Wednesday, March 07, 2012

9 Maret 2012, 70 Tahun Berakhirnya Penjajahan Belanda di Bumi Nusantara


Oleh Batara R. Hutagalung
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) 

Kebanyakan rakyat Indonesia berpendapat, bahwa Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun, tanpa mengetahui, kapan dimulainya penjajahan Belanda, dan kapan berakhirnya. Belum terlihat adanya upaya untuk memberi pencerahan yang jelas kepada rakyat Indonesia.

Yang pertama harus diluruskan adalah: Republik Indonesia tidak pernah dijajah oleh Belanda! 

Republik Indonesia de jure dan de facto baru ada sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Yang dijajah oleh Belanda adalah berbagai kerajaan di Nusantara, yang kemudian dinamai oleh Belanda sebagai Netherlands-Indië, atau terjemahannya adalah India-Belanda (banyak yang menulis: Hindia-Belanda). Kata "Indonesia" pun baru "diciptakan" tahun 1850 oleh George Samuel Windsor Earl, seorang pengacara asal Inggris.(Lihat:


Penjajahan Belanda di bumi Nusantara resmi berakhir pada 9 Maret 1942, yaitu ketika pemerintah India-Belanda menyerah kepada tentara Jepang, dan menyerahkan jajahannya, Netherlands-Indië, kepada Jepang. Jepang kemudian menyatakan menyerah kepada tentara sekutu pada 15 Agustus 1945. Ketika Belanda datang kembali dengan dibantu oleh 3 divisi tentara Inggris dan dua divisi tentara Australia, Republik Indonesia telah berdiri!

Hal kedua yang perlu diluruskan adalah, tidak seluruh wilayah Nusantara mengalami pendudukan Belanda sampai lebih dari 300 tahun. Beberapa kerajaan baru berhasil ditaklukkan Belanda di tahun 1900-an, seperti Kerajaan Batak, Kesultanan Aceh dan beberapa kerajaan di Bali. Yang pertama diduduki oleh Belanda adalah kota Jayakarta, pada 30 Mei 1619, yang oleh para penguasa baru namanya diganti menjadi Batavia. Kemudian beberapa pulau di Maluku, a.l. Banda, diserang dan diduduki oleh Belanda. Para pemimpin Banda dibunuh, dan seluruh rakyatnya yang hidup dibawa ke Batavia untuk dijual sebagai budak.  (Lihat:

Terhadap suatu peristiwa sejarah dapat timbul beragam interpretasi, tergantung dari sudut pandang dan kepentingan pembaca, demikian juga terhadap peristiwa yang terjadi pada 9 Maret 1942, yaitu menyerahnya pemerintah India Belanda kepada tentara Jepang yang berlangsung di Pangkalan Udara (Lanud) Kalijati. Dekat Subang, Jawa Barat.

Pada 9 Maret 1942, bertempat di Lanud Kalijati, Panglima Tertinggi Tentara Belanda di Netherlands Indië (India Belanda), Letnan Jenderal Hein Ter Poorten, mewakili Gubernur Jenderal India-Belanda, Tjarda van Starckenborgh-Stachouwer,  menandatangani dokumen ‘Menyerah-Tanpa-Syarat’ kepada balatentara Dai Nippon yang dipimpin oleh Letnan Jenderal Hitoshi Imamura, dan menyerahkan seluruh wilayah jajahannya -India Belanda- kepada Jepang. Demikianlah peristiwa yang tertulis di buku-buku sejarah, mungkin di seluruh dunia termasuk di Indonesia, Belanda dan Jepang. Itu fakta sejarah.


Duduk di kiri: Hein ter Poorten. Di sebelahnya, Letkol. P.G. Mantel

Untuk Belanda dan sekutu-sekutunya (ABDACOM – American, British, Dutch Australian Command) ini tentu merupakan suatu peristiwa –kekalahan- yang sangat memalukan dan menyedihkan. Untuk Jepang, kemenangan ini adalah fase terakhir dari penyerbuan ke Asia Tenggara guna menguasai wilayah dan sumber daya alamnya –terutama minyak- yang sangat dibutuhkan untuk industri dan menunjang kekuatan perang Jepang.

Namun untuk rakyat di wilayah bekas jajahan Belanda tersebut, peristiwa menyerahnya Belanda kepada Jepang mempunyai arti lain yang sangat penting. Tanggal menyerahnya Belanda kepada Jepang itu sekaligus menandai berakhirnya secara resmi penjajahan Belanda di bumi Nusantara.

Setelah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai tonggak pertama,  menyerahnya Belanda kepada Jepang pada 9 Maret 1942 merupakan tonggak kedua yang terpenting menuju berdirinya Republik Indonesia.

Di masa pendudukan Jepang dari 9 Maret 1942 sampai 15 Agustus 1945, bangsa Indonesia menumbuhkembangkan rasa ‘senasib dan seperjuangan’ serta memperoleh kesempatan membangun kekuatan bersenjata, yang kemudian menjadi cikal bakal Tentara Nasional Indonesia yang sangat berguna dalam perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia terhadap agresi militer Belanda.

Setelah berhasil menguasai seluruh wilayah bekas jajahan Belanda, pimpinan militer Jepang menyadari, bahwa mereka tidak dapat mempertahankan seluruh wilayah pendudukannya tanpa bantuan dari penduduk yang dijajahnya, karena kekuatan militernya tidak mencukupi. Apalagi perang di Eropa sejak tahun 1942 telah mengalami perubahan peta kekuatan dengan ikut sertanya Amerika Serikat ke dalam kancah peperangan. Di Asia Timur dan Tenggara, setelah menduduki Manchuria dan Cina, Jepanglah yang memulai perang melawan Amerika Serikat dan kemudian merebut semua jajahan Perancis, Inggris dan Belanda. Oleh karena itu, pimpinan militer Jepang memutuskan untuk melatih pribumi di wilayah pendudukannya untuk menjadi tentara. Walaupun hal ini semata-mata untuk kepentingan Jepang, namun untuk rakyat di bumi Nusantara, langkah Jepang ini menjadi sangat berguna.

Belanda menganggap, bahwa agresi militer Jepang adalah penyerangan terhadap wilayah Belanda. Setelah Jepang berhasil dikalahkan oleh tentara sekutu dan menyatakan ‘menyerah tanpa syarat’ pada 15 Agustus 1945, maka Belanda menganggap, bahwa wilayah yang telah mereka serahkan kepada balatentara Dai Nippon masih merupakan wilayahnya, dan Belanda merasa masih menjadi penguasa negeri tersebut. Oleh karena itu, Belanda menganggap proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 adalah pemberontakan terhadap pemerintah Belanda, dan kemudian mengerahkan kekuatan militer untuk menguasai kembali bekas jajahannya.


Untuk mengelabui opini dunia internasional Belanda menamakan agresi militernya sebagai “aksi polisional”, dan berdalih, bahwa ini adalah masalah “internal” Belanda. Namun ternyata dunia internasional tidaklah sebodoh seperti yang diperkirakan oleh pemerintah Belanda. Hal ini terlihat dalam berita yang diturunkan oleh Majalah TIME pada 4 Agustus 1947, setelah Belanda melancarkan "aksi polisional I", yang sebenarnya adalah agresi militer terhadap Republik Indonesia. (Lihat:

Lihat juga majalah TIME edisi 23 Desember 1946:
http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/01/ir-soekarno-time-magazine-dec-23-1946.html

Sikap Belanda yang bersikukuh masih memiliki wilayah yang telah diserahkannya kepada Jepang pada 9 Maret 1942, tidak mempunya dasar hukum internasional manapun. Tidak pernah ada hukum internasional yang mengizinkan apalagi mengatur tata-cara penguasaan satu Negara oleh Negara lain untuk dijadikan sebagai jajahan, dan memberlakukan perbudakan yang berlangsung selama lebih dari 200 (!) tahun. Yang ada pada waktu itu adalah “hukum rimba”, yaitu Negara yang kuat dan menang, berhak menjadi penguasa Negara yang kalah. Setelah itu, Negara-negara lain kemudian “mengakui kedaulatan” penguasa baru, alias penjajah. Yang juga dilakukan oleh Jerman di Eropa dan Jepang di Asia tidak berbeda dengan yang telah dilakukan oleh Negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Namun sejarah mencatat, Jerman dan Jepang kalah. Negara-negara pemenang kemudian menyaplok sebagian dari wilayah Jerman dan Jepang.

Hal ketiga yang harus dipahami oleh bangsa Indonesia adalah, proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, sah dipandang dari semua sudut! (Lihat:

Tanggal menyerahnya Belanda kepada Jepang ini untuk rakyat Indonesia harus menjadi peristiwa yang sangat penting dan perlu diperingati setiap tahun, yaitu untuk:
  1. Menyadarkan seluruh rakyat Indonesia, bahwa tanggal 9 Maret 1942 adalah tanggal secara resmi berakhirnya penjajahan Belanda di Bumi Nusantara, dan bukan 17 Agustus 1945, juga bukan 27 Desember 1949. Memang banyak orang di Indonesia yang mengetahui mengenai peristiwa ini, terutama dosen-dosen, guru-guru dan para mahasiswa jurusan sejarah, bahwa Belanda menyerah kepada Jepang pada 9 Maret 1942, namun sebagian terbesar tidak menyadari pentingnya tanggal tersebut, yang sebenarnya merupakan akhir dari penjajahan Belanda di Bumi Nusantara.

  1. Untuk tetap “mengingatkan” semua peristiwa yang sehubungan dengan “lembaran hitam” sejarah Belanda di Indonesia, terutama berbagai pembantaian terhadap ratusan ribu penduduk sipil Indonesia yang dilakukan oleh tentara Belanda selama masa agresi militer mereka di Indonesia, setelah proklamasi kemerdekaan 17.8.1945, seperti di Sulawesi Selatan, Rawagede, Kranggan, dll. Masih cukup banyak korban selamat yang hidup, demikian juga janda-janda dan anak-cucu korban pembantaian. Pengorbanan mereka tidak boleh dilupakan dan diabaikan!

  1. Memopulerkan Pangkalan Udara Kalijati menjadi salahsatu tujuan ‘Wisata-Sjarah’ yang penting bagi bangsa Indonesia. Melihat letaknya cukup dekat satu sama lain, dapat dibuat satu paket Wisata Sejarah ke Rengasdengklok (tempat Bung Karno dan Bung Hatta “diculik”), Rawagede (sekarang bernama Balongsari), keduanya di Kabupaten Karawang dan Pangkalan Udara Kalijati di Kabupaten Subang.

9 Maret 1942, Akhir Penjajahan Belanda di Bumi Nusantara

Lihat:

                                  *******

6 comments:

Muljosukarso said...

Trimakasih Bat diingatkan. Harus diakui anyak orang yang melupakan dan kurang memahami pentingnya sejarah.

Salam
Andi Prijono

batarahutagalung said...

Sama-sama Andi. Salam

Anonymous said...

Tulisan ini menjawab rasa penasaran saya. Thanks alot. Satu lagi yang saya renungkan, kalau tidak ada Sumpah Pemuda, mungkin setelah Belanda pergi, kita akan balik jadi kerajaan-kerajaan masing-masing, dan tidak akan pernah ada Indonesia. Gitu ngga logikanya ya?

Unknown said...

maaf artikel nya kok agak beda yha sama yang aku tau dri guru.

batarahutagalung said...

Memang benar, banyak tulisan di blog ini sangat berbeda isi dan interpretasinya dengan tulisan-tulisan di banyak buku sejarah, terutama buku-buku sejarah yang diajarkan di sekolah-sekolah, yang ditulis untuk kepentingan penguasa, dan bukan berdasarkan fakta, apalagi kebenaran sejarah.

Juga banyak peristiwa sejarah, terutama latar belakang terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut, juga tidak diketahui oleh para guru sejarah, yang tidak mau menggali sendiri, dan hanya mengandalkan informasi formal yang mereka baca.

Sebelum saya bawa ke parlemen Belanda pada 15 Desember 2005, peristiwa pembantaian di desa Rawagede juga hamper tidak ada yang mengetahuinya, termasuk pakar-pakar sejarah dan aktifis HAM, bahkan para Komisioner Komnas HAM.
Mengenai perjuangan untuk Rawagede, lihat:
http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/11/rawagede-perjuangan-knpmbi-dan-kukb.html

Sekarang saya sedang mengangkat peristiwapembantaian oleh Westerling dan anak-buahnya di Sulawesi Selatan, lihat:
http://batarahutagalung.blogspot.com/2006/04/pembantaian-westerling-i.html

terutama pembantaian di desa Galung Lombok, Sulawesi Barat. Lihat:
http://batarahutagalung.blogspot.com/2012/06/pembantaian-di-galung-lombok-catatan.html
dan
http://batarahutagalung.blogspot.com/2012/06/pembantaian-di-galung-lombok-kesaksian.html
dan
http://batarahutagalung.blogspot.com/2012/06/galung-lombok-massacre-list-of.html

Semoga bermanfaat.

Batara R. Hutagalung

Unknown said...

thank's infonya '~'....:)