Sunday, February 22, 2009

Pembantaian Di Rawagede

Korban agresi militer Belanda yang dilupakan

Pada 9 Desember 1947, dalam agresi militer yang dilancarkan Belanda sejak tanggal 21 Juli 1947, tentara Belanda membantai 431 penduduk desa Rawagede dekat Karawang, Jawa Barat. Pada 4 Oktober 1948, tentara Belanda melancarkan “sweeping” lagi di Rawagede, dan kali ini 35 orang penduduk dibunuh. Pembantaian penduduk desa di Rawagede pada Desember 1947 adalah pembantaian terbesar setelah pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di Sulawesi Selatan antara bulan Desember 1946 sampai Februari 1947. sampai bulan Agustus 1949, di mana ribuan penduduk dibunuh tanpa proses.

Ketika tentara Belanda menyerbu Bekasi, ribuan rakyat mengungsi ke arah Karawang. Pertempuran kemudian berkobar di daerah antara Karawang dan Bekasi, mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dari kalangan sipil. Pada tanggal 4 Oktober 1948, tentara Belanda melancarkan pembersihan. Dalam peristiwa ini 35 orang penduduk Rawagede dibunuh tanpa alasan jelas. Peristiwa inilah yang menjadi inspirasi dari sajak terkenal Chairil Anwar berjudul Antara Karawang dan Bekasi.

Dalam agresi militernya di Indonesia antara tahun 1945 - 1950, tentara Belanda telah melakukan berbagai kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan serta pelanggaran HAM berat, termasuk perkosaan terhadap perempuan-perempuan Indonesia yang ditawan oleh tentara Belanda.
Ironisnya, semua kejahatan dan pelanggaran HAM tersebut dilakukan oleh tentara Belanda, setelah berakhirnya Perang Dunia II tahun 1945, setelah Belanda bebas dari pendudukan Jerman dan ratusan ribu orang Belanda dibebaskan dari kamp-kamp interniran Jepang di Indonesia di mana mereka mendekam dari tahun 1942 - 1945.

Belanda termasuk negara-negara korban agresi militer Jerman dan Jepang, yang menuntut Jerman dan Jepang atas berbagai kejahatan perang dan pelanggaran HAM. Tetapi kemudian tentara Belanda melakukan hal yang sama, yaitu berbagai kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan dalam upaya Belanda untuk menjajah kembali Indonesia.

Latar Belakang
Jepang melancarkan agresi militer di Asia Timur, yang diawali dengan penyerbuan atas pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbor pada 7 Desember 1941. Kemudian Jepang menyerbu ke Asia Tenggara, termasuk ke jajahan Belanda, Nederlands Indië. Satu persatu wilayah jajahan Perancis, Inggris dan Belanda di Asia Tenggara jatuh ke tangan balatentara Dai Nippon.

Tanggal 1 Maret 1942, Tentara Jepang XVI di bawah komando Letnan Jenderal Hitoshi Imamura melancarkan serangan atas pulau Jawa, setelah sebelumnya Angkatan Laut Jepang menghancurkan armada sekutu ABDACOM (American, British, Dutch, Australian Command) dalam pertempuran sengit di laut Jawa, yang dikenal sebagai “The Battle of Java Sea.”

Setelah digempur hanya selama satu minggu, tentara Belanda di India-Belanda hampir tanpa perlawanan menyerah kepada tentara Jepang. Pada 9 Maret 1942 di Kalijati, dekat Subang, Jawa Barat, Letnan Jenderal Hein Ter Poorten panglima Tertinggi Tentara Belanda di India-Belanda mewakili Gubernur Jenderal India-Belanda, Jonkheer Alidus Warmmoldus Lambertus Tjarda van Starkenborgh-Stachouwer menandatangani dokumen MENYERAH TANPA SYARAT dan menyerahkan seluruh wilayah jajahan Belanda kepada Jepang. Dengan demikian, tanggal 9 Maret 1942 juga merupakan akhir penjajahan Belanda di Indonesia.

Pada 15 Agustus 1945, Jepang menyatakan menyerah kepada Sekutu, namun dokumen MENYERAH TANPA SYARAT baru ditandatangani pada 2 September 1945, di atas kapal perang AS “Missoury” di Tokyo Bay, sehingga terjadi kekosongan kekuasaan suatu pemerintahan (vacuum of power) di seluruh wilayah pendudukan Jepang, termasuk di bekas jajahan Belanda, yang telah diserahkan kepada Jepang.
Pada 17 Agustus 1945, di masa vacuum of power tersebut pemimpin bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia dan kemudian pada 18 Agustus 1945 membentuk pemerintahan, sehingga dengan demikian 3 syarat pembentukan suatu negara telah terpenuhi, yaitu 1. Adanya wilayah, 2. Adanya penduduk dan 3. Adanya pemerintahan.

Pada 18 November 1946, Liga Arab termasuk Mesir, mengeluarkan resolusi yang memberikan pengakuan terhadap kemerdekaan RI sebagai negara merdeka dan berdaulat penuh. Suatu pengakuan de jure menurut hukum internasional.

Setelah “menyerahkan” jajahannya secara resmi kepada Jepang, Belanda telah kehilangan semua hak dan legitimasinya atas India-Belanda. Oleh karena itu, ketika bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, ini bukan merupakan pemberontakan terhadap Belanda.
Belanda berhasil memperoleh dukungan Inggris untuk menguasai kembali Indonesia dan hal ini dituangkan dalam Civil Affairs Agreement (CAA) yang ditandatangani di Chequers, Inggris, pada 24 Agustus 1945. Dalam CAA, Inggris akan “membersihkan” kekuatan bersenjata Republik Indonesia, dan kemudian menyerahkannya kepada NICA (Netherlands Indies Civil Administration).
Hal ini a.l. tertuang dalam perintah dari Vice Admiral Lord Louis Mountbatten, Supreme Commander S.E.Asia Command tertanggal 2 September 1945, yang diberikan kepada Panglima Divisi 5, yang bunyinya a.l.

“You are instructed to proceed with all speed to the island of Java in the East Indies to accept the surrender of Japanese Imperial Forces on that island, and to release Allied prisoners of war and civilian internees.
In keeping with the provisions of the Yalta Conference you will re-establish civilians rule and return the colony to the Dutch Administration, when it is in a position to maintain services.
As you are no doubt aware, the local natives have declared a Republic, but we are bound to maintain the status quo which existed before the Japanese Invasion…”


Dengan bantuan 3 Divisi tentara Inggris di bawah komando Letnan Jenderal Phillip Christison dan 2 Divisi tentara Australia di bawah komando Letnan Jenderal Leslie “Ming the Merciless” Morsehead, perlahan-lahan Belanda memperoleh wilayah kekuasaan di Indonesia. Pada 13 Juli 1946, Australia “menyerahkan” wilayah Indonesia Timur kepada Belanda, dan pada 15 – 25 Juli 1946, mantan Wakil Gubernur Jenderal Belanda Dr. van Mook menggelar “Konferensi Malino”, dekat Makassar, untuk mendirikan Negara Indonesia Timur.

Selama tentara Inggris dan Australia “membersihkan” kekuatan bersenjata Indonesia, Belanda mendatangkan pasukannya dari Belanda, sehingga ketika Inggris dan Australia menarik tentaranya dari Indonesia, kekuatan bersenjata Belanda mengganti mereka secara penuh. Pada saat itu jumlah tentara Belanda telah mencapai lebih dari 100.000 orang dan ditingkatkan terus sampai mencapai 200.000 tentara, dengan persenjataan yang modern, termasuk persenjataan berat yang dihibahkan oleh tentara Inggris dan tentara Australia.

Persetujuan Linggajati dan Agresi militer Belanda I

Inggris memfasilitasi perundangan antara Republik Indonesia dengan Belanda di Linggajati. Pada 15 November 1946 diparaf persetujuan Linggajati dan pada 25 Maret 1947 Persetujuan Linggajati ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda di Jakarta.
Belanda nampak jelas menggunakan taktik mengulur waktu, untuk memperkuat angkatan perangnya di Indonesia dengan terus mendatangkan tentara KL dari Belanda.

Persetujuan Linggajati ini hanya berumur kurang dari 4 bulan karena dilanggar Belanda dengan melancarkan agresi militer yang dimulai tanggal 21 Juli 1947 dan menggunakan kode "Operatie Product." Namun sebagai kedok untuk dunia internasional, Belanda menamakan agresi militer ini sebagai “Aksi Polisional”, dan menyatakan tindakan ini sebagai urusan dalam negeri, karena masih mengganggap Republik Indonesia sebagai jajahannya..

Republik Indonesia mengadukan agresi militer Belanda ke PBB, karena agresi militer tersebut telah melanggar suatu perjanjian internasional, yaitu Persetujuan Linggajati. Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi No. 27 tanggal 1 Agustus 1947 yang isinya menyerukan agar konflik bersenjata dihentikan.
Dewan Keamanan PBB de facto mengakui eksistensi Republik Indonesia. Hal ini terbukti dalam semua resolusi PBB sejak tahun 1947, Dewan Keamanan PBB secara resmi menggunakan nama INDONESIA, dan bukan Netherlands Indies. Sejak resolusi pertama, yaitu resolusi No. 27 tanggal 1 Augustus 1947, kemudian resolusi No. 30 dan 31 tanggal 25 August 1947, resolusi No. 36 tanggal 1 November 1947, serta resolusi No. 67 tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB selalu menyebutkan konflik antara Republik Indonesia dengan Belanda sebagai “The Indonesian Question.”

Atas tekanan Dewan Keamanan PBB, pada tanggal 15 Agustus 1947 Pemerintah Belanda akhirnya menyatakan menerima resolusi Dewan Keamanan untuk menghentikan pertempuran.

Pada 17 Agustus 1947, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda menyetujui Resolusi Dewan Keamanan untuk melakukan gencatan senjata, dan pada 25 Agustus 1947 Dewan Keamanan membentuk suatu komite yang akan menjadi penengah konflik antara Indonesia dan Belanda. Komite ini awalnya hanyalah sebagai Committee of Good Offices for Indonesia, dan lebih dikenal sebagai Komisi Tiga Negara, karena beranggotakan tiga negara, yaitu Australia yang dipilih oleh Indonesia, Belgia yang dipilih oleh Belanda dan Amerika Serikat sebagai pihak yang netral.

Dengan difasilitasi oleh Committee of Good Offices for Indonesia, pada 8 Desember 1947 dimulai perundingan antara Belanda dan Indonesia di Kapal Perang AS Renville sebagai tempat netral.

Pembantaian di Rawagede
Di Jawa Barat, tentara Belanda dari Divisi 1 yang juga dikenal sebagai Divisi 7 Desember terus melancarkan penyerangan terhadap pasukan TNI dan laskar-laskar Indonesia yang masih mengadakan perlawanan terhadap Belanda. Pasukan Belanda yang ikut ambil bagian dalam operasi di daerah Karawang adalah Detasemen 3-9 RI, pasukan para (1e para compagnie) dan 12 Genie veld compagnie, yaitu brigade cadangan dari pasukan para dan DST (Depot Speciaale Troepen).

Dalam operasinya di daerah Karawang, tentara Belanda memburu Kapten Lukas Kustario, komandan kompi Siliwangi - kemudian menjadi Komandan Batalyon Tajimalela/Brigade II Divisi Siliwangi - yang berkali-kali berhasil menyerang patroli dan pos-pos militer Belanda. Di wilayah Rawagede juga berkeliaran berbagai laskar, bukan hanya pejuang Indonesia namun juga gerombolan pengacau dan perampok.

Pada 9 Desember 1947, sehari setelah perundingan perdamaian di atas kapal Renville dimulai, tentara Belanda di bawah pimpinan Mayor Alfons Wijnen mengepung Dusun Rawagede dan menggeledah setiap rumah. Namun mereka tidak menemukan sepucuk senjata pun. Mereka kemudian memaksa seluruh penduduk keluar rumah masing-masing dan mengumpulkan di tempat yang lapang. Penduduk laki-laki diperintahkan untuk berdiri berjejer, kemudian mereka ditanya tentang keberadaan para pejuang Republik. Namun tidak satu pun rakyat yang mengatakan tempat persembunyian para pejuang tersebut.

Pemimpin tentara Belanda kemudian memerintahkan untuk menembak mati semua penduduk laki-laki, termasuk para remaja belasan tahun. Beberapa orang berhasil melarikan diri ke hutan, walaupun terluka kena tembakan. Saih, kini berusia 83 tahun menuturkan bahwa dia bersama ayah dan para tetangganya sekitar 20 orang jumlahnya disuruh berdiri berjejer. Ketika tentara Belanda memberondong dengan senapan mesin –istilah penduduk setempat: "didrèdèt"- ayahnya yang berdiri di sampingnya tewas kena tembakan, dia juga jatuh kena tembak di tangan, namun dia pura-pura mati. Ketika ada kesempatan, dia segera melarikan diri.

Hari itu tentara Belanda membantai 431 penduduk Rawagede. Tanpa ada pengadilan, tuntutan ataupun pembelaan. Seperti di Sulawesi Selatan, tentara Belanda di Rawagede juga melakukan eksekusi di tempat (standrechtelijke excecuties), sebuah tindakan yang jelas merupakan kejahatan perang. Diperkirakan korban pembantaian lebih dari 431 jiwa, karena banyak yang hanyut dibawa sungai yang banjir karena hujan deras.

Hujan yang mengguyur mengakibatkan genangan darah membasahi desa tersebut. Yang tersisa hanya wanita dan anak-anak. Keesokan harinya, setelah tentara Belanda meninggalkan desa tersebut, para wanita menguburkan mayat-mayat dengan peralatan seadanya. Seorang ibu menguburkan suami dan dua orang putranya yang berusia 12 dan 15 tahun. Mereka tidak dapat menggali lubang terlalu dalam, hanya sekitar 50 cm saja. Untuk pemakaman secara Islam, yaitu jenazah ditutup dengan potongan kayu, mereka terpaksa menggunakan daun pintu, dan kemudian diurug tanah seadanya, sehingga bau mayat masih tercium selama berhari-hari.

Peristiwa pembantaian ini juga diketahui oleh Committee of Good Offices for Indonesia dari PBB. Namun tindakan Komisi ini hanya sebatas pada kritik terhadap aksi militer tersebut yang mereka sebut sebagai “deliberate and ruthless”, tanpa ada sanksi yang tegas atas pelanggaran HAM, apalagi untuk memandang pembantaian rakyat yang tak berdosa sebagai kejahatan perang (war crime).

Kini masih hidup 9 orang janda korban dan 7 orang korban yang selamat dari pembantaian di Rawagede pada 9 Desember 1947. Yang termuda dari mereka, Imi, kini berusia 75 tahun. Ketika itu, dia berusia 15 tahun dan baru menikah 3 hari. Suaminya ditembak mati di hadapannya. Sejak itu dia tidak pernah menikah lagi. Mereka semua hanyalah penduduk desa yang buta huruf.

Kejahatan perang
Pada bulan Januari tahun 1969 atas desakan Parlemen Belanda, Pemerintah Belanda membentuk tim untuk meneliti arsip dokumen-dokumen yang dilaporkan kepada Pemerintah Belanda, guna menyelidiki kasus-kasus pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh tentara tentara kerajaan Belanda (KL, Koninklijke Landmacht dan KNIL, Koninklijke Nederlands-Indische Leger) di Indonesia antara tahun 1945 – 1950. Setelah melakukan penelitian selama lima bulan, hasilnya disusun oleh tim tersebut dalam laporan berjudul “Nota betreffende het archievenonderzoek naar gegevens omtrent excessen in Indonesië begaan door Nederlandse militairen in de periode 1945-1950”, disingkat menjadi De Excessennota. Laporan resmi ini disampaikan oleh Perdana Menteri de Jong pada 2 Juni 1969. Laporan yang dibuat secara terburu-buru hanya mencantumkan sekitar 140 “ekses” yang dilakukan oleh tentara Belanda, padahal jumlah sebenarnya lebih banyak lagi, karena banyak pembunuhan yangdilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia tidak tercantum dalam Excessennota tersebut.

Di Belanda sendiri banyak kalangan dengan tegas menyebutkan, bahwa yang dilakukan oleh tentara Belanda pada waktu itu adalah kejahatan perang (oorlogs-misdaden) dan bukan hanya sekadar excess.
Pembantaian di Rawagede, Sulawesi Selatan dan berbagai pelanggaran HAM berat lain, hanya sebagian kecil bukti kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Belanda, dalam upaya Belanda untuk menjajah kembali bangsa Indonesia, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot mengatakan a.l.:
“…In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality especially for you, the people of the Republic of Indonesia. A large number of your people are estimated to have died as a result of the action taken by the Netherlands...”

Namun pengakuan ini hanya sebatas lip service belaka, karena Pemerintah Belanda tetap tidak mau bertanggungjawab atas berbagai pembantaian masal terhadap rakyat yang tak bersenjata (non combatant), dan 60 tahun setelah berbagai tragedi pembantaian massal, tetap tidak mau memberikan kompensasi kepada para korban yang selamat, janda dan keluarga korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militernya di Indonesia antara tahun 1945 - 1950.

Pembantaian di Sulawesi Selatan dan di Rawagede serta berbagai pelanggaran HAM berat lain, hanya sebagian kecil bukti kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Belanda, dalam upaya Belanda untuk menjajah kembali bangsa Indonesia, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Namun hingga kini, Pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui kemerdekaan RI adalah 17.8.1945. Pemerintah Belanda tetap menyatakan, bahwa pengakuan kemerdekaan RI telah diberikan pada 27 Desember 1949, dan hanya menerima 17.8.1945 secara politis dan moral –de facto- dan tidak secara yuridis –de jure- sebagaimana disampaikan oleh Menlu Belanda Ben Bot di Jakarta pada 16 Agustus 2005.

Pada 15 Desember 2005, Batara R. Hutagalung, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda dan Laksamana Pertama TNI (Purn.) Mulyo Wibisono, Ketua Dewan Penasihat KUKB bersama aktifis KUKB di Belanda diterima oleh Bert Koenders, juru bicara Fraksi Partij van de Arbeit (PvdA) di gedung parlemen Belanda di Den Haag.

KUKB menyampaikan petisi yang ditujukan kepada Pemerintah Belanda. Selain itu, KUKB juga mewakili para janda korban pembantaian di Rawagede untuk menyampaikan tuntutan para janda dan keluarga korban pembantaian atas kompensasi dari Pemerintah Belanda.

Pada 15 Agustus 2006, KUKB bersama beberapa janda dan korban yang selamat dari pembantaian di Rawagede melakukan demonstrasi di depan Kedutaan Belanda di Jakarta, dan menyampaikan lagi tuntutan kepada Pemerintah Belanda.

Parlemen Belanda cukup responsif dan cukup terbuka mengenai pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh tentara Belanda antara 1945 – 1950, walaupun kemudian belum ada sanksi atau tindakan hukum selanjutnya. Juga tidak pernah dibahas, mengenai kompensasi bagi para korban dan keluarga korban yang tewas dalam pembantaian akibat agresi militer, yang baru pada 16.8.2005 diakui oleh Menlu Belanda, bahwa agresi militer tersebut telah menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah.

----------------------------------------------------------

Petition-online kepada Pemerintah Belanda untuk,
1. Mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945,
2. Meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan, pelanggaran HAM berat dan kejahatan atas kemanusiaan.

Silakan klik:

Petition to urge the Netherlands Government, to
1. Recognize de jure Indonesian Independence Day was on August 17th 1945, and
2. Apologize for the colonialization, slavery, violation of human rights and horrific crimes against humanity:

Please click:






Pertemuan Ketua KUKB dengan Menteri LN Belanda



Pertemuan Ketua KUKB dengan Menteri LN Belanda

dan Dirjen Politik Kementerian LN Belanda

  Ketua KUKB Batara R. Hutagalung dengan Menlu Belanda Maxime verhagen

 

Ketua KUKB Batara R. Hutagalung dengan Dirjen Politik Kemlu Belanda, Pieter de Goeijer

Pada 14 Januari 2009 bertempat di Gedung Erasmus Huis, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S-3, telah berlangsung pertemuan antara Ketua Umum Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) dengan delegasi Kementerian LN Belanda.

Pertemuan pertama, adalah dengan Pieter de Gooijer, Director-General Political Affairs (Direktur Jenderal Bidang Politik) yang didampingi oleh Karel Hartogh, Deputy Director Asia and Oceania Department (Deputy Direktur Wilayah Asia dan Oseania), dan Paul Ymkers, Counsellor, Head Political Department (Kepala Bagian Politik) Kedutaan Belanda, serta seorang sekretaris Dirjen yang menulis notulen.

Pertemuan kedua, adalah dengan Menteri Luar Negeri Belanda Drs. Maxime J.M. Verhagen.


Pertemuan pertama berlangsung di Gedung Erasmus Huis dari pukul 17.20 – 18.20, dibuka oleh Pieter de Gooijer, yang sekaligus menanyakan apa hubungannya masalah “visa-on-arrival” dengan permasalahan yang disampaikan oleh KUKB dalam surat terbuka kepada Meneri Luar Negeri Belanda Drs. Maxime J.M. Verhagen tertanggal 30 Desember 2008.

Batara Hutagalung menerangkan:

Masalah visa-on-arrival ini adalah satu contoh yang menunjukkan, bahwa dalam hubungan antara Republik Indonesia dan Belanda, belum ada kesetaraan kedudukan. Hal ini terutama disebabkan karena sampai sekarang pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17 Agustus 1945.

Diberikan contoh, apabila seorang back packer (pemuda dengan tas punggung) Belanda ingin berkunjung ke Indonesia, dia cukup berbekal tiket pesawat dan dengan uang dikantong hanya 200 atau 300 Euro saja sudah dapat berkunjung ke Indonesia dan di bandara di Indonesia dia langsung mendapat visa-on-arrival tanpa kesulitan apapun. Di lain pihak, seorang kaya Indonesia yang akan berkunjung ke Belanda, tidak mudah untuk memperoleh visa Belanda. Dia harus memenuhi banyak persyaratan, a.l. harus mendapat undangan dari Belanda, harus menunjukkan rekening banknya. Sedangkan untuk dapat menyampaikan berkasnya saja, dia harus menunggu sampai dua minggu, dan kenudian dia belum tentu memperoleh visa Belanda.

Juga dikemukakan, alasan pemerintah Belanda menolak tuntutan keluarga korban pembantaian di Rawagede karena peristiwa tersebut telah terlalu lama (too old), tidak dapat diterima.

Di International Criminal Court yang berkedudukan di Den Haag, ada 3 jenis kejahatan yang tidak mengenal kadaluarsa, yaitu pembantaian etnis (genocide), kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity).

Penjahat-penjahat perang Jerman yang melakukan kejahatan perang selama Perng Dunia II (1939 – 1945) yang masih hidup, sampai sekarang masih terus diburu dan dapat dituntut ke pengadilan. Para mantan interniran Belanda yang semasa pendudukan Jepang di Indonesia tahun 1942 – 1945 mendekam di kamp-kamp interniran Jepang, sampai sekarang masih tetap menuntut pemerintah Jepang untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi atas penderitaan mereka.

Yang dituntut oleh Indonesia masih lebih muda daripada yang dituntut oleh Belanda kepada Jerman dan Jepang.

Pieter de Gooijer menanggapi:

Mengenai kebijakan visa, Belanda terikat dengan perjanjian Schengen (15 negara di Eropa), dan kebijakan pemberian visa adalah hak dan kewenangan setiap negara. Sering terjadi penyalahgunaan visa. Banyak orang yang datang ke Belanda untuk berkunjung, namun kemudian menetap untuk bekerja. Namun di samping itu, diplomat Belanda sendiri yang akan berkunjung ke Indonesia masih memerlukan visa.

Mengenai pengakuan kemerdekaan, ini hanya dapat diberikan satu kali dan telah dilakukan pada waktu penyerahan kedaulatan (transfer of sovereignty) pada tahun 1949.

Mengenai alasan penolakan terhadap tuntutan kompensasi, dikatakan bahwa hukum internasional memang tidak sempurna. Pemerintah Belanda berpandangan, peristiwa tersebut telah kadaluarsa. Oleh karena itu pemerintah Belanda tidak akan memberikan kompensasi kepada keluarga korban.

Statuta Roma yang digunakan sebagai landasan di International Criminal Court tidak mengenal azas retroactive (berlaku surut).

Namun Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot tahun 2005 telah menyatakan rasa penyesalan yang mendalam (profound regret) atas peristiwa yang terjadi pada waktu itu di Indonesia.

Pemerintah Belanda sangat bersungguh-sungguh menyikapi masalah ini.
Hal ini terbukti dengan diundangnya para janda dari Rawagede oleh Menteri Luar Negeri Belanda yang sekarang, Maxime Verhagen untuk bertemu (yang berlangsung paralel dengan pertemuan ini).

Batara Hutagalung menjawab:

Perjanjian antara dua Negara, seharusnya berlaku timbal-balik (resiprokal), dan sehubungan dengan pemberian visa, selain ada perjanjian Schengen, Belanda juga memiliki pejanjian visa dengan Belgia dan Luxemburg (Benelux). Selain tiu, masih dapat dibuat perjanjian bilateral, khusus antara Belanda dengan Indonesia mengenai pemberian visa.

Mengenai penyerahan kedaulatan yang dalam bahasa Belanda adalah sovereniteitsoverdracht, diberikan kepada Republik Indonesia Serikat –RIS (United States of Republic Indonesia). RIS telah dibubarkan pada 16 Agustus 1950, dan pada 17 Agustus 1950 dinyatakan berdirinya kembali NKRI (Unitarian Republic of Indonesia). Kini pemerintah Belanda berhubungan dengan NKRI.

Diberikan contoh, setelah pecahnya Uni Sovyet, tidak bisa dikatakan kepada negara-negara pecahannya seperti Kazakhstan, Uzbekistan, dll., bahwa pengakuan kemerdekaannya telah diberikan ketika mereka masih di bawah Uni Sovyet.

KUKB menyampaikan, bahwa pada tahun 2002, sehubungan dengan protes terhadap perayaan besar-besaran 400 tahun berdirinya VOC, Duta Besar Belanda Baron Schelto van Heemstra mengundang Batara Hutagalung dan mengusulkan kerjasama penyelenggaraan seminar mengenai VOC dengan judul ‘VOC, The Two Faces of The World’s First Multinational Company.’ Seminar diselenggarakan pada 3 dan 4 September 2002 dengan menghadirkan 6 sejarawan Indonesia dan 4 sejarawan Belanda, a.l. Prof Dr. Leonard Blusé dan Dr. Gerrit Knaap. Seminar tersebut diselenggarakan dalam rangka Forum Dialog Indonesia-Belanda.

Ketika berkunjung ke Belanda pada bulan April 2008, Batara Hutagalung bertemu dengan Prof. Dr. Peter Romijn dari Nederlands Instituut voor Oorlogsdocumentatie (NIOD) dan mengusulkan untuk melanjutkan Forum Dialog tersebut dengan menyelenggarakan seminar di Belanda, di mana dibahas lembaran hitam dalam sejarah Indonesia-Belanda.

Batara Hutagalung menghimbau agar pemerintah Belanda mendukung realisasi penyelenggaraan seminar dalam rangka dialog antara Indonesia dengan Belanda.

Batara Hutagalung juga menyampaikan, senang atau tidak, bangsa Indonesia dan bangsa Belanda telah berjalan bersama-sama lebih dari 400 tahun, di dalam suka dan duka (in good times and in bad times), dan sebagaimana dikatakan oleh Menlu Belanda (waktu itu), pemisahan antara Indonesia dengan Belanda terjadi dengan cara yang menyakitkan. Selain itu, Menlu Ben Bot juga mengakui, bahwa pengerahan militer secara besar-besaran tahun 1947 telah menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah. (Teks ucapan Ben Bot adalah: “…In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality especially for you, the people of the Republic of Indonesia. A large number of your people are estimated to have died as a result of the action taken by the Netherlands…

Oleh karena itu, Pemerintah Belanda tetap harus bertanggungjawab atas kerusakan dan penderitaan yang diakibatkan oleh pengerahan militer secara besar-besaran tersebut, seperti yang terjadi di Sulawesi Selatan, Rawagede dan di daerah-daerah lain di Indonesia. Pernyataan menyesal saja tidak cukup.

Diusulkan, agar Indonesia dan Belanda bersama-sama menutup lembaran hitam dalam hubungan Indonesia-Belanda secara damai, antara lain melalui Forum Dialog, yang telah dimulai tahun 2002.

Batara Hutagalung menyebutkan pepatah dalam bahasa Jerman yang berbunyi: “Lieber ein Ende mit Schrecken als ein Schrecken ohne Ende” yang terjemahannya adalah “Lebih baik suatu akhir yang dramatis daripada suatu drama tanpa akhir. Ini pernah disampaikan kepada Dubes Baron Schelto van Heemstra pada 3 April 2002, dan juga kepada Dubes sekarang Dr. Nikolaos van Dam, pada acara peringatan di Rawagede 9 Desember 2008.

Pieter de Gooijer menjawab, akan menyampaikan hal-hal ini kepada Menteri Luar Negeri Belanda yang pada waktu itu sedang mengadakan jumpa pers.

Batara Hutagalung menitipkan kepada Pieter de Gooijer, dua foto yang diambil pada 15 Desember 2005, ketika Batara Hutagalung bertemu dengan Bert Koenders, yang waktu itu menjabat sebagai Juru Bicara Fraksi Partij van de Arbeid (PvdA) di Parlemen Belanda. Pieter de Gooijer berjanji akan menyampaikan kedua foto tersebut kepada Bert Koenders, yang kini menjabat sebagai Menteri Kerjasama Pembangunan di Kabinet Belanda.

Pertemuan ditutup pada pukul 18.20.

Setelah usai mengadakan jumpa pers, Menteri Luar Negeri Belanda kemudian mengundang Batara Hutagalung untuk bertemu di mana beliau mengatakan, bahwa Dirjennya telah menyampaikan isi pertemuan dan akan menindaklanjutinya.

Batara Hutagalung menggarisbawahi pentingnya untuk tetap melakukan dialog guna menyelesaikan permasalahan yang ada antara Indonesia dengan Belanda.

 

********