Wawancara
saya di Bravos Radio hari Kamis 5 Maret 2020.
Sebagian
terbesar rakyat Indonesia tidak mengetahui, bahwa hingga saat ini, Maret 2020,
pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik
Indonesia 17 Agustus 1945.
Di masa
kolonialisme Belanda, selama lebih dari 250 tahun, pribumi leluhur bangsa
Indonesia, di wilayah jajahan Belanda, diperjual-belikan sebagai BUDAK DI NEGERI SENDIRI.
Di masa
agresi militer tentara Belanda di Republik Indonesia yang MERDEKA DAN BERDAULAT antara tahun 1945 – 1950, tentara Belanda
membantai sekitar SATU JUTA RAKYAT
INDONESIA TANPA PROSES.
Sebelum Raja
Belanda menginjakkan kaki di Bumi Pertiwi, Republik Indonesia, pemerintah Belanda
harus:
1.
Mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
2.
Meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan. Pebudakan, dan
kejahatan2 perang serta kejahatan atas kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara
Belanda selama agresi militernya di Republik Indonesia antara tahun 1945 –
1950.
3.
Membayar PAMPASAN PERANG
kepada Negara dan rakyat Indonesia.
Sebelum
ketiga tuntutan itu dilakukan, para patriot bangsa Indonesia HARUS MENOLAK KUNJUNGAN RAJA BELANDA ke
Republik Indonesia.
Rekaman wawancaranya,
silakan klik:
***