Sunday, July 21, 2013

Membuka Lembaran Sejarah: Mempertahankan Kedaulatan Negara, Membela Martabat Bangsa dan Memperjuangkan Keadilan Untuk Korban Agresi Militer 1945 - 1950



MEMBUKA LEMBARAN SEJARAH

  

MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGARA, MEMBELA MARTABAT BANGSA
DAN
MEMPERJUANGKAN KEADILAN UNTUK KORBAN AGRESI MILITER 1945 - 1950


   


Oleh Batara R. Hutagalung
Pendiri dan Ketua Umum 
Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)



Pendahuluan
Pada 14 September 2011, pengadilan sipil di Den Haag, Belanda, memenangkan gugatan yang dimajukan oleh 8 orang janda dan satu korban selamat dari pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di desa Rawagede (sekarang bernama Balongsari). Pada 9 Desember 1947, sehari setelah dimulainya perundingan perdamaian di atas kapal perang AS Renville, tentara Belanda membantai 431 penduduk sipil di desa Rawagede, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tanpa suatu proses hukum apapun.

Pengadilan sipil di Belanda tersebut menjatuhkan vonis, yang menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus memberikan kompensasi kepada para penggugat. Namun sebagai salahsatu dasar yang dipakai adalah, bahwa wilayah tersebut (Rawagede, Jawa Barat) adalah wilayah Belanda sampai akhir tahun 1949, sehingga kasus tersebut masuk ke dalam yuridiksi Belanda. Juga pengacara para penggugat menggunakan pasal-pasal dalam hukum Belanda. Dengan demikian, pemerintah Belanda dinyatakan bersalah atas tindak kekerasan yang telah dilakukan oleh tentara Belanda terhadap warganya, di wilayah Belanda.

Apabila diteliti lebih dalam, maka vonis pengadilan sipil di Belanda ini tajam di kedua sisinya. Di satu pihak memenangkan gugatan warga Rawagede, namun di lain pihak, menguatkan posisi pemerintah Belanda, bahwa wilayah tersebut masih wilayah Belanda sampai 27 Desember 1949. Vonis ini berarti, yang menerima kompensasi tersebut adalah warga Belanda, dan pemerintah Belanda dimenangkan secara politis, karena hingga detik ini pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945.

Selain itu hukum di Belanda menyatakan, bahwa yang berhak menggugat hanya para janda dan korban selamat, sehingga keturunan para korban tidak berhak menggugat. Jadi dari korban di desa Rawagede sebanyak 431, yang mendapat kompensasi hanya Sembilan orang. Pemberian kompensasi hanya untuk 9 orang ini menimbulkan ketidakadilan untuk keluarga korban pembantaian yang tidak menerima sepeser pun. Kompensasi untuk 9 orang ini mengakibatkan kericuhan besar di desa Rawagede/Balongsari, yang melibatkan seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Karawang, dari mulai Bupati sampai ke perangkat desa Balongsari.

Vonis pengadilan sipil di Belanda ini sangat bertentangan dengan tujuan utama menuntut pemerintah Belanda, yaitu agar pemerintah Belanda mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia 17.8.1945, dan memperjuangkan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia korban agresi militer Belanda antara 1945 – 1950.

Kini, setelah jelas dasar pengambilan keputusan hakim di Belanda, maka apabila akan menggugat pemerintah Belanda berdasarkan hukum Belanda dan dengan menggunakan pasal-pasal dalam hukum Belanda, berarti yang akan dibela adalah warga Belanda, dan dengan demikian tidak ada gunanya menuntut pemerintah Belanda mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945.

Pokok Permasalahan

Selama lebih dari 50 tahun -tepatnya sampai 10 November 1999, yaitu ketika Komite Pembela Hak Asasi Rakyat Surabaya Korban Pemboman November 1945 (KPHARS) menuntut pemerintah Inggris atas pemboman Surabaya November 1945- tidak ada satupun, baik perorangan maupun lembaga di Republik Indonesia yang mempertanyakan, apalagi mempermasalahkan berbagai kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan peristiwa-peristiwa pembantaian terhadap penduduk sipil yang terjadi di wilayah pendudukan Jepang antara tahun 1942 – 1945, dan yang terjadi di wilayah Republik Indonesia antara tahun 1945 – 1950, yaitu ketika Belanda melancarkan agresi militer.

Tidak ada yang pernah meneliti, mengapa peristiwa-peristiwa tersebut dapat terjadi. Apa penyebab yang sebenarnya? Mengapa ketika Belanda menyerahkan kedaulatan kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS), justru Republik Indonesia Serikat (kenudian setelah RIS dibubarkan, cicilan pembayaran terus dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia) yang harus membayar kepada pemerintah Belanda sebesar 4 ½  milyar gulden (waktu itu setara dengan 1,1 milyar US $)? Di dalamnya termasuk biaya untuk dua agresi militer yang dilancarkan oleh Belanda terhadap Republik Indonesia.

Juga tidak ada yang mempertanyakan status tentara sekutu –dalam hal ini adalah tentara Inggris dan tentara Australia- yang datang ke Republik Indonesia, usai Perang Dunia II dan setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sebenarnya tugas pokok yang diberikan oleh pimpinan Allied Forces kepada pasukan yang dikirim ke bekas-bekas wilayah pendudukan Jepang, termasuk Indonesia, adalah:
1.     Melucuti tentara Jepang serta  mengatur pemulangan mereka kembali ke negaranya,
2.     Membebaskan para tawanan serta interniran Sekutu yang ditahan oleh Jepang di Asia Tenggara serta
3.     Menciptakan  keamanan dan ketertiban.

Namun ternyata ada agenda rahasia yang dilakukan oleh tentara sekutu, yaitu membantu Belanda dengan kekuatan militer, untuk memperoleh kembali jajahannya yang telah diserahkan kepada Jepang, ketika tentara Belanda menyerah kepada Jepang tahun 1942. Hal ini diakui secara terus terang oleh Duta Besar Kerajaan Inggris, Richard Gozney, dalam seminar internasional yang diselenggarakan di LEMHANNAS RI pada 27 Oktober 2000, tang berjudul “The Battle of Surabaya November 1945. Back Ground and Consequences.

Bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, namun Belanda tidak mau mengakui kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam upaya Belanda untuk kembali berkuasa di Bumi Nusantara –dibantu tiga divisi tentara Inggris dan dua divisi tentara Australia- tentara Belanda, Inggris dan Australia banyak melakukan kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan, perkosaan terhadap perempuan Indonesia, pembantaian massal dan berbagai pelanggaran HAM berat lainnya.

Mengenai peran tentara Inggris membantu Belanda, hanya sedikit yang dapat dibaca di buku-buku sejarah di Indonesia, seperti pemboman Inggris atas Surabaya pada November 1945. Sedangkan mengenai peran tentara Australia dalam membantu Belanda menguasai seluruh wilayah Indonesia Timur, tidak ada samasekali dalam buku-buku sejarah di Indonesia.

Bahkan banyak yang tidak mengetahui, bahwa pemerintah Belanda –sampai detik ini, 2013- tetap tidak mau mengakui de jure proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Untuk pemerintah Belanda, de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 27 Desember 1949, yaitu ketika penyerahan kewenangan (sovereniteitsoverdracht) dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS), yang dipandang sebagai “hadiah” dari Belanda.

Mereka yang mengetahui bahwa pemerintah Belanda tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945 –terutama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia- membiarkan pemerintah Belanda dengan sikapnya ini, dan mencari-cari pembenaran untuk pembiaran ini.

Saat ini Indonesia sedang dilanda oleh pragmatisme dan neo-liberalisme yang hanya mementingkan keuntungan materi dan mengorbankan martabat bangsa. Beberapa waktu yang lalu, dunia dipertontonkan dalam suatu pertandingan sepakbola, antara tim nasional Indonesia melawan tim nasional Belanda, bagaimana bangsa Indonesia telah kehilangan martabatnya, demi uang. Mereka yang tidak megetahui permasalahan antara Indonesia dan Belanda berkomentar, bahwa itu hanyalah sekadar kostum tim sepakbola, namun apabila diteliti lebih dalam, itu bukan hanya sekadar masalah kostum, melainkan masalah martabat bangsa, karena Belanda sampai detik ini Belanda tetap tidak mau mengakui secara yuridis kemerdekaan Republik Indonesia, yang bendera nasionalnya adalah Merah-Putih, seperti warna kostum tim nasional. Bahkan di lapangan sepakbola pun Belanda tidak mau melihat Merah-Putih!

Kelihatannya para pemimpin bangsa dan peyelenggara Negara ini selain tidak lagi mempedulikan martabat bangsa, juga sudah tidak peduli lagi akan nasib rakyatnya yang menjadi korban tindak kekerasan di masa pendudukan tentara Jepang, dan menjadi korban kejahatan perang dan pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militer Belanda antara tahun 1945 – 1950. Diperkirakan, korban di kalangan rakyat Indonesia pada waktu itu mencapai satu juta jiwa.

Sejak tahun 1999 segelintir anak bangsa yang masih peduli terhadap martabat bangsa, membuka lembaran sejarah untuk menuntut Negara-negara yang telah melakukan agresi militer terhadap Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, serta memperjuangkan keadilan utuk seluruh korban agresi militer di Republik Indonesia antara tahun 1945 - 1950.


Latar Belakang Sejarah

Sejarah mencatat, bahwa Belanda menguasai beberapa wilayah di bumi Nusantara selama lebih dari 300 tahun, terutama Sunda Kalapa (Jayakarta, Jakarta), yang oleh Belanda dinamakan Batavia. Sementara di beberapa daerah, seperti Aceh, Tanah Batak, Bali dan beberapa daerah lain, kekuasaan Belanda hanya berlangsung selama sekitar 30 atau 40 tahun saja. Namun permasalahannya bukanlah pada lama atau tidaknya penguasaan suatu bangsa atau negara terhadap bangsa atau negara lain, melainkan pada keabsahan penguasaan tersebut, yang lazim disebut sebagai kolonialisme atau penjajahan.

Tidak ada satu hukum internasionalpun yang memberikan legitimasi kepada suatu bangsa atau negara untuk menguasai atau merampok negara lain. Yang dilakukan oleh banyak negara-negara Eropa bukan hanya menjajah dan menguras kekayaan wilayah yang dikuasainya, melainkan juga memperbudak bangsa yang dijajahnya, bahkan memperjual-belikan manusia. Satu-satunya hukum yang ada hanyalah “hukum rimba”, yaitu berdasarkan atas kekuatan: siapa yang lebih kuat memangsa yang lemah.

Pada abad 15 dua negara katolik, Portugal dan Spanyol saling memperebutkan wilayah-wilayah di luar Eropa untuk menguasai perdagangan atau untuk dijadikan jajahan. Untuk menghindari konflik berkelanjutan di antara kedua negara katolik tersebut, Paus Alexander VI memfasilitasi perundingan antara keduanya dan pada 7 Juni 1494 di Tordesillas, Spanyol ditandatangani kesepakatan yang dinamakan Perjanjian Tordesillas. Isinya adalah membagi dunia menjadi dua bagian, yaitu separuh untuk Spanyol dan separuh lagi untuk Portugal. Namun ketika Belanda dan Inggris memasuki kawasan-kawasan tersebut, kedua Negara yang belakangan ini tidak merasa terikat dengan Perjanjian Tordesillas. Sering terjadi pertempuran baik di laut maupun di darat di antara keempat Negara tersebut dalam memperebutkan hegemoni atas suatu wilayah di luar Eropa. Prancis, Italia dan Belgia kemudian ikut meramaikan kwartet ini.

Negara-negara tersebut bukan hanya memperebutkan dan memperjual-belikan wilayah yang mereka kuasai, mereka kemudian juga memperjual-belikan manusia, yang lazim disebut sebagai perbudakan. Sejak abad 18 praktek jual-beli atau “tukar guling” jajahan sangat marak. Belanda juga pernah menawarkan wilayah jajahan yang waktu itu dikuasainya di Asia Tenggara untuk dijual. Belanda termasuk Negara terbesar dalam perdagangan budak. Di wilayah jajahannya, Nederlands Indië (India Belanda) diberlakukan undang-undang perbudakan antara tahun 1640 – 1862. Undang-undang perbudakan ini dihapus oleh Inggris ketika Inggris berkuasa antara tahun 1811 - 1816, namun diberlakukan kembali, ketika jajahan tersebut “dikembalikan” kepada Belanda.

Ketika Napoleon Bonaparte berkuasa di Prancis, Belanda yang kalah perang, berada di bawah kekuasaan Prancis dari tahun 1806 sampai tahun 1813. Perubahan situasi di Eropa juga berimbas ke kawasan Asia Tenggara, di mana terdapat persaingan kekuasaan antara Belanda dan Inggris. Lord Minto, Gubernur Jenderal Inggris di India (1807 – 1813), memimpin armada Inggris menyerbu Jawa, dan pada 6 Agustus 1811, bersama Thomas Stamford Raffles, pasukan Inggris mendarat di Jawa, tanpa suatu perlawanan yang berarti dari tentara Belanda-Prancis. Inggris menduduki pulau Jawa dan kemudian menguasai seluruh wilayah Belanda-Prancis. Raffles, diangkat menjadi Letnan Gubernur Jenderal untuk India-Belanda. Itulah awal penjajahan Inggris di Indonesia, yang juga disebut sebagai The British Interregnum.

Raffles kemudian diganti oleh John Fendall sebagai Letnan Gubernur Jenderal, yang memegang jabatan ini sampai “penyerahan” kembali India Belanda kepada Belanda.  Setelah tentara Prancis pada 18 Juni 1815 di Waterloo dihancurkan oleh tentara koalisi di bawah Jenderal Wellington dan Jenderal Blücher, Di Eropa terjadi perubahan situasi politik, di mana Inggris berdamai lagi dengan Belanda. Sebagai akibat perdamaian ini, pada 19 Agustus 1816 wilayah India-Belanda “diserahkan” kembali kepada Belanda, tak ubahnya seperti menyerahkan suatu barang. Ini juga merupakan akhir dari British Interregnum. Setelah itu, Inggris hanya menguasai Bengkulu dan Belanda masih berkuasa atas Singapura.

Belanda dan Inggris kemudian sepakat untuk melakukan “tukar guling” atas Singapura dan Bengkulu. Dalam Traktat London tanggal 17 Maret 1824, Belanda melepaskan seluruh haknya atas Singapura kepada Inggris dan sebagai imbalan, Belanda memperoleh Bengkulu. Selain itu, Inggris dan Belanda beberapa kali mengadakan perundingan bilateral untuk membagi kekuasaan di Irian dan Kalimantan. Belanda dan Portugal juga sepakat untuk membagi dua Pulau Timor.

Kalau melihat perilaku para penjajah untuk membagi-bagi wilayah kekuasaan, maka akan terlihat, ini adalah perilaku kelompok gangster/Mafia yang membagi-bagi wilayah kekuasaan, apakah itu kota, wilayah di dalam suatu kota, bahkan membagi atau menentukan lahan parkir untuk kelompok-kelompok yang terlibat!. Dalam perebutan wilayah di Asia Tenggara yang berlangsung selama berabad-abad, akhirnya Belanda berhasil mengungguli Inggris, Spanyol, Portugal dan kemudian juga Prancis, dengan menguasai sebagian besar kerajaan-kerajaan di Nusantara. Inggris tetap berkuasa di Malaya (Malaysia) dan di East New Guinea (Irian Timur), Spanyol di Filipina, Prancis di Indochina dan untuk Portugal hanya tersisa Timor Timur (Timor Leste), Goa di India dan Macau.

Untuk “melancarkan” perdagangan dan menghindari konflik di antara Negara-negara Eropa agar tidak saling memperebutkan wilayah di Afrika, Perdana Menteri Prusia, Otto von Bismarck mengundang 11 negara Eropa ke Berlin untuk mengadakan perundingan. Selain itu, juga diikutsertakan Amerika Serikat dan Turki yang merupakan Negara-negara yang sangat kuat. Pertemuan yang kemudian dikenal sebagai Berliner Kongokonferenz (Konferensi Berlin mengenai Kongo) berlangsung dari 15 November 1884 sampai 26 Februari 1885.

Konferensi ini membagi-bagi wilayah di Afrika untuk Negara-negara Eropa, seperti layaknya orang membagi-bagi kue ulang tahun kepada para tamu. Kalau melihat batas Negara-negara di Eropa dan Asia yang berlika-liku, kemudian memperhatikan batas-batas Negara di Afrika, Irian dan Timor, nampak dengan jelas perbedaan yang mencolok. Penetapan batas Negara-negara tersebut bukan berdasarkan etnis, atau kerajaan sebelumnya melainkan dibagi-bagi kepada Negara-negara penjajah berdasarkan kesepakatan di antara mereka, sehingga batas wilayah jajahan merupakan garis lurus, karena menggunakan penggaris (mistar).

Hal ini berdampak terbelahnya desa-desa yang terkena imbas “pembagian kue” di Eropa. Pemisahan keluarga-keluarga secara paksa di desa-desa tersebut dialami oleh banyak Negara di Afrika dan Asia, termasuk Indonesia, seperti  di Kalimantan, Timor dan Irian (Papua).


Belanda Kehilangan Hak “Hukum Rimba” Atas Jajahannya

Perang dunia kedua dimulai di Eropa dengan penyerangan Jerman terhadap Polandia pada 3 September 1939. Pada 10 Mei 1940 Belanda diserang oleh tentara Jerman, dan hanya dalam waktu tiga hari Belanda dikuasai oleh Jerman. Pemerintah dan Ratu Belanda melarikan diri ke Inggris dan membentuk pemerintahan eksil (exile government) di London. Dengan demikian, pemerintah Belanda sudah tidak ada lagi. Di Asia Timur, agresi militer Jepang dimulai dengan melancarkan serangan terhadap pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbor pada 7 Desember 1941. Di Asia Tenggara, Jepang melancarkan agresinya dengan menyerang negara-negara di Asia tenggara, yang waktu itu –kecuali Thailand- berada di bawah penjajahan negara-negara Eropa. Satu persatu negara-negara jajahan Eropa jatuh ke tangan Jepang.

Pada bulan Januari 1942, Amerika, Inggris, Belanda dan Australia membentuk komando pasukan gabungan yang dinamakan ACDACOM – American, British, Dutch, Australian Command, di bawah pimpinan Jenderal Sir Archibald P. Wavell. Admiral Karel Doorman ditunjuk sebagai Tactical Commander untuk memimpin armada sekutu. Dalam pertempuran sengit di laut Jawa pada 27 Februari 1942, yang dikenal sebagai ‘The Battle of Java Sea” armada sekutu dimusnahkan oleh Jepang dalam waktu satu hari. Admiral Karel Doorman tewas bersama kapal perang utama armada sekutu (Flagship), De Ruyter, yang tenggelam  dalam pertempuran tersebut.

Setelah menghancurkan pertahanan laut sekutu, pada 1 Maret 1942 Jepang mendaratkan tentaranya di Pulau Jawa. Pendaratan dilakukan serentak di tiga titik, yaitu di Banten (Jawa Barat), Eretan Wetan dan Kranggan (Jawa Tengah). Hanya dalam waktu satu minggu, tentara sekutu disapu bersih oleh balatentara Dai Nippon. Pada 8 Maret 1942, Letnan Jenderal Hitoshi Imamura, Panglima Tentara 16 Jepang memberikan ultimatum kepada tentara sekutu untuk segera menyerah, dan kalau tidak mau menyerah, maka tentara sekutu akan dimusnahkan oleh tentara Jepang.

Pada 9 Maret 1942 di Kalijati, Letjen Hein ter Poorten, Panglima Tertinggi tentara Belanda di India-Belanda, mewakili Gubernur Jenderal Jonkheer Tjarda van Starkenborgh-Stachouwer menandatangani dokumen menyerah tanpa syarat (unconditional surrender). Belanda menyerahkan seluruh wilayah jajahannya kepada Jepang. Pemerintah Nederlands Indië (India Belanda) sudah tidak ada lagi. Dengan demikian, tanggal 9 Maret 1942 juga merupakan tanggal resmi berakhirnya penjajahan Belanda di bumi Nusantara. Sejak tanggal tersebut, Belanda telah kehilangan haknya atas wilajah India-Belanda yang diperoleh melalui kekuatan bersenjata.

Mengenai hilangnya “hak hukum rimba” Belanda atas jajahannya yang kemudian menyatakan kemerdekaannya dan mendirikan Republik Indonesia, diterangkan oleh Lambertus Nicodemus Palar, Ketua delegasi RI di PBB, dalam Memorandum yang disampaikan di sidang Dewan Keamanan pada 20 Januari 1949. Memorandum yang sangat mengagumkan tersebut berbunyi antara lain sebagai berikut:
“ …Tanpa sama sekali mempedulikan kenyataan dan kemajuan sejarah, Belanda tetap memegang pendiriannya bahwa masalah Indonesia merupakan masalah dalam negerinya dan bahwa adanya Republik itu adalah sesuatu yang illegal, yang harus dilenyapkan selekas-lekasnya …
… Bahwasanya menurut sejarahnya RI bukanlah terlahir sebagai hasil suatu pemberontakan terhadap Belanda, melainkan lahir sesudah Belanda bulat-bulat menyerahkan Indonesia kepada Jepang, dengan tidak sedikit juga pun ada bayangannya untuk mencoba mempertahankannya ...
… Sesudah Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa  bersyarat kepada Jepang, maka rakyat Indonesia memutuskan untuk memegang strateginya sendiri. Berdasarkan strategi ini, maka pemimpin-pemimpin Indonesia memandang pemerintah balatentara Jepang sebagai sesuatu yang bersifat sementara saja, karena tidak seorangpun di antara mereka yang berpikiran bahwa Jepang akan sanggup mengalahkan Sekutu, terutama sekali Amerika, Rusia dan Inggeris ...
… Tidak ada seorang pun orang yang jujur dapat menutup-nutupi fakta sejarah bahwa bangsa Indonesia telah membayar dengan harga mahal sekali berupa beribu-ribu puteranya menjadi korban dalam usahanya merebut senjata dari jepang untuk memungkinkan Indonesia mencapai kemerdekaannya yang diproklamasikannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kami tidak menerima kemerdekaan itu dari tangan orang Belanda, kami menebusnya dengan darah.
Kami menolak tuntutan Belanda, bahwa mereka mempunyai hak historis atas Indonesia. Hak historis yang dituntutnya itu telah hancur pada saat mereka memperlihatkan ketidakmampuan mereka memikul tanggung-jawabnya atas Indonesia. Dari segala segi, "hak sejarah" yang didasarkan atas kekuasaan dan penindasan tidaklah sesuai lagi dalam suatu dunia yang mengagung-agungkan kemerdekaan ...
... Selama tiga tahun itu Republik telah mengadakan hubungan diplomatik dengan beberapa negara dan dengan Dewan Keamanan serta telah mendapat sahabat di antara negara-negara itu.
Republik telah memerintahkan daerahnya dan telah beroleh sifat-sifat dan mempunyai syarat-syarat seperti yang dimiliki setiap negara merdeka dan berdaulat: bendera kebangsaan, tentara dan polisi kebangsaan, keuangan, perpajakan dan hubungan luar negeri sendiri ...”

Demikian a.l. isi Memorandum delegasi RI dalam sidang Dewan Keamanan PBB.


Jepang Menyerah, Terjadi Vacuum Of Power

Setelah berhasil mengalahkan tentara sekutu di Pulau Jawa, maka tentara Jepang telah menguasai seluruh negara-negara di Asia Tenggara, yang sebelumnya merupakan jajahan negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.

Selama masa pendudukan tentara Jepang di bekas jajahan Belanda, selain juga menguras kekayaan Bumi Nusantara, banyak terjadi kejahatan yang dilakukan oleh tentara Jepang. Jepang memaksa para pemuda untuk dijadikan pekerja-paksa (Romusha), yang dikirim a.l. ke Birma, untuk membangun jembatan dan bangunan-bangunan yang diperlukan oleh Jepang. Untuk memenuhi kebutuhan seksual para prajuritnya, pimpinan militer Jepang mengangkap gadis-gadis untuk dipaksa menjadi budak pemuas nafsu seksual para prajuritnya. Gadis-gadis tersebut dinamakan “wanita penghibur” atau Jugun Yanfu.

Kejahatan terbesar yang dilakukan oleh tentara Jepang adalah pembantaian ribuan kaum intelektual pribumi di Kecamatan Mandor, dekat Pontianak, Kalimantan Barat. Di Mandor terjadi pembantaian atas kaum intelektual serta  tokoh-tokoh masyarakat, yang dianggap menentang kebijakan tentara pendudukan Jepang. Diperkirakan lebih dari 1000 orang yang tewas dibunuh oleh tentara Jepang sehubungan dengan hal ini.

Tanggal 22 Januari 1942, balatentara Dai Nippon mendarat di Pemangkat, muara sungai Kapuas, Singkawang dan Ketapang, dan kemudian merebut Pontianak tanggal 2 Februari 1942. Tanpa mendapat perlawanan dari tentara Belanda yang segera melarikan diri, dalam waktu singkat tentara Jepang dapat menguasai seluruh Kalimantan Barat. Pemerintahan di Kalimantan Barat awalnya dipegang oleh Rikugun (Angkatan Darat), kemudian sejak 15 Juli 1942, di bawah Kaigun (Angkatan Laut). Penangkapan pimpinan Indonesia yang dianggap menentang kebijakan Jepang dimulai tanggal 14 April 1943, sedangkan penangkapan besar-besaran dilakukan tanggal 24 Mei 1944, dan eksekusi dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 1944.

Kaum intelektual, penguasa setempat (Sultan serta Panembahan), pengusaha, politisi dll. yang menjadi korban tentara Jepang antara tanggal 23 April 1943 – 24 Mei 1944, tidak dapat dipastikan jumlahnya. Angkanya bervariasi antara 1534 orang sampai 1.838 orang. Namun penduduk Kalimantan Barat yang tewas selama masa pendudukan Jepang dari tahun 1942 – 1945 berjumlah 21.037 jiwa. Ketika disidangkan di Mahkamah Militer tentara Sekutu pada bulan Oktober-November 1945, Yamamoto, Komandan Kempetai di Pontianak mengakui, bahwa target jumlah pimpinan masyarakat setempat yang akan dibunuh adalah 50.000 orang.

Salahsatu kekejaman yang dirasakan rakyat Indonesia di berbagai daerah adalah dengan diberlakukannya program kerja paksa (romusha). Kebanyakan romusha direkrut dari kelompok pemuda desa/petani di Jawa Tengah dan Jawa Timur, untuk dipekerjakan di berbagai proyek pembangunan militer. Mereka tidak saja dikirim ke Sumatera dan ke pulau-pulau di bagian timur, bahkan banyak yang dikirim sampai ke Birma dan Thailand. Mengenai jumlah yang dikirim, ada beberapa versi, dari mulai 300.00 sampai 500.000 orang. Menurut Prof. W.F. Wertheim, dari sekitar 300.000 orang yang dikirim ke luar Jawa, hanya sekitar 70.000 orang yang kembali ke kampung halamannya. Di banyak tempat, kurangnya tenaga untuk mengerjakan sawah/ladang tentu berakibat negatif bagi penghasilan keluarga; di samping itu, tentara Jepang juga banyak menyita beras serta kebutuhan makanan lain secara paksa dari rakyat.

Kekejaman yang dilakukan selama tiga setengah tahun, tidak kalah dibandingkan kekejaman yang dilakukan Belanda selama masa penjajahan yang –di beberapa daerah di Indonesia- berlangsung lebih dari 200 tahun. Berbagai kesengsaraan diderita oleh rakyat Indonesia akibat penindasan tentara pendudukan Jepang. Di samping kerja paksa (romusha) yang sangat tidak manusiawi, serta perlakuan yang sangat merendahkan martabat wanita, yaitu memaksa gadis-gadis Indonesia menjadi wanita penghibur (jugun yanfu) untuk memuaskan nafsu tentara Jepang.

Kekejaman lain yang dilakukan oleh militer Jepang adalah yang dilakukan oleh Unit 731. Unit  yang dipimpin oleh Letnan Jenderal Shiro Ishii ini merupakan satu Divisi khusus dari tentara Kekaisaran Jepang selama Perang Dunia ke II. Markas Divisi 731 terletak di Harbin, Manchuria (Manchukuo) Selatan. Unit 731 ini melakukan percobaan, pengujian dan pengembangan senjata biologi, namun “kelinci percobaan” mereka adalah manusia. Diperkirakan lebih dari sepuluh ribu orang tawanan perang  yang menjadi subyek eksperimen mereka, baik sipil maupun militer yang berasal dari Cina, Korea, Mongolia, dan bahkan dari Rusia. Diperkirakan, percobaan seperti ini juga dilakukan di bekas jajahan Belanda di India Belanda. Ribuan orang yang menjadi “kelinci percobaan”meninggal dengan cara yang sangat sadis, a.l. karena penyakit Pes, Antraks, kolera dan penyakit lainnya yang diuji-cobakan kepada mereka. Menjelang akhir Perang Dunia II, di Jakarta terjadi peristiwa di mana sekityar seratusan romusha meninggal karena virus, yang diduga disuntikkan kepada mereka. Direktur Eijkman Institut, Dr. Achmad Mochtar dijadikan kambing hitam oleh Jepang, di mana kemudian Dr. Mochtar dieksekusi dengan dipenggal kepalanya.

Demikianlah sekilas mengenai keganasan yang telah dilakukan oleh tentara pendudukan Jepang di wilayah bekas jajahan Belanda.

Ketika perang masih berkecamuk di Eropa dan Afrika, kekuatan tentara sekutu dan Rusia terpecah, sehingga tidak bisa mengerahkan kekuatan penuh untuk menghadapi Jepang di Asia. Namun setelah Jerman ditundukkan pada bulan Mei 1945, sekutu dan Rusia dapat mengalihkan kekuatannya ke Asia untuk menundukkan Jepang.

Pada 6 Agustus 1945, Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di Hiroshima, dan pada 9 Agustus menjatuhkan bom atom di Nagasaki. Amerika mengancam, apabila Jepang tidak menyerah, maka bom atom berikutnya akan dijatuhkan di Tokyo, Ibukota Jepang. Pada 15 Agustus 1945 Kaisar Jepang Hirohito menyatakan Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu,dan menghentikan secara sepihak semua tindakan militer.
Namun penandatanganan dokumen menyerah tanpa syarat (unconditional surrender) kepada sekutu baru ditandatangani oleh Jepang pada 2 September 1945 di atas kapal perang AS  Missouri, di Teluk Tokyo. Ini berarti, antara tanggal 15 Agustus sampai 2 September 1945, terdapat vacuum of power (kekosongan kekuasaan) di wilayah yang diduduki oleh Jepang antara tahun 1942 - 1945, termasuk bekas jajahan Belanda, Nederlands Indië (India Belanda).


Landasan Hukum Internasional Proklamasi 17.8.1945

Pada 17 Agustus 1945, di masa vacuum of power tersebut, para pemimpin bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Pada 18 Agustus mengangkat Sukarno sebagai Presiden dan M. Hatta sebagai Wakil Presiden. Pada 5 September 1945, dibentuk Kabinet RI pertama.

Dalam Konvensi Montevideo yang ditandatangani oleh 19 negara-negara seluruh benua Amerika pada 26 Desember 1933, disebutkan a.l.:

The state as a person of international law should possess the following qualifications: a ) a permanent population; b ) a defined territory; c ) government; and d) capacity to enter into relations with the other states.

Namun ayat tiga konvensi ini juga menyebutkan, bahwa eksistensi Negara tersebut  tidak tergantung dari pengakuan negara lain. Bahkan sebelum pengakuan dari negara lain, negara tersebut berhak mempertahankan integritas dan kemerdekaannya. Ayat tiga tersebut berbunyi.

The political existence of the state is independent of recognition by the other states. Even before recognition the state has the right to defend its integrity and independence, to provide for its conservation and prosperity, and consequently to organize itself as it sees fit, to legislate upon its interests, administer its services, and to define the jurisdiction and competence of its courts.
The exercise of these rights has no other limitation than the exercise of the rights of other states according to international law.

Dengan demikian, tiga syarat pembentukan suatu Negara telah terpenuhi sesuai dengan konvensi Montevideo, yaitu
a. Adanya penduduk yang permanen,
b. Adanya wilayah tertentu
c. adanya pemerintahan, dan
d. Kemampuan untuk menjalin hubungan internasional.

Sebagaimana diterangkan pada Ayat 3, bahwa butir ke empat Ayat satu tidak menjadi syarat utama, sehingga walaupun tanpa adanya pengakuan, Negara tersebut  berhak mempertahankan integritas dan kemerdekaannya.

Pada tahun 1946, Liga Arab memberikan pengakuan terhadap kemerdekaan Republik Indonesia. Pada 10 Juni 1947 Mesir menjalin hubungan diplomatik dengan Republik Indonesia, kemudian disusul oleh India setelah merdeka dari Inggris. Dengan demikian ketika Belanda melancarkan agresi militernya yang pertama pada 21 Juli 1947, keempat syarat konvensi Montevideo telah terpenuhi.


Landasan Politis dan Moral

Gagasan untuk memberikan hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, telah tercetus sejak akhir abad 19. Dalam kongres internasional para buruh dan serikat sosialis (The International Socialist Workers and Trade Union Congress) yang diselenggarakan di London . dari 26 Juli – 1 Agustus 1896, dideklarasikan:
 “This Congress declares that it stands for the full right of all nations to self-determination [Selbstbestimmungsrecht]…”

Dalam kongres ini pertama kali diformulasikan gagasan hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri (Right for selfdetermination of all nations). Vladimir Ilyich Lenin, dari bulan Februari – Mei 1914 juga menulis mengenai “The Right of Nations to Self-Determination.” Tulisannya dimuat dalam journal Prosveshcheniye Nos. 4, 5 dan 6, yang diterbitkan pada bulan April - Juni 1914. Dia mencantumkan namanya sebagai V. Ilyin.

Awalnya, yang dimaksud oleh kaum sosialis dan Marxis adalah hak bangsa-bangsa untuk menentukan bentuk Negara/pemeritahan sesuai yang dikehendaki oleh rakyatnya. Tujuannya adalah mengganti sistim monarchi dengan sistim republik. Namun kemudian kalimat ini, yang sangat dikenal dalam bahasa Jermannya sebagai Selbstbestimmungsrecht, kemudian berkembang untuk bangsa-bangsa terjajah menentukan nasibya sendiri.

Dalam hal ini, adalah Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson, untuk mengambil hati Negara-negara jajahan dan bangsa-bangsa terjajah, yang menghubungkan hak menentukan nasib sendiri dengan situasi penjajahan. Dalam 14 butir konsep perdamaian yang disampaikannya di muka Kongres AS pada 8 Januari 1918, 10 bulan menjelang berakhirnya perang dunia pertama, butir lima konsepnya, Wilson telah menyebut mengenai klaim atas suatu jajahan, harus juga disesuaikan dengan keinginan penduduknya. Wilson menulis:
A free, open-minded, and absolutely impartial adjustment of all colonial claims, based upon a strict observance of the principle that in determining all such questions of sovereignty the interests of the population concerned must have equal weight with the equitable claims of the government whose title is to be determined.

Pada 14 Agustus 1941, Franklin D. Roosevelt sebagai Presiden AS dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill mengeluarkan pernyataan yang dikenal sebagai Piagam Atlantik (Atlantic Charter), di mana butir tiga menyebutkan: 
“ …Third, they respect the right of all peoples to choose the form of government under which they will live; and they wish to see sovereign rights and self government restored to those who have been forcibly deprived of them …”

Butir tiga ini yang dikenal sebagai “ …right for selfdetermination of peoples …” (Hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri).
Atlantic Charter ini kemudian menjadi salahsatu butir yang tercantum dalam United Nations Charter (Piagam PBB), yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945. Pasal satu ayat dua piagam PBB ini menguatkan butir ketiga dari Atlantic Charter. Bunyinya:
“… To develop friendly relations among nations based on respect for the principle of equal rights and self-determination of peoples, and to take other appropriate measures to strengthen universal peace…”

Sehubungan dengan Atlantic Charter ini, Ratu Belanda, Wilhelmina, dalam pidato radio yang disampaikannya ketika berada di tempat pelarian di London pada 7 Desember 1942, mendukung butir tiga dalam gagasan Atlantic Charter. Pidato ini disampaikannya tepat satu tahun setelah dimulainya Perang Pasifik, yang diawali dengan penyerangan Jepang terhadap pangkalan Militer Amerika Serikat di Pearl Harbor pada 7 Desember 1941. Sistim monarchi konstitusional yang dianut oleh Kerajaan Belanda membuat Ratu Belanda tidak mempunyai kekuatan politik, dan hanya dapat memberikan dukungan moral. Dia mengatakan a.l.:
“… A political unity which rests on this foundation moves far towards a realization of the purpose for which the United Nations are fighting, as it has been embodied, for instance, in the Atlantic Charter, and with which we could instantly agree, because it contains our own conception of freedom and justice for which we have sacrified blood and possessions in the course of our history ...”

Bahkan Wilhelmina memberikan janji yang melebihi tunututan yang disampaikan oleh wakil-wakil pribumi dalam Volksraad (Dewan Perwakilan Rakyat zaman penjajahan Belanda), sebagaimana disampaikan oleh Sutardjo Kartohadikusumo dalam petisi yang dikenal sebagai Petisi Sutardjo. Juga dalam pidato ini, Wilhelmina menggunakan kata ‘INDONESIA’, dan bukan Nederlands Indië. Selanjutnya dia mengatakan:
“…I visualize, without anticipating the recommendations of the future conference, that they will be directed towards a commonwealth in which the Netherlands. Indonesia, Surinam and Curacao will participate, with complete self-reliance and freedom of conduct for each part regarding its internal affairs, but with the readiness to render mutual assistance …

Tahun 1931, Sutarjo Kartohadikusumo terpilih menjadi anggota Volksraad dari PPBB (Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumiputera) Jawa Timur. Tanggal 9 Juli 1936, bersama-sama Dr. G.S.J. Sam Ratu Langie, wakil dari Minahasa, Lanjumin gelar Datuk Tumenggung, wakil dari Sumatera, Said Abdullah Alatas, wakil dari golongan Arab-Peranakan, Mr. Ko Kwat Tiong, wakil golongan Tionghoa peranakan serta Mr. Ignatius Josephus Kasimo dari Partai Katolik, mengajukan petisi yang kemudian dikenal sebagai Petisi Sutarjo. Kecuali Mr. Kasimo, para penandatangan adalah anggota Fraksi PPBB.  Isi petisi a.l.:
“Yang bertandatangan di bawah ini berpendapat, bahwa melalui perobahan berangsur-angsur dalam tempo sepuluh tahun, atau dalam suatu tempo yang oleh conferentie dipandang cukup untuk mencapai tujuan yang dimaksud, kepada Hindia Belanda dapat diberikan kedudukan sendiri dalam batas-batas sebagai yang ditetapkan dalam pasal 1 Grondwet.
Dengan hormat memajukan pertimbangan, supaya mengadakan conferentie antara kedua rakyat, yang atas dasar persamaan hak menyusun rencana untuk melaksanakan permohonan yang tersebut di atas.”

Petisi yang resmi ditandatangani tanggal 15 Juli 1936, dibahas dalam sidang pleno dari tanggal 17 – 29 September 1936, di mana diterangkan secara rinci, dasar pemikiran serta diberikan penjelasan tujuan petisi tersebut. Sutarjo, setelah mempelajari Grondwet Nederland –Undang-Undang Dasar Belanda- menilai, pasal satu UUD Belanda sejak tahun 1922 menetapkan, bahwa empat bagian imperium (Rijk) Belanda, yaitu Nederland, Nederlands-Indie (India Belanda), Suriname dan Curacao adalah empat wilayah otonom yang sederajat, gecoordineeerd (dikoordinasikan) dalam ikatan het Koninkrijk der Nederlanden (Imperium Kerajaan Belanda). Dengan demikian, tujuan petisi adalah, meminta Belanda melaksanakan pasal satu UUD Belanda.

Dalam pembahasan mengenai pasal satu UUD Belanda tersebut, terlihat, bahwa bukan hanya wakil Belanda berhaluan keras yang menentang interpretasi Sutarjo, melainkan banyak juga wakil pribumi dan indo yang tidak menyetujui Petisi Sutarjo, bahkan ada wakil pribumi yang mendukung penguasaan Belanda atas India Belanda untuk selamanya, seperti yang dikemukakan oleh Sukaryo Wiryopranoto. Wakil pribumi yang menolak petisi, antara lain Sosrohadikusumo, ipar dari R.A. Kartini, serta beberapa dari Fraksi Nasional, yaitu Ir. M. Noor, Suroso, Sukarjo dan Wiwoho, sedangkan anggota Fraksi Nasional yang lain, dipimpin oleh M. Husni Thamrin, mendukung petisi tersebut. Anggota Fraksi Nasional yang mendukung petisi adalah Kusumo Utoyo, Soangkupon, Abdul Rasyid, Otto Iskandar Dinata, Bustan dan Yahya.

Berbagai aspek isi petisi dijelaskan oleh para penandatangan. Dr. Ratu Langie memberi penjelasan umum tentang tujuan petisi; Mr.I.J. Kasimo memberi uraian dalam bidang ekonomi, Datuk Tumenggung menjelaskan aspek sosial, budaya dan politik, Mr. Ko Kwat Tiong memberi penjelasan mengenai kedudukan golongan Indo (Belanda, Cina, Arab dll.) dan S.A. Alatas menerangkan hubungan berbagai golongan beragama. Rangkaian penjelasan ditutup dengan pidato Sutarjo.

Perjalanan sejarah bangsa Indonesia tidak dapat dibayangkan oleh para penandatangan petisi pada tahun 1936; ternyata tidak sampai 10 tahun –yaitu kurun waktu untuk tuntutan mereka-  tepatnya tanggal 17 Agustus 1945, wilayah Bekas Hindia Belanda bukan hanya otonom, bahkan diproklamasikan sebagai Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Mengenai definisi suatu bangsa, lazim digunakan formulasi dari Otto Bauer, seorang negarawan dari Austria yang mengatakan, bahwa: “Eine Nation ist eine aus Schicksalsgemeinschaft erwachsene Charaktergemeinschaft.” Yang artinya, Satu bangsa adalah suatu masyarakat yang memiliki ciri/watak yang sama, yang lahir dari masyarakat yang senasib. Definisi ini sesuai a.l. untuk Amerika Serikat dan Indonesia.

Dengan demikian jelas adanya, bahwa dipandang dari berbagai segi, proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah sah, baik dari segi hukum internasional, maupun dari segi politis, moral, Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Bangsa.


Wilayah Republik Indonesia: Berdasarkan uti possidetis juris

Uti possidetis juris adalah hukum internasional yang diadopsi dari hukum Romawi, mengenai batas wilayah suatu Negara yang pernah dijajah atau dikuasai oleh negara lain. Ini dilakukan oleh Negara-negara di Amerika Selatan setelah bebas dari penjajahan Spanyol dan Portugal. Demikian juga dengan negara-negara pecahan Uni Sovyet dan Yugoslavia. Juga ketika Ceko dan Slovakia memisahkan diri, mereka sepakat dengan batas-batas administrasi yang ada sebelum pemisahan kedua negara tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan uti possidetis juris, wilayah Republik Indonesia adalah wilayah bekas Nederlands Indië (India Belanda) termasuk Irian Barat, yang dalam Konferensi Meja Bundar (KMB), tidak dimasukkan ke dalam Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS dibubarkan pada 16 Agustus 1950, dan pada 17 Agustus 1950, Ir. Sukarno menyatakan berdirinya kembali NKRI. Irian barat masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia tahun 1969, berdasarkan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), yang difasilitasi oleh PBB (Perserikatan Bangsa bangsa).

Batas wilayah Nederlands Indië terakhir ditentukan berdasarkan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939. Namun batas wilayah ini masih menggunakan ukuran 3 mil dari pantai. TZMKO ini kemudian diganti dengan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS ’82), termasuk mengenai batas wilayah suatu Negara Kepulauan.

Dalam sengketa antara Republik Indonesia dengan Malaysia sehubungan dengan sengketa kepemilikan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan yang berada di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, salahsatu dasar pertimbangan dari Pengadilan Internasional (International Court of Justice) di Den Haag, Belanda, untuk memenangkan Malaysia adalah berdasarkan Uti Possidetis juris.

Di peta Inggris, ketika masih berkuasa atas Malaysia (Malaya), kedua pulau tersebut termasuk wilayah Inggris, sedangkan kedua pulau tersebut tidak ada di peta Belanda, ketika masih menguasai Nederlands Indië (India Belanda).

Belanda Ingin Berkuasa Kembali di Indonesia

Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia tidak mau diakui oleh pemerintah Belanda, yang menganggap bahwa ini sebagai pemberontakan terhadap Kerajaan Belanda. Untuk sebagian orang Belanda, apabila Nederlands Indië tidak lagi di bawah kekuasaan Belanda, maka kekayaan orang-orang Belanda yang ada di bekas jajahannya akan hilang. Selain itu, pemasukan dari India Belanda menyumbang hampir 10 % budget (Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara) Belanda. Slogan yang waktu itu sangat popular di Belanda adalah: “Indië verloren, rampspoed geboren”, yang artinya Indië (sebutan untuk jajahannya) hilang, timbul malapetaka.

Namun setelah usai Perang Dunia II, Belanda tidak mempunyai angkatan perang yang kuat. Tentaranya di Belanda telah digilas oleh tentara Jerman tahun 1941, dan tentaranya di India Belanda, ditaklukkan oleh balatentara Dai Nippon tahun 1942. Tentara Belanda yang ada di India Belanda, dimasukkan ke kamp-kamp interniran. Setelah mereka dibebaskan dengan menyerahnya Jepang kepada sekutu, kondisi  fisik para prajurit Belanda sangat menyedihkan. Kekurangan makan dan berbagai penyakit mengakibatkan fisik mereka sangat lemah dan tidak dapat dikerahkan untuk perang.

Oleh karena itu, selain melakukan wajib militer di Belanda, Belanda melakukan perundingan untuk meminta bantuan militer. Semula mantan Wakil Gubernur Jenderal Dr. Hubertus van Mook mengadakan perundingan dengan Letnan Jenderal Douglas MacArthur, Panglima Tertinggi Tentara Sekutu untuk Wilayah Pasifik Barat Daya (South West Pacific Area Command). Namun untuk mempercepat penguasaan Sekutu atas Jepang, maka pada bulan Juli 1945 di Potsdam, Jerman, dicapai kesepakatan antara Amerika Serikat dan Inggris, bahwa MacArthur harus secepatnya mengerahkan pasukannya menuju Jepang dan menyerahkan komando atas wilayah bekas India Belanda kepada Komando Asia Tenggara (South East Asia Command) di bawah Vice Admiral Lord Louis Mountbatten.

Pemerintah Belanda kemudian melakukan perundingan dengan pemerintah Inggris di Chequers, tempat peristirahatan Perdana Menteri Inggris yang letaknya sekitar 100 km dari London. Pada 24 Agustus 1945 ditandatangani perjanjian yang dinamakan Civil Affairs Agreement, di mana Inggris bersedia membantu Belanda untuk memperoleh kembali jajahannya, India Belanda, dengan kekuatan militer. Daerah-daerah yang telah “dibersihkan” dari kekuatan bersenjata Republik Indonesia, akan diserahkan kepada Netherlands Indies Civil Administration (NICA).

Untuk melaksanakan tugas ini, ditunjuk Vice Admiral Lord Louis Mountbatten, Panglima Tertinggi Tentara Sekutu di Asia Tenggara, yang telah diberi perintah oleh Tentara Sekutu untuk melucuti tentara Jepang dan membebaskan para interniran. Tugas pokok yang diberikan oleh pimpinan Allied Forces kepada Mountbatten adalah:
1.    Melucuti tentara Jepang serta  mengatur pulangkan kembali ke negaranya (The disarmament and removal of the Japanese Imperial Forces),
2.    Membebaskan para tawanan serta interniran Sekutu yang ditahan oleh Jepang di Asia Tenggara (RAPWI - Rehabilitation of Allied Prisoners of War and Internees), termasuk di Indonesia, serta
3.    Menciptakan  keamanan dan ketertiban (Establishment of law and order).

Namun sejarah mencatat, bahwa ternyata ada agenda rahasia (hidden agenda) yang dibebankan kepada Mountbatten,sebagai hasil perundigan antara pemerintah Inggris dengan pemerintah Belanda. Untuk melaksanakan tugas Tentara Sekutu dan tugas tambahannya dia memperkirakan diperlukan enam divisi. Untuk tugas-tugas tersebut, dia hanya dapat mengerahkan tiga divisi tentara Inggris-India (British-Indian Divisions). Untuk memenuhi permintaannya, Mountbatten mendapat tambahan dua divisi tentara Australia di bawah komando Letnan Jenderal Leslie “Ming the merciless” Morshead, yang sebelumnya berada di bawah komando MacArthur di South West Pacific Area Command.

Pada tanggal 15 Agustus 1945, wewenang atas Bali, Lombok, Kalimantan dan Sulawesi diserahkan oleh MacArthur kepada Mountbatten. Banyak yang berpendapat, bahwa nasib Indonesia akan berbeda apabila yang masuk ke Indonesia adalah tentara Amerika, bukan tentara Inggris. Tentara Australia yang memang telah berada di wilayah bekas jajahan Belanda bagian timur, dapat dengan segera melaksanakan tugas mereka melucuti tentara Jepang dan menguasai wilayah yang sebelumnya dikuasai Jepang.

Pada waktu itu, para pemimpin Indonesia belum mengetahui adanya hasil keputusan konferensi Yalta yang sehubungan dengan Asia, yaitu mengembalikan situasi kepada status quo, seperti sebelum invasi Jepang tahun 1941; dan juga belum diketahui ada perjanjian bilateral antara Belanda dan Inggris di Chequers, mengenai komitmen bantuan Inggris kepada Belanda. Mungkin jalan sejarah akan lain, apabila waktu itu telah diketahui isi surat Mountbatten kepada komandan-komandan pasukan, terutama apabila pimpinan Republik Indonesia telah mengetahui adanya kesepakatan Inggris dengan Belanda di Chequers tanggal 24 Agustus 1945. Apabila hal-hal tersebut telah diketahui pada waktu itu, dapat dipastikan bahwa para pimpinan Republik –terutama dari garis keras- tidak akan menerima perdaratan tentara Sekutu, yang di banyak tempat ternyata membawa tentara Belanda dengan berkedok RAPWI.

Untuk pelaksanaan tugasnya, Mountbatten membentuk Allied Forces in the Netherlands East Indies (AFNEI) –Tentara Sekutu di Hindia Belanda. Jabatan Komandan AFNEI, semula dipegang oleh Rear Admiral Sir Wilfred Patterson, yang kemudian digantikan oleh Letnan Jenderal Sir Philip Christison. Christison sendiri baru tiba di Jakarta tanggal 30 September 1945. Pasukan yang akan ditugaskan adalah British-Indian Divisions, yaitu Divisi 5 di bawah Mayor Jenderal Robert C. Mansergh untuk Jawa Timur, Divisi 23 di bawah Mayor Jenderal Douglas Cyril Hawthorn untuk Jawa Barat dan Tengah dan Divisi ke 26 di bawah Mayor Jenderal H.M. Chambers untuk Sumatera.

Dua Divisi tentara Australia ditugaskan untuk menduduki kota-kota penting di Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur lainnya. Sejarawan Australia Anthony J.S. Reid dalam bukunya: Revolusi Nasional Indonesia, mengenai hal ini menulis a.l.:
“… Tentara Australia ini sebelumnya termasuk Komando Wilayah Pasifik Baratdaya yang kemudian dibubarkan, dengan tugas baru yang diberikan kepada Letnan Jenderal MacArthur. Kini mereka diberi wewenang atas Kalimantan, Sulawesi, dan semua pulau di bagian Timur, kecuali Bali dan Lombok. Mereka mempunyai kekuatan pasukan yang besar di Borneo Inggris, Kalimantan, Irian dan markas besar mereka di Morotai. Dengan demikian, mereka dapat bergerak lebih cepat daripada tentara Inggris. Pendaratan tentara Australia,
-          di Kupang tanggal 11 September 1945,
-          di Banjarmasin tanggal 17 September,
-          di Makasar tanggal 21 September,
-          di Ambon tanggal 22 September,
-          di Manado tanggal 2 Oktober,
-          di Pontianak tanggal 16 Oktober.

Pasukan Australia datang bersama kesatuan-kesatuan NICA (Netherlands Indies Civil Administration) di sebagian besar kota-kota itu sebelum adanya suatu gerakan Republik yang terorganisasi dengan baik. Oleh karena itu, mereka relatif tidak banyak menghadapi kesulitan untuk melaksanakan rencana semula guna mempersiapkan pengambilalihan pemerintahan oleh pihak Belanda ...”

Kemudian, atas desakan pihak Belanda, Inggris menyerahkan wewenang atas Kalimantan serta kepulauan di bagian timur, kecuali Bali dan Lombok, kepada tentara Australia. Namun kemudian, Inggris juga “menyerahkan” kewenangan atas Bali dan Lombok kepada tentara Australia, sehingga yang di bawah kewenangan tentara Inggris hanya Sumatera, Jawa dan Madura. Dengan demikian, Australia sangat berjasa dalam membantu Belanda menduduki wilayah-wilayah di seluruh Indonesia Timur. Belanda sendiri pada tahun 1945 belum dapat membentuk satuan bersenjata yang terorganisir; yang ada baru bekas tawanan Jepang yang kondisi fisiknya belum mampu untuk bertempur.

Pimpinan militer Inggris tidak dapat segera mengirimkan divisi-divisi yang telah ditentukan. Karena belum dapat memberangkatkan pasukan ke Jawa, tanggal 8 September 1945, Inggris menerjunkan beberapa perwira marinir di bawah pimpinan Mayor Alan G. Greenhalgh di Jakarta. Selain Mayor Greenhalgh, ada seorang perwira Belanda, Letnan Mr. S. J. Baron van Tuyll van Seroskerken, serta dua orang tentara Inggris dan tiga orang tentara Belanda; mereka adalah staf komunikasi yang membawa peralatan untuk berhubungan dengan dunia luar.

Mayor Alan Greenhalgh dan Letnan Mr. S. J. Baron van Tuyll van Seroskerken mewakili suatu organisasi yang baru dibentuk, dengan nama lengkapnya adalah The Combined Services Organization for the relief of all Prisoners-of-War and Civilian Internees. Di seluruh Asia Tenggara, organisasi ini kemudian dikenal dengan nama RAPWI –Recovery of Allied Prisoners of War and Internees.

Tanggal 15 September 1945, Laksamana Muda Sir Wilfred R. Patterson dengan kapal perang H.M.S. Cumberland berlabuh di Jakarta. Ikut bersama Patterson di kapal tersebut adalah Dr. Charles Olke van der Plas, mantan Gubernur Jawa Timur sewaktu pemerintahan Hindia Belanda, kini mewakili NICA; serta sejumlah orang Belanda, yang adalah pejabat tinggi Civil Affairs. Letnan Kolonel van der Post, Mayor Greenhalgh dan Letnan van Tuyll segera ke pelabuhan untuk menemui mereka di atas kapal.

Pada 24 Oktober 1945, Brigade 49 di bawah pimpinan Brigadier (Brigadir Jenderal) Aulbertin  Walter Sothern Mallaby, yang baru berumur 42 tahun, tiba di pelabuhan Tanjung Perak dan tanggal 25 Oktober mulai mendarat di Surabaya. Dia tewas pada 30 Oktober 1945 dalam insiden di depan Gedung Internatio, Surabaya.

Pada pertengahan Oktober 1945, Perdana Menteri Inggris Clement Atlee dari Partai Buruh, di House of Commons menegaskan dukungan Inggris terhadap Belanda, yang adalah sekutunya dalam Perang Dunia II, sehubungan dengan  Indonesia:
“… Pemerintah Inggris menginsyafi benar-benar kenyataan, bahwa selama peperangan yang lalu, Pemerintah Belanda berdiri di samping Inggris dan tidak boleh tidak, menderita akibat peperangan itu.
Pemerintah Inggris hanya mengakui pemerintah Belanda sebagai satu-satunya pemerintahan yang syah di seluruh Indonesia dan berpendapat bahwa pemerintah Belanda sudah sangat jauh menawarkan rencana yang liberal kepada Indonesia …


Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Bangsa dan
Hak Asasi Negara Indonesia

Dalam upaya menjajah kembali, tentara Belanda, demikian juga tentara Inggris dan Australia yang membantu Belanda, telah melakukan banyak pelanggaran, bukan hanya kejahatan perang, genosida dan kejahatan atas kemanusiaan, melainkan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Hak Asasi Bangsa (HAB), dan Hak Asasi Negara (HAN) Indonesia.

Berbagai pembantaian terhadap penduduk sipil dilakukan sejak tahun 1945,yaitu diawali dengan pemboman atas kota Surabaya pada bulan Novermber 1945,yang mengakibatkan tewasnya sekitar 20.000 penduduk, sekitar 150.000 penduduk dipaksa mengungsi ke luar kota dan hancurnya kota Surabaya bagian selatan. Pemboman oleh Inggris di Surabaya, pertempuran Medan Area, Palagan Ambarawa dan Bandung Lautan Api, yang melibatkan tentara Inggris, tidak terlepas dari upaya Belanda untuk menjajah kembali, karena hal ini dilakukan oleh tentara Inggris sebagai pelaksanaan perjanjian Chequers, yaitu Civil Affairs Agreement.

Demikian juga peran tentara Australia yang sangat berjasa dalam membantu Belanda menguasai seluruh wilayah Indonesia Timur. Setelah dinilai sebagai “aman” dari perlawanan kekuatan bersenjata pendukung Republik Indonesia, pada 15 Juli 1946 seluruh wilayah IndonesiaTimur, termasuk Bali, “diserahkan” kepada NICA. Sehari kemudian, pada 16 Juli 1946, mantan Wakil Gubernur Jenderal Nederlands Indië, Dr. van Mook, menggelar konferensi Malino, dengan menghadirkan “wakil-wakil” dari Indonesia timur yang dipilih oleh Belanda, untuk membahas pembentukan Negara Indonesia Timur (NIT). Pembahasan ini dilanjutkan di Denpasar, Bali.

Namun pada waktu itu, di Pulau Bali telah ada Tentara Nasional Indonesia di bawah komando Kolonel I Gusti Ngurah Rai, yang terus melancarkan serangan terhadap pos-pos pertahanan Belanda. Untuk memuluskan penyelenggaraan “konferensi besar” di Denpasar, maka Belanda harus “membersihkan” dahulu TNI di Bali. Pada 23 November 1946 terjadi pertempuran di desa Margarana, yang kemudian dikenal sebagai “Puputan Margarana’, di mana Kolonel I Gusti Ngurah Rai gugur bersama 95 orang anak buahnya.

Kemudian untuk mematahkan perlawanan rakyat Indonesia di Sulawesi, pimpinan tertinggi militer Belanda mengirim pasukan elit, Depot Speciale Troepen (DST) di bawah komando Letnan Westerling. Selama teror dan pembantaian yang dilakukan oleh Westerling bersama anak buahnya,dengan dukungan pasukan KNIL, pihak Idonesia menyatakan bahwa korban terror Westerling mencapai 40.000 jiwa. Pemerintah Belanda sendiri dalam laporan resminya yang disampaikan di parlemen Belanda tahun 1969 menyatakan, korban tewas di Sulawesi Selatan (kini setelah pemekaran, sebagian termasuk provinsi Sulawesi Barat) antara 2.000 – 3.000 jiwa.

Angka ini diperoleh pemerintah Belanda berdasarkan laporan resmi dari kementerian pertahanan Belanda, yang diperoleh dari laporan-laporan komandan pasukan. Dari beberapa peristiwa pembantaian, terbukti bahwa jumlah korban yang dilaporkan oleh pimpinan militer di lapangan, selalu dikecilkan, terutama apabila menyangkut penduduk sipil. Sebagai contoh, dalam laporan resmi mengenai jumlah korban di desa Rawagede. Pada 9 Desember 1947, sehari setelah dimulainya perundingan perdamaian di atas kapal Renville yang difasilitasi oleh PBB, tentara Belanda membantai 431 penduduk desa Rawagede, yang kini bernama desa Balongsari, tanpa proses hukum apapun. Dalam laporan resminya, pemerintah Belanda menyatakan bahwa penduduk sipil yang dibunuh “hanya” 20 orang. (Pada 15 Desember 2005, peristiwa pembantaian di Rawagede dibawa oleh pimpinan KUKB ke parlemen Belanda. Berita di harian Rakyat Merdeka 19.12.2005 dapat dibaca di: http://batarahutagalung.blogspot.com/2009/10/dari-rawagede-ke-parlemen-belanda.html)

Demikian juga halnya dengan pembantaian di desa Galung Lombok, Sulawesi Barat. Laporan resmi pemerintah Belanda menulis, bahwa korban antara 350 – 400 orang. Lembaga Advokasi Korban 40.000 Jiwa (LAK) di Sulawesi Barat, telah memperoleh nama lebih dari 500 korban. Pada 1 Februari 1947, pasukan DST di bawah komando Letnan Vermeulen, dibantu oleh pasukan KNIL telah melakukan pembantaian di desa Galung Lombok. Ke tengah kerumunan massa yang berjumlah ribuan orang, diperintahkan untuk menembak secara membabi-buta. Di antara korban,juga terdapat wanita dan anak-anak.Bahkan seorang wanita hamil juga tewas tertembak. Korban pembantaian di desa Galung Lombok ini seluruhnya etnis Mandar, sehingga pembantaian ini dapat dikategorikan sebagai pembantaian etnis (genosida).
(Daftar nama korban dan asal desanya, yang dikumpulkan oleh Lembaga Advokasi Korban 40.000 Jiwa - LAK, dapat dibaca di:

Melihat perbedaan besar dalam jumlah yang resmi dilaporkan oleh Belanda,yaitu korban tewas di pihak Indonesia berjumlah 150.000 orang, tidak tertutup kemungkinan, bahwa korban tewas di pihak Indonesia selama agresi militer Belanda antara tahun 1945 – 1950, termasuk korban akibat pemboman Inggris, diperkirakan berkisar antara 800.000 sampai satu juta jiwa. Sebagian terbesar adalah penduduk sipil (non combatant), termasuk wanita dan anak-anak.


Kejahatan Tentara Belanda dan Sekutunya Tidak Kadaluarsa

Dari berbagai pelanggaran yang telah dilakukannya terbukti, bahwa Belanda adalah Negara yang paling banyak melanggar hukum-hukum dan perjanjian internasional. Yang dinyatakan oleh pemerintah Belanda sebagai “aksi polisional” 1 yang dilancarkan pada 21 Juli 1947, adalah pelanggaran terhadap persetujuan Linggajati. “Aksi polisional” 2 yang dimulai pada 19 Desember 1948, merupakan pelanggaran terhadap persetujuan Renville yang difasilitasi oleh PBB. Kedua “aksi” tersebut jelas adalah agresi militer terhadap suatu Negara merdeka dan berdaulat.

Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Belanda yang juga difasilitasi oleh PBB menghasilkan Republik Indonesia Serikat (RIS). Setelah kewenangan resmi diserahkan oleh pemerintah Belanda kepada pemerintah RIS pada 27 Desember 1949, Raymond  Westerling yang telah dipecat dari dinas militer Belanda, pada 23 Januari 1950 mencoba melakukan kudeta terhadap pemerintah RIS, degan merekrut anggota pasukan elit yang pernah dipimpinnya. Kudeta ini gagal dan kemudian seluruh jajaran tertinggi militer dan sipil Belanda yang masih ada di Indonesia, melakukan konspirasi untuk menyelamatkan Westerling dari penangkapan oleh pihak RIS.  Beberapa tahun yang lalu terungkap, bahwa Pangeran Bernard, suami Ratu Belanda Juliana berada di belakang aksi Westerling, karena dia berambisi menjadi Raja Muda (Vice Roi) di Indonesia, seperti halnya Lord Mountbatten yang menjadi Raja Muda di India, sebagai wakil dari Kerajaan Inggris. (Mengenai konspirasi Pangeran Bernard dengan Westerling,silakan baca di:

Bahwa yang dilakukan oleh Belanda bukanlah “aksi polisi” melainkan aksi militer, diakui oleh Menteri Luar Negeri Belanda (waktu itu)  Ben Bot. Dalam sambutannya di Jakarta pada 16 Agustus 2005 Ben Bot mengatakan bahwa:
“…In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality …”

Ben Bot di sini menyebut: “military forces”, dan bukan: “police forces.” Jadi apabila disimak kalimat ini, maka Ben Bot secara langsung mengatakan aksi tersebut adalah pengerahan militer secara besar-besaran (large scale deployment of military forces) dan bukan pengerahan polisi. (Teks lengkap pidato Ben Bot dalam bahasa Inggris dapat dibaca di:

Dengan membantai penduduk sipil (non combatant), Belanda telah melanggar Konvensi Den Haag II tahun 1899 yaitu Convention with Respect to the Laws and Customs of War On Land, yang diperkuat dengan Konvensi Den Haag ke IV tahun 1907 mengenai perlindungan penduduk sipil dalam perang. 

Universal Declaration of Human Rights – UDHR (Pernyataan Umum Mengenai Hak Asasi Manusia) dari PBB, dicetuskan pada 10 Desember 1048. Peryataan ini ditandatangani oleh 48 negara, termasuk Belanda dan semua Negara yang masih memiliki jajahan. Namun mungkin belum kering tinta tandatangannya, Belanda melancarkan agresi militer kedua terhadap Republik Indonesia, hanya 9 hari setelah menandatangani UDHR. Oleh karena itu, sangat ironis, bahwa Negara-negara yang tengah melakukan berbagai pelanggaran HAM, kejahatan atas kemanusaiaan dan kejahatan perang - terutama Belanda- menyusun butir-butir hal-hal atau perlakuan yang tidak boleh dilakukan terhadap manusia di mana pun.

Pada 26 November 1968 PBB mengeluarkan konvensi mengenai Tidak Diterapkannya Azas Kadaluarsa Terhadap Kejahatan Perang dan Kejahatan Atas Kemanusiaan (Convention on the Non-Applicability of Statutory Limitations to War Crimes and Crimes Against Humanity), yang berlaku efektif mulai 11 November 1970. Konvensi ini diperkuat dan diperluas dengan diratifikasinya Statuta Roma tahun 1998, yang berlaku efektif tahun 2002. Dalam Statuta Roma yang menjadi landasan International Criminal Court (Mahkamah Kejahatan Internasional) yang berkedudukan di Den Haag, empat jenis kejahatan dinyatakan tidak mengenal kadaluarsa, yaitu:
  1. Genocide (pembersihan  etnis),
  2. Crime against humanity (Kejahatan atas kemanusiaan),
  3. War crime (kejahatan perang), dan
  4. Crime of aggression (kejahatan agresi).

Memang, sesuatu undang-undang tidak berlaku surut, termasuk Statuta Roma, namun dikenal juga pengadilan adhoc, dalam hal ini tribunal internasional, seperti yang dilakukan terhadap penjahat-penjahat perang Nazi-Jerman (tribunal Nürnberg), penjahat perang Jepang (tribunal Tokyo), tribunal Rwanda, tribunal untuk mengadili penjahat-penjahat perang Serbia (Slobodan Milosevic, Radovan Karadzic).

Tahun 1993 Manuel Kneepkens, seorang dosen fakultas hukum Universitas Erasmus, Belanda, pernah mengusulkan dibentuknya suatu tribunal internasional untuk mengadili penjahat-penjahat perang Belanda yang telah melakukan berbagai kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan selama agresi militer Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950, terutama mengadili kejahatan Westerling di Sulawesi Selatan. Namun usulan ini kurang mendapat respons. Bahkan dari Indonesia sendiri tidak ada tanggapan mengenai usulan ini. (Mengenai usulan Manuel Kneepkens tahun 1993 dapat dibaca di:

Satu contoh bahwa azas kadaluarsa tidak diterapkan untuk kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan adalah, sampai detik ii, semua penjahat perang Nazi Jerman masih diburu, dan walaupun usia mereka sudah sangat lanjut, mereka tetap dimajukan ke pengadilan, dan dijatuhi hukuman. Pada bulan Maret 2010, Heinrich Boere, seorang mantan perwira Nazi-Jerman, di pengadilan dikota Aachen, Jerman, dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Usianya 89 tahun. Dia terbukti –dan mengakui- tahun 1944, berarti 66 tahun sebelumnya, telah membunuh tiga (!) penduduk sipil di Belanda.

Kasus terbaru siding pengadilan kejahatan yang terjadi di masa Perang Dunia II adalah pengadilan terhadap Laszlo Csatary, yang kini berusia 98 (!) tahun. Dia ditangkap di Hongaria tahun 2012 yang lalu, dan kini, bulan Juni 2013, menghadapi sidang pengadilan. Laszlo Csatary dituduh terlibat dalam kejahatan perang Jerman, yaitu atas pembunuhan 15.700 orang Yahudi. Namun dia membantah tuduhan tersebut.Tahun 1944 Laszlo Csatary menjadi anggota kepolisian Nazi-Jerman di Kosice, sekarang Slovakia. Pemburu para Nazi, Simon Wiesenthal Center mengatakan, Csatary menjadi pengawas pendeportasian orang-orang Yahudi ke kamp konsentrasi maut di Auschwitz. Terlepas bersalah atau tidaknya Laszlo Csatary, pengadilan terhadap dirinya adalah bukti, bahwa kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan, tidak mengenal azas kadaluarsa, dan sampai kapan pun masih dapat digugat. Juga tidak menjadi masalah, bahwa sang tergugat telah berusia sangat lanjut, bahkan mendekati usia 100 (!) tahun.

Beberapa kasus pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950 dapat dikategorikan sebagai pembataian etnis (genocide), seperti pembataian yang telah dilakukan oleh Westerling dan anak buahnya di Sulawesi Selatan, terutama di desa Galung Lombok, Sulawesi Barat. Pada 1 Februari 1947 pasukan elit Belanda  Depot Speciale Troepen di bawah komando Letnan Vermeulen, hanya dalam waktu sekitar dua jam membantai lebih dari 600 penduduk, yang seluruhnya etnis Mandar.

Sejak dikeluarkannya konvensi PBB tahun 1968, yang berlaku efektif mulai tahun 1970 mengenai tidak diterapkannya azas kadaluarsa untuk kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan, terbuka pintu untuk menuntut semua kasus kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan yang terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dalam hal ini, melalui pengadilan ad hoc (tribunal internasional), seperti yang telah diusulkan 20 tahun yang lalu, tahun 1993.


Membela Martabat Bangsa dan Memperjuangkan Keadilan

Bertitik-tolak dari pengalaman-pengalaman di Eropa yang diperkuat dengan konvensi PBB tahun 1968/1970 dan Statuta Roma 1998/2003, pada 9 November 1999 beberapa putra-putri pejuang ’45 didukung oleh beberapa orang Angkatan’45 mendirikan Komite Pembela Hak Asasi Rakyat Surabaya Korban Pemboman November 1945 (KPHARS), dan pada 10 November 1999 menuntut pemerintah Inggris atas pemboman November 1945 di Surabaya. Dalam Seminar Internasional yang diselenggarakan di LEMHANNAS RI pada 27.10.2000, Duta Besar Inggris, Richard Gozney atas nama pemerintah dan rakyat Inggris menyampaikan penyesalan atas tewasnya ribuan rakyat di Surabaya, dan mengakui terus terang, bahwa memang pada waktu itu politik Inggris membantu Belanda untuk menjajah kembali Indonesia. (Mengenai kronologi kegiatan Komite Pembela Hak Asasi Rakyat Surabaya Korban Pemboman November 1945 (KPHARS) menuntut pemerintah Inggris atas pemboman Surabaya November 1945 silakan klik:
(Pernyataan Dubes Inggris Richard Gozney pada 27.10.2000, silakan klik:

KPHARS dibubarkan pada 9 November 2000, dan pada 10 November 2000 didirikan Yayasan Persahabatan 10 November ’45.

Pada 9 Maret 2002, para mantan aktifis Komite Pembela Hak Asasi Rakyat Surabaya Korban Pemboman November 1945 (KPHARS) mendirikan Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI). Pada 20 Maret 2002, pada puncak perayaan 400 tahun berdirinya VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie), Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI) melakukan demonstrasi di Kedutaan Belanda di Jakarta, memprotes perayaan besar-besaran 400 tahun berdirinya VOC dan menuntut pemerintah Belanda meminta maaf kepada bangsa Indonesia.

Pada 24 April 2005, Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI) menyampaikan petisi-online kepada pemerintah Belanda. (Teks petisi-online KNPMBI pada  22.04.2005, lihat: http://www.petitiononline.com/brh41244/petition.html)

Karena lingkup kegiatan KNPMBI sangat luas, maka khusus untuk menyelesaikan permasalahan dengan Belanda, bertempat di Gedung Joang ’45, Jl.Menteng Raya 31, pada 5 Mei 2005 para aktifis KNPMBI mendirikan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB).

Pada 20 Mei 2005 Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), menyampaikan petisi kepada Perdana Menteri Belanda Balkenende dan menuntut pemerintah Belanda untuk:
  1. Mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945,
  2. Meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan, pelanggaran HAM, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, terutama yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militernya di Indonesia antara tahun 1945 – 1950,

Menurut KUKB, masalah pengakuan de jure adalah masalah martabat sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. (Untuk mengetahui mengenai kegiatan KNPMBI dan KUKB menuntut pemerintah Belanda, silakan klik:

Pada 15 Agustus 2005 di Den Haag, Menlu Belanda (waktu itu) Ben Bot,  sebelum berangkat ke Jakarta, dalam acara peringatan hari pembebasan para interniran Belanda dari kamp-kamp interniran Jepang di Indonesia, menyatakan, bahwa pemerintah Belanda kini menerima de jure proklamasi kemerdekaan RI 17.8.1945. (Teks lengkap pidato Ben Bot di Den Haag pada 15.8.2005, dalam bahasa Belanda dapat dibaca di:
                  
                   Sehari kemudian, pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, Ben Bot menyatakan, bahwa pemerintah Belanda kini menerima proklamasi 17.8.1945 secara moral dan politis, serta menyampaikan rasa penyesalan atas jatuhnya korban jiwa di kedua belah pihak. (Teks lengkap pidato Ben Bot dalam bahasa Inggris lihat:

Dalam suatu wawancara di satu stasiun TV di Jakarta Ben Bot menyatakan, bahwa pengakuan kemerdekaan secara yuridis telah diberikan pada akhir tahun 1949, berarti pada waktu pelimpahan kewenangan kepada Republik Indonesia Serikat. Dia mengatakan, bahwa pengakuan hanya dapat diberikan satu kali.  Dia juga mengatakan, bahwa kompensasi telah diberikan oleh pemerintah Belanda melalui berbagai bantuan yang telah diberikan kepada Indonesia. (Wawancara Menteri Luar Negeri Belanda, Bernard Rudolf (Ben) Bot di Metro Tv Jakarta, 18 Agustus 2005:

Pernyataan ini seharusnya sangat mengejutkan, karena berarti sampai tanggal 15.8.2005, untuk pemerintah Belanda, Republik Indonesia tidak eksis samasekali dan baru pada 15.8.2005 diterima eksistensinya, namun tetap tidak diakui secara yuridis. Ini juga berarti Republik Indonesia disamakan dengan ANAK HARAM, yang hanya diterima keberadaannya, namun tidak diakui legalitasnya.

Pada 15 Desember 2005, pimpinan KUKB membawa tuntutan pengakuan de jure dan peristiwa pembantaian di Rawagede ke parlemen Belanda. Juga pada bulan Desember 2005, pimpinan KUKB Pusat mendirikan KUKB Cabang Belanda, yang kemudian menjadi Yayasan KUKB. Yayasan KUKB kemudian memisahkan diri dari KUKB Pusat. Pada bulan September 2009, Yayasan KUKB, yang didirikan oleh KUKB di Belanda, mewakili para janda korban pembantaian di Rawagede, menuntut pemerintah Belanda ke pengadilan sipil di Den Haag, Belanda. Pada 14 September 2011, pengadilan sipil di Den Haag tersebut menjatuhkan vonis, dan menyatakan pemerintah Belanda bersalah serta harus memberi kompensasi.

Sebagaimana telah disampaikan di atas, bahwa Vonis pengadilan sipil di Belanda ini sangat bertentangan dengan tujuan utama menuntut pemerintah Belanda, yaitu agar pemerintah Belanda mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia 17.8.1945, dan memperjuangkan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia korban agresi militer Belanda antara 1945 – 1950. Dengan demikian, apabila akan menggugat pemerintah Belanda berdasarkan hukum Belanda dan dengan menggunakan pasal-pasal dalam hukum Belanda, berarti yang akan dibela adalah warga Belanda, dan dengan demikian tidak ada gunanya menuntut pemerintah Belanda mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945.

Saat ini, KUKB sedang mengumpulkan data korban pembantaian dari seluruh Indonesia, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court) di Den Haag, Belanda. KUKB telah membentuk Tim-Hukum, yang akan menyusun gugatan terhadap pemerintah Belanda ke Dewan Keamanan PBB. KUKB akan meminta Dewan Keamanan PBB membentuk Komisi Pencari Fakta (Fact Finding Commission), untuk meneliti berbagai kejahatan yang telah dilakukan oleh tentara Belanda, Inggris dan Australia di Indonesia antara tahun 1945 – 1950. Tim-7 juga akan menyiapkan konsep untuk menggugat pemerintah Belanda ke pengadilan di Belanda, dengan menggunakan konvensi Den Haag ke IV tahun 1907, dan berdasarkan laporan resmi pemerintah Belanda tahun 1969, yaitu De Exessennota, di mana terdapa laporan dari sekitar 120 kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 - 1950.

Menurut Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), masalah pengakuan de jure adalah masalah martabat sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. KUKB mempermasalahkan hubungan “diplomatik” RI-Belanda yang sangat aneh, dan sebenarnya sangat melecehkan martabat bangsa Indonesia. Oleh karena itu, KUKB mendesak semua pihak yang berwenang, untuk meninjau kembali hubungan “diplomatik” yang janggal antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda.

Untuk pemerintah Belanda memang sangat dilematis, sebab apabila pemerintah Belanda mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17.8.1945, maka akan membawa konsekwensi yang sangat berat bagi Belanda, yaitu:
1.                   Dengan demikian pemerintah Belanda mengakui, yang mereka namakan “aksi polisional I”  yang dilancarkan pada 21 Juli 1947 dan “aksi polisional II”  yang dilancarkan pada 19 Desember 1948, tidak lain adalah agresi militer terhadap suatu negara yang merdeka dan berdaulat,
2.                   Indonesia berhak menuntut pampasan perang dari Belanda, seperti yang dilakukan oleh negara-negara korban agresi militer Jepang terhadap Jepang, adn telah dibayar oleh Jepang.
3.                   Para veteran Belanda menjadi penjahat perang.

Namun di lain pihak, apabila Indonesia tetap membiarkan sikap pemerintah Belanda ini, maka bangsa Indonesia membiarkan pandangan, bahwa para pejuang kemerdekaan Indonesia yang berada di berbagai Taman makam Pahlawan di seluruh Indonesia adalah perampok, perusuh, pengacau keamanan dan para ekstremis yang dipersenjatai oleh Jepang. Karena alasan Belanda waktu itu untuk melancarkan “aksi polisional” adalah untuk memulihkan kembali “law and order” serta membasmi para perampok, perusuh, pengacau keamanan dan ekstremis yang dipersenjatai Jepang.

Second Track Diplomacy” atau diplomasi jalur ke dua yang dilakukan oleh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI) dan kemudian dilanjutkan oleh KUKB ternyata sangat effektif. Kini di Belanda, banyak tokoh-tokoh Belanda dan bahkan anggota parlemen Belanda yang mendukung tuntutan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB).

Demikian juga yang telah dilakukan oleh Komite Pembela Hak Asasi Rakyat Surabaya Korban Pemboman November 1945 (KPHARS), telah berhasil memaksa pemerintah Inggris untuk mengakui kesalahannya dan juga dengan terus terang mengakui, bahwa yang dilakukan Inggris pada tahun 1945 – 1946 adalah untuk membantu Belanda menjajah kembali Indonesia.

Selain membela martabat bangsa, KUKB memperjuangkan keadilan untuk seluruh keluarga korban agresi militer, yaitu agar pemerintah Belanda membayar Pampasan Perang, seperti yang telah dilakukan oleh Jepang.

Banyak kalangan, termasuk mantan diplomat RI yang kini menjadi anggota Dewan Penasihat KUKB, juga mereka yang mendukung kegiatan KUKB menilai, bahwa yang dilakukan oleh KUKB ini memperkuat posisi tawar (bargaining position) pemerintah Republik Indonesia terhadap pemerintah Belanda dalam banyak hal.

Perwakilan KUKB kini telah ada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Belanda.


Belanda Terus menerus Mengecam Indonesia Atas Pelanggaran HAM

Pada Senin 07 Mei 2001, Radio Nederland Wereldomroep siaran bahasa Indonesia menurunkan berita dengan judul yang bombastis: “DELEGASI PARLEMEN BELANDA SERUKAN PENGAMAT INTERNASIONAL UNTUK WILAYAH RAWAN INDONESIA”

Hal ini berkaitan dengan berita mengenai kunjungan sejumlah anggota parlemen Belanda dari beberapa partai politik mengakhiri kunjungan sepuluh hari di Indonesia. Mereka mengunjungi beberapa wilayah di Indonesia yaitu Aceh, Irian Jaya dan Ambon.
Mereka mengadakan pembicaraan dengan LSM-LSM.

“Misi” delegasi Belanda ini terutama memusatkan pada kondisi HAM. Mereka berbicara dengan sejumlah organisasi non-pemerintah (LSM) di Indonesia. Mereka menyatakan bahwa mereka merasakan suasana sangat tegang di Aceh.

Menanggapi kondisi buruk di tiga kawasan tegang di Indonesia, seorang anggota parlemen Belanda menilai bahwa Belanda dan Eropa harus turut serta dalam mencapai perdamaian di Indonesia. Ia mendukung pengiriman tim pengamat sipil PBB ke kawasan-kawasan tersebut. Belanda dan Eropa tidak bisa tinggal diam menyaksikan konflik di Aceh saat ini. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi setiap hari, rakyat diculik, dibunuh. Termasuk orang yang berupaya menengahi konflik yang terjadi antara kelompok muslim dan pihak kristen. Pemerintahan daerah saat ini sudah kehilangan wibawa. Rakyat menjadi korban pemerasan baik oleh kelompok milisia mau pun oleh tentara. Demikian pernyataan delegasi Belanda.

Delegasi parlemen Belanda juga mengadakan pembicaraan dengan pejabat Departemen Pertahanan di Jakarta mengenai hak-hak asasi manusia, karena berdasarkan pembicaraan sebelumnya dengan beberapa LSM, diperoleh kesan bahwa pihak tentara juga bersalah atas sejumlah pelangaran HAM dalam bentuk penyanderaan serta pembunuhan.

Anggota parlemen Belanda berpendapat Eropa dan Belanda harus ikut campur secara positif di tengah situasi hak-hak asasi manusia yang nyaris tidak ada harapan ini. Belanda misalnya harus memberikan dukungan konkrit kepada LSM-LSM yang peduli HAM dan berupaya mencari jalan damai antar kawasan serta dengan pemerintah di Jakarta. Anggota parlemen Belanda mendukung penempatan tim pengamat internasional ke Aceh dan di Maluku untuk dapat memantau dengan cepat apa yang terjadi di kawasan. Untuk menyidik pihak mana yang bersalah dalam tindak penyanderaan, pembunuhan dan memicu suasana tidak aman. Dengan demikian kalangan internasional dapat memberikan sikap terhadap pemerintah Indonesia untuk mengembalikan situasi aman dan kondusif di Indonesia.

Bulan Oktober 2008 parlemen Belanda mengutus delegasi lagi untuk memantau perkembangan HAM di Indonesia. Dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, pada 16.10.2008, Ketua Delegasi Parlemen Belanda Henk J Ormel menyampaikan kekhawatirannya kepada Wapres Kalla mengenai persoalan hak asasi manusia (HAM), khususnya yang terjadi di Provinsi Papua dan Maluku. ”Kami mengkhawatirkan kasus HAM, terutama di Papua dan Maluku,” ujar Ormel. Dari informasi yang diterima Kompas, kasus yang dipersoalkan adalah dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus para penari cakalele tahun lalu pada saat kehadiran Presiden Yudhoyono dalam acara Hari Keluarga Nasional di Kota Ambon, Maluku. (Sumber: Kompas

Kedok delegasi parlemen Belanda yang katanya memperjuangkan HAM terbongkar, ketika Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) meminta mereka juga mengunjungi Rawagede, di mana pada 9 Desember 1947 tentara Belanda secara biadab membatai 431 penduduk desa, tanpa proses hukum apapun.

Seorang anggota parlemen Belanda dari Partai Sosialis, Harry van Bommel mendukung usulan KUKB. Dia dua kali mengusulkan kepada delegasi, namun dia kalah dalam voting seluruh delegasi yang berjumlah 7 orang. Delegasi parlemen Belanda menolak untuk berkunjung ke Rawagede, yang jaraknya hanya 80 km dari Jakarta, dibandingkan ke Maluku dan Papua, yang jaraknya ribuan kilometer dari Jakarta. Mereka bahkan menolak tawaran KUKB, yang akan menghadirkan para janda dari Rawagede ke Jakarta. (Harian Belanda NRC Handelsblad memberitakan mengenai hal ini. Silakan klik:  http://www.nrc.nl/international/Features/article2023396.ece/)

Namun atas upaya Harry van Bommel, akhirnya tiga anggota parlemen Belanda bertemu dengan keluarga korban pembantaian di Rawagede.

Pada 21 September 1999 seorang wartawan Belanda, Sander Robert Thoenes, tewas di Becora, Dili, Timor Timur. Pemerintah Belanda sangat gigh memperjuangkan keadilan bagi seorang warga Belanda tersebut.

Pada 2 September 2002 di sela-sela KTT Pembangunan Berlanjut (the World Summit on Sustainable Development, 26 August - 4 September 2002) di Johannesburg, Afrika Selatan, Perdana Menteri Belanda Balkenende menemui Presiden RI Megawati Soekarnoputri dan menanyakan mengenai penanganan kasus tewasnya Sander Thoenes. Kemudian kepada Radio Nederland (Warta Berita Radio Nederland Wereldomroep, 3 September 2002), Balkenende menyatakan: “Saya telah menekankan kepada Presiden Megawati bahwa kasus ini sangat peka di Belanda. Selain itu baik parlemen maupun masyarakat sangat khawatir akan jalannya persidangan yang dilangsungkan di Indonesia.”

Dalam pertemuan dengan Presiden Yudhoyono di Jakarta pada 8 April 2006, selain menyinggung soal kelanjutan kasus Munir, Balkenende juga menanyakan soal penanganan kasus Sander Thoenes. Selain itu, Balkenende juga meminta agar untuk warga Belanda diberikan kembali fasilitas visa-on-arrival, yang sebelumnya telah dicabut oleh pemerintah Indonesia.

Presiden SBY berjanji tetap memberikan informasi ke Belanda perihal kasus kematian Munir dan wartawan Belanda Sander Thoenes. Pemerintah Indonesia kemudian memenuhi permintaan Belanda dan memberikan fasilitas visa-on-arrival untuk warga Belanda. Artinya, warga Belanda yang ingin berkunjung ke Indonesia, tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk memperoleh visa, melainkan dapat langsung ke Indonesia, dan ditempat mereka memasuki wilayah Republik Indonesia, langsung mendapat visa kunjungan.

Sangat disayangkan, bahwa Presiden Indonesia tidak mempertanyakan mengenai pengusutan pembantaian terhadap ratusan ribu rakyat Indonesia, yang dibantai di masa agresi militer Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.

Juga Presiden Indonesia tidak menuntut agar pemberian fasilitas visa-on-arrival berlaku timbal-balik (resiprokal) sehingga warga Indonesia yang akan berkunjung ke Belanda juga dapat lagsung memperoleh visa di tempat memasuki wilayah Belanda. Hingga sekarang, sangat sulit untuk warga Indonesia memperoleh visa kunjungan untuk Belanda. Belanda bersembunyi di balik perjanjian Schengen, di mana visa untuk Belanda, juga berlaku untuk Negara-negara yang menandatangani perjanjian Schengen. Belanda pura-pura tidak mengetahui mengenai perjanjian bilateral antara dua Negara, yaitu untuk berlakunya timbal-balik sesuatu perjanjian antara dua Negara.

Akhir tahun 2011 untuk peremajaan angkatan perangnya, Belanda menyatakan akan menjual 100 tank Leopard yang telah mereka gunakan. Indonesia bermaksud membeli 100 tank Leopard tersebut. Namun Belanda meolak rencana Indonesia untuk membeli 100 tank bekas tersebut, dengan alasan, bahwa Indonesia adalah Negara pelanggar HAM! (Sumber: ANTARA

Belanda tidak mempercayai pengadilan di Indonesia dan menyerukan agar didirikan tribunal internasional untuk kejahatan perang tentara Indonesia di Timor Timur. Tetapi bagaimana dengan pengadilan Belanda yang tahun 1952 membebaskan Westerling –yang bertanggungjawab atas pembunuhan puluhan ribu orang- dari seluruh tuduhan? Selain itu, tidak satupun pelaku pembantaian massal selama agresi militer Belanda di Indonesia yang dimajukan ke pengadilan.

Pemerintah Belanda memang buta di satu mata. Untuk kasus-kasus kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militer Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950, seperti pembantaian massal di Sulawesi Selatan, pembantaian di Rawagede, pembantaian di Kranggan (Temanggung), gerbong maut (Lijkentrein) Bondowoso, dll., juga harus dibentuk pengadilan Ad Hoc/tribunal internasional di Den Haag, sesuai dengan Statuta Roma yang digunakan oleh International Criminal Court di Den Haag.


Putuskan Hubungan Indonesia – Belanda: Apa Ruginya?

Apabila dua Negara akan menjalin hubungan diplomatik, sudah seharusnya keduanya saling mengakui secara yuridis. Apabila Negara yang satu tidak mengakui de jure kemerdekaan Negara yang akan menjadi mitra diplomatiknya, tentu akan menjadi suatu hubungan yang sangat aneh. Demikianlah yang terjadi antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda, di mana Pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17 Agustus 1945, dan tetap bertahan pada versi Belanda, yaitu de jure kemerdekaan RI adalah 27 Desember 1949.


Hal ini sangat diketahui oleh para pejabat tinggi di Kementerian Luar Negeri RI, terutama oleh para Duta Besar Republik Indonesia yang pernah bertugas di Belanda. Yang sangat mengherankan di sini adalah, pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang mengetahui hal ini dengan jelas, tidak mempermasalahkan sikap pemerintah Belanda ini.

Beberapa pakar hukum internasional di Indonesia menyatakan, bahwa itu adalah hak Pemerintah Belanda untuk mengakui atau tidak de jure kemerdekaan sesuatu Negara, namun di lain pihak, apabila Pemerintah Indonesia mengetahui hal ini, maka ini seharusnya berlaku timbal-balik, yaitu Pemerintah Repubik Indonesia juga menyatakan, tidak mengakui Pemerintah Belanda, dan memutuskan hubungan “diplomatik”!

Dengan beberapa Negara, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik, seperti dengan Taiwan dan Israel. Namun tidak ada masalah atau kesulitan dalam hubungan perdagangan, investasi, pariwisata, bahkan dalam pembelian persenjataan.

Pada 16 Agustus 2005 Menlu Belanda, Ben Bot diwawancarai di Stasiun Tv di Jakarta. Atas pertanyaan mengenai kompensasi Belanda untuk Indonesia dia menjawab, selain bantuan-bantuan yang diberikan oleh Belanda, juga kunjungan wisatawan dari Belanda dipandangnya sebagai kompensasi atas agresi militer Belanda di Indonesia tahun 1945 – 1950.

Kita bandingkan Belanda sebagai “Negara sahabat”, dengan Taiwan, yang “bukan Negara sahabat”, karena tak ada hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Jumlah penduduk Taiwan 23 juta, dan jumlah penduduk Belanda 16 juta.


Jumlah warga Indonesia di Belanda 16.000 orang (Sumber:

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan berjumlah 161 ribu orang.

Ada sekitar 20.000 warga Taiwan di Indonesia.

Tahun 2005, ketika Ben Bot mengeluarkan pernyataannya, bahwa wisatawan dari Belanda dipandang sebagai “kompensasi” atas agresi militer Belanda, jumlah wisatawan dari Belanda tidak menonjol, bahkan masih di bawah wisatawan dari Taiwan, yang bukan Negara sahabat, dan tak ada hubungan diplomatik dengan Indonesia. Bahkan dibandingkan dengan Negara Eropa lain, Belanda hanya menduduki peringkat ke tiga, sebagaimana ditunjukkan oleh statistik di bawah ini.
Tahun 2005, wisatawan dari:
Taiwan                       247,037         
Inggris Raya             163,898         
Jerman                      156,414         
Belanda                     114,687

Tahun 2012, jumlah wisatawan dari Indonesia yang mengunjungi Taiwan menduduki tempat terbesar ketiga. Di tempat pertama adalah wisatawan dari Malaysia, dan kedua  adalah wisatawan dari Singapura. (Sumber: http://whatindonews.com/id/post/3662)

Jumlah wisatawan dari Belanda dan dari Taiwan ke Indonesia tahun 2011:
Dari Belanda            : 159,063
Dari Taiwan              : 221,877

Bahkan tahun 2002, jumlah wisatawan dari Taiwan ke Indonesia menempati urutan ke empat sedangkan dari Belanda hanya ke sepuluh. Dibandingkan dengan Negara-negara Eropa lain, wisatawan dari Belanda juga bukan yang terbanyak, melainkan hanya di posisi ketiga. Statistik tahun 2002 mencatat, jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia sbb:
1.    Singapura                 1,447,315
2.    Jepang                       620,722
3.    Malaysia                    475,163
4.    Taiwan                      400,334         
5.    Australia                    346,245
6.    Republik Korea        210,581
7.    Amerika Serikat        160,982
8.    Inggris Raya             160,077
9.    Jerman                      142,649
10. Belanda                    110,631         

(Sumber: Badan Pusat Statistik RI:

Dengan Israel, Republik Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik. Bahkan untuk banyak kalangan di Indonesia, Israel sangat ditentang eksistensinya. Namun pada tahun 1980 melalui operasi rahasia, Pemerintah Indonesia membeli 32 pesawat tempur jenis Sky Hawk dari Israel!

Sangat ironis, Negara yang ratusan tahun menjajah, merampok kekayaan Bumi Nusantara, melakukan semua kejahatan besar, seperti perbudakan, pembantaian etnis, kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan bahkan pemerintahnya melakukan monopoli perdagangan opium, kini dengan tangan berlumuran darah, menuding Indonesia sebagai Negara pelanggar HAM.

Tidak adanya hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan Belanda, dipastikan tidak akan mempengaruhi hubungan Indonesia dengan Negara-negara Eropa lain. Sejarah mencatat, bahwa sejak ratusan tahun Negara-negara di Eropa saling menjajah satu dengan lainnya.

Belanda pernah dijajah oleh Spanyol. Ketika Belanda menyatakan kemerdekaannya dari Spanyol pada 26 Juli 1581, Kerajaan Aceh lah yang pertama mengakui Belanda, dengan mengirim utusan ke Belanda. yang tiba di Belanda pada 20 Juli 1602. Sultan Alauddin Risyat Syah dari Aceh mengutus Abdul Hamid ke istana Pangeran Maurits. Abdul Hamid membawa hadiah dari Sultan Alaudin untuk Pangeran Mauritsberupa sebilah pedang emas, dan seekor burung Kakatua yang sudah dapat berbicara. Namun Abdul Hamid meninggal pada 9 Agustus 1602 dan dimakamkan di Middelburg.

Pada waktu itu, belum satu pun Negara-negara Eropa lainnya mengakui Belanda. Beberapa Negara Eropa yang ingin bertemu dengan utusan dari Aceh, datang ke Belanda, dan dipandang sebagai pengakuan terhadap Belanda. Namun Belanda tidak berterima kasih, bahkan melupakan hal ini. Pada 26 Maret 1873 Belanda melancarkan agresi militernya terhadap kerajaan Aceh, dan terjadi perang yang berlangsung selama 30 tahun, yang menelan korban jiwa sekitar seratus ribu rakyat Aceh.

Perang Dunia ke II masih sangat aktual di Eropa, di mana antara tahun 1939 – 1945 bangsa-bangsa di Eropa tersebut saling membunuh, dengan korban mencapai puluhan juta jiwa!

Pemerintah Indonesia menganggap Belanda sebagai sahabat. Tetapi nampaknya ini hanya penilaian sepihak, yaitu dari pihak Indonesia. Bahkan sampai detik ini, tahun 2013, Berlanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Tanggal 30 Agustus 2013, KUKB mengirim Petisi kepada Presiden Republik Indonesia,yang isinya mendesak Pemerintah Indonesia untuk memutus hubungan yag janggal dengan Belanda. (Lihat:

Apakah ada kerugian untuk bangsa dan Negara Indonesia apabila tidak ada hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda?


Jakarta, Desember 1998.
Revisi/Penambahan data terbaru: Desember 2005, Desember 2011 dan Agustus 2013.

********

Catatan:
Dokumen-dokumen dan tulisan yang rinci mengenai hal-hal yang dikemukakan dalam tulisan ini, dapat dibaca di weblogs:


4 comments:

JAKET KULIT said...

salam kenal ijin menyimak semangat terus gagasan nusantara

Unknown said...

Makasih gan udah share , blog ini sangat bermanfaat sekali .............




bisnistiket.co.id

Unknown said...

Luar biasa tulisannya!!

ijin share dg copas isi & sourcenya yah! :)

batarahutagalung said...

Silakan copy dan share.
Ini adalah konsep untuk menuntut Inggris, belanda dan australia atas agresi militer yang mereka lakukan di Indonesia antara tahun 1945 - 1950