Sunday, January 15, 2012

Indonesiëweigeraars dan Oorlogsliefdekind: Korban agresi militer Belanda yang terlupakan


Oleh Batara R. Hutagalung, Ketua KUKB
Sejak mulai meneliti berbagai peristiwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan, saya melihat sangat banyak peristiwa-peristiwa penting yang tidak ditulis di buku-buku sejarah di Indonesia. Kurangnya referensi dalam bahasa Indonesia menjadi salahsatu penyebabnya, Juga kurangnya tulisan dari para pelaku sejarah dan korban-korban agresi militer Jepang dan kemudian agresi militer Belanda.

Kebanyakan para peneliti dan sejarawan di Indonesia menunggu dan menggunakan sumber-sumber dan hasil penelitian dari luar negeri, terutama dari Belanda, sehingga sangat banyak sejarawan Indonesia yang menyebarluaskan versi Belanda di Indonesia, dan terlihat ikut berkonspirasi dalam menutup-nutupi lembaran hitam sejarah agresi militer Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.

Perlahan-lahan dan sangat lambat perkembangannya di Indonesia, muncul beberapa kasus yang dialami oleh rakyat Indonesia selama masa pendudukan Jepang, kemudian di masa agresi militer Belanda di Indonesia, yang dibantu oleh tiga divisi tentara Inggris dan dua divisi tentara Australia. Namun di Belanda sendiri, tuntutan yang dimajukan oleh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI) dan Komite Utang Kehormatan Belkanda (KUKB) mendapat dukungan luas, baik di masyarakat maupun di parlemen Belanda.

Indonesiëweigeraars
Ada dua kelompok manusia yang dapat disebut sebagai korban agresi militer Belanda. Yang pertama adalah yang di Belanda disebut sebagai Indonesiëweigeraars, yaitu para pemuda Belanda yang antara tahun 1946 – 1949 dikenakan wajib militer dan akan direkrut menjadi tentara untuk dikirim ke Indonesia, namun membangkang.

Pada 17 Agustus 1945, pemimpin bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Pemerintah Belanda menolak untuk mengakui proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia –sampai detik ini- dan menganggap tentara yang dibentuk oleh Republik Indonesia adalah perampok, perusuh, pengacau keamanan dan ekstremis yang dipersenjatai oleh Jepang. Oleh karena itu, Belanda ingin memulihkan “law and order” di negeri yang pernah dijajahnya, namun kemudian “diserahkan” kepada Jepang pada 9 Maret 1942. Pada waktu itu, Belanda menyebut agresi militernya sebagai “aksi polisional”, karena menganggap ini masalah dalam negeri, dan mereka akan membasmi para perampok, perusuh, pengacau keamanan dan ekstremis yang dipersenjatai oleh Jepang tersebut. Untuk melaksanakan agresi militernya, pemerintah Belanda memberlakukan wajib militer bagi pemuda yang berusia di atas 18 tahun.

Namun tidak semua pemuda Belanda bersedia menjalani wajib militer tersebut. Sekitar 6.000 pemuda Belanda menolak direkrut menjadi tentara untuk dikirim ke –menurut mereka- perang kolonial, yaitu untuk menegakkan kembali penjajahan Belanda di Indonesia. Ratusan pemuda pembangkang melarikan diri ke negara-negara lain, terutama ke Perancis dan Jerman Timur. Banyak yang ditangkap dan dikirim paksa ke Indonesia. Namun sekitar 1.200 pemuda Belanda tetap bertahan untuk tidak dikirm sebagai tentara ke Indonesia. Mereka dimajukan ke pengadilan, dan dihukum penjara antara 3 bulan (kebanyan yang keturunan Yahudi), sampai 7 tahun (kebanyakan yang beraliran sosialis atau komunis). Yang memberikan alasan keagamaan, mendapat hukuman lebih ringan. Setelah keluar dari penjara, mereka kehilangan banyak hak-hak sipilnya, dan dianggap pengkhianat bangsa atau pengecut oleh lingkungan mereka yang konservatif. Kini masih hidup sekitar 500-an orang pembangkang perang kolonial –Indonesiëweigeraars.

Ketika Menlu Belanda (waktu itu) Ben Bot pada 16 Agustus 2005 di Jakarta mengatakan, bahwa pengerahan militer secara besar-besaran (sekitar 150.000 tentara) telah menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah (lihat  http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/10/speech-by-minister-bot-on-60th.html),  
para Indonesiëweigeraars menyatakan, kalau demikian maka mereka pada waktu itu berada pada sisi sejarah yang benar. Kini mereka menuntut rehabilitasi dan kompensasi dari pemerintah Belanda.

Pada bulan Desember 2005, saya ke Belanda untuk membawa kasus pembantaian di Rawagede ke parlemen Belanda. Dalam kunjungan itu, saya berkesempatan bertemu dengan Jan Maassen, seorang Indonesiëweigeraar, yang menuturkan kisah pedihnya.

Jan Maassen termasuk yang kena wajib militer tahun 1949, namun dia menolak untuk mengikuti wajib militer, karena menganggap bahwa yang dilakukan oleh pemerintah Belanda adalah melancarkan perang kolonial. Dia bersedia memenuhi wajib militer untuk membela Negara, namun menolak untuk dikirim sebagai agresor. Jan Maassen ditangkap dan dimajukan ke pengadilan. Dia menjalani hukuman penjara selama 3 tahun, (Mengenai pertemuan dengan Jan Maassen, lihat: http://batarahutagalung.blogspot.com/2006/02/kukb-di-kandang-macan.html)

 Ketua KUKB Batara R. Hutagalung bersama Jan Maassen, seorang Indonesiëweigeraar

Seharusnya para Indonesiëweigeraars ini yang memperoleh tanda penghargaan dari pemerintah Indonesia, karena menolak untuk ikut ambil bagian dalam agresi militer Belanda, yang menimbulkan banyak korban dan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia.

Oorlogsliefdekind
Selain para Indonesiëweigeraars, ada satu kelompok manusia yang juga sampai saat ini “terlupakan”, yaitu anak-anak korban agresi militer. Mereka tidak ada di dunia ini, seandainya Belanda tidak melancarkan agresi miliernya dengan mengrim 150.000 pemudanya ke Indonesia. Artinya, 150.000 laki-laki yang mempunya kebutuhan biologis, atau lebih gamblang lagi: kebutuhan seks. Tentu berbagai cara yang dilakukan oleh para prajurit untuk memenuhi kebutuhan seks mereka, yang mengakibatkan banyaknya pemerkosaan terhadap perempuan-perempuan Indonesia, di daerah-daerah di mana mereka ditempatkan.

Banyak tentara Belanda yang di masa agresi militer Belanda, hidup bersama perempuan Indonesia selama mereka bertugas. Kurang diketahui dengan jelas apa status mereka semua, apakah nikah resmi, nikah siri atau hanya sekadar hidup bersama. Namun yang jelas, setelah habis masa dinasnya, sang laki-laki –tentara Belanda yang bersangkutan- pulang ke negerinya dan meninggalkan isteri/”simpanan” dan (kalau ada) anak-anaknya di Indonesia.
Jumlahnya juga tidak diketahui, karena tampaknya belum ada penelitian yang akurat, baik di Indonesia maupun di Belanda mengenai hal ini. Setidaknya saya belum pernah membacanya dalam bahasa Indonesia.

Di Belanda, sejak beberapa waktu yang lalu, dibentuk suatu wadah yang dinamakan, atau menamakan diri “oorlogsliefdekind”, (dalam bahasa Inggris mereka sebut sebagai Warlovechild), yang bertujuan mempertemukan mantan tentara Belanda dengan anak-anak mereka di Indonesia.

Banyak mantan tentara Belanda yang mengakui, bahwa mereka meninggalkan isteri dan anak-anak mereka setelah habis masa dinas di Indonesia. Bahkan mereka menceriterakan kepada isteri dan anak-anak mereka di Belanda. Beberapa anak-anak Belanda ini kemudian mencari saudara-saudara tiri mereka di Indonesia, dan bertemu!

Selama ini para perempuan Indonesia yang menikah atau hidup bersama dengan tentara Belanda di masa agresi militer Belanda, tidak ingin mengungkap kisah cinta mereka, dengan berbagai alas an dan pertimbangan. Hal ini seolah-olah menjadi tabu. Mungkin juga ada yang malu karena pada waktu tiu dianggap sebagai pengkhianat bangsa atau kolaborator, bahkan mungkin dituduh sebagai pelacur. Hal ini juga pernah terjadi di Eropa di masa pendudukan Jerman antara tahun 1939 – 1945, atau di Asia, di masa pendudukan Jepang antara tahun 1941 – 1945. 

Setelah para agresor tersebut kalah dan angkat kaki, maka semua yang di masa pendudukan bekerjasama dengan para agresor, mendapat cemoohan, siksaan dan bahkan dibunuh, termasuk keluarga dekat mereka.

Kini setelah lebih dari 60 tahun, kita dapat sedikit melakukan koreksi, a.l. memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban agresi militer Belanda, seperti yang saya lakukan untuk peristiwa pembantaian di Rawagede, yang dilakukan oleh tentara Belanda pada 9 Desember 1947, dan membuka tabir tabu ini. Dengan mengungkap secara luas mengenai permasalahan ini, dapat sedikit dilakukan koreksi. Pasti anak-anak hasil hubungan perempuan Indonesia dengan tentara Belanda, ingin mengetahui siapa ayah mereka, demikian juga generasi ketiga, yaitu cucu-cucu mantan tentara Belanda tersebut. Dan kisah cinta yang dijalin di masa perang itu, kini akan menjadi sangat menarik, dan tidak lagi dipandang lagi dengan kacamata waktu itu!

Di Belanda kelihatannya cukup banyak anak-anak veteran Belanda yang ingin berkenalan dengan saudara tiri mereka di Indonesia.

Apabila berminat untuk hal ini, website organisasi ini dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di: http://indonesiadutch.blogspot.com/2012/01/warlovechild-forgotten-victims-of-dutch.html

Bagi yang mendukung untuk mempertemukan ayah-anak atau saudara-saudara tiri Indonesia-Belanda, mohon tulisan ini disebarluaskan.

Ini juga suatu tema dan tantangan yang sangat menarik bagi peneliti muda Indonesia!

Jakarta, 15 Januari 2012

Saturday, January 14, 2012

PEMBANTAIAN DI RAWAGEDE: 1947, WILAYAH BELANDA ATAU REPUBLIK INDONESIA?


Sehubungan dengan peristiwa pembantaian di Rawagede, walaupun pemerintah Belanda telah secara resmi meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada para janda yang menuntut di pengadilan di Belanda, ternyata belum selesai dibahas di Belanda. Dalam berita di Radio Nederland siaran Indonesia (Ranesi) Kamis, 12.01.2012, dimajukan beberapa pertanyaan: 
“Ada satu hal penting yang tidak terlalu diperhatikan dalam kasus Rawagede. Apa status wilayah ini? Banjir darah itu terjadi di Rawagede tapi diperkarakan di pengadilan Den Haag, Belanda. Jadi hukum mana yang berlaku?”

Mengenai masalah yuridiksi, apakah Rawagede pada saat terjadi pembantaian oleh tentara Belanda pada 9 Desember 1947, adalah wilayah Republik Indonesia atau masih wilayah Netherlands Indië, saya sampaikan sebagai berikut:

Memang pers dan masyarakat di Indonesia sebagian terbesar, tidak memperhatikan hal ini. Sebagian besar tentu karena tidak membaca putusan (vonis) pengadilan di Den Haag, yang memenangkan sebagian tuntutan para janda dan korban selamat terakhir, Sa’ih. Salinan putusan itu telah saya muat di weblog saya. Dalam bahasa Belanda di http://indonesiadutch.blogspot.com), dan sebagian terjemahan dalam bahasa Indonesianya di http://batarahutagalung.blogspot.com

Saya sangat memperhatikan putusan pengadilan sipil di Den Haag pada 14 September 2011, dan menyoroti dasar pertimbangan hakim, yaitu sebagai fakta-fakta (feiten), bahwa sampai tahun 1949, Indonesia dengan nama Netherlands Indië adalah bagian dari Kerajaan Belanda. Ini memang klaim dari pemerintah Belanda hingga detik ini.

Saya sendiri tidak akan mempermasalahkan, bahwa hal ini dipakai sebagai dasar putusan pengadilan di Den Haag, karena walau bagaimanapun, pengadilan di seluruh dunia termasuk di Belanda, harus mengikuti kebijakan politik pemerintahnya.

Oleh karena itu, yang dituntut oleh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI), adalah pemerintah Belanda, agar mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia 17.8.1945. Mengenai pemberian pengakuan de jure kepada negara lain, memang wewenang pemerintah, karena ini masalah politik, dan bukan masalah hukum. (Lihat petisi online KNPMBI tertanggal 22.4.2005: http://www.petitiononline.com/brh41244/petition.html). Setelah aktifis KNPMBI pada 5 Mei 2005 di Jakarta mendirikan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), maka tuntutan ini dilanjutkan oleh KUKB.

Mengenai putusan pengadilan di Den Haag ini telah saya tulis sebagai pengantar dalam informasi mengenai perjuangan KNPMBI dan KUKB. (Lihat:

Dasar putusan pengadilan di Den Haag ini juga saya kemukakan dalam surat terbuka saya kepada Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa pada 17 Desember 2011. (Lihat:

Mengenai masalah apakah Rawagede tahun 1947 adalah wilayah Republik Indonesia atau wilayah Belanda, bagi bangsa Indonesia bukan suatu pertanyaan lagi, melainkan suatu pernyataan yang tegas: Tentara Belanda telah melakukan agresi militer terhadap satu Negara yang merdeka dan berdaulat. Mengenai keabsahan proklamasi 17.8.1945, lihat tulisan: http://batarahutagalung.blogspot.com/2009/12/keabsahan-proklamasi-17-agustus-1945.html. Laporan pemerintah Belanda tahun 1969, yang diterbitkan dengan judul: “De Excessennota, Nota betreffende het archievenonderzoek naar gegevens omtrent excessen in Indonesië begaan door Nederlandse militairen in de periode 1945-1950”, yang disingkat menjadi De Excessennota, menyebut, “ekses” yang dilakukan oleh MI;LITER BELANDA DI INDONESIA TAHUN 1945 – 1950. Di sini tidak disebutkan “Netherlands Indië”, melainkan INDONESIA Pakar-pakar hukum di Belanda sendiri mengatakan, bahwa yang dengan lunak disebut sebagai ekses, tidak lain adalah kejahatan perang (oorlogsmisdaden).

Sehubungan dengan masalah yuridiksi untuk suatu perkara pembunuhan terhadap penduduk sipil di masa perang, Jerman telah menunjukkan, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak menjadi hambatan di pengadilan di Jerman, seperti pada sidang pengadilan seorang bekas perwira Jerman, Heinrich Boere, 88 tahun, yang pada bulan Oktober 2009 dimajukan ke pengadilan di Aachen, Jerman. Pada bulan Februari 2010 oleh pengadilan di Jerman dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah, tahun 1944 (!) –berarti 66 tahun sebelumnya- membunuh tiga (!) penduduk sipil di Belanda. (Lihat: 

Dari putusan pengadilan di Den Haag 14 September 2011, dan pengadilan di Jerman tahun 2010, yang harus dibaca adalah:
1. Untuk kasus pembunuhan seperti ini, setelah lebih dari 60 (!) tahun, tetap masih bisa dibuka, dan tidak mengenal azas kadaluarsa (statute of limitation). Ini sesuai dengan statuta Roma yang berlaku di International Criminal Court yang berkedudukan di Den Haag, bahwa untuk genosida (pembantaian etnis), kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan kejahatan agresi, tidak mengenal azas kadaluarsa.
2. Pengadilan sipil di Den Haag, Belanda, memutuskan pemerintah Belanda BERTANGGUNGJAWAB atas pembantaian yang terjadi di Rawagede.

Putusan ini membuka pintu selebar-lebarnya untuk dimajukannya puluhan ribu (!) kasus-kasus serupa yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia selama agresi militer Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950

Kemungkinan akan terjadi perkembangan seperti ini telah saya kemukakan kepada Duta Besar Belanda (waktu itu) Baron Schelto van Heemstra, pada 3 April 2002, ketika pimpinan KNPMBI bertemu dengan dia dan menyampaikan tuntutan KNPMBI. Saya katakan, ada kata-kata bijak dalam bahasa Jerman yang berbunyi: “Lieber Ein Ende mit Schrecken, als ein Schrecken ohne Ende”, yang terjemahannya adalah: “Lebih baik suatu akhir yang dramatis, daripada suatu drama tanpa akhir.” Kalimat ini saya ulangi kepada Duta Besar Nikolaos van Dam, dalam acara peringatan ke 61 peristiwa pembantaian di Rawagede pada 9 Desember 2008, dan terakhir kepada Duta Besar Tjeerd de Zwaan, pada 9 Desember 2011, dalam sambutan saya di acara peringatan ke 64 di Rawagede. (Lihat: http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/12/no-statute-of-limitations-on-dutch-past.html)

Sekarang tergantung pada pemerintah Belanda, apakah akan menutup lembaran hitam yang penuh darah sejarah agresi militer Belanda di Indonesia secara dramatis, artinya memenuhi semua tuntutan KNPMBI/KUKB, atau akan membiarkan drama ini berkelanjutan dan tidak diketahui kapan berakhirnya, karena kami akan menuntut terus!

KUKB telah menawarkan untuk dilakukannya suatu rekonsiliasi yang bermartabat antara bangsa Indonesia dengan bangsa Belanda. Bermartabat di sini artinya antara dua bangsa dari dua Negara merdeka, yang saling menghargai dan mengakui. Apabila Negara yang satu tidak mau mengakui negara yang lain secara yuridis, atau setara, tidak mungkin dapat dilakukan rekonsiliasi yang bermartabat. Sehubungan dengan ini terungkap, bahwa hubungan “diplomatik” antara Republik Indonesia dengan Belanda sangat aneh. Dengan demikian, Belanda berhubungan de jure dengan Republik Indonesia Serikat (RIS), yang telah dibubarkan pada 16.8.1950, dan dengan NKRI hanya hubungan de facto! Sangat aneh!

Batara R. Hutagalung, Ketua KNPMBI/KUKB

Tanggapan ini juga dimuat di Rakyat Merdeka-Online:


Catatan:
Perundingan Linggajati antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat yang difasilitasi oleh Inggris, telah menghasilkan persetujuan mengenai status Republik Indonesia dan rencana pembentukan Republik Indonesia Serikat serta pembentukan Uni Indonesia-Belanda. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan diratifikasi kedua negara pada 25 Maret 1947 antara lain: Belanda MENGAKUI DE FACTO REPUBLIK INDONESIA ATAS SUMATERA, JAWA DAN MADURA.


Jadi ketika peristiwa pembantaian di Rawagede, Jawa Barat, pada 9 Desember 1947, sebelum disetujuinya perjanjian Renville, Rawagede de facto adalah wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian, Belanda telah melanggar persetujuan Linggajati.






Tuesday, January 03, 2012

Wawancara Batara R. Hutagalung, Ketua KUKB, di Metro Tv


Wawancara Batara R. Hutagalung, Ketua KUKB, dan Peter Rohi, wartawan, di Metro Tv dalam program “Journalist On Duty. KATA MAAF UNTUK RAWAGEDE’, 
hari Senin, 2 Januari 2012, jam 20.30 WIB.
Klik:


Ada 3 video

Friday, December 16, 2011

RAWAGEDE: Surat Terbuka kepada Menlu RI. Pernyataan Menlu yang Menyesatkan.

RAWAGEDE:

 

Surat Terbuka kepada Menlu RI.

Pernyataan Menlu yang Menyesatkan

Jakarta, 17 Desember 2011

Kepada Yth.
Dr. RM Marty Natalegawa
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
Di
Jakarta


Dengan hormat.
Pada peringatan peristiwa pembantaian di Rawagede pada 9 Desember 2011, Dubes Belanda Tjeerd de Zwaan  secara resmi atas nama pemerintah Belanda menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di desa Rawagede (sekarang bernama Balongsari) pada 9 Desember 1947. (Lihat: http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/12/rawagede-akhirnya-pemerintah-belanda.html)

Sehubungan dengan hal ini, sebagaiman dikutip oleh TEMPO.CO, Anda mengatakan: “peristiwa penting ini juga menjadi pengakuan pemerintah Belanda bahwa kemerdekaan Indonesia berlangsung pada 1945. Belanda selama ini mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949.”

Interpretasi Anda terhadap langkah pemerintah Belanda ini tidak tepat, dan bahkan sangat menyesatkan,

Pertama, langkah pemerintah Belanda ini adalah sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sipil di Den Haag, Belanda, yang memutuskan bahwa pemerintah Belanda bersalah atas pembantaian 431 penduduk sipil di desa Rawagede, dan mengharuskan memberi kompensasi kepada 8 janda korban dan satu orang korban selamat terakhir. Dengan demikian, ini bukan tindakan sukarela dari pemerintah Belanda.

Namun dalam putusan itu, pada butir dua, sebagai “FAKTA-FAKTA” (bahasa belanda: feiten)  tertera:
2.      De feiten
2.1.            Indonesië maakte tot 1949 onder de naam Nederlands-Indië deel uit van het Koninkrijk der Nederlanden.
(Terjemahannya: 2. Fakta-fakta. 2.1. Indonesia sampai 1949 dengan nama India-Belanda adalah bagian dari Kerajaan Belanda.)
(Teks lengkap putusan pengadilan Belanda, lihat:

Dengan demikian, juga bagi pengadilan di Belanda, Republik Indonesia baru ada pada 27 Desmber 1949. Oleh karena itu yang harus dibaca dari putusan ini adalah:
1. Tentara Belanda tahun 1947 telah membunuh WARGANYA SENDIRI, bukan warga Indonesia.
2. Meminta maaf kepada MANTAN WARGANYA.

Pengadilan Belanda, walaupun mengabulkan sebagian tuntutan warga Rawagede, namun masih sejalan dengan sikap pemerintah Belanda, yang tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945.

Kedua, dari berbagai pernyataan pemerintah Belanda sampai sekarang, tidak pernah menyatakan MENGAKUI DE JURE (De JURE ACKNOWLEDGEMENT/ RECOGNITION), melainkan MENERIMA (ACCEPT).
Pada 15 Agustus 2005 di Den Haag, dalam acara peringatan pembebasan para interniran yang ditahan oleh Jepang di Indonesia antara tahun 1942 – 1945 Ben Bot mengatakan dengan jelas, akan menerima 17.8.1945 sebagai de facto awal kemerdekaan Republik Indonesia. (Lihat:

Sehari kemudian, pada 16.8.2005 di Gedung Kemlu RI di Jl. Pejambon, Ben Bor mengatakan: “…Through my presence the Dutch government expresses its political and moral acceptance of the Proklamasi, the date the Republic of Indonesia declared independence…” (Lihat:

Kemudian pada 18.8.2005 dalam wawancara di satu stasiun TV di Jakarta ketyika ditanya mengapa dia hanya mengatakan ACCEPTANCE (menerima), dan bukan ACKNOWLEGDEMENT (Pengakuan) terhadap proklamasi 17.8.1945, dia mengatakan, bahwa pengakuan HANYA DIBERIKAN SATU KALI, YAITU TAHUN 1949. (Saya memiliki rekaman wawancara tersebut).

Demikian juga jawabannya di parlemen Belanda pada 28 Juni 2006 terhadap petisi dari KUKB yang dikirim tanggal 20 Mei 2005. (Lihat:
Tuntutan KUKB disampaikan oleh Bert Koender ke sidang pleno parlemen Belanda, sesuai janjinya ketika menerima pimpinan KUKB di parlemen Belanda pada 15 Desember 2005. (Lihat:

Pernyataan Ben Bot ini seharusnya sangat mengejutkan bagi bangsa Indonesia, dan sekaligus merupakan penghinaan dan pelecehan terhadap HARKAT dan MARTABAT sebagai Negara merdeka yang berdaulat, karena ini berarti bagi pemerintah Belanda, sampai 16 Agustus 2005, Republik Indonesia secara yuridis tidak eksis sama sekali, dan baru sejak tanggal 16 Agustus 2005 diterima keberadaannya, namun tidak diakui legalitasnya. Dengan kata lain, bagi pemerintah Belanda, Republik Indonesia adalah ANAK HARAM!

Memang tidak banyak orang Indonesia yang mengetahui bahwa pemerintah Belanda sampai detik ini tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Bagi pemerintah Belanda, de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 27 Desember 1949, yaitu ketika “penyerahan wewenang” (soevereniteitsoverdracht) dari pemerintah Belanda kepada pemerintah federal Republik Indonesia Serikat (RIS), di mana Republik Indonesia hanya satu negara dari 16 Negara Bagian RIS. Oleh karena RIS dianggap sebagai kelanjutan dari Nederlands-Indië (India Belanda), maka RIS harus membayar utang pemerintah India Belanda kepada induknya, yaitu pemerintah Belanda sebesar 4,5 milyar gulden (setara dengan 1,2 milyar US $).

Sejarah mencatat, Presiden RIS Sukarno pada 16 Agustus 1950 menyatakan dibubarkannya RIS, dan pada 17 Agustus 1950, Sukarno menyatakan berdirinya kembali NKRI, yang proklamasi kemerdekaannya adalah 17.8.1945. Proklamasi kerdekaan ini dipandang dari sudut manapun sah, baik dari hukum internasional (Konvensi Montevideo), maupun dari segi hak suatu bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri (Lihat 18 butir konsep perdamaian dari Presiden Woodrow Wilson, Januari 1918, (lihat:
dan Atlantic Charter/Piagam Atlantik yang dicetuskan oleh Presiden Franklin D. Roosevelt dan Perdana Menteri Winston Churchill pada 14 Agustus 1941 (Lihat: http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/11/atlantic-charter.html), yang juga tercantum dalam Preambel PBB tahun 1945.
(Mengenai Keabsahan Proklamasi 17.8.1945, lihat

Proklamasi 17.8.1945 bukan merupakan suatu revolusi, atau pemberontakan, dan periode antara tahun 1945 – 1950 juga bukan perang kemerdekaan. (Lihat: http://batarahutagalung.blogspot.com/2006/02/bukan-revolusi-bukan-pemberontakan.html)

Memang kita ketahui dilemma yang dihadapi oleh pemerintah Belanda apabila mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945. Hal ini kami ketahui dari anggota parlemen Belanda Angelien Eisjink yang membidangi masalah veteran Belanda, ketika kami bertemu di parlemen Belanda pada 15 Desember 2005, kemudian dari Ad van Liempt, jurnalis senior di Hilversum. Mereka mengatakan, apabila pemerintah Belanda mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka akibatnya adalah:


1. Yang Belanda namakan “aksi polisional” tak lain adalah AGRESI MILITER TERHADAP SATU NEGARA MERDEKA DAN BERDAULAT.
2. Pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda a.l. di Rawagede, Sulawesi Selatan, Kranggan, dll., bukanlah pembunuhan terhadap warganya sendiri, seperti putusan pengadilan di Den Haag pada 14 September 2011, melainkan adalah KEJAHATAN PERANG dan KEJAHATAN ATAS KEMANUSIAAN.
3. Republik Indonesia berhak menuntut PAMPASAN PERANG, seperti yang dilakukan terhadap agresi militer Jepang.
4. Indonesia dapat menuntut pengembalian uang sebesar sekitar 1 milyar US $, yang telah dibayar kepada pemerintah Belanda dari tahun 1950 – 1956, sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB). Waktu itu Negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dipandang sebagai kelanjutan dari pemerintah India Belanda (Nederlands-Indië) diharuskan membayar utang pemerintah Nederlands-Indië kepada pemerintah induknya, yaitu pemerintah Belanda sebesar 4 ½ milyar gulden (waktu itu setara dengan 1,1 milyar US $). Di dalamnya termasuk biaya untuk dua agresi militer Belanda yang dilancarkan tahun 1947 dan tahun 1948 terhadap Republik Indonesia. Hal ini memang sangat aneh, karena untuk kemerdekaannya RIS harus membayar kepada Belanda, dan bukan sebaliknya. (Lihat ‘De Indonesische Injectie’: http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/10/de-indonesische-injectie.html).  Ketika Suriname merdeka dari Belanda, Suriname memperoleh kompensasi sebesar 2 milyar US $! Sampai tahun 1956 telah dibayar sebesar 4 milyar gulden, dan kemudian RI membatalkan secara sepihak persetujuan KMB.
Sangat disayangkan, bahwa walaupun mengetahui bahwa pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945, namun pemerintah Indonesia membiarkan sikap ini.

Dalam kesempatan ini, kami meminta Anda sebagai Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, untuk menjelaskan kepada rakyat Indonesia, mengenai masalah ini, yaitu mengapa pemerintah Indonesia tetap MEMBIARKAN pemerintah Belanda dengan sikapnya ini.

Kami sangat menghargai upaya pemerintah Indonesia memperjuangkan hak-hak Palestina untuk diakui sebagai Negara, namun sangatlah aneh apabila pemerintah Indonesia mengabaikan untuk memperjuangkan harkat dan martabat bangsa Indonesia terhadap Negara yang pernah menjajah Bumi Nusantara, yang di beberapa daerah berlangsung selama lebih dari tiga ratus tahun. Juga tidak membantu memperjuangkan hak-hak korban agresi militer yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

Kami juga masih menantikan jawaban surat kami tertanggal 28 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Anda sebagai Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, mengenai permohonan untuk bertemu. Surat tersebut kami sampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Abdurrahman M. Fachir pada 28 Oktober 2011.

Atas perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,

Ttd.

Batara R. Hutagalung
Ketua Umum KNPMBI/ Ketua KUKB




RAWAGEDE: AKHIRNYA PEMERINTAH BELANDA MEMINTA MAAF


Dari kiri: Dandim Letkol Haryono, Duta Besar Tjeerd de Zwaan, Ketua KUKB Batara R. Hutagalung

Pada 9 Desember 2011 dalam acara peringatan ke 64 peristiwa pembantaian di Monumen Rawagede, pemerintah Belanda, melalui Duta Besar Tjeerd de Zwaan akhirnya secara resmi meminta maaf kepada keluarga korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di desa Rawagede (sekarang bernama Balongsari) pada 9 Desember 1947.

Sebelum ini, pemerintah Belanda berulang kali hanya menyatakan menyesal (REGRET), namun Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) tetap menuntut permintaan maaf (APOLOGY) dari pemerintah Belanda. (Lihat tulisan ‘RAWAGEDE: Belanda Menyesal Saja Tidak Cukup. Harus Meminta Maaf’ :
http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/12/rawagede-belanda-menyesal-saja-tidak.html). Selain tuntutan kompensasi, tuntutan permintaan maaf ini juga menjadi salahsatu butir dalam gugatan di pengadilan sipil di Den Haag, Belanda.

Juga disampaikan kesediaan pemerintah Belanda untuk memberikan kompensasi kepada 8 janda dan satu korban selamat terakhir, Sa’ih, yang menggugat pemerintah Belanda di pengadilan Belanda sejak tahun 2009 (!). Masing-masing penggugat akan menerima kompensasi sebesar 20.000 Euro, atau setara dengan Rp. 240 juta. Hal ini dilakukan oleh pemerintah Belanda sebagai pelaksanaan putusan pengadilan di Den Haag 14 September 2011, yang menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan bertanggungjawab atas pembantaian di Rawagede tahun 1947. (Teks lengkap putusan pengadilan Belanda, 14.9.2011, lihat:

Pemerintah Belanda sebenarnya berhak mengajukan banding sampai 14 Desember 2011, namun memutuskan tidak melakukan hal ini, sebagaimana dinyatakan oleh Menlu Belanda, Uri Rosenthal, dan bahkan segera memutuskan untuk memberikan kompensasi sebesar 20.000 Euro untuk setiap penggugat dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Namun sejak dimajukan gugatan pada tahun 2009 sampai putusan pengadilan 14.9.2011, dua orang janda telah meninggal, dan Sa’ih, korban selamat terakhir juga meninggal tahun ini, pada 7 Mei 2011, 7 bulan sebelum putusan pengadilan. Mereka telah hidup dalam kemiskinan, dan di akhir hidup mereka, tidak dapat lagi menikmati hasil tuntutan mereka. Sangat ironis dan menyedihkan!  Ini terjadi karena pemerintah Belanda terkesan mengulur-ngulur waktu, dan menunggu sampai semua janda korban meninggal. Hal ini disampaikan oleh Batara R. Hutagalung, yang berbicara sebagai Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) dalam sambutannya di Rawagede pada 9 Desember 2011. (Lihat:

Batara R. Hutagalung menyambut baik keputusan pemerintah Belanda untuk tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan pada 14 September 2011, (Teks lengkap putusan pengadilan Belanda, lihat:
http://indonesiadutch.blogspot.com/2011/12/rawagede-uitspraak-van-de-rechtbank.html) melainkan melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Namun Batara menyatakan, hal-hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi, seandainya Dubes Belanda Baron Schelto van Heemstra pada 3 April 2002 menerima usulan dari Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI), yang pertama kali menuntut pemerintah Belanda pada 20 Maret 2002, ketika di Belanda sepanjang tahun 2002 merayakan 400 tahun berdirinya Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). VOC didirikan pada 20 Maret 1642. Belanda merayakan zaman VOC sebagai zaman Keemasan (de gouden eeuw), sedangkan bagi rakyat Nusantara, zaman VOC adalah awal dari penjajahan, perbudakan, pembantaian jutaan rakyat Nusantara dan berbagai pelanggaran HAM berat lainnya.

Pada 3 April 2002, pimpinan KNPMBI diundang oleh Dubes Baron van Heemstra. Dalam kesempatan itu, Batara mengatakan, ada kata-kata bijak dalam bahasa Jerman yang berbunyi: “Lieber ein Ende mit Schrecken, als ein Schrecken ohne Ende”, yang terjemahan bebasnya adalah: “Lebih baik suatu akhir yang dramatis, daripada suatu drama tanpa akhir.”  (mengenai perjuangan KNPMBI sejak tahun 2002 dan KUKB sejak tahun 2005, lihat:

Tujuan dari KNPMBI (kemudian diteruskan oleh KUKB), bukanlah untuk membalas dendam, melainkan menawarkan suatu rekonsiliasi yang bermartabat, artinya antara dua bangsa yang sederajat dan saling mengakui. (Mengenai KUKB, lihat: http://batarahutagalung.blogspot.com/2008/02/committee-of-dutch-honorary-debts.html)

Namun, untuk dapat dilakukannya rekonsiliasi, pemerintah Belanda harus mengakui dahulu de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. (Petisi KNPMBI, lihat http://www.petitiononline.com/brh41244/petition.html), dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

 Pimpinan KNPMBI diterima oleh Dubes Baron Schelto van Heemstra

Kata-kata bijak ini diulangi kepada Dubes Nikolaos van Dam dalam sambutan Batara Hutagalung pada 9 Desember 2008 di Monumen Rawagede, pada acara peringatan ke 61 peristiwa pembantaian di Rawagede.

Batara R. Hutagalung bersama Duta Besar Belanda Dr. Nikolaos van Dam di Monumen Rawagede, 9.12.2008

Acara tersebut juga merupakan suatu peristiwa bersejarah, karena untuk pertama kalinya seorang Duta Besar Belanda hadir dalam suatu acara peringatan peristiwa pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia.

Dalam sambutannya, Batara juga mengungkapkan tidak adanya perhatian pemerintah dan parlemen Indonesia. (Lihat:
http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/12/perjuangkan-kasus-rawagede-tak-ada.html). Kasus Rawagede dibahas di sidang pleno parlemen Belanda sudah sembilan kali, namun tidak satu kali pun di parlemen Indonesia, yang merupakan wakil-wakil rakyat Indonesia. Yang mendukung tuntutan KUKB justru banyak anggota parlemen Belanda. Pada 18 November 2008, mayoritas anggota parlemen Belanda menjetujui tuntutan Batara R. Hutagalung yang dimajukan sebagai mosi oleh Harry van Bommel dkk, agar Duta Besar Belanda harus hadir pada peringatan 9 Desember 2008 di Rawagede,. (Lihat:

Dalam sambutannya berbahasa Inggris yang ditujukan kepada Duta Besar Belanda, Batara Hutagalung menyampaikan pesan kepada Menlu Belanda Uri Rosenthal, bahwa ini bukanlah akhir dari tuntutan kepada pemerintah Belanda, melainkan awal dari tuntutan-tuntutan atas peristiwa-peristiwa pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950, termasuk pembantaian oleh Westeling di Sulawesi Selatan.

Batara Hutagalung tetap menawarkan rekonsiliasi yang bermartabat, antara dua Negara yang sederajat dan saling mengakui. Untuk itu pemerintah Belanda harus mengakui dahulu de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945, meminta maaf kepada bangsa Indonesia dan memberi kompensasi atas kehancuran yang diakibatkan oleh agresi militer Belanda antara tahun 1945 – 1950.

Di akhir acara peringatan, Jeffry Pondaag memberikan sambutan sebagai Ketua Yayasan KUKB di Belanda, yang sebelumnya merupakan KUKB Cabang Belanda. Jeffry Pondaag menyampaikan terima kasih terutama kepada Liesbeth Zegveld, pengacara yang mewakili delapan janda dan Sa’ih, korban selamat terakhir (meninggal pada 7 Mei 2011) di pengadilan sipil di Den Haag, Belanda.



*******

Monday, December 12, 2011

Perjuangkan Kasus Rawagede, Tak Ada Sedikitpun Perhatian dari Pemerintah

Perjuangkan Kasus Rawagede, 

Tak Ada Sedikitpun Perhatian dari Pemerintah Indonesia


Minggu, 16 Muharram 1433 / 11 Desember 2011 | 01:13 
Jumat, 09 Desember 2011 15:38 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG - Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Batara Hutagalung, menyatakan kasus pembantaian oleh pemerintah belanda di masa lalu bukan hanya terjadi di Rawagede. Melainkan, hampir serempak di sejumlah daerah. Seperti, di Sulawesi Selatan. Akan tetapi, yang mendapat perhatian baru Rawagede.

Minimnya perhatian publik terhadap kejahatan perang di masa lampau, katanya, akibat kurangnya perhatian pemerintah RI. Saat mengurusi tuntutan Rawagede, pihaknya harus bekerja sendiri. Termasuk juga dari segi biaya.

"Tidak sepeser pun kami memakai uang negara. Biaya yang kami peroleh dari sumbangan para dermawan," ujarnya.

Bahkan, saking tidak adanya perhatian dari pemerintah, tak sekalipun parlemen Indonesia membahas mengenai pembantaian Rawagede ini. Kondisi berbeda justru terlihat di Parlemen Belanda. Lebih dari lima kali, kasus Rawagede jadi agenda pembahasan utama parlemen.

Dalam kesempatan yang sama, Pengacara Kasus Rawagede Pemerintahan Belanda, Liesbeth Zegveld, mengatakan, Rawagede merupakan salah satu desa yang telah menang di pengadilan Belanda dengan meyakinkan pada 14 September 2011 lalu. Kasus ini sangat penting. Karena, dengan munculnya kasus ini perwakilan dari Belanda bersedia datang. Bahkan, meminta maaf secara langsung.

"Kami mohon maaf atas kejadian di masa lalu," ujar Liesbeth.

Redaktur: Siwi Tri Puji B
Reporter: Ita Nina Winarsih


 Koreksi: Kasus Rawagede dibahas di Parlemen Belanda (Tweede Kamer) lebih dari enam kali (!)

RAWAGEDE: Pemerintah Belanda Dinilai Berlama-lama Urus Rawagede


Sabtu, 10 Desember 2011 | 11:25 WIB


TEMPO.CO, Karawang - Ketua Umum Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia Batara Hutagalung menilai pemerintah Belanda sengaja berlama-lama mengurus gugatan warga Rawagede.

 "Ada kesan mengulur-ulur sehingga sejumlah korban keburu meninggal," kata Batara saat ditemui Tempo di Karawang, Jumat, 9 Desember 2011.

Menurut Batara, pada 2008, mereka mengajukan sembilan nama korban Rawagede. Tapi hingga akhirnya pengadilan sipil memutuskan kemenangan korban pada 14 September 2011, korban yang bertahan tinggal enam orang. Satu korban luka tembak, Saih bin Sakam, meninggal pada 5 Mei 2011.

 Tapi Batara bersyukur karena akhirnya kemenangan ada di tangan dan korban dapat kompensasi serta permintaan maaf. "Kami hargai itu meski banyak tuntutan yang belum dipenuhi," ujar dia.

 Menurut Ketua Yayasan Rawagede, Sukarman, awalnya ada 51 janda yang diajukan mendapatkan kompensasi pada 1990. Sepuluh tahun kemudian, jumlahnya menyusut hingga 28 orang, lalu menjadi sembilan orang pada 2008. Sembilan orang inilah yang maju ke Pengadilan Sipil Den Haag.

 Ketika diputuskan pada tahun ini, jumlah orang yang menerima tinggal 6 orang. Meski hanya enam, tiga orang ahli waris lainnya juga mendapat kompensasi yang sama senilai US$ 20 ribu tiap bulan.

 Berikut adalah sembilan nama penerima dana kompensasi:
 1. Wisah binti Silain (alm): ahli waris Tasma,
 2. Layem binti Murkin (alm): ahli waris Mustarwarjo,
 3. Saih bin Sakam (alm): ahli waris Tasmin,
 4. Wanti binti Dodo,
 5. Taswi,
 6. Tijeng binti Tasim,
 7. Wanti binti Sariman,
 8. Cawi binti Basian, dan
 9. Lasmi Binti Kasilan.

 DIANING SARI



Koreksi: Kompensasi sebesar 20.000 Euro tidak diberikan untuk tiap bulan, melainkan hanya untuk satu kali.