Sunday, February 22, 2009

Pertemuan Ketua KUKB dengan Menteri LN Belanda



Pertemuan Ketua KUKB dengan Menteri LN Belanda

dan Dirjen Politik Kementerian LN Belanda

  Ketua KUKB Batara R. Hutagalung dengan Menlu Belanda Maxime verhagen

 

Ketua KUKB Batara R. Hutagalung dengan Dirjen Politik Kemlu Belanda, Pieter de Goeijer

Pada 14 Januari 2009 bertempat di Gedung Erasmus Huis, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S-3, telah berlangsung pertemuan antara Ketua Umum Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) dengan delegasi Kementerian LN Belanda.

Pertemuan pertama, adalah dengan Pieter de Gooijer, Director-General Political Affairs (Direktur Jenderal Bidang Politik) yang didampingi oleh Karel Hartogh, Deputy Director Asia and Oceania Department (Deputy Direktur Wilayah Asia dan Oseania), dan Paul Ymkers, Counsellor, Head Political Department (Kepala Bagian Politik) Kedutaan Belanda, serta seorang sekretaris Dirjen yang menulis notulen.

Pertemuan kedua, adalah dengan Menteri Luar Negeri Belanda Drs. Maxime J.M. Verhagen.


Pertemuan pertama berlangsung di Gedung Erasmus Huis dari pukul 17.20 – 18.20, dibuka oleh Pieter de Gooijer, yang sekaligus menanyakan apa hubungannya masalah “visa-on-arrival” dengan permasalahan yang disampaikan oleh KUKB dalam surat terbuka kepada Meneri Luar Negeri Belanda Drs. Maxime J.M. Verhagen tertanggal 30 Desember 2008.

Batara Hutagalung menerangkan:

Masalah visa-on-arrival ini adalah satu contoh yang menunjukkan, bahwa dalam hubungan antara Republik Indonesia dan Belanda, belum ada kesetaraan kedudukan. Hal ini terutama disebabkan karena sampai sekarang pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17 Agustus 1945.

Diberikan contoh, apabila seorang back packer (pemuda dengan tas punggung) Belanda ingin berkunjung ke Indonesia, dia cukup berbekal tiket pesawat dan dengan uang dikantong hanya 200 atau 300 Euro saja sudah dapat berkunjung ke Indonesia dan di bandara di Indonesia dia langsung mendapat visa-on-arrival tanpa kesulitan apapun. Di lain pihak, seorang kaya Indonesia yang akan berkunjung ke Belanda, tidak mudah untuk memperoleh visa Belanda. Dia harus memenuhi banyak persyaratan, a.l. harus mendapat undangan dari Belanda, harus menunjukkan rekening banknya. Sedangkan untuk dapat menyampaikan berkasnya saja, dia harus menunggu sampai dua minggu, dan kenudian dia belum tentu memperoleh visa Belanda.

Juga dikemukakan, alasan pemerintah Belanda menolak tuntutan keluarga korban pembantaian di Rawagede karena peristiwa tersebut telah terlalu lama (too old), tidak dapat diterima.

Di International Criminal Court yang berkedudukan di Den Haag, ada 3 jenis kejahatan yang tidak mengenal kadaluarsa, yaitu pembantaian etnis (genocide), kejahatan perang (war crimes) dan kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity).

Penjahat-penjahat perang Jerman yang melakukan kejahatan perang selama Perng Dunia II (1939 – 1945) yang masih hidup, sampai sekarang masih terus diburu dan dapat dituntut ke pengadilan. Para mantan interniran Belanda yang semasa pendudukan Jepang di Indonesia tahun 1942 – 1945 mendekam di kamp-kamp interniran Jepang, sampai sekarang masih tetap menuntut pemerintah Jepang untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi atas penderitaan mereka.

Yang dituntut oleh Indonesia masih lebih muda daripada yang dituntut oleh Belanda kepada Jerman dan Jepang.

Pieter de Gooijer menanggapi:

Mengenai kebijakan visa, Belanda terikat dengan perjanjian Schengen (15 negara di Eropa), dan kebijakan pemberian visa adalah hak dan kewenangan setiap negara. Sering terjadi penyalahgunaan visa. Banyak orang yang datang ke Belanda untuk berkunjung, namun kemudian menetap untuk bekerja. Namun di samping itu, diplomat Belanda sendiri yang akan berkunjung ke Indonesia masih memerlukan visa.

Mengenai pengakuan kemerdekaan, ini hanya dapat diberikan satu kali dan telah dilakukan pada waktu penyerahan kedaulatan (transfer of sovereignty) pada tahun 1949.

Mengenai alasan penolakan terhadap tuntutan kompensasi, dikatakan bahwa hukum internasional memang tidak sempurna. Pemerintah Belanda berpandangan, peristiwa tersebut telah kadaluarsa. Oleh karena itu pemerintah Belanda tidak akan memberikan kompensasi kepada keluarga korban.

Statuta Roma yang digunakan sebagai landasan di International Criminal Court tidak mengenal azas retroactive (berlaku surut).

Namun Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot tahun 2005 telah menyatakan rasa penyesalan yang mendalam (profound regret) atas peristiwa yang terjadi pada waktu itu di Indonesia.

Pemerintah Belanda sangat bersungguh-sungguh menyikapi masalah ini.
Hal ini terbukti dengan diundangnya para janda dari Rawagede oleh Menteri Luar Negeri Belanda yang sekarang, Maxime Verhagen untuk bertemu (yang berlangsung paralel dengan pertemuan ini).

