Tuesday, December 25, 2012

Masjid Imam Ali di Hamburg, Jerman. Satu Bentuk Toleransi

Catatan Batara R. Hutagalung

Orang-orang kaya di kota Hamburg, Jerman, memberikan satu contoh toleransi. Di tengah-tengah kompleks pemukiman mewah, pada tahun 1962 didirikan satu masjid yang megah, yang dinamakan Masjid Imam Ali.


Di Hamburg, pada 25 Agustus 2012 yang lalu Masjid Imam Ali merayakan secara besar-besaran 50 tahun berdirinya masjid tersebut. Karena warna catnya didominasi warna biru, maka Masjid itu juga dikenal sebagai Masjid Biru (Bahasa Jerman: Die blaue Moschee). Masjid itu terletak di komplek perumahan mewah, di tepi Danau Alster yang indah.
Gagasan mendirikan masjid syiah tersebut muncul tahun 50-an. Tahun 1961 dimulai pembangunan masjidnya, dan sampai sekarang dikembangkan terus.
Masjid itu menjadi Pusat Islam Hamburg (Islamisches Zentrum Hamburg).
Ini adalah masjid syiah tertua di Jerman.

Di dalamnya terdapat permadani terbesar di dunia dengan diameter 16 meter, dengan luas 200 meter persegi. Dikerjakan oleh 22 perajin permadani selama 3 tahun.

Masjid Imam Ali (Die blaue Moschee) di Hamburg, Jerman

Harga lahannya tahun 1953 adalah 250.000 DM, dan biaya pembangunannya tahun 1961 sebesar 2 juta DM. Dengan index harga sekarang dapat mencapai100 milyar rupiah. Dibiayai oleh sumbangan para pengusaha Iran yang ada di Jerman dan dari Iran.
Warga Hamburg sangat senang dengan keberadaan masjid tersebut, yang sering dikunjungi oleh siswa-siswi Hamburg. Juga menjadi salahsatu tujuan wisata di kota Hamburg.
Masjid itu dinyatakan sebagai TEMPAT TOLERANSI DAN KEBHINEKAAN BUDAYA  KOTA KITA HAMBURG. (Dalam bahasa Jerman: Sie ist ein Ort der Toleranz und der kulturellen Vielfalt unserer Stadt Hamburg.)

Karena masjid tersebut adalah masjid Syiah, sedangkan mayoritas dari sekitar 130.000 umat muslim di Hamburg adalah Suni, maka direncanakan untuk mendirikan satu masjid lagi. gagasan ini didukung oleh Bishop (Uskup) Jepsen, pemuka agama Kristen di Hamburg. Selama ini, umat muslim yang beraliran Suni banyak yang menjalankan ibadah salatnya di masjid ini. Selama puluhan tahun kaum Suni dan Syiah hidup berdampingan dengan damai.

Pada peringatan 50 tahun Masjid Biru tersebut, hadir dan memberi sambutan yang sangat positif para petinggi pemerintah kota dan masyarakat Hamburg.
Berita mengenai perayaan tersebut dapat dibaca (dalam bahasa Jerman) di:

50 Jahre  blaue Moschee in Hamburg

Kalau datang ke Hamburg, jang lupa berkunjung ke masjid ini.

(Catatan: saya tinggal di Hamburg dari tahun 1965 – 1992)


Wassalam,

Batara R. Hutagalung

Apakah NKRI masih berdasarkan Pancasila, UUD ‘45 dan Bhinneka Tunggal Ika?


Di tengah-tengah perdebatan fatwa MUI yang mengharamkan umat  Islam mengucapkan Selamat Hari Natal kepada umat Kristen (http://berita-terhangat.blogspot.com/2012/12/ucapan-selamat-natal-haram.html dan http://m.tribunnews.com/2012/12/24/baitul-muslimin-indonesia-halal-ucapkan-selamat-natal), dan di tengah-tengah umat Kristen merayakan Hari natal, yaitu kelahiran Yesus Kristus, muncul berita yang kebih mengejutkan.

Jemaat HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Filadelfia di Bekasi gagal merayakan Hari Natal 2012, karena dihadang oleh ratusan warga yang melarang jemaat HKBP menjalankan ibadah di Desa Jejalen. Bahkan para jemaat HKBP dilempari dengan air got dan botol air mineral. Polisi bukannya melindungi jemaat yang akan beribadah, dan menghalau para penghadang, melainkan menyuruh jemaat HKBP melakukan ibadahnya di tempat lain. Akhirnya disepakati untuk melakukan ibadah di Polsek Tambun, Bekasi. (Lihat beritanya di: http://www.beritasatu.com/megapolitan/89377-jemaat-hkbp-filadelfia-bekasi-rayakan-natal-di-polsek.html)

Berita kedua lebih mengejutkan lagi, karena yang melarang adalah aparat pemerintah Daerah.Jemaat GKI (Gereja Kristen Indonesia) Taman Yasmin, Bogor, dilarang melaksanakan ibadah Natal 2012 oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Bogor di lohasi yang menurut putusan MA (Mahkamah Agung) adlah hak mereka. (Lihat beritanya di: http://www.metrotvnews.com/read/news/2012/12/25/118771/Jemaat-GKI-Yasmin-Gagal-Gelar-Misa-Natal/6

Sengketa lahan tempat beribadah jemaat GKI Taman Yasmin sudah berlangsung sejak tahun 2004. Ketika itu Walikota Bogor mencabut IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Gereja Taman Yasmin. Pada 2011, MA (Mahkamah Agung) memutus, bahwa IMB Gereja Taman Yasmin sah. Namun lagi-lagi Walikota Bogor tidak mau melaksanakan putusan MA, sampai sekarang.

Sedemikian besarnyakah kekuasaan Walikota Bogor, yang dapat menentang putusan MA?

Di manakah kekuasaan dan kewibawaan negara?

Mengapa Presiden Yudhoyono bertahun-tahun membiarkan hal-hal seperti ini terjadi?


Mengapa Undang-Undang Dasar NKRI selalu diinjak-injak?

Mengapa Pancasila tidak  digunakan?

Mengapa Bhinneka Tunggal Ika selalu diabaikan?

Apakah memang pembiaran ini merupakan bagian dari “management by conflict” yaitu membiarkan konflik horisontal terus berlangsung untuk mengalihkan perhatian dari hal-hal yang sangat substansial?

Apakah ini justru “by design”, yaitu dikondisikan?

Apakah ada unsur kesengajaan untuk membenturkan umat beragama?

Memang peristiwa-peristiwa ini mengundang berbagai pertanyaan.

Penganut agama-agama asli Nusantara juga mengalami diskriminasi yang luar biasa besarnya. Mereka telah ada sebelum agama-agama baru (Hindu, Buddha, Konghucu, Kristen dan Islam) datang ke bumi Nusantara. (Lihat tulisan di:

Kelihatannya tulisanku: “Putraku Pindah Agama, Alhamdulillah, Puji Tuhan, Buddha Memberkati”, yang merupakan renungan Waisak 2550 (Tahun Masehi 2006) masih mencerminkan keadaan Republik yang katanya berdasarkan Pancasila, UUD ’45 dan Bhinneka Tunggal Ika. (Lihat:

Hari Natal 25 Desember 2012

Wassalam,
Shalom,
Salam Sejahtera,
Om, Santi, Santi, Santi, Om,
Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta (Penutup doa ummat Buddha, artinya: Semoga semua mahluk berbahagia)

Batara R. Hutagalung


-----------------------------------------------------------------


Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
(setelah amandemen keempat)

BAB X A
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga. Kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28I
(1) Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB XI
AGAMA

Pasal 29
(1) Negara bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memelukagamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.



              ********

Friday, November 16, 2012

Latar Belakang pengesahan UU MIGAS 2001, dan pembatalannya oleh MK.


Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Migas (disahkan tahun 2001), maka pemerintah harus mematuhi putusan MK dan membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas).

Beragam reaksi dan tulisan muncul sehubungan dengan hal ini. Sebagimana biasanya, tentu ada pro dan kontra, ada yang senang dan ada yang sedih, terutama para direksi dan staf BP Migas tersebut, karena konon gaji mereka setinggi langit. Juga dengan kantor-kantor yang mewah, yang bahkan lebih mewah daripada kantor menteri.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kontraktor yang memanipulasi perhitungan, yang merugikan  negara sebesar 1,7 milyar US $  (sekitar 16,1 trilyun rupiah).
Yang ingin mempertahankan BP Migas berargumentasi, bahwa ini adalah produk reformasi, untuk memperbaiki system yang dilakukan di masa Orde Baru.

Beberapa tulisan menyoroti proses pembahasan dan pengesahan undang-undang Migas tahun. 2001.

Ada dua tulisan yang sangat menarik sehubungan dengan proses pembahasan dan pengesahan UU tersebut.

Yang pertama dari Lin Che Wei, ekonom, yang menulis di facebooknya. Yang kedua dari Teguh Santosa, Chief Editor Rakyat merdeka-Online/ Chairman of Foreign Affairs of the PP Pemuda Muhammadiyah, yang menulis di weblognya.


Salam,

Batara R. Hutagalung


======================================


Badut Politik dalam Kasus Pembubaran BP MIgas dan UU MIgas tahun 2001 
(Oleh Lin Che Wei)

 Babak 1 -
Proses pembahasan dan pengundang-undangan UU Migas 2001 terjadi antara tahun 1999 sampai 2001. UU MIgas di undang-undangkan pada bulan November 2001.
 UU Migas ini merupakan produk pembahasan antara Pemerintah pada masa itu dan DPR pada masa itu.

 Marilah Kita melihat siapa saja aktor politik tersebut.

 Ketua MPR - Amien Rais (Mantan ketua Muhammadiyah -dari PAN)
 Ketua DPR - Akbar Tanjung (Golkar - Mantan Aktivis HMI)
 Ketua Komisi VIII - DPR - Irwan Prajitno (dari Partai Keadilan)
 Pada saat itu Poros Tengah (Koalisi dari beberapa partai berbasis islam seperti PAN, PKB, PBB, PPP) sedang naik daun dan sangat berpengaruh di Parlemen karena mereka adalah 'king maker' dari naiknya Gus Dur menjadi Presiden.
 Yang menarik di dalam pembahasan tersebut dan perundang-undangan UU MIgas tersebut... adalah :

 Semua Fraksi di DPR (kecuali satu fraksi kecil), semua partai berbasis islam (termasuk Partai Keadilan, PAN, PPP, PBB, PKB) dan juga partai besar (PDI-P dan Golkar) mendukung ratifikasi dari UU Migas. Sangat ironis karena satu-satunya partai yang justru menyatakan keberatan adalah Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa (Partai kecil yang berbasis agama kristen).

 Pada saat tersebut (1999-2001 periode - periode pembahasan dan ratifikasi)
 - Kwik Kian Gie adalah Menko Perekonomian (PDI-P) dan kemudian menjadi Ketua Bappenas.
 - Rizal Ramlie adalah mantan Menkeu/Menko Perekonomian waktu zaman Gus Dur.
 - Mahfud MD adalah Menteri Pertahanan dan sempat menjadi Menteri Hukum Dan Perundangan-Undangan zaman Gus Dur.
 Semua komponen pemerintah dan parlemen pada waktu itu setuju untuk meratifikasi UU Migas 2001 dan melahirkan BP MIgas. Berdasarkan rekomendasi dari Kwik Kian Gie, ketika terjadi penggantian Dirut Pertamina, Martiono Hadianto (yg menentang RUU Migas pada saat itu). Kwik sangat merekomendasi Baihaki Hakim untuk menggantikan Martiono. Di masa Baihaki inilah Pertamina melepaskan wewenangnya dan mengalihkannya ke BP Migas.

 Babak ke 2 -
Adegan Mahkamah Konstitusi tahun 2012.

 Para Pemohon di pengadilan konstitusi :
 1. Muhamadiyah
 2. Hasyim Muzadi dari NU
 3. Ormas-ormas islam seperti Hizbut Thahir.
 4. Kwik Kian Gie
 5. Rizal Ramlie
 dan yg lain-lain.....menuntut UU Migas 2001.

 Ketua Mahkamah Konstitusi :
 Mahfud MD (mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur).

 Putusan : 7-1, MK menyatakan UU Migas 2001 cacat dan BP Migas dibubarkan. BP Migas tidak sesuai dengan UU.

 Catatan : Mengapa partai-partai tersebut justru menyetujui RUU tersebut menjadi UU? Pak Kwik Kian Gie, mengapa anda tidak ribut-ribut ketika anda justru sangat berkuasa sebagai Menko Ekuin. Pak Rizal Ramlie, mengapa anda tidak menyatkan keberatan anda justru dizaman reformasi dimana anda adalah Menkeu dan Menko. Pak Mahfud MD - mengapa kita tidak membahas soal Energy Security issue ketika anda menjadi Menhan? Oh ya saya juga baru sadar bahwa anda adalah ketua kehormatan ikatan alumni NU yang juga ikut di dalam menggugat putusan tersebut.
 Partai-partai ini sekarang membatalkan produk hukum yang justru merupakan persetujuan produk legislative process.

 Ada baiknya kita melepaskan attribut keagamaan apabila kita berdebat soal kebijakan publik. Tidak arif orang menggunakan attribut agama untuk pro dan con terhadap kebijakan publik.

 Jangan pernah lupa akan rekam jejak dari politik. Dan jangan biarkan politician (atau lebih tepatnya Badut-badut politik) berakobrat danmencari popularitas semata.

 Untuk membentuk tatanan hukum migas dan struktur migas yang baik diperlukan bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Untuk menghancurkannya hanya butuh sekejap.

 Saya tidak terlalu mempermasalahkan dan tidak beropini apakah UU Migas 2001 benar atau salah. Yang saya sedih adalah melihat kelakuan orang yang ikut bertanggung jawab dalam pembentukan tersebut dan sekarang bersama-sama menghancurkannnya

 Lin Che Wei

======================================

Teguh Santosa


Siapa yang Jadi Badut Politik di Balik UU Migas

Friday 16 Nov 2012

 Posted  by teguhtimur in BERITA, CATATAN

Sebuah artikel yang tengah beredar luas di jejaring media sosial yang ditulis ekonom Lin Che Wei mengkritik sepak terjang sejumlah tokoh yang mengajukan judicial review terhadap UU 22/2001 tentang Migas. Judicial review ini, seperti telah diketahui bersama, berujung pada antara lain pembubaran BP Migas.

 Artikel tersebut mempertanyakan konsistensi dan itikad para penggugat. Menurut si penulis artikel, beberapa di antara penggugat seperti DR. Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie yang menjadi ahli kunci dalam persidangan judicial review yang digelar Mahkamah Konstitusi, dan bahkan Ketua MK Mahfud MD, terlibat dalam pemerintahan ketika draft RUU Migas itu dibahas dan akhirnya diputuskan menjadi UU.

 “Pak Kwik Kian Gie, mengapa Anda tidak ribut-ribut ketika Anda justru sangat berkuasa sebagai Menko Ekuin. Pak Rizal Ramli, mengapa Anda tidak menyatakan keberatan Anda justru di zaman reformasi dimana Anda adalah Menkeu dan Menko. Pak Mahfud MD, mengapa tidak membahas soal Energy Security issue ketika Anda menjadi Menhan?” antara lain tanya si penulis artikel yang diberi judul Badut Politik dalam Kasus Pembubaran BP Migas dan UU Migas tahun 2001.

 Bila tidak benar-benar memperhatikan apa yang terjadi beberapa tahun lalu, di awal-awal masa reformasi, maka sepintas apa yang dipertanyakan dalam artikel itu terkesan benar.

 Namun bila kronik reformasi kembali diteliti maka dapat dipahami apa yang sesungguhnya terjadi dan dapat disimpulkan bahwa pertanyaan-pertanyaan dalam artikel tersebut di atas tidak memiliki dasar, kecuali mungkin sentimentil dan emosional semata.

 Penjelasan tambahan namun penting mengenai riwayat draft UU Migas yang kontroversial ini masih dapat ditemukan dalam archive Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia di Jakarta. Pada tanggal 29 Agustus 2008 Kedubes AS mengeluarkan pernyataan resmi mengenai keterlibatan USAID dalam apa yang disebut sebagai proses reformasi sektor energi.

 Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pada awal 1999 Kuntoro Mangkusubroto yang ketika itu adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral meminta bantuan USAID mereview sebuah draft RUU Migas. USAID menyambut positif undangan itu dan selanjutnya bersama pemerintah Indonesia menandatangani Strategic Objective Grant Agreement (SOGA) yang berlaku untuk lima tahun.

 Dalam SOGA itu, USAID menyediakan dana sebesar 20 juta dolar AS untuk membentuk tim asistensi baik yang long term maupun short term, juga menggelar berbagai workshop dan pelatihan. Pun disebutkan bahwa USAID memobilisasi tiga tim asistensi untuk keperluan ini.

 Dokumen Kedubes AS juga mengakui bahwa upaya meloloskan UU Migas tidaklah mudah. Pembahasan yang dilakukan pemerintah dan parlemen berlangsung dengan sangat serius (very intense delibration).

 “The draft oil and gas law was subjected to very intense deliberations by GOI and DPR during the President Yudhoyono’s tenure as Minister of Energy, and was enacted in 2001 under current Minister Purnomo Yusgiantoro,” demikian tertulis pada bagian akhir pernyataan Kedubes AS itu.

 Fraksi ABRI di parlemen ketika itu, termasuk pihak yang menolak dengan keras draft RUU Migas versi Kuntoro Mangkusubroto itu. Sikap Fraksi ABRI ini dipengaruhi penasihat ekonomi fraksi, DR. Rizal Ramli.

 Tokoh lain yang menolak keras adalah ekonom senior Kwik Kian Gie yang dalam Kabinet Persatuan Nasional (pertama) pimpinan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menduduki posisi Menko Ekuin.

 Pembahasan draft RUU Migas itu pun terhenti. Pemerintahan Gus Dur tak pernah mengajukannya ke parlemen.

 Tetapi, kekuasaan Gus Dur semakin rapuh. Pada 10 Juli 2000 Kwik Kian Gie mengundurkan diri dari kabinet Gus Dur bersama dengan beberapa menteri lain.

 Untuk menyelamatkan pemerintahan, pada 23 Agustus Gus Dur mengumumkan susunan baru Kabinet Persatuan Nasional. Dalam susunan baru ini, posisi Menko Ekuin diisi DR. Rizal Ramli yang sebelumnya adalah Kepala Bulog. Sikap keras Kwik Kian Gie menentang draft RUU Migas itu pun dilanjutkan Rizal Ramli.

Selain Rizal Ramli, SBY pun berubah status. Ia dimutasi ke posisi Menko Polkam menggantikan Suryadi Sudirja yang menempati posisi Menko Polkam sejak Wiranto mengundurkan diri bulan Februari 2000. Sementara Mahfud MD sebagai pendatang baru ditempatkan pada posisi Menteri Pertahanan.

 Susunan Kabinet Persatuan Nasional (kedua) ini pun tidak bertahan lama. SBY termasuk dalam kelompok menteri yang mengundurkan diri dari kabinet Gus Dur ketika perpecahan Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri semakin nyata.

 Pada 1 Juni 2001, Gus Dur melantik Agum Gumelar sebagai pengganti SBY di posisi Menko Polkam, juga sejumlah tokoh lain untuk mengisi beberapa kursi kosong.

 Kabinet Persatuan Nasional yang dipimpin Gus Dur akhirnya benar-benar bubar bersama kejatuhan sang presiden pada 23 Juli 2001.

 Sejak kejatuhan Gus Dur, anasir-anasir yang menginginkan draft RUU Migas itu segera diundangkan bekerja keras dengan sangat intensif. Akhirnya, hanya empat bulan setelah Gus Dur meninggalkan Istana Negara, pada 23 November 2001 draft itu pun diresmikan menjadi UU Migas.

                *******


Sunday, September 23, 2012

Kemenangan Jokowi-Ahok: Pengulangan sejarah dan sejarah baru untuk Jakarta

Oleh Batara R. Hutagalung


Selain mencatat pengulangan sejarah, kemenangan pasangan Ir. Joko Widodo (Jokowi) – Ir. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pilkada DKI Jakarta 2012, dan mencatat sejarah baru untuk Jakarta, Ibukota Republik Indonesia, juga memberi pelajaran yang sangat berharga untuk ke depan.

Diasumsikan, bahwa penghitungan suara yang akan dilakukan oleh KPUD tidak berbeda jauh dengan hitung-cepat (quick count) yang telah dilakukan oleh enam lembaga penelitian, maka tanggal 7 Oktober 2012 DKI Jakarta akan memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur baru. Hasil penghitungan cepat enam lembaga tersebut telah menyatakan kemenangan pasangan Jokowi/Ahok atas pasangan Dr. Ing. Fauzi Bowo (Foke) - Mayjen. TNI (Purn.) Nachrowi Ramli (Nara).

Selama ini, hasil hitung-cepat tidak berbeda jauh dengan tabulasi yang dilakukan oleh KPU, baik pusat maupun daerah. Dengan demikian, apabila tidak terjadi “hal-hal yang aneh”, maka dipastikan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 – 2017.

Dengan berhasilnya Joko Widodo, yang masih menjabat sebagai Walikota Solo, menjadi Gubernur DKI Jakarta, maka ini adalah pengulangan sejarah, yaitu seorang Walikota Solo menjadi orang nomer satu di Jakarta. Hal ini pernah terjadi, ketika Syamsurizal, mantan Walikota Solo, menjadi orang nomer satu di Jakarta tahun 1951 – 1953.  Pada waktu itu statusnya masih sebagai Walikota Jakarta.

Pada tahun 1959, status Kota Jakarta mengalami perubahan dari kotapraja yang dipimpin oleh seorang walikota, ditingkatkan menjadi daerah tingkat satu (Dati I) yang dipimpin oleh gubernur.

Yang menjadi gubernur Jakarta pertama ialah Brigjen. TNI. dr. Soemarno Sosroatmodjo, seorang dokter tentara. Pengangkatan Gubernur DKI waktu itu dilakukan langsung oleh Presiden Sukarno. Pada tahun 1961, status Jakarta diubah dari Daerah Tingkat Satu menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan jabatan gubernurnya tetap dipegang oleh Sumarno.

Jabatan Sumarno diselingi oleh Hendrik Hermanus Joel Ngantung, yang lebih dikenal dengan nama Henk Ngantung, yang menjadi Gubernur DKI tahun 1964 - 1965. Henk Ngantung adalah seorang seniman dari Minahasa keturunan Tionghoa dan beragama Kristen.

Karena kesehatannya terganggu, Henk Ngantung diganti lagi oleh Sumarno, yang merangkap sebagai Menteri Dalam Negeri. Henk Ngantung yang dituduh terlibat dalam peristiwa tragedi nasional September/Oktober 1965, memang tidak pernah ditangkap atau diperiksa, namun hidupnya dalam kemiskinan dan meninggal juga dalam keadaan miskin.

Sejarah baru: Akhir era militer di DKI Jakarta

Dari kalangan militer yang pertama kali memimpin Jakarta adalah Letkol Daan Yahya, yang menjadi Gubernur militer Jakarta tahun 1948 – 1950. Daan Yahya berasal dari Sumatera Barat. Gubernur DKI terakhir dari kalangan sipil adalah Henk Ngantung tahun 1965.

Sejak tahun 1965, dimulai oleh Brigjen. Dr. H. Sumarno Sastroatmodjo, yang menggantikan Henk Ngantung, Jakarta selalu dipimpin oleh militer. Sumarno digantikan oleh Letjen. TNI/KKO. Ali Sadikin, kemudian berturut-turut Letjen. TNI. Tjokropranolo,  Letjen. TNI. Soeprapto, Letjen. TNI. Wiyogo Atmodarminto, Letjen.TNI. Soerjadi Soedirdja dan terakhir Letjen. TNI. Soetiyoso.

Tahun 2007, Fauzi Bowo yang menjadi Wakil Gubernur ketika Soetiyoso menjabat sebagai Gubernur, berhasil memenangkan pemilihan Gubernur, mengungguli Mayjen. Pol. (Purn.) Adang Daradjatun. Yang menjadi Wakil Gubernurnya Bowo masih dari kalangan militer, yaitu Mayjen. TNI (Purn.) Priyanto. Ketika maju menjadi Calon Gubernur dalam pilkada 2012, Bowo masih didampingi oleh seorang militer, Mayjen.TNI. (Purn.) Nachrowi Ramli.

Dalam pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta putaran pertama, sejumlah petinggi militer masih ikut meramaikan “pesta demokrasi.” Tercatat selain Mayjen. TNI (Purn.) Nachrowi Ramli (Cawagub dari Fauzi Bowo) yang masuk ke putaran kedua, ada Mayjen.TNI (Purn.) Hendardji Soepandji (Cagub Independen), dan Letjen. TNI (Purn.) Nono Sampono (Cawagub dari Alex Nurdin).

Sejarah baru yang dicatat dengan kemenangan Jokowi-Ahok adalah, untuk pertamakalinya sejak tahun 1965 tidak ada militer di pucuk pimpinan DKI Jakarta. Dengan kemenangan pasangan Jokowi-Ahok di putaran kedua pada 20 September 2012, kini Jakarta “bebas militer”, karena baik Jokowi maupun Ahok tidak mempunyai latar belakang militer.

Sejarah kedua yang dicatat dengan kemenangan Jokowi-Ahok adalah, untuk pertamakalinya seorang etnis Tionghoa ikut memimpin Ibukota Republik Indonesia, dan sekaligus juga menambah catatan sejarah, yaitu untuk kedua kalinya seorang yang beragama Kristen ikut memimpin masyarakat yang mayoritasnya beragama Islam. Henk Ngantung yang menjadi Gubernur DKI tahun 1964 – 1965 berdarah campuran Minahasa, sedangkan kedua orangtua Basuki Tjahaja Purnama (Zhong Wan Xie), mantan Bupati Belitung Timur yang akrab dipanggil Ahok. dari etnis Tionghoa. Ahok adalah putra pertama dari pasangan alm. Indra Tjahaja Purnama (Zhong Kim Nam) dan Buniarti Ningsih (Bun Nen Caw).

Kemenangan "semut" melawan "gajah"

Kemenangan pasangan pemimpin muda (Jokowi 51 tahun, Ahok 46 tahun) yang hanya didukung oleh dua partai yang relatif kecil di Jakarta, juga memberi pelajaran yang sangat berharga dan dapat menjadi barometer untuk pemilihan-pemilihan yang akan dating, baik pemilihan presiden maupun kepala daerah yang lain.

Jokowi – Ahok hanya didukung oleh PDIP dan Gerindra, sedangkan Bowo – Nara didukung oleh partai-partai penguasa di pemerintah pusat: Partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP dan Hanura, serta sejumlah partai gurem yang tak mempunyai wakil di DPRD. Bahkan pada putaran kedua,koordinator tim sukses pasangan independen Faisal Basri – Biem menyatakan dukungannya ke Bowo – Nara.

