Saturday, January 04, 2020

Hak Asasi Negara, Hak Asasi Bangsa, Hak Asasi Manusia. Ceramah di GBN



RAKERNAS GERAKAN BELA NEGARA
Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 15 Maret 2017

Ceramah Kebangsaan

HAK ASASI NEGARA,
HAK ASASI BANGSA,
HAK ASASI MANUSIA.


Disampaikan oleh
Batara R. Hutagalung
Ketua Umum
Komite Nasional Pembela Kedaulatan Negara dan Martabat Bangsa
(PKNMB)


Pengantar

Masyarakat, yaitu kumpulan para individu, pada umumnya hanya mengetahui mengenai apa yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM). Walaupun pemahaman mengenai HAM berbeda-beda, terutama di negara-negara bekas  penjajah.  Hal ini sehubungan dengan definisi, apa atau siapa yang disebut manusia. Di masa penjajahan yang berlangsung selama ratusan tahun para penjajah memperjual-belikan manusia sebagai budak, yang tentu tidak memiliki hak apapun.

Di wilayah jajahan Belanda di Asia Tenggara resmi diberlakukan undang-undang perbudakan dari tahun 1640 – 1862. (awalnya di bawah “pemerintahan VOC” sampai 31 Desember 1799, kemudian sejak 1 Januari 1800 di bawah pemerintahan Nederlands Indie). Setelah UU perbudakan resmi dihapus, prakteknya masih berlangsung selama belasan tahun. Belanda adalah pedagang budak terbesar di masa itu.

Tidak banyak yang mengetahui dan memahami mengenai Hak Asasi Bangsa (HAB), apalagi mengenai Hak Asasi Negara.

Bahkan seorang Komisioner Komnas HAK RI, Natalius Pigai, juga tidak mengetahui adanya Hak Asasi Bangsa dan Hak Asasi Negara. Hal ini terungkap dalam silang-pendapat dengan saya di WA Grup Peduli Negara 1 (WAG PN 1) tanggal 16 September 2016, di mana dia menyatakan bahwa tidak ada Hak Asasi Bangsa dan Hak Asasi Negara.

Kalimat pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah:  

“Bahwa sesungguhnya KEMERDEKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapus karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”

Kelihatannya tidak banyak memahami kalimat ini, bahwa HAK ASASI BANGSA, ialah KEMERDEKAAN, telah tertuang sebagai kalimat pertama dalam Pembukaan UUD ’45. Kalimat ini merujuk pada sejarah panjang penjajahan, yaitu Rights for selfdetermination of People (Hak Bangsa-Bangsa menentukan nasib sendiri).

Hak Asasi Bangsa ini tidak mau diakui oleh negara-negara penjajah. Walaupun kalimat ini tertera dalam Preambule PBB sejak berdirinya PBB tahun 1945, namun semua negara penjajah yang juga ikut mendirikan PBB, enggan melaksanakannya. Baru sejak awal tahun 60-an, setelah serangkaian pemberontakan terjadi di wilayah-wilayah jajahan, perlahan-lahan negara-negara penjajah melepaskan jajahannya.

HAK ASASI NEGARA, sebagaimana ditulis oleh Prof. FX Sugeng Istanto adalah:
1.    KEDAULATAN,
2.    KESETARAAN,
3.    MEMPERTAHANKAN DIRI.

Ini merupakan penjabaran dari Konvensi Montevideo 26 Desember 1933, yaitu Montevideo Convention on Rights and Duty of States. Awalnya hanya dalam hubungan internasional, namun dalam perkembangan selanjutnya, juga berlaku untuk dalam negeri, terutama dalam mempertahankan Kedaulatan dan Keutuhan Negara.

Hak Asasi Manusia (HAM) rakyat Indonesia dilindungi oleh Negara. Para pendiri Republik Indonesia juga telah mengamanatkan hal ini dalam Pembukaan UUD ’45, yaitu di alinea keempat:  

“Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia YANG MELINDUNGI SEGENAP BANGSA DAN SELURUH TUMPAH DARAH  INDONESIA ...”

Pelaksana tugas dari amanat ini adalah PEMERINTAH RI DAN TNI SERTA POLRI.

Di era Perang Asimetris (Asymmetric Warfare), pengetahuan mengenai sejarah nasional dan internasional menjadi sangat penting, karena dapat menjadi “senjata” ampuh untuk memojokkan suatu Negara, terutama sehubungan dengan pelanggaran HAM, pembantaian massal atau kejahatan perang yang telah dilakukan oleh suatu Negara.

Pengetahuan sejarah nasional Indonesia dapat memperkuat dasar dan sekaligus sebagai “serangan balik (counter)” terhadap isu-isu yang selalu dilontarkan oleh Negara-negara tertentu untuk menjatuhkan citra Indonesia sebagai NEGARA PELANGGAR HAM, juga sekaligus “memoles” citra mereka sebagai “pengawas HAM internasional.”  
Hal ini mulai dilakukan oleh negara-negara bekas penjajah, sejak berakhirnya Perang Dingin (Cold war) tahun 1990 antara Blok Timur yang komunis dan Blok Barat yang anti komunis. Negara-negara bekas penjajah tergabung di Blok Barat.

Sejak akhir tahun 90-an, di Belanda, Inggris, Australia, Amerika Serikat dan Jerman, mulai diangkat kembali peristiwa G30S/PKI dan sejumlah peristiwa yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1950, yang dituduhkan sebagai tindakan PELANGGARAN HAM, terutama yang dituduhkan, telah dilakukan oleh TNI.

Hingga saat ini, Belanda tetap tidak mau mengakui DE JURE kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Belanda juga menganggap, bahwa Irian Barat secara yuridis bukan bagian dari NKRI, karena tidak termasuk dalam perjanjian KMB.

Masih sangat banyak orang Indonesia yang percaya dengan pendapat,  bahwa Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun. Juga sering terdengar mengenai periode antara tahun 1945 – 1950 dinyatakan sebagai revolusi, perang kemerdekaan/perang merebut kemerdekaan, dan dari sudut pandang belanda, yang dilakukan oleh tentara belanda adalah membasmi para perampok, perusuh dan ekstremis yang dipersenjatai Jepang.

Selain itu, banyak pakar hukum orang Indonesia berpendapat, bahwa pada 17 Agustus 1945, Indonesia merdeka namun belum berdaulat. Bahkan ada yang membela sikap belanda, bahwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 TIDAK SAH, karena belanda tidak menyetujuinya.

Hal-hal tersebut di atas sangat salah dan menyesatkan. Dikuatirkan, apabila pendapat-pendapat tersebut di atas tidak dibantah dan diluruskan, generasi-generasi mendatang di Indonesia juga percaya terhadap pendapat-pendapat yang salah ini, yang sebagian besar adalah versi Belanda. Juga tidak ada bantahan, apabila dunia internasional, terutama mantan sekutu belanda di Perang Dunia II berpendapat demikian.

Oleh karena itu perlu dijelaskan terlebih dahulu KEABSAHAN NKRI  PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI 17 AGUSTUS 1945 BERDASARKAN KONVENSI mONTEVIDEO, dan kedudukan NKRI dalam peta politik dan hukum internasional. Juga sekaligus mengingatkan kekejaman di zaman penjajahan Belanda, sebagai bagian dari strategi COUNTER atas isu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Indonesia/TNI.

Hal ini berhubungan erat dengan politik dunia pada saat ini, terutama dalam perjungan mempertahankan KEDAULATAN DAN KEUTUHAN NKRI dari upaya negara-negara asing dan antek-anteknya untuk memecah-belah dan kemudian menguasai NKRI dengan segala cara, termasuk berusaha memojokkan RI dengan isu PELANGGARAN HAM.


Bagian I  

KEABSAHAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945

1.    Latar belakang sejarah (Ringkas): JASMERAH/MELAWAN LUPA!
Untuk mengetahui kekejaman di masa penjajahan belanda dan pendudukan Jepang.
Belanda: A.l. Perbudakan, monopoli perdagangan opium oleh pemerintah India Belanda, tukar-menukar jajahan dengan Inggris, membagi-bagi pulau dengan Inggris dan Portugal; menghancurkan pohon-pohon cengkeh untuk menjaga harga tinggi di Eropa. Tahun 1945 – 1950, dengan bantuan 3 divisi tentara Inggris dan 2 divisi tentara Asutralia, melancarkan agresi militer di Republik Indonesia, yang mengakibatkan tewasnya sekitar satu juta (!) rakyat Indonesia (non – combatant), hancurnya infra-struktur di berbagai daerah di Indonesia.
Jepang: Romusha, Jugun Yanfu, pembantaian intelektual Indonesia di Mandor (dekat Pontianak, Kalimantan Barat), Unit 731.
2.    Tonggak-tonggak menuju kemerdekaan
a.    Sumpah pemuda 28.10.1928.: Berbagai organisasi pemuda di wilayah jajahan belanda mencetuskan kehendak untuk mendirikan Bangsa (Nation) dan Negara-Bangsa (Nation state) yang akan dinamakan Indonesia.
b.   Menyerahnya Belanda kepada Jepang di Kalijati 9 Maret 1942: Berakhirnya penjajahan belanda di bumi Nusantara/Asia Tenggara.
c.    Menyerahnya Jepang kepada sekutu 15 Agustus 1945.
3.    Hal positif di masa pendudukan Jepang;
a.    Pendidikan politik (tanpa partai politik).
b.  Pembentukan kekuatan militer, cikal-bakal BKR/TKR/TRI/TNI: Heiho, Gyugun, PETA, laskar-laskar, dan kepolisian, terutama kepolisian istimewa yang menjadi cikal-bakal Brimob.
4.    Pernyataan kemerdekaan: Makna proklamasi 17.8.1945, Indonesia adalah Negara terjajah pertama yang menyatakan kemerdekaan setelah usai Perang Dunia II. Kemudian menyusul Vietnam, yang menyatakan kemerdekaannya pada 2 September 1945. Proklamasi 17.8.1945 adalah simbol keberanian, tekad kesatuan dan persatuan.
Keabsahan Proklamasi 17.8.1945: Memiliki landasan hukum internasional, landasan politik, dukungan moral Ratu Belanda dan Piagam PBB.
Proklamasi 17.8.1945 harus menjadi PILAR/PEDOMAN PERTAMA Kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
Proklamasi kemerdekaan tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945, yaitu: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
5.    1945 – 1950: Bukan revolusi, bukan perang kemerdekaan, bukan pemberontakan - melainkan Perang mempertahankan kemerdekaan terhadap agresi militer Belanda dan sekutunya serta kaki-tangannya..
6.    Pengorbanan ratusan ribu (bahkan mungkin mencapai satu juta!) rakyat (pahlawan) tidak boleh dilupakan: Korban Westerling, Rawagede, Kranggan, Rengat, gerbong Maut Bondowoso, dll.
7.    INDONESIA TIDAK PERNAH DIJAJAH. Sebagai entitas politik Indonesia baru eksis sejak 17.8.1945. Belanda yang dibantu oleh sekutunya, yang adalah PEMENANG PERANG DUNIA II, berusaha menjajah Indonesia, namun tidak berhasil. Yang dijajah Belanda adalah kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan di Asia Tenggara/Nusantara. Yang diduduki oleh Jepang antara 9 Maret 1942 – 15 Agustus 1945 adalah wilayah BEKAS JAJAHAN BELANDA.
8. Indonesia sebagai PEMENANG, tidak perlu mengikuti definisi-definisi “hukum internasional” mengenai HAK ASASI NEGARA (Rights of a state), HAK ASASI BANGSA (Rights of a Nation) dan HAK ASASI MANUSIA (Human rights).

Ø  HAK ASASI NEGARA (HAN)
-       Kedaulatan,
-       Kesetaraan,
-       Mempertahankan diri

Ø  HAK ASASI BANGSA (HAB)
-   KEMERDEKAAN, sebagaimana tertera sebagai alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Ø  HAK ASASI MANUSIA (HAM)
-    Definisi HAM dari negara-negara bekas penjajah selalu berubah, disesuaikan dengan “kebutuhan”mereka.
-     Republik Indonesia telah lebih dahulu menetapkan HAM dalam UUD ’45, yaitu yang tertuang dalam Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab.



Bagian II

INDONESIA DI ERA PERANG ASIMETRIS

Analisis situasi masa kini. Sejak dimulainya perang dingin antara kubu yang dipimpin oleh Amerika Serikat melawan kubu yang dipimpin oleh Uni Sovyet tahun 1947, selain berada di era perang asimetri (Asymmetric Warfare), Indonesia selalu menjadi “medan perang” untuk berbagai konflik kekerasan, atau perang perwakilan (Proxy War), baik itu yang berlatar belakang ideologi maupun SARA. Serangan terhadap ketahanan nasional Indonesia, yaitu IPOLEKSOSBUD, diperluas dengan serangan terhadap Konstitusi, ketahanan energi dan ketahanan pangan.

Di era perang dingin, pemerintah dari negara-negara barat tidak pernah menuding Indonesia melakukan pelanggaran HAM, termasuk di Timor Timur. Bahkan pada waktu itu, Negara-negara barat men-suply Indonesia dengan persenjataan dan bantuan dana serta dukungan lain. Setelah hancurnya imperium komunis Uni Sovyet, beberapa Negara, terutama Belanda, Australia, Inggris dan Amerika Serikat (ABDACOM) sangat gencar melakukan pembentukan opini negatif terhadap Indonesia. Indonesia dipersepsikan sebagai NEGARA PELANGGAR HAM. Beberapa Negara barat kemudian melakukan embargo senjata. Selain yang sehubungan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Republik Maluku Selatan (RMS), Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan (dahulu) Timor Timur, juga yang selalu di-blow-up oleh Negara-negara tersebut adalah peristiwa tahun 1965.

Sangat ironis, Negara-negara yang RATUSAN TAHUN melakukan berbagai pelanggaran HAM berat, seperti penjajahan, perbudakan, kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan, kini bertindak seolah-olah mereka adalah pembela dan pengawas HAM di seluruh dunia.

Bung Karno telah memprediksi apa yang akan dihadapi baik oleh bangsa Indonesia maupun negara-negara berkembang lainnya, dalam pidato pembukaan KAA pada 18 April 1955 Bung Karno mengatakan:
“Saya tegaskan kepada anda semua, kolonialisme belumlah mati. Dan, saya meminta kepada Anda jangan pernah berpikir bahwa kolonialisme hanya seperti bentuk dan caranya yang lama, cara yang kita semua dari Indonesia dan dari kawasan-kawasan lain di Asia dan Afrika telah mengenalinya. Kolonialisme juga telah berganti baju dengan cara yang lebih modern, dalam bentuk kontrol ekonomi, kontrol intelektual, dan kontrol langsung secara fisik melalui segelintir elemen kecil namun terasing dari dalam suatu negeri. Elemen itu jauh lebih licin namun bisa mengubah dirinya ke dalam berbagai bentuk.”

Yang telah diprediksi oleh Bung Karno tahun 1955 (!), apabila mencermati perkembangan perpolitikan dunia internasional 50 tahun belakangan ini, di Indonesia terlihat dengan sangat nyata.

Pengaburan penulisan sejarah nasional juga merupakan bagian dari perang asimetri ini. Hal ini diformulasikan dengan tepat sebagai berikut:

“Adapun langkah pengaburan sejarah suatu bangsa lazimnya melalui beberapa tahapan. Pertama, penghancuran bangunan fisik bangsa terjajah agar generasi baru tidak dapat menemui, mengenang, atau menyaksikan bukti-bukti atas kejayaan nenek moyangnya, sehingga otomatis selain tak mampu menarik hikmah dan nilai-nilai emas histori, juga tidak bisa dibuktikan kebenarannya secara ilmiah. Kedua, memutus hubungan histori dengan leluhur melalui penciptaan stigma dan opini bahwa nenek moyangnya dulu bodoh, tidak beradab, primitif, dan lain-lain. Ketiga, dibuat sejarah baru versi penjajah. Inilah pola berulang dalam kolonialisasi.”

Memasuki tahun 2015, pelaksanaan hukuman mati terhadap sejumlah gembong narkoba dilaksanakan, antara lain ada warganegara belanda dan australia. Kedua Negara tersebut bereaksi sangat keras terhadap pelaksanaan eksekusi, dan mengecam Indonesia, Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM.

Apabila mengetahui sejarah penjajahan Belanda di Nusantara, terutama di masa agresi militer Belanda di Indonesia tahun 1945 – 1950, tentu dapat segera melihat, bahwa ini juga cara belanda untuk memutar-balik fakta mengenai pelanggaran HAM.

Slama masa penjajahan Belanda sampai tanggal 9 Maret 1942, dan di masa agresi militer Belanda di Indonesia, Belanda telan membantai JUTAAN PENDUDUK SIPIL (NON-COMBATAN) TANPA PROSES HUKUM APAPUN.

Di masa penjajahan belanda, pemerintah kolonial memonopoli perdagangan opium, menggunakan opium sebagai senjata untuk menghancurkan mental pribumi dengan resmi diizinkan didirikan rumah-rumah madat.



Bagian III


COUNTER PEMBENTUKAN OPINI NEGATIF
TERHADAP INDONESIA

Bukan hanya pengetahuan mengenai hukum internasional saja, melainkan juga pengetahuan yang cukup mendalam mengenai sejarah nasional dan mancanegara, terutama sejarah Negara-negara tertentu yang sering memojokkan Indonesia dengan isu pelanggaran HAM, dapat digunakan sebagai senjata yang sangat ampuh dalam meng-counter berbagai isu yang dilontarkan oleh Negara-negara tersebut.

1.  Prinsip Carl von Clausewitz: Angriff ist die beste Verteidigung (Menyerang adalah Pertahanan terbaik). Selama ini politik LN Indonesia terlalu defensif, terutama menghadapi beberapa negara barat yang selalu memojokkan Indonesia dengan isu pelanggaran HAM: Belanda, Inggris, Amerika Serikat, Australia dan Jerman.

2.    Sehubungan dengan tudingan pelanggaran HAM, baik sehubungan dengan Peristiwa G30S/PKI maupun yang terjadi di Papua, Aceh dan Maluku perlu ditegaskan, bahwa adalah hak setiap Negara untuk mempertahankan integritas/keutuhan wilayahnya.

Contoh-contoh:
a.    Amerika Serikat: ketika Negara-negara di selatan ingin memisahkan diri, ditumpas dengan keras dan menelan korban jiwa lebih dari 600 ribu orang.
b.    Negara-negara penjajah menumpas dengan kejam gerakan-gerakan kemerdekaan dari Negara-negara jajahan. A.l. di India, pembantaian Amritsar oleh tentara Inggris; penumpasan pemberontakan Mau-Mau di Kenya oleh tentara Inggris, dll.
c.    Khusus Belanda: Setelah kehilangan hak sejarahnya pada 9 Maret 1942, belanda masih ngotot ingin menguasai Indonesia. Melancarkan agresi militer dengan bantuan 3  divisi tentara Inggris dan 2 divisi tentara Australia.
Terjadi pembantaian terhadap satu juta penduduk sipil di Indonesia, yang oleh Belanda dianggap sebagai perusuh, pengacau keamanan, perampok dan ekstremis yang dipersenjatai oleh Jepang.

3. Membongkar semua kasus genosida (pembantaian etnis), kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan serta kejahatan agresi yang telah dilakukan oleh negara-negara tersebut selama masa penjajahan. Mengajukan kasus-kasus kejahatan Belanda ke Mahkamah Kejahatan Internasional.
Di Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, 4 kejahatan tersebut di atas dinyatakan tidak mengenal azas kadaluarsa.
Mahkamah Kejahatan Internasional berada di bawah Dewan Keamanan PBB.


Sejak tahun 1999, segelintir anak bangsa yang terdiri dari angkatan ’45 dan generasi penerusnya, melakukan upaya untuk meng-counter pembentukan opini negatif tersebut, dengan mendirikan NGO yang berbentuk Komite, dan mulai menuntut pemerintah Inggris atas pemboman Surabaya November 1945.

Setelah berhasil menuntut pemerintah Inggris, kemudian menuntut pemerintah Belanda untuk mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945 dan meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan, kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan berbagai pelanggaran HAM berat lain.

Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) tanggal 15 Desember 2005 membawa masalah pengakuan kemerdekaan RI 17.8.1945 dan kasus pembantaian 431 penduduk sipil di desa Rawagde ke parlemen Belanda.

Pada 9 Desember 1947, sehari setelah dimulainya perundingan perdamaian di atas Kapal Perang  Renville, dan di masa GENCATAN SENJATA, tentara Belanda membantai 431 penduduk desa, NON COMBATANT, tanpa proses hukum apapun.

Bulan September 2009 KUKB membawa kasus pembantaian ini ke pengadilan sipil di Den Haag. Tanggal 14 September 2011 pengadilan sipil di Belanda menjatuhkan vonis, bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggungjawab.

Vonis pengadilan sipil di Belanda ini merupakan Yuris Prudensi untuk semua kasus pembantaian terhadap penduduk sipil yang dilakukan oleh tentara Belanda dan sekutunya di Indonesia antara tahun 1945 – 1950. Sesuai dengan Statuta Roma tahun 1999, semua kasus ini bahkan dapat dimajukan ke Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Kejahatan Internasional ini berada di bawah Dewan Keamanan (Security Council) PBB.

Yang telah dan sedang dilakukan adalah membongkar kasus-kasus genosida, kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan yang telah dilakukan oleh Negara-negara tesebut selama agresi militer mereka di Indonesia antara tahun 1945 – 1950. Kejahatan-kejahatan tersebut oleh PBB tahun 1968, kemudian diperkuat dengan Statuta Roma tahun 1998, dinyatakan tidak mengenal azas kadaluarsa.


Jakarta, Maret 2017.


********

No comments: