Saturday, August 31, 2013

Petisi Kepada Presiden RI: PUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN BELANDA






KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA


Jakarta, 30 Agustus 2013


Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Dr. Susilo Bambang Yudhoyono
Di
Jakarta

Lampiran       : Petisi kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 5.8.2013

P E T I S I

Dengan hormat,
Sehubungan dengan Petisi Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) tertanggal 5 Agustus 2013 kepada Presiden Republik Indonesia, ternyata sampai 17 Agustus 2013 pemerintah Kerajaan Belanda tetap tidak mau:

I.              MENGAKUI DE JURE KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA ADALAH 17 AGUSTUS 1945,
II.            MEMINTA MAAF KEPADA BANGSA INDONESIA ATAS PENJAJAHAN, PERBUDAKAN, KEJAHATAN PERANG, KEJAHATAN ATAS KEMANUSIAAN DAN PELANGGARAN HAM BERAT, TERUTAMA YANG DILAKUKAN OLEH TENTARA BELANDA SELAMA AGRESI MILITER DI INDONESIA ANTARA TAHUN 1945 – 1950.
III.           BERTANGGUNGJAWAB ATAS PEMBANTAIAN SATU JUTA RAKYAT INDONESIA DAN KEHANCURAN YANG DIAKIBATKAN OLEH AGRESI MILITER BELANDA DI REPUBLIK INDONESIA ANTARA TAHUN 1945 - 1950

Maka:
Demi mempertahankan harkat dan martabat sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945,

Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), mendesak pemerintah Republik Indonesia, agar segera:

MEMUTUSKAN “HUBUNGAN DIPLOMATIK” ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KERAJAAN BELANDA!





Hormat kami,

Komite Utang Kehormatan Belanda

   Ttd.
Batara R. Hutagalung
Ketua Umum           

   Ttd.
Reni Dwi Purnomowati, SH, MH
Sekretaris Jenderal


Menyetujui

   Ttd.
Mulyo Wibisono, SH, MSc, BSc
Ketua Dewan Penasihat


=========================================







No comments: