KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA
Jakarta,
30 Agustus 2013
Kepada
Yth.
Presiden Republik
Indonesia
Dr. Susilo Bambang
Yudhoyono
Di
Jakarta
Lampiran : Petisi kepada Presiden Republik
Indonesia tertanggal 5.8.2013
P E
T I S I
Dengan
hormat,
Sehubungan
dengan Petisi Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) tertanggal 5 Agustus 2013
kepada Presiden Republik Indonesia, ternyata sampai 17 Agustus 2013 pemerintah Kerajaan
Belanda tetap tidak mau:
I.
MENGAKUI
DE JURE KEMERDEKAAN REPUBLIK
INDONESIA ADALAH 17 AGUSTUS 1945,
II.
MEMINTA
MAAF KEPADA BANGSA INDONESIA ATAS PENJAJAHAN, PERBUDAKAN, KEJAHATAN PERANG,
KEJAHATAN ATAS KEMANUSIAAN DAN PELANGGARAN HAM BERAT, TERUTAMA YANG DILAKUKAN
OLEH TENTARA BELANDA SELAMA AGRESI MILITER DI INDONESIA ANTARA TAHUN 1945 –
1950.
III.
BERTANGGUNGJAWAB
ATAS PEMBANTAIAN SATU JUTA RAKYAT INDONESIA DAN KEHANCURAN YANG DIAKIBATKAN
OLEH AGRESI MILITER BELANDA DI REPUBLIK INDONESIA ANTARA TAHUN 1945 - 1950
Maka:
Demi
mempertahankan harkat dan martabat sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat
sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945,
Komite
Utang Kehormatan Belanda (KUKB), mendesak pemerintah Republik Indonesia, agar
segera:
MEMUTUSKAN
“HUBUNGAN DIPLOMATIK” ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KERAJAAN BELANDA!
Hormat
kami,
Komite
Utang Kehormatan Belanda
Ttd.
Batara
R. Hutagalung
Ketua
Umum
Ttd.
Reni
Dwi Purnomowati, SH, MH
Sekretaris
Jenderal
Menyetujui
Ttd.
Mulyo
Wibisono, SH, MSc, BSc
Ketua
Dewan Penasihat
=========================================
Petisi
KUKB tertanggal 5 Agustus 2013,lihat:
No comments:
Post a Comment