Friday, December 16, 2011

RAWAGEDE: AKHIRNYA PEMERINTAH BELANDA MEMINTA MAAF


Dari kiri: Dandim Letkol Haryono, Duta Besar Tjeerd de Zwaan, Ketua KUKB Batara R. Hutagalung

Pada 9 Desember 2011 dalam acara peringatan ke 64 peristiwa pembantaian di Monumen Rawagede, pemerintah Belanda, melalui Duta Besar Tjeerd de Zwaan akhirnya secara resmi meminta maaf kepada keluarga korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di desa Rawagede (sekarang bernama Balongsari) pada 9 Desember 1947.

Sebelum ini, pemerintah Belanda berulang kali hanya menyatakan menyesal (REGRET), namun Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) tetap menuntut permintaan maaf (APOLOGY) dari pemerintah Belanda. (Lihat tulisan ‘RAWAGEDE: Belanda Menyesal Saja Tidak Cukup. Harus Meminta Maaf’ :
http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/12/rawagede-belanda-menyesal-saja-tidak.html). Selain tuntutan kompensasi, tuntutan permintaan maaf ini juga menjadi salahsatu butir dalam gugatan di pengadilan sipil di Den Haag, Belanda.

Juga disampaikan kesediaan pemerintah Belanda untuk memberikan kompensasi kepada 8 janda dan satu korban selamat terakhir, Sa’ih, yang menggugat pemerintah Belanda di pengadilan Belanda sejak tahun 2009 (!). Masing-masing penggugat akan menerima kompensasi sebesar 20.000 Euro, atau setara dengan Rp. 240 juta. Hal ini dilakukan oleh pemerintah Belanda sebagai pelaksanaan putusan pengadilan di Den Haag 14 September 2011, yang menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan bertanggungjawab atas pembantaian di Rawagede tahun 1947. (Teks lengkap putusan pengadilan Belanda, 14.9.2011, lihat:

Pemerintah Belanda sebenarnya berhak mengajukan banding sampai 14 Desember 2011, namun memutuskan tidak melakukan hal ini, sebagaimana dinyatakan oleh Menlu Belanda, Uri Rosenthal, dan bahkan segera memutuskan untuk memberikan kompensasi sebesar 20.000 Euro untuk setiap penggugat dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Namun sejak dimajukan gugatan pada tahun 2009 sampai putusan pengadilan 14.9.2011, dua orang janda telah meninggal, dan Sa’ih, korban selamat terakhir juga meninggal tahun ini, pada 7 Mei 2011, 7 bulan sebelum putusan pengadilan. Mereka telah hidup dalam kemiskinan, dan di akhir hidup mereka, tidak dapat lagi menikmati hasil tuntutan mereka. Sangat ironis dan menyedihkan!  Ini terjadi karena pemerintah Belanda terkesan mengulur-ngulur waktu, dan menunggu sampai semua janda korban meninggal. Hal ini disampaikan oleh Batara R. Hutagalung, yang berbicara sebagai Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) dalam sambutannya di Rawagede pada 9 Desember 2011. (Lihat:

Batara R. Hutagalung menyambut baik keputusan pemerintah Belanda untuk tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan pada 14 September 2011, (Teks lengkap putusan pengadilan Belanda, lihat:
http://indonesiadutch.blogspot.com/2011/12/rawagede-uitspraak-van-de-rechtbank.html) melainkan melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Namun Batara menyatakan, hal-hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi, seandainya Dubes Belanda Baron Schelto van Heemstra pada 3 April 2002 menerima usulan dari Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI), yang pertama kali menuntut pemerintah Belanda pada 20 Maret 2002, ketika di Belanda sepanjang tahun 2002 merayakan 400 tahun berdirinya Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). VOC didirikan pada 20 Maret 1642. Belanda merayakan zaman VOC sebagai zaman Keemasan (de gouden eeuw), sedangkan bagi rakyat Nusantara, zaman VOC adalah awal dari penjajahan, perbudakan, pembantaian jutaan rakyat Nusantara dan berbagai pelanggaran HAM berat lainnya.

Pada 3 April 2002, pimpinan KNPMBI diundang oleh Dubes Baron van Heemstra. Dalam kesempatan itu, Batara mengatakan, ada kata-kata bijak dalam bahasa Jerman yang berbunyi: “Lieber ein Ende mit Schrecken, als ein Schrecken ohne Ende”, yang terjemahan bebasnya adalah: “Lebih baik suatu akhir yang dramatis, daripada suatu drama tanpa akhir.”  (mengenai perjuangan KNPMBI sejak tahun 2002 dan KUKB sejak tahun 2005, lihat:

Tujuan dari KNPMBI (kemudian diteruskan oleh KUKB), bukanlah untuk membalas dendam, melainkan menawarkan suatu rekonsiliasi yang bermartabat, artinya antara dua bangsa yang sederajat dan saling mengakui. (Mengenai KUKB, lihat: http://batarahutagalung.blogspot.com/2008/02/committee-of-dutch-honorary-debts.html)

Namun, untuk dapat dilakukannya rekonsiliasi, pemerintah Belanda harus mengakui dahulu de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. (Petisi KNPMBI, lihat http://www.petitiononline.com/brh41244/petition.html), dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

 Pimpinan KNPMBI diterima oleh Dubes Baron Schelto van Heemstra

Kata-kata bijak ini diulangi kepada Dubes Nikolaos van Dam dalam sambutan Batara Hutagalung pada 9 Desember 2008 di Monumen Rawagede, pada acara peringatan ke 61 peristiwa pembantaian di Rawagede.

Batara R. Hutagalung bersama Duta Besar Belanda Dr. Nikolaos van Dam di Monumen Rawagede, 9.12.2008

Acara tersebut juga merupakan suatu peristiwa bersejarah, karena untuk pertama kalinya seorang Duta Besar Belanda hadir dalam suatu acara peringatan peristiwa pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia.

Dalam sambutannya, Batara juga mengungkapkan tidak adanya perhatian pemerintah dan parlemen Indonesia. (Lihat:
http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/12/perjuangkan-kasus-rawagede-tak-ada.html). Kasus Rawagede dibahas di sidang pleno parlemen Belanda sudah sembilan kali, namun tidak satu kali pun di parlemen Indonesia, yang merupakan wakil-wakil rakyat Indonesia. Yang mendukung tuntutan KUKB justru banyak anggota parlemen Belanda. Pada 18 November 2008, mayoritas anggota parlemen Belanda menjetujui tuntutan Batara R. Hutagalung yang dimajukan sebagai mosi oleh Harry van Bommel dkk, agar Duta Besar Belanda harus hadir pada peringatan 9 Desember 2008 di Rawagede,. (Lihat:

Dalam sambutannya berbahasa Inggris yang ditujukan kepada Duta Besar Belanda, Batara Hutagalung menyampaikan pesan kepada Menlu Belanda Uri Rosenthal, bahwa ini bukanlah akhir dari tuntutan kepada pemerintah Belanda, melainkan awal dari tuntutan-tuntutan atas peristiwa-peristiwa pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950, termasuk pembantaian oleh Westeling di Sulawesi Selatan.

Batara Hutagalung tetap menawarkan rekonsiliasi yang bermartabat, antara dua Negara yang sederajat dan saling mengakui. Untuk itu pemerintah Belanda harus mengakui dahulu de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945, meminta maaf kepada bangsa Indonesia dan memberi kompensasi atas kehancuran yang diakibatkan oleh agresi militer Belanda antara tahun 1945 – 1950.

Di akhir acara peringatan, Jeffry Pondaag memberikan sambutan sebagai Ketua Yayasan KUKB di Belanda, yang sebelumnya merupakan KUKB Cabang Belanda. Jeffry Pondaag menyampaikan terima kasih terutama kepada Liesbeth Zegveld, pengacara yang mewakili delapan janda dan Sa’ih, korban selamat terakhir (meninggal pada 7 Mei 2011) di pengadilan sipil di Den Haag, Belanda.



*******

1 comment:

obat untuk kista rahim said...

nah kalo begitu kita kan jadi nambah bnyk persodaraan