Sunday, June 25, 2006

Ajaran Konghuchu Diakui Sebagai “Agama Resmi” di Indonesia. Bagaimana Dengan Agama-Agama Asli Nusantara?

 
Ajaran Konghuchu Diakui Sebagai “Agama Resmi” di Indonesia

Bagaimana Dengan Agama-Agama Asli Nusantara?


Catatan Batara R. Hutagalung


Pada perayaan Tahun baru Imlek Nasional ke 2557, 4 Februari 2006, Presiden Yudhoyono memberikan sambutan dan mengatakan antara lain (transkripsi sambutan Presiden RI, lihat di: http://www.presidensby.info/index.php/pidato/2006/02/04/191.html):

“ …Hadirin yang saya muliakan,
Kesempatan yang baik pada sore hari ini, saya ingin menegaskan kembali penyataan saya dalam perayaan Imlek dari tahun yang lalu, mengenai status agama Konghuchu. Seperti yang saya katakan tahun yang lalu, pemerintah mengacu kepada Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965, yang telah diundangkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu adalah agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia.

Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi, kita tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui oleh negara. Prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Dasar kita adalah, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran sesuatu agama karena masalah itu berada di luar jangkauan tugas dan kewenangan negara. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, pelayanan dan membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan agar menjadi pemeluk agama yang baik ...

Menteri Agama pada tanggal 24 januari 2006 yang lalu telah menegaskan, bahwa berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1965, yang kemudian dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969, maka Departemen Agama melayani umat Konghuchu sebagai umat penganut agama Konghuchu. Selanjutnya ditegaskan bahwa berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan menganggap itu maka Departemen Agama memperlakukan para penganut agama Konghuchu yang dipimpin oleh Pendeta Konghuchu adalah sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Pencatatan perkawinan bagi para penganut agama Konghuchu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dilakukan oleh Kantor Catatan Sipil.

Karena itu, saya minta kepada kantor-kantor Catatan Sipil di seluruh tanah air untuk tidak ragu-ragu mencatatkan perkawinan bagi pemeluk agama Konghuchu, sama halnya dengan pencatatan pemeluk agama Kristen, Katolik, Budha, Hindu. Bagi pemeluk agama Islam sebagaimana kita ketahui bersama pencatatan itu dilakukan oleh Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan.Sejalan dengan ketentuan pasal 12a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ke depan Departemen Agama juga akan memfasilitasi penyediaan guru-guru agama Konghuchu untuk mengajarkan materi pelajaran agama itu kepada murid-murid sekolah yang menganutnya. Dengan kebijakan baru ini, saya berharap tidak ada lagi perasaan di kalangan masyarakat Tionghoa yang menganut agama Konghuchu, bahwa mereka meperoleh perlakuan yang diskriminatif...”
Demikian tutur Presiden Yudhoyono.

Berbagai media memberitakan mengenai penegasan diakuinya kembali ajaran Konghucu sebagai agama resmi di Indonesia, dan berbagai instansi pemerintahan juga telah melaksanakan kebijakan baru ini.
Kita semua ikut berbahagia, karena kini penganut ajaran Konghuchu telah dipulihkan kembali hak-haknya sebagaimana tertuang dalam Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 yang diundang-undangkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, yang menetapkan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu merupakan agama resmi penduduk di Indonesia.

Selain kembali diakui sebagai agama resmi yang setara dengan 5 agama lain (Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Buddha), juga memperoleh kembali hak agama Konghuchu untuk dicantumkan di dalam KTP dan hak menikah secara ajaran Konghuchu di Kantor Catatan Sipil. Presiden juga menjanjikan, bahwa anak-anak yang menganut ajaran Konghuchu akan mendapat pendidikan agama di sekolah-sekolah sesuai dengan agamanya.
Sebagaimana kita ketahui, agama Konghuchu dikenal sebagai agama dari etnis Tionghoa, dan seperti agama-agama “resmi” lainnya, merupakan agama “pendatang” di bumi Nusantara, karena sebelum agama-agama ini datang, di Nusantara telah berkembang agama-agama asli Nusantara.

Di masa Orde Baru, seluruh aktivitas peribadatan Konghuchu dilarang dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 14/ 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.

Presiden Abdurrahman Wahid kemudian mencabut Inpres Suharto itu dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/ 2000, dan kini etnis Tionghoa bahkan dapat merayakan kembali Imlek secara bebas dan terbuka.

Hal ini sangat menggembirakan kita, karena kini para penyelenggara negara di Republik Indonesia perlahan-lahan sudah menunjukkan minatnya untuk mulai melaksanakan Pancasila dan UUD, sehubungan dengan masalah kebebasan beragama. Kini ratusan ribu penganut agama Tao juga sedang menupayakan pengakuannya.

Namun di samping kegembiraan ini, ada ganjalan besar dan kegundahan di hati, sehubungan dengan masih adanya diskriminasi yang dialami oleh banyak agama asli dan aliran kepercayaan di bumi Nusantara.
Apakah benar di negeri ini ada kebebasan beragama seperti yang diucapkan oleh Presiden? Kenyataan di masyarakat tidaklah demikian. Dua jam sebelum sambutan Presiden dalam perayaan Imlek tersebut, pemukiman penganut Ahmadiyah di Lombok Barat dirusak dan dibakar massa. Enam rumah hangus, 17 bangunan lainnya rusak berat. Tak ada tindakan dari aparat negara untuk melindungi warganegara yang berbeda keyakinannya dengan masyarakat di lingkungannya.

Besoknya pada 5 Februari 2006, massa mendemo tempat ibadah agama Sikh, Gudwara, di Kecamatan Karang Tengah, Tangerang. Depag Tangerang bahkan memutuskan, bahwa komunitas Gudwara harus keluar dari Tangerang paling lambat 8 Agustus 2006.

Mungkin banyak di kalangan masyarakat Indonesia sudah tidak lagi mengetahui –atau tidak mau tahu- bahwa sebelum agama-agama “resmi”, Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Buddha, kemudian kini Konghuchu, masuk ke Nusantara, di setiap daerah telah ada agama-agama atau kepercayaan asli, seperti agama Sunda Wiwitan yang kini tersisa pada etnis Baduy di Kanekes (Banten); agama Sunda Wiwitan aliran Madrais, juga dikenal sebagai agama Cigugur (dan ada beberapa penamaan lain) di Kuningan, Jawa Barat; agama Buhun di Jawa Barat; Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur; agama Parmalim, agama asli Batak; agama Kaharingan di Kalimantan; kepercayaan Tonaas Walian di Minahasa, Sulawesi Utara; Tolottang di Sulawesi Selatan; Wetu Telu di Lombok; Naurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku, dll.

Bagi agama-agama “resmi”, agama-agama asli Nusantara tersebut didegradasi sebagai ajaran animisme, penyembah berhala /batu atau hanya sebagai aliran kepercayaan. Penilaian seperti ini terjadi karena sempitnya definisi mengenai apa itu agama, dan karena definisi ini dibuat oleh orang-orang dari agama-agama “resmi” tersebut.

Hingga kini, tak satu pun agama-agama dan kepercayaan asli Nusantara yang diakui di Republik Indonesia sebagai agama dengan hak-hak untuk dicantumkan di KTP, Akta Kelahiran, pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil dsb., walaupun tokoh-tokoh agama-agama tersebut telah memperjuangkannya, seperti yang telah dilakukan oleh pemuka agama Parmalim, agama asli etnis Batak.

Ketua Parmalim Toba-Samosir (Tobasa), Sumatera Utara, Raja Marnakkok Naipospos pada 21 Maret 2005 mengatakan, pengikut Parmalim di Tobasa mencapai 1.500 keluarga atau sekitar 6.000 jiwa. "Untuk mendapatkan akta, biasanya harus menyogok petugas atau mencantumkan salah satu dari lima agama yang diakui," katanya kepada harian Kompas. Dalam kaitan itu para tokoh Parmalim, telah menemui DPRD Toba-Samosir agar pengikut mereka bisa memperoleh akta catatan sipil.

Hal yang sama dialami oleh penganut agama-agama asli Nusantara lain, seperti agama Sunda Wiwitan, yang juga tidak berhasil memperoleh pengakuan pernikahan menurut agamanya di kantor catatan sipil, sebagaimana sedang diperjuangkan oleh tokoh agama Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah.
Di KTP, apabila seseorang tidak mau digolongkan ke agama-agama “resmi”, maka di kolom agama ditulis: (-), dan pernikahan tak dapat dilakukan di kantor catatan sipil. Jadi apabila seseorang ingin menikah dengan “resmi”, maka dia harus berdusta dan mendaftarkan diri sebagai penganut salah satu agama “resmi.”
Dengan kata lain, kalau seorang warga mau mendapat status “resmi”, maka dia harus munafik, yaitu pura-pura menganut satu agama “resmi”, kalau tidak mau mempunyai agama (-).

Perlakuan yang sangat diskriminatif ini juga merupakan peninggalan kolonial Belanda. Pemerintah kolonial Belanda hanya mengakui tiga agama dunia, yaitu Kristen, Islam dan Hindu. Kebijakan ini sangat menguntungkan Islam karena semua pernikahan orang-orang yang bukan Hindu, atau bukan Kristen dicatatkan sebagai Islam. Demikianlah ketentuan dalam peraturan no 198 tahun 1895. Akibatnya mayoritas rakyat penganut agama asli secara administrasi berada di bawah, demikian tulisan Petrus Josephus Zoetmulder, seorang pakar sastra Jawa dan budayawan pada tahun 1935, sebagaimana dikutip oleh Subagya.

Namun walaupun “diuntungkan” dengan cara pencatatan seperti ini, di mana jutaan orang yang bukan Islam dikategorikan sebagai Islam, menurut hasil sensus tahun 1930, dari penduduk Indonesia yang berjumlah 60,7 juta, yang tercatat beragama Islam hanya 29,5 juta atau 48,7%, sedangkan penganut agama asli masih berjumlah 28,6 juta atau 47,2%. (lihat Rachmat Subagya, “Agama-Agama Asli Indonesia”, Penerbit Sinar Harapan dan Cipta Loka Caraka, Jakarta, 1981, hlm. 240-241).

Di “zaman kemerdekaan” Indonesia, di mana bangsa Indonesia bebas dari belenggu penjajahan Belanda, kemerdekaan agama-agama asli Nusantara semakin diberangus.

Hal ini tidak berubah di era “reformasi” setelah rezim Orde Baru tumbang. Diskriminasi seperti ini jelas melanggar UUD ’45, dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang disponsori negara (state-sponsored evil).Ketika agama-agama dunia –Hindu dan Buddha- masuk ke Nusantara, banyak raja-raja di kerajaan-kerajaan di Nusantara menganut salahsatu dari agama-agama tersebut, namun kedua agama baru dapat hidup berdampingan dengan agama-agama asli Nusantara, dan telah terjadi sinkretisme, yaitu pembauran nilai-nilai spiritual dari satu agama yang diterima oleh agama lain, bahkan pada waktu penobatan seorang raja, kerap dilakukan ritual kedua agama dan juga dengan unsur-unsur ritual setempat.

Di zaman Majapahit Mpu Tantular menulis Kakawin Purusaddhasanta, yang menceriterakan kisah Raja Sutasoma, sehingga sering juga disebut Kakawin Sutasoma. Bait kelima metrum ke 139 berbunyi :
“….. Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa
bhineki rakwa ring apan keparwwasnosen mangkaang
Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal
Bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrwa
…..”

Artinya kurang lebih:
“…Disebutkan, bahwa Buddha dan Wiswa (Shiva) adalah dua unsur yang tak dapat dipisahkan, Jina (ajaran Buddha) dan kebenaran Shiva adalah satu, dapat dipisah (beraneka ragam) namun satu, tidak ada Dharma (kebenaran) yang mendua…”

Mpu Tantular menggambarkan keharmonisan kehidupan beragama di zaman Majapahit. Harmoni ini berubah di masa penjajahan Belanda, dan terlebih lagi di “zaman kemerdekaan” Indonesia.
Seandainya di zaman Majapahit, ketika agama Islam baru mulai dikembangkan di Jawa, para penguasa Majapahit mengeluarkan berbagai peraturan seperti di zaman Republik Indonesia, yaitu mengenai batasan dan pembatasan untuk berdakwah, menyebarluaskan ajaran agama dan pendirian rumah ibadah, pasti agama Islam tidak dapat masuk, apalagi berkembang di wilayah kekuasaan kerajaan Majapahit yang sangat luas waktu atau di wilayah kerajaan-kerajaan Hindu/Buddha lainnya.

Berbeda dengan agama-agama yang masuk belakangan ke Nusantara, agama-agama asli Nusantara yang tumbuh dan berkembang di kelompok-kelompok etnis di Nusantara, tidak memiliki misi penyebaran agama/ajaran.

Perkembangan agama-agama baru-pun tidak semuanya berjalan dengan damai, seperti yang terjadi di Tanah Batak. Batak Selatan diislamkan dengan kekuatan senjata dan paksaan (lihat buku tulisan Mangaradja O. Parlindungan, “Pongkinagolngolan Sinambela gelar Tuanku Rao”, Terror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak 1816 – 1833, Penerbit Tandjung Pengharapan, Jakarta, 1964). Kemudian ketika Raja Batak Sisingamangaraja XII tewas dalam pertempuran melawan Belanda pada 17 Juni 1907, seluruh keluarganya dipaksa memeluk agama kristen oleh penjajah Belanda. Hal ini yang menerangkan, mengapa keturunan Singamangaraja yang berada di Batak Selatan beragama Islam, dan yang di utara beragama kristen.

Setelah bangsa Indonesia merdeka, keberadaan agama-agama asli Nusantara tersebut semakin terdesak dengan adanya berbagai peraturan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bahkan untuk menjalankan ibadah dan ritual keagamaanpun terancam oleh sikap masyarakat lingkungannya yang sangat tidak toleran.

Kekerasan dan intoleransi terhadap penganut agama asli Nusantara di “zaman kemerdekaan” sudah terjadi mulai tahun 50-an. Pada tahun 1954, di Kampung Paku Tandang, Ciparay, Bandung, tempat ibadah Pasewakan milik penganut agama Buhun dibakar oleh masyarakat. 22 orang penganut agama Buhun tewas dibunuh atau terbakar bersama rumah ibadahnya.

Pada tahun 1972 Jaksa Agung melaporkan bahwa pada 15 November 1971 sebanyak 167 aliran kebatinan telah dilarang. Pada April 1972 masih terdaftar pada Sekretariat Kerjasama Kepercayaan sebanyak 664 aliran kebatinan pada tingkat pusat maupun cabang yang wilayah sebarannya meliputi Jawa, Sumatra dan Indonesia Timur (Subagya 1981:251).

Ucapan Presiden Yudhoyono pada 4 Februari 2006:
“…Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi, kita tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui oleh negara. Prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Dasar kita adalah, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara tidak akan pernah mencampuri ajaran sesuatu agama karena masalah itu berada di luar jangkauan tugas dan kewenangan negara. Tugas negara adalah memberikan perlindungan, pelayanan dan membantu pembangunan dan pemeliharaan sarana peribadatan serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan agar menjadi pemeluk agama yang baik ...”,
nampaknya hanya sekadar ucapan kosong, atau mungkin tidak melihat kenyataan di dalam kehidupan masyarakat. Apakah Presiden tidak mendapat masukan dari para pembantu dan penasihatnya, bahwa ada hal yang paradoks dalam sambutannya? Yaitu justru Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang disebut oleh Presiden, yang menetapkan hanya agama Islam, Kristen Ptotestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu merupakan agama resmi penduduk di Indonesia, membantah ucapan Presiden, bahwa
“ … Di negeri kita, kita tidak menganut istilah, saya ulangi lagi, kita tidak menganut istilah agama yang diakui atau yang tidak diakui oleh negara ...”

Apakah “ghost writer” Presiden kurang cermat dalam menulis? Atau ada unsur kesengajaan? Kini agama-agama asli Nusantara tidak mempunyai hak hidup di tanah leluhurnya sendiri, dan dikategorikan sebagai ajaran animisme, kebatinan, kepercayaan dsb., tidak sebagai agama.
Seharusnya negara hanya menjamin hak-hak warganegaranya sesuai dengan UUD, dan tidak mencampuri hal-hal lain yang sangat individual. Untuk menghindari segala bentuk diskriminasi yang timbul karena agama, seharusnya agama tidak perlu dicantumkan di berbagai keterangan pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, surat lamaran pekerjaan dsb.

Idealnya, Departemen Agama dibubarkan saja. Apabila negara tidak dapat –atau tidak mau- menjamin hak-hak warganegaranya, maka mereka dapat menggunakan Pasal 28E (2) UUD, yang berbunyi:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, … memilih kewarganegaraan…”, dan kemudian menggunakan Pasal 28 G (2), yang berbunyi:
“ …Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain ...”
Saya ingin menutup tulisan ini dengan lyrik lagu alm. John Lennon, Imagine, yang sangat berkesan bagi saya.

Imagine
Imagine there's no heaven,
It's easy if you try,
No hell below us,
Above us only sky,
Imagine all the people
living for today...
Imagine there's no countries,
It isnt hard to do,
Nothing to kill or die for,
No religion too,
Imagine all the people
living life in peace...
Imagine no possesions,
I wonder if you can,
No need for greed or hunger,
A brotherhood of man,
Imagine all the people
Sharing all the world...
You may say Im a dreamer,
but Im not the only one,
I hope some day you'll join us,
And the world will live as one.

Wassalam,
Shalom,
Salam Sejahtera,
Om, Santi, Santi, Santi, Om,
Namo Buddhaya, Buddha Memberkati.

Batara R. Hutagalung
===========================================
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
(setelah amandemen keempat)

BAB X A
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga. Kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28I
(1) Hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB XI
AGAMA

Pasal 29
(1) Negara bedasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memelukagamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.