Jemaat HKBP (Huria Kristen
Batak Protestan) Filadelfia di Bekasi gagal merayakan Hari Natal 2012, karena
dihadang oleh ratusan warga yang melarang jemaat HKBP menjalankan ibadah di
Desa Jejalen. Bahkan para jemaat HKBP dilempari dengan air got dan botol air
mineral. Polisi bukannya melindungi jemaat yang akan beribadah, dan menghalau
para penghadang, melainkan menyuruh jemaat HKBP melakukan ibadahnya di tempat
lain. Akhirnya disepakati untuk melakukan ibadah di Polsek Tambun, Bekasi.
(Lihat beritanya di: http://www.beritasatu.com/megapolitan/89377-jemaat-hkbp-filadelfia-bekasi-rayakan-natal-di-polsek.html)
Sengketa lahan tempat
beribadah jemaat GKI Taman Yasmin sudah berlangsung sejak tahun 2004. Ketika
itu Walikota Bogor mencabut IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Gereja Taman Yasmin.
Pada 2011, MA (Mahkamah Agung) memutus, bahwa IMB Gereja Taman Yasmin sah.
Namun lagi-lagi Walikota Bogor tidak mau melaksanakan putusan MA, sampai sekarang.
Sedemikian besarnyakah
kekuasaan Walikota Bogor, yang dapat menentang putusan MA?
Di manakah kekuasaan dan
kewibawaan negara?
Mengapa Presiden Yudhoyono
bertahun-tahun membiarkan hal-hal seperti ini terjadi?
Mengapa Undang-Undang Dasar
NKRI selalu diinjak-injak?
Mengapa Pancasila tidak digunakan?
Mengapa Bhinneka Tunggal Ika
selalu diabaikan?
Apakah memang pembiaran ini merupakan
bagian dari “management by conflict”
yaitu membiarkan konflik horisontal terus berlangsung untuk mengalihkan
perhatian dari hal-hal yang sangat substansial?
Apakah ini justru “by design”, yaitu dikondisikan?
Apakah ada unsur kesengajaan
untuk membenturkan umat beragama?
Memang peristiwa-peristiwa
ini mengundang berbagai pertanyaan.
Penganut agama-agama asli
Nusantara juga mengalami diskriminasi yang luar biasa besarnya. Mereka telah
ada sebelum agama-agama baru (Hindu, Buddha, Konghucu, Kristen dan Islam)
datang ke bumi Nusantara. (Lihat tulisan di:
Kelihatannya tulisanku:
“Putraku Pindah Agama, Alhamdulillah, Puji Tuhan, Buddha Memberkati”, yang
merupakan renungan Waisak 2550 (Tahun Masehi 2006) masih mencerminkan keadaan
Republik yang katanya berdasarkan Pancasila, UUD ’45 dan Bhinneka Tunggal Ika.
(Lihat:
Hari Natal 25 Desember 2012
Wassalam,
Shalom,
Salam Sejahtera,
Om, Santi, Santi, Santi, Om,
Sabbe Satta Bhavantu
Sukhitatta (Penutup doa ummat Buddha, artinya: Semoga semua mahluk berbahagia)
Batara R. Hutagalung
-----------------------------------------------------------------
Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia
(setelah amandemen keempat)
BAB X A
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai hati nuraninya.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga. Kehormatan,
martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
Pasal 28I
(1) Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memelukagamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
********