KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA (KUKB)
DI KANDANG MACAN
Laporan Perjalanan Pimpinan KUKB ke Belanda
tanggal 15 – 19 Desember 2005
Disampaikan oleh
Batara R. Hutagalung
Pendiri dan Ketua
Umum KUKB
Dari tanggal 15 Desember hingga 19 Desember 2005, pimpinan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Batara R. Hutagalung, Ketua KUKB, dan Laksamana Pertama TNI (Purn.) Mulyo Wibisono MSc, Ketua Dewan Penasihat KUKB, berkunjung ke negeri kincir angin, dan mengadakan sejumlah pertemuan, baik dengan orang-orang Belanda, maupun dengan para pengurus KUKB di Belanda, pendukung dan simpatisan KUKB, serta dengan kalangan masyarakat Indonesia –termasuk para mahasiswa Indonesia di Belanda, guna menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan KUKB, yang suhubungan dengan menuntut Pemerintah Belanda untuk:
1. Mengakui kemerdekaan RI adalah 17 Agustus 1945,
2. Meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan dan berbagai pelanggaran HAM berat, terutama yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara 1945 – 1950, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17.8.1945,
3. Memberikan kompensasi kepada para korban, janda dan ahli waris korban agresi militer Belanda.
Berikut ini kami sampaikan catatan perjalanan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) selama berada di Belanda, boleh dikatakan di “Kandang Macan.”
Kamis 15 Desember 2005.
Pimpinan KUKB dengan pesawat KLM bernomor penerbangan KL 0810, mendarat di bandara Schiphol, Amsterdam pada 15 Desember 2005, pukul 05.25 waktu setempat.
Pertemuan pertama berlangsung di Den Haag pukul 14.00 dengan perwakilan KUKB di Belanda dan beberapa pendukung KUKB. Hadir dalam pertemuan adalah Jeffry Pondaag, yang pada bulan Mei 2005 telah diangkat oleh Batara R Hutagalung selaku pendiri dan Ketua KUKB, sebagai Representatif KUKB di Belanda, James Salam, Charles Surjandi, Louk Aznam. Juga hadir A. Supardi Adiwidjaya, koresponden Harian Rakyat Merdeka di Belanda.
Tepat pukul 16.00, di Gedung Parlemen Belanda di Den Haag seluruh rombongan KUKB (8 orang) diterima oleh Bert Koenders, juru bicara fraksi Partai Buruh (Partij van der Arbeid - PvdA) di Parlemen Belanda, dan Angelien Eisijnk, juga anggota Parlemen dari fraksi PvdA, yang duduk di komisi yang membidangi masalah Veteran Belanda secara keseluruhan, bukan saja veteran dari Perang Dunia II dan veteran yang berperang melawan TNI di Indonesia tahun 1945 – 1950.
Ini merupakan rangkaian pertemuan KUKB dengan anggota Parlemen Belanda guna menyampaikan tuntutan para korban pembantaian di Indonesia, agar permasalahan ini dibahas di Parlemen Belanda. Pada 29 September 2005, Jeffry Pondaag mendapat mandat untuk mewakili KUKB telah bertemu dengan dengan M.Haverkamp, juru bicara Fraksi partai Kristen CDA. Pada bulan Januari 2006, telah dijadwalkan pertemuan dengan wakil dari partai VVD (Partai Rakyat untuk Demokrasi dan Kebebasan) dan kemudian akan diusahakan untuk bertemu anggota fraksi dari partai-partai lainnya di parlemen Belanda. Setelah itu, akan diusahakan juga bertemu dengan Menteri Luar Negeri Ben Bot, dan bahkan dengan Perdana Menteri Jan P. Balkenende.
Pertemuan yang semula dijadwalkan selama 45 menit sampai pukul 16.45, berlangsung dalam suasana yang sangat ramah dan terbuka hingga pukul 17.30. Bahkan wartawan TV Belanda yang sudah siap mewawancarai Bert Koenders dan dijadwalkan pada pukul 16.45 –karena mereka datang terlambat beberapa menit-diminta menunggu di luar hingga pertemuan dengan KUKB selesai.
Sesuai permintaan KUKB, pertemuan berlangsung di ruangan di mana tersedia fasilitas TV untuk menayangkan rekaman DVD. Diawali dengan penayangan rekaman video -yang dibuat oleh jurnalis Belanda- selama sekitar 10 menit mengenai peristiwa pembantaian di Sulawesi Selatan (Desember 1946 – Februari 1947) dan Rawagede (9 Desember 1947), di mana ditayangkan wawancara dengan beberapa korban, putra korban dan saksi hidup dari kedua tempat tersebut.
Setelah memperkenalkan diri masing-masing, KUKB menyampaikan beberapa permasalahan yang ada antara Republik Indonesia dan Belanda yang dalam pandangan KUKB belum diselesaikan dan masih harus dicari solusi yang memuaskan kedua belah pihak. Terlebih dahulu digaris bawahi, bahwa tujuan dari kegiatan KUKB bukanlah untuk membalas dendam, melainkan sebaliknya, yaitu mewujudkan rekonsiliasi yang bermartabat antara bangsa Indonesia dan bangsa Belanda, namun dengan pola Truth and Reconciliation –Kebenaran dan Rekonsiliasi. Semua kejadian di masa lalu harus diungkap sejujurnya dan harus dicari penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak.. Batara Hutagalung menyampaikan, bahwa hal ini telah dikemukakannya kepada Duta Besar Belanda (waktu itu) Baron Schelto van Heemstra pada 3 April 2002, ketika pihaknya diundang oleh Duta Besar Belanda. Hutagalung menyatakan, surat yang berisi butir-butir usulan Komite yang disampaikan secara langsung ke tangan Baron van Heemstra seharusnya masih dapat ditemukan di arsip Kedutaan Belanda di Jakarta. Tujuan dan syarat rekonsiliasi ini juga dikemukakannya ketika diwawancarai oleh Marcel van de Hoef dari satu kantor Berita Belanda, dan juga kepada Piet de Blaauw dari NetwerkTV Belanda. Namun dinyatakan, apabila satu pihak yang melakukan kesalahan tidak mau mengakui kesalahannya, bagaimana akan diwujudkan suatu rekonsiliasi?
Hutagalung menyampaikan, bahwa pihaknya secara pribadi di Indonesia juga terlibat dalam kegiatan untuk mengupayakan terwujudnya suatu rekonsiliasi nasional. Ikut mendirikan dan aktif di LSM yang bernama Forum Silaturahmi Anak Bangsa (FSAB), yaitu LSM yang didirikan pada 23 Mei 2003 oleh generasi kedua dan ketiga dari mereka yang di masa lalu terlibat dalam berbagai konflik kekerasan di Indonesia, yaitu putra-putri beberapa Jenderal yang tewas dalam tragedi nasional tahun 1965, seperti Jenderal Ahmad Yani, Mayjen Sutoyo dan Mayjen D.I. Pandjaitan, putra dari mantan Ketua Umum Partai Komunis Indonesia D.N. Aidit, putra dari Imam Besar DI/TII S.M. Kartosuwiryo yang dieksekusi tahun 1962 dan beberapa putra/cucu dari mereka yang di Indonesia disebut sebagai pemberontak.
Hutagalung juga menyatakan, dirinya termasuk yang menentang pemerintahan Presiden Suharto, namun sekarang tidak keberatan, apabila setelah mantan Presiden Suharto melalui proses pengadilan dijatuhi hukuman, demi alasan kemanusiaan kemudian diberi grasi dan dibebaskan, pihaknya secara pribadi tidak keberatan. Hutagalung juga menyerahkan brosur mengenai FSAB kepada Koenders.
KUKB menyampaikan, bahwa hingga kini Pemerintah Belanda tetap tidak mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Pemerintah Belanda tetap bersikukuh, bahwa pengakuan kedaulatan telah diberikan oleh Pemerintah Belanda pada 27 Desember 1949, yaitu souvereinteitsoverdracht (pelimpahan kedaulatan) kepada Republik Indonesia Serikat (RIS), sebagaimana dinyatakan oleh Menlu Belanda Ben Bot pada 16 Agustus 2005. KUKB menyatakan, bahwa RIS, negara yang diakui oleh Pemerintah Belanda sudah tidak eksis lagi, RIS sudah dibubarkan pada 16 Agustus 1950, dan Pemerintah Belanda kini berhubungan dengan Republik Indonesia, yang kemerdekaannya adalah 17.8.1945. KUKB memberikan argumentasi, bahwa apabila dua negara akan menjalin hubungan diplomatik, sudah seharusnya kedua belah pihak saling menghormati dan mengakui kedaulatan masing-masing negara yang akan menjadi mitra diplomatiknya.
Oleh karena itu KUKB menyatakan, bahwa Pemerintah Belanda harus mengakui Kemerdekaan RI adalah 17 Agustus 1945, dan bukan 27 Desember 1949.
Batara Hutagalung menyampaikan, bahwa petisi pertama kali disampaikan kepada Pemerintah Belanda melalui Kedutaan Besar Belanda ketika melakukan demonstrasi di Jakarta tanggal 20 Maret 2002, sehubungan dengan puncak acara perayaan besar-besaran 400 tahun berdirinya VOC (Verenigde Oost-Indische Compagnie), yang bagi bangsa Indonesia merupakan awal dari penjajahan, perbudakan, kesengsaraan dan bahkan kematian ratusan ribu pribumi. Oleh karena itu, apabila bangsa Belanda menyatakan dan merayakan zaman VOC sebagai zaman keemasan (de gouden Eeuw), jelas merupakan penghinaan bagi bangsa Indonesia.
KUKB juga menyampaikan, Pemerintah Belanda tetap tak mau minta maaf kepada bangsa Indonesia dan tidak pernah memperhatikan nasib para korban agresi militer Belanda, yang disebut oleh Belanda sebagai aksi polisional I dan II. Yang disampaikan oleh Menlu Ben Bot pada 16 Agustus 2005 di Jakarta hanyalah sebatas pernyataan penyesalan atas penderitaan yang dialami baik oleh orang Indonesia maupun oleh orang Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.
Puluhan ribu orang Belanda mantan interniran yang masih hidup, yang pernah diinternir di kamp-kamp interniran di Indonesia selama masa pendudukan Jepang tahun 1942 – 1945 hingga kini tetap menuntut Pemerintah Jepang untuk meminta maaf kepada mereka atas perlakuan buruk yang diderita oleh para interniran tersebut, dan juga menuntut kompensasi. Pada 2 Mei 2005 di Den Haag, Perdana Menteri Jepang Junichiro Koizumi secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas penderitaan yang dialami oleh para interniran Belanda.
Selain pembantaian massal yang telah dilakukan oleh tentara Belanda di Sulawesi Selatan, pada 9 Desember 1947 tentara Belanda telah membantai 431 penduduk kampung Rawagede. KUKB menyatakan, bahwa pembantaian di Sulawesi Selatan dan di Rawagede (Bekasi) adalah kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity) karena itu jelas melanggar konvensi Jenewa, yaitu dilarang menyiksa, apalagi membunuh penduduk sipil (non combatant).
Di Rawagede yang dibunuh waktu itu bukan saja semua laki-laki yang berumur di atas 15 tahun, tapi ada juga yang masih berumur 12 tahun. Ada seorang pria yang baru menikah tiga hari juga dibunuh. Jandanya tidak pernah menikah lagi sejak suaminya dibunuh oleh tentara Belanda dalam peristiwa tersebut. Semua pria yang masih hidup dapat melarikan diri. Karena tidak ada seorangpun pria di kampung itu, ratusan mayat dikuburkan oleh para perempuan dan anak-anak dengan peralatan seadanya, sehingga diperlukan waktu berhari-hari untuk dapat menguburkan semua jenazah korban pembantaian tersebut.
Saat ini masih hidup 22 janda korban, 11 di antaranya sudah tinggal di panti jompo. Dalam acara peringatan Pembantaian di Rawagede, yang diselenggarakan pada 13 Desember lalu, hadir 11 orang janda, di mana mereka memberikan surat kuasa kepada KUKB untuk mewakili mereka menuntut kompensasi kepada Pemerintah Belanda atas pembunuhan terhadap para suami mereka. Oleh karena buta huruf dan tidak bisa menulis, mereka membubuhkan cap jempol di atas surat kuasa bermeterai, yang kemudian ditunjukkan oleh KUKB kepada kedua anggota Parlemen Belanda tersebut.
Hutagalung mengingatkan, bahwa tahun 1969, pemerintah Belanda telah membentuk tim yang mengusut semua penyimpangan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 -1950. Hasilnya telah disampaikan oleh Pemerintah Belanda kepada Parlemen Belanda pada 2 Juni 1969, dan kemudian tahun 1995 diterbitkan dalam bentuk buku dengan judul “Nota betreffende het archievenonderzoek naar gegevens omtrent excessen in Indonesië begaan door Nederlandse militairen in de periode 1945-1950”, disingkat menjadi De Excessennota. Laporan itu memuat lebih dari 140 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh tentara Belanda, yang sebagian dinilai oleh beberapa kalangan Belanda sendiri sebagai kejahatan perang (oorlogsmisdaden). Namun setelah terbit laporan itu, tidak ada tindakan hukum yang dilakukan terhadap para pelaku kejahatan.
Sehubungan dengan ini, KUKB mengharapkan Pemerintah dan Parlemen Belanda konsisten dalam penegakan hukum dan HAM, yaitu mengadili dan menjatuhkan hukuman bagi para pelaku kejahatan. Setelah dijatuhi hukuman, apabila demi alasan kemanusiaan mengingat usia mereka telah lanjut, mereka kemudian diberi grasi dan dibebaskan, pihak KUKB menyatakan tidak keberatan. Yang terpenting adalah bukti bahwa Pemerintah Belanda juga menghargai hukum dan HAM. Selain itu, sebagai konsekwensi logisnya adalah pemberian kompensasi kepada para korban tindak kejahatan perang tersebut, sebagaimana telah dilakukan oleh Jerman dan Jepang.
Hutagalung juga menyampaikan, dalam konteks kesalahan di masa lalu, pemerintah Inggris menunjukkan sikap yang berbeda, yaitu ketika pihaknya bersama para sesepuh pelaku sejarah mengadakan demonstrasi di Kedutaan Besar Inggris pada 10 November 1999, menyampaikan petisi kepada Pedana Menteri Tony Blair, yang isinya menuntut Pemerintah Inggris meminta maaf atas pemboman Surabaya November 1945 yang mengakibatkan tewasnya sekitar 20.000 penduduk Surabaya. Pemerintah Inggris juga dituntut memberikan kompensasi atas kerusakan yang diakibatkan oleh agresi milter Inggris yang terbesar setelah Perang Dunia II berakhir. Pada 1 April 2000 pemerintah Inggris mengirim Nigel Pooley dari Departemen Luar Negeri Inggris dan bertemu dengan pihaknya di Surabaya.
Dalam seminar yang diselenggarakan pada 27 Oktober 2000 di Jakarta, Duta Besar Inggris waktu itu Richard Gozney, atas nama pemerintah dan rakyat Inggris menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi di Surabaya pada November 1945, dan kemudian sudah memulai pembicaraan mengenai pemberian beasiswa dan pendirian Rumahsakit serta sekolah di Surabaya.
Dalam sambutannya di Indonesia pada 16 Agustus 2005, Menlu Ben Bot juga mengakui, bahwa “we were on the wrong side of history”, yang merupakan suatu pengakuan bersalah, dan menyatakan menerima kemerdekaan RI 17.8.1945 secara politis dan moral (political and moral acceptance).
Seharusnya ada konsekwensi dari kalimat-kalimat tersebut. Apabila mengakui telah berbuat salah dan menerima secara moral, seharusnya ada tindakan nyata yang lebih tegas dan mengambil tanggungjawab moral terhadap kerusakan yang diakibatkan kesalahan yang telah dilakukan.
Terhadap hal-hal yang dikemukakan oleh KUKB, Koenders dan Eijsink tidak membantah, bahkan menyatakan dapat memahaminya. Mereka datang dari generasi yang lebih muda sehingga tidak punya beban. Koenders juga menyatakan keheranannya terhadap sikap kalangan Belanda yang menyatakan sebagai penganut Calvinis namun menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan ajaran Calvin. Bagi mereka berdua tidak ada masalah sama sekali untuk mengakui kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Koenders juga menyatakan ketidaksetujuannya atas glorifikasi VOC. Angelien Eijsink menambahkan, bahwa permasalahan yang disampaikan oleh KUKB sampai sekarang masih ditentang oleh sejumlah veteran Belanda, yang masih bersikukuh tak mau mengakui kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan tidak mau meminta maaf. Oleh karena itu Eijsink menganjurkan, agar KUKB juga bertemu dengan pihak veteran Belanda.
Mengenai kalimat Menlu Ben Bot yang menyatakan bahwa “we were on the wrong side of history”, Koenders menyampaikan, bahwa setelah ucapan itu di Belanda, orang-orang Belanda yang dihukum karena membangkang sebagai wajib militer antara tahun 1946 – 1949 untuk berperang di Indonesia, menuntut rehabilitasi mereka. Para pembangkang –di Belanda disebut sebagai Indonesië weigeraars- dijebloskan ke penjara selama bertahun-tahun, dan setelah keluar dari penjara, mereka kesulitan mendapat pekerjaan dan dihina sebagai pengkhianat bangsa Belanda.
Selain itu, menurut Koenders ucapan “we were on the wrong side of history” tersebut merupakan “strong statement”. Pertama, timbul pertanyaan, apakah yang sebenarnya terjadi di Indonesia setelah bangsa Indonesia kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Dalam konteks ini, kedua, ada sinyal yang kuat tentang “crime responsibility” sehubungan dengan aksi polisional ke-1 dan ke-2 yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda waktu itu (Indonesia menamakan ini sebagai Agresi Militer I dan II, dan juga sebagai Perang Kemerdekaan I dan II). Ketiga, timbul “issue of recognition” (pengakuan) hari kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Koenders menanyakan apakah petisi-petisi yang disampaikan oleh Komite sudah mendapat respons pemerintah Belanda. Batara Hutagalung menyatakan, bahwa kegiatan KUKB telah berlangsung lebih dari tiga setengah tahun, dan beberapa petisi yang disampaikan sejak 20 Maret 2002 hingga sekarang sama sekali tidak ada tanggapan maupun jawaban dari Pemerintah Belanda.
Koenders berjanji akan mempertanyakan kepada pemerintah Belanda melalui parlemen, mengapa sama sekali tidak ada respons dari pemerintah Belanda terhadap hal-hal yang disampaikan oleh KUKB. Koenders juga mengatakan, bahwa ini seharusnya tidak boleh terjadi.
Oleh karena telah ada jadwal lain, Angelien Eijsink telah lebih dahulu meninggalkan pertemuan, yang kemudian diakhiri dengan foto bersama.
Jumat, 16 Desember.
Bertemu dengan Ad van Liempt di Hilversum. Hadir dari KUKB adalah Batara R. Hutagalung, Mulyo Wibisono, Jeffry Pondaag dan Charles Surjandi. Juga hadir Sie Hok Tjwan, pendukung KUKB di Belanda. Perkenalan kami dengan Sie Hok Tjwan terjadi di dunia maya, alias internet.
Ad van Liempt, seorang jurnalis yang juga Redaktur “Andere Tijden” dari Nederlandse Programma Stichting. Dia juga telah melakukan penelitian mengenai peeristiwa “Kereta Maut Bondowoso”, dan hasil penelitiannya telah diterbitkan dalam bentuk buku.
Peristiwa Kereta Maut Bondowoso terjadi pada 23 November 1947. Waktu itu Belanda mengevakuasi 100 orang pejuang RI yang ditawan di Bondowoso dan akan dipindahkan ke Penjara Kalisosok di Surabaya. Para tahanan dimasukkan ke dalam gerbong barang. Gerbong No. GR.10152 berisi 30 orang. Gerbong No. GR.446 berisi 32 orang dan No. GR. 5769 berisi 38 orang. Kereta berangkat dari Stasiun Kereta Api Bondowoso pukul 03.00 dini hari menuju Surabaya. Gerbong-gerbong barang yang tertutup rapat hanya memiliki beberapa lubang kecil sehingga ketika siang hari terasa sangat pengap karena kurang udara dan di dalam gerbong mereka berdesak-desakan berebut udara melalui lubang kecil. Selama perjalanan yang memakan waktu lebih dari 13 jam, gerbong tidak pernah dibuka atau diperiksa, dan para tahanan tidak diberi minuman dan makanan. Ketika di Surabaya gerbong-gerbong dibuka, ternyata 46 orang dari seratus orang tahanan telah meninggal akibat dehydrasi dan kekurangan oksigen untuk bernafas. Untuk mengenang tragedi ini, di tengah kota Bondowoso didirikan Monumen Gerbong Maut. Di Belanda drama kereta api ini disebut sebagai De trein van de dood.
Ad van Liempt juga pernah mewawancarai Kapten Pierre Paul Raymond Westerling dan Letnan Vermeulen, seorang mantan perwira dari unit pasukan khusus Depot Speciaale Troepen (DST), yang terlibat dalam beberapa pembantaian missal di Sulawesi Selatan antara Desember 1946 – Februari 1947.
Van Liempt mengemukakan penilaiannya terhadap para veteran Belanda yang pernah ikut dalam perang di Indonesia tahun 1946 – 1950. Ketika kembali ke Belanda, mereka dicemoohkan sebagai pecundang yang kalah perang. Menurut van Liempt, para pelaku pembantaian di Sulawesi Selatan melakukan gerakan tutup mulut bersama. Mereka enggan menceriterakan peristiwa pembataian terebut. Namun kemudian ternyata ada satu atau dua orang yang mau membuka mulut dan membeberkan beberapa peristiwa pembataian. Van Liempt mengatakan, bahwa yang terjadi di masyarakat Belanda saat ini adalah suatu collective denial (pengingkaran secara kolektif), yaitu tidak mau menerima kenyataan.
Kepada van Liempt, KUKB juga menyampaikan, bahwa tujuan dari kegiatan KUKB adalah merajut suatu rekonsiliasi yang bermartabat antara kedua bangsa, suatu Truth and Reconciliation, Namun harus ada pengakuan bersalah dari para pelaku pembantaian, dan Pemerintah Belanda harus memberikan kompensasi bagi para korban, janda korban dan ahli waris korban pembantaian/agresi militer yang telah dilakukan oleh tentara Belanda.
KUKB menyampaikan rencana penyelenggaraan Seminar di Belanda bulan Mei, Juni atau Juli 2006, dan menanyakan kesediaan van Liempt untuk ikut membantu dalam persiapan seminar tersebut. Ad van Liempt menyatakan kesediaannya menjadi Penasihat Panitia Seminar, di mana beliau dapat memberi masukan, siapa-siapa saja orang Belanda yang sebaiknya diundang sebagai pembicara dalam seminar. Beliau juga memberikan satu eksemplar buku “De Exessennota”, yang diterbitkan tahun 1995.
Buku tersebut merupakan laporan penelitian semua penyimpangan yang telah dilakukan oleh tentara Belanda antara tahun 1945 – 1950 di Indonesia. Hasil penelitian yang dilaporkan secara resmi oleh pemerintah Belanda kepada parlemen Belanda pada 2 Juni 1969, memuat lebih ari 140 kasus pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh tentara Belanda, termasuk peristiwa pembantaian di Sulawesi Selatan, Rawagede, peristiwa Kereta Maut Bondowoso, perkosaan, perampokan dsb.
Sayang pertemuan dengan Prof. Dr. Joop E. Hueting yang rencananya berlangsung di Rotterdam pukul 14.00 batal, karena beliau masuk rumah sakit. Prof Hueting, seorang Psikolog dan Fisiolog, adalah orang yang pertama kali menggulirkan berbagai peristiwa pembantaian dan masalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950. Pertengahan tahun 1947 sebagai seorang wajib militer, dia dikirim ke Indonesia. Menjumpai kenyataan di lapangan, dia merasa terpukul dengan tindakan yang dilakukan oleh tentara Belanda, yaitu kekerasan dan perlakuan yang tidak manusiawi terhadap rakyat Indonesia, bahkan pembunuhan para tawanan.
Berawal dari maraknya pemberitaan –termasuk di Belanda- mengenai pembantaian ratusan penduduk yang dilakukan oleh tentara Amerika di desa My Lai, di Vietnam Selatan pada 16 Maret 1968. Peristiwa ini baru terungkap awal tahun 1969. Prof. Hueting mengemukakan, bahwa yang telah dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950, sama dengan yang telah dilakukan oleh tentara Amerika di desa My Lai tersebut.
Pada 19 Desember 1968, Prof. Hueting diwawancarai oleh Martin Ruyter, dari Harian De Volkskrant. Tanggal tersebut jatuh tepat 20 tahun dimulainya “politionele actie” (bagi Indonesia adalah Agresi Militer Belanda II) di Indonesia. Wawancara tersebut dibaca oleh redaksi Achter het Nieuws.
Pada hari Jumat, 17 Januari 1969, Hueting diwawancarai di rubrik berita Achter het Nieuws di VARA. Dalam acara ersebut, dia mempertanyakan, mengapa di Belanda tidak pernah dilakukan penelitian mengenai aspek-aspek juridis, sejarah dan ilmu pengetahuan sosial sehubungan dengan kejahatan perang (Hueting: oorlogsmisdaden) yang dilakukan oleh tentara Belanda di negeri ini (Indonesia – penulis) antara tahun 1945 – 1950. Setelah itu, masih di bulan Januari, Achter het Nieuws dua kali menyiarkan berita mengenai kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia.
Diskusi mengenai hal ini membangkitkan emosi di media massa dan di masyarakat Belanda, yang baru mengetahui mengenai apa yang telah dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia 20 tahun silam. Adalah televisi Belanda, dan bukan media cetak, yang menerobos kebisuan mengenai lembaran hitam Belanda di Indonesia. Prof. Dr. Jan Bank, guru besar di Universitas Leiden, yang memberi kata pengantar dalam penerbitan buku De Exessennota menilai, bahwa Prof. Huetinglah yang mengawali menerobos kebisuan mengenai masa kelam dalam sejarah Belanda, yang dikatakan oleh Ad van Liempt sebagai pengingkaran kolektif (collective denial).
Pada 21 Januari 1969, pemimpin partai oposisi dari Partrij van de Arbeid di Tweede Kammer (Parlemen Belanda), Joop M. den Uyl mengirim surat kepada Pemerintah Belanda, mempertanyakan pwemberitaan di pers Belanda. Pada 29 Januari 1969, Perdana Menteri Piet J.S. de Jong mengirim surat kepada Tweede Kammer, menyatakan bahwa pemerintah Belanda juga ingin memperoleh kejelasan yang besar mengenai hal ini. Kemudian Pemerintah Belanda pada 17 Februari 1969 membentuk “Coordinatiegroep Indonesië 1945 – 1950” yang merupakan komisi interdepartemen yang dipimpin oleh E.J. Korthals Altes dengan tugas meneliti semua arsip Belanda yang berhubungan dengan masalah-masalah yang dituduhkan, yaitu berbagai tindak kekerasan dan bahkan kejahatan perang. Hasilnya sangat mengejutkan seluruh Belanda.
Pada 2 Juni 1969, Pemerintah Belanda menyampaikan hasil temuan tim investigasi kepada parlemen Belanda. Perdebatan terjadi ketika akan menamakan judul laporan. Pihak oposisi menyatakan, bahwa beberapa kasus pelanggaran dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang (oorlog misdaden – war crimes), namun pemerintah Belanda, yang sangat melindungi kepentingan veteran Belanda tidak menyetujui judul yang keras, dan akhirnya diambil kata yang lunak, yaitu “De Exessennota.” Laporan tersebut kemudian diterbitkan tahun 1995 dalam bentuk buku, dengan kata pengantar dari Prof. Dr. Jan Bank, dengan judul: “Nota betreffende het archievenonderzoek naar gegevens omtrent excessen in Indonesië begaan door Nederlandse militairen in de periode 1945-1950”, disingkat De Exessennota.
Tanggal 16 Desember sore hari.
Rombongan KUKB menghadiri penganugerahan Wertheim Award, yang diberikan oleh Yayasan Wertheim kepada Joesoef Isak, pemimpin penerbit Hasta Mitra dan Goenawan Mohammad, wartawan senior, yang juga pendiri majalah Tempo. Usai acara penganugerahan, kami sempat berbincang-bincang sejenak dengan Joesoef Isak dan Goenawan Mohammad serta Coen Holtzappel, ketua Yayasan Wertheim. Acara penganugerahan diselenggarakan di Kedutaan Besar RI di Den Haag.
Pada malam hari, setelah acara penganugerahan Wertheim Award dan diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Wertheim, dilakukan diskusi yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pelajar Indonesia di Belanda dengan Goenawan Mohammad. Dalam kesempatan ini, Ketua KUKB memperoleh kesempatan menyampaikan kegiatan KUKB di Belanda, dan mengharapkan partisipasi mahasiswa Indonesia di Belanda dalam persiapan penyelenggaraan seminar di Belanda tahun 2006.
Sabtu, 17 Desember
Hari Sabtu tanggal 17 Desember, rombongan KUKB berkunjung ke kediaman Jeffry Pondaag di Heemskerk. Dalam kesempatan ini, kami berkesempatan melihat koleksi dokumentasi yang tekah dikumpulkan oleh Jeffry Pondaag selama 15 tahun. Rekaman yang diambil dari tayangan televise telah mencapai sekitar 500 jam! Kami hanya dapat menyaksikan beberapa dokumentasi selama sekitar 4 jam saja.
Kemudian alan-jalan keliling Amsterdam.
Minggu, 18 Desember.
Dilaksanakan pertemuan internal KUKB dan beberapa pendukungnya. Pertemuan berlangsung di Wisma Indonesia di Den Haag. Hadir dalam pertemuan adalah Batara R. Hutagalung, Ketua KUKB, Laks. Pertama TNI (Purn.) Mulyo Wibisono, Ketua Dewan Penasihat KUKB, Jeffry Pondaag, Representatif KUKB di Belanda, dan para simpatisan KUKB, Charles Surjandi, Ruth Tomassen dan suaminya Rene Thomassen (orang Belgia yang sangat fasih berbahasa Indonesia), Louk Aznam, Asbari Nurpatria Krisna dan Supardi Adiwidjaja (koresponden Harian Rakyat Merdeka di Belanda).
Dari kiri ke kanan:
Rene Thomassen, Ruth Thomassen, Charles Surjandi, Asbari Nurpatria Krisna, Jeffry Pondaag, Mulyo Wibisono, Batara R. Hutagalung
Dalam pertemuan tersebut dibahas langkah-langkah KUKB selanjutnya, yaitu rencana penyelenggaraan seminar tahun 2006, pendanaan seminar dan pembuatan website KUKB, agar Kegiatan KUKB dapat lebih dikenal, baik di Indonesia maupun di Belanda.
Oleh karena itu website tersebut harus dibuat dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Belanda.
Dalam kesempatan itu, Batara R. Hutagalung sebagai pendiri dan Ketua KUKB, meresmikan pembentukan KUKB Cabang Belanda dan mengangkat Jeffry Pondaag sebagai Ketua dan Charles Surjandi sebagai Sekretaris. Yang lainnya menyatakan kesediaan untuk membantu. Rene Thomassen menyatakan kesediaannya untuk membuatkan website KUKB secara gratis.
Senin, tanggal 19 Desember.
KUKB bertemu dengan Jan Maassen di Den Haag pukul 11.00. Beliau adalah seorang mantan wajib militer Belanda, yang tahun 1949 menolak untuk dikirim ke Indonesia untuk berperang. Waktu itu, dia berusia 20 tahun, dan menjadi salah satu wajib militer termuda yang direkrut tentara Belanda. Menurut Jan Maassen, antara tahun 1946 – 1949 semula terdapat sekitar 6.000 orang yang membangkang, yang di Belanda dikenal sebagai Indonesië weigeraars (pembangkang Indonesia). Namun karena berbagai tekanan, akhirnya tinggal sekitar 1.200 yang tetap konsisten menolak berperang di Indonesia. Mereka menolak dengan berbagai alasan, antara lain dengan dasar agama, moral dan kemanusiaan/HAM.
Jan Maassen dan rekan-rekannya menolak disebut sebagai Dienst weigeraars (pembangkang wajib militer), karena mereka tidak menolak menjadi tentara, yang mereka tolak adalah dikirim untuk berperang di Indonesia sehingga mereka menamakan kelompoknya sebagai Indonesië weigeraars. Pada waktu itu, berita-berita mengenai keadaan yang sesungguhnya di Indonesia telah sampai di Belanda. Ternyata pemerintah Belanda telah membohongi para pemuda yang akan direkrut menjadi wajib militer. Mula-mula alasannya adalah melucuti dan memulangkan tentara Jepang, kemudian diberitakan bahwa mereka membantu memulihkan keamanan karena di India-Belanda banyak teroris dan perampok. Di Belanda juga sudah dilakukan berbagai demonstrasi dan aksi menentang agresi militer Belanda di Indonesia.
Banyak pemuda yang melarikan diri ke luar negeri antara lain ke Perancis dan Jerman Timur (DDR) dan kemudian selama bertahun-tahun menyembunyikan diri. Yang lainnya dimajukan ke pengadilan militer dan mendapat hukuman penjara. Para pembangkang etnis Yahudi dihukum penjara hanya sekitar 3 bulan, namun para pemuda yang digolongkan sebagai orang sosialis atau komunis, dihukum sampai 5 tahun penjara. Seorang wajib militer yang di Indonesia desersi dan bahkan kemudian berjuang di pihak Republik Indonesia adalah Poncke Princen, yang selama puluhan tahun tidak diizinkan berkunjung ke Belanda.
Jan Maassen sendiri dipenjara selama 3 tahun, karena penolakannya untuk berperang di Indonesia.
Setelah keluar dari penjara, pada umumnya mereka sulit mendapat pekerjaan, dan selalu dicap sebagai pengkhianat bangsa Belanda. Kalimat Menlu Belanda Ben Bot dalam sambutannya di Jakarta pada 16 Agustus 2005, sehubungan dengan peringatan kemerdekaan RI 17 Agustus 2005, menyatakan bahwa tahun 1945, “we were on the wrong side of history” (kami berada pada sisi yang salah dari sejarah), ternyata berakibat panjang. Tidak saja dalam hubungan Indonesia – Belanda, melainkan juga di Belanda sendiri. Para Indonesië weigeraars kini menuntut rehabilitasi nama baik mereka, karena apabila kini pemerintah mengakui, bahwa dahulu pemerintah berada di pihak yang salah, berarti mereka, para pembangkang, berada di sisi yang benar, oleh karena itu nama baik mereka harus dipulihkan. Hal yang sama juga telah dikemukakan oleh Bert Koenders kepada KUKB, dalam pertemuan tanggal 15 Desember yang lalu.
Jan Maassen memberikan copy dari riwayat hidupnya, dan juga buku berjudul “de Indonesië weigeraars” yang ditulis oleh Kees Bals dan Martin Gerritsen. Atas pertanyaan KUKB, apakah beliau bersedia dating ke Indonesia apabila diundang? Jan Maassen yang belum pernah ke Indonesia menyatakan kesediaannya.
19 Desember, siang hari.
KUKB bertemu dengan Annemare van Bodegom di Amsterdam pukul 15.00. Pada usia 17 tahun, ketika masih sebagai siswi, Annemare menulis skripsi mengenai Indonesia. Hal ini dilakukan karena tertarik dengan ceritera ayahnya, yang lahir di Pematang Siantar tahun 1935. Selama pendudukan tentara Jepang di Indonesia tahun 1942 – 1945, van Bodegom dari usia 7 tahun sampai 10 tahun berada di kamp interniran di Banyu Biru. Awalnya dia sangat benci terhadap semua yang berbau Jepang, bahkan tidak bisa melihat warna merah bulat di tengah warna putih, namun kini dia tidak lagi menyalahkan siapapun.
Karena mengalami sakit cukup lama, Annemare baru menyelesaikan skripsinya –dengan bantuan sang ayah- tahun 1998. Dari hasil penelitiannya yang diberi judul: “ De Minnemoer van het Moederland.” Annemare menulis, bahwa kekayaan yang merupakan sisa hasil usaha (batig slot) yang ditransfer dari India-Belanda ke Belanda antara 1830 – 1877 sebesar 850 juta gulden, dan oleh CBS, suatu institusi di Belanda menghitung, apabila jumlah itu dikonversikan ke index harga konsumsi tahun 1992, akan mencapai 15,6 milyar gulden. Waktu itu, menurut Menteri Kerjasama Pembangunan Belanda J.P. Pronk, utang Republik Indonesia kepada Belanda sebesar 6,3 milyar gulden. Jadi menurut Annemare, hanya dari perhitungan antara tahun 1830 – 1877 saja, Belanda harus mengembalikan uang kepada Indonesia lebih dari 9 milyar gulden. Selain itu, ribuan rakyat di Nusantara yang dijajah Belanda tewas akibat kerja paksa.
Annemare mengemukakan, bahwa pada dasarnya generasinya –kini dia berusia 26 tahun- tidak terlalu mempedulikan masa lalu.
KUKB menyampaikan misinya ke Belanda, yaitu untuk mengupayakan suatu rekonsiliasi yang bermartabat antara bangsa Indonesia dan bangsa Belanda, namun generasi muda Belanda perlu mengetahui masa lalu yang kelam yang telah dilakukan oleh bangsa Belanda selama ratusan tahun di India-Belanda yang kini menjadi Republik Indonesia, terutama setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Annemare menyatakan kesediaannya masuk ke dalam jaringan yang dibentuk KUKB di Belanda untuk mengupayakan rekonsiliasi dimaksud dan juga bersedia menyebarluaskan gagasan ini di kalangan kerabat dan teman-temannya.
Sebelum berangkat kembali ke Indonesia, di bandara Schiphol, Amsterdam, KUKB masih mendapat kunjungan dari Piet de Blaauw, editor senior dari Netwerk TV Belanda. Pertemuan ini merupakan kelanjutan pembicaraan melalui telepon yang dilakukan Piet de Blaauw dengan Batara R. Hutagalung dan dengan Martin Basiang SH (mantan Jaksa Agung Muda RI), yang juga adalah penasihat hukum KUKB, pada bulan November 2005.
De Blaauw menyampaikan, kemungkinan Netwerk TV akan mengirim tim yang akan membuat dokumentasi TV mengenai peristiwa pembantaian di Rawagede.
Delegasi KUKB tiba kembali di Jakarta pada 20 Desember 2005, pukul 17.25 WIB.
Jakarta, 7 Januari 2006
Batara R. Hutagalung
Ketua KUKB
==========================================
Pada 20 Mei 2005, KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA menuntut Pemerintah Belanda untuk:
Pertama, Mengakui Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945; dan
Kedua, Meminta Maaf Kepada Bangsa Indonesia atas Penjajahan, Perbudakan, Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Atas Kemanusiaan. Bagi yang mendukung petisi tersebut melalui internet (petisi-online), mohon mengisi nama dalam daftar petisi dengan alamat
http://www.PetitionOnline.com/brh41244/petition.html.
Klik: Sign the petition,
Klik: Preview your signature,
klik: Approve signature,
Selesai (Email Anda tidak muncul pada display).
1 comment:
Welkom terug hero... maar te laat jammer. Nothing but money...
Post a Comment