Batara Hutagalung menjawab:

Perjanjian antara dua Negara, seharusnya berlaku timbal-balik (resiprokal), dan sehubungan dengan pemberian visa, selain ada perjanjian Schengen, Belanda juga memiliki pejanjian visa dengan Belgia dan Luxemburg (Benelux). Selain tiu, masih dapat dibuat perjanjian bilateral, khusus antara Belanda dengan Indonesia mengenai pemberian visa.

Mengenai penyerahan kedaulatan yang dalam bahasa Belanda adalah sovereniteitsoverdracht, diberikan kepada Republik Indonesia Serikat –RIS (United States of Republic Indonesia). RIS telah dibubarkan pada 16 Agustus 1950, dan pada 17 Agustus 1950 dinyatakan berdirinya kembali NKRI (Unitarian Republic of Indonesia). Kini pemerintah Belanda berhubungan dengan NKRI.

Diberikan contoh, setelah pecahnya Uni Sovyet, tidak bisa dikatakan kepada negara-negara pecahannya seperti Kazakhstan, Uzbekistan, dll., bahwa pengakuan kemerdekaannya telah diberikan ketika mereka masih di bawah Uni Sovyet.

KUKB menyampaikan, bahwa pada tahun 2002, sehubungan dengan protes terhadap perayaan besar-besaran 400 tahun berdirinya VOC, Duta Besar Belanda Baron Schelto van Heemstra mengundang Batara Hutagalung dan mengusulkan kerjasama penyelenggaraan seminar mengenai VOC dengan judul ‘VOC, The Two Faces of The World’s First Multinational Company.’ Seminar diselenggarakan pada 3 dan 4 September 2002 dengan menghadirkan 6 sejarawan Indonesia dan 4 sejarawan Belanda, a.l. Prof Dr. Leonard Blusé dan Dr. Gerrit Knaap. Seminar tersebut diselenggarakan dalam rangka Forum Dialog Indonesia-Belanda.

Ketika berkunjung ke Belanda pada bulan April 2008, Batara Hutagalung bertemu dengan Prof. Dr. Peter Romijn dari Nederlands Instituut voor Oorlogsdocumentatie (NIOD) dan mengusulkan untuk melanjutkan Forum Dialog tersebut dengan menyelenggarakan seminar di Belanda, di mana dibahas lembaran hitam dalam sejarah Indonesia-Belanda.

Batara Hutagalung menghimbau agar pemerintah Belanda mendukung realisasi penyelenggaraan seminar dalam rangka dialog antara Indonesia dengan Belanda.

Batara Hutagalung juga menyampaikan, senang atau tidak, bangsa Indonesia dan bangsa Belanda telah berjalan bersama-sama lebih dari 400 tahun, di dalam suka dan duka (in good times and in bad times), dan sebagaimana dikatakan oleh Menlu Belanda (waktu itu), pemisahan antara Indonesia dengan Belanda terjadi dengan cara yang menyakitkan. Selain itu, Menlu Ben Bot juga mengakui, bahwa pengerahan militer secara besar-besaran tahun 1947 telah menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah. (Teks ucapan Ben Bot adalah: “…In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality especially for you, the people of the Republic of Indonesia. A large number of your people are estimated to have died as a result of the action taken by the Netherlands…

Oleh karena itu, Pemerintah Belanda tetap harus bertanggungjawab atas kerusakan dan penderitaan yang diakibatkan oleh pengerahan militer secara besar-besaran tersebut, seperti yang terjadi di Sulawesi Selatan, Rawagede dan di daerah-daerah lain di Indonesia. Pernyataan menyesal saja tidak cukup.

Diusulkan, agar Indonesia dan Belanda bersama-sama menutup lembaran hitam dalam hubungan Indonesia-Belanda secara damai, antara lain melalui Forum Dialog, yang telah dimulai tahun 2002.

Batara Hutagalung menyebutkan pepatah dalam bahasa Jerman yang berbunyi: “Lieber ein Ende mit Schrecken als ein Schrecken ohne Ende” yang terjemahannya adalah “Lebih baik suatu akhir yang dramatis daripada suatu drama tanpa akhir. Ini pernah disampaikan kepada Dubes Baron Schelto van Heemstra pada 3 April 2002, dan juga kepada Dubes sekarang Dr. Nikolaos van Dam, pada acara peringatan di Rawagede 9 Desember 2008.

Pieter de Gooijer menjawab, akan menyampaikan hal-hal ini kepada Menteri Luar Negeri Belanda yang pada waktu itu sedang mengadakan jumpa pers.

Batara Hutagalung menitipkan kepada Pieter de Gooijer, dua foto yang diambil pada 15 Desember 2005, ketika Batara Hutagalung bertemu dengan Bert Koenders, yang waktu itu menjabat sebagai Juru Bicara Fraksi Partij van de Arbeid (PvdA) di Parlemen Belanda. Pieter de Gooijer berjanji akan menyampaikan kedua foto tersebut kepada Bert Koenders, yang kini menjabat sebagai Menteri Kerjasama Pembangunan di Kabinet Belanda.

Pertemuan ditutup pada pukul 18.20.

Setelah usai mengadakan jumpa pers, Menteri Luar Negeri Belanda kemudian mengundang Batara Hutagalung untuk bertemu di mana beliau mengatakan, bahwa Dirjennya telah menyampaikan isi pertemuan dan akan menindaklanjutinya.

Batara Hutagalung menggarisbawahi pentingnya untuk tetap melakukan dialog guna menyelesaikan permasalahan yang ada antara Indonesia dengan Belanda.

 

********

No comments: