Monday, December 12, 2011

RAWAGEDE: PUTUSAN PENGADILAN BELANDA. 14 September 2011


(Ini sebagian terjemahan dari bahasa Belanda. Teks lengkap dalam bahasa Belanda, lihat: 


Vonis: BS8793 
LJN: BS8793, Pengadilan Negeri Den Haag, 354119 / HA ZA 09-4171 
Dibacakan : 14-09-2011
Publikasi : 14-09-2011
Yurisdiksi: Perdata lain-lain
Jenis prosedur: penanganan tingkat pertama - beberapa kali

Indikasi isi: Para penggugat menuntut suatu pernyataan hukum bahwa Negara telah melakukan tindakan melawan hukum terhadap para janda dan anggota keluarga lainnya dari orang-orang yang dieksekusi oleh tentara Belanda di Rawagede (Indonesia) pada 9 Desember 1947 dan terhadap seorang yang cedera dalam eksekusi. Di samping itu mereka juga menuntut kompensasi atas kerugian, di mana besarnya masih harus ditentukan lebih lanjut. Tuntutan-tuntutan itu dikabulkan sebagian. Tuntutan-tuntutan berdasarkan eksekusi jika dicermati lebih lanjut telah kadaluarsa, namun dalih kadaluarsa oleh Negara tidak dapat diterima terhadap para mereka yang terlibat langsung, yakni para janda dari mereka orang-orang yang saat itu dieksekusi dan mereka yang selamat dari eksekusi. Pengadilan telah mempertimbangkan berbagai situasi yang lebih ditekankan pada keseriusan fakta-fakta. Pengadilan juga menganggap penting fakta bahwa tak lama setelah eksekusi Rawagede telah dinyatakan bahwa tindakan itu tidak dibenarkan. Terhadap para ahli waris generasi berikutnya (antara lain anak perempuan yang hadir sebagai penggugat), pengadilan mengabulkan dalih kadaluarsa yang disampaikan oleh Negara. Mengenai tuntutan-tuntutan berkaitan dengan tidak dilakukan penyelidikan dan penuntutan, pengadilan juga mengabulkan dalih kadaluarsa yang disampaikan oleh Negara. Tuntutan-tuntutan yayasan ditolak, karena tidak cukup jelas mereka mewakili kepentingan siapa.

Keputusan 

Vonnis 
PENGADILAN NEGERI DEN HAAG 

Sektor Hukum Perdata 

Nomor perkara / rolnummer: 354119 / HA ZA 09-4171 

Vonnis 14 september 2011
 

dalam perkara dari 

1. [penggugat sub 1], 
2. [penggugat sub 2], 
3. [penggugat sub 3], 
4. [penggugat sub 4], 
5. [penggugat sub 5], 
6. [penggugat sub 6], 
7. [penggugat sub 7], 
8. [penggugat sub 8], 
9. [penggugat sub 9], 
semua pada saat pengajuan gugatan bertempat tinggal di Balongsari, Indonesia, 

dan 

10. yayasan 
 YAYASAN KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA (COMITE
NEDERLANDSE ERESCHULDEN), 
berdomisili dan berkantor di Heemskerk, 
penggugat, 
advokat mr. L. Zegveld di Amsterdam,

melawan 

NEGARA BELANDA (KEMENTERIAN LUARNEGERI), 
dimana kedudukannya berdomisili di Den Haag, 
tergugat, 
advocaat mr. G.J.H. Houtzagers di Den Haag. 

Para penggugat sub 1 sampai dengan 10 selanjutnya setelah ini secara bersama-sama disebut sebagai "penggugat", penggugat sub 9 terpisah sebagai "[penggugat sub 9]" dan penggugat sub 10 terpisah sebagai "Yayasan". Tergugat selanjutnya disebut sebagai "Negara".


Den Haag - 1. Prosedur 

Jalannya prosedur sebagai berikut: 
- dakwaan 30 November 2009, dengan hasil-hasilnya; 
- kesimpulan dan jawaban, dengan hasil-hasilnya; 
- kesimpulan replik, dengan hasil-hasilnya; 
- kesimpulan duplik, dengan hasil-hasilnya; 
- proses verbal dari pleidoi yang diselenggarakan pada 20 Juni 2011 dan berkas-berkas yang disebut dan terkait. 


Sebagai penutup adalah tanggal untuk vonis telah ditentukan. 

2. Fakta-fakta 

 2.1. Indonesia
sampai 1949 merupakan bagian dari Kerajaan Belanda dengan nama Hindia-Belanda. 

2.2. Pada 17 Agustus 1945 Republik Indonesia diproklamirkan oleh pemimpin nasionalistis Indonesia Soekarno dan Hatta. Republik ini semula tidak diakui oleh Belanda. 

2.3. Pada 25 Maret 1947 tercapai Perjanjian Linggarjati antara Belanda dan Republik Indonesia di mana ditetapkan bahwa Republik Indonesia selambat-lambatnya pada 1 Januari 1949 akan merdeka.
 
2.4. Perselisihan mengenai penjelasan dan pelaksanaan Perjanjian Linggarjati telah menyebabkan intervensi militer oleh Belanda di wilayah Republik Indonesia (disebut ‘aksi polisionil’). Aksi ini berlangsung hingga 5 Agustus 1947. Selama aksi ini pasukan Belanda telah menduduki antara lain dataran rendah sekitar kota Karawang. Kota ini terletak beberapa kilometer di sebelah selatan pemukiman Rawagede, sekarang dinamai Balongsari, di mana para penggugat 1 sampai 9 bertempat tinggal atau pernah bertempat tinggal. 

2.5. Pada 9 December 1947 tentara Belanda di bawah pimpinan seorang mayor melakukan penyerbuan ke Rawagede dalam rangka menumpas kelompok perlawanan Indonesia yang aktif di wilayah itu. Dalam serbuan ini sejumlah besar penduduk laki-laki, antara lain suami para penggugat sub 1 sampai sub 7, tanpa proses apapun dieksekusi oleh tentara Belanda. [Penggugat sub 9] dalam serbuan ini cedera (selamat, tidak ikut tewas, red]. 

2.6. Pada 12 Januari 1948 terbit laporan dari Dewan Keamanan PBB, ‘Committee of Good Offices on the Indonesian Question'. Dalam laporan ini tindakan tentara Belanda di Rawagede diselidiki dan disebut sebagai "deliberate and ruthless” (disengaja dan kejam, red).

 - 2.7. Dalam surat 22 Juli 1948 Letnan Jenderal [komandan pasukan], (selanjutnya: "[komandan pasukan]"), mengajukan permohonan kepada tuan [Jaksa Agung], jaksa agung pada Mahkamah Agung Hindia Belanda (selanjutnya: "[Jaksa Agung]"): 

"Dengan ini saya mengirim sebuah berkas mengenai kasus Karawang, di mana sebelumnya saya telah membicarakannya dengan Anda. Ini perihal kasus eksekusi dari Mayor [tak terbaca]. Saya merasa agak tidak nyaman; secara pidana orang ini bertanggung jawab dan jika diproses di Pengadilan Militer akan menyusul vonis bersalah yang tak bisa ditarik kembali, hal mana akan menghancurkan karir dia selanjutnya. Pada sisi lain, orang Pengadilan Militer cenderung lebih suka tidak menuntut perkara ini, karena keadaan semua ini terjadi, penuntutan kelak di kemudian hari akan menempatkan orang-orang yang terlibat dalam situasi sangat tidak menguntungkan daripada keadaan sebenarnya ketika peristiwa itu terjadi (…). Saya mohon pendapat Anda dalam perkara ini, sebab sungguh sangat mudah saat ini untuk memutus sampai pada penuntutan, namun saya bertanya-tanya apakah dengan itu perkara dan keadilannya sebanding. Saya sendiri dalam keragu-raguan dan cenderung untuk mengesampingkan perkara (…) 

2.8. [Jaksa Agung] dalam surat tertanggal 29 Juli 1948 kepada [komandan pasukan] menjawab sebagai berikut:

 - 2.8. [Jaksa Agung] dalam surat tertanggal 29 Juli 1948 kepada [komandan pasukan] menjawab sebagai berikut: 

"Kelihatannya sekarang setelah campur tangan dan kepentingan asing sudah tidak ada lagi, saya lebih suka mengesampingkan perkara. Faktanya tetap bahwa perilaku Mayor [tidak terbaca] itu sendiri dapat dimengerti dan dapat dijelaskan, namun walaupun demikian tertolak, sebab dia tidak berada dalam keadaan sangat terpaksa. Asal Mayor [tidak terbaca] tidak bersalah melakukan ekses-ekses seperti penganiayaan dan tidak sepenuhnya keliru menimbang bahwa para pengacau ini dalam waktu dekat tidak membuat keonaran kembali di kawasan, maka saya persilakan Anda untuk tidak melanjutkan perkara. 

2.9. Pada 3 Agustus 1949 pemerintah Belanda dan Republik Indonesia mengumumkan gencatan senjata. Penyerahan kedaulatan berlangsung pada 29 Desember 1949. 

2.10. Pada 7 September 1966 'Perjanjian antara Kerajaan Belanda dan Republik Indonesia tentang Hal-ikhwal Keuangan yang Masih Ada antara Kedua Negara' berhasil dicapai (selanjutnya: "Perjanjian Keuangan"). Dalam Pasal 3 Ayat 1 Perjanjian ini ditentukan bahwa para pihak sepakat bahwa pembayaran oleh pemerintah Indonesia sejumlah 600 juta Gulden Belanda kepada pemerintah Belanda akan menyelesaikan semua hal-ikhwal keuangan yang masih ada

[Catatan detikcom: angka 600 juta Gulden ini di luar tuntutan pengambil alihan beban utang Nederlands-Indie sebesar 6,5 miliar Gulden yang harus dibayar Indonesia kepada Belanda menurut konstruksi perjanjian Konferensi Meja Bundar. Namun
Indonesia akhirnya hanya diwajibkan membayar 4,5 miliar Gulden (Sumber: De Indonesische injectie, Lambert Giebels, De Groene Amsterdammer, 5/1/2000)]

2.11. Pada 1969 ditetapkan sebuah 'Nota tentang penelitian arsip ke data-data mengenai ekses-ekses di Indonesia yang dilakukan oleh tentara Belanda dalam periode 1945-1950’ (selanjutnya: Excessennota/Nota Ekses-ekses). Dalam nota ini pemerintah Belanda berpendapat bahwa angkatan bersenjata Belanda membiarkan dirinya melakukan ekses kekerasan di wilayah Republik Indonesia, tetapi bahwa hal ini harus dimengerti dalam situasi gerilya yang kacau di mana aksi-aksi penyergapan dan teror oleh orang Indonesia telah memancing reaksi pembersihan dan kontra gerilya oleh Belanda. Excessennota memuat antara lain hasil penyelidikan dari peristiwa Rawagede sebagai berikut:

- "Setelah ada keluhan dari pihak Republik, langsung dilakukan penyelidikan di tempat oleh para pengamat dari Commissie van Goede Diensten (Committee of Good Offices atau di Indonesia disebut Komisi Tiga Negara, red). Tim pengamat dalam laporan yang dirilis pada 12/1/1947 sampai pada kesimpuan bahwa telah berkembang gerakan teroris di wilayah-wilayah terkait, di mana Rawagede diduga sebagai pusatnya. Walaupun demikian tindakan pasukan tentara Belanda yang diarahkan terhadap Rawagede disebut dalam laporan itu sebagai "deliberate and ruthless" (sengaja dan kejam, red). Antara lain memang dari pihak Belanda - setelah semula membantah- diakui bahwa beberapa tawanan setelah diinterogasi ditembak mati tanpa proses hukum, walaupun selama dan setelah tindakan yang menurut laporan pihak Belanda memakan korban tewas 150 orang Indonesia, tidak ditemukan senjata di kampung tersebut dan tidak ada korban tewas atau luka-luka di pihak Belanda. Sang Mayor, yang memimpin tindakan itu dan yang bertanggung jawab atas eksekusi -total sekitar 20 orang- tawanan, tidak dituntut atas pertimbangan oportunitas setelah konsultasi antara Komandan Pasukan dengan Jaksa Agung. 

2.12. Dalam debat parlemen pada 1969 menyusul terbitnya Excessennota (Nota Ekses-ekses, red), Perdana Menteri [Perdana Menteri] saat itu menyatakan dalam kalimat berikut bahwa tidak akan dilakukan penuntutan atas pertimbangan kejahatan tidak-kadaluarsa, yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia dalam periode 1945-1950: 

"Kesimpulan yang diambil pemerintah adalah bahwa dalam banyak kasus, dan sebagian besar sangat serius, tidak dimungkinkan lagi tuntutan pidana dan itu dalam beberapa kasus -di mana tuntutan pidana masih dapat dipertimbangkan- harus dikecualikan, karena kebijakan penuntutan yang diarahkan untuk itu tergantung dari ketersediaan berkas lengkap yang cukup dan kecocokan dari beberapa ketentuan hukum yang belum kadaluarsa itu tidak tentu. Bukan keseriusan delik yang akan menentukan, lebih dari itu seriusnya delik-delik itu juga telah kadaluarsa. (Faktor) kebetulan akan terlalu menguasai kebijakan dan ini tidak akan mengarah pada penerapan hukum yang adil. 

2.13. Perdana menteri [Perdana Menteri] saat itu, berkaitan dengan pertanyaan parlemen menyusul siaran dokumenter Rawagede oleh RTL pada 1995, telah menjanjikan bahwa Kejaksaan Agung akan melakukan penyelidikan, di mana data-data terbaru yang tersedia akan diuji dengan isi berkas yang ada untuk memastikan apakah berguna untuk meningkatkan ke penuntutan terhadap para penanggung jawab tentara Belanda.

- 2.14. Dalam surat 28 Agustus 1995 Jaksa Agung dari Wilayah Arnhem telah mengirim laporan resmi kepada Kementerian Yustisi dimana dilampirkan hasil-hasil penyelidikanoleh jaksa [jaksa Sarjana Hukum] dan Letnan Kolonel [Letnan Kolonel Sarjana Hukum] mengenai aspek pidana atas fakta-fakta yang dilakukan oleh tentara Belanda di Rawagede pada 9 Desember 1947 dan pertanyaan apakah fakta-fakta itu sudah atau belum kadaluarsa. Laporan resmi tersebut memuat kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut: 

"I Ada fakta-fakta pidana yang dilakukan oleh tentara Belanda di Rawagede pada 9 December 1947. 

II Fakta-takta pidana yang dilakukan diduga dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran atas Pasal 148 WMS (singkatan dari Wetboek van Militaire Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, red) lama. 

III Kami tidak sepenuhnya yakin bahwa kekadaluarsaan atas fakta-fakta ini telah dicabut. 

IV Jika kita menganggap bahwa perkara ini tidak kadaluarsa, maka menurut penilaian kami kemungkinan penuntutan akan kandas pada pernyataan tidak layak diadili oleh kejaksaan atas dasar: 
a. keputusan pemerintah Belanda, diambil pada 1969, untuk tidak melakukan penuntutan;
b. keputusan sepot (seponering, pengesampingan perkara, red) yang telah diambil sebelumnya;
c. terlalu lama penuntutan dibiarkan padahal fakta kejadian sudah diketahui sejak 1947/1948, pastinya lagi sejak 1969;
d. ketidakadilan hukum, delik-delik sejenis dalam periode 1946-1950 diadili dalam hal pelanggaran atas Pasal 287 dan Pasal 289 KUHP di manadimungkinkanancaman hukuman lebih ringan daripada pasal-pasal yang berlaku sekarang," 


2.15. Menteri Yustisi dalam surat 5 September 1995 telah memberitahukan kepada parlemen mengenai hasil-hasil penyelidikan sebagai berikut: 

"Masalah dokumenter itu tidak membawa cahaya baru atas fakta-fakta yang sudah umum diketahui. Tentang peristiwa di Rawagede telah secara berturut-turut dilaporkan dalam korespondensi dari arsip Jaksa Agung [Jaksa Agung], laporan PBB 12 Januari 1948, dan dalam Nota Ekses-ekses 1968. Mengenai jumlah korban yang tewas pada 9 Desember 1947 terdapat bermacam-macam versi. Setidaknya harus dipastikan bahwa tentara Belanda dalam peristiwa Rawagede telah melakukan eksekusi di tempat, di mana telah jatuh sejumlah besar korban. 

Juga harus dipastikan bahwa penuntutan atas kejahatan dimaksud tidak dimungkinkan lagi. Pada saat penanganan Nota Ekses-ekses di parlemen pada 1969 Perdana Menteri [Perdana Menteri] saat itu telah menyatakan bahwa sehubungan dengan kemungkinan kejahatan tidak kadaluarsa, yang dilakukan oleh tentara Belanda dalam periode 1945-1950, tidak akan dilakukan penuntutan lagi (Dokumen Parlemen 10 008, Rapat ke-74 2 Juli 1969, halaman 3613/3614). Di samping itu dalam rangka pembahasan di parlemen atas UU 8 April 1971, di mana kesimpulan singkatnya kekadaluarsaan kejahatan-kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dicabut. "Terhadap kejahatan tentara Belanda, yang dilakukan di Indonesia dalam periode 1945-1950, telah dilakukan penyelidikan. Darinya pemerintah telah membuat laporan dalam nota kepada parlemen. Dalam pembahasan terbuka atas nota itu pertimbangan-pertimbangannya telah dijelaskan, yang kemudian telah mendasari keputusan, bahwa sehubungan dengan kemungkinan kejahatan- kejahatan yang belum kadaluarsa dari periode tersebut tidak akan dilakukan penuntutan lagi. Atas pertimbangan itu maka tidak ada lagi dasar untuk pencabutan kekadaluarsaan atas kejahatan- kejahatan tersebut (Dokumen Parlemen 10 251, 140a, MvA kepada EK). Dari sini harus disimpulkan bahwa legislator pada saat pencabutan kekadaluarsaan kejahatan-kejahatan perang tidak dimaksudkan pada kejahatan yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia dalam periode 1945-1950. Oleh karena itu penyelidikan lebih lanjut saya anggap tidak berguna.
(es/es) 

Sumber: Detik.com


No comments: