INDONESIA 1945 – 1950
PERANG MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN
Bukan Revolusi, Bukan Perang Merebut Kemerdekaan,
Bukan Pemberontakan (Dekolonisasi).
Catatan Batara R. Hutagalung
Penasihat Menteri Kebudayaan
Bidang Penguatan Literasi Sejarah
Pada peluncuran 10 jilid
buku sejarah Indonesia tanggal 14 Desember 2025 yang lalu, Menteri Kebudayaan
RI, Prof. (Hon.) DR. Fadli Zon, menjelaskan, bahwa buku-buku yang diterbitkan,
merupakan highlight (sorotan) dari berbagai periode sejarah Indonesia
sejak masa pra-sejarah. Akan diterbitkan lagi buku-buku yang merupakan rincian
dari berbagai periode tersebut. Ini termasuk buku jilid 7, yaitu “Perjuangan
Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia 1945 – 1949.” Buku jilid 7 yang diluncurkan
pada tanggal 14 Desember tersebut juga merupakan highlight dari berbagai
aspek dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia antara tahun 1945 –
1949, yaitu dalam perang non militer, antara lain perjuangan di bidang
ekonomi, sosial, sastra, peran media, dsb., dalam mempertahankan kemerdekaan
dan kedaulatan Republik Indonesia. Dalam perang modern, sejak awal abad 20,
perang militer selalu dibarengi dengan perang non militer. Perang Dunia II
merupakan awal dari perang total, artinya perang militer dibarengi dengan
perang di segala bidang. Demikian juga perang di Indonesia antara tahun 1945 –
1950. Selain perang secara militer, juga terjadi perang ekonomi, perang diplomasi,
perang pembentukan opini dunia internasional, perang psikologi, perang
intelijen, memecah-belah Indonesia dengan membentuk “negara-negara boneka,” dll.
Dalam sambutan yang
disampaikan tanggal 3 Januari 2026, Menteri Kebudayaan mengatakan antara lain,
akan dilakukan penulisan narasi sejarah periode “Perang Mempertahankan
Kemerdekaan 1945 – 1949” secara komprehensif. Penekanannya pada aspek perang
secara militer.
Sejak tahun 1950 sampai
artikel ini ditulis bulan Maret 2026, masih sangat banyak yang menamakan periode
antara tahun 1945 – 1949/1950 sebagai “Revolusi.” Juga ada yang menamakan sebagai
“Perang Kemerdekaan” atau “Perang Merebut Kemerdekaan.” Dari perspektif Belanda
sampai sekarang, periode ini adalah masa “Dekolonisasi”, artinya untuk Belanda
dan pendukungnya di Indonesia, wilayah Republik Indonesia sampai tanggal 27
Desember 1949 masih wilayah koloni (pemukiman) Belanda, dan pribumi melakukan
pemberontakan terhadap pemerintah kolonial, namun gagal, karena pemerintah Nederlands
Indie dilanjutkan dengan nama baru, yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS).
Penelitian yang dilakukan oleh tiga lembaga penelitian Belanda, bekerjasama
dengan Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, tahun 2018 – 2022 juga
menamakan periode 1945 – 1950 di Indonesia sebagai periode “Dekolonisasi,”
sesuai dengan versi Belanda.
Cukup banyak Guru Besar
asing seperti Prof. Ben Anderson, Prof. George M. Kahin, Prof. Robert Cribb, dll., yang memberikan tafsir,
bahwa yang terjadi di Indonesia antara tahun 1945 – 1949 adalah “revolusi.”
Semua pendapat tersebut adalah tafsir atau pendapat atau kesimpulan dari sudut
pandang peneliti/penulis yang subyektif, terhadap peristiwa yang terjadi di wilayah
bekas jajahan Belanda di Asia Tenggara, Nederlands Indie (India
Belanda), sampai tanggal 9 Maret 1942, yaitu tanggal menyerahnya pemerintah Nederlands
Indie kepada tentara pendudukan Jepang.[1]
Semua penulisan narasi
sejarah, dan juga penulisan historiografi, adalah tafskir dan kesimpulan subyektif
dari sudut pandang peneliti atau penulis. Oleh karena itu. semua tafsir yang
subyektif dari peneliti-peneliti asing tersebut, tentu harus dibantah, karena
itu pendapat dari sudut pandang orang-orang asing, dan bukan dari sudut pandang
Indonesia. Penulisan narasi sejarah Indonesia atau penulisan historiografi
Indonesia, harus Indonesia Sentris. Untuk membantah tafsir-tafsir
tersebut perlu:
Pertama, mencermati pengertian
“revolusi” dalam pengertian politik dan sosial.
Kedua, mengemukakan analisis
dari sudut pandang yang berbeda, yang Indonesia sentris, mengenai fakta-fakta
sejarah, yaitu peristiwa-peristiwa yang terjadi, bukan hanya sejak tanggal
17 Agustus 1945, yaitu sejak para pemimpin pribumi di wilayah yang diduduki
oleh tentara Jepang, menyatakan kemerdekaan dan mendirikan Negara Republik
Indonesia, melainkan juga harus meneliti peristiwa-peristiwa yang terjadi di
Asia Tenggara, terutama di wilayah yang sekarang menjadi wilayah negara
Republik Indonesia, sejak tanggal 7 Desember 1941 sampai tanggal 23 Januari
1950.
Tanggal 7 Desember 1945
adalah tanggal dimulainya agresi militer Jepang di Asia-Pasifik, dan tanggal 23
Januari 1950 adalah tanggal dimulai dan berakhirnya percobaan kudeta “Angkatan
Perang Ratu Adil (APRA)” yang ternyata didalangi oleh Pangeran Bernhard, suami
Ratu Belanda Juliana. Tujuannya adalah menggulingkan pemerintah RIS melalui
kudeta dan berkuasa kembali di bekas jajahannya. Pangeran Bernhard ingin
menjadi Raja Muda (Viceroy) di bekas jajahan Belanda, Nederlands
Indie. Namun kudeta tersebut gagal dan semua pelakunya, kecuali Raymond PP Westerling,
berhasil ditangkap oleh APRIS (Angkatan Perang RIS), termasuk Sultan Hamid II,
yang pada waktu itu adalah Menteri Tanpa Portofolio di Kabinet RIS. Pemimpin
pasukan APRA, mantan Kapten KNIL Raymond PP Westerling, diselamatkan dalam
operasi rahasia oleh para petinggi militer Belanda yang masih ada di wilayah
RIS dan berhasil diloloskan ke Singapura, kemudian ke Belgia. Sultan Hamid II
dijatuhi vonis 10 tahun penjara, dan banyak anak buah Westerling juga dijatuhi
hukuman penjara. Di Belanda, Westerling hanya sempat ditahan dan dimajukan ke
pengadilan. Namun kemudian oleh pengadilan di Belanda, dia dinyatakan tidak
bersalah dan tidak dijatuhi hukuman sama sekali. Bahkan oleh banyak orang
Belanda, dia dielu-elukan sebagai pehlawan. Mengenai peran Pangeran Bernhard
baru terungkap di Belanda tahun 2009, 59 tahun setelah kudeta yang gagal
tersebut. Oleh karena itu tanggal 23 Januari 1950 masih termasuk dalam rencana
Belanda untuk menguasai Republik Indonesia melalui kudeta, namun juga gagal
seperti agresi militernya 1945 - 1949.
DEFINISI REVOLUSI
-
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia):
Revolusi adalah perubahan ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan
sosial) yang dilakukan dengan kekerasan (seperti dengan perlawanan bersenjata).
-
Revolusi menurut kamus Britannica: The usually violent attempt
by many people to end the rule of one government and start a new one.
Terjemahannya: Upaya yang biasanya
dilakukan dengan kekerasan oleh banyak orang untuk mengakhiri pemerintahan
suatu negara dan memulai pemerintahan baru.
(https://www.britannica.com/dictionary/revolution)
-
Revolusi menurut kamus Oxford: Forcible overthrow of a
government or social order in favor of a new system.
Terjemahannya: Penggulingan paksa
pemerintah atau tatanan sosial demi sistem baru.
-
Revolusi menurut kamus Cambridge: A change in the way a
country is governed, usually to a different political system and often using
violence or war.
Terjemahannya: Perubahan dalam cara suatu
negara diperintah, biasanya ke sistem politik yang berbeda dan seringkali
menggunakan kekerasan atau perang.
(https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/revolution)
-
Revolusi menurut kamus Collins: A
revolution is a successful attempt by a large group of people to change the
political system of their country by force.
Terjemahannya: Revolusi adalah upaya yang berhasil oleh
sekelompok besar orang untuk mengubah sistem politik negara mereka dengan
kekerasan.
(https://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/revolution)
-
Revolusi menurut Wikipedia bahasa Inggris:
In political science, a
revolution (Latin: revolutio, 'a turn around') is a rapid, fundamental
transformation of a society's class, state, ethnic or religious structures.[1]
According to sociologist Jack Goldstone, all revolutions contain "a common
set of elements at their core: (a) efforts to change the political regime that
draw on a competing vision (or visions) of a just order, (b) a notable degree
of informal or formal mass mobilization, and (c) efforts to force change
through noninstitutionalized actions such as mass demonstrations, protests,
strikes, or violence."
Terjemahannya: Dalam ilmu politik,
revolusi (Latin: revolutio, 'perubahan haluan') adalah transformasi mendasar
dan cepat dari struktur kelas, negara, etnis, atau agama suatu masyarakat.[1]
Menurut sosiolog Jack Goldstone, semua revolusi mengandung "serangkaian elemen
umum di intinya: (a) upaya untuk mengubah rezim politik yang didasarkan pada
visi (atau visi-visi) yang bersaing tentang tatanan yang adil, (b) tingkat
mobilisasi massa informal atau formal yang signifikan, dan (c) upaya untuk
memaksakan perubahan melalui tindakan non-institusional seperti demonstrasi
massa, protes, pemogokan, atau kekerasan."
Kesimpulan:
Semua hal yang disebutkan
di atas mengenai definisi revolusi, tidak terjadi di wilayah yang sampai
tanggal 9 Maret 1942 adalah wilayah jajahan Belanda yang bernama Nederlands
Indie. Wilayah bekas jajahan belanda tersebut kemudian sejak tanggal
9 Maret 1942 Agustus 1945, diduduki oleh tentara Jepang, sampai tanggal 15
Agustus 1945. Sebagian besar kamus tersebut menyebut, bahwa revolusi terjadi di
dalam satu negara, yaitu penggulingan penguasa dan merombak sistem pemerintahan
secara total. Hampir semua revolusi yang terjadi di dunia, adalah penggulingan
suatu kerajaan atau kekaisaran menjadi republik. Jadi, sebagai masalah internal
di satu negara. Sedangkan penggulingan penguasa di satu negara tanpa perubahan
sistem kenegaraan yang signifikan, adalah kudeta, bukan revolusi.
Peristiwa yang terjadi di Republik Indonesia sejak
tanggal 17 Agustus 1945 tidak berdiri sendiri, melainkan suatu proses sejak
meletusnya Perang Dunia II, terutama sejak dimulainya Perang Asia-Pasifik
tanggal 7 Desember 1941.
Untuk penjelasan yang lebih
lengkap mengenai hal-hal tersebut di atas, perlu diketahui peristiwa-peristiwa
penting yang terjadi khusus di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
ASIA
TENGGARA, 7 DESEMBER 1941 – 17 AGUSTUS 1950
Nederlands
Indie (India Belanda) sampai tanggal 9 Maret 1942
Di masa Perang
Dunia II/Perang Asia-Pasifik yang dimulai tanggal 7 Desember 1941, tentara
Jepang juga menyerang jajahan Belanda Nederlands Indie (India Belanda).
Tanggal 9 Maret 1942, pemerintah Nederlands Indie menandatangani dokumen
menyerah tanpa syarat kepada tentara Jepang. Belanda kehilangan hak sejarahnya
atas wilayah jajahannya. Penjajahan Belanda resmi berakhir. Penjajahan
(kolonialisme) itu sendiri tidak memiliki landasan hukum internasional. Tidak
ada hukum internasional yang memberi legitimasi kepada satu negara untuk menguasai
negara lain, apalagi kemudian memperjual-belikan penduduknya sebagai budak di
negerinya sendiri. Sistem pemerintahan kolonial di Nederlands Indie juga
berakhir, diganti dengan pemerintahan militer Jepang. Negara Nederlands
Indie tidak hancur karena adanya pemberontakan atau revolusi yang dilakukan
oleh pribumi di wilayah jajahannya, melainkan karena kalah perang melawan agresor
Jepang.
Setelah dua
kotanya, Hiroshima tanggal 6 Agustus 1945 dan kemudian Nagasaki tanggal 9
Agustus 1945 dijatuhi bom atom oleh Amerika Serikat dengan ancaman, bahwa bom
atom ketiga akan dijatuhkan atas Ibukota Tokyo, tanggal 15 Agustus 1945 Kaisar Jepang
Hirohito, memerintahkan kepada seluruh tentara Jepang di wilayah yang
didudukinya, untuk menghentikan semua kegiatan. Jepang de facto menyerah
tanpa syarat kepada Tentara Sekutu (Allied Powers). Pemerintah militer
di wilayah bekas jajahan Belanda, Nederlands Indie berakhir, juga bukan
karena pemberontakan atau revolusi yang dilakukan oleh pribumi di wilayah
pendudukan tentara Jepang, melainkan karena kalah perang melawan Tentara
Sekutu.
Jepang telah
menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Allied Powers tanggal 15 Agustus
1945, namun dokumen menyerah tanpa syarat baru secara resmi ditandatangani
tanggal 2 September 1945 di atas kapal perang Amerika Serikat Missouri
di Teluk Tokyo. Dengan demikian, antara tanggal 15 Agustus 1945 – 2 September
1945, di wilayah yang diduduki oleh tentara Jepang, termasuk di wilayah bekas jajahan
Belanda, Nederlands Indie, terdapat situasi vacuum of power.
Tidak ada pemerintahan atau otoritas dan tidak ada sistem pemerintahan sama
sekali.
Di masa vacuum
of power tersebut, tanggal 17 Agustus 1945 para pemimpin pribumi di wilayah
bekas jajahan Belanda, Nederlands Indie, “mewakili bangsa Indonesia
menyatakan kemerdekaan Indonesia.” Kemudian mendirikan negara yang dinamakan
Republik Indonesia. Pernyataan ini bukan merupakan pemberontakan karena
tidak ada pemerintah yang digulingkan. Juga tidak ada sistem pemerintahan yang
dirombak total, karena pemerintahan kolonial Belanda telah berakhir tanggal 9
Maret 1942, digantikan oleh pemerintahan militer Jepang. Pemerintahan militer dari
Kekaisaran Jepang berakhir tanggal 15 Agustus 1945. Republik Indonesia
membentuk pemerintahan yang berbentuk Republik dan membangun kekuatan militer.
Keabsahan
Proklamasi 17 Agustus 1945
Berdirinya negara
Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 sudah sesuai dengan konvensi
Montevideo 26 Desember 1933, mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk
berdirinya satu negara baru, yaitu:
-
Adanya wilayah tertentu,
-
Adanya penduduk yang permanen,
-
Adanya pemerintahan,
-
Kesanggupan untuk melakukan hubungan internasional.
-
Tidak memerlukan pengakuan
dari negara manapun. (Butir 3).
Bahkan
apabila merujuk pada proses pemisahan diri 7 provinsi di Belanda dari
penjajahan Spanyol dan 13 provinsi jajahan Britania Raya (Inggris) di Amerika
Utara, satu negara baru bukan hanya tidak memerlukan pengakuan dari negara
manapun, melainkan juga tidak memerlukan adanya pemerintahan atau kepala
negara, atau konstitusi.
Merujuk pada
proses 7 provinsi jajahan Spanyol di Belanda yang memisahkan diri dari Spayol. Tanggal
26 Juni 1581, 7 provinsi jajahan Spanyol di Belanda tersebut hanya mengeluarkan
Plakkaat van verlatinghe (act of abjuration) yang menyatakan mengabaikan
kepemimpinan Raja Spanyol, Philip II, dan mendirikan Republik Belanda. Spanyol
tidak mau mengakui Republik Belanda dan menyerang negara baru tersebut. Dalam
perang yang berlangsung sampai tahun 1648, Republik Belanda sanggup
mempertahankan diri dari serangan Spanyol sampai tercapainya perdamaian
Westfalia tahun 1648. Kerajaan Spanyol akhirnya mengakui kemerdekaan Republik
Belanda.
Demikian juga
apabila merujuk pada pernyataan kemerdekaan 13 provinsi jajahan Britania Raya
(Inggris) di Amerika Utara. Tanggal 4 Juli 1776, 13 provinsi jajahan Britania
di Amerika, mengeluarkan pernyataan kemerdekaan (declaration of independence)
dan mendirikan negara yang dinamakan United States of North America,
yang kemudian dikenal dengan singkatan USA (Amerika Serikat). Britania Raya
tidak mengakui kemerdekaan USA dan melancarkan agfesi militernya. Britania tidak
berhasil mengalahkan USA dan dalam perjanjian di Paris tanggal 3 September 1783,
Britania Raya mengakui kemerdekaan USA. Republik Belanda dan Amerika Serikat
menunjukkan, bahwa memisahkan diri dari suatu penjajahan, tidak memerlukan
pengakuan dari mantan penjajahnya. Yang terpenting adalah negara baru sanggup
mempertahankan diri dari agresi militer mantan penjajahnya.
Ketika para
pemimpin bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 menyatakan kemerdekaan
Indonesia dan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lihat Pasal 1 Ayat
1 UUD ’45), sang penjajah, pemerintah Nederlands Indie sudah menyerah tanpa
syarat kepada tentara pendudukan Jepang tanggal 9 Maret 1942. Jadi pernyataan
kemerdekaan Indonesia, bukan pemberontakan kepada negara Nederlands Indie.
Tanggal 15 Agustus 1945, pemerintah militer dari Kekaisaran Jepang, berakhir
tanggal 15 Agustus 1945. Jadi pernyataan kemerdekaan Indonesia dua hari
kemudian, tanggal 17 Agustus 1945, bukan pemberontakan terhadap pemerintah
militer Jepang, yang sudah menyerah kepada Tentara Sekutu. Jadi, tanggal 17
Agustus 1945, tidak ada pemerintah yang digulingkan. Namun Belanda tidak mau
mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, sampai sekarang, Maret 2026. Dengan
dibantu oleh sekutunya dalan Perang Dunia II/Perang Asia-Pasifik 1942 – 1945,
yaitu Britania Raya, Australia dan Amerika Serikat, Belanda melancarkan agresi
militernya.
24 Agustus
1945, “Pernyataan Perang” ABDACOM
Terhadap
Republik Indonesia
Persiapan
Belanda untuk berkuasa kembali di bekas jajahannya, Nederlands Indie,
telah dimulai sejak masa eksil pemerintah Nederlands Indie ke Australia bulan
Maret 1942. Namun upaya ini mulai muncul ke dunia inmternasional sejak bulan
Desember 1944, ketika Perang Dunia II masih berkecamuk di Eropa dan di Asia. Namun
sudah terlihat tanda-tanda, bahwa Jerman di Eropa dan Jepang di Asia, akan dapat
segera dikalahkan. Tanggal 10 Desember 1944, mantan Wakil Gubernur Jenderal di Nederlands
Indie, Hubertus van Mook dan Panglima Tentara Sekutu untuk Southwest
Pacific Area Command Letjen Douglas MacArthur di Tacloban, Filipina,
menandatangani kesepakatan “Civil Affairs Agrement,” (Perjanjian Urusan
Sipil), mengenai tata cara kembalinya Belanda ke bekas jajahannya, Nederlands
Indie. Southwest Pacific Area Command juga membawahi sebagian
wilayah bekas jajahan Belanda, Nederlands Indie di bagian timur. Berlanjut
dengan pembicaraan antara Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt dengan
Perdana Menteri Britania Winston Churchill, di sela-sela Konferensi Yalta
tanggal 4 – 11 Februari 1945. Mereka memutuskan antara lain, setelah Jepang
berhasil dikalahkan, semua bekas jajahan negara-negara Eropa di Asia Timur dan
Asia Tenggara akan “dikembalikan” kepada mantan penjajah masing-masing.
Keputusan ini ditegaskan dalam Deklarasi Potsdam tanggal 26 Juli 1945, di
sela-sela Konferensi Potsdam di Jerman, setelah Jerman menyerah tanpa syarat
kepada Tentara Sekutu (Allied Powers) pada awal bulan Mei 1945.
Tanggal 15
Agustus 1945, Jepang de facto menyerah tanpa syarat kepada Allied
Forces. Letjen MacArthur, yang sejak tanggal 14 Agustus 1945 diangkat
menjadi Panglima Tertinggi Tentara Sekutu (Supreme Commander for the Allied
Powers), ditugaskan ke Jepang, untuk terus menghancurkan industri Jepang,
terutama industri militer. MacArthur menyerahkan sebagian wilayah yang
dipimpinnya kepada Vice Admiral Lord Louis Mountbatten, Panglima
Tertinggi Tentara Sekutu untuk Komando Asia Tenggara (Supreme
Commander of the Southeast Asia Command) – SEAC, Vice Admiral Lord Louis
Mountbatten.
Setelah
MacArthur dipindah-tugaskan, maka pemerintah Belanda mengadakan perundingan
untuk melanjutkan kesepakatan yang sebelumnya, dengan Amerika Serikat mengenai Civil
Affairs Agreement. Pembahasan bersama pemerintah Britania dilakukan di kota
Chequers, Inggris, dimulai tanggal 15 Agustus 1945. Di tengah-tengah
perundingan tersebut, tanggal 17 Agustus mereka mendengar, bahwa pribumi di
bekas wilayah Nederlands Indie memproklamasikan kemerdekaan dan
mendirikan negara Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia ini
membuat semua orang Belanda panik. Belanda tidak mau mengakui kemerdekaan
Indonesia 17.8.1945, sampai sekarang, saat artikel ini ditulis bulan Februari
2026.
Perubahan
situasi yang mendadak ini membuat perundingan di Chequers berubah arah, dari
semula hanya merupakan urusan sipil, menjadi persiapan untuk pengerahan
militer. Pemerintah Britania Raya menyatakan kesediaannya membantu Belanda
memperoleh kembali bekas jajahannya, dengan kekuatan militer. Kesepakatan
tersebut ditandatangani tanggal 24 Agustus 1945. Untuk mengecoh opini dunia
internasional, kesepakatan tersebut tetap dinamakan sebagai Civil Affairs
Agreement (Perjanjian Urusan Sipil), yang juga dikenal sebagai Chequers
Agreement (Perjanjian Chequers). Dalam pelaksanaannya, empat negara
terlibat di dalamnya, yaitu Belanda, Britania Raya, Amerika Serikat dan
Australia. Britania Raya mengerahkan 3 divisi British Indian Divisions
di bawah komando Letjen Sir Philip Christison, Australia mengerahkan dua divisi
di bawah komando Letjen Leslie “Ming the Merciless” Morshead, sedangkan
Amerika Serikat membantu dengan pelatihan para wajib militer Belanda dan
perlengkapan militer, termasuk seragam tentara. Belanda sendiri secara bertahap
mengirim tentaranya dari Belanda, yang sebagian besar adalah para pemuda wajib
militer. Pada agresi Belanda kedua yang dimulai tanggal 19 Desember 1948,
jumlah tentara Belanda yang didatangkan dari Belanda ke Indonesia mencapai
lebih dari 160.000 personal.
Di masa
Perang Dunia II/Perang Asia-Pasifik, empat negara tersebut, Amerika Serikat,
Britania Raya, Belanda dan Australia tergabung dalam kpmando gabungan yang
dinamakan ABDACOM (American, British, Dutch, Australian Command).
Tujuannya adalah untuk menghadapi agresi militer Jepang di Asia Timur, Asia
Tenggara dan Pasifik yang dimulai dengan pemboman atas pangkalan militer
Amerika Serikat di Pearl Harbor, Hawaii, tanggal 7 Desember 1941. ABDACOM
dibentuk awal Januari 1942, dan berpusat di Bandung, Jawa Barat. Setelah Jepang
berhasil menguasai Singapura bulan Februari 1942, ABDACOM resmi dibubarkan. Komando
gabungan militer tersebut secara resmi sudah tidak ada. Namun faktanya, kerjasama
berlanjut terus setelah berakhirnya Perang Asia-Pasifik tanggal 15 Agustus 1945,
untuk saling membantu demi kepentingan bersama di Asia Tenggara. Kerjasama ini
dimulai dengan membantu Belanda berkuasa kembali di bekas jajahannya, Nederlands
Indie, dengan kekuatan militer. Oleh karena itu, Perjanjian Chequers
tanggal 24 Agustus 1945 dapat dinyatakan sebagai “pernyataan perang” ABDACOM
terhadap Republik Indonesia.
Tanggal 1
September 1945, Hubertus van Mook menemui Supreme Commander Southeast Asia
Command – SEAC (Panglima Tertinggi Tentara Sekutu untuk Asia Tenggara), Vice
Admiral Lord Louis Mountbatten di Kandy, Ceylon (sekarang Sri Lanka), untuk
menindaklanjuti keputusan-keputusan terdahulu, termasuk hasil pembicaraan di
Konferensi Yalta. Tanggal 2 September 1945, Vice Admiral Lord Mountbatten
mengeluarkan perintah rahasia yang ditujukan kepada semua Panglima Divisi di
bawah komandonya, yaitu selain pasukan Britania Raya juga pasukan Australia.
Perintah khusus ditujukan kepada Panglima Divisi 25 Britania Raya yang
ditugaskan ke Surabaya. Inti perintah rahasianya adalah “… to return the
colony to the Dutch aministration,” artinya, “mengembalikan jajahan
tersebut kepada administrasi (pemerintah) Belanda.” (Dokumen rahasia
tertanggal 2 September 1945 tersebut, yang telah dideklasifikasi tