Sunday, February 22, 2009

Pembantaian Di Rawagede

Korban agresi militer Belanda yang dilupakan

Pada 9 Desember 1947, dalam agresi militer yang dilancarkan Belanda sejak tanggal 21 Juli 1947, tentara Belanda membantai 431 penduduk desa Rawagede dekat Karawang, Jawa Barat. Pada 4 Oktober 1948, tentara Belanda melancarkan “sweeping” lagi di Rawagede, dan kali ini 35 orang penduduk dibunuh. Pembantaian penduduk desa di Rawagede pada Desember 1947 adalah pembantaian terbesar setelah pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di Sulawesi Selatan antara bulan Desember 1946 sampai Februari 1947. sampai bulan Agustus 1949, di mana ribuan penduduk dibunuh tanpa proses.

Ketika tentara Belanda menyerbu Bekasi, ribuan rakyat mengungsi ke arah Karawang. Pertempuran kemudian berkobar di daerah antara Karawang dan Bekasi, mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dari kalangan sipil. Pada tanggal 4 Oktober 1948, tentara Belanda melancarkan pembersihan. Dalam peristiwa ini 35 orang penduduk Rawagede dibunuh tanpa alasan jelas. Peristiwa inilah yang menjadi inspirasi dari sajak terkenal Chairil Anwar berjudul Antara Karawang dan Bekasi.

Dalam agresi militernya di Indonesia antara tahun 1945 - 1950, tentara Belanda telah melakukan berbagai kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan serta pelanggaran HAM berat, termasuk perkosaan terhadap perempuan-perempuan Indonesia yang ditawan oleh tentara Belanda.
Ironisnya, semua kejahatan dan pelanggaran HAM tersebut dilakukan oleh tentara Belanda, setelah berakhirnya Perang Dunia II tahun 1945, setelah Belanda bebas dari pendudukan Jerman dan ratusan ribu orang Belanda dibebaskan dari kamp-kamp interniran Jepang di Indonesia di mana mereka mendekam dari tahun 1942 - 1945.

Belanda termasuk negara-negara korban agresi militer Jerman dan Jepang, yang menuntut Jerman dan Jepang atas berbagai kejahatan perang dan pelanggaran HAM. Tetapi kemudian tentara Belanda melakukan hal yang sama, yaitu berbagai kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan dalam upaya Belanda untuk menjajah kembali Indonesia.

Latar Belakang
Jepang melancarkan agresi militer di Asia Timur, yang diawali dengan penyerbuan atas pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbor pada 7 Desember 1941. Kemudian Jepang menyerbu ke Asia Tenggara, termasuk ke jajahan Belanda, Nederlands Indië. Satu persatu wilayah jajahan Perancis, Inggris dan Belanda di Asia Tenggara jatuh ke tangan balatentara Dai Nippon.

Tanggal 1 Maret 1942, Tentara Jepang XVI di bawah komando Letnan Jenderal Hitoshi Imamura melancarkan serangan atas pulau Jawa, setelah sebelumnya Angkatan Laut Jepang menghancurkan armada sekutu ABDACOM (American, British, Dutch, Australian Command) dalam pertempuran sengit di laut Jawa, yang dikenal sebagai “The Battle of Java Sea.”

Setelah digempur hanya selama satu minggu, tentara Belanda di India-Belanda hampir tanpa perlawanan menyerah kepada tentara Jepang. Pada 9 Maret 1942 di Kalijati, dekat Subang, Jawa Barat, Letnan Jenderal Hein Ter Poorten panglima Tertinggi Tentara Belanda di India-Belanda mewakili Gubernur Jenderal India-Belanda, Jonkheer Alidus Warmmoldus Lambertus Tjarda van Starkenborgh-Stachouwer menandatangani dokumen MENYERAH TANPA SYARAT dan menyerahkan seluruh wilayah jajahan Belanda kepada Jepang. Dengan demikian, tanggal 9 Maret 1942 juga merupakan akhir penjajahan Belanda di Indonesia.

Pada 15 Agustus 1945, Jepang menyatakan menyerah kepada Sekutu, namun dokumen MENYERAH TANPA SYARAT baru ditandatangani pada 2 September 1945, di atas kapal perang AS “Missoury” di Tokyo Bay, sehingga terjadi kekosongan kekuasaan suatu pemerintahan (vacuum of power) di seluruh wilayah pendudukan Jepang, termasuk di bekas jajahan Belanda, yang telah diserahkan kepada Jepang.
Pada 17 Agustus 1945, di masa vacuum of power tersebut pemimpin bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia dan kemudian pada 18 Agustus 1945 membentuk pemerintahan, sehingga dengan demikian 3 syarat pembentukan suatu negara telah terpenuhi, yaitu 1. Adanya wilayah, 2. Adanya penduduk dan 3. Adanya pemerintahan.

Pada 18 November 1946, Liga Arab termasuk Mesir, mengeluarkan resolusi yang memberikan pengakuan terhadap kemerdekaan RI sebagai negara merdeka dan berdaulat penuh. Suatu pengakuan de jure menurut hukum internasional.

Setelah “menyerahkan” jajahannya secara resmi kepada Jepang, Belanda telah kehilangan semua hak dan legitimasinya atas India-Belanda. Oleh karena itu, ketika bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, ini bukan merupakan pemberontakan terhadap Belanda.
Belanda berhasil memperoleh dukungan Inggris untuk menguasai kembali Indonesia dan hal ini dituangkan dalam Civil Affairs Agreement (CAA) yang ditandatangani di Chequers, Inggris, pada 24 Agustus 1945. Dalam CAA, Inggris akan “membersihkan” kekuatan bersenjata Republik Indonesia, dan kemudian menyerahkannya kepada NICA (Netherlands Indies Civil Administration).
Hal ini a.l. tertuang dalam perintah dari Vice Admiral Lord Louis Mountbatten, Supreme Commander S.E.Asia Command tertanggal 2 September 1945, yang diberikan kepada Panglima Divisi 5, yang bunyinya a.l.

“You are instructed to proceed with all speed to the island of Java in the East Indies to accept the surrender of Japanese Imperial Forces on that island, and to release Allied prisoners of war and civilian internees.
In keeping with the provisions of the Yalta Conference you will re-establish civilians rule and return the colony to the Dutch Administration, when it is in a position to maintain services.
As you are no doubt aware, the local natives have declared a Republic, but we are bound to maintain the status quo which existed before the Japanese Invasion…”


Dengan bantuan 3 Divisi tentara Inggris di bawah komando Letnan Jenderal Phillip Christison dan 2 Divisi tentara Australia di bawah komando Letnan Jenderal Leslie “Ming the Merciless” Morsehead, perlahan-lahan Belanda memperoleh wilayah kekuasaan di Indonesia. Pada 13 Juli 1946, Australia “menyerahkan” wilayah Indonesia Timur kepada Belanda, dan pada 15 – 25 Juli 1946, mantan Wakil Gubernur Jenderal Belanda Dr. van Mook menggelar “Konferensi Malino”, dekat Makassar, untuk mendirikan Negara Indonesia Timur.

Selama tentara Inggris dan Australia “membersihkan” kekuatan bersenjata Indonesia, Belanda mendatangkan pasukannya dari Belanda, sehingga ketika Inggris dan Australia menarik tentaranya dari Indonesia, kekuatan bersenjata Belanda mengganti mereka secara penuh. Pada saat itu jumlah tentara Belanda telah mencapai lebih dari 100.000 orang dan ditingkatkan terus sampai mencapai 200.000 tentara, dengan persenjataan yang modern, termasuk persenjataan berat yang dihibahkan oleh tentara Inggris dan tentara Australia.

Persetujuan Linggajati dan Agresi militer Belanda I

Inggris memfasilitasi perundangan antara Republik Indonesia dengan Belanda di Linggajati. Pada 15 November 1946 diparaf persetujuan Linggajati dan pada 25 Maret 1947 Persetujuan Linggajati ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda di Jakarta.
Belanda nampak jelas menggunakan taktik mengulur waktu, untuk memperkuat angkatan perangnya di Indonesia dengan terus mendatangkan tentara KL dari Belanda.

Persetujuan Linggajati ini hanya berumur kurang dari 4 bulan karena dilanggar Belanda dengan melancarkan agresi militer yang dimulai tanggal 21 Juli 1947 dan menggunakan kode "Operatie Product." Namun sebagai kedok untuk dunia internasional, Belanda menamakan agresi militer ini sebagai “Aksi Polisional”, dan menyatakan tindakan ini sebagai urusan dalam negeri, karena masih mengganggap Republik Indonesia sebagai jajahannya..

Republik Indonesia mengadukan agresi militer Belanda ke PBB, karena agresi militer tersebut telah melanggar suatu perjanjian internasional, yaitu Persetujuan Linggajati. Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi No. 27 tanggal 1 Agustus 1947 yang isinya menyerukan agar konflik bersenjata dihentikan.
Dewan Keamanan PBB de facto mengakui eksistensi Republik Indonesia. Hal ini terbukti dalam semua resolusi PBB sejak tahun 1947, Dewan Keamanan PBB secara resmi menggunakan nama INDONESIA, dan bukan Netherlands Indies. Sejak resolusi pertama, yaitu resolusi No. 27 tanggal 1 Augustus 1947, kemudian resolusi No. 30 dan 31 tanggal 25 August 1947, resolusi No. 36 tanggal 1 November 1947, serta resolusi No. 67 tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB selalu menyebutkan konflik antara Republik Indonesia dengan Belanda sebagai “The Indonesian Question.”

Atas tekanan Dewan Keamanan PBB, pada tanggal 15 Agustus 1947 Pemerintah Belanda akhirnya menyatakan menerima resolusi Dewan Keamanan untuk menghentikan pertempuran.

Pada 17 Agustus 1947, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda menyetujui Resolusi Dewan Keamanan untuk melakukan gencatan senjata, dan pada 25 Agustus 1947 Dewan Keamanan membentuk suatu komite yang akan menjadi penengah konflik antara Indonesia dan Belanda. Komite ini awalnya hanyalah sebagai Committee of Good Offices for Indonesia, dan lebih dikenal sebagai Komisi Tiga Negara, karena beranggotakan tiga negara, yaitu Australia yang dipilih oleh Indonesia, Belgia yang dipilih oleh Belanda dan Amerika Serikat sebagai pihak yang netral.

Dengan difasilitasi oleh Committee of Good Offices for Indonesia, pada 8 Desember 1947 dimulai perundingan antara Belanda dan Indonesia di Kapal Perang AS Renville sebagai tempat netral.

Pembantaian di Rawagede
Di Jawa Barat, tentara Belanda dari Divisi 1 yang juga dikenal sebagai Divisi 7 Desember terus melancarkan penyerangan terhadap pasukan TNI dan laskar-laskar Indonesia yang masih mengadakan perlawanan terhadap Belanda. Pasukan Belanda yang ikut ambil bagian dalam operasi di daerah Karawang adalah Detasemen 3-9 RI, pasukan para (1e para compagnie) dan 12 Genie veld compagnie, yaitu brigade cadangan dari pasukan para dan DST (Depot Speciaale Troepen).

Dalam operasinya di daerah Karawang, tentara Belanda memburu Kapten Lukas Kustario, komandan kompi Siliwangi - kemudian menjadi Komandan Batalyon Tajimalela/Brigade II Divisi Siliwangi - yang berkali-kali berhasil menyerang patroli dan pos-pos militer Belanda. Di wilayah Rawagede juga berkeliaran berbagai laskar, bukan hanya pejuang Indonesia namun juga gerombolan pengacau dan perampok.

Pada 9 Desember 1947, sehari setelah perundingan perdamaian di atas kapal Renville dimulai, tentara Belanda di bawah pimpinan Mayor Alfons Wijnen mengepung Dusun Rawagede dan menggeledah setiap rumah. Namun mereka tidak menemukan sepucuk senjata pun. Mereka kemudian memaksa seluruh penduduk keluar rumah masing-masing dan mengumpulkan di tempat yang lapang. Penduduk laki-laki diperintahkan untuk berdiri berjejer, kemudian mereka ditanya tentang keberadaan para pejuang Republik. Namun tidak satu pun rakyat yang mengatakan tempat persembunyian para pejuang tersebut.

Pemimpin tentara Belanda kemudian memerintahkan untuk menembak mati semua penduduk laki-laki, termasuk para remaja belasan tahun. Beberapa orang berhasil melarikan diri ke hutan, walaupun terluka kena tembakan. Saih, kini berusia 83 tahun menuturkan bahwa dia bersama ayah dan para tetangganya sekitar 20 orang jumlahnya disuruh berdiri berjejer. Ketika tentara Belanda memberondong dengan senapan mesin –istilah penduduk setempat: "didrèdèt"- ayahnya yang berdiri di sampingnya tewas kena tembakan, dia juga jatuh kena tembak di tangan, namun dia pura-pura mati. Ketika ada kesempatan, dia segera melarikan diri.

Hari itu tentara Belanda membantai 431 penduduk Rawagede. Tanpa ada pengadilan, tuntutan ataupun pembelaan. Seperti di Sulawesi Selatan, tentara Belanda di Rawagede juga melakukan eksekusi di tempat (standrechtelijke excecuties), sebuah tindakan yang jelas merupakan kejahatan perang. Diperkirakan korban pembantaian lebih dari 431 jiwa, karena banyak yang hanyut dibawa sungai yang banjir karena hujan deras.

Hujan yang mengguyur mengakibatkan genangan darah membasahi desa tersebut. Yang tersisa hanya wanita dan anak-anak. Keesokan harinya, setelah tentara Belanda meninggalkan desa tersebut, para wanita menguburkan mayat-mayat dengan peralatan seadanya. Seorang ibu menguburkan suami dan dua orang putranya yang berusia 12 dan 15 tahun. Mereka tidak dapat menggali lubang terlalu dalam, hanya sekitar 50 cm saja. Untuk pemakaman secara Islam, yaitu jenazah ditutup dengan potongan kayu, mereka terpaksa menggunakan daun pintu, dan kemudian diurug tanah seadanya, sehingga bau mayat masih tercium selama berhari-hari.

Peristiwa pembantaian ini juga diketahui oleh Committee of Good Offices for Indonesia dari PBB. Namun tindakan Komisi ini hanya sebatas pada kritik terhadap aksi militer tersebut yang mereka sebut sebagai “deliberate and ruthless”, tanpa ada sanksi yang tegas atas pelanggaran HAM, apalagi untuk memandang pembantaian rakyat yang tak berdosa sebagai kejahatan perang (war crime).

Kini masih hidup 9 orang janda korban dan 7 orang korban yang selamat dari pembantaian di Rawagede pada 9 Desember 1947. Yang termuda dari mereka, Imi, kini berusia 75 tahun. Ketika itu, dia berusia 15 tahun dan baru menikah 3 hari. Suaminya ditembak mati di hadapannya. Sejak itu dia tidak pernah menikah lagi. Mereka semua hanyalah penduduk desa yang buta huruf.

Kejahatan perang
Pada bulan Januari tahun 1969 atas desakan Parlemen Belanda, Pemerintah Belanda membentuk tim untuk meneliti arsip dokumen-dokumen yang dilaporkan kepada Pemerintah Belanda, guna menyelidiki kasus-kasus pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh tentara tentara kerajaan Belanda (KL, Koninklijke Landmacht dan KNIL, Koninklijke Nederlands-Indische Leger) di Indonesia antara tahun 1945 – 1950. Setelah melakukan penelitian selama lima bulan, hasilnya disusun oleh tim tersebut dalam laporan berjudul “Nota betreffende het archievenonderzoek naar gegevens omtrent excessen in Indonesië begaan door Nederlandse militairen in de periode 1945-1950”, disingkat menjadi De Excessennota. Laporan resmi ini disampaikan oleh Perdana Menteri de Jong pada 2 Juni 1969. Laporan yang dibuat secara terburu-buru hanya mencantumkan sekitar 140 “ekses” yang dilakukan oleh tentara Belanda, padahal jumlah sebenarnya lebih banyak lagi, karena banyak pembunuhan yangdilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia tidak tercantum dalam Excessennota tersebut.

Di Belanda sendiri banyak kalangan dengan tegas menyebutkan, bahwa yang dilakukan oleh tentara Belanda pada waktu itu adalah kejahatan perang (oorlogs-misdaden) dan bukan hanya sekadar excess.
Pembantaian di Rawagede, Sulawesi Selatan dan berbagai pelanggaran HAM berat lain, hanya sebagian kecil bukti kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Belanda, dalam upaya Belanda untuk menjajah kembali bangsa Indonesia, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot mengatakan a.l.:
“…In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality especially for you, the people of the Republic of Indonesia. A large number of your people are estimated to have died as a result of the action taken by the Netherlands...”

Namun pengakuan ini hanya sebatas lip service belaka, karena Pemerintah Belanda tetap tidak mau bertanggungjawab atas berbagai pembantaian masal terhadap rakyat yang tak bersenjata (non combatant), dan 60 tahun setelah berbagai tragedi pembantaian massal, tetap tidak mau memberikan kompensasi kepada para korban yang selamat, janda dan keluarga korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militernya di Indonesia antara tahun 1945 - 1950.

Pembantaian di Sulawesi Selatan dan di Rawagede serta berbagai pelanggaran HAM berat lain, hanya sebagian kecil bukti kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Belanda, dalam upaya Belanda untuk menjajah kembali bangsa Indonesia, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Namun hingga kini, Pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui kemerdekaan RI adalah 17.8.1945. Pemerintah Belanda tetap menyatakan, bahwa pengakuan kemerdekaan RI telah diberikan pada 27 Desember 1949, dan hanya menerima 17.8.1945 secara politis dan moral –de facto- dan tidak secara yuridis –de jure- sebagaimana disampaikan oleh Menlu Belanda Ben Bot di Jakarta pada 16 Agustus 2005.

Pada 15 Desember 2005, Batara R. Hutagalung, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda dan Laksamana Pertama TNI (Purn.) Mulyo Wibisono, Ketua Dewan Penasihat KUKB bersama aktifis KUKB di Belanda diterima oleh Bert Koenders, juru bicara Fraksi Partij van de Arbeit (PvdA) di gedung parlemen Belanda di Den Haag.

KUKB menyampaikan petisi yang ditujukan kepada Pemerintah Belanda. Selain itu, KUKB juga mewakili para janda korban pembantaian di Rawagede untuk menyampaikan tuntutan para janda dan keluarga korban pembantaian atas kompensasi dari Pemerintah Belanda.

Pada 15 Agustus 2006, KUKB bersama beberapa janda dan korban yang selamat dari pembantaian di Rawagede melakukan demonstrasi di depan Kedutaan Belanda di Jakarta, dan menyampaikan lagi tuntutan kepada Pemerintah Belanda.

Parlemen Belanda cukup responsif dan cukup terbuka mengenai pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh tentara Belanda antara 1945 – 1950, walaupun kemudian belum ada sanksi atau tindakan hukum selanjutnya. Juga tidak pernah dibahas, mengenai kompensasi bagi para korban dan keluarga korban yang tewas dalam pembantaian akibat agresi militer, yang baru pada 16.8.2005 diakui oleh Menlu Belanda, bahwa agresi militer tersebut telah menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah.

----------------------------------------------------------

Petition-online kepada Pemerintah Belanda untuk,
1. Mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945,
2. Meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan, pelanggaran HAM berat dan kejahatan atas kemanusiaan.

Silakan klik:

Petition to urge the Netherlands Government, to
1. Recognize de jure Indonesian Independence Day was on August 17th 1945, and
2. Apologize for the colonialization, slavery, violation of human rights and horrific crimes against humanity:

Please click:






Pertemuan Ketua KUKB dengan Menteri LN Belanda



Pertemuan Ketua KUKB dengan Menteri LN Belanda

dan Dirjen Politik Kementerian LN Belanda

  Ketua KUKB Batara R. Hutagalung dengan Menlu Belanda Maxime verhagen

 

Ketua KUKB Batara R. Hutagalung dengan Dirjen Politik Kemlu Belanda, Pieter de Goeijer

Pada 14 Januari 2009 bertempat di Gedung Erasmus Huis, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S-3, telah berlangsung pertemuan antara Ketua Umum Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) dengan delegasi Kementerian LN Belanda.

Pertemuan pertama, adalah dengan Pieter de Gooijer, Director-General Political Affairs (Direktur Jenderal Bidang Politik) yang didampingi oleh Karel Hartogh, Deputy Director Asia and Oceania Department (Deputy Direktur Wilayah Asia dan Oseania), dan Paul Ymkers, Counsellor, Head Political Department (Kepala Bagian Politik) Kedutaan Belanda, serta seorang sekretaris Dirjen yang menulis notulen.

Pertemuan kedua, adalah dengan Menteri Luar Negeri Belanda Drs. Maxime J.M. Verhagen.


Pertemuan pertama berlangsung di Gedung Erasmus Huis dari pukul 17.20 – 18.20, dibuka oleh Pieter de Gooijer, yang sekaligus menanyakan apa hubungannya masalah “visa-on-arrival” dengan permasalahan yang disampaikan oleh KUKB dalam surat terbuka kepada Meneri Luar Negeri Belanda Drs. Maxime J.M. Verhagen tertanggal 30 Desember 2008.

Batara Hutagalung menerangkan:

Masalah visa-on-arrival ini adalah satu contoh yang menunjukkan, bahwa dalam hubungan antara Republik Indonesia dan Belanda, belum ada kesetaraan kedudukan. Hal ini terutama disebabkan karena sampai sekarang pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17 Agustus 1945.

Diberikan contoh, apabila seorang back packer (pemuda dengan tas punggung) Belanda ingin berkunjung ke Indonesia, dia cukup berbekal tiket pesawat dan dengan uang dikantong hanya 200 atau 300 Euro saja sudah dapat berkunjung ke Indonesia dan di bandara di Indonesia dia langsung mendapat visa-on-arrival tanpa kesulitan apapun. Di lain pihak, seorang kaya Indonesia yang akan berkunjung ke Belanda, tidak mudah untuk memperoleh visa Belanda. Dia harus memenuhi banyak persyaratan, a.l. harus mendapat undangan dari Belanda, harus menunjukkan rekening banknya. Sedangkan untuk dapat menyampaikan berkasnya saja, dia harus menunggu sampai dua minggu, dan kenudian dia belum tentu memperoleh visa Belanda.

Juga dikemukakan, alasan pemerintah Belanda menolak tuntutan keluarga korban pembantaian di Rawagede karena peristiwa tersebut telah terlalu lama (too old), tidak dapat diterima.

Di International Criminal Court yang berkedudukan di Den Haag, ada 3 jenis kejahatan yang tidak mengenal kadaluarsa, yaitu pembantaian etnis (genocide), kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity).

Penjahat-penjahat perang Jerman yang melakukan kejahatan perang selama Perng Dunia II (1939 – 1945) yang masih hidup, sampai sekarang masih terus diburu dan dapat dituntut ke pengadilan. Para mantan interniran Belanda yang semasa pendudukan Jepang di Indonesia tahun 1942 – 1945 mendekam di kamp-kamp interniran Jepang, sampai sekarang masih tetap menuntut pemerintah Jepang untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi atas penderitaan mereka.

Yang dituntut oleh Indonesia masih lebih muda daripada yang dituntut oleh Belanda kepada Jerman dan Jepang.

Pieter de Gooijer menanggapi:

Mengenai kebijakan visa, Belanda terikat dengan perjanjian Schengen (15 negara di Eropa), dan kebijakan pemberian visa adalah hak dan kewenangan setiap negara. Sering terjadi penyalahgunaan visa. Banyak orang yang datang ke Belanda untuk berkunjung, namun kemudian menetap untuk bekerja. Namun di samping itu, diplomat Belanda sendiri yang akan berkunjung ke Indonesia masih memerlukan visa.

Mengenai pengakuan kemerdekaan, ini hanya dapat diberikan satu kali dan telah dilakukan pada waktu penyerahan kedaulatan (transfer of sovereignty) pada tahun 1949.

Mengenai alasan penolakan terhadap tuntutan kompensasi, dikatakan bahwa hukum internasional memang tidak sempurna. Pemerintah Belanda berpandangan, peristiwa tersebut telah kadaluarsa. Oleh karena itu pemerintah Belanda tidak akan memberikan kompensasi kepada keluarga korban.

Statuta Roma yang digunakan sebagai landasan di International Criminal Court tidak mengenal azas retroactive (berlaku surut).

Namun Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot tahun 2005 telah menyatakan rasa penyesalan yang mendalam (profound regret) atas peristiwa yang terjadi pada waktu itu di Indonesia.

Pemerintah Belanda sangat bersungguh-sungguh menyikapi masalah ini.
Hal ini terbukti dengan diundangnya para janda dari Rawagede oleh Menteri Luar Negeri Belanda yang sekarang, Maxime Verhagen untuk bertemu (yang berlangsung paralel dengan pertemuan ini).

Batara Hutagalung menjawab:

Perjanjian antara dua Negara, seharusnya berlaku timbal-balik (resiprokal), dan sehubungan dengan pemberian visa, selain ada perjanjian Schengen, Belanda juga memiliki pejanjian visa dengan Belgia dan Luxemburg (Benelux). Selain tiu, masih dapat dibuat perjanjian bilateral, khusus antara Belanda dengan Indonesia mengenai pemberian visa.

Mengenai penyerahan kedaulatan yang dalam bahasa Belanda adalah sovereniteitsoverdracht, diberikan kepada Republik Indonesia Serikat –RIS (United States of Republic Indonesia). RIS telah dibubarkan pada 16 Agustus 1950, dan pada 17 Agustus 1950 dinyatakan berdirinya kembali NKRI (Unitarian Republic of Indonesia). Kini pemerintah Belanda berhubungan dengan NKRI.

Diberikan contoh, setelah pecahnya Uni Sovyet, tidak bisa dikatakan kepada negara-negara pecahannya seperti Kazakhstan, Uzbekistan, dll., bahwa pengakuan kemerdekaannya telah diberikan ketika mereka masih di bawah Uni Sovyet.

KUKB menyampaikan, bahwa pada tahun 2002, sehubungan dengan protes terhadap perayaan besar-besaran 400 tahun berdirinya VOC, Duta Besar Belanda Baron Schelto van Heemstra mengundang Batara Hutagalung dan mengusulkan kerjasama penyelenggaraan seminar mengenai VOC dengan judul ‘VOC, The Two Faces of The World’s First Multinational Company.’ Seminar diselenggarakan pada 3 dan 4 September 2002 dengan menghadirkan 6 sejarawan Indonesia dan 4 sejarawan Belanda, a.l. Prof Dr. Leonard Blusé dan Dr. Gerrit Knaap. Seminar tersebut diselenggarakan dalam rangka Forum Dialog Indonesia-Belanda.

Ketika berkunjung ke Belanda pada bulan April 2008, Batara Hutagalung bertemu dengan Prof. Dr. Peter Romijn dari Nederlands Instituut voor Oorlogsdocumentatie (NIOD) dan mengusulkan untuk melanjutkan Forum Dialog tersebut dengan menyelenggarakan seminar di Belanda, di mana dibahas lembaran hitam dalam sejarah Indonesia-Belanda.

Batara Hutagalung menghimbau agar pemerintah Belanda mendukung realisasi penyelenggaraan seminar dalam rangka dialog antara Indonesia dengan Belanda.

Batara Hutagalung juga menyampaikan, senang atau tidak, bangsa Indonesia dan bangsa Belanda telah berjalan bersama-sama lebih dari 400 tahun, di dalam suka dan duka (in good times and in bad times), dan sebagaimana dikatakan oleh Menlu Belanda (waktu itu), pemisahan antara Indonesia dengan Belanda terjadi dengan cara yang menyakitkan. Selain itu, Menlu Ben Bot juga mengakui, bahwa pengerahan militer secara besar-besaran tahun 1947 telah menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah. (Teks ucapan Ben Bot adalah: “…In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality especially for you, the people of the Republic of Indonesia. A large number of your people are estimated to have died as a result of the action taken by the Netherlands…”

Oleh karena itu, Pemerintah Belanda tetap harus bertanggungjawab atas kerusakan dan penderitaan yang diakibatkan oleh pengerahan militer secara besar-besaran tersebut, seperti yang terjadi di Sulawesi Selatan, Rawagede dan di daerah-daerah lain di Indonesia. Pernyataan menyesal saja tidak cukup.

Diusulkan, agar Indonesia dan Belanda bersama-sama menutup lembaran hitam dalam hubungan Indonesia-Belanda secara damai, antara lain melalui Forum Dialog, yang telah dimulai tahun 2002.

Batara Hutagalung menyebutkan pepatah dalam bahasa Jerman yang berbunyi: “Lieber ein Ende mit Schrecken als ein Schrecken ohne Ende” yang terjemahannya adalah “Lebih baik suatu akhir yang dramatis daripada suatu drama tanpa akhir. Ini pernah disampaikan kepada Dubes Baron Schelto van Heemstra pada 3 April 2002, dan juga kepada Dubes sekarang Dr. Nikolaos van Dam, pada acara peringatan di Rawagede 9 Desember 2008.

Pieter de Gooijer menjawab, akan menyampaikan hal-hal ini kepada Menteri Luar Negeri Belanda yang pada waktu itu sedang mengadakan jumpa pers.

Batara Hutagalung menitipkan kepada Pieter de Gooijer, dua foto yang diambil pada 15 Desember 2005, ketika Batara Hutagalung bertemu dengan Bert Koenders, yang waktu itu menjabat sebagai Juru Bicara Fraksi Partij van de Arbeid (PvdA) di Parlemen Belanda. Pieter de Gooijer berjanji akan menyampaikan kedua foto tersebut kepada Bert Koenders, yang kini menjabat sebagai Menteri Kerjasama Pembangunan di Kabinet Belanda.

Pertemuan ditutup pada pukul 18.20.

Setelah usai mengadakan jumpa pers, Menteri Luar Negeri Belanda kemudian mengundang Batara Hutagalung untuk bertemu di mana beliau mengatakan, bahwa Dirjennya telah menyampaikan isi pertemuan dan akan menindaklanjutinya.

Batara Hutagalung menggarisbawahi pentingnya untuk tetap melakukan dialog guna menyelesaikan permasalahan yang ada antara Indonesia dengan Belanda.

 

********

Wednesday, December 31, 2008

Surat Terbuka Kepada Menteri Luar Negeri Belanda

KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA
COMMITTEE OF DUTCH HONORARY DEBTS
______________________________________________________________


Surat Terbuka Kepada
Yth. Drs. Maxime J.M. Verhagen
Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda


Jakarta, 30 Desember 2008

Kepada Yth.
Drs. Maxime J.M. Verhagen
Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda
d/a. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S-3
Kuningan, Jakarta Selatan
Indonesia


Yth. Menteri Maxime Verhagen,

Terlebih dahulu kami sampaikan penghargaan kami atas kehadiran Duta Besar Belanda, Dr. Nikolaos van Dam, pada acara Peringatan Peristiwa Tragedi di Rawagede, yang dilaksanakan di Monumen Rawagede pada 9 Desember 2008.

Sehubungan dengan pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Belanda, Aad Meijer pada 24 November 2008, sebagaimana diberitakan oleh The Associated Press pada 25 November 2008, bahwa pemerintah Belanda menawarkan untuk berdiskusi dengan para janda dan seorang korban selamat dari pembantaian di Rawagede, untuk membantu dalam dukacita mereka (”to help them with their grieving”), kami ingin mengetahui lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pernyataan ini.

Di Rawagede, kami telah membahas pernyataan ini dengan para keluarga korban. Dalam sambutannya pada acara peringatan di Rawagede, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) juga telah menanyakan mengenai hal ini kepada Duta Besar van Dam, namun beliau belum memberikan jawaban.

Namun untuk Kesah, 85 tahun, salah seorang dari para janda korban Rawagede, tawaran Anda untuk berdiskusi sudah terlambat. Dia meninggal kemarin pada 29 Desember 2008 pukul 09.00 (waktu setempat). Sa’ih, 86 tahun, korban terakhir yang selamat dari pembantaian di Rawagede, juga sedang sakit keras.

Dalam jawaban Mr. Aad Meijer sehubungan dengan penolakan atas tuntutan keluarga korban pembantaian, disebutkan alasan penolakannya adalah karena peristiwa tersebut telah sangat lama (too old), dan tidak dapat diterima, sebagaimana dikutip dari berita di Associated Press: ‘’Dutch government lawyer says no massacre compensation’’, bahwa : “…the case can no longer be heard because it is too old…”. …”).

Sehubungan dengan hal ini, kami ingin mengingatkan Anda, bahwa di International Criminal Court (ICC) yang berkedudukan di Den Haag, Ibukota Belanda, ada 3 (tiga) jenis kejahatan yang tidak mengenal kadaluarsa, yaitu pembantaian etnis (Genocide), kejahatan atas kemanusiaan (Crimes against humanity) dan kejahatan perang (war crimes).

Hal ini juga telah dikemukakan oleh Ketua KUKB dalam sambutannya. Sebagai contoh, pembantaian etnis (genocide) yang dilakukan oleh Turki terhadap etnis Armenia tahun 1915, sampai sekarang tetap dibahas di Eropa.

Para penjahat perang Jerman yang melakukan kejahatan perang selama Perang Dunia II (1939 – 1945), yang diduga masih hidup, sampai sekarang masih terus diburu. Juga orang-orang Belanda yang pernah diinternir oleh Jepang di kamp-kamp interniran selama masa pendudukan Jepang di Indonesia tahun 1942 – 1945, sampai sekarang masih tetap menuntut pemerintah Jepang untuk meminta maaf dan menuntut kompensasi atas perlakuan buruk yang mereka alami selama di kamp interniran.

Yang dituntut oleh bangsa Indonesia adalah kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan yang telah dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia, setelah PD II selesai tahun 1945, yaitu di masa agresi militer yang dilancarkan oleh Belanda setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17.8.1945. Dengan demikian, usia peristiwa ini masih lebih muda dibandingkan dengan kejahatan perang Jerman dan Jepang, yang dituntut oleh mantan interniran.

KUKB menilai, hubungan Republik Indonesia – Belanda masih belum normal karena tidak adanya kesetaraan kedudukan Republik Indonesia dan Belanda.

Hal ini sehubungan dengan penolakan pemerintah Belanda atas pengakuan secara yuridis (de iure) terhadap proklamasi kemerdekaan RI 17.8.1945. Pendahulu Anda, Mr. Ben Bot dan Dubes Belanda van Dam meyatakan bahwa pengakuan de iure telah diberikan akhir tahun 1949, yaitu pada waktu penyerahan kedaulatan (soevereniteitsoverdracht) dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949.

Perlu Anda ketahui, bahwa negara yang diakui de iure oleh pemerintah Belanda, Republik Indonesia Serikat (RIS), telah dibubarkan pada 16.8.1950 dan pada 17.8.1950 dinyatakan berdirinya kembali Negara Kesatuan RI (NKRI). Negara yang diakui oleh pemerintah Belanda –RIS- sudah tidak ada lagi, dan kini pemerintah Belanda berhubungan dengan NKRI yang proklamasi kemerdekaannya adalah 17.8.1945.

Kebijakan visa-on-arrival yang dinikmati oleh warga Belanda yang akan berkunjung ke Indonesia, ternyata tidak berlaku resiprokal, artinya timbal balik. Warga Belanda tidak perlu bersusah payah untuk memperoleh visa Indonesia, namun di lain pihak sangat sulit bagi warga Indonesia yang akan berkunjung ke Belanda, karena harus memenuhi berbagai persyaratan dan memerlukan waktu yang lama. Juga belum tentu memperoleh visa untuk Belanda. Alasan bahwa Belanda terikat dengan perjanjian Schengen tidak dapat diterima. Visa dapat diberlakukan terbatas, yaitu hanya untuk Belanda saja. Kebijakan pemberian visa-on-arrival yang hanya berlaku untuk satu pihak, bukanlah perjanjian antara dua negara yang sederajat. Ini adalah suatu ketidak adilan, dan menjadi bukti tidak adanya kesetaraan antara RI dan Belanda.

KUKB akan menyampaikan hal ini kepada Parlemen Republik Indonesia, agar Parlemen RI mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau kembali hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan Belanda, karena ternyata hingga saat ini, pemerintah Belanda tetap tidak mau menerima Republik Indonesia sebagai negara yang setara dengan Belanda. Apabila dua negara akan saling menjalin hubungan diplomatik, sudah seharusnya keduanya saling menghargai dan mengkui kedaulatan dan hari kemerdekaan masing-masing negara, dan tidak mendiktekan, kapan hari kemerdekaan negara mitra tersebut. Semua perjanjian kenegaraan harus berlaku resiprokal.

Kami sangat menghargai upaya dan respon yang ditunjukkan oleh Parlemen Belanda dan masyarakat Belanda sejak awal perjuangan kami menuntut keadilan bagi para korban kekejaman Belanda di Indonesia, terutama para korban Rawagede.

Kami yakin, bahwa Pemerintah Belanda sanggup untuk berbuat lebih banyak bagi para korban dan bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan, dibandingkan dengan apa yang telah dilakukan hingga saat ini, yang memang baik, namun sangat disayangkan masih belum cukup.


Atas perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima hasih.


Hormat kami,

Komite Utang Kehormatan Belanda

(Ttd.)
Batara R Hutagalung
Ketua


(Ttd.)
Dian Purwanto
Sekretaris

Tembusan:
1. Presiden RI
2. Parlemen RI
3. Tweede Kamer Belanda
4. Media massa

===============================
English translation




Open Letter
To The Honorable Drs. Maxime J.M. Verhagen
Minister of Foreign Affairs of the Kingdom of the Netherlands


Jakarta, December 30, 2008


To
The Hon. Drs. Maxime J.M. Verhagen
Minister of Foreign Affairs
The Netherlands

Via:     Embassy of the Kingdom of the Netherlands
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S-3
Kuningan, Jakarta 12950
Indonesia


Dear Minister Maxime Verhagen,

First and foremost, we would like to express our gratitude on the presence of the Ambassador of the Netherlands, Dr. Nikolaos van Dam, on the Commemoration of Rawagede tragedy, which was held in Rawagede Monument on December 9, 2008.

In conjunction to the statement of the Speaker of Ministry of Foreign Affairs of the Kingdom of Netherlands, Mr. Aad Meijer, on November 24, 2008 as reported by The Associated Press on November 25, 2008; that the Government of Netherlands offered to discuss the case with the widows and a survivor of Rawagede massacre in order ‘’to help them with their grieving’’; we would like to find out further the context of this statement.

In Rawagede, we have discussed this statement with families of the victims; and in his welcome speech during the commemoration of Rawagede incident, the Chairman of the Committee of Dutch Honorary Debts (KUKB) has made the same inquiry to Ambassador Van Dam, which unfortunately yet to be replied.

But for Mrs. Kesah, 85 years, one of the widows of the Rawagede victims, your offer for a discussion is too late. She died yesterday on December 9, 2008 at 09.00 (local time). Mr. Sa’ih, 86 years, the last survivor of the Massacre of Rawagede, is also seriously ill.





In Mr. Aad Meijer’ response to claims from families of Rawagede victims, the reasons of the rejection to the claims are the tragedy has been ‘’too old’’ and ‘’unacceptable’’, as quoted from the text from the Associated Press’ news ‘’Dutch government lawyer says no massacre compensation’’, that : “…the case can no longer be heard because it is too old…”.  In conjunction to this statement, we would like to remind you that in International Criminal Court which based in The Hague, the capital of the Netherlands, there are 3 (three) main classes of offense that do not expire,  which are: Genocide, Crimes Against Humanity and War Crimes.

These have also been mentioned by the Chairman of Dutch Honorary Debts Committee (KUKB) in his speech. As example, the genocide of Armenians by the Turks in 1915, is still much discussed in Europe today.

The German war criminals who committed war crimes during the World War II          (1939 – 1945) and believed are still alive today, are still searched and investigated. The same applied to Dutch victims who abducted and imprisoned by Japan in ‘internment camps’ during Japan occupation in Indonesia (1942-1945), Dutch people are still demanding the Government of Japan to apologize and providing compensation on the atrocities they experienced in the ‘interment camps’.

The inquiries made by Indonesian people are on the War  Crimes and Crimes Against Humanity which committed by Dutch military personnel in Indonesia aftermath of the World War II in 1945, during the period of Dutch military aggression after Indonesia declared its Independence on August 17, 1945. By a simple justification, this inquiry is more recent than, and as relevant as, the war crimes of German and Japan that pursued by the ex-internees.

The Committee of Dutch Honorary Debts (KUKB) assesses that the relationship between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands is still not normal, due to the absence of equal standings between the two nations.

This is in conjunction of the refusal of the Government of Netherlands to de iure acknowledgment of the Independence Day of the Republic of Indonesia, August 17, 1945. Your predecessor, Mr. Ben Bot and Ambassador of Netherlands Mr. Van Dam, have issued statement that de iure acknowledgment of Indonesian independence is given on late 1949, in the event of sovereign hand over (soevereniteitsoverdracht) from the Government of Netherlands to the Goverment of the United States of Republic Indonesia (RIS or Republik Indonesia Serikat) on December 27, 1949.

It is important to be brought to your attention, that the nation which being de iure acknowledged by the Government of Netherlands, which was the United States of Republic Indonesia (RIS), had been dissolved on August 16, 1950, and on August 17, 1950, the Unitarian Republic of Indonesia (Negara Kesatuan Republik Indonesia - NKRI) have been re-established. The Nation to which the acknowledgement designated to – the United States of Republic Indonesia – has no longer exist, and today the Government of Netherlands has relationship and deal with the Unitarian Republic of Indonesia which Independence was declared on August 17, 1945.



The ‘Visa on Arrival’ policy which enjoyed by citizens of the Netherlands on their visits to Indonesia is not ‘reciprocal’. It is effortless for Dutch citizens to obtain Indonesian visa, while on the other hand it is very difficult for Indonesian citizens to visit Netherlands, since they have to fulfill many requirements and go through red tapes that time consuming, with possibility not being able to obtain the visa. The reason that the Netherlands is bond by Schengen Agreement is hardly acceptable. ‘Visa on Arrival’ policy which applied on one party and not vice-versa does not qualify as mutual agreement of two nations with equal standings. This is example of unfairness and proof of the absence of equal standings between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands.

The Committee of Dutch Honorary Debts (KUKB) shall generate this matter to Indonesian Parliament; in order to inquire the Government of Indonesia to review the diplomatic relationship between the Government of Indonesia and the Government of Netherlands, in the basis that the Government of Netherlands still refuse to accept Republic of Indonesia as a nation equal to the Netherlands. If two nations are engaged in a diplomatic relationship, there should be mutual respects and mutual acknowledgment of each nation’ sovereignty and Independence Day – instead of one nation dictating what and when the other’ independence is. All the agreements between the two nations shall be in mutual basis and reciprocal.

We do appreciate efforts and responses shown by the Netherlands’ Parliament and the people of Netherlands since the start of our struggle and quest for justice for the victims of Dutch atrocities in Indonesia, especially the Rawagede victims.

We believe that the Government of Netherlands is able to do much more for the victims and Indonesian people in general, compared to what have been done until present, which is good, but sadly – still in-adequate.

Thank you for your attention.

Yours sincerely,

The Committee of Dutch Honorary Debts





Batara R Hutagalung                                            Dian Purwanto
Chairman                                                                  Secretary


Copy to          :           1. President of Republic of Indonesia
                                    2. Parliament of Republic of Indonesia
                                    3. Tweede Kamer of the Netherlands
                                    4. Mass Media




Sunday, October 19, 2008

Akhirnya anggota parlemen Belanda bertemu dengan keluarga korban pembantaian di Rawagede.

PERISTIWA BERSEJARAH!!!

Oleh Batara R. Hutagalung, Ketua  KUKB
Pada hari kedatangan delegasi parlemen Belanda di Jakarta, Minggu, 12 Oktober 2008, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Batara R Hutagalung bersama Sekretaris KUKB, Dian Purwanto, menemui Harry van Bommel, anggota parlemen dari fraksi Partai Sosialis, partai oposisi terbesar di parlemen Belanda, di Hotel JW Marriott, tempat delegasi parlemen Belanda menginap.

Tujuan kunjungan delegasi parlemen Belanda ke Indonesia setiap tahun, selain memantau proyek-proyek yang didanai oleh Belanda, mereka juga “memantau” dan “mengawasi” kondisi HAM di Indonesia. Fokus mereka selalu pelanggaran HAM di Aceh, Maluku dan Papua. Dahulu sebelum merdeka, juga Timor Timur.
Sebagaimana diberitakan oleh pers di Indonesia, kunjungan delegasi parlemen Belanda kali ini juga “memantau” kondisi HAM di Indonesia. Dalam pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla, ketua delegasi HJ Ormel menyampaikan bahwa mereka “mengkhawatirkan” kasus HAM di Indonesia, terutama di Maluku dan Papua. (lihat Kompas, 17.10.2008).

Dengan latar belakang ini, KUKB mengusulkan agar delegasi parlemen Belanda juga mengunjungi desa Rawagede, yang letaknya hanya sekitar 80 km dari Jakarta. Sebagaimana kini telah diketahui oleh banyak orang Belanda, pada 9 Desember 1947, tentara Belanda membantai 431 penduduk desa Rawagede, tanpa proses, tuntutan, pembelaan, dsb. Hal ini bukan hanya merupakan pelanggaran HAM berat, melainkan kejahatan perang, karena yang dibantai adalah penduduk sipil, non-combatant, dan jelas melanggar konvensi Jenewa.

KUKB memberikan pilihan, apabila delegasi menyatakan bahwa acara mereka sangat padat dan waktu mereka sempit, KUKB menawarkan untuk mendatangkan para janda dari Rawagede ke Jakarta dan bertemu dengan mereka di Hotel tempat mereka menginap.

Pada hari Senin, 13 Oktober, Harry van Bommel membawakan usulan KUKB ke rapat delegasi parlemen Belanda. Ternyata mayoritas delegasi menolak kedua usulan tersebut.

Pada hari Selasa, 14 Oktober, Harry van Bommel dan KUKB menggelar jumpa pers bersama (joint press meeting), yang juga dihadiri oleh koresponden harian Belanda terkemuka, NRC Handelsblad. Sebelumnya, koresponden NRC Handelsblad, Elske Schouten, telah mewawancarai Ketua KUKB melalui telepon, dan pada hari itu juga, diberitakan di Belanda.

Harry van Bommel menyampaikan kekecewaan dan kesedihannya, atas keputusan mayoritas rekan-rekannya. Batara Hutagalung menyatakan, dengan demikian terbukti, bahwa sebagian besar anggota parlemen Belanda buta sebelah mata. Mereka hanya mau mengawasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh orang Indonesia terhadap orang Indonesia sendiri, namun menolak untuk membicarakan kejahatan perang yang telah dilakukan oleh tentara Belanda terhadap orang Indonesia di Indonesia. NRC Handelsblad mengutip ucapan Batara Hutagalung dalam beritanya pada hari itu juga, 14 Oktober. (lihat berita Handelsblad di bawah ini).

Hampir seluruh media di Belanda memberitakan penolakan delegasi parlemen Belanda untuk bertemu dengan para janda dan keluarga korban pembantaian di Rawagede.

KUKB kemudian mengusulkan kepada Harry van Bommel, apabila dia satu-satunya yang bersedia untuk bertemu dengan keluarga korban Rawagede dan waktunya sempit, KUKB akan menghadirkan beberapa janda dari Rawagede, untuk bertemu dengannya di Hotel Marriott, tempat dia menginap.

Pada 18 Oktober 2008 pukul 16.30, Harry van Bommel mengirim SMS kepada Batara Hutagalung, bahwa selain dirinya, seorang anggota delegasi yang lain, Joël S. Voordewind dari Partai Uni Kristen juga bersedia menerima kunjungan para janda dari Rawagede pada hari Minggu jam 14.00 di Hotel Marriott.
.
Dalam waktu singkat, KUKB mengorganisir pertemuan di Lounge Hotel Marriott.pada hari Minggu, 19 Oktober yang dimulai tepat pukul 14.00 sesuai rencana. Dari Rawagede hadir Sa’ih, 86 tahun, orang terakhir yang selamat dari pembantaian di Rawagede. Dia kena tembak dua kali, tetapi dia hanya terluka, namun ayahnya yang berdiri di sampingnya, mati ditembak. Selain itu hadir dua orang janda korban yaitu Wanti, 84 tahun, Wisah, 81 tahun dan hadir juga Sukarman, Ketua Yayasan Rawagede.

Dari delegasi parlemen Belanda, di luar dugaan, selain Harry van Bommel dan Joël Voordewind, juga hadir Harm Evert Waalkens dari Partai Buruh (PvdA). Yang istimewa dalam hal ini adalah, Partai Uni Kristen dan Partai Buruh, merupakan partai koalisi di pemerintahan Belanda. Oleh karena itu, van Bommel menyatakan bahwa pertemuan ini mempunyai bobot yang besar.

 Batara R. Hutagalung bersama 3 anggota parlemen Belanda dan 2 janda korban serta Sa'ih

Dari KUKB hadir Batara Hutagalung, Ketua KUKB dan Purwanto, Sekretaris KUKB.
Pers yang meliput adalah TVRI (dityangkan hari Senin pukul 10.00), tvOne, RRI, Detikcom dan koresponden dari harian Belanda NRC Handelsblad. Jawa Pos, Indopos (keduanya menurunkan berita pada hari Senin, 20 Oktober 2008) dan Rakyat Merdeka meminta keterangan melalui telepon dan email. Radio Elshinta mewawancarai Batara Hutagalung secara langsung pada Minggu malam, pukul 22.30.

Joël Voordewind dan Harm Waalkens hadir selama sekitar 1 jam, sampai pukul 15.00. Pertemuan dengan Harry van Bommel dilanjutkan hingga pukul 16.00. Secara keseluruhan pertemuan selama 2 jam berlangsung dalam suasana yang sangat ramah. Ketiga anggota parlemen Belanda menyampaikan rasa simpati yang sedalam-dalamnya kepada para janda dan Sa’ih atas peristiwa tersebut dan atas penderitaan yang dialami oleh keluarga korban pembantaian di Rawagede..

Voordewind dan Waalkens mengatakan, mereka berbicara sebagai pribadi, tidak atas nama partai dan tidak mengeluarkan pernyataan apapun, karena sebagai anggota partai pemerintah, mereka menunggu pernyataan resmi dari pemerintah Belanda.

Menurut pendapat Harry van Bommel, dalam rangka pemulihan hubungan baik yang sebenarnya antara Indonesia dengan Belanda dan untuk mencapai suatu rekonsiliasi, langkah pertama telah dimulai oleh Ben Bot, Menlu Belanda tahun 2005, ketika menghadiri peringatan Hari kemerdekaan RI di Jakarta pada 17 Agustus 2005. Walaupun pada waktu itu Ben Bot mengatakan, bahwa pemeritah Belanda menerima proklamasi kemerdekaan RI 17.8.1945 secara politis dan moral, jadi hanya de facto, dan tidak secara yuridis (de jure), karena pengakuan de iure telah diberikan pada 27 Desember 1949, yaitu ketika penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).

Langkah kedua adalah dengan hadirnya seorang wakil dari Kedutaan Belanda pada acara peringatan ke 60 peristiwa pembantaian di Rawagede yang diselenggarakan pada 9 Desember 2007. Batara Hutagalung menambahkan, bahwa Wim Meulenberg, Wakil Direktur Erasmus Huis, diminta langsung oleh Dubes van Dam untuk mewakilinya, karena Dubes mendampingi Bert Koenders, Menteri kerjasama Pembangunan yang sedang berkunjung ke Indonesia. Harm Waalkens menegaskan, dengan demikian Wim Meulenberg hadir atas nama Duta Besar. Namun Batara Hutagalung menyampaikan, bahwa seharusnya yang hadir adalah Duta Besar Belanda. Harry van Bommel menyatakan, akan mendukung tuntutan, bahwa Duta Besar Belanda yang harus hadir, dan bukan seorang staf rendahan dari Kedutaan. Dia mengatakan, bahwa dia akan membawa masalah ini ke parlemen Belanda.

Dan masih menurut Harry van Bommel, pertemuan dengan beberapa keluarga korban pembantaian di Rawagede yang dihadiri oleh beberapa orang anggota parlemen Belanda merupakan langkah ketiga. Dengan demikian, setelah pemerintah Belanda mengawalinya, kini parlemen Belanda melanjutkan langkah tersebut.

Langkah berikutnya adalah apabila berhasil menghadirkan para veteran Belanda yang terlibat dalam pembantaian di Rawagede 9 Desember 1947, untuk hadir pada acara peringatan di Rawagede yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2008.

Inti pembicaraan dalam pertemuan tersebut adalah rencana petemuan perdamaian/ rekonsiliasi antara para veteran Belanda yang pada waktu itu terlibat dalam pembantaian di Rawagede dengan para janda dan keluarga korban pembantaian. Mereka menyatakan, bahwa mereka tidak menaruh dendam lagi terhadap para pembunuh suami/ayah mereka, dan bersedia memberikan maaf. Masalahnya dalam hal ini, kepada siapa maaf akan diberikan apabila tidak ada yang meminta maaf.

Kepentingan mereka kini banyak ditangani oleh Yayasan Rawagede, yang mengayomi 181 keluarga korban pembantaian. Yayasan Rawagede mendapat bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dan dari beberapa veteran TNI.

Masalah kompensasi ini tidak dibicarakan secara mendalam, karena hal ini telah ditangani oleh pengacara Gerrit Pulles di Belanda, dan Gerrit Pules telah resmi menuntut pemerintah Belanda untuk memberikan kompensasi bagi sembilan orang janda dan Sa’ih, korban terakhir yang selamat dari pembantaian di Rawagede. Mengingat usia mereka yang sudah di atas 80 tahun, mereka akan bergembira, apabila pemerintah Belanda tidak menunggu lebih lama dan memberikan kompensasi atas derita yang mereka alami selama puluhan tahun. Selama lebih dari 60 tahun, pemerintah Belanda tidak pernah memberi perhatian terhadap para korban agresi militer Belanda. Ketika Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI), organisasi yang mendirikan KUKB mulai menangani kasus Rawagede tahun 2004, masih hidup 21 orang janda.

Mereka juga menyutujui gagasan KUKB, untuk mengundang veteran Belanda tersebut untuk hadir pada acara peringatan peristiwa pembantaian yang akan diselenggarakan di Rawagede pada 9 Desember 2008. Sa’ih mengatakan, mohon disampaikan kepada para veteran Belanda, bahwa mereka tidak usah takut datang ke Rawagede.

Batara Hutagalung mengatakan, Menlu Belanda (waktu itu) Ben Bot pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, mengakui bahwa: “…. In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history…” Dengan demikian Ben Bot mengakui bahwa pada waktu itu politik Belanda salah. Hal ini berarti bahwa bukan hanya orang Indonesia saja yang menjadi korban, melainkan tentara Belanda dan para pembangkang wajib militer Belanda (indonesië weigeraars) juga merupakan korban dari politik yang salah.

Harry van Bommel mengatakan, beberapa veteran Belanda pernah menyatakan, bahwa mereka memikul beban berat di pundak mereka selama puluhan tahun. Pasti mereka akan bergembira apabila mengetahui, bahwa para janda dan keluarga korban pembantaian bersedia memaafkan mereka. Van Bommel mendukung penuh rencana mengundang para veteran Belanda ke Rawagede dan akan berusaha sekuatnya agar hal ini dapat terwujud.
Harry van Bommel menyatakan, bahwa pertemuan tersebut sukses besar dan merupakan langkah penting dalam hubungan Indonesia-Belanda.

Harry van Bommel juga menyampaikan, bahwa Partai Sosialis telah beberapa kali membawa kasus pembantaian di Rawagede ke Parlemen Belanda, namun belum mendapat dukungan mayoritas di parlemen. Partai Sosialis mendesak pemerintah Belanda untuk memberikan kompensasi kepada korban dan keluarga korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia. Beberapa partai oposisi seperti Kiri Hijau (GroenLinks) juga mendukung tuntutan Partai sosialis di parlemen Belanda.

Tak lama setelah Harry van Bommel pergi, Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Dr. Nikolaos van Dam datang dan berbincang-bincang sebentar dengan Ketua KUKB Batara Hutagalung. Dubes van Dam mengatakan, telah mengetahui rencana pertemuan ini dari detikcom, yang telah memberitakan di internet pukul 12.34.

Batara Hutagalung mengusulkan kepada Dubes van Dam untuk melanjutkan Forum Dialog yang telah dilakukan oleh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI) bersama Kedutaan Belanda pada bulan September 2002, dalam menyelenggarakan seminar internasional mengenai VOC. Para aktifis KNPMBI mendirikan KUKB pada 5 Mei 2005.


Van Bommel dan rekan-rekannya kembali ke Belanda pada hari Minggu 20 Oktober 2008 malam.


Jakarta, 20 Oktober 2008


Batara R Hutagalung
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)


Bagi yang berminat untuk mengetahui lebih jauh mengenai peristiwa Rawagede dan masalah hubungan Indonesia Belanda, silakan kunjungi weblogs: http://indonesiadutch.blogspot.com,


============================================



Massacre survivors snubbed by Dutch delegation

Published: 14 October 2008 15:43 | Changed: 14 October 2008 15:46
By Elske Schouten in Jakarta
Dutch members of parliament on an official visit to Indonesia have refused to meet survivors of a massacre by Dutch soldiers in 1947. The leader of the delegation says it would be “inappropriate”.
The Indonesian village of Rawagede was the scene of a massacre perpetrated by Dutch soldiers in 1947, shortly after the colony declared its independence and troops were sent in to restore order.
The village claims 431 men were shot, while a Dutch government investigation into war crimes in Indonesia puts the figure at 150.

Voted down
One man who survived the massacre and nine widows of victims still live in the village, which has been renamed Balongsari. Last week, a letter was sent on their behalf to the Dutch government asking for a formal apology and compensation. Their request is still being looked at.
Socialist Party member of parliament Harry van Bommel says he suggested a meeting with survivors twice but that the proposal was voted down by the rest of the delegation.
The delegation, made up of seven members of the parliamentary foreign affairs committee, is in Indonesia to discuss a range of issues until October 19.
Delegation chairman Henk Jan Ormel, member of parliament for the Christian Democrats, says he feels a meeting with the survivors, or their representatives, would be ‘inappropriate” while legal procedures are still ongoing.

False expectations
“A visit from an official Dutch delegation could create false expectations”, Ormel said, adding that he did not want Rawagede to become the focus of the visit to Indonesia. “A lot more has happened in this country,” he said.
Van Bommel, who feels the Netherlands should apologise and pay compensation, had wanted a “reconciliatory meeting”. “It would have been the first Dutch high-level visit,” he says. “For the survivors of Rawagede, this is far from over.”
The members of the delegation did not want to meet Batara Hutagalung, founder of the committee which filed the claim for compensation, either. Hutagalung says he finds it “odd” for parliamentarians to come to Indonesia to talk about human rights and not pay any attention to Rawagede.
“It is almost as if they are blind in one eye: they only see the atrocities perpetrated by others,” he said.

polling



Thursday, October 09, 2008

Korban Rawagede Akhirnya Menggugat Belanda

Jumat, 12 September 2008, 11:04:05 WIB 
Laporan: Yayat R. Cipasang Jakarta, myRMnews. 
 
Keluarga korban pembantaian tentara kolonial Belanda di Rawagede, Karawang, mengugat pemerintah Belanda. “Sembilan janda dan seorang pria yang selamat dari eksekusi menuntut ganti rugi atas penderitaan yang dialami mereka pada saatpolitionele actie (aksi polisi). 
 
Mereka menuntut kompensasi materi, tunjangan pensiun atau bantuan untuk menyambung hidup. Ekonomi kampung itu hancur,” kata pengacara Gerrit Jan Pulles seperti dilaporkan RNW Expert Desk, Jumat (12/9) waktu Indnesia. Menurut Pulles, ini adalah untuk pertama kali Negara Belanda digugat sebagai dampak politionele actie, operasi militer Belanda di bekas jajahan Hindia Belanda. Pada 9 Desember 1947 pagi-pagi tentara Belanda menyerang kampung Rawagede. Pria dipisahkan dari perempuan. Mayoritas pria penduduk desa itu dibunuh. 
 
Menurut Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), 431 orang terbunuh di Rawagede, sementara pemerintah Belanda pada 1969 menyebut, jumlahnya 150 orang. Karena semua pria di desa itu hilang. Sampai sekarang mereka hidup miskin. Menurut Pulles, mereka sekarang menggugat karena sebelumnya tidak pernah mendapat bantuan hukum. 
 
Menurut Ketua KUKB Batara Hutagalung, pembantaian yang dilakukan tentara Belanda di Rawagede, Jawa Barat, 9 Desember 1947 terjadi sehari setelah dimulainya perundingan perdamaian Indonesia – Belanda di atas kapal perang AS Renville. Tentara Belanda membantai 431 penduduk Desa Rawagede, semua laki-laki di atas usia 15 tahun. 
 
Setelah pembantaian di Sulawesi Selatan, Desember 1946 hingga Februari 1947, peristiwa Rawagede ini adalah pembantaian terkejam yang dilakukan oleh tentara Belanda terhadap penduduk sipil (non combatant). Seperti di Sulawesi Selatan, tidak seorang pun pelaku pembantaian yang dimajukan ke pengadilan. 
 
Dikatakan Batara, di Belanda, 5 Mei dan 15 Agustus merupakan dua hari yang sangat istimewa. Pada 15 Agustus 1945, Belanda resmi bebas dari pendudukan Jerman. Pada 15 Agustus 1945, Kaisar Hirohito, menyatakan Jepang menyerah tanpa syarat, dan hari itu juga merupakan hari pembebasan sekitar 300 ribu orang Belanda yang sejak tahun 1942 mendekam di kamp-kamp konsentrasi Jepang di Indonesia. 
 
Hingga sekarang, Belanda selalu mengenang masa pendudukan Jerman yang sangat kejam, dan para mantan interniran tetap menuntut Pemerintah Jepang meminta maaf atas “perlakuan buruk” yang dialami oleh orang-orang Belanda selama mendekam di kamp konsentrasi dan juga menuntut kompensasi. 
 
Ironisnya, kata Batara, setelah bebas dari pendudukan Jerman yang kejam dan masa interniran Jepang yang “buruk”, Belanda melakukan hal yang sama, bahkan di beberapa tempat lebih kejam daripada yang telah mereka alami dari Jerman dan Jepang. [yat] 
 
Sumber: http://www.myrmnews.com/indexframe.php?url=internasional/index.php?q=news&id=5783