Apabila dilihat perolehan suara di Jakarta pada pemilu 2009, PDIP dan Gerindra dijumlah, maka hanya memperoleh 18 % dari jumlah suara pemilih, sedangkan partai-partai pendukung Bowo – Nara memperoleh 82 % suara. Apabila kemudian melihat komposisi kursi di DPRD DKI, pendukung Jokowi - Ahok hanya memperoleh 17 kursi dari keseluruhan 94 kursi di DPRD DKI.

Selain itu, jalan Jokowi-Ahok menuju DKI 1 dan 2 masih diganjal oleh isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan), yang pertama kali dilontarkan oleh penyanyi dangdut Rhoma Irama. Dalam khotbahnya di Masjid, dia mengatakan, bahwa Bowo-Nara orang Betawi, sedangkan Jokowi orang Jawa, Ahok etnis cina beragama Kristen, bahkan memfitnah, bahwa orangtua Jokowi juga Kristen. Memang bukan rahasia, bahwa Joko Widodo berasal dari etnis Jawa dan Ahok dari etnis Tionghoa beragaman Kristen. Namun selanjutnya, dengan mengutip ayat dari Al Qur’an, Rhoma Irama mengatakan, bahwa orang yang beragama Islam dilarang memilih pemimpin yang bukan Islam.

Pernyataan penyanyi dangdut ini mendapat dukungan dari menteri Agama Suryadarma Ali. Walaupun Irama sendiri dalam pernyataannya di televisi tidak membantah telah mengeluarkan isu SARA, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menyatakan bahwa Irama tidak melanggar UU Pemilu mengenai SARA.

Ketua DPR RI, Marzuki Alie, yang adalah Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, juga menyatakan, bahwa orang yang beragama Islam harus memilih pemimpin yang beragama Islam.

Presiden Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, sebagai atasan dari Suryadarma Ali dan Marzuki Alie, tidak memberikan komentar ataupun teguran terhadap bawahannya, dan membiarkan hal ini menjadi polemik di masyarakat, sehingga memberikan kesan, bahwa diapun mendukung isu-isu SARA tersebut.

Puncak dari penjegalan dengan isu SARA dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, yang -tidak tanggung-tanggung- mengeluarkan Fatwa, bahwa orang yang beragama Islam tidak boleh memilih kafir sebagai pemimpin.

Angka-angka berbicara

Perolehan suara pasangan Jokowi-Ahok pada putara kedua mencapai sekitar 54 suara pemilih dan Bowo-Nara yang didukung oleh “gajah-gajah” hanya memperoleh sekitar 46 % suara saja. Ini berarti warga Jakarta telah sangat cerdas, terbuka dan tidak terpengaruh oleh isu-isu SARA. Apabila warga Jakarta yang beragama Islam mengikuti Fatwa MUI Jakarta, maka seharusnya Fauzi Bowo-Nara memperoleh suara paling sedikit 85 % suara warga yang beragama Islam, dan apabila mengikuti perolehan suara dari partai-partai penguasa pendukungnya, maka di atas kertas, pada putaran kedua Bowo-Nara seharusnya memperoleh 82 %.

Fakta-fakta di atas yang menjadi catatan sejarah, akan berdampak positif yang luar biasa besarnya, bukan hanya untuk Jakarta dan seluruh Indonesia, melainkan juga akan meningkatkan citra bangsa Indonesia di dunia internasional, karena kemenangan Jokowi - Ahok ini sekaligus menepis tudingan selama ini, bahwa Islam di Indonesia itu radikal, mendiskriminasikan non-Islam serta anti etnis Tionghoa!

Juga kemenangan Jokowi yang berasal dari Jawa Tengah menunjukkan kemenangan Bhinneka Tunggal Ika yang tercermin di Jakarta, bahwa warga Jakarta, juga tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta tidak menolak calon-calon dari daerah lain. Peristiwa ini terjadi di tengah-tengah maraknya isu, bahwa kepala daerah haruslah putra daerah asli.

Turunnya kredibilitas partai politik

Kalau dilihat pemilu tahun 2009, Partai Demokrat saja memperoleh 30% suara di DKI Jakarta! Kelihatannya kasus-kasus korupsi yang melibatkan para petinggi Partai Demokrat sangat berpengaruh dalam penilaian masyarakat. Kasus-kasus korupsi yang akhir-akhir ini terbongkar adalah yang melibatkan jajaran tertinggi partai, dimulai dengan M. Nazaruddin, mantan Bendahara partai, Angelina Sondakh, mantan Wakil Sekjen, Hartati Murdaya, mantan Anggota Dewan Pembina. Selain itu, yang diduga ikut terlibat kasus-kasus korupsi seperti Anas Urbaningrum, Ketua Partai Demokrat, dan Andi Mallarangeng, Menteri Pemuda dan Olahraga, juga Mirwan Amir, anggota DPR RI. Deretan nama-nama petinggi partai Demokrat yang diduga terlibat kasus-kasus korupsi kelihatannya akan semakin panjang.

Bukan hanya partai Demokrat yang kian terpuruk dengan kasus-kasus korupsi, melainkan juga partai-partai lain, yang kader-kadernya telah banyak dijebloskan ke penjara karena kasus Korupsi. Yang paling akhir adalah Zulkarnaen Djabbar, anggota DPR RI dari partai Golkar, yang oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al Qur’an.

Setelah calon yang didukungnya kalah, Golkar kembali menunjukkan sikap mencla-menclenya. Seorang petinggi partai Golkar, Indra J. Piliang menyatakan, bahwa Golkar keliru mendukung pasangan Fauzi Bowo dan Nara, kader-kader partai Demokrat, yang sebenarnya dianggap “musuh” oleh partai Golkar. (lihat:

Fauzi Bowo adalah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, dan Nachrowi Ramli adalah Ketua Partai Demokrat di DKI.

Kemenangan Jokowi-Ahok menjadi peringatan bagi semua yang masih hidup dimasa lampau, yang tidak dapat membaca tanda-tanda zaman, bahwa zaman telah berubah, masyarakat ingin perubahan dan menolak status quo. Para petinggi partai politik tidak dapat lagi membodoh-bodohi rakyat dengan janji-janji palsu seperti akan memberantas korupsi, namun ternyata para petinggi partai politik tersebut justru yang melakukan korupsi. Rakyat tentu masih ingat iklan anti korupsi partai Demokrat yang “dibintangi” oleh Angelina Sondakh (sedang menjalani proses pengadilan), Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum.

Tokoh-tokoh agama tidak dapat lagi menggiring umatnya untuk memilih atau tidak memilih seseorang karena latar belakang agama, demikian juga tokoh-tokoh dari sesuatu etnis, tidak dapat lagi sesukanya untuk “mengancam” warga etnisnya.

Masyarakat tentu juga tidak melupakan pernyataan-pernyataan partai-partai dan tokoh-tokoh yang mendukung lawan-lawan Fauzi Bowo pada putaran pertama, yang menyatakan bahwa Fauzi Bowo telah gagal sebagai gubernur. Namun ketika pada putaran kedua mereka menyatakan dukungan kepada Fauzi Bowo dengan alasan a.l. bahwa dia yang pantas menduduki jabatan sebagai gubernur, pernyataan-pernyataan seperti ini dinilai oleh banyak kalangan sebagai menjilat ludah sendiri.

Hal-hal tersebut diatas seharusnya menjadi pelajaran yang sangat penting bagi para petinggi partai politik, untuk berhati-hati berbicara, dan jangan seenaknya mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan pernyataan yang dikeluarkannya sendiri beberapa waktu sebelumnya.Ternyata ingatan kolektif masyarakat masih cukup baik dibandingkan daya ingat para petinggi partai, yang cepat lupa dengan ucapan-ucapannya sendiri, dan janji-janjinya setelah menang.

Kendala besar yang akan dihadapi oleh Jokowi-Ahok

Apabila euphoria kemenangan telah usai dan kemudian memasuki rutinitas kerja, permasalahan yang lebih besar dan lebih berat lagi akan dihadapi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru.

Selain masalah klasik yaitu banjir, kemacetan lalu-lintas dan polusi udara yang diakibatkan oleh jumlah kendaraan bermotor yang meningkat dengan tajam setiap tahun, Gubernur dan Wagub akan menghadapi tantangan dan tentangan besar, baik di internal Pemda DKI maupun di DPRD DKI Jakarta.

Diduga, bahwa selama ini sejumlah besar proyek di lingkungan Pemda DKI diatur melalui “arisan” di antara perusahaan-perusahaan yang mungkin telah puluhan tahun mendapat proyek-proyek dari Pemda DKI. Apabila hal ini akan dibenahi, sudah tentu akan mendapat perlawanan keras dari pejabat-pejabat yang selama ini ikut menikmati praktek-praktek “arisan” ini.

Demikian juga untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang perlu mendapat persetujuan dari DPRD, tentu dengan dukungan 17 orang melawan 77 orang dari kubu pendukung lawan di pilkada, akan susah untuk dilakukan, apalagi apabila kebijakan tersebut akan merugikan kelompok atau pengusaha-pengusaha mitra mereka selama ini.

Kelihatannya perjuangan pasangan Jokowi-Ahok selama sekitar 5 bulan untuk memenangkan pilkada DKI, akan terlihat sangat kecil dan enteng, dibandingkan perjuangan berat lima tahun kedepan, menghadapi birokrasi internal dan tentangan di DPRD DKI Jakarta.


Tak perlu pura-pura jadi Betawi

Dalam melakukan kampanye, Jokowi-Ahok membuat catatan baru, yaitu dalam  hal pakaian. Mereka "menciptakan" ciri-ciri khusus, yang samasekali baru untuk Jakarta, yaitu dengan mengenakan baju kotak-kotak.

Kemenangan Jokowi-Ahok dengan mengenakan baju kotak-kotak, dan tidak mengenakan busana yang banyak dipakai oleh orang Jakarta, yang disebut Betawi, juga sekaligus menjadi contoh, bahwa untuk kampanye dan menang di Jakarta, tidaklah perlu mengenakan pakaian ala orang Jakarta, alias Betawi. Juga tidak perlu pura-pura menjadi "orang Betawi."

Untuk melakukan ini, bukan hanya diperlukan kreatifitas tinggi, melainkan juga keberanian yang luar biasa besarnya, untuk melawan arus, yaitu yang selalu dilakukan oleh semua calon yang ingin bertarung di Jakarta.

Untuk pemilihan Gubernur/Wagub di DKI Jakarta, para calon dapat mengembangkan kreatifitasnya, untuk menunjukkan ciri-ciri khusus, seperti yang telah ditunjukkan oleh Jokowi-Ahok.


*******


Saturday, June 30, 2012

The Galung Lombok Massacre. List of the Victims/Pembantaian di Galung Lombok. Daftar Nama Korban


 

The Galung Lombok Massacre.

List of the Victims

 

(Pembantaian di Galung Lombok.

