Tuesday, March 01, 2022

TINJAUAN PERTIMBANGAN DALAM MENETAPKAN TANGGAL 1 MARET SEBAGAI “HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA.”

 

TINJAUAN PERTIMBANGAN DALAM MENETAPKAN

TANGGAL 1 MARET SEBAGAI

“HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA.”

 

 

Catatan Batara R. Hutagang

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Sejarah (FKMPS)

 

Tanggal 24 Februari 2022 melalui Keputusan Presiden No. 2 tahun 2022 Tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 1 Maret sebagai “HARI PENEGAKAN KEDAULATAN NEGARA.”

 

 


Menetapkan tanggal 1 Marfet sebagai Hari Besar Nasional memang sangat tepat. Namun beberapa pertimbangan yang dikemukakan untuk menetapkannya tidak tepat, bahkan salah besar dan menyesatkan.

 

Kelihatannya tim peneliti dan penasihat Presiden dalam menyampaikan pertimbangan-pertimbangan, kurang mengetahui mengenai sejarah perjuangan yang sebenarnya. Atau mungkin para penasihatnya bukan sejarawan atau peneliti sejarah. Juga para penasihat Presiden dalam menyampaikan pertimbangan2, tidak mengetahui hukum internasional mengenai keabsahan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, sehingga menyampaikan pendapat yang salah dan menyesatkan.

 

Peristiwa ini terjadi di masa agresi militer Belanda kedua, yang dimulai tanggal 19 Desember 1948. Dengan mengerahkan pasukan terbesar setelah Perang Dunia II usai, Belanda bermaksud menghancurkan NKRI dan TNI serta menghapus negara dan bangsa Indonesia dari peta politik dunia, untuk kemudian berkuasa kembali di bekas jajahannya yang telah menjadi negara merdeka dan berdaulat.

 

Perang rakyat Indonesia, yang waktu itu dinamakan “Perang Rakyat Total” melawan agresi militer Belanda dan antek-antek serta kaki-tangannya berlangsung sampai disepakatinya gencatan senjata pada 10 Agustus 1949. Kemudian diselenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) dari tanggal 23 Agustus – 2 November 1949. Salahsatu hasil KMB adalah dibentuknya negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS), di mana Republik Indonesia merupakan satu dari 16 negara bagian dan daerah otonom.

 

Apabila pada waktu itu TNI bersama rakyat Indonesia tidak berhasil mempertahankan kemerdekaan terhadap agresi militer Belanda, maka negara dan bangsa Indonesia lenyap dari peta politik dunia.

 

Demikianlah pentingnya peristiwa perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

 

Di masa agresi militer Belanda tersebut, peristiwa yang kemudian dikenal sebagai “Serangan Umum 1 Maret 1949” adalah suatu peristiwa yang sangat penting untuk menunjukkan eksistensi negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke dunia internasional. Operasi militer ini dalam rangka memperkuat posisi delegasi Republik Indonesia dalam Sidang Dewan Keamanan PBB di Lake Placid, Amerika Serikat, yang akan diselenggarakan pada 10 Maret 1949.

 

Serangan terhadap ibukota Yogyakarta oleh penggagasnya dinamakan sebagai ”SERANGAN SPEKTAKULER.”

 

Serangan terhadap Yogyakarta  ini adalah bagian dari serangan secara besar-besaran yang dilakukan oleh Divisi I, II, III dan IV di seluruh pulau Jawa. Perintah tertinggi datang dari Panglima Besar Letjen Sudirman. Rincian pelaksanaan operasi militer dibahas oleh pimpinan tertinggi militer dan sipil (Gubernur sipil, residen dan bupati). Di Divisi III yang membawahi Yogyakarta, operasi militer diputuskan pada 18 Februari 1949, dan menggerakkan seluruh Wehrkreis (bahasa Jerman. Artinya wilayah pertahanan). Wehrkreis I di bawah Letkol Bahrum, Wehkreis II di bawah Letkol Sarbini Martoatmojo dan Wehrkreis III di bawah Letkol. Suharto.

 

Sebenarnya, mengenai peristiwa ini sudah cukup banyak dituturkan dan ditulis oleh pelaku2 peristiwa tersebut sejak puluhan tahun, namun penuturan dan tulisan-tulisan mereka tidak mendapat tanggapan yang sungguh-sungguh dan disebarluaskan. Hal ini mengakibatkan, generasi muda tidak lagi mengetahui sejarah perjuangan yang sebenarnya.

 


Buku ini diterbitkan tahun 2010. Tebal 742 halaman.

 

Ada beberapa kesalahan dalam pertimbangan yang digunakan untuk menetapkan tanggal 1 Maret sebagai “Hari Penegakan Kedaulatan Negara.”

 

Dalam pertimbangan kedua ditulis:

“Bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di PBB.”

 

Koreksi saya:

Ini adalah versi penjajah, yang menyatakan bahwa kemerdekaan suatu negara jajahan, memerlukan pengakuan dari negara lain. Bahkan harus mendapat persetujuan dari penjajah. Pendapat penjajah ini sangat salah dan menyesatkan.

 

Harus dipahami oleh seluruh rakyat Indonesia, bahwa berdirinya suatu negara, termasuk *berdirinya negara Republik Indonesia, TIDAK MEMERLUKAN PENGAKUAN DARI SIAPAPUN.*

Ini sesuai dengan konvensi Montevideo, 26 Desember 1933.

 

Lihat penjelasan saya dalam tulisan:

*KEABSAHAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945.*

(Selengkapnya silakan klik:

https://batarahutagalung.blogspot.com/2009/12/keabsahan-proklamasi-17-agustus-1945.html)

 

Belanda mengerahkan pasukan terbesarnya setelah Perang Dunia II usai, bukan hanya untuk “menghalangi upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional,” melainkan untuk mengancurkan NKRI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta menghapus negara dan bangsa Indondesia dari peta politik dunia.

 


Buku ini diterbitkan tahun 2016. Tebal 316 halaman.

 

Dalam pertimbangan ketiga ditulis:

“Bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret l949 merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional. Peristiwa ini juga telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Peristiwa ini, seperti yang ditetapkan di Kepres, *digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX* dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman. Lalu *disetujui dan digerakkan oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan didukung oleh TNI,* Polri, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya.”

 

Komentar dan koreksi saya:

Menetapkan Hamengkubuwono IX (HB IX) sebagai “penggagas” dan mengikutsertaskan Presiden Sukarno dan Wakil Presiden M. Hatta dalam peristiwa ini, terkesan sebagai suatu “kompromi politik,” bukan berdasarkan fakta sejarah yang sebenarnya.

 

Yang dipertanyakan pertama adalah, gagasan mana yang dibuat oleh HB IX. Apakah gagasan untuk melakukan operasi militer secara besar-besaran di seluru Jawa, atau gagasan untuk melakukan serangan besar dan khusus terhadap Yogyakarta.

 

Memang ada surat dari HB IX kepada Panglima Besar Sudirman pada akhir bulan Januari.awal februari 1949, untuk membantah kebohongan Belanda, bahwa Republik Indonesia dan TNI sudah tidak ada. Namuan HB IX bukan satu-satunya yang menulis kepada Panglima Besar Sudirman. Panglima Divisi I/Jawa Timur, Kol Sungkono juga menulis mengenai hal ini. selain itu, Jenderal Sudirman di markasnya, melalui Radio Rimbu juga dapat mendengar siaran-siaran dari luar negeri.

 

Kalau mengenai gagasan menyerang Yogyakarta, ada dokumen-dokumen yang menunjukkan, bahwa penyerangan terhadap Yogyakarta baru diputuskan dalam rapat di markas Divisi III tanggal 18 Februari 1949. Juga ada ditulis nama-nama peserta rapat tersebut.

 

Kesalahan besar yang dikemukakan sebagai pertimbangan, adalah kalimat: “... lalu disetujui dan digerakkan oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh TNI ...”

 

Tanggal 19 Desember 1948, di awal agresi militer Belanda kedua, Presiden dan Wakil Presiden serta semua menteri kabinet yang ada di Yogyakarta, ditawan oleh tentara Belanda dan langsung dibawa ke Sumatra. Semula tempat penahanan para pemimpin Indonesia terpisah-pisah. Perdana Menteri M. Hatta dibawa ke pulau Bangka. Tempat penahanan Presiden Sukarno berpindah-pindah dan dirahasiakan oleh Belanda. semula Presiden Sukarno di bawa ke Brastagi, kemudian ke Parapat. Sumatra Utara. Baru pada bulan Februari Sukarno dibawa ke Bangka dan berkumpul bersama M. Hatta dan para pemimpin lain.

 

Belanda menempatkan semua tahanan politik di satu tempat setelah Resolusi PBB No. 67 tanggal 28 Januari 1949, di mana Dewan Keamanan PBB menyerukan kepada pemerintah Belanda agar menghentikan agresi militernya dan membebaskan semua pemimpin Republik Indonesia. pembebasan ini baru direalisasikan pada bulan Juli 1949.

 

Pada gerilyawan TNI di Jawa, tetap dapat selalu berhubungan dengan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi. Melalui pemancar-pemancar radio milik AURI yang ada di markas2 gerilyawan baik di jawa maupun di Sumatra. Namun tidak dapat berhubungan dengan para pemimpin Indonesia yang ditahan oleh tentara Belanda, yang tempat penahanannya berpindah-pindah.

 

Merujuk pada kalimat di atas, menjadi pertanyaan besar, bagaimana cara gerilyawan TNI di Jawa dapat menyampaikan rencana-rencana kepada Presiden, dan kemudian mendapat jawabannya.

 

Dari segi teknis saja sudah terlihat, tidak mungkin menyampaikan rincian rencana operasi besar militer yang sangat rahasia, yang baru digagas pada 18 Februari 1949 kepada Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Hatta, untuk mendapat persetujuan. Kemudian pelaksanaannya di Divisi I, II, III dan IV, harus dilakukan sebelum Sidang Dewan Keamanan PBB tanggal 10 Maret 1949. Dari segi logika, keterangan dalam pertimbangan di butir tiga sangat tidak masuk akal.

 

Juga perlu diketahui, sebelum ditangkap oleh tentara Belanda, Presiden Sukarno masih sempat menulis MANDAT untuk Syafruddin Prawiranegara, agar membentuk PDRI, di mana Syafruddin adalah Kepala PDRI.

 

Kalimat: “...digagas oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh TNI ...” juga memberi kesan, seolah-olah gagasan dan perencanaan ini dilakukan oleh sipil, disetujui oleh presiden dan Wakil Presiden dan DIDUKUNG OLEH TNI. Jadi dengan formulasi kalimat ini, artinya TNI adalah pendukung gagasan tersebut. Bukankah Soedirman adalah Panglima Besar TNI? Jadi perintahnya harus dilaksanakan oleh TNI, bukan hanya DIDUKUNG. Namun faktanya, operasi tersebut merupakan operasi militer berdasarkan garis komando yang jelas, yang didukung oleh seluruh rakyat Indonesia di Jawa.

 

Dalam peristiwa ini, Serangan Umum 1 Maret 1949, sama sekali tidak ada keterlibatan Presiden dan Wakil Presdiden, yang waktu itu berada dalam tahanan tentara Belanda di pulau Bangka, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan operasi militer di seluruh pulau Jawa.

 

Perlu dijelaskan, apa yang dimaksud dengan kalimat: “... disetujui dan digerakkan oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh TNI ...” Bagaimana cara Presiden dan Wakil Presiden yang ditahan di pulau Bangka, menggerakkan 4 Divisi di seluruh Jawa dalam waktu kurang dari satu bulan?

 

Apabila pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas akan tetap dpertahankan, haru ditunjukkan sumber-sumbernya, terutama dokumen-dokumen yang terkait dengan keterlibatan nama-nama yang ditulis sehubungan dengan peristiwa Serngan Umum 1 Maret 1949.

 

Dalam pebulisan suatu historiografi dikenal kalimat: “No document, no history ... only his strory.”

 

Sudah waktunya, seluruh peristiwa yang terjadi di masa agresi militer Belanda kedua diteliti kembali dan ditulis sesuai fakta-fakta yang sebenarnya dan bukan untuk kepentingan politik, agar generasi mendatang tidak lagi membaca sejarah perjuangan yang merupakan hasil rekayasa, manipulasi, bahkan pemalsuan-pemalsuan.

 

Banyak peristiwa2 heroik yang membanggakan yang terjadi di masa perang mempertahankan kemerdekaan terhadap agresi militer Belanda dan antek2 serta kaki-tangannya, namun tidak ditulis atau direkayasa penulisannya, karena para pelakunya, setelah tahun 1950-an, secara politik berseberangan dengan penguasa pada waktu itu.

 

Jakarta, 1 Maret 2022.

 

********

No comments: