Friday, September 20, 2013

Press Release KUKB, 12 September 2013



KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA
(KUKB)
PRESS RELEASE
12 September 2013

Sehubungan dengan pemberian kompensasi dan permintaan maaf pemerintah Belanda kepada beberapa keluarga korban pembantaian di Rawagede dan korban kekejaman Westerling di Sulawesi Selatan serta di  Sulawesi Barat, kami sampaikan sebagai berikut:

1.    Hingga saat ini, pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945. Untuk pemerintah Belanda, de jure kemerdekaan RI adalah 27.12.1949, yaitu ketika penyerahan kedaulatan dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). Ris dibubarkan pada 16 Agustus 1950 dan pada 17 Agustus 1950 dinyatakan berdirinya kembali NKRI.

2.    Pemerintah Belanda juga tidak mau bertanggungjawab atas kehancuran dan korban jiwa yang diakibatkan oleh agresi militer Belanda,yang awalnya dibantu oleh tiga divisi tentara Inggris dan dua divisi tentara Australia. Diperkirakan, korban tewas antara tahun 1945 – 1950 mencapai satu juta jiwa, sebagian terbesar adalah penduduk sipil yang dibantai tanpa proses hukum apapun.

3.    Sebagai konsekuensi logis dari pengakuan de jure kemerdekaan RI 17.8.1945, maka rakyat Indonesia menuntut PAMPASAN PERANG kepada pemerintah Belanda, sebagaimana pemerintah Jepang dituntut oleh Negara-negara yang menjadi korban agresi militer Jepang antara 1942 – 1945. Pemerintah Jepang telah membayar pampasan perang kepada Indonesia.

4.    Pada bulan September 2009, Sembilan orang keluarga korban pembantaian di Rawagede difasilitasi oleh Yayasan KUKB yang berkedudukan di Belanda, mengajukan gugatan ke pengadilan sipil di Den Haag, Belanda. Pada 9 Desember 1947, tentara Belanda telah membantai 431 penduduk desa di Rawagede tanpa proses hukum. Pada 14 September 2011 pengadilan sipil di Belanda menjatuhkan vonis, di mana dinyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus memberikan kompensasi kepada para penggugat.

5.    Sebagai dasar pertimbangan (butir dua) dinyatakan, bahwa Indonesia sampai tahun 1949 adalah wilayah Belanda dengan nama Nederlands Indie. Hal ini sejalan dengan sikap pemerintah Belanda, yang menganggap bahwa Indonesia adalah wilayah Belanda sampai akhir tahun 1949. Dengan demikian, yang mengajukan gugatan adalah warga Belanda yang menggugat pemerintahnya.

6.    Oleh karena itu, ketika Duta Besar Belanda dalam acara peringatan di Monumen Rawagede pada 9 Desember 2011 menyampaikan permintaan maaf, maka dia tidak meminta maaf kepada rakyat Indonesia, melainkan kepada rakyat Belanda.  Demikian juga yang menerima kompensasi adalah warga Belanda, yang mendapat tindak kekerasan dari negaranya.

7.    Pemberian kompensasi yang hanya diberikan kepada 9 orang menjadi masalah besar di Rawagede, dan menimbulkan ketidak-adilan sosial. Keluarga korban yang lain mempertanyakan mengapa kompensasi hanya diberikan kepada 9 orang, padahal jumlah korban adalah 431 orang. Akhirnya para penerima kompensasi harus menyerahkan 50% untuk dibagikan kepada keluarga korban yang lain.

8.    Yayasan KUKB adalah kelanjutan dari KUKB Cabang Belanda, yang didirikan di Belanda oleh pimpinan KUKB Pusat pada 18 Desember 2005. KUKB Cabang Belanda ditugaskan untuk mencari pengacara yang mewakili KUKB menuntut pemerintah Belanda untuk:
          I.    Mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945,
        II.    Meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan, kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat, terutama yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militer di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.

9.    Pengakuan de jure terhadap proklamasi 17 Agustus 1945 adalah masalah Kedulatan negara dan martabat sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Tuntutan pampasan perang adalah untuk memberikan keadilan kepada seluruh keluarga korban agresi militer Belanda.

10. Langkah Yayasan KUKB yang berkedudukan di Belanda telah menyimpang dari garis perjuangan KUKB Pusat yang berkedudukan di Jakarta. KUKB Pusat telah menegaskan kepada Yayasan KUKB melalui perwakilannya yang ada di Jakarta, untuk tidak lagi mengajukan gugatan dengan menggunakan hukum Belanda. Berdasarkan yurisprudensi yang juga dianut oleh Belanda, gugatan untuk kasus serupa, dipastikan akan menang, sebagaimana terbukti untuk 10 janda korban pembantaian Westerling di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Namun yang menjadi masalah yang sangat mendasar adalah, apabila para peggugat menggunakan hukum Belanda ini, maka dengan demikian para penggugat mengakui, bahwa mereka adalah warga Belanda dan mengakui bahwa Indonesia sampai tahun 1949 adalah wilayah Belanda. Hal ini sangat bertentangan dengan tuntutan utama KUKB Pusat.

11. Anggapan pemerintah Belada bahwa para korban Westerling adalah warga Belanda, merupakan penghinaan terhadap martabat bangsa Indonesia dan pelanggaran terhadap kedaulatan Negara Republik Indonesia, karena menyatakan bahwa rakyat Indonesia adalah warga Belanda.

12. Pemberian kompensasi hanya untuk beberapa orang janda saja, menimbulkan ketidak-adilan sosial, karena jumlah korban yang sangat besar. Selain itu, jumlah kompensasi untuk penderitaan sejak tahun 1946/1947 juga sangat kecil, karena apabila dihitung per-bulan, maka jumlahnya hanya sekitar Rp. 300 ribu. Tentu tidak sepadan untuk penderitaan selama lebih dari 67 tahun. 

13. KUKB Pusat telah menegaskan, bahwa KUKB Pusat tidak menuntut kompensasi untuk perorangan, karena setelah lebih dari 60 tahun sangat sulit untuk dapat dengan tepat membuktikan, siapa-siapa saja atau ahli warisnya yang berhak menerima kompensasi. KUKB menuntut pemerintah Belanda untuk mendirikan sarana dan prasarana pendidikan serta kesehatan, di tempat-tempat di mana tentara Belanda telah melakukan pembantaian massal. Dengan demikian, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh keturunan korban di seluruh Indonesia, dan bukan hanya untuk seratus atau dua ratus orang saja. Selain itu,korban agresi militer Belanda juga bukan hanya di Jawa Barat dan Sulawesi saja, melainkan di seluruh Indonesia.

14. Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) yang berkedudukan di Jakarta, tetap pada tujuan semula, yaitu membela martabat bangsa dan memperjuangkan keadilan untuk seluruh keluarga korban agresi militer Belanda di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jawa Barat atau Sulawesi saja, karena apabila hanya memperjuangkan kompensasi untuk seratus atau duaratus orang saja, padahal korban di seluruh Indonesia berjumlah ratusan ribu jiwa, akan menciptakan ketidak-adilan sosial bagi keluarga korban lain.

15. Oleh karena itu Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) menolak pemberian kompensasi oleh pemerintah Belanda kepada “warganya” dan telah memecat Jeffry Pondaag dari keanggotaan KUKB, karena telah mengkhianati perjuangan mempertahankan kedaulatan  nergara dan membela martabat bangsa..

16. KUKB Pusat di Jakarta menyerukan kepada Yayasan KUKB di Belanda untuk tidak melanjutkan mengajukan gugatan dengan menggunakan hukum Belanda, karena ini merupakan pengkhianatan terhadap para pejuang yang gugur dalam mempertahankan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

17.  KUKB Pusat di Jakarta menyerukan kepada Yayasan KUKB di Belanda untuk kembali ke garis perjuangan, yaitu MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGARA, MEMBELA MARTABAT BANGSA dan MEMPERJUANGKAN KEADILAN untuk seluruh korban agresi Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.



KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA (KUKB)

    Ttd.

Batara R. Hutagalung
Pendiri dan Ketua Umum






Sunday, September 01, 2013

MENLU RI: PROKLAMASI 17.8.1945 TIDAK SAH


MENTERI LUAR NEGERI RI:

PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 TIDAK SAH

 

Catatan Batara R. Hutagalung

Pendiri dan Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)

 

Dr. Hassan Wirajuda ketika sebagai Menteri Luar Negeri RI memberi Keynote Speech di acara peringatan di Linggajati pada 11 November 2006. mengatakan a.l.:

“… Kemerdekaan dimungkinkan dalam pengertian hak menentukan nasib sendiri apabila demand metropolitan powers, negara penjajah dapat menyetujui, by agreement, sesuatu yang merupakan akibat dari kesepakatan, bukan merupakan hak, tetapi produk dari perundingan, kalau pihak yang lain tidak setuju, maka kemerdekaan itu tidak akan ada …
… saya sering mempertanyakan setiap tanggal 17 Agustus dibacakan naskah proklamasi. Kita memaknai kami bangsa indonesia dengan ini menyatakan dengan ini kemerdekaannya, pertanyaan saya tadi, apakah bisa? Seperti yang saudara telah ketahui, tidak bisa sebenarnya, menurut tatanan dunia internasional pada saat itu…”

Dengan kata lain:”Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 TIDAK SAH, karena negara penjajah TIDAK SETUJU!

Teks lengkapnya, lihat di bawah ini:


Catatan: Tulisan di dalam kurung dengan huruf Italic (huruf miring) dan di-bold (dihitamkan), adalah komentar dari Batara R. Hutagalung.

---------------------------




Peringatan 60 Tahun Perundingan Linggarjati
Monday, 13 November 2006 20:14

Deplu bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan, menyelenggarakan Seminar Nasional Peran Diplomasi dalam Perjuangan Bangsa dengan tema “Reaksentuasi Kekuatan Diplomasi, Sebuah Refleksi Sejarah Perundingan Linggarjati” pada tanggal 11 November 2006 di Kabupaten Kuningan. Seminar yang didahului oleh upacara peringatan 60 tahun Perundingan Linggajati di Museum Perundingan Linggarjati, Kuningan, yang direncanakan akan dibuka oleh Menteri Luar Negeri dengan narasumber Prof. Dr. Rosihan Anwar, Duta Besar Nana S. Sutresna, Prof. Dr. Anhar Gonggong, dan Prof Dr. Leirissa.

Dalam kesempatan ini juga akan diluncurkan buku Museum Perundingan Linggarjati sebagai suatu bentuk kepedulian Departemen Luar Negeri dalam melestarikan bangunan bersejarah yang mengandung nilai-nilai perjuangan bangsa khususnya melalui jalur Diplomasi.

Perundingan Linggarjati merupakan tonggak sejarah yang sangat penting karena pada perundingan tersebut secara de facto eksistensi RI diakui oleh Belanda yang untuk pertama kalinya mau duduk berunding sejajar dengan Pemerintah Indonesia. Selain itu, perjuangan diplomasi Indonesia melalui Perundingan Linggarjati menunjukkan bahwa keterpaduan antara perjuangan fisik dan diplomasi telah membuahkan hasil pengakuan dunia internasional terhadap kemerdekaan Indonesia, sekaligus menjadi sumbangsih bangsa Indonesia bagi perubahan mendasar tata dunia ketika itu yang tidak mengakui kemerdekaan suatu negara sebagai hak namun diberikan bila mendapat persetujuan dari negara penjajahnya.

Perundingan Linggarjati juga merupakan simbol tekad dan kemampuan bangsa Indonesia untuk menyelesaikan konflik dengan cara-cara damai melalui dua kekuatan bangsa, yaitu kekuatan moderasi dan kekuatan dialog. Kekuatan moderasi sebagai karakter alamiah Indonesia sebagai bangsa yang moderat merupakan keyakinan akan kebenaran prinsip-prinsip yang dianut oleh Indonesia tanpa meniadakan sikap toleransi terhadap prinsip dan kepentingan pihak lain. (DIPLIK)

Seminar Nasional pada tanggal 11-12 November 2006
Press Briefing kali ini dimulai dengan penyampaian mengenai penyelenggaraan seminar nasional tentang peran diplomasi dalam perjuangan bangsa dengan tema ”Reaksentuasi Kekuatan Diplomasi: Sebuah Refleksi Sejarah, Perundingan Linggarjati”, yang akan berlangsung pada tanggal 11-12 November 2006 di Hotel Grage Sangkan Linggarjati, Kuningan. Seminar ini dihadiri oleh Menlu RI dan sejumlah narasumber, yaitu antara lain Rosihan Anwar, Nana Sutresna, dan Anhar Gonggong.  Jubir menyampaikan lebih lanjut bahwa tujuan dari pelaksanaan seminar ini adalah juga dalam rangka melestarikan bangunan sejarah yang mengandung nilai-nilai perjuangan bangsa, khususnya melalui cara diplomasi.



Keynote Speech Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda Dalam Seminar “Reaksentuasi Kekuatan Diplomasi; Sebuah Refleksi Sejarah Perundingan Linggajati”
Kuningan, 11 November 2006
 
Yang saya hormati Bupati Kuningan, Bpk. Aang Hamid Suganda,
Yang Mulia Bapak Duta Besar Belanda, Nikolaos Van Dam
Yang saya hormati Bapak Duta Besar Nana S. Sutresna,
Yang Saya Hormati Bapak Rosihan Anwar, dan Hadirin Sekalian,
Assalaamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat Pagi, dan Salam sejahtera bagi kita semua,

Sungguh suatu hal yang menggembirakan ketika saya mendengar bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan bermaksud memperingati 60 tahun Perundingan Linggajati.  Inisiatif yang berasal dari Pemerintah Daerah ini merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap perjuangan diplomasi Bangsa Indonesia. Lebih dari itu, inisiatif ini mencerminkan kesadaran akan potensi yang dimiliki Kabupaten Kuningan, sekaligus keinginan untuk memanfaatkan potensi itu untuk kebaikan bersama.

Kita terkadang lupa untuk melihat potensi yang kita miliki; sebaliknya kita justru melihat apa yang TIDAK kita miliki, atau apa yang dimiliki orang lain.

Sejarah bangsa kita adalah milik kita bersama. Tugas kita bersama adalah memelihara kebenaran sejarah dan belajar dari nilai-nilai dan pengalaman bersama yang terkandung didalamnya. Periode tahun 1945 sampai dengan 1950 merupakan bagian terpenting dalam sejarah perjuangan bangsa. Karena kurun waktu itu merupakan periode pembentukan karakter dasar negara dan bangsa Indonesia, atau disebut sebagai “the formative years”, masa-masa pembentukan, seperti halnya kehidupan manusia, masa lima tahun pertama merupakan masa sangat indah dan berpengaruh dalam kehidupan seorang manusia.

Saya menganggap penting pemahaman yang baik, sungguh lebih baik oleh kita semua terhadap sejarah perjuangan bangsa periode 1945-1950. Sebagai seorang yang tidak mengalami babakan sejarah masa itu, saya memberikan perhatian penting termasuk dalam studi saya, saya melakukan penelitian dan menulis master thesis saya, ketika saya belajar di Amerika Serikat yang berjudul The Indonesian Questions and the Security Councils.

Bangsa Indonesia memiliki banyak pemikir dan negarawan besar dalam masa pembentukan itu.  Mereka adalah para pendiri bangsa yang mempunyai visi bagi masa depan bangsa, sekaligus tekad untuk mewujudkannya.  Ruh dan semangat juang itulah yang harus kita warisi sebagai inspirasi bagi upaya kita bersama mewujudkan masa depan yang lebih baik.

Sebagai salah satu rangkaian peringatan 60 Tahun Perundingan Linggajati, pada seminar ini saya ingin mengajak kita semua untuk melakukan refleksi, renungan tentang jati diri bangsa Indonesia.  Apa alasan mendasar, “raison d’etre” dari negara ini dan apa potensi yang kita miliki? Apa sumbangsih yang bisa kita berikan sebagai bangsa kepada dunia?

Sejarah Indonesia di awal perjuangan menegakkan kemerdekaan menunjukkan bahwa perjuangan diplomasi memainkan peranan yang signifikan.  Terus terang dari penelitian saya, khususnya pada periode sejarah ‘45-‘50 ini, saya melihat kurangnya apresiasi atau penghargaan bangsa terhadap peran diplomasi. Kalau dalam upaya menegakkan kemerdekaan (pandangan ini berarti bahwa Indonesia belum merdeka pada 17.8.1945 – BRH) kita mengkombinasikan, memadukan perjuangan fisik dan diplomasi, memang yang lebih membekas, berkesan, yang diberikan apresiasi yang sifatnya lebih banyak pada perjuangan fisik, oleh karena itu tidak banyak nama jalan yang diberikan kepada para pendahulu republik ini yang justru memberikan kontrisbusi yang penting dalam menegakkan kemerdekaan bangsa.

Kalau kita menyelami apa yang terjadi pada babakan sejarah pada waktu itu. Saya tadi menyatakan, dalam pidato saya sebelumnya, memang kita berhadapan denagn Belanda, tetapi sesungguhnya kita berhadapan dengan dunia,

(Dunia yang mana? Di PBB mayoritas adalah Negara negara dunia ke-3 dan Negara-negara blok komunis yang menentang imperialism dan kolonialisme) 

bayangkan pada waktu itu proklamator kita dengan lantang menyatakan “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” demikian juga dalam pembukaan Undang-Undang Dasar, yang menyatakan bahwa “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa” dapat kita pertanyakan apakah kemerdekaan itu dapat dinyatakan?

 (Jelas dapat! Lihat pernyataan kemerdekaan USA, Vietnam) 

 Saya yakin 100% bapak-bapak dan ibu-ibu mengatakan iya, tetapi mudah mengatakan sekarang, tetapi 60 tahun lalu tidak demikian , mengapa?

Karena tatanan dunia atau international order  yang berlaku setelah berakhirnya perang dunia ke-dua yang direfleksikan dalam piagam PBB, atau UN Charter, berbeda dengan tatanan nasional kita yang kita cerminkan dalam UUD 1945, mempunyai konsepsi yang tidak hanya berbeda, tetapi bertolak belakang. Yang saya maksud adalah bahwa dalam piagam PBB Prinsip hak menentukan nasib sendiri atau “self-determination” dalam tidak dimaksudkan sebagai hak suatu bangsa terjajah untuk merdeka. Saya mendalami bagaimana proses perundingan di San Fransisco. 

(Ngawur sekali! Wirayudha tidak mengikuti proses terciptanya kalimat “right for selfdetermination of peoples dari tahun 1896,kemudian pernyataan Woodrow Wilson tahun 1918 dan Atlantic Charter serta pernyataan Ratu Belanda Wilhelmina di London pada 7 Desember 1942) 

Kebetulan bersamaan waktunya ketika PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) antara periode bulan mei-agustus, merancang UUD 45 Ingat piagam jakarta, kecuali tujuh kata yang kemudian dihapuskan yang lalu menjadi pembukaan UUD 45 pada tanggal 22 juni 1945 sudah sangat jelas memuat kalimat pertama yang menegaskan Kemerdekaan sebagai hak suatu bangsa. Tetapi di San Fransisco, dalam perundingan tentang Piagam PBB disana disepakati bahwa dengan hak menentukan nasib sendiri dimaksudkan tidak lebih sebagai self rule, dan itu belum merdeka.  

(Wirajuda harus menunjukkan, di mana tertera “kesepakatan” tersebut. Apakah Negara-negara di PBB begitu bodoh untuk menyatakan, bahwa selfrule itu artinya belum merdeka?!)

Kemerdekaan dimungkinkan dalam pengertian hak menentukan nasib sendiri apabila demand metropolitan powers, negara penjajah dapat menyetujui, by agreement, sesuatu yang merupakan akibat dari kesepakatan, bukan merupakan hak, tetapi produk dari perundingan, kalau pihak yang lain tidak setuju, maka kemerdekaan itu tidak akan ada. 

 (Wirajuda juga tidak mengetahui, bahwa kemereekaan Amerika Serikat dan Vietnam tidak tergantung dari pengakuan Inggris yang menjajah Amerika Serikat waktu itu, dan Perancis, mantan penjajah Vietnam) 

Oleh sebab itu, ini yang harus kita pahami beratnya perjuangan diplomasi pada masa itu, bahwa yang kita tentang pemerintah kolonial Belanda, ya tetapi juga tatanan dunia (Telah disebutkan di atas, DUNIA YANG MANA?). Kenapa konsepsi ini tidak memaknai hak kemerdekaan? Karena kita tahu bahwa yang menjadi negara-negara anggota dalam perundingan itu sebagian besar adalah negara eropa, dan kita tahu sebagian besar negara eropa mempunyai negara jajahan (hanya 7 Negara Eropa Barat, sedangkan Negara-negara Eropa Timur tidak ada yang mempunyai jajahan, bahkan menentang kolonialisme!). Ada dua negara yang waktu itu mendukung konsepsi self determination sebagai hak untuk merdeka adalah AS dan Australia (Bukan hanya dua, Uni Svyet, Ukraina, Agentina, dll. juga mendukung kemerdekaan Negara-negara terjajah). Karena itulah dalam proses diplomasi kita menggalang pengakuan internasional, recognition akan kemerdekaan yang diproklamirkan pada 17 Agustus tahun 1945 itu adalah perjuangan yang tidak mudah.

Dengan kata lain, yang kita saksikan di tanah air, pada saat periode ‘45-‘50, katakanlah sampai dengan 27 Desember tahun 1949, peperangan bentrokan fisik sebetulnya merupakan semburan api dari benturan dua tatanan, tatanan nasional kita, berdasarkan UUD 45, dan tatanan dunia berdasarkan Piagam PBB yang pada saat itu belum mengakui hak kemerdekaan bangsa terjajah untuk merdeka. (Pernyataan yang luar biasa ngawur dan sangat menyesatkan, karena tidak menggambarkan situasi yang sebenarnya. Di sini digambarkan, seolah-olah membenturkan Republik Indonesia sebagai satu-satunya bangsa dan Negara di dunia, melawan SELURUH DUNIA!)

Ketika kita diterima sebagai anggota PBB pada tahun 1950, apa yang kita yakini, kita tuangkan dalam UUD 45, kita nyatakan dalam proklamasi kita, kita perjuangkan, dan diterima sebagai konsep internasional. Melalui komite dekolonisasi, dimana kita menjadi salah satu pelopornya, melalui penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika pada tanggal 23 april 1955,  maka baru pada tahun 1960, melalui resolusi PBB, untuk pertama kali diakui, all peoples have the rights to self determinations, in their virtue of their pride they shall determine their own political, economic and social system. ini dimuat dalam resolusi 1514 tahun 1960, yang berjudul pemberian kemerdekaan bagi bangsa-bangsa terjajah.

Jadi sekitar 15 tahun sejak PBB didirikan, baru tiba pada tahun 60 tentang hak bangsa terjajah merdeka, sesuatu yang telah menjadi keyakinan penuh pemimpin bangsa kita sejak jaman dahulu, bahwa kemerdekaan memang merupakan hak bangsa-bangsa, hal ini menjadi solidaritas bangsa-bangsa Asia Afrika, maka pada periode itu seterusnya pada tahun 60-an lahirlah bangsa-bangsa Asia Afrika yang merdeka. Coba bayangkan, perjuangkan kita untuk kita sendiri, memperoleh pengakuan hak kita sendiri, tetapi kita juga memperjuangkan hak-hak bangsa terjajah lain, umumnya di Asia dan di Afrika untuk merdeka. Mungkin ketika disampaikan baru kita menghargai bagaimana besaran konsep para pemimpin negara kita waktu itu, saya sering mempertanyakan setiap tanggal 17 Agustus dibacakan naskah proklamasi. Kita memaknai kami bangsa indonesia dengan ini menyatakan dengan ini kemerdekaannya, pertanyaan saya tadi, apakah bisa? Seperti yang saudara telah ketahui, tidak bisa sebenarnya, menurut tatanan dunia internasional pada saat itu.  

(Sungguh luar biasa pernyataan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, yang terkesan ingin menyenangkan hati Duta Besar Belanda yang hadir. Dengan demikian, Wirajuda membenarkan “aksi polisional” Belanda untuk membasmi para perusuh, perampok, pengacau keamanan dan ekstremis yang dipersenjatai oleh Jepang, yang untuk bangsa Indonesia adalah pejuang yang mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia!)

Yang kedua karena kita katakan itu hak kita, maka kalimat kedua, pemindahan kekuasaan diselenggarakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, kita bicara pemindahan, karena kemerdekaan itu hak kita, kita tidak memerlukan persetujuan siapa-siapa, karena itu memang hak saya. Karena itu kita tidak setuju dengan konsep serah terima kekuasaan. Disini saya punya kesempatan diskusi panjang dengan Duta Besar Van Dam, kita mencoba melihat kembali dengan penuh kematangan dan apresiasi kita terhadap sejarah, kita sadari bahwa memang ada perbedaan-perbedaan, dengan refleksi penilaian dengan sikap Belanda yang pada itu tidak menerima kemerdekaan Indonesia sebagai bagian dari sejarah. Tetapi fakta bahwa kita bisa mendiskusikan hal tersebut merupakan cermin dari kematangan diri kita. 

(Ben Bot pada 16 Agustus 2005 di Jakarta telah mengakui, bahwa .     “… In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality especially for you, the people of the Republic of Indonesia. A large number of your people are estimated to have died as a result of the action taken by the Netherlands. On behalf of the Dutch government, I wish to express my profound regret for all that suffering…”)

 Jadi dalam rangkaian perjuangan diplomasi itulah, Linggajati telah memainkan peranan penting, saya tidak mengatakan bahwa Linggajati merupakan persetujuan yang memuaskan, karena memang kita tahu ada penolakan, tapi Linggajati setidaknya merupakan guliran pertama dari tiga guliran penting yang menuju pada ujungnya pengakuan dan penghormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di masyarakat Internasional. 

 (Pernyataan yang sangat menyesatkan lagi. I. Linggajati, Renville dan KMB adalah tonggak2 penghapusan RI, II Hasil KMB, pemerintah Belanda BUKAN MENGAKUI, melainkan MELIMPAHKAN KEWENANGAN –SOEVERINITEITSOVERDRACHT KEPADA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT – RIS!, karena RIS dipandang sebagai kelanjutan dari pemerintah Nederlands Indië, yang harus menanggung utang pemerintah Nederlands Indië kepada pemerintah Belanda sebesar 4 ½ milyar gulden, di mana di dalamnya termasuk biaya agresi militer 1 dan 2)

Hadirin yang saya hormati,

Di era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi sekarang ini, dengan interaksi antar-negara dan antar-masyarakat yang semakin erat, dunia dan umat manusia masih dihadapkan pada berbagai konflik bersenjata. Kekerasan dan kekuatan senjata masih menjadi pilihan dalam menyelesaikan persoalan antar-manusia di berbagai belahan bumi.

Kita bersyukur bahwa di kawasan kita, selama 40 tahun terakhir ini kita menikmati suansana damai, jika kita bandingkan dengan situasi di belahan dunia lain, Palestina baru dua hari lalu, 18 korban meninggal akibat serangan Israel, di Irak, tiap hari puluhan rakyat Irak meninggal karena kekerasan. Tetapi bersyukur karena kawasan kita menikmati suasana damai. Dan itu tidak datang dengan sendirinya, tetapi upaya diplomasi kita, salah satunya adalah ASEAN, jadi diplomasi juga turut menyumbangkan upaya menciptakan Indonesia yang aman, Indonesia yang damai, Asia Tenggara yang aman dan Asia Tenggara yang damai, dan dengan begitu kita memiliki waktu dan energi untuk kepentingan pembangunan ekonomi kita.

Karena itu kita berkepentingan utnuk membantu menyelesaikan konfilk dinegara lain, entah melalui upaya peacemaking, misalnya melalui membantu konfilik kamboja, konflik di Filipina selatan, kita mengirim pasukan-pasukan perdamaian, sekarang dalam proses ke Lebanon, saya kira amanat konstitusi kita agar Indonesia ikut serta dalam memelihara keteriban dunia, world order berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, merupakan amanat yang sangat penting, sebab dengan itu kita diamanatkan untuk menjadi bangsa yang tidak egois, yang hanya memikirkan diri sendiri, tetapi bangsa yang harus aktif , dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.

Kita mungkin menganggap suatu kelumrahan apabila konflik diselesaikan cara-cara damai, melalui perundingan, karena sesungguhnya ini juga refleksi dari kecenderungan kita mungkin dapat dikatakan karakter kita yang sangat mengedepankan dialog. Linggajati merupakan simbol dari kemampuan dan kemauan bangsa kita untuk menyelesaikan konflik melalui cara-cara damai. 

(Perundingan Linggajati dan Renville hanyalah taktik Belanda untuk mengulur waktu dalam rangka mempersiapkan agresi militernya secara besar-besaran terhadap Republik Indonesia. Pada waktu yang bersamaan, Belanda memberlakukan wajib militer di Belanda, dan kemudian mengirim 150.000 tentaranya ke Indonesia, dibantu oleh 60.000 pribumi di Indonesia yang direkrut menjadi serdadu KNIL). Kemampuan menciptakan perdamaian tersebut sangat ditentukan oleh dua kekuatan bangsa, yaitu kekuatan moderasi dan kekuatan dialog --- atau the force of moderation and the force of dialogue.

Kekuatan moderasi adalah karakter alamiah kita sebagai bangsa yang moderat. Moderasi bukanlah cara untuk mengalah. Justru kekuatan moderasi adalah keyakinan akan kebenaran prinsip-prinsip yang kita anut, tanpa harus menihilkan sikap toleransi terhadap prinsip dan kepentingan pihak lain. Keberhasilan suatu proses perundingan sangat tergantung pada kekuatan moderat di masing-masing pihak yang berunding.

Kekuatan dialog juga merupakan karakter bangsa kita, yang tidak lain lahir dari kebhinekaan kita. Bagi kita sebagai negara yang sangat pluralistik, sangat beragam, dialog merupakan bagian dari kehidupan kita sehari-hari. salah satu dasar refleksi adalah filosofi kita  yaitu musyawarah untuk mufakat. Kekuatan dialog hanya bisa kita raih apabila secara sadar dan terus menerus kita pelihara dan perkuat. Sejarah telah banyak mencatat bahwa dialog adalah kunci dari penyelesaian konflik secara damai.

Karena itu saya menyambut baik pemikiran bapak Bupati untuk mengembangkan dialog, mengembangkan cara-cara damai dalam menyelesaikan, bukan menggunakan otot, tetapi menggunakan otak dan perasaan, sesuatu yang memang bisa dilatih, sebab itu di Departemen luar negeri, bagi para calon diplomat, terutama Diplomat Madya dan Senior, negosiasi merupakan suatu yang kita ajarkan, banyak buku referensi mengenai itu, yang paling populer adalah “Getting to Yes”, bagaimana orang lain mengiyakan apa yang kita mau, jadi bisa dipelajari, karena itu  saya kira jika bapak mengembangkan dialog sebagai suatu cara penyeleasian masalah dengan mengambil sample kelompok pencinta sepak bola, satu hal yang kelihatnaya sederhana, tetapi saya melihat tidak sederhana, karena mempunyai makna penting dalam membina karakter bangsa.

Berkaca pada perjalanan sejarah bangsa, maka kita perlu terus memposisikan Indonesia sebagai kekuatan moderat dan kekuatan dialog dalam politik internasional. Saya ingin menyebut, bagi kita dialog antar agama, termasuk di Kabupaten Kuningan merupakan suatu keseharian, apapun persoalan terjadi antar kehidupan beragama negara kita. Saat ini Departemen Luar Negeri hampir secara berkala mengundang tokoh-tokoh agama untuk membahas berbagai masalah-masalah, tidak hanya masalah masyarakat, tetapi juga masalah-masalah dunia.

dan kita berdasarkan pengalaman kita, kita dorong, kita ambil inisiatif untuk dialog dan kerjasama antar agama di Asia Pasifik, bagi kita sepertinya mudah, tetapi tidak selalu demikian bagi orang lain, ketika mereka menyambut dan ingin mengembangkan proses ini sebagai proses yang berlanjut, karena itu pada bulan Juli kemarin di adakan dialog antar agama dan budaya di Cebu, Filipina, diikuti noleh 20 negara Asia Pasifik, diambil inisiatif dalam rangka kerjasama dengan negara Eropa (ASEM), diselegarakan di bali, dua tahun lalu, kemudian menjadi kegiatan yang melembaga, bulan Juli lalu diadakan di Cyprus diadakan dialog ke dua , dan selanjutnya tahun depan akan dilakukan di China, dan tahun 2008, di Belanda.

Bagi kita, hal tersebut merupakan hal sehari-hari, tetapi bagi masyarakat internasional itu menjadi hal-hal yang luar biasa. Jadi ada aset bangsa kita yang dapat menjadi aset kita dalam hubungan kita dengan bangsa-bangsa lain, dan menarik, mereka ingin belajar, ketika Perdana Menteri Tony Blair berkunjung di Indonesia, mereka mengusulkan untuk membentuk suatu tim penasehat yang tokoh-tokoh agama kita, dengan tokoh-tokoh agama dari Inggris dengan jumlah yang sama. Demikian juga di negeri Belanda mengajak kita bekerjasama untuk mengadakan dialog, sebab dengan kehadiran jumlah komunitas Islam yang berjumlah 1 juta, dari 16 juta penduduk Belanda,  mereka ingin berbagi pengalaman bagaimana mengelola pendidikan anak dalam keragaman agama.

Oleh karena itu sengaja saya sampaikan, hal kelihatanya ringan seperti  kebudayaan kita yang mengedepankan dialog suatu hal yang punya nilai, karena itu penting untuk kita mengunjungi  linggajati, untuk mengenang bagaimana pemimpin kita di tenagh situasi yang sulit berhasil menghasilkan suatu kesepakatan, yang belum tentu memuaskan, tetapi menjadi titik tolak dari perundingan selanjutnya.

Karena itu dari diplomasi indonesia kita berkentingan suara indonesia sebagai kekuatan moderat dan kekuatan dialog akan makin berwibawa ketika kita sendiri dapat menyeelsaikan konflik dalam negeri melalui jalan damai, dan perundingan. Terus terang dengan kita berhasil menyelesaikan masalah Aceh, dengan MoU yang ditandatangani 15 Agustus tahun lalu, beberapa tetangga kita berkunjung dan ingin belajar bagaimana kita dapat menyelesaikan masalah Aceh. Tidak kurang Perdana Menteri Thailand yang baru berkunjung beberapa waktu yang lalu dengan terus terang kami mengakui bagaimana anda menyelesaikan masalah Aceh selama 29 tahun secara damai.  Ini merupakan tes bagi kita apakah pilkada di Aceh akan berlangsung aman, damai dan dekratis, sehingga kita bicara mengenai dialog, perdamaian,  kita akan kredibel, karena kita juga tunjukkan di dalam negara kita kita mampu menyelesaikan masalah secara damai.

Saya juga memnerima tamu Perdana Menteri Sri Lanka, beberapa hari lalu, kunjungan Dubes Norwegia, karena dia menjadi penengah dalam perundingan Macan Tamil dengan pemerintah Sri Lanka, kita diskusikan, berbagi pengalaman bagaimana memecahkan masalah melalui perundingan. Kebetulan saya menjadi penengah dalam perundingan Moro dengan Pemerintah Flipina yang berujung pada perjanjian damai.

Dubes van Dam seperti saya juga pernah ditugaskan di Kairo, dalam situasi yang sedikit berbeda. Saya beruntung bahwa dalam pengalaman pertama penugasan diplomatik saya, saya dapat mengikuti dari dekat proses Perundingan damai Mesir dengan Israel. Saya tiba di Kairo 12 November 1977, dari penugasan tersebut banyak memberikan inspirasi saya dalam melakukan proses perdamaian yang tidak mudah, jangankan untuk perdamaian, orang yang melakukan perdamaian saja bisa dimusuhi. Tidak kurang Presiden Sadat dibunuh adalah karena dia mengadakan inisiatif dan menyelenggarakan proses damai. Kalau kita melihat sejarah, disitu kita bisa menghargai bagaimana nilai, makna dari pertemuan Linggajati.

Saya kira saya berbicara cukup berkepanjangan, sekali lagi saya menyampaiakan penghargaan kepada Bupati Kuningan, kepada Panitia Seminar ini, dan kepada seluruh hadirin.

Wassalamualaikum Warrahmatulahi Wabarrakatuh.


********






Catatan: Mengenai Retno Marsudi, Menlu RI 2014 - …

Pada Jumat 24 Oktober 2014, sehubungan dengan diusulkannya Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Menlu, Yuri Octavian Thamrin dan Dubes RI untuk Belanda, Retno LP Marsudi untuk menjadi Menlu RI di Kabinet Presiden Jokowi, Hassan Wirajuda mengatakan: “"Itu orang-orang terbaik saya," (lihat lampiran)



                                                                              ********


Komentar umum dari Batara R. Hutagalung:
Secara keseluruhan, pidato ini terkesan ingin menyenangkan tamunya, yaitu Duta Besar Belanda, Nikolaos van Dam. Dalam uraiannya, Wirajuda lebih menonjolkan versi Belanda, dan tidak memberikan kesan, bahwa yang berbicara ini adalah Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, yang harusnya mempertahankan posisi Republik Indonesia dan mengangkat sisi negatif Belanda dan membela keabsahan proklamasi 17.8.1945..
Padahal beberapa bulan sebelum pidato ini, tepatnya pada 16 Agustus 2005, Menlu Belanda Ben Bot dalam pidatonya di gedung Kementerian Luar Negeri di Jakarta telah mengakui terus terang, bahwa pengerahan militer secara besar-besaran tahun 1947 telah menempatkan Belanda pada sisi yang salah dari sejarah. Dia menyebut ‘militer’, dan bukan ‘polisi’. Ben Bot mengatakan: “... In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality especially for you, the people of the Republic of Indonesia. A large number of your people are estimated to have died as a result of the action taken by the Netherlands ...”

Wirajuda salah membaca peta politik dunia pada waktu itu. Seusai Perang Dunia II, dunia internasional  mengecam semua tindak kekerasan dan pengerahan militer untuk menyelesaikan sengketa antar negara.

Pidato ini juga sangat sedikit memberi penjelasan mengenai perundingan Linggajati, yang mengakibatkan perpecahan di kalangan Republik Indonesia. Banyak kalangan di pihak Republik Indonesia menuntut PENGAKUAN KEMERDEKAAN 100% dari Belanda. Linggajati juga menjadi penyebab jatuhnya Perdana Menteri RI, Sutan Syahrir, karena dipandang terlalu lunak terhadap Belanda. Hasil perundingan Linggajati merupakan kemenangan besar Belanda, di mana Republik Indonesia mengakui kekuasaan Belanda di SELURUH WILAYAH INDONESIA BAGIAN TIMUR, sedangkan Belanda hanya menerima de facto Republik Indonesia atas Sumatera, Jawa dan Madura.
Kekalahan diplomasi di Linggajati ini berakibat fatal untuk rakyat Indonesia di wilayah timur, terutama di Sulawesi dan Bali.
Persetujuan Linggajati memberikan “lampu hijau”kepada Belanda untuk melakukan “pembersihan” terhadap kekuatan bersenjata pendukung Republik Indonesia. Linggajati juga yang menyebabkan pembantaian ribuan rakyat Indonesia di Sulawesi Selatan (setelah pemekaran, sebagian masuk wilayah Provinsi Sulawesi Barat) dan tewasnya Kolonel I Gusti Ngurah Rai dalam pertempuran Puputan Margarana.
Juga tidak ada kata-kata, bahwa Belanda kemudian melanggar persetujuan Linggajati dengan melancarkan agresi militer I.
Setelah agresi Belanda I, dilakukan perundingan Renville, di mana kemudian de facto wilayah Republik Indonesia semakin mengecil, yaitu hanya sebagian kecil Sumatera, dan sebagian kecil Jawa.
Agresi militerBelanda I diakhiri dengan perundingan perdamaian di atas kapal perang AS Renville.
Satu hari setelah perundingan perdamaian Renville dimulai, pada 9 Desember 1947 tentara Belanda membantai 431 penduduk sipil di  desa Rawagede, dekat Karawang.
Perundingan Renville juga suatu kemenangan besar untuk Belanda, di mana Belanda “memperoleh” sebagian besar wilayah Republik Indonsia. Kemudian Belanda mendirikan 15 “Negara dan daerah otonom”, a.l. Negara Sumatera Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, dll., yang sebelum perundingan Renville, adalah wilayah Republik Indonesia.
Belanda kemudian juga melanggar persetujuan Renville dengan melancarkan agresi militer II.
Agresi militer II diakhiri dengan Konfensi Meja Bundar – KMB di Belanda.
Ketika KMB dimulai, Belanda menghentikan semua siding pengadilan kasus kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi ke II. Namun di tengah perundingan perdamaian di Belanda dari 21 Agustus – 2 November 1949, pada 5 September 1949 dilaksanakan hukuman mati terhadap pejuang Indonesia, Robert Wolter Mongisidi.
Setelah Konferensi Meja Bundar – KMB, Republik Indonesia hanya merupakan satu dari 16 negara Bagian dalam Republik Indonesia Serikat-RIS. Selain harus menanggung utang pemerintah Nederlands Indië kepada pemerintah Belanda sebesar 4 ½ milyar gulden sebagai hasil perundingan KMB, juga Irian Barat tidak dimasukkan ke dalam RIS. Sebagai konsekuensi hasil KMB ini, maka untuk pemerintah Belanda, Irian/Papua Barat bukanlah wilayah Republik Indonesia.
Tahun 2000 pemerintah Belanda menugaskan pakar sejarah,Prof. Drooglever untuk meneliti Penentuan Pendapat Rakyat – PEPERA, yang adalah hasil keputusan PBB tahun 1969, yang memasukkan Papua Barat sebagai bagian dari Republik Indonesia. Tahun 2005 Drooglever menerbitkan hasilnya sebagai buku setebal lebih dari 700 halaman. Dengan satu kalimat dia mengomentari, bahwa PEPERA adalah suatu penipuan besar. Yang menjadi pertanyaan di sini, mengapa setelah 31 tahun Belanda mempermasalahkan lagi keputusan PBB ini, di saat Indonesia  sedang menghadapi konflik dengan Organisasi Papua Merdeka –OPM.
KMB juga membentuk Uni Belanda-Indonesia dengan Ratu Belanda sebagai Kepala Uni. Untuk hubungan internasional, RIS harus “meminta izin” dari Belanda.
Tahun 1956, pemerintah Republik Indonesia secara sepihak membatalkan hasil KMB. Namun 4 milyar gulden telah dibayar ke Belanda sebagai hasil KMB.

Dalam pidatonya Wirajuda mengeluhkan kurang penghargaan bangsa terhadap peran diplomasi. Dia mengatakan: “… Terus terang dari penelitian saya, khususnya pada periode sejarah ‘45-‘50 ini, saya melihat kurangnya apresiasi atau penghargaan bangsa terhadap peran diplomasi…”

Melihat hasil perundingan Linggajati, Renville dan KMB, tidaklah mengherankan, bahwa di kalangan pejuang Republik Indonesia, peran diplomasi dinilai gagal!

Belanda sendiri saat ini sedang berusaha menghapus lembaran hitam dalam sejarah Belanda, terutama periode 1945 – 1950. Dan untuk periode penjajahan di masa VOC, yang ditonjolkan hanya sisi manisnya saja, dengan mengglorifikasi zaman VOC sebagai zaman keemasan – de gouden Eeuw.

        ********

Perundingan Linggajati di youtube:

=============================================
  


LAMPIRAN I
Konvensi Montevideo

MONTEVIDEO CONVENTION
ON RIGHTS AND DUTIES OF STATES

Agreement signed at Montevideo, Uruguay, on December 26, 1933 (and entering into force the following year), that established the standard definition of a state under international law. Adopted by the Seventh International Conference of American States, the convention stipulated that all states were equal sovereign units consisting of a permanent population, defined territorial boundaries, a government, and an ability to enter into agreements with other states. Among the convention’s provisions were that signatories would not intervene in the domestic or foreign affairs of another state, that they would not recognize territorial gains made by force, and that all disputes should be settled peacefully. The agreement was signed by the United States, Argentina, Brazil, Chile, Colombia, Cuba, the Dominican Republic, Ecuador, El Salvador, Guatemala, Haiti, Honduras, Mexico, Nicaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, and Venezuela. Bolivia was the only country attending the conference that refused to sign the agreement.

The state as a person of international law should possess the following qualifications: a ) a permanent population; b ) a defined territory; c ) government; and d) capacity to enter into relations with the other states.

The federal state shall constitute a sole person in the eyes of international law.

The political existence of the state is independent of recognition by the other states. Even before recognition the state has the right to defend its integrity and independence, to provide for its conservation and prosperity, and consequently to organize itself as it sees fit, to legislate upon its interests, administer its services, and to define the jurisdiction and competence of its courts.
The exercise of these rights has no other limitation than the exercise of the rights of other states according to international law.

States are juridically equal, enjoy the same rights, and have equal capacity in their exercise. The rights of each one do not depend upon the power which it possesses to assure its exercise, but upon the simple fact of its existence as a person under international law.

The fundamental rights of states are not susceptible of being affected in any manner whatsoever.

The recognition of a state merely signifies that the state which recognizes it accepts the personality of the other with all the rights and duties determined by international law. Recognition is unconditional and irrevocable.

The recognition of a state may be express or tacit. The latter results from any act which implies the intention of recognizing the new state.
No state has the right to intervene in the internal or external affairs of another.

The jurisdiction of states within the limits of national territory applies to all the inhabitants.
Nationals and foreigners are under the same protection of the law and the national authorities and the foreigners may not claim rights other or more extensive than those of the nationals.

The primary interest of states is the conservation of peace. Differences of any nature which arise between them should be settled by recognized pacific methods.

The contracting states definitely establish as the rule of their conduct the precise obligation not to recognize territorial acquisitions or special advantages which have been obtained by force whether this consists in the employment of arms, in threatening diplomatic representations, or in any other effective coercive measure. The territory of a state is inviolable and may not be the object of military occupation nor of other measures of force imposed by another state directly or indirectly or for any motive whatever even temporarily.

The present Convention shall not affect obligations previously entered into by the High Contracting Parties by virtue of international agreements.

The present Convention shall be ratified by the High Contracting Parties in conformity with their respective constitutional procedures. The Minister of Foreign Affairs of the Republic of Uruguay shall transmit authentic certified copies to the governments for the aforementioned purpose of ratification. The instrument of ratification shall be deposited in the archives of the Pan American Union in Washington, which shall notify the signatory governments of said deposit. Such notification shall be considered as an exchange of ratifications.

The present Convention will enter into force between the High Contracting Parties in the order in which they deposit their respective ratifications.

The present Convention shall remain in force indefinitely but may be denounced by means of one year's notice given to the Pan American Union, which shall transmit it to the other signatory governments. After the expiration of this period the Convention shall cease in its effects as regards the party which denounces but shall remain in effect for the remaining High Contracting Parties.

The present Convention shall be open for the adherence and accession of the States which are not signatories. The corresponding instruments shall be deposited in the archives of the Pan American Union which shall communicate them to the other High Contracting Parties.
In witness whereof, the following Plenipotentiaries have signed this Convention in Spanish, English, Portuguese and French and hereunto affix their respective seals in the city of Montevideo, Republic of Uruguay, this 26th day of December, 1933.

----------------------------------------------------------------------


LAMPIRAN II
14 Butir Gagasan Presiden Woodrow Wilson

President Woodrow Wilson's Fourteen Points

(Delivered in Joint Session, January 8, 1918)


I.              Open covenants of peace, openly arrived at, after which there shall be no private international understandings of any kind but diplomacy shall proceed always frankly and in the public view.

II.            Absolute freedom of navigation upon the seas, outside territorial waters, alike in peace and in war, except as the seas may be closed in whole or in part by international action for the enforcement of international covenants.

III.           The removal, so far as possible, of all economic barriers and the establishment of an equality of trade conditions among all the nations consenting to the peace and associating themselves for its maintenance.

IV.          Adequate guarantees given and taken that national armaments will be reduced to the lowest point consistent with domestic safety.

V.            A free, open-minded, and absolutely impartial adjustment of all colonial claims, based upon a strict observance of the principle that in determining all such questions of sovereignty the interests of the populations concerned must have equal weight with the equitable claims of the government whose title is to be determined.

VI.          The evacuation of all Russian territory and such a settlement of all questions affecting Russia as will secure the best and freest cooperation of the other nations of the world in obtaining for her an unhampered and unembarrassed opportunity for the independent determination of her own political development and national policy and assure her of a sincere welcome into the society of free nations under institutions of her own choosing; and, more than a welcome, assistance also of every kind that she may need and may herself desire. The treatment accorded Russia by her sister nations in the months to come will be the acid test of their good will, of their comprehension of her needs as distinguished from their own interests, and of their intelligent and unselfish sympathy.

VII.         Belgium, the whole world will agree, must be evacuated and restored, without any attempt to limit the sovereignty which she enjoys in common with all other free nations. No other single act will serve as this will serve to restore confidence among the nations in the laws which they have themselves set and determined for the government of their relations with one another. Without this healing act the whole structure and validity of international law is forever impaired.

VIII.        All French territory should be freed and the invaded portions restored, and the wrong done to France by Prussia in 1871 in the matter of Alsace-Lorraine, which has unsettled the peace of the world for nearly fifty years, should be righted, in order that peace may once more be made secure in the interest of all.
IX.          A readjustment of the frontiers of Italy should be effected along clearly recognizable lines of nationality.

X.            The peoples of Austria-Hungary, whose place among the nations we wish to see safeguarded and assured, should be accorded the freest opportunity to autonomous development.

XI.          Rumania, Serbia, and Montenegro should be evacuated; occupied territories restored; Serbia accorded free and secure access to the sea; and the relations of the several Balkan states to one another determined by friendly counsel along historically established lines of allegiance and nationality; and international guarantees of the political and economic independence and territorial integrity of the several Balkan states should be entered into.

XII.         The Turkish portion of the present Ottoman Empire should be assured a secure sovereignty, but the other nationalities which are now under Turkish rule should be assured an undoubted security of life and an absolutely unmolested opportunity of autonomous development, and the Dardanelles should be permanently opened as a free passage to the ships and commerce of all nations under international guarantees.

XIII.        An independent Polish state should be erected which should include the territories inhabited by indisputably Polish populations, which should be assured a free and secure access to the sea, and whose political and economic independence and territorial integrity should be guaranteed by international covenant.

XIV.       A general association of nations must be formed under specific covenants for the purpose of affording mutual guarantees of political independence and territorial integrity to great and small states alike.

  -----------------------------------------------------------
  

LAMPIRAN III

Piagam Atlantik

Atlantic Charter

August 14, 1941


The President of the United States of America and the Prime Minister, Mr. Churchill, representing His Majesty's Government in the United Kingdom, being met together, deem it right to make known certain common principles in the national policies of their respective countries on which they base their hopes for a better future for the world.       

First, their countries seek no aggrandizement, territorial or other;

Second, they desire to see no territorial changes that do not accord with the freely expressed wishes of the peoples concerned;

Third, they respect the right of all peoples to choose the form of government under which they will live; and they wish to see sovereign rights and self government restored to those who have been forcibly deprived of them;

Fourth, they will endeavor, with due respect for their existing obligations, to further the enjoyment by all States, great or small, victor or vanquished, of access, on equal terms, to the trade and to the raw materials of the world which are needed for their economic prosperity;

Fifth, they desire to bring about the fullest collaboration between all nations in the economic field with the object of securing, for all, improved labor standards, economic advancement and social security;

Sixth, after the final destruction of the Nazi tyranny, they hope to see established a peace which will afford to all nations the means of dwelling in safety within their own boundaries, and which will afford assurance that all the men in all lands may live out their lives in freedom from fear and want;

Seventh, such a peace should enable all men to traverse the high seas and oceans without hindrance;

Eighth, they believe that all of the nations of the world, for realistic as well as spiritual reasons must come to the abandonment of the use of force. Since no future peace can be maintained if land, sea or air armaments continue to be employed by nations which threaten, or may threaten, aggression outside of their frontiers, they believe, pending the establishment of a wider and permanent system of general security, that the disarmament of such nations is essential. They will likewise aid and encourage all other practicable measure which will lighten for peace-loving peoples the crushing burden of armaments.


Franklin D. Roosevelt
Winston S. Churchill

___________________________________________


LAMPIRAN IV

Radio address by Queen Wilhelmina
on 7 December 1942

Today it is a year ago that the Japanese, without previous declaration of war, launched their treacherous attack on our Allies. At that time we did not hesitate for a moment to throw ourselves into the struggle and to hasten to the aid of our Allies, whose cause is ours.
Japan had been preparing for this war and for the conquest of the Netherlands Indies for years and in so doing sought to follow the conduct of its Axis partners in attacking one country after another. This plan we were able to prevent, thanks to our immediate declaration of war. After a year of war we can bear witness that the tide is turning and that the attacker, who had such great advantages, is being forced on the defensive.
It is true that the Netherlands Indies, after defending themselves so heroically are, for the most part, occupied by the enemy, but this phase of the struggle is only a prelude. The Japanese are getting ever nearer the limit of their possibilities as our ever-growing might advance towards them from all sides. They have not been able to break China's courage and endurance and Japan now faces the ebbing of her power in this self-willed war, which will end with her complete downfall.
At this moment my thoughts are more than ever with my country and my compatriots in the Netherlands and the Netherlands Indies. After an age-old historical solidarity, in which had long since passed the era of colonial relationship, we stood on the eve of a collaboration on a basis of equality when suddenly we were both confronted by the present ordeal. The treacherous aggression on the Netherlands in 1940 was the first interruption in the process of development; the heroic battle of the Netherlands Indies, followed by the occupation of the major part of this territory in 1942, was the second.
At the time when the Indies were still free and only Holland was occupied, the vigor of our unity became apparent and on both sides a feeling of stronger kinship developed more rapidly than it could have in peacetime. Now, however, this mutual understanding has been deepened still further because the same struggle is shared in all its agony and the same distress is suffered in all its bitterness. In the Netherlands as well as in the Netherlands Indies the enemy, with his propaganda for the so-called new order, has left nothing untried to lure the spirit of the people and to disguise his tyranny and suppression with the lies of his promises for the future. But these lies and this deceit have been of no avail because nearly all have seen through them and have understood that our enemies have as their aim nothing but slavery and exploitation and that as long as they have not been driven out and defeated there can be no question of freedom.
In previous addresses I announced that it is my intention, after the liberation, to create the occasion for a joint consultation about the structure of the Kingdom and its parts in order to adapt it to the changed circumstances. The conferences of the entire Kingdom which will be convoked for this purpose, has been further outlined in a Government declaration of January 27th, 1942. The preparation of this conference, in which prominent representatives of the three overseas parts of the Kingdom will be united with those of the Netherlands at a round table, had already begun in the Netherlands Indies, Surinam and Curacao, the parts of the Kingdom which then still enjoyed their freedom. Especially in the Netherlands Indies, detailed material had been collected for this purpose and it was transmitted to me in December 1941 by the Governor-General. The battle of the Netherlands Indies disrupted these promising preparations.
We can only resume these preparations when everyone will be able to speak his mind freely. Although it is beyond doubt that a political reconstruction of the Kingdom as a whole and of the Netherlands and the overseas territories as its parts is a natural evolution, it would be neither right nor possible to define its precise form at this moment. I realize that much which is great and good is growing in the Netherlands despite the pressure of the occupation; I know that this is the case in the Indies where our unity is fortified by common suffering. These developing ideas can only be shaped in free consultation in which both parts of the Kingdom will want to take cognizance of each other's opinions. Moreover, the population of the Netherlands and of the Netherlands Indies has confirmed, through its suffering and its resistance, its right to participate in the decision regarding the form of our responsibility as a nation towards the world and of the various groups of the population towards themselves and one another.
By working out these matters now, that right would be neglected, and the insight which my people have obtained through bitter experience, would be disregarded.
I am convinced, and history as well as reports from the occupied territories confirm me in this, that after the war it will be possible to reconstruct the Kingdom on the solid foundation of complete partnership, which will mean the consummation of all that has been developed in the past. I know that no political unity nor national cohesion can continue to exist which are not supported by the voluntary acceptance and the faith of the great majority of the citizenry. I know that the Netherlands more than ever feel their responsibility for the vigorous growth of the Overseas Territories and that the Indonesians recognize, in the ever-increasing collaboration, the best guarantee for the recovery of their peace and happiness. The war years have proved that both peoples possess the will and the ability for harmonious and voluntary cooperation.
A political unity which rests on this foundation moves far towards a realization of the purpose for which the United Nations are fighting, as it has been embodied, for instance, in the Atlantic Charter, and with which we could instantly agree, because it contains our own conception of freedom and justice for which we have sacrified blood and possessions in the course of our history. I visualize, without anticipating the recommendations of the future conference, that they will be directed towards a commonwealth in which the Netherlands. Indonesia, Surinam and Curacao will participate, with complete self-reliance and freedom of conduct for each part regarding its internal affairs, but with the readiness to render mutual assistance.
 It is my opinion that such a combination of independence and collaboration can give the Kingdom and its parts the strength to carry fully their responsibility, both internally and externally. This would leave no room for discrimination according to race or nationality; only the ability of the individual citizens and the needs of the various groups of the population will determine the policy of the government.
In the Indies, as in the Netherlands, there now rules an oppressor who, imitating his detestable associates and repudiating principles which he himself has recognized in the past, interns peaceful citizens and deprives women and children of their livelihood. He has uprooted and dislocated that beautiful and tranquil country; his new order brings nothing but misery and want. Nevertheless, we can aver that he has not succeeded in subjugating us, and as the ever-growing force of the United Nations advances upon him from every direction, we know that he will not succeed in the future.
The Netherlands Indies and the Netherlands with their fighting men on land, at sea and in the air, with their alert and brave merchantmen and by their dogged and never-failing resistance in the hard struggle, will see their self-sacrifice and intrepidity crowned after the common victory with the recovery of peace and happiness for their country and their people in a new world. In that regained freedom they will be able to build a new and better future.
  
********


---------------------------------------------------------------------------- 

LAMPIRAN V

Cuplikan Anggaran Dasar PBB

United Nations Charter

Signed at San Francisco, 26 June, 1945.

Entered into force on 24 October, 1945


Preamble

WE THE PEOPLES OF THE UNITED NATIONS DETERMINED
to save succeeding generations from the scourge of war, which twice in our lifetime has brought untold sorrow to mankind, and
to reaffirm faith in fundamental human rights, in the dignity and worth of the human person, in the equal rights of men and women and of nations large and small, and
to establish conditions under which justice and respect for the obligations arising from treaties and other sources of international law can be maintained, and to promote social progress and better standards of life in larger freedom,

AND FOR THESE ENDS
to practice tolerance and live together in peace with one another as good neighbours, and to unite our strength to maintain international peace and security, and
to ensure, by the acceptance of principles and the institution of methods, that armed force shall not be used, save in the common interest, and
to employ international machinery for the promotion of the economic and social advancement of all peoples,

HAVE RESOLVED TO COMBINE OUR EFFORTS TO ACCOMPLISH THESE AIMS
Accordingly, our respective Governments, through representatives assembled in the city of San Francisco, who have exhibited their full powers found to be in good and due form, have agreed to the present Charter of the United Nations and do hereby establish an international organization to be known as the United Nations.

CHAPTER I: PRINCIPLES AND PURPOSES

Article 1

The Purposes of the United Nations are:
1.    To maintain international peace and security, and to that end: to take effective collective measures for the prevention and removal of threats to the peace, and for the suppression of acts of aggression or other breaches of the peace, and to bring about by peaceful means, and in conformity with the principles of justice and international law, adjustment or settlement of international disputes or situations which might lead to a breach of the peace;

2.    To develop friendly relations among nations based on respect for the principle of equal rights and self-determination of peoples, and to take other appropriate measures to strengthen universal peace;

3.    To achieve international co-operation in solving international problems of an economic, social, cultural, or humanitarian character, and in promoting and encouraging respect for human rights and for fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language, or religion; and

4.    To be a centre for harmonizing the actions of nations in the attainment of these common ends.

Article 2

The Organization and its Members, in pursuit of the Purposes stated in Article 1, shall act in accordance with the following Principles.

1.    The Organization is based on the principle of the sovereign equality of all its Members.

2.    All Members, in order to ensure to all of them the rights and benefits resulting from membership, shall fulfil in good faith the obligations assumed by them in accordance with the present Charter.

3.    All Members shall settle their international disputes by peaceful means in such a manner that international peace and security, and justice, are not endangered.

4.    All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations.

5.    All Members shall give the United Nations every assistance in any action it takes in accordance with the present Charter, and shall refrain from giving assistance to any state against which the United Nations is taking preventive or enforcement action.

6.    The Organization shall ensure that states which are not Members of the United Nations act in accordance with these Principles so far as may be necessary for the maintenance of international peace and security.

7.    Nothing contained in the present Charter shall authorize the United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state or shall require the Members to submit such matters to settlement under the present Charter; but this principle shall not prejudice the application of enforcement measures under Chapter VII.



********











LAMPIRAN VI

Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 67, tanggal 28.01.1949

No. 67 Resolution of January 28, 1949

[S/1234]

The Security Council.

Recalling its resolutions 27 (1947) of 1 August, 30 (1947) and 31 (1947) of 25 August and 36 (1947) of 1 November 1947, with respect to the Indonesian Question,
Taking note with approval of the reports submitted to the Security Council by its Committee of Good Offices for Indonesia,
Considering that its resolutions 63 (1948) and 64 (1948) of 24 and 28 December 1948 have not been fully carried out,
Considering that continued occupation of the territory of the Republic Indonesia by the armed forces of the Netherlands is imcompatible with the restoration of good relations between the parties and with the final achievement of a just and lasting settlement of the Indonesian dispute,
Cosidering that the establishment and maintenance of the law and order throughout Indonesia is a necessary condition to achievement of the expressed objectives and desires of booth parties,
Noting with satisfaction that the parties continue to adhere to the principles of the Renville Agreement[1] and agree that free and democratic elections should be held throughout Indonesia for purpose of establishing a constituent assembly at the earliest praticable date, and further agree that the Security Council should arrange for the observation of such elections by an appropriate agency of the United Nations; and that the representative of the Netherlands has expressed his Government’s desire to have such elections held not later than 1 October 1949,
Noting also with satisfaction that the Government of the Netherlands plans to transfer sovereignity to the United States of Indonesia by 1 January 1950 if possible and any case during the Year 1950,
Consciuos of its primary responsibility for the maintenance of international peace and security, and in order that the rights, claims and positions of the parties may not prejudices by the use of force,

1.    Calls upon   the   Government  of the   Netherlands   to   ensure   the    immediate
discontinuance of all military operations, calls upon the Government of the Republic simultanously to order its armed adherents to cease guerilla warfare, and calls upon booth parties to cooperate in the restoration of peace and the maintenace of law and order throughout the area affected;
2.    Calls upon  the  Government  of  the  Netherlands  to   release    immediately  and
unconditionally all political prisoners arrested by it since 19 December 1948 in the Republic of Indonesia, and to facilitate the immediate return of officials of the Government of the Republic Indonesia to Jogjakarta  in order that they may discharge their responsibilities under paragraph 1 above and exercize their appropriate functions in full freedom, including administration of the Jogjakarta area, which shall include the city of Jogjakarta and its immedate environs. The Netherlands authorities shall afford to the Government of the Republic of Indonesia such facilities as may reasonably be required by the Government for its effective functioning and consultation with all persons in Indonesia;
3.    Recommends that, in the interrest of  carrying out  the  expressed  objectives  and
desires of both parties to establish of federal,independent and sovereign United States of Indonesia at the earliest possible date, negotiations be undertaken as soon as possible by representatives of the Government of the Netherlands and representatives of Republic of Indonesia, with the assistance of the commission reffered to in paragraph 4 below, on the basis of the principles set forth in the Linggardjati[2] and Renvile Agreements, and taking advantage of the extent of agreement reached between the parties regarding the proposals submitted to them by representative of the United States of America on the committee of Good Offices on September 1948[3], and in particular, on the basis that :
            (a)  The establishment of the interim federal government which is to be granted the powers of internal government in Indonesia during the interim period before the tranfer of sovereignity shall be result of the above negotiations and shall take place not later than 15 March 1949;
 (b)   The   elections   which   are   to   be   held  for  the   purpose  of choosing
             representatives to an  Indonesian  constituent   assembly  should   be  completed  by
            1 October 1949;
(c)   The transfer of  sovereignity  over  Indonesia by  the Government  of  the
Netherlands to the United States of Indonesia should take place at the earliest    possible   date any case not later than 1 July 1950;

provided that, if no agreement is reached by one month prior to the respective dates referred to in sub-paragraphs (a),(b), and (c) above,the Commission referred to in paragraph 4 (a) below, or such other United Nations agency as may be established in accordance to the Security Council with its recommendation for a solution of the difficulties;
4.    Resolves that :
(a)  The  Commttee of  Good  Offices  shall  henceforth  be   known  as   the  United
 Nations Commission for Indonesia. The Commission shall act as the
 representative of the Security Council in Indonesia and shall have all of the
 functions assigned to the Committee of Good Offices by the Security Council
 since 18 December 1948 and the functions conferred on it by  the terms of this
 resolution. The Commission shall act by majority and minority views if there is a
 difference of opinion among the members of Commission.
(b)   The  Consular  Commission  is  requested  to  facilitate  the  work  of   the  United
  Nations Commission for Indonesia by providing military observers and other staff
  and facilities to enable the Commission to carry out its duties under the Council’s
  resolutions 63 (1948) and 65 (1948) of 24 and 28 December 1948 as well as
  under the present resolution, and shall temporarily suspend other activities;
(c)  The Commission shall assist the parties in the  implementation of  this  resolution
 and in the negotiations to be undertaken under paragraph 3 above and is
 authorized to make  recommendations to them or to the Security Council on
 matters within the competence. Upon agreement being reached in such
 negotiations, the Commission shall make recommendation of the provisions of
 such agreement until sovereignity is transferred by the Government of the
 Netherlands to the United States of Indonesia;
(d)  The Commission  shall have authority to consult with representatives of areas in
 Indonesia other than the Republic, and to invite representatives of such areas to
 participate in the negotiations referred to in paragraph 3 above;
(e)  The Commission, or such other United Nations agency as may be established in
accordance with its recommendation under paragraph 4 (c)   above, is authorized
to observe on behalf of the United Nations the elections to be held throughout
Indonesia and is further authorized, in respect of the territories of Java, Madura
and Sumatra, to make recommendations regarding the conditions necessary (a)
to ensure that the elections are free and democratic, (b) to guarantee freedom of
assembly, speech and publication at all times,provided that such guarantee is not
contrued so as to include advocacy of violence or reprisals;
(f)   The Commission should assist in achieving the earliest possible restoration of the
civil administration of the Republic. To this end it shall, after consultation with the parties, recommend the extent to which, consistent with reasonable requirements of public security and the protection of life and property, areas controlled by of progressively returned to the administration of the Government of the Republic of Indonesia, and shall supervise such transfers. The recommendations of the Commission may include provision for such economic measures as are required for the proper functioning of the administration and for the economic well-being of the population of the areas involved in such transfers. The Commission shall, after consultation with the parties, recommend wich, if any, Netherlands forces shall be retained temporarily in any area (outside of Jogjakarta area) in order to assist in the maintenance of law and order. If either of the parties fails to accept the recommendations of the Commission mentioned in this paragraph, the Commission shall report immediately to the Security Council with its further recommendations for a solution of the difficulties;
(g)  The Commission shall render periodic reports to the Council, and special reports
      whenever the Commission deems necessary;
5.    Request  the   Secretary-General  to   make  available  to   the  Commission  such
staff, funds and other facilities as area required by the Commission for the dischage of its functions;
6.    Calls upon the Government of the Netherlands and the  Republic  of  Indonesia to
co-operate fully in giving effect to the provisions of this resolution.


                                                                              Adopted at the 406  meeting[4]



Decissions


At its 410 meeting, on 16 February 1949, the Council accepted the recommendation of the United Nations Commission for Indonesia (S/1258) [5]that the the submission of its initial report under Council resolution 67 (1949) should be postponed until 1 March 1949.

At its 410 meeting, on 11 March 1949, the Council decided to invite the representative of Pakistan to participate, without vote, in the dicussion of the question.

 -------------------------------------------------------------
  

LAMPIRAN VII

Resolusi-resolusi DK PBB sehubungan dengan THE INDONESIA QUESTION

 

List of United Nations Security Council Resolutions 27 to 86


Resolution
Date
Vote
Concerns
1 August 1947
To invite Indonesia: 8-0-3 (abstentions: France, Belgium, United Kingdom)
To invite the Netherlands: 9-2-0 (abstensions: Poland, USSR)
25 August 1947
7-0-4 (abstentions: Colombia, Poland, USSR, United Kingdom)
Indonesian National Revolution
25 August 1947
8-0-3 (abstentions: Poland, Syria, USSR)
Committee relating to resolution of the Indonesian National Revolution
26 August 1947
10-0-1 (abstention: United Kingdom)
Condemning continued violence in Indonesia
3 October 1947
9-0-2 (abstentions: Poland, USSR)
Work schedule of committee relating to the revolution in Indonesia
1 November 1947
7-1-3 (against: Poland; abstentions: Columbia, Syria, USSR)
Calling on parties involved in Indonesia to implement prior resolutions
28 February 1948
8-0-3 (abstentions: Argentina, Ukraine, USSR)
Monitoring of the situation in Indonesia
28 February 1948
7-0-4 (abstentions: Columbia, Syria, Ukraine, USSR)
Commending truce signed in Indonesia
29 July 1948
9-0-2 (Ukraine, USSR)
Calling on Indonesia and the Netherlands to implement Renville Agreement
24 December 1948
7-0-4 (abstentions: Belgium, France, Ukraine, USSR)
Requesting cessation of hostilities and release of political prisoners in Indonesia
28 December 1948
8-0-3 (abstentions: Belgium, France, United Kingdom)
Demanding the Netherlands release political prisoners and the President of Indonesia
28 December 1948
9-0-2 (abstentions: Ukraine, USSR)
Requesting a report on the situation in Indonesia
28 January 1949
Resolution was adopted in parts, no vote taken on text as a whole
Calling for the creation of the 'United States of Indonesia'
26 September 1950
10-0-1 (absention: Republic of China)
Admission of Indonesia




Security Council composition in 1947:
permanent members:
 CHINA, FRANCE, UK, USA, USSR
non-permanent members:
 AUSTRALIA, BELGIUM, BRAZIL
 COLOMBIA, POLAND, SYRIA

-----------------------------------------------------------------------




LAMPIRAN VIII

Jumat 24 Oct 2014, 17:27 WIB
Hassan Wirajuda: Bagusnya Menlu dari Kalangan Profesional
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sedang pempersiapkan susunan kabinet yang akan menempati posisi menteri untuk 5 tahun ke depan. Lalu, bagaimana pandangan Mantan Menteri Luar Negeri RI, Hassan Wirajuda, terkait posisi Menteri Luar Negeri Jokowi?

‎"Saya juga belum tahu siapa," kata Hassan usai menjadi pembicara dalam diskusi yang diprakarsai Human Right Working Goverment (HRWG) bertajuk ‎ 'The Future of Human Rights in Asean Community: Opportunies and Challanges' di Auditorium CSIS Jalan Tanah Abang III No 23-27, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2014). Menurut Menlu yang menjabat sejak tahun 2001 sampai 2009 ini, orang yang cocok menjabat Menlu Jokowi adalah dari kalangan profesional.

‎"Menurut saya pribadi, bagus kalau Menlunya orang karir, profesional‎," kata

‎Hassan sendiri tidak menjawab gamblang mana yang lebih cocok menjadi Menlu saat disodorkan dua nama yang saat ini sedang menguat, yaitu Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Menlu, Yuri Octavian Thamrin dan Dubes RI untuk Belanda, Retno LP Marsudi.

Kendati begitu, Menlu pada era Presiden Megawati Sookarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono itu menyebut bahwa keduanya adalah orang-orang terbaik. "Itu orang-orang terbaik saya," ujarnya.

Sebelumnya, Selama dua hari terakhir, Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Yuri Octavian Thamrin terlihat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yuri atau Retno, Menlu pilihan Jokowi?

‎Yuri memang salah satu orang dari dalam Kemlu yang disebut-sebut sebagai calon kuat Menlu. Selain Yuri, ada nama-nama lain seperti Retno LP Marsudi, Desra Percaya, Djauhari Oratmangun, dan Havaz Oegroseno.

Nah, Yuri pada Senin (20/10) malam dan Selasa (21/10), terlihat berada di dekat Jokowi di Istana Merdeka. Pria yang pernah menjadi jubir Kemlu dan Pewakilan Tetap RI di Jenewa yang selalu tampil rapi itu menemani Presiden Jokowi saat menerima beberapa tamu negara.
(idh/jor)


http://news.detik.com/berita/2729025/hassan-wirajuda-bagusnya-menlu-dari-kalangan-profesional?n991103605=   






[1] Ibid., Third Year, Special Supplemen No. 1, appendices XI. XIII and VIII.
[2] Linggarjati Agreement, between the Government of the Netherlands and Government of the Republic of Indonesia, signed on 25 March 1947.
[3] The proposals were submitted to the Committee of Good Offices on November 1948 (see Official Records of the Security Council, Third Year, Supplement for December, document S/1117/Add 1, appendix lV.
[4] The draft of resolution was voted on in parts. No vote was taken on the text as a whole.
[5] See official Records of the Security Council, Fourth Year, 13,410 meeting,  pp.1-2.

        ********