Wednesday, March 18, 2020

MENOLAK KUNJUNGAN RAJA BELANDA


Wawancara saya di Bravos Radio hari Kamis 5 Maret 2020.

Sebagian terbesar rakyat Indonesia tidak mengetahui, bahwa hingga saat ini, Maret 2020, pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Di masa kolonialisme Belanda, selama lebih dari 250 tahun, pribumi leluhur bangsa Indonesia, di wilayah jajahan Belanda, diperjual-belikan sebagai BUDAK DI NEGERI SENDIRI.

Di masa agresi militer tentara Belanda di Republik Indonesia yang MERDEKA DAN BERDAULAT antara tahun 1945 – 1950, tentara Belanda membantai sekitar SATU JUTA RAKYAT INDONESIA TANPA PROSES.

Sebelum Raja Belanda menginjakkan kaki di Bumi Pertiwi, Republik Indonesia, pemerintah Belanda harus:
1.   Mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
2.   Meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan. Pebudakan, dan kejahatan2 perang serta kejahatan atas kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militernya di Republik Indonesia antara tahun 1945 – 1950.
3.   Membayar PAMPASAN PERANG kepada Negara dan rakyat Indonesia.

Sebelum ketiga tuntutan itu dilakukan, para patriot bangsa Indonesia HARUS MENOLAK KUNJUNGAN RAJA BELANDA ke Republik Indonesia.

Rekaman wawancaranya, silakan klik:


***

No comments: