Tuesday, December 26, 2017

Telah terbit buku: INDONESIA TIDAK PERNAH DIJAJAH.





Karya Batara R. Hutagalung. 
Penerbit Matapadi Yogyakarta. 
Tebal buku 316 halaman. 



Penjelasan mengenai buku ini


Buku ini merupakan rangkuman dari artikel-artikel/tulisan-tulisan saya sejak tahun tahun 1999, kuliah umum dan ceramah-ceramah yang saya berikan di berbagai Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia, ceramah-ceramah di lingkungan TNI/para Calon Atase Pertahanan serta buku-buku yang telah saya terbitkan sejak tahun 2001.

Inti penulisan di buku ini adalah, menghapus mitos "Belanda menjajah Indonesia 350 tahun, Jepang menjajah Indonesia 3,5 tahun." Juga menghapus beberapa mitos lain.

Tidak pernah ada penjelasan bagaimana perhitungannya sampai ke angka 350 tahun, kapan dimulainya dan kapan berakhirnya “penjajahan Belanda di Indonesia.”

Kata INDONESIA sendiri baru “diciptakan” oleh seorang Inggris George Samuel Windsor Earl, tahun 1850 dan dipopulerkan oleh seorang Jerman, Adolf Bastian mulai tahun 1884.

Kata INDONESIA mulai digunakan di kalangan pribumi di wilayah jajahan belanda sejak awal tahun 1920-an, untuk menggantikan nama Nederlands Indie.

Kalimat yang semula dimaksud untuk membangkitkan semangat rakyat Indonesia sejak 17 Agustus 1945, justru dijadikan olok-olok oleh antek-antek belanda, yang mengatakan: “Memalukan, negeri sebesar Indonesia dapat dijajah selama 350 tahun oleh bangsa yang negerinya lebih kecil dari Provinsi Jawa Timur, dan penduduk Indonesia belasan kali lipat dari penduduk Belanda.”

Selain menghapus beberapa mitos, buku ini juga mengungkap pemalsuan sejarah Nusantara dan membongkar kejahatan-kejahatan yang terjadi di masa penjajahan Belanda di Nusantara dan selama masa pendudukan tentara Jepang di wilayah bekas jajahan Belanda.

Tokoh-tokoh yang telah membaca Naskah buku ini, memberikan sambutan- sambutan dan komentar - komentar (endorsement).



Kata sambutan di buku: 
1. Jenderal TNI (Purn.) Widjojo Soejono.
2. Brigjen TNI (Purn.) Dr. Saafroedin Bahar.
3. Prof. Drs. Pariata Westra. 

Endorsement/komentar: 
1. Prof. DR. Mestika Zed.
2. Prof. dr. Dewa Putu Widjana.
3. Prof. Dr. Marthen Napang. 


I.              Kata sambutan dari Jenderal TNI (Purn.) Widjojo Soejono.

S A M B U T A N

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Om Swastiastu

1.    Sebuah bangsa didefinisikan oleh John Stuart Mill sebagai sekumpulan orang dengan solidaritas dan loyalitas bersama yang tidak terjadi antara mereka dengan orang – orang lain serta kehendak bersama untuk membangun sebuah Negara bagi perwujudan cita – citanya dikemudian hari. Elemen – elemen obyektif Bangsa adalah wilayah tinggal, bahasa dan lain sebagainya namun yang sangat menentukan adalah elemen subyektifnya yaitu hasrat untuk bersatu. Globalisasi yang tidak terbatas pada aspek ekonomi tetapi juga memberi dampak pada bidang Politik dan Budaya yang amat nyata dan pada era sekarang ini sesungguhnya secara rasional dan sudah final tidak mungkin meniadakan Negara Bangsa sebagai sebuah tatanan manusia di muka bumi. Ingatan bersama atau common memory tentang kejayaan ataupun derita bersama para pendahulunya serta hasrat yang kuat untuk mewujudkan masa depan yang sejahtera dan sentosa dalam persatuan dan kesatuan amatlah menentukan bagi kelestarian dan ketahanan Bangsa tersebut.

2.    Dengan tetap menghargai Sumpah Pemuda sebagai peristiwa bersejarah yang memiliki arti luar biasa besarnya sebagai common memory, namun nyatanya secara legal formal Bangsa Indonesia baru ada tanggal 17 Agustus 1945. V.O.C. Belanda yang mulai menetap di Jayakarta pada tahun 1611 nyatanya memang mulai menguasai tempat - tempat atau wilayah tertentu di Nusantara yang mempunyai kepentingan bagi pelayaran, hubungan dan usaha dagangnya. Penguasaan itu di dalam banyak keadaan telah didapatkannya melalui penaklukan atau kerjasama dengan para penguasa setempat bahkan setelah kegagalan dua kali penyerangan terhadap Batavia pada tahun 1628 oleh Mataram, diputuskan untuk mulai berbaik – baik saja dengan Belanda sebab bukankah mereka hanya hendak berdagang. Sebuah common memory yang kini masih relevan dengan pesan wanti – wanti bahwa Globalisasi sebenarnya bukan saja memberikan peluang tetapi juga punya muatan ancaman.

3.    Sekedar penalaran yang wajar mengakui bahwa tempat – tempat dan wilayah – wilayah tertentu saja di Nusantara memang pernah dijajah oleh Belanda secara sporadis dan untuk masa tertentu. Bahkan G.J. Resink seorang Ahli Hukum Belanda yang juga seorang Pengamat Sejarah dalam bukunya berjudul “Bukan tiga ratus lima puluh tahun” menyatakan bahwa Penjajahan atas tempat – tempat dan wilayah – wilayah Nusantara itu menurut bukti – bukti hukum dan sejarah tidak berlangusng selama 350 tahun. Saya memahami bahwa para pemimpin Perjuangan Kemerdekaan yang menggunakan angka 350 tahun dijajah dengan melalui dramatisasi bermaksud untuk meng – gelorakan semangat berjuang bagi Kemerdekaan. Tetapi belum sebuah kearifan namun sesuatu penalaran yang wajar saja berpendapat bahwa dramatisasi itu sekaligus juga mengandung kenisthaan. Apalagi dramatisasi itu tidak pernah dibuktikan oleh fakta sejarah.

4.    Saya mengenal Penulis sebagai Putra Letnan Kolonel Dr. Wiliater Hutagalung (Almarhum), seorang senior saya yang menjabat sebagai Dokter Divisi VI/Narotama pada awal tahun 1946. Percakapan selama tumpangan kendaraan dari front Legundi, Surabaya kebelakang yang diberikan kepada saya yang ketika itu seorang Kapten berumur 18 tahun memberikan inspirasi yang luar biasa besarnya kepada saya dengan kepribadian Almarhum. Menjelang usia 90 tahun ini saya amat bersyukur bisa mengenal Putranya yang dengan caranya menunjukkan dedikasi dan komitmen yang begitu besar kepada Bangsanya. Diantarantya, meluruskan Sejarah, memperbaiki common memory, membunuh dramatisasi yang negative serta membangun optimisme dan harapan bagi Bangsanya.

5.    Tiada lain, semoga buku ini bermanfaat bagi segenap Warga Bangsa kita sebagai salah satu bekal Budaya bagi pelestarian dan pensejahteraan dirinya dalam suasana kehidupan bersama antar Bangsa yang tetap harus menjunjung tinggi etika namun tidak pernah meninggalkan hukum alam tua “Survival of the fittest” yang bermakna kelestarian hanya untuk yang kuat. Yang lemah akan tersingkir untuk punah. Nusantara yang dulu abai dan terpecah belah memang mengundang penjajahan. Indonesia yang bersatu dan waspada Insya Allah akan mempunyai masa depan yang sejahtera dan kuat sentosa.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Om Shanti Shanti Shanti Om

Jakarta, 27 Nopember 2017

Widjojo Soejono
Jendral TNI (Purn)

---------------------------------------------

II.            Brigjen TNI (Purn.) Dr. Saafroedin Bahar.

PARADIGMA BARU SEJARAH NASIONAL

Saya mengenal Sdr Batara Richard Hutagalung – selanjutnya saya sebut sebagai bung Batara – sewaktu beliau bersama dengan rekan-rekannya dari Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI ) menemui saya di Sekretariat Negara sekitar tahun 1999.  Pada saat itu saya menjabat sebagai Asisten Menteri Sekretaris Negara bidang Persatuan dan Kesatuan Bangsa.

Ada yang khas dari masalah yang beliau sampaikan kepada saya, yaitu bahwa Kerajaan Belanda belum mengakui legitimasi Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Materi ini belum banyak diketahui orang, dan tentu saja menarik perhatian. Setahu saya belum ada fihak yang mengangkat tema itu, baik dalam forum akademik maupun dalam tataran pemerintahan. Saya sendiri juga belum demikian faham relevansi dari kenyataan itu, yang kemudian ternyata memang tidak bisa diabaikan.  Semenjak itu, bung Batara ini dengan tidak henti-hentinya meminta perhatian publik terhadap hal ini, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di Eropa.

Dari biodata beliau saya tahu bahwa beliau bermukim di Eropa Barat selama kurang lebih 27 tahun, dan kelihatannya sangat menguasai hukum internasional, khususnya tentang Konvensi Montevideo 1933 – yang juga menjadi perhatian saya – serta berbagai dokumen yang terkait dengan proses perjuangan kemerdekaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya dapat mengerti kepedulian beliau yang demikian tinggi terhadap perjuangan kemerdekaan ini oleh karena Bapak beliau – Letnan Kolonel dr Wiliater Hutagalung – adalah seorang perwira Tentara Nasional Indonesia- Angkatan Darat.

Setelah saya pensiun dari Sekretariat Negara, dan meneruskan karir di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia – Komnas HAM – saya memelihara komunikasi dengan bung Batara ini, dan merasa bergembira bahwa setapak demi setapak perjuangan beliau membuahkan hasil, baik di Eropa Barat maupun di Indonesia sendiri. Dengan argumentasi yang kuat, berbagai fihak mulai memberikan dukungan. Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Kerajaan Inggeris mengakui telah terjadinya kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan – war crimes dan crimes against humanity -  dan telah memberikan reparasi – ganti rugi – kepada para korban atau keluarga yang ditingggalkan mereka.

Namun ganti rugi terhadap para korban bukanlah tujuan akhir dari perjuangan bung Batara dan teman-temannya. Tujuan akhir yang ingin dicapainya adalah  pulihnya kehormatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan pengakuan formal Kerajaan Belanda terhadap Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan bukan sejak tanggal 27 Desember 1949, yaitu sejak penyerahan kekuasaan dari Kerajaan Belanda kepada Republik Indonesia Serikat.

Walaupun menurut Konvensi Montevideo 1933 tidak diperlukan adanya pengakuan formal terhadap sebuah proklamasi kemerdekaan, namun ada implikasi yang besar dalam masalah ini. Dengan tidak mengakui Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka dua kali agresi militer yang dilancarkan Kerajaan Belanda – tahun 1947 dan 1948 – hanyalah merupakan aksi polisionil, dan para pejuang kemerdekaan adalah merupakan penjahat dan kelompok kriminal, yang penyelesaiannya merupakan masalah dalam negeri Kerajaan Belanda di daerah koloninya Hindia Belanda. Implikasi ini sudah barang tentu tidak bisa diterima. Dua kali agresi militer yang dilancarkan Kerajaan Belanda terhadap Republik Indonesia per definisi adalah agresi militer terhadap sebuah negara yang berdaulat, yang dipertahankan oleh pasukan Republik Indonesia, baik yang regular maupun yang irregular.

Bung Batara melanjutkandan memperdalam pengkajiannya terhadap sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, bukan hanya sejak awal abad ke 20, tetapi jauh ke abad-abad sebelumnya, yaitu semenjak diumumkannya Dekrit Tordesilas 1494 oleh Paus Alexander VI Borgia, yang membagi dunia dalam dua bagian besar, separo untuk Kerajaan Portugal, dan sisanya untuk kerajaan Sepanyol. Kedua kerajaan Eropa Barat ini, serta berbagai kerajaan lainnya, secara setahap demi setahap, dengan menggunakan strategi pecah-dan kuasai, divide et impera, menaklukkan kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara pada saat itu. Penguasaan kerajaan-kerajaan Barat ini berakhir pada bulan Maret 1942, sewaktu Gubernur Jenderal Hindia Belanda beserta Panglima Balatentara Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Panglima Balatentara Jepang di Kalijati, Subang, Jawa Barat.

Kekuasaan Balatentara Jepang ini sendiri berakhir dengan pernyataan menyerahnya Kekaisaran Jepang tanpa syarat kepada Panglima Tertinggi Tentara Sekutu, setelah negerinya dua kali dibom atom oleh Tentara Sekutu, pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945.Upacara resmi penyerahan tanpa syarat ini dilaksanakan di atas kapal penjelajah Missouri di Teluk Tokyo pada tanggal 2 September 1945. Dengan kata lain, kurun antara tanggal 9 Agustus 1945 dan 2 September 1945 adalah kurun kosongnya kekuasaan  - vacuum of power - di kepulauan Nusantara ini. Pada momen kosongnya kekuasaan inilah Bangsa Indonesia memroklamasikan kemerdekaannya.

Bung Batara membuat garis  batas yang jelas antara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru terbentuk pada tahun 1945 , dengan demikian banyak satuan kenegaraan yang ada sebelumnya. Dengan merujuk pada pengertian formal Negara, bung Batara merintis suatu paradigma baru dalam Sejarah Nasional Indonesia, yaitu bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia belum pernah dijajah. Yang pernah di jajah demikian lama adalah kerajaan-kerajaan lokal besar kecil yang telah lama ada sebelumnya.

Suatu fakta yang sangat menarik, yang dimintakan perhatian oleh bung Batara adalah bahwa Kerajaan Belanda masih melakukan campur tangan terhadap berbagai masalah dalam negeri Indonesia, khususnya dalam masalah Papua dan rangkaian tuduhan tentang telah terjadinya rangkaian pelanggaran berat hak asasi manusia di Indonesia.  Paling akhir, Kerajaan Belanda ini memfasilitasi diadakannya International Peoples’ Tribunal 1965 di kota Den Haag, Negeri Belanda, yang nota bene diprakarsai dan melibatkan  beberapa tokoh-tokoh Indonesia sendiri. Padahal Kerajaan Belanda sendiri antara tahun 1945 – 1949 telah melakukan berbagai kejahatan perang dan pelanggaran berat hak asasi manusia, yang diperkirakan memakan korban sekitar satu juta orang !Kenyataan ini mereka usahakan untuk ditutupi dengan berbagai cara.

Saya dapat memahami dan bersimpati terhadap paradigma baru Sejarah  Nasional Indonesia yang diprakarsai bung Batara ini, bukan saja oleh karena sesuai dengan pengertian Negara menurut Konvensi Montevideo 1933, tetapi juga oleh karena dapat menjernihkan benang merah perjuangan panjang Bangsa Indonesia untuk hidup sebagai Bangsa yang merdeka dalam sebuah Negara Kebangsaan yang berdaulat.

Saya berharap agar buku ini mendapat perhatian yang wajar, bukan hanya oleh para sejarawan, tetapi juga oleh para pakar ilmu politik, para perwira militer, para politisi, pejabat pemerintahan, serta para diplomat dan ahli hukum internasional, para pegiat hak asasi manusia, dan tentu saja oleh generasi muda Indonesia yang cinta kepada Bangsa, Tanah Air, serta Negaranya.

Jakarta, 29 November 2017.
Dr. Saafroedin Bahar, Brigadir Jenderal TNI { Purnawirawan ).
Mantan Asisten Mensesneg.


--------


III.           Prof. Drs. Pariata Westra. 

Saya hadir di tiga Orasi Kebangsaan yang disampaikan oleh Sdr. Batara Hutagalung di Yogyakarta. 

Yang pertama tanggal 18 Desember 2014 di Wisma Kagama, dalam rangka peringatan HARI BELA NEGARA (19 Desember 1948).

Yang kedua tanggal 9 Maret 2015 di FH Universitas Gajah Mada, dalam rangka memperingati ‘Berakhirnya Penjajahan Belanda di Bumi Nusantara’ tanggal 9 Maret 1942.  

Orasi Kebangsaan ketiga tanggal 24 April 2015 di SMAN-1 Yogyakarta, dalam rangka peringatan 60 tahun Konferensi Asia Afrika. 

Sdr. Batara Hutagalung menggunakan paradigma yang berbeda dalam melakukan penelitiannya mengenai berbagai peristiwa sejarah, dan logika yang digunakan sangat jitu. 

Hasil penelitiannya sangat mengejutkan, karena telah berhasl merubah cara pandang dan penilaian publik terhadap sejarah Nusantara dan sejarah Indonesia. 

Penelitian Sdr. Batara mengenai kemerdekaan suatu negara sangat tepat.

Merujuk pada kemerdekaan negara-negara yang telah menyatakan kemerdekaannya dan sanggup mempertahankan diri, a.l. Belanda yang menyatakan kemerdekaan dari penjajahan Spanyol tahun 1581, maka pernyataan kemerdekaan dari sesuatu negara baru tidak memerlukan pengakuan dari siapapun.  Yang penting sanggup mempertahankan kemerdekaannya dari serangan mantan penjajahnya. 

Hal ni tentu berlaku juga untuk Indonesia. 

Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia dicetuskan di masa kekosongan kekuasaan (vacuum of power), sehingga dengan demikian pernyataan kemerdekaan Indonesia bukan suatu pemberontakan terhadap siapapun. Juga bukan revolusi, karena tidak ada pemerintahan yang digulingkan atau merubah sistem pemerinthan. Pada waktu itu tidak ada pemerintahan samasekali.  

Adalah fakta, bahwa sesudah usai Perang Dunia II, Indonesia adalah negara dan bangsa pertama yang menyatakan kemerdekaan, sehingga dengan demikian, Indonesia adalah pelopor kemerrdekaan bangsa-bangsa terjajah. 

Saya sependapat dengan Sdr. Batara, bahwa harus dilakukan penelitian yang cermat mengenai sejarah Nusantara dan sejarah Indonesia dari sudut pandang serta untuk kepentingan bangsa Indonesia. 

Dengan demikian, buku-buku sejarah untuk sekolah-sekolah harus ditulis ulang, tidak hanya sekadar revisi, agar generasi muda Indonesia tidak lagi membaca sejarah yang salah.

Sdr. Batara telah memberikan makna dan nilai baru serta kebanggaan untuk Bangsa Indonesia. Sudah waktunya dan sudah sepantasnya Sdr. Batara Hutagalung mendapat penghargaan gelar akademis, Doktor HC.

Prof. Drs. Pariata Westra, SH., SE., MPb. Ag., MM, Mantan Guru Besar FISIP UGM, Anggota MPR RI 1992 - 1997.


----------------------

Endorsement/komentar: 

1.      Prof. DR. Mestika Zed.

Buku ini merupakan sebuah buku sejarah yang sangat kuat dan dengan keberanian intelektual yang nyaris tak tertandingi oleh kebanyakan sejarawan Indonesia dalam membeberkan fakta-fakta sejarah kolonial Belanda di Indonesia, yang terkesan didiamkan selama ini.

Fakta-fakta tentang kejahatan Belanda dan sekutunya di masa lalu, mitos dan manipulasi tafsir sejarah kolonial mulai dari zaman Jan Pieters zoon Coen di awal abad ke-17 hingga perang kemerdekaan Indonesia 1945-1950, dipaparkan dalam buku ini tanpa tedeng aling-aling.

Penulis misalnya mempertanyakan mengapa Belanda masih tidak mengakui secara de jure kemerdekaan Indonesia berdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945, tetapi hanya menyetujui dengan setengah hati “pemidahan kekuasaan” lewat KMB pada penghujung 1949 itu.

Buku ini harus diberi tempat terhormat dalam khazanah sejarah bangsa, bukan hanya karena ketulusannya dalam menyuarakan secara kritis sejarah bangsa, melainkan juga nilai tambah yang diberikann dalam menghidupkan kembali sukma nasionalisme yang mulai pudur di banyak kalangan anak bangsa dewasa ini.

Buku ini pada hemat saya ‘wajib’ dibaca, terutama oleh para politisi kita yang rabun sejarah dan para pengambil keputusan yang sibuk dengan rutinitas, di samping  tentunya untuk kaum terpelajar Indonesia dan peminat sejarah pada umumnya.

***

― DR. Mestika Zed
Guru besar Sejarah Ekonomi
Universitas Negeri Padang

-------------------------------

2.      Prof. dr. Dewa Putu Widjana.

.Tidak kusangka, Batara Hutagalung temanku semasa SMA adalah sosok penekun sejarah khususnya sejarah perjuangan bangsa. Lebih membanggakan lagi bahwa dia telah berhasil mengkompilasi serta membukukan hasil penelitiannya ke dalam sebuah buku dengan judul: Indonesia Tidak Pernah Dijajah.

Isi buku ini sangat bombastis, meluruskan banyak sejarah Indonesia. Saya sangat yakin buku ini akan menjadi instrumen penggugah rasa nasionalime khususnya di kalangan generasi muda Indonesia.

Congratulation Bro.

Prof. Dr.Dewa Putu Widjana, DAP&E., Sp. ParK. Rektor Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali.

------------------------------------

 3. Prof. Dr. Marthen Napang. 

Prinsip penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan HAM dilakukan tanpa mengenal batasan waktu (Prinsip Non-Lapse of Time / Ketidakberlakuan Daluarsa), telah dikodifikasikan dalam Roma Statuta of International Criminal Court 1998, sehingga setiap negara memiliki kewajiban internasional untuk menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kejahatan HAM baik selaku individual maupun kenegaraan dalam Pengadilan HAM Tetap dan Pengadilan HAM Ad Hoc. 

Oleh karena itu tragedi kekejaman kemanusiaan yang terjadi di beberapa wilayah RI yang dilakukan oleh Pasukan Militer Belanda, dapat diadili dalam Pengadilan HAM Ad Hoc Indonesia, Belanda atau Internasional. 

Prof. Dr. Marthen Napang, SH., MH., MSi. Guru Besar FH Universitas Hasanuddin.


********





Tuesday, January 03, 2017

KEMBALI KE UUD ‘45, yang disahkan pada 18.8.1945




KEMBALI KE UUD 45 yang disahkan pada 18 Agustus 1945
Mengembalikan Kewibawaan NEGARA
(Pemerintah, TNI dan POLRI)


Catatan Awal Tahun 2017
Batara R. Hutagalung


Pendahuluan

Biasanya mereka yang gemar menulis, setiap akhir tahun menulis refleksi atau catatan akhir tahun, untuk memberikan penilaian dari sudut pandangnya, atau hanya sekadar menulis kronologi/kaleidoskop berbagai peristiwa yang menurut pendapatnya penting.Juga ada yang di awal tahun menyampaikan harapan-harapannya untuk masa yang akan datang. 

Menurut pandangan saya, jumlah peristiwa penting yang menonjol di tahun 2016 tidak banyak Hanya ada masalah yang seharusnya mudah diselesaikan. Namun karena kepentingan sesaat dari penguasa dan pengusaha, suatu masalah menjadi sangat rumit dan berlarut-larut, yang eskalasinya kemungkinan besar akan mencapai puncaknya di tahun 2017. Yaitu kasus yang menjerat Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Seandainya mengacu pada kasus Ibu Rusgiani di Bali tahun 2012 yang hanya berlangsung 10 bulan, sejak penuntutan sampai vonis penjara 14 bulan, maka kasus Ahok juga dapat diselesaikan dengan cepat. 

Yang sangat menonjol tahun 2016 adalah membenarkan adagium, bahwa di dunia politik, baik nasional maupun internasional, yaitu: Tak ada kawan dan lawan abadi. Yang abadi hanya kepentingan sesaat … mungkin sesat.

Cepatnya loncatan-loncatan spektakuler yang menyerupai loncatan kuantum (quantum leap), dari partai - partai politik dan para politikus besar, membuat para pendukung kesulitan untuk mengikuti dan memahami apa yang diinginkan oleh parpol dan para politikus dengan “loncatan-loncatan quantum” mereka.

Biasanya langkah pindah-pindah partai disebut “kutu loncat”, namun karena menyangkut partai-partai politik besar dan tokoh-tokoh besar, tak dapat disebut sebagai “kutu”. Kutu bentuknya sangat kecil dan banyak yang tidak suka dengan kutu. Untuk menghormati, saya sebut tupai, yang jauh lebih besar dan banyak yang gemar memelihara tupai.

Tahun 2012 PDIP bersama Gerindra mengusung Jokowi dan Ahok sebagai calon gubernur dan cawagub, melawan koalisi besar parpol-parpol lain yang mendukung Foke. 

Ahok sebelumnya adalah anggota DPR RI dari Golkar. Sebelum loncat ke Golkar dia anggota partai PIB. Ahok pernah menjadi Bupati Belitung Timur selama setahun lebih. Penduduk Belitung Timur sekitar 100.000 jiwa.

Pada Pemilhan presiden tahun 2014 PDIP dan Gerindra pecah kongsi. Masing – masing mengusung calonnya sendiri. Parpol-parpol pendukung Foke terbelah dua.  Sebagian (Nasdem, Hanura, PKPI, PKB) mendukung Jokowi dari PDIP. Sebagian (PKS, PAN, Golkar dan PPP) mendukung Prabowo dari Gerindra dan membentuk Koalisi Merah-Putih (KMP). PKPI, Hanura, Nasdem dan Gerindra didirikan oleh para mantan anggota Golkar. 

Setelah Jokowi terpilih jadi presiden, satu-persatu parpol pendukung Prabowo loncat, mendukung Jokowi. 

Ahok menjadi gubernur mengganti Jokowi, kemudian dia loncat keluar dari Gerindra ke jalur independen, karena katanya untuk mendapat dukungan dari parpol, maharnya besar. 

Walaupun katanya dia sudah dapat mengumpulkan lebih dari satu juta KTP yang cukup untuk mengusungnya melalui jalur independen, namun kemudian ahok melakukan loncatan paling spektakuler, yaitu loncat kembali ke jalur dukungan parpol. Tak tanggung-tanggung, ahok didukung oleh 3 parpol, termasuk Golkar yang sudah ditinggalkannya ketika ahok loncat ke Gerindra untuk menjadi wagub DKI. 

Awalnya semua parpol termasuk PDIP, di luar parpol yang sudah mendukung Ahok maju dari jalur partai, membantuk suatu koalisi untuk mengajukan cagub dan cawagub bersama, namun usia koalisi ini tak lama, kemudian terjadi lagi loncatan-loncatan spektakuler. 

PDIP yang sebenarnya berdasarkan jumlah kursi yang dimiliki di DPRD DKI cukup untuk mengusung sendiri cagub dan cawagub, ternyata tidak percaya diri dan loncat ke gerbong parpol yang sudah terlebih dahulu mendukung Ahok. Kemudian beberapa politikus yang pro dan anti ahok (saat ini) juga loncat-loncat pindah parpol atau loncat keluar dari parpol. 

Oleh karena itu, saya menobatkan tahun 2016 menjadi “Tahun Tupai Loncat”



Mengapa Harus Kembali Ke UUD ’45 yang disahkan pada 18.8.1945

Dalam kesempatan ini saya khusus menulis, yang menurut pendapat saya harus segera dilakukan untuk mengembalikan kewibawaan NEGARA (Pemerintah RI, TNI dan POLRI), adalah KEMBALI KE UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, YANG DISAHKAN PADA 18 AGUSTUS 1945. 

Setelah berkuasa selama sekitar 32 tahun, rezim Orde Baru dipaksa melepaskan kekuasaannya oleh kekuatan rakyat pada 21 Mei 1998.

Sebagai hasil pemilihan umum tahun 1999, dimulailah pembahasan perubahan Undang – Undang Dasar RI yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Perubahan (amandemen) dilakukan sebanyak 4 kali dan disahkan tanggal 10 Agustus 2002. 

Sejak disosialisasikan UUD RI hasil perubahan tahun 2002, mulai bermunculan pandangan kritis dan protes terhadap UUD RI hasil amandemen. 

Berbagai kritik yang menonjol a.l., bahwa: 
1.    Sebagai suatu produk hukum, terdapat beberapa kejanggalan yang mendasar, yaitu  selain proses pengesahannya dinilai tidak sesuai dengan prosedur sehingga cacat hukum.
2.    Adanya BAB yang kosong, yaitu BAB IV, mengenai Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus. Namun sebagai BAB tetap tercantum. Hal ini mengesankan suatu penipuan publik, yaitu seolah-olah Batang Tubuh UUD ‘45 tetap terdiri dari XVI BAB, padahal faktanya hanya XV BAB.
Berbeda dengan UUD yang disahkan pada 18.8.1945, di UUD 2002 tidak ada Risalah Sidang dan penjelasan serta alasan mengenai ayat-ayat yang dihapus dan yang ditambahkan.
3.    Dengan jumlah BAB yang berkurang dan ayat baru hasil amandemen sebanyak 89%, menjadi pertanyaan besar, apakah UUD hasil amandemen tahun 2002 masih dapat dikatakan sebagai UUD 1945.
4.    Banyak ayat-ayat baru yang sehubungan dengan perekonomian negara, dinilai sebagai bentuk neo-liberal, yang membuka pintu bagi asing untuk lebih menguasai SDA dan perekonomian RI.
5.    Adanya ayat yang sangat bertentangan dengan Pembukaan UUD ’45, yaitu Pasal 28 G ayat 2.

Pembukaan UUD ’45 harus menjadi sumber hukum di RI, sehingga apabila ada ayat yang bertentangan dengan Pembukaan UUD ’45, maka ayat tersebut HARUS DIHAPUS.

Saya termasuk yang berpendapat, bahwa semakin menguatnya dominasi asing di sektor perekonomian dan pengurasan kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia, disebabkan oleh penambahan ayat-ayat yang oleh banyak kalangan dinilai sebagai pembuka pintu untuk masuknya pemodal raksasa asing dan membuat perekonomian Indonesia menjadi ekonomi neo-liberal

Masuknya jaringan super dan hyper market asing ke Indonesia serta makin menjamurnya jaringan mini market milik pemodal besar, menghancurkan pasar-pasar tradisional milik Bumiputra, yang tidak sanggup bersaing karena kekurangan modal dan belum memiliki kemampuan berkompetisi dalam ekonomi pasar bebas melawan pemodal raksasa YANG MEMILIKI JARINGAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL
             
Akibatnya, para Bumiputra hanya menadi karyawan atau pelayan dari mini, super dan  hyper market milik asing dan pemodal besar. 

Ini hanya contoh kecil, yang mempunya dampak besar, yaitu menghancurkan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).Belum kita bicarakan mengenai berbagai UU yang memuluskan jalan untuk pemodal besar asing untuk menguasai sektor pertambangan dan berbagai bidang usaha lain.

Jelas, para penikmat perubahan UUD ’45 menjadi UUD 2002 akan melakukan segala cara dan mengerahkan semua kekuatan untuk mempertahankan UUD 2002.

Para pemodal raksasa asing tentu harus menggunakan kaki-tangan atau antek-antek mereka di Indonesia. Dengan demikian, untuk kesekian-kalinya sesama anak-bangsa akan dibenturkan untuk kepentingan asing.

Melihat hal ini, maka demi menjaga kesatuan dan persatuan Bangsa serta menjaga KEDAULATAN NKRI, kita HARUS KEMBALI KE UUD 1945.

Hampir seluruh rakyat Indonesia kini melihat, bahwa pada saat ini ancaman disintegrasi bangsa sudah sangat besar. Ancaman ini terutama dilakukan oleh kekuatan asing melalui antek-anteknya di dalam negeri Indonesia. 

Mengenai siapa-siapa saja di Indonesia yang patut diduga sebagai kaki-tangan asing, telah saya paparkan di Catatan Akhir Tahun 2015, yang saya ke weblog saya tanggal 31 Desember 2015 dengan judul “MEREKA YANG TIDAK PERNAH MEMILIKI NASIONALISME.”

Tulisan ini juga dimuat di website Eramuslim.com:  

Catatan Awal Tahun 2017 ini dapat dipandang sebagai kelanjutan dari Catatan Akhir 2015.



TANPA KOMPROMI: PASAL 28 G AYAT 2 HARUS DIHAPUS

Di sini saya khusus menyorot Pasal 28 G ayat 2 yang menurut pendapat saya, sangat bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Penambahan ayat 28 G dilakukan pada perubahan ke 2. konon berdasarkan pertimbangan Hak Asasi Manusia.

Di alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tertera:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna kalimat: “…negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia …” adalah imperativ, yaitu PERINTAH,  dan pelaksanaannya adalah tugas PEMERINTAH, TNI dan POLRI.

Pada perubahan kedua UUD tahun 2002, terdapat penambahan ayat di Pasal 28, yaitu Pasal 28 G,  (2) UUD RI, di mana disebutkan:    

 “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan BERHAK MEMPEROLEH SUAKA POLITIK DARI NEGARA LAIN”

Kalimat: 
"… berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”,    menunjukkan bahwa NEGARA,dalm hal ini, pelaksana tugasnya adalah Pemerintah, TNI dan POLRI, gagal melindungi bangsanya. Oleh karena itu mereka yang “…mendapat penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia…” dipersilakan “…meminta suaka politik dari Negara lain…”      

Dengan kata lain, Pasal 28 G, Ayat 2, MEMPERMALUKAN NEGARA RI (Pemerintah, TNI dan POLRI), yang terindikasi sebagai NEGARA GAGAL.

Penambahan ayat ini tentu sangat aneh, seolah-olah  telah memprediksi, bahwa Pemerintah, TNI dan POLRI akan gagal melindungi segenap bangsa Indonesia.

Pada 25 Agustus 2016 bertempat di FIB UI Depok, diselenggarakan peluncuran dan bedah buku dari Marsekal Muda TNI  (Purn.) Teddy Rusdy, dengan judul:
"Jati Diri, Doktrin dan Strategi TNI.” 

Dalam bukunya, sehubungan dengan Jati Diri TNI, Teddy Rusdy menuliskan (hlm. 43):
"…Sejarah perjuangan TNI merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia sebagai bangsa pejuang yang lahir sebagai bagian yang utuh dari Bangsa Indonesia yang memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. 
Dan keberadaannya ditegaskan pada tanggal 18 Agustus 1945 ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam suatu tekad dan pernyataan '… Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia …'   Untuk itu dibentuklah Badan Keamanan Rakyat yang pada 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat dan kemudian menjelma menjadi Tentara Nasional Indonesia …” 

Selanjutnya Teddy Rusdy menulis di halaman 283:
"… Dengan membodohi Rakyat pula dan menipu TNI/ABRI yang masih Tentara Rakyat ‘berjiwa Pejuang’ dengan mengatakan Undang-Undang Dasar dengan empat kali Amandemen, sebagai UUD 1945.

Katakan dengan jujur dan berani bahwa UUD 1945 yang telah empat kali Amandemen, kreasi para Reformasi adalah UUD 2002 …”  

Pembicara Utama di acara Bedah Buku tersebut adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno. Dalam uraiannya yang panjang dan rinci, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno membenarkan dan menggaris-bawahi, bahwa UUD NRI sekarang adalah UUD 2002. 

Tulisan Marsekal Muda TNI (Purn.) Teddy Rusdy dan pernyataan Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno sebagai sesepuh TNI, mempunyai dampak yang sangat besar terhadap sikap yang harus diambil oleh Tentara Nasional Indonesia, sehubungan dengan UUD NKRI.    


SUMPAH SETIA KEPADA UUD ‘45

Semua penyelenggara Negara, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, para menteri kabinet, anggota DPR RI, DPD RI, TNI, POLRI, Gubernur, Bupati dsb.harus mengucapkan sumpah atau janji akan setia kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945.

Pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014, Ir. Joko Widodo membacakan sumpah jabatan sebagai presiden RI 2014-2019 di Gedung MPR RI:

"Bismillahirrahmanirohim. Demi Allah saya akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945, menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada bangsa dan negara,"

Jusuf Kalla yang kemudian membacakan sumpahnya sebagai wakil presiden 2014-2019.
"Bismillahirrahmanirohim. Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai wakil presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

SUMPAH PRAJURIT TNI 
Butir pertama Sumpah Prajurit adalah: Demi Allah saya bersumpah / berjanji:

Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

UU RI Nr. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara RI.
Pasal 23.
Sebelum diangkat menjadi anggota kepolisian NRI, seseorang harus bersumpah/ berjanji:
“Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah;


DILEMA UNTUK YANG SETIA KEPADA UUD 1945.

Untuk Pemerintah RI, TNI dan POLRI, terlepas dari perdebatan apakah UUD NRI hasil amandemen tahun 2002 masih dapat dikatakan sebagai UUD 1945 atau tidak, keberadaan Pasal 28 G Ayat 2 sebenarnya sangat memalukan, seolah-olah telah diprediksi, bahwa Pemerintah, TNI dan POLRI akan gagal menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu “…melindungi segenap bangsa Indonesia…”

Kegagalan Pemerintah RI, TNI dan POLRI melondungi segenap bangsa Indonesia merupakan KEGAGALAN NKRI, dan membuat NKRI menjadi NEGARA GAGAL.

Mantan Wakil Presiden RI yang juga sesepuh TNI, Jenderal TNI (Purn.) Try Soetrisno dan Marsekal Muda TNI (Purn.) Teddy Rusdy, telah dengan tegas menyatakan bahwa UUD hasil amandemen tahun 2002 tidak dapat disebut sebagai UUD 1945. Bahkan Teddy Rusdy menyatakan dengan keras, bahwa UUD 2002 “…membodohi Rakyat pula dan menipu TNI/ABRI…”

Selain kedua Beliau tersebut, sangat banyak purnawirawan perwira tinggi yang sependapat, bahwa UUD hasil amandemen tahun 2002 bukan UUD 1945.

Hal ini tentu menjadi sangat dilematis untuk mereka yang tetap berpegang teguh pada UUD 1945 dan berpendapat, bahwa secara faktual, UUD yang dipakai sekarang adalah UUD 2002.

Menjadi pertanyaan: Apakah harus merubah Sumpah Setia kepada UUD 1945 menjadi Sumpah Setia kepada UUD 2002?


 
SEJARAH BERULANG KEMBALI: DEKRIT PRESIDEN?

History repeats itself

Setelah Pemilu Legislatif tahun 1955 dibentuk Konstituante yang ditugaskan untk menyusun UUD RI, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950, yang disusun di masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS). UUDS ditandatangani oleh Sukarno tanggal 15 Agustus 1950, masih sebagai Presiden RIS.

Sejak penunjukan Sutan Sjahrir secara inkonstitusional sebagai Perdana Menteri RI bulan Noember 1945, sampai tanggal 5 Juli 1959 Indonesia menganut sistem parlementer. Presiden Sukarno melepaskan kekuasaannya sebagai Kepala Pemerintahan kepada Sutan Sjahrir.

Sejak kembali ke Negara Kesatuan RI dengan sistem parlementer pada 17 Agustus 1950 tercatat ada tujug Perdana Menteri. Artinya ada kabinet yang dapat bertahan hanya beberapa bulan. Tidak ada yang mencapai 3 tahun.

Dewan Konstituante juga kerjanya bertele – tele, bahkan sampai hampir 4 tahun tidak juga menghasilkan UUD baru yang menggantikan UUDS, yang masih ikut disusun oleh para anggota DPR RIS. RIS terdiri dari 16 Negara Bagian. 15 Negara Bagian adalah bentukan Belanda.

Perdana Menteri Juanda sendiri setuju untuk kembali ke UUD 1945, namun usulan di Konstituante agar kembali ke UUD 1945, tidak pernah mencapai Kuorum. Berbagai kalangan, baik politisi maupun militer menilai, bahwa kondisi negara sudah sangat mengkhawatirkan.

Dari catatan sejarah, adalah Kepala Staf TNI AD Letnan Jenderal Abdul Haris Nasution yang menjadi penentu, yaitu memberi dukungan penuh kepada Presiden Sukarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.

Pada 5 Juli 1950, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit yang isinya pertama, membubarkan Konstituante, kedua, menyatakan berlakukan kembali UUD 1945. Ketiga, pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).



Juanda adalah Perdana Menteri RI terakhir.

Dari sudut konstitusi yang berlaku pada masanya, penunjukkan Sutan Sjahrir bulan November 1945menjadi Perdana Menteri adalah inkonstitusional, karena sejak 17 Agustus 1945, telah berlaku UUD 1945, yaitu kabinet presidensial.

Langkah Presiden RIS Sukarno membubarkan RIS juga inkonstitusional. Namun langkah ini mendapat dukungan dari 3 Negara Bagian yang tersisa. Sebelumnya, beberapa Negara Bagian RIS dibubarkan paksa oleh rakyatnya, karena “negara-negara” tersebut bentukan Belanda.

Terakhir, Dekrit 5 Juli 1959 juga inkonstitusional. Namun sejarah mencatat, bahwa apabila sanggup bertahan atau mendapat dukungan dari mayoritas rakyat, maka yang semula inkonstitusional menjadi konstitusional.

Telah dibentuk Tim yang akan membahas amandemen ke 5. Apakah ada jaminan bahwa Tim ini bekerja cepat, dan memenuhi tuntutan seluruh komponen anak-bangsa Indonesia dan menampung seluruh aspirasi, baik rakyat kecil, TNI, POLRI, dsb?

Melihat eskalasi yang makin meruncing saat ini sehubungan dengan tuntutan untuk KEMBALI KE UUD ’45 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, mungkin jalan terbaik, setelah berkonsultasi dengan DPR RI, DPD, TNI, POLRI dan para pemangku kepentingan, adalah dikeluarkan Dekrit Presiden.

Kemudian semua perubahan yang ada di amandemen 1 – 4 dikaji ulang. Seluruh perubahan tidak lagi dalam bentuk AMADEMEN, melainkan sebagai ADENDUM, di mana syarat perubahannya tidak serumit untuk merubah UUD.

Selain itu, juga sangat penting untuk membuat Risalah Sidang, seperti yang dilakukan oleh BPUPKI dan PPKI, di mana tertera jelas, siapa yang mengusulkan, apa dasar pertimbangannya dsb. Tehnologi saat ini sangat mempermudah untuk merekam semua pembicaraan. Di DPR/MPR RI kelengkapan tehnisnya sudah sangat hebat, baik merupakan siaran langsung dengan tehnologi Live Streaming, maupun mencantumkan di situs-situs resmi pemerintah dan Dewan.


Jakarta, 1 Januari 2017.


Catatan:
Dalam suatu diskusi mengenai Pasal 28 G ayat 2, ada yang mengemukakan, bahwa ini untuk menerima para pencari suaka politik dari luar negeri.
Argumen ini tidak dapat diterima. Tanpa adanya Pasal 28 G ayat 2 yang disahkan pada 10 Agustus 2002, Republik Indonesia tahun 1975 telah menampung sekitar 250.000 pencari suaka dari Vietnam, yang dikenal sebagai manusia perahu (boat people).
Catatan pribadi: Saya ingin mengetahui, siapa yang berhasil “menyusupkan” ayat ini di Pasal 28 G.