kelanjutan “Konferensi Malino” diselnggarakan pertemuan lanjutan di Pangkal Pinang tanggal 1 Oktober 1946 dan kemudian Belanda menggelar “Konferensi Besar” di Denpasar tanggal 18 – 24 Desember 1946.

Pulau Bali ternyata belum sepenuhnya dikuasai oleh Belanda. Menjelang persiapan “Konferensi Besar” di Denpasar bulan Desember 1946, pasukan Ciungwanara di bawah pimpinan Letnan Kolonel I Gusti Ngurah Rai terus melakukan penyerangan terhadap pos pertahanan Belanda. Tanggal 19 November 1946, Pasukan Ciungwanara menyerang Tabanan. Belanda melakukan serangan balasan. Tanggal 20 November 1946 pukul 06.00, pasukan Belanda memulai penyerangan. Pasukan Ciungwanara terkepung di suatu dataran tinggi di Kelaci, dekat desa Marga. Belanda menyerang dari semua arah, serta menjatuhkan bom dari udara. Setelah melihat mereka terkepung dan teman-temannya tewas, Ngurah Rai menyerukan: “Puputan!
Puputan!” seruan tersebut diikuti oleh anak buahnya, dan mereka bertempur sampai titik darah terakhir.

Pukul 17.00 pertempuran berakhir. Letnan Kolonel I Gusti Ngurah Rai gugur sebagai bunga bangsa, bersama 96 anak buahnya pada pertempuran tanggal 20 November 1946, yang kemudian terkenal dengan nama Perang Puputan Margarana. Ini adalah suatu bukti lagi kebohongan Belanda, yang menyatakan bahwa di daerah yang mereka kuasai, rakyat setempat mendukung mereka.

Kekuatan pendukung Republik di Indonesia Timur terlihat dalam pemilihan Presiden Negara Indonesia Timur pada “Konferensi Besar” pada bulan Desember 1946 di Denpasar, di mana Cokorde Gde Raka Sukawati hanya menang tipis, yaitu 36 lawan 32, atas saingannya, Mr. Tajuddin Noor, yang -sebelum dibubarkan Belanda tanggal 8 September 1946- adalah Ketua Partai Nasional Indonesia di Sulawesi. Mr. Tajuddin Noor adalah pendukung Republik, dan menjadi oposisi yang vokal dalam Negara Indonesia Timur (NIT) bentukan van Mook.

Setelah berhasil mendirikan Negara Indonesia Timur (NIT) dengan Cokorde Gde Raka Sukawati sebagai Presiden dan Najamuddin Daeng Malewa sebagai Perdana Menteri, pada 25 Desember 1946, Belanda membentuk Negara Sumatera Timur, dengan dr. Tengku Mansur, yang masih kerabat Sultan Deli, sebagai Wali Negara. Pada 4 Mei 1947 van Mook kembali menunjukkan “keberhasilannya” dalam politik divide et impera dengan membentuk “Negara Pasundan” dan mengangkat Surya Kartalegawa sebagai “Kepala Negara”, namun Kartalegawa sendiri kurang mendapat dukungan dari rakyat Jawa Barat. Setelah itu, pada 9 Mei 1947 Belanda mendirikan “Dewan Federal Borneo Tengah” dan pada 12 Mei 1947 mendirikan “Daerah Istimewa Borneo Barat”, dengan Sultan Hamid II dari Pontianak sebagai “Kepala Negara.”

Sejarah mencatat, bahwa Belanda –seperti juga Inggris sebelumnya- berkali-kali melanggar kesepakatan ataupun perjanjian yang telah ditandatangani, baik oleh pimpinan sipil maupun militer. Nampaknya, bagi mereka perjanjian dengan pimpinan dari negara bekas jajahan seperti tidak ada artinya –ini jelas pelecehan yang sangat merendahkan harga diri sebagai bangsa yang berdaulat. Selain terus membentuk negara-negara boneka di wilayah yang mereka kuasai, tentara Belanda terus melancarkan serangan-serangan terhadap daerah-daerah yang resmi dikuasai oleh Republik.

Persetujuan Linggajati ini dilanggar Belanda dengan melancarkan agresi militer pada tanggal 21 Juli 1947 yang kemudian dikenal sebagai Agresi I. Belanda menamakan ini sebagai Aksi Polisional, karena menganggap sebagai urusan dalam negeri. Letnan Gubernur Jenderal Belanda, Dr. H.J. van Mook menyampaikan pidato radio di mana dia menyatakan, bahwa Belanda tidak lagi terikat dengan Persetujuan Linggarjati. Pada saat itu jumlah tentara Belanda telah mencapai 113.000 orang, dengan persenjataan yang modern. Serangan di beberapa daerah, seperti di Jawa Timur, bahkan telah dilancarkan tentara Belanda sejak tanggal 20 Juli malam, sehingga dalam bukunya, J.A.Moor menulis aresi militer Belanda kesatu dimulai tanggal 20 Juli 1947. Belanda berhasil menerobos ke daerah-daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Fokus serangan tentara Belanda di tiga tempat, yaitu Sumatera Timur, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Sumatera Timur, sasaran mereka adalah daerah perkebunan tembakau, di Jawa Tengah mereka menguasai seluruh pantai utara, dan di Jawa Timur, sasaran utamanya adalah wilayah di mana terdapat perkebunan tebu dan pabrik-pabrik gula. Pada agresi militer pertama ini, Belanda juga menggunakan kedua pasukan khusus, yaitu Korps Speciaale Troepen (KST) dan Pasukan Para I. Pasukan KST (perkembangan dari DST) yang sejak kembali dari Sulawesi Selatan belum pernah beraksi lagi, kini ditugaskan tidak hanya di Jawa, melainkan dikirim juga ke Sumatera.

Pada 29 Juli 1947, pesawat Dakota Republik yang membawa obat-obatan dari Singapura, sumbangan Palang Merah Malaya ditembak jatuh oleh Belanda dan mengakibatkan tewasnya Komodor Muda Udara Mas Agustinus Adisucipto, Komodor Muda Udara dr. Abdurrachman Saleh dan Opsir Muda Udara I Adisumarno Wiryokusumo .

Pada perundingan di kapal Renville tersebut, selain mendemonstrasikan kehebatan politik divide et imperanya, Belanda kembali menunjukkan keunggulan berdiplomasi dalam perundingan dan di lain pihak, Indonesia menunjukkan kelemahannya. Dalam perundingan di atas kapal Renville, delegasi Indonesia dipimpin langsung oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin, sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh Kolonel KNIL, Raden Abdul Kadir Wijoyoatmojo (!).

Belanda bersikukuh dengan sikap mereka, yaitu tidak bersedia mundur ke batas demarkasi sebelum agresi militer, dan tetap mempertahankan batas demarkasi baru yang dinamakan “Garis van Mook” setelah agresi mereka. Garis van Mook itu untuk Belanda merupakan “Dream Line” (garis impian) dan dengan demikian Belanda memperoleh penambahan wilayah yang sangat besar, baik di Sumatera mau pun di Jawa.
Tanggal 17 Januari 1948, selain disepakati adanya gencatan senjata, juga ditandatangani kesepakatan, yang kemudian dikenal sebagai “Persetujuan Renville.” Isi persetujuan tersebut a.l.:

Duabelas Pokok Persetujuan Renville

v Bantuan dari Komisi Tiga Negara akan diteruskan untuk melaksanakan dan mengadakan perjanjian untuk menyelesaikan petikaian politik di pulau-pulau Jawa, Sumatera dan Madura, berdasar kepada prinsip naskah perjanjian Linggajati.
v Satu negara berdasarkan federasi yang berdaulat dan dengan suatu Undang-undang Dasar yang muncul melalui jalan demokrasi.
v Suatu Uni (persatuan) dari Negara Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda dan bagian-bagiannya yang lain, di bawah Keturunan Raja Belanda.

Enam Dalil Dari Komisi Tiga Negara(Termasuk Persetujuan Renville), yang isinya antara lain:

(1) Kedaulatan atas Hindia Belanda seluruhnya ada, dan akan tetap berada di tangan Kerajaan Belanda, sampai waktu yang ditetapkan. Kerajaan Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Negara Indonesia Serikat. Sebelum masa peralihan itu habis waktunya, Kerajaan Belanda dapat menyerahkan hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tanggungjawab kepada pemerintah federal sementara yang dibentuk dari daerah-daerah yang nantinya akan merupakan Negara Indonesia Serikat. Jika sudah terbentuk, Negara Indonesia Serikat akan merupakan negara yang berdaulat dan merdeka berkedudukan sejajar dengan Kerajaan Belanda dalam Uni Nederland-Indonesia, dikepalai oleh Turunan Raja Belanda. Hal status Republik Indonesia adalah sebagai negara yang tergabung dalam Negara Indonesia Serikat.

Isi Persetujuan Renville yang difasilitasi oleh PBB pada intinya sama dengan Persetujuan Linggajati yang difasilitasi oleh Inggris, yaitu pengakuan de facto Republik Indonesia di Jawa, Madura dan Sumatera serta rencana pembentukan Negara Indonesia Serikat. Persetujuan Renville menetapkan wilayah yang masuk Republik Indonesia, dan wilayah yang akan menjadi wilayah dari negara federal bentukan Belanda. Batas-batas baru yang ditetapkan oleh Persetujuan Renville, sangat merugikan pihak Indonesia, karena beberapa wilayah di Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera yang diserang dan kemudian dikuasai Belanda sejak Agresi I, dinyatakan sebagai wilayah di bawah kekuasaan Belanda, dan pihak Republik sendiri masih menguasai beberapa enklave di dalam wilayah yang dikuasai Belanda. Enklave tersebut disebut sebagai “kantong-kantong” Republik di wilayah Belanda. Dengan demikian, untuk melaksanakan butir (4) dari Komisi Tiga Negara, pihak Republik harus secepatnya mengosongkan kantong-kantong tersebut dan menyerahkannya kepada Belanda.

Konsesi yang diberikan oleh Amir Syarifuddin kepada Belanda menimbulkan kemarahan besar di kalangan Republik, terutama kalangan militer. Letnan Jenderal Urip Sumoharjo, Kepala Staf Umum TNI, tidak bersedia menerima hasil Persetujuan Renville dan mengundurkan diri dari jabatannya. Persetujuan Renville dinilai kalangan militer, sangat merugikan posisi Indonesia, karena dengan demikian Republik Indonesia kehilangan banyak wilayah, terutama di Sumatera, daerah perkebunan yang subur. Oleh karena itu, mereka melontarkan kritik tajam terhadap Perdana Menteri Amir Syarifuddin, yang tak lama sesudah itu, tanggal 23 Januari 1948, mengundurkan diri dari jabatan Perdana Menteri.

Mohammad Hatta ditunjuk oleh Presiden Sukarno untuk membentuk Kabinet baru, dan kemudian diangkat menjadi Perdana Menteri merangkap Menteri Pertahanan. Kabinet Hatta dilantik pada 29 Januari 1948.
Pada 1 Februari 1948 Kolonel Simatupang, sebagai utusan Kementerian Pertahanan tiba di Tasikmalaya, guna menyampaikan hasil Persetujuan Renville mengenai pengosongan kantong-kantong Republik dalam waktu tiga minggu. Pengosongan dilakukan di Jawa dan Sumatera. Di Jawa Barat, yang sangat berat terkena persetujuan ini adalah Divisi Siliwangi serta berbagai laskar/pasukan seperti Hizbu’llah, Sabili‘llah, KRIS (Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi) dll., mereka harus keluar dari “kantong-kantong” yang menjadi wilayah Belanda. Pemindahan Divisi Siliwangi ke Yogyakarta, yang waktu itu adalah Ibukota Republik Indonesia, kemudian dikenal sebagai Hijrah Siliwangi. Tercatat tanggal 22 Februari 1949 jumlah pasukan Siliwangi yang sudah dihijrahkan sekitar 29.000 orang, sebagian beserta keluarga mereka, sehingga jumlah keseluruhan yang ditampung dari Jawa Barat mencapai hampir 40.000 jiwa.

Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo, yang dapat membangun basis kekuatannya di sekitar wilayah Garut, Tasikmalaya, sebagian Tegal dan Brebes, termasuk kelompok yang menolak hasil Perjanjian Renville, dan tidak bersedia ikut bersama Divisi Siliwangi serta laskar dan pasukan bersenjata mendukung Republik, keluar dari Jawa Barat. Kartosuwiryo sebenarnya resmi telah diangkat menjadi Wakil II Menteri Pertahanan (Wakil I Menteri Pertahanan adalah Aruji Kartawinata) dalam kabinet Amir Syarifuddin sebagai wakil PSII, namun ia menolaknya. Dengan dukungan Hizbu’llah dan Sabili’llah di wilayah tersebut, dia kemudian mendirikan Darul Islam.

Kartosuwiryo yang memimpin Pasukan Hizbu’llah, mendirikan Darul Islam (DI) dan membentuk Tentara Islam Indonesia (TII), dan pada 7 Agustus 1949 menyatakan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) di wilayah yang dikuasai Belanda. Dengan demikian, berdirinya NII bukan suatu pemberontakan terhadap Republik Indonesia, melainkan terhadap penjajah Belanda.

Selain Kartosuwiryo, beberapa tokoh yang termasuk kelompok Pemuda Revolusioner dengan Barisan Bambu Runcingnya dan beberapa laskar setempat juga menolak untuk keluar dari Jawa Barat dan meneruskan perjuangan bersenjata melawan Belanda.

Di Jawa Timur, selain mengakibatkan pengungsian besar-besaran, Perjanjian Renville ini sangat merugikan Republik, karena wilayah yang harus “diserahkan” kepada Belanda mencakup hampir separo Jawa Timur. Penduduk yang tidak bersedia hidup di bawah kekuasaan Belanda, harus mengungsi ke wilayah Republik. Jumlah pengungsi di Jawa Timur yang harus ke luar dari wilayah yang diduduki Belanda, diperkirakan mencapai 500.000 orang.

Di Sumatera, sejak timbul “revolusi sosial” tahun 1946 dan pembunuhan besar-besaran terhadap kelompok raja/sultan serta pengikutnya yang mendukung Belanda pada tahun 1947, mengakibatkan banyak penduduk yang justru mengungsi ke wilayah yang dikuasai Belanda. Selain itu, beberapa pasukan Republik yang harus keluar dari kantong di Sumatera Timur dan masuk ke wilayah Republik, terlibat dalam pertikaian untuk menguasai wilayah yang berbuntut perang besar antara dua pasukan Republik, yaitu antara pasukan pimpinan Mayor Bejo dan pasukan yang dipimpin oleh Mayor Liberty Malau, sehingga Wakil Presiden M. Hatta yang juga adalah Menteri Pertahanan, harus turun tangan untuk melerai.

Setelah dicapai Persetujuan Renville, maka perundingan antara Indonesia dan Belanda yang difasilitasi oleh Committee of Good Offices for Indonesia PBB dilanjutkan, untuk melaksanakan Perjanjian Renville, dan Persetujuan Linggajati, yang mendasari PersetujuanRenville tersebut. Tempat perundingan bergantian antara Jakarta dan Kaliurang (di utara Yogyakarta).

Sementara itu, dengan direbutnya daerah-daerah di Sumatera, Jawa Barat dan Jawa Timur serta Madura, Belanda dapat melanjutkan realisasi pembentukan negara-negara boneka yang pro Belanda di seluruh Indonesia, untuk mendukung rencananya, yaitu apabila persetujuan Linggajati akan dilaksanakan, di dalam Negara Indonesia Serikat nanti, Republik Indonesia hanya akan menjadi minoritas, dan Kerajaan Belanda tetap memegang pucuk pimpinan Uni Belanda - Indonesia. Pada 23 Januari 1948 van der Plas berhasil mendirikan “Negara Madura” (yang kemudian dibubarkan tanggal 15 Februari 1950), dengan R.A.A. Cakraningrat sebagai Wali Negara. Pelantikan Cakraningrat dilakukan sendiri oleh van der Plas pada 20 Februari 1948. Sementara pada bulan Desember 1947, Anak Agung Gde Agung telah mengganti Najamudin menjadi Perdana Menteri Negara Indonesia Timur.

Madiun Affairs (Peristiwa Madiun) & Konflik dengan Tan Malaka
Setelah proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, muncul berbagai organisasi yang membina kader-kader mereka, termasuk golongan kiri. Selain tergabung dalam Pesindo, juga terdapat kelompok-kelompok kiri lain, antara lain Kelompok Diskusi Patuk, yang diprakarsai oleh Dayno, yang tinggal di Patuk, Yogyakarta. Yang ikut dalam kelompok diskusi ini tidak hanya dari kalangan sipil seperti Aidit, Syam Kamaruzzaman, Sumarsono, dll., melainkan kemudian juga dari kalangan militer dan bahkan beberapa komandan brigade, antara lain Kolonel Joko Suyono, Letkol Sudiarto (Komandan Brigade III, Divisi III), Letkol Suharto (Komandan Brigade X, Divisi III. Kemudian juga menjadi Komandan Wehrkreis III), Letkol Dahlan dan Kapten Untung Samsuri.

Pada bulan Mei 1948 bersama Suripno, Wakil Indonesia di Praha. Musso, salah satu tokoh pemberontakan PKI tahun 1926 terhadap Pemerintah India Belanda, kembali dari Moskow, Rusia. Tanggal 11 Agustus, Musso tiba di Yogyakarta dan segera menempati kembali posisi di pimpinan Partai Komunis Indonesia. Banyak politisi sosialis dan komandan pasukan bergabung dengan Musso, a.l. Mr. Amir Syarifuddin Harahap, dr. Setiajid, kelompok diskusi Patuk, dll.

Aksi saling menculik dan membunuh mulai terjadi, dan masing-masing pihak menyatakan, bahwa pihak lainlah yang memulai. Beberapa perwira TNI pendukung Pemerintah RI dan juga Ketua Mahkamah Agung, Suryo, dibunuh demikian juga dr. Muwardi dari golongan kiri, diculik dan dibunuh. Tuduhan langsung dilontarkan, bahwa pihak lainlah yang melakukannya.

Kelompok kiri menuduh sejumlah petinggi Pemerintah RI, termasuk Wakil Presiden Hatta telah dipengaruhi oleh Amerika Serikat untuk menghancurkan Partai Komunis Indonesia, sejalan dengan doktrin Harry S. Truman, Presiden AS, yang mengeluarkan gagasan “Domino Theory”. Pada bulan Maret 1948, sebelum kembali ke Amerika, Graham bertemu dengan Sukarno untuk membicarakan kemungkinan bantuan AS kepada Republik Indonesia.

Kemudian pada 21 Juli 1948 telah diadakan pertemuan rahasia di hotel "Huisje Hansje" Sarangan, dekat Madiun yang dihadiri oleh Sukarno, Hatta, Sukiman, Menteri Dalam negeri, Mohamad Rum (anggota Masyumi) dan Kepala Polisi Sukanto, sedangkan di pihak Amerika hadir Gerald Hopkins (penasihat politik Presiden Truman), Merle Cochran (pengganti Graham yang mewakili Amerika dalam Komisi Jasa Baik PBB).

Dalam pertemuan Sarangan, yang belakangan dikenal sebagai "Perundingan Sarangan", diberitakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia menyetujui "Red Drive Proposals" (proposal pembasmian kelompok merah).
Dengan bantuan Arturo Campbell, Sukanto berangkat ke Amerika guna menerima bantuan untuk kepolisian RI. Campbell yang menyandang gelar resmi Atase Konsuler pada Konsulat Jenderal Amerika di Jakarta, sesungguhnya adalah anggota Central Intelligence Agency (CIA).

Maka muncullah tudingan adanya “provokasi” dari Pemerintah Republik, berdasarkan suatu putusan yang telah diambil pemimpin-pemimpin Republik dengan wakil-wakil AS. Pada waktu itu telah berkobar “perang dingin” antara Blok Barat/Kapitalis (Negara-negara Eropa Barat dan Australia) yang dipimpin Amerika Serikat dengan Blok Timur/Komunis (Negara-negara Eropa Timur) yang dipimpin oleh Uni Sovyet.
Diisukan, bahwa pada 18 September 1948, bahwa Sumarsoso, tokoh Pesindo, telah mengumumkan melalui radio terbentuknya Pemerintah Front Nasional bagi Karesidenan Madiun. Pada 19 September 1948, Presiden Sukarno dalam pidato yang disiarkan melalui radio menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, untuk memilih: Musso atau Sukarno-Hatta. Maka pecahlah konflik bersenjata, yang pada waktu itu disebut sebagai Madiun Affairs (Peristiwa Madiun), dan di zaman Orde Baru kemudian dinyatakan sebagai pemberontakan PKI.

Namun Soemarsono membantah tuduhan, bahwa pada 18 September 1948 dia mengumumkan terbentuknya Front Nasional Daerah (FND), dan telah terjadi pemberontakan PKI. Justru kebalikannya, bahwa FND dibentuk sebagai perlawanan terhadap ancaman dari Pemerintah Pusat. Sumarsono yang kini menetap di Sidney, Australia, mengungkap hal tersebut kepada Radio Nederland dalam kunjungannya ke Belanda bulan Oktober 2002. Dia juga menyatakan, bahwa Suharto sebenarnya sangat mengetahui hal ini, namun mendiamkannya. Berikut adalah wawancara Radio Nederland dengan Sumarsono:

Sumarsono: “Jadi setelah Bung Karno pidato, pidatonya itu menusuk hati Musso itu, lalu spontan dijawab sama Musso itu, ‘Ya, keadaannya jadi lain. Sebab pidatonya menggambarkan bahwa kita ini mesti dibasmi. Jadi karena itu,kita memikirkan bagaimana kita bela diri.’ Jadi kami membentuk pemerintah Front Nasional Daerah. Saya dipilih sebagai gubernur militer. Lalu mulailah ada perlawanan pemerintah daerah Front Nasional Madiun terhadap usaha pemerintah pusat yang mengatakan kita melakukan pemberontakan dan mesti dibasmi.
Nah, dalam keadaan kayak begitu, Panglima besar Sudirman menyuruh Letkol Suharto, komandan resimen di Yogyakarta untuk meninjau Madiun. Dia telpon. Saya kebetulan yang menerima.
Dia bilang: 
‘Ini mas, saya diutus oleh Pak Dirman untuk menjumpai mas Sumarsono.’
Oh, welcome, saya juga senang karena ini utusan Pak Sudirman supaya menyaksikan keadaan ini. Bahwa kami tidak berontak. Kami membela diri. Nah, datanglah yang namanya Letkol Suharto itu di Madiun. Sudah agak malam.
Radio Nederland [RN]: Sendiri?
Sumarsono: Sama sopirnya. Lalu saya bilang, saya senang ini dik Harto datang ke mari diutus Pak Sudirman. Tapi ini sudah malam dik Harto. Bagaimana kalau besok pagi dik Harto sama saya keliling kota, melihat keadaan di kota, bahwa kami nggak ada pemberontakan apa-apa. Dan apa yang disiar-siarkan oleh surat kabar Yogyakarta, karena itu Overste Suharto mengemukakan, ‘o surat-surat kabar di Yogyakarta ini mengatakan bendera merah-putih diturunkan, bendera palu arit Sovyet dinaikkan, pembunuhan, penangkapan massal, orang-orang baru dimasuk ke dalam penjara.’ Begitu di koran-koran. Besok kita saksikan. Nggak ada gitu dik Harto, nggak ada. Dan bagaimana dik Harto membantu kami? Kan nggak bagus ini, kita sedang hadapi Belanda, kok sekarang kita ini bertempur sendiri?”
RN: “Lalu apa tanggapan dik Harto ini?”
Sumarsono: “Waktu itu dia nanggapi dengan baik dan besok pagi bersama dengan dia kami keliling kota. Menyaksikan apa yang ditulis surat-surat kabar di Yogyakarta itu, itu nggak benar. Lalu saya ajak masuk penjara, lihat apa ada daftar orang baru yang ditangkap.”
Lalu sesudah itu saya minta sama dia: ‘dik Harto, tolong dik Harto ini nanti nyampaikan surat kami kepada Presiden Soekarno. Lalu tolong deh bikin pernyataan dik Harto supaya itu jangan sampai ada tanggapan itu seperti disiar-siarkan oleh surat kabar Yogyakarta.’ Dia berkata, ‘Baik, baik mas, tapi mas aja bikin pernyataan itu, nanti saya teken, saya tanggung jawab’.
RN: “Bapak bikin?”
Sumarsono: “Saya bikin. Bahwa keadaan di Madiun normal, tidak sebagaimana disiar-siarkan oleh surat-surat kabar di Yogyakarta. Tidak ada bendera merah-putih diturunkan, tidak ada bendera merah-palu arit dinaikkan. Di Madiun tidak ada penangkapan massal, tidak ada banjir darah. Keadaan di Madiun normal. Teken: Letkol Suharto. Dan pernyataan itu disiarkan oleh surat kabar daerah, radio Madiun. Nah, waktu dia mau pulang ke Yogya ini, dia bawa surat yang ditulis oleh Amir Syarifuddin untuk Bung Karno, supaya Bung Karno bisa turun tangan dan menyelesaikan secara baik. Karena kita masih butuh bersatu untuk melawan Belanda. Tapi kita dengar belakangan bahwa Suharto ini di Sragen ditahan oleh Siliwangi. Katanya surat itu tidak sampai kepada Presiden.”
RN: “Bagaimana dengan laporannya kepada Jenderal Sudirman?
Sumarsono: “Itu kami nggak tahu. Yang kami dengar, dia ditahan oleh Siliwangi. Tapi sebentar, terus dilepas lagi, kembali ke Yogya juga. Surat Amir itu nggak tahu ke mana.”
RN: “Tapi kemudian sejak Suharto menjadi Presiden, dia membisu tentang peristiwa Madiun?”
Sumarsono: “Tapi dia tulis juga di otobiografinya bahwa waktu peristiwa Madiun itu, dia ada di Madiun. Dia sebut ketemu sama Musso.”

Demikian penuturan Sumarsono.

Ketika Jepang menduduki Indonesia, Amir Syarifuddin mengakui telah menerima uang sebesar 25.000 gulden dari Dr. Idenburg untuk melakukan gerakan bawah tanah melawan Jepang. Namun sejumlah kalangan menyebutkan, bahwa melihat besarnya dana yang dikeluarkan oleh Syarifuddin, dana yang diberikan lebih dari itu, diperkirakan sebesar 50.000 gulden. Bagi Belanda, dan beberapa negara Eropa Barat, untuk melawan negara fasis seperti Jepang dan Jerman, termasuk orang-orang yang dipandang sebagai kolaborator fasis Jepang seperti Sukarno-Hatta, segala cara ditempuh, termasuk kerjasama dengan pihak sosialis dan komunis, dalam hal ini dengan Partai Komunis Indonesia.

Ini bukanlah pertama kalinya satu negara kapitalis membantu kelompok komunis untuk menggulingkan suatu pemerintahan yang menjadi lawannya. Hal ini dilakukan oleh Kaisar Wilhelm II dari Jerman, yaitu ketika membantu Lenin pada tahun 1917 untuk mengadakan revolusi di Rusia, yang waktu itu sedang berperang melawan Jerman dalam Perang Dunia I.

Kekuatan pasukan pendukung Musso digempur dari dua arah: Dari barat oleh pasukan Divisi II di bawah pimpinan Kolonel Gatot Subroto serta pasukan dari Divisi Siliwangi, sedangkan dari timur diserang oleh pasukan dari Divisi I, di bawah pimpinan Kolonel Sungkono dan pasukan Mobiele Brigade Besar (MBB) Jawa Timur, di bawah pimpinan M. Yasin. Panglima Besar Sudirman menyampaikan kepada pemerintah, bahwa TNI dapat menumpas pasukan-pasukan pendukung Musso dalam waktu 2 minggu. Memang benar, kekuatan inti pasukan-pasukan pendukung Musso dapat dihancurkan dalam waktu singkat.

Tanggal 30 September 1948, kota Madiun dapat dikuasai seluruhnya. Pasukan Republik yang datang dari arah timur dan pasukan yang datang dari arah barat, bertemu di Hotel Merdeka di Madiun. Yasin menggambarkan peristiwa tersebut seperti situasi di Jerman, yaitu ketika pasukan Amerika Serikat dan pasukan Rusia bertemu di kota Berlin pada tahun 1945. Namun pimpinan kelompok kiri beserta beberapa pasukan pendukung mereka, lolos dan melarikan diri ke beberapa arah, sehingga tidak dapat segera ditangkap. Baru pada akhir bulan November 1948 seluruh pimpinan dan pasukan pendukung MUsso tewas atau dapat ditangkap,. Batalyon Kala Hitam (Divisi Siliwangi), dipimpin oleh Mayor Kemal Idris, ikut dalam penyerbuan terhadap pendukung Muso di daerah Yogyakarta.

Batalyon S yang dipimpin oleh Sabaruddin, pendukung Tan Malaka ikut menumpas gerakan Muso/Alimin. Awal September 1945, Tan Malaka sempat tinggal di paviliun rumah Ahmad Subarjo di Jalan Cikini Raya selama seminggu. Tan Malaka yang sangat dihormati oleh kelompok pemuda revolusioner, diperkenalkan kepada Presiden Sukarno oleh Sayuti Melik.

Dalam pertemuan tersebut, Sukarno mengatakan, bahwa dalam perjuangannya dia banyak mengambil petunjuk-petunjuk yang ditulis Tan Malaka dalam bukunya mengenai “masa-aksi.” Sukarno selanjutnya mengatakan:
“Bung Tan, kita sekarang menghadapi kedatangan Sekutu yang akan melucuti Angkatan Perang Jepang. Saya tidak mengetahui apa yang akan terjadi dengan diri saya. Saya bisa ditangkap, dibuang atau bahkan dibunuh. Berhubung dengan kemungkinan itu saya minta kepada Saudara, berikanlah petunjuk-petunjuk kepada para pemimpin kami dalam hal taktik dan strategi perjuangan rakyat kita untuk mempertahankan kemerdekaan kita.”
Tan Malaka lalu berkata:
“Saya tidak dikenal oleh pemimpin-pemimpin yang Saudara singgung. Saya sanggup menunaikan tugas saya itu apabila Bung Karno memberi surat kepada saya sebagai tanda pengenalan.”
“Baik” kata Sukarno, “nanti saya sampaikan kepada Bung Tan, surat yang dimaksud itu.”
Beberapa hari kemudian diadakan pertemuan lanjutan di rumah Ahmad Subarjo, yang telah diangkat menjadi Menteri Luar Negeri. Presiden Sukarno datang bersama Wakil Presiden M. Hatta, yang telah mengenal Tan Malaka sejak bulan Juli 1922 di Berlin, Jerman. Sukarno meminta kepada Tan Malaka untuk merumuskan sendiri teks surat yang dinginkannya. Setelah selesai ditulis, teks surat tersebut ditunjukkan kepada Sukarno yang setelah membaca, lalu meneruskannya kepada Hatta. Sukarno kemudian mengusulkan, agar surat tersebut diubah menjadi surat amanat dari Sukarno-Hatta. Surat yang kemudian dikenal sebagai “testamen politik” Sukarno-Hatta kepada Tan Malaka berbunyi:
“Kalau seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atas diri Sukarno dan Hatta, maka pimpinan perjuangan kemerdekaan diteruskan oleh Tan Malaka, Iwa Kusuma Sumantri, Syahrir dan Wongsonegoro.”
Nama Syahrir dan Wongsonegoro diusulkan oleh Hatta, dan nama Iwa Kusuma Sumantri diusulkan oleh Ahmad Subarjo. Kemudian dibuat tiga salinan surat tersebut untuk diserahkan kepada Syahrir, Wongsonegoro dan Iwa Kusuma Sumantri. Namun dalam catatan Subarjo, selain yang dimiliki oleh Tan Malaka, salinan “testamen politik” tersebut tidak sempat diserahkan kepada ketiga orang lainnya.

Ketika mendengar bahwa Presiden Sukarno, Wakil Presiden Hatta dan sebagian besar pimpinan pemerintahan RI ditangkap oleh tentara Belanda pada 19 Desember 1948, berdasarkan surat wasiat yang diterimanya dari Sukarno-Hatta bulan September tahun 1945, pada 21 Desember 1948 di Radio Kediri ia menyatakan, sesuai dengan bunyi surat wasiat, maka mulai saat itu ialah yang memimpin perjuangan rakyat Indonesia. Namun pimpinan TNI yang masih menganggap bahwa Tan Malaka adalah seorang komunis dan menilai pernyataannya merupakan pemberontakan terhadap kepemimpinan Sukarno-Hatta. Oleh karena itu pasukan pendukung Tan Malaka yang dipimpin oleh Sabaruddin, digempur oleh Divisi Jawa Timur. Pada bulan Februari 1949 terjadi pertempuran hebat di kaki Gunung Wilis, yang berakhir dengan hancurnya pasukan Sabaruddin dan ditangkapnya Tan Malaka dan Sabaruddin. Mereka langsung dieksekusi pada bulan Februari 1949 di hutan Dungus di Jawa Timur.

Kontroversi Persetujuan Rum - Royen
Dengan difasilitasi oleh UNCI, tanggal 14 April 1949 dimulai perundingan antara Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Rum dengan Delegasi Belanda yang dipimpin oleh Dr. Jan H. van Royen. Tanggal 22 April 1949, delegasi BFO, dipimpin oleh Anak agung Gde Agung, menemui Presiden Sukarno di Bangka. Kelihatannya BFO mencoba memperoleh konsesi dari Republik. Tanggal 25 April, Wakil Presiden M. Hatta tiba di Jakarta dari Bangka dan Hamengku Buwono juga tiba di Jakarta dari Yogyakarta.

Tanggal 7 Mei 1949, ditandatangani kesepakatan yang dinamakan Perjanjian Rum-Royen. Dalam perundingan tersebut, Mr. Mohammad Rum menyampaikan sikap Republik sebagai berikut:

Statement Delegasi Republik Indonesia
(Diucapkan oleh Mr. Moh. Rum)

Sebagai Ketua Delegasi Republik, saya diberi kuasa oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta untuk menyatakan kesanggupan mereka sendiri (persoonlijk), sesuai dengan Resoludi Dewan Keamanan tertanggal 28 Januari 1949 dan petunjuk-petunjuknya tertanggal 23 Maret 1949 untuk memudahkan tercapainya:
1. pengeluaran perintah kepada pengikut-pengikut Republik yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya;
2. kerjasama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan, dan
3. turut serta pada Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat, dengan tidak bersyarat.
Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta akan berusaha mendesak supaya politik demikian diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia selekas-lekasnya setelah dipulihkan di Yogyakarta.

Jadi dalam pernyataan tersebut, Delegasi Republik menyampaikan kesanggupan Sukarno-Hatta sehubungan dengan perintah gencatan senjata, apabila mereka telah kembali ke Yogyakarta. Sehingga dengan demikian, delegasi Republik mengalah dengan memberikan konsesi tersebut. Belanda merasa tidak kehilangan muka. Oleh sebab itu, atas statement Delegasi Indonesia, Delegasi Belanda memberikan jawaban dalam bentuk statement juga yang berbunyi:

Statement Delegasi Pemerintah Belanda
(Dibacakan oleh Dr. van Royen)

1. Delegasi Belanda diberi kuasa menyatakan bahwa berhubung dengan kesanggupan yang baru saja diucapkan oleh Mr. Rum, ia menyetujui kembalinya Pemerintah Republik Indonesia di Yogyakarta. Delegasi Belanda selanjutnya menyetujui pembentukan panitia bersama atau lebih di bawah auspices UNCI (KPBBI) dengan maksud:
a. mengadakan penyelidikan dan persiapan yang perlu sebelum kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
b. Mempelajari dan memberi nasehat tentang tindakan-tindakan yang akan diambil untuk melaksanakan penghentian perang gerilya dan kerjasama dalam hal mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan.
2. Pemerintah Belanda setuju bahwa Pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melaksanakan pekerjaannya yang sepatutnya dalam satu daerah yang meliputi Karesidenan Yogyakarta dan bahwa ini adalah satu langkah yang dilakukan sesuai dengan maksud petunjuk-petunjuk Dewan Keamanan tanggal 23 Maret 1949.
3. Pemerintah Belanda menguatkan sekali lagi kesanggupannya untuk menjamin penghentian segera dari semua gerakan-gerakan militer dab membebaskan dengan segera dan tidak bersyarat semua tahanan politik yang ditangkapnya sejak 17 Desember 1948 dalam Republik Indonesia.
4. Dengan tidak mengurangi hak bagian-bagian bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai yang diakui dalam asas-asas Linggajati dan Renville, Pemerintah Belanda tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara atau daerah-daerah di atas daerah yang dikuasai oleh Republik sebelum tanggal 19 Desember 1948 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan daerah Republik tersebut.
5. Pemerintah Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai satu staat yang nanti akan duduk dalam Negara Indonesia Serikat. Apabila suatu Badan Perwakilan Sementara untuk Indonesia dibentuk dan karena itu perlu ditetapkan jumlah perwakilan Republik dalam Badan tersebut, jumlah itu ialah separuh dari jumlah anggota-anggota semua, di luar anggota-anggota Republik.
6. Sesuai dengan maksud dalam petunjuk Dewan Keamanan tanggal 23 Maret 1949 yang mengenai Konferensi Meja Bundar di Den Haag, supaya perundingan-perundingan yang dimaksud oleh Resolusi Dewan Keamanan tanggal 28 Januari 1949 dapat diadakan selekas-lekasnya, maka Pemerintah Belanda akan berusaha sesungguh-sungguhnya supaya konferensi itu segera diadakan sesudahnya Pemrintah Republik kembali ke Yogyakarta. Pada konferensi itu, perundingan-perundingan akan diadakan tentang cara bagaimana mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh-sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat sesuai dengan asas-asas Renville.
7. Berhubung dengan keperluan kerjasama dalam hal pengembalian perdamaian dan menjaga ketertiban dan keamanan, Pemerintah Belanda setuju bahwa di semua daerah di luar Karesidenan Yogyakarta, di mana pegawai sipil, polisi dan pegawai Pemerintah Indonesia (Pemerintah Belanda di Indonesia) lainnya sekarang tidak bekerja, maka pegawai sipil, polisi dan pegawai Republik lainnya masih terus bekerja, akan tetapi dalam jabatan mereka.

Dengan sendirinya pembesar-pembesar Belanda membantu Pemerintah Republik dalam hal keperluan-keperluan yang dikehendakinya menurut pertimbangan yang pantas untuk perhubungan dan konsultasi dengan segala orang di Indonesia, terhitung juga mereka yang bekerja dalam jabatan sipil dan militer Republik, dan detail-detail tehnik akan diselenggarakan oleh kedua belah pihak di bawah pengawasan UNCI.

Setelah disampaikan janji Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Hatta, yang akan mengeluarkan perintah kepada gerilyawan untuk menghentikan pertempuran, setelah Pemerintah Republik dipulihkan di Yogyakarta, Belanda tidak mempunyai alasan lagi untuk menunda pelaksanaan Resolusi Dewan Keamanan tertanggal 28 Januari tersebut. Dengan dicapainya kesepakatan Rum-Royen, maka pintu menuju perundingan antara Republik dengan Belanda, telah terbuka.

Namun, dalam fase menjelang perundingan dengan Belanda, nampaknya PDRI serta pimpinan tertinggi TNI sama sekali tidak dilibatkan, atau pun ditanyakan pendapatnya. Disadari atau tidak, yaktik Belanda untuk memecah-belah Republik membuahkan hasil. Beberapa kalangan di pihak Republik menilai, bahwa kesediaan untuk dilakukan perundingan dengan Belanda yang menghasilkan Persetujuan Rum-Royen, telah mengingkari kesepakatan antara pimpinan sipil dan militer Republik, yaitu:
"Tidak akan melakukan pembicaraan apapun, sebelum para pemimpin Republik dibebaskan, serta Pemerintah Republik dipulihkan di Yogyakarta"

Selain itu formulasi yang digunakan oleh Mr. M. Rum dalam butir satu dari statement-nya, yaitu:
"pengeluaran perintah kepada pengikut-pengikut Republik yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya", telah menimbulkan kemarahan besar di pihak TNI, yang sangat kecewa, bahwa Mr. M. Rum tidak menggunakan kata Angkatan Perang Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia, melainkan hanya menggunakan "pengikut-pengikut Republik yang bersenjata." Ini adalah formulasi yang selalu dipergunakan oleh Belanda -dan juga Inggris- sejak semula, karena Belanda tidak mau mengakui adanya Angkatan Perang Republik Indonesia atau TNI. Sehubungan dengan hal ini, tanggal 22 Juni 1949, Panglima Besar Sudirman mengirim nota protes yang berbunyi:

1. Kami, Panglima Besar Angkatan Perang Republik Indonesia, yang telah mengeluarkan komunike Markas Besar Angkatan Perang tanggal 11 Maret '49, di mana dinyatakan, bahwa APRI masih tegak berdiri dengan teratur dan lengkap, baik di Jawa maupun Sumatera, yang sewaktu-waktu dapat dibuktikan oleh siapapun juga, memajukan protes keras terhadap keluarnya statement delegasi Republik di Jakarta tanggal 7 Mei '49 yang mempergunakan pengikut-pengikut Republik yang bersenjata dalam fatsal satu. Karena dengan mempergunakan perkataan tersebut, seolah-olah delegasi kita tidak mengakui lagi adanya APRI, yang sampai saat ini masih tetap meneruskan perjoangan, sehingga dengan tetapnya perjoangan APRI itu, dunia internasional masih tetap mengakui adanya pemerintah dan negara Republik Indonesia pula bersimpati pada perjoangannya.
2. Kami mengusulkan, supaya PDRI dengan segera memberi perintah kepada ketua delegasi, untuk dalam statement fatsal satu dengan perkataan APRI atau perkataan Tentara.
3. Untuk menjamin selamatnya perjoangan kita bersama yang telah memakan banyak korban, maka hendaknya ketua delegasi diperingatkan agar senantiasa berhati-hati dalam tindakannya.

Panglima Besar Angkatan Perang RI

Letnan Jenderal Sudirman

Sejak pembentukan PDRI tanggal 22 Desember 1948, Pemerintah Belanda dan BFO tidak pernah mau mengakuinya. Demikian juga sikap Belanda terhadap TNI, dan selalu menyebutkan TNI hanya sebagai pengikut Republik yang bersenjata. Langkah pimpinan Republik yang dalam fase penting ini mengabaikan PDRI dan pimpinan TNI, tentu sangat gegabah dan menimbulkan tentangan keras, baik dari pimpinan militer di Jawa maupun di Sumatera. Pimpinan sipil menyadari, bahwa apabila TNI tidak mendukung hasil persetujuan Rum-Royen, perundingan selanjutnya tentu tidak dapat dilakukan. Kemarahan Panglima Besar dan TNI tersebut segera dilaporkan kepada Presiden Sukarno di Pangkalpinang, yang segera mengirim surat kepada Panglima Besar Sudirman, yang isinya sebagai berikut:

Pangkalpinang, 23 Mei 1949
Kepada
Yang Mulia Panglima Besar
di
Tempat

Merdeka!
Seperti Yang Mulia telah mengetahui, pada tanggal 7 bulan ini oleh delegasi kita dan delegasi Belanda telah ditandatangani sebuah persetujuan mengenai pemulihan Pemerintah Republik ke Yogyakarta.
Untuk melaksanakan pemulihan itu telah dibentuk dua panitia, antara lain satu panitia yang diketuai oleh YM Dr. Leimena dan yang berkewajiban membicarakan soal-soal tentang pemberhentian permusuhan (gencatan senjata dan sebagainya). Oleh karena pekerjaan ini mengenai banyak fihak militer, maka perlulah panitia ini dapat bantuan dari fihak militer kita. Sebab dari itu kami minta kepada YM supaya selekas-lekasnya membentuk satu Panitia Militer, yang terdiri dari beberapa ahli, misalnya Kolonel Simatupang dan 2 atau 3 orang lagi, yang berkewajiban membantu Panitia Leimena tersebut.
Selain daripada itu, kami mendengar bahwa YM sudah sembuh dan sekarang dapat bekerja dengan giat. Berita ini tentu saja menggembirakan hati kami.
Supaya kami, jika Pemerintah Republik sudah kembali di Yogyakarta, lekas dapat berhubungan sehari-hari dengan YM dan YM dapat lekas masuk ke dalam kota, maka saya harap sudilah YM sekarang mendekati kota Yogyakarta. Juga untuk menjaga kesehatan YM kami kira lebih baik YM lekas kembali ke Yogyakarta, jika Pemerintah Republik sudah ada di dalam kota itu.

Wassalam

Ttd (Sukarno)
Ttd (Mohammad Hatta)


Mr. M. Rum, yang menyadari kesalahannya tersebut, juga mengirim suratkepada HB IX untuk membantu meredakan kemarahan Panglima Besar. Dalam suratnya tanggal 25 Mei kepada Hamengku Buwono IX, Rum meminta agar HB IX segera menghubungi Panglima Besar, guna menunjuk Kolonel Simatupang menjadi penasihat militer dalam delegasi Indonesia. Surat Rum kepada HB IX isinya sebagai berikut:

Jakarta, 25 Mei 1949

Assalamu'alaikum w.w.
YM Saudara Sri Sultan.
Saudara Juanda membawa surat dari Bung Karno untuk Panglima Besar, di mana diusulkan untuk menunjuk Kolonel Simatupang dan satu atau dua lain opsir TNI untuk menjadi penasihat ahli dalam urusan militer dalam perundingan permulaan ini. Kami sendiri merasa tidak senang mengadakan perundingan, sekalipun bersifat meninjau atau orientasi dengan tidak hadirnya penasihat-penasihat militer. Tempo sebelum pemerintah kembali ke Yogya ini memang harus dipergunakan untuk mengadakan discussions tentang hal-hal mengenai cease fire dan Ronde Tafel Conferentie.
Berhubung dengan itu sudilah YM saudara memberi bantuannya supaya Delegasi Republik selekas mungkin mendapat penasihat militer, yaitu Kolonel Simatupang dan lain-lainnya satu atau dua orang yang akan ditunjuk oleh Panglima Besar. Tentang kondisi dari Belanda, selama dalam perjalanan mereka akan memberi faciliteiten, sampai mereka datang di Jakarta, sehingga dapat dirundingkan dengan lanjut. Ini mengenai keberatan Belanda memakai tanda-tanda TNI jika ada di luar meeting, untuk menghindarkan incidenten, selama belum ada cease fire.
Atas bantuan YM saya mengucap banyak terima kasih.

Merdeka

Ttd. Mr. Rum.

Namun kesalahan yang baru belakangan disadari, hanya menambah panjang rangkaian perlakuan buruk para politisi terhadap militer. Baik surat Presiden Sukarno, mau pun dari HB IX, belum dapat meredakan amarah Panglima Besar, yang menolak keikutsertaan militer dalam perundingan selanjutnya. Atas surat Mr. M. Rum tersebut, Panglima Besar menulis surat kepada Simatupang tanggal 6 Juni 1949 (baru diterima oleh Simatupang tanggal 19 Juni):

Markas Besar Angkatan Perang
Republik Indonesia

No. : 29/PB/49
Hal : delegasi/perundingan
Sifat : Sangat rahasia
Lamp. : 1 helai surat.

Kepada Yth.
Pt. Wk. KSAP
Kol. T.B. Simatupang
Di tempat
Merdeka,

Surat-surat pt. yang bersifat pandangan dan tinjauan politik/ militer/ ekonomi dsb. Telah saya terima dan telah saya baca dengan penuh perhatian dan saya merasa mendapat bahan pertimbangan yang sangat berharga.
Saya beritakan pada pt. Bahwa baru-baru ini saya menerima surat dari Y.M. Mr. Rum lewat Sri Paduka Sultan, yang maksudnya minta supaya saya pada saat ini (dengan segera mengirimkan wakil-wakil militer ke Jakarta dan di antaranya diminta pt. Sendiri.
Permintaan itu saya tolak karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan-ketentuan semula yang tercantum dalam surat-surat resmi dan perslag perundingan voor Conf. Jakarta yang telah lama saya terima.
Untuk jelasnya pt. Dapat membaca surat balasan saya pada Y.M. Mr. Rum lewat Sri Paduka Sultan, yang saya lampirkan.
Hendaknya pt. Juga teguh dalam pendirian seperti dinyatakan dalam surat pt. Sendiri, bahwa segala sesuatu itu dimasak di Yogya, tidak di Jakarta.
Semoga Tuhan melindungi kita bersama sehingga kita dapat segera berjumpa dalam keadaan selamat. Amin.

Di tempat, 6 Juni '49

Panglima Besar APRI
Cap/ttd.

Pada 27 Juni 1949, Simatupang menjawab surat Panglima Besar yang isinya sebagai berikut:

Dari : Kepala Staf Angkatan Perang
Kepada : YM Panglima Besar APRI
Pokok : Sekitar perundingan

Pada tingkat permulaan, maka terutama saya minta dari Delegasi supaya Delegasi hanya bersedia untuk kembali ke Yogyakarta dengan tidak bersyarat dan tidak terikat, dan apabila tuntutan itu tidak dapat diterima oleh Belanda, supaya soal Indonesia dikembalikan saja ke Lake Success.
Delegasi sendiri pada permulaannya mempunyai pendirian seperti yang tersebut di atas, tetapi rupa-rupanya setelah beberapa waktu PYM Wakil Presiden dan delegasi berpendapat bahwa suatu pendirian yang agak berlainan akan lebih menguntungkan.
Demikianlah lahir persetujuan Rum - van Royen.
Waktu saya menerima teks dari persetujuan itu telah terang bagi saya bahwa persetujuan bahwa persetujuan tsb. akan menimbulkan kesulitan-kesulitan yang besar, dan bahwa hanya kebijaksanaan yang besar dari semua orang yang bertanggung jawab dapat menghindarkan malapetaka berupa perpecahan.


Konflik-Konflik Pasca Perang Kemerdekaan
Di tahun limapuluhan, konflik antara tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan yang berada di daerah-daerah dengan Pemerintah Pusat di Jakarta disebabkan karena adanya kesenjangan ekonomi dan pembangunan antara pusat dan daerah, seperti yang dilakukan oleh Daud Beureu’eh yang semasa agresi militer Belanda ke II adalah Gubernur Militer RI untuk Aceh. Demikian juga dengan konflik antara daerah-daerah di Sumatera dan Sulawesi melawan Pemerintah Pusat, yang memuncak dengan dinyatakan berdirinya Pemerintah Revolusioner RI (PRRI) di Sumatera dengan tokohnya a.l. Syafruddin Prawiranegara SH., yang selama agresi militer Belanda ke II tahun 1948 – 1949 memimpin Pemerintah Darurat RI (PDRI), dan PERMESTA di Sulawesi dengan tokohnya a.l. Kolonel TNI Alex Evert Kawilarang, yang selama agresi militer II menjadi Wakil Gubernur Militer untuk Sumatera Utara merangkap Panglima TNI Teritorium VII. Selain ketidakpuasan mengenai masalah Pusat-Daerah, tokoh-tokoh PERMESTA menuntut Perdana Menteri Juanda untuk merombak Kabinetnya dan mengeluarkan Menteri-Menteri dari PKI.

Sedangkan konflik antara Kahar Muzakar dan pendukungnya melawan Pemerintah Pusat disebabkan terutama terhadap ketidakpuasan sehubungan dengan demobilisasi mantan pejuang kemerdekaan serta pengakuan atas perjuangan mereka di Sulawesi. Mereka yang disebut “pemberontak” itu semuanya adalah pejuang-pejuang kemerdekaan, yang kemudian karena berbagai penyebab, menjadi lawan dari Pemerintah Pusat.

Konflik-konflik bersenjata tersebut berakhir dengan penumpasan PRRI, PERMESTA, DI/TII dan pemberontakan di daerah lain serta ditangkapnya para pemimpinnya. Kartosuwiryo tertangkap tahun 1962 dan dijatuhi hukuman mati, yang dilaksanakan tidak lama setelah jatuhnya putusan pengadilan. Sementara konflik di Aceh waktu itu dapat diselesaikan dengan jalan damai.

Pada akhir September/awal Oktober 1965 terjadi peristiwa yang dinamakan G30S/GESTOK, di mana beberapa Perwira Tinggi TNI AD, yaitu Letjen Ahmad Yani, Mayjen Suwondo Parman, Mayjen R. Suprapto, Brigjen D.I. Panjaitan, Brigjen Mas Tirtodarmo Haryono, Brigjen Sutoyo Siswomiharjo terbunuh. Partai Komunis Indonesia di bawah pimpinan D.N. Aidit dituduh mendalangi peristiwa tersebut hingga kini masih sangat kontroversial karena ada beberapa versi dan belum diketahui, versi mana yang benar.
Sejak peristiwa terakhir ini, bangsa Indonesia -termasuk generasi mudanya- terpecah menjadi dua, yaitu yang dituduh mendukung G30S/PKI dan yang menentang. Namun akibat tuduhan itu, ratusan ribu orang Indonesia yang dituduh menjadi anggota atau pendukung PKI ditangkap dan dibunuh. Di samping itu puluhan ribu orang dipenjara atau di buang ke Pulau Buru, tanpa ada proses pengadilan. Ratusan ribu keluarga terpecah belah. Puluhan ribu anak-anak kehilangan orang tuanya secara tragis, dan puluhan tahun keturunan mereka yang mendapat stempel PKI, kehilangan berbagai Hak Asasi mereka.

Bangsa Indonesia, termasuk generasi mudanya, terpecah menjadi dua, yaitu yang dituduh mendukung PKI dan yang menentang. Perpecahan di kalangan generasi muda Indonesia nampaknya berkelanjutan sampai sekarang, sebagai akibat adanya konflik warisan dari generasi sebelumnya. Dendampun ikut diwariskan.
Buku sejarah dapat menjadi alat perekat bangsa, namun dapat juga menjadi sumber perpecahan, apabila tidak ditulis dengan obyektif, apalagi bila terjadi pemutarbalikan fakta dan “penghilangan” fakta-fakta sejarah. Oleh karena itu, sejarah bangsa Indonesia harus ditulis secara jujur dan seobyektif mungkin, sehingga generasi mendatang dapat mengetahui perjuangan panjang bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan, dan siapa-siapa saja yang ikut berperan dalam perjuangan-perjuangan melawan penjajah. Bahwa kemudian terjadi perbedaan pendapat dan visi, itu adalah masalah lain.

Apabila kita akan melakukan rekonsiliasi, maka yang harus dilakukan adalah suatu REKONSILIASI NASIONAL TOTAL, yaitu tidak mengecualikan suatu kelompok atau komponen bangsa Indonesia, termasuk mereka (dan keturunannya) yang dahulu terlibat dalam berbagai “pemberontakan”, seperti DI/TII, NII, PRRI/PERMESTA dan yang dinamakan G-30-S/Gestok, padahal mereka dahulu semuanya adalah pejuang kemerdekaan Indonesia.

Perpecahan di kalangan pejuang kemerdekaan dahulu pada dasarnya adalah pendapat yang berbeda mengenai perlawanan terhadap penjajah Belanda. Perbedaan pendapat berlanjut dengan perpecahan persatuan dan berujung pada konflik bersenjata di antara para pejuang itu sendiri. Konflik-konflik tersebut berlanjut dan diwariskan kepada anak-cucu mereka.

Oleh karena itu, apabila kita menghendaki agar anak-cucu kita dapat hidup berdampingan dalam suasana damai, kita harus berhenti mewariskan konflik!!!


Referensi
1. Album Pahlawan Bangsa, Mutiara Sumber Widya, Jakarta, 2000.
2. Anderson, Prof. Dr. Benedict R., Revolusi Pemoeda. Pendudukan Jepang dan Perlawanan di Jawa 1944 -1946, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1988.
3. Dijk, Cornelis van, Darul Islam. Sebuah Pemberontakan, Grafiti, cetakan IV, Jakarta 1995.
4. Hanafi, A.M., Menteng 31. Membangun Jembatan Dua Angkatan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1997.
5. Hardjosoediro, Drs. Soejitno, Dari Proklamasi ke Perang Kemerdekaan, Balai Pustaka, Jakarta, 1987, dalam: Bunga Rampai Perjuangan & Pengorbanan, jilid VII, diterbitkan oleh Markas Besar Legiun Veteran RI, Jakarta, 1999, hlm. 156 - 157.
6. Hatta, Drs. Mohammad, Memoir, Tintamas Indonesia, Jakarta, 1982.
7. Hutagalung, Batara, 10 November '45. Mengapa Inggris Membom Surabaya?. Analisis Latar Belakang Agresi Militer Inggris, Millenium Publisher, Jakarta, 2001.
8. Hutagalung, Letkol. TNI (Purn.) Dr. W., Anak Bangsa dari Tiga Episode Perang Kemerdekaan, Naskah, 1986.
9. Ijzereef, Willem, De Zuid-Celebes Affaire. Kapitein Westerling en de standrechtelijke executies, De Bataafsche Leeuw, Groningen, 1984.
10. Joyoadisuryo, Prof. Ahmad Subarjo SH., Kesadaran Nasional, Otobiografi, Gunung Agung, Jakarta, 1978.
11. Kawilarang, Alex E., Untuk Sang Merah Putih, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1988.
12. Kertapati, Sidik, Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945, Pustaka Pena, Jakarta, 2000.
13. Lapian, A.B. & Dooglever, P.J. (Eds), Menelusuri Jalur Linggarjati, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1992.
14. Lebra, Joyce C., Tentara Gemblengan Jepang, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1988.
15. Malaka, Sutan Ibrahim Gelar Datuk Tan, Dari Penjara ke Penjara, (Tanpa nama penerbit), Jakarta, 1998.
16. Moor, J.A. de, Westerling's Oorlog, Indonesie 1945 - 1950, Uitgeverij Balans, Netherlands, 1999.
17. Nasution, Dr. A.H., Memenuhi Panggilan Tugas, Kenangan Masa Gerilya, jilid 2 A, CV Hadi Mas Agung, Jakarta, 1983.
18. Nasution, Dr. A.H., Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia. Diplomasi atau Bertempur, Jilid 2, Bandung, 1977.
19. Nasution, Dr. A.H., Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia. Diplomasi atau Bertempur, Jilid 11, Bandung, 1977.
20. Post, Laurens van der, The Admiral's Baby, John Murray, London, 1996.
21. Reid, Anthony J.S., Revolusi Nasional Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.
22. Reksodipuro, Subagio SH dan H. Subagiyo I.N., 45 Tahun Sumpah Pemuda, Yayasan gedung-Gedung Bersejarah Jakarta, Jakarta 1974.
23. Seemann, Dr. Heinrich, Spuren einer Freundschaft. Deutsch-Indonesische Beziehungen vom 16. bis 19. Jahrhundert, Cipta Loka Caraka, Jakarta, 2000.
24. Sekretariat Negara RI, 30 Tahun Indonesia Merdeka. Jilid I 1945 - 1960, , Jakarta, 1995.
25. Simatupang, Mayjen. TNI (Purn.) T.B., Laporan dari Banaran. Kisah pengalaman seorang prajurit selama perang kemerdekaan, Penerbit Sinar Harapan, Jakarta, 1980. (Diterbitkan pertama kali tahun 1960, oleh Badan Penerbit PT Pembangunan).
26. Sumantri, Prof. Iwa Kusuma SH., Sejarah Revolusi Indonesia, jilid 1 - 3, Jakarta 1963.
27. Sumual, Ventje, Menatap Hanya Ke Depan, Biografi Seorang Patriot, Filsuf, Gembong Pemberontak, Bina Insani, Jakarta, 1998.
28. Tobing, Drs. H. Afif L., Dr. Ferdinand Lumban Tobing. Riwayat Hidup dan Perjuangan Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Yayasan Pahlawan Nasional Dr. F.L. Tobing, Jakarta, 1997.
29. Tobing, K.M.L.,Linggarjati. Perjuangan Politik Bangsa Indonesia. PT Gunung Agung, Jakarta, 1886.
30. Villiers, John, Südostasien vor der Kolonialzeit, Fischerweltgeschichte, Fischer Taschenbuch Verlag, Frankfurt am Main, 1980.
31. Wolf, Charles Jr., The Indonesian Story. The Birth, Growth and Structure of the Indonesian Republic, The John Day Company, New York, 1948.
32. Yong, Mun Cheong, H.J. van Mook and Indonesian Independence. A study of His Role in Dutch - Indonesian Relations, Martinus Nijhoff, Den Haag, 1982.
33. De Excessennota. Nota betreffende het Archiefonderzoek naar de gegevens omtrent Excessen in Indonesië begaan door nederlandse militairen in de Periode 1945-1950. Sdu Uitgeverij Koningennegracht, Den Haag 1995.

Disampaikan dalam Dialog FSAB
Jakarta, 22 Oktober 2003


     *******

5 comments:

Anonymous said...

Sampurasun !
Soal "warisan" mohon hati-hati,
1. karena Gajahmada (Gan Eng Cu) itu patih Kahuripan dan bukan Mahapatih di Majapahit (Maha Raja Pura Hita).
2. karena Sumpah Palapa itu artinya "mempersatukan Nusantara dengan kerajaan China Utara", Nusantara akan dijadikan wilayah kekuasaan China Selatan.

Salam

Anonymous said...

Belanda tidak pernah "Menjajah Indonesia" yang pada saat itu masih bernama Nusantara. Mereka hanya VOC yang datang atas perintah Ratu Kerajaan Belanda karena Maharaja Nusantara yang memintanya juga. VOC ditugaskan untuk menjadi 'manager' kekayaan bumi Nusantara yang diperebutkan oleh berbagai pihak (China, Arab, Inggris, Portugis). Perlu diingat bahwa pada saat itu Nusantara merupakan negara Maritim yang memiliki pasukan perang lautan terbesar di Asia.

Salam

Fattahunnafs said...

Coba dicek lagi sumber sejarahnya, terutama untuk bagian yang mengisahkan Perang Bubat. Karena peristiwa ini sangat sensitif untuk mayoritas orang Sunda.

1. Sri Baduga adalah Raja Sunda yang memerintah di Pakuan-Pajajaran, bergelar Siliwangi (Pengganti "Wangi"), bukan Raja Sunda yang gugur dalam Perang Bubat.

2. Raja Sunda yang gugur dalam perang Bubat adalah Prabu Linggabuana, ayah dari Prabu Niskala Wastukancana, Buyut dari Maharaja Sri Baduga. Karena keberaniannya menghadapi pembantaian Gajah Mada, dia diberi gelar "Prabu Wangi" dan semua keturunannya diberi gelar "Silih Wangi" atau "Siliwangi"

3. Sunda, juga Madura dan Bali, bukan wilayah yang dirujuk sebagai "Nusantara" dalam Sumpah Palapa-nya Gajah Mada. Ini dijelaskan dengan jelas dalam Kitab Pararaton dan Kidung Sunda, juga Kidung Sundayana. Nusantara merujuk kepada Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.

srigunting123@yahoo.com said...

TEntang pertempuran surabaya tidak mendapat perhatian dalam tulisan ini.Mengherankan, Hutagalung tidak cukup rendah hati belajar dari Hario Kecik lewat Memoar 1 -nya yg sudah terbit di tahun 1995 (!), dan malah terus mengacu pada sudut pandang pelancong semacam Anderson. Suka atau tidak, JEnderal Hario hingga usia 91 tahun ini telah dan terus menulis (selain beberapa buku fiksi) 3 memoar, 7 buku pemikiran militer, dan terakhir -Mei 2012- meluncurkan buku utamanya tentang revolusi kemerdekaan dg judul "intelijen".
Jika Hutagalung mau belajar dari arek suroboyo ini kiranya tulisannya ttg sejarah indonesia di atas harus dirombak total.....

yp nugroho (penerbit abhiseka jogja)

batarahutagalung said...

Kepada Srigunting (yp nugroho?)
Anda harus merombak total cara berpikir dan memberi penilaian anda.
Anda kelihatannya susah mengerti sesuatu tulisan, sehingga tidak mengerti esensi tulisan saya, yaitu mengenai KONFLIK INTERNAL INDONESIA, dan bukan konflik dengan bangsa lain. Mungkin karena anda masih terlalu muda dan emosional. Coba baca lagi dengan cermat, terutama PENDAHULUANnya, sehingga dapat mengetahui arah tulisan.
Selain itu anda rupanya kurang banyak membaca, baik buku maupun berita di media.
Tahun 1999 – 2001, mengenai kegiatan saya menuntut pemerintah Inggris atas pemboman Surabaya November 1945, banyak diberitakan di media cetak, terutama di Surabaya.
Lihat: http://10november1945.blogspot.com/2012/05/menuntut-pemerintah-inggris-atas.html
Mungkin 12 tahun yang lalu anda masih anak-anak.

Tahun 2001 saya telah menerbitkan buku dengan judul: “10 November 1945. Mengapa Inggris Membom Surabaya?” 472 halaman.
Karena buku tersebut telah habis di toko buku, maka saya seluruh teksnya saya muat di weblog: http://10november1945.blogspot.com
Selain itu, di weblog http://batarahutagalung.blogspot.com, juga ada beberapa tulisan yang sehubungan dengan 10 November 1945.
Silakan telusuri weblog tersebut.
Pada 20 Maret 2001, di acara syukuran Ulang Tahun ayah saya ke 91 di Gedung Joang ‘45, Menteng Raya 31, Hario Kecik hadir. Juga hadir (alm.) Komjen (Purn.) Muhammad Jasin dan (alm) Mayjen. TNI (Purn.) Jono Hatmodjo serta beberapa pelaku sejarah pertempuran Surabaya Oktober-November1945 yang lain.
Saya akan cari foto-foto di acara tersebut, dan akan saya muat di weblog.

Mengenai perjuangan saya menuntut pemerintah Belanda, lihat:
http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/11/rawagede-perjuangan-knpmbi-dan-kukb.html

Saya lahir di Surabaya tahun 1944.