Daftar Nama Korban)

 
 
By Batara R. Hutagalung
Chairman of the Committee of Dutch Honorary Debts


A few months ago I read the news from the Netherlands Embassy in Washington D.C., United States about the glorification of The Hague, Netherlands:
The Hague "City of Peace and Justice"
The Hague, “the legal capital of the world”
The Hague is “home of the Peace Palace, an international icon for 100 years.”
“Global commitment to defending justice and human rights”
Etc. etc.

See:

Indeed, for the “Global commitment to defending justice and human rights”, the Dutch persistently hunt the German war criminals.

Flashback to 2010. Heinrich Boere, at the age of 89, a former member of a Nazi SS hit squad during World War II, in March 2010 was sentenced to life in prison in a court in the German city of Aachen for shooting to death three Dutch civilians in 1944 (see  http://www.bbc.co.uk/news/world-europe-16204994)

But, for the atrocities committed by the Dutch soldiers during the Dutch military aggression in Indonesia 1945 – 1950, after the end of World War II, and after the Indonesian people proclaimed the independence of the Republic of Indonesia, the Dutch government and many people in the Netherlands act like the proverbial three wise monkeys, "See no evil, hear no evil, speak no evil." It seems that they are suffering from historical amnesia.


The three "wise" monkeys

The Dutch Government has not even conceded de jure recognition of the independence of the Republic of Indonesia of August 17, 1945. As far as the Dutch Government is concerned, the de jure independence of Republic of Indonesia was on December 27, 1949, when the Dutch Government handed over sovereignty to the United States of Republic of Indonesia (Republik Indonesia Serikat or RIS). But RIS was dissolved on August 16, 1950, and on August 17, 1950, President Sukarno proclaimed the reestablishment of the Unitarian Republic of Indonesia.

Indeed, it is a big dilemma for the Dutch Government. De jure recognition of the independence of the Republic of Indonesia on August 17, 1945 would mean that the Dutch Government has to admit that their so called “police actions” of 1947 and 1948 were in fact acts of military aggression toward an independent nation, and thus the Dutch soldiers would be war criminals.

On the other hand, by not recognizing the de jure independence, and the sovereignty of the Republic of Indonesia, makes the official relations between Indonesia and the Netherlands a weird “diplomatic” relation. How can two nations have an equal status in a diplomatic relationship, if one nation does not officially recognize the other nation?

One of the hundreds of atrocities and extraordinary crimes that were committed by Dutch soldiers took place in Majene, West Sulawesi.

On February 1, 1947 at Galung Lombok village, West Sulawesi, Dutch soldiers under the command of Lieutenant Vermeulen massacred more than 650 people – non combatants – from Galung Lombok and surrounding villages, in a so called standrechtelijke executie (summary execution). Among the victims were two women and some children. The number of wounded were not even counted. It was like the Jallianwala Bagh massacre in Amritsar, India, that occurred on Sunday, April 13, 1919.

For more than 65 years the Dutch Government has tried to cover up this cruel war crime against humanity, an act that could be categorized as one of the most cruel massacres of civilians in the history of mankind. It was more cruel than the massacre in the village of Rawagede (now Balongsari) in West Java. On December 9, 1947, Dutch soldiers massacred 431 civilians in Rawagede.

On December 9, 2011, at the 64th  commemoration of the massacre at the Rawagede Monument, Dutch Ambassador Tjeerd de Zwaan, on behalf of the Dutch Government apologized for the massacre to the widows and families of the victims in Rawagede. See: http://indonesiadutch.blogspot.com/2011/12/dutch-apology-for-1947-indonesia.html

The massacre in Rawagede and in Galung Lombok were not the only war crimes and crimes against humanity committed by Dutch soldiers during the Dutch military aggression in the Republic of Indonesia  between 1945 – 1950. From December 1946 – February 1947 Dutch elite troops massacred thousands of civilians in South and West Sulawesi. Hundreds of thousands of Indonesian civilians were killed in other parts of Indonesia during the Dutch military aggression. The exact number of the victims is still unknown until today, because systematic research has never been done.

It was surprising that the Dutch, only a few weeks after they were freed from the cruel German occupation and hundreds of thousands were released from the terrible Japanese internment camps in Indonesia, that they did to Indonesian civilians what they themselves experienced during the German occupation and in Japanese detention. In some cases it was crueler than what they themselves experienced. It was beyond all logic. Just amazing!

The victims of the Galung Lombok massacre were inhabitants of the Districts (Kabupaten) of Majene and Polewali Mandar, in West Sulawesi.


The Galung Lombok Monument

From June 17 – 19, 2012, I visited the ‘killing field’ in Galung Lombok village, 8 km from Majene, the capital of the District of Majene. I interviewed one widow and one son of the victims as well as some eyewitnesses of the massacre. See (in Indonesian language):  http://batarahutagalung.blogspot.com/2012/06/pembantaian-di-galung-lombok-kesaksian.html)


From left: Sama Unding, eyewitness; Baya Langi, 91, widow of Hadollah;
Hama, eyewitness; Batara R. Hutagalung


Baya Langi, widow of Hadollah, showed the ring given by her husband,
few minutes before token away by Dutch soldiers...and killed


With HM Ali Hatta, son of Hatta, victim of the massacre


Siti Amani, daughter of Nakku, shows the name of her killed father



Siti Amani, in front of the grave of her father


With Fatani Thayeb, 104 years, eyewitness

Below is the provisional list of 490 victims. More than 160 names of the victims are still unknown.

Victims from the District (Kabupaten) of Polewali Mandar, 237 persons.





Mass graves of the victims

Mass graves of the victims

Mass graves of the victims


Victims from the District (Kabupaten) of Majene, 253 persons.


                                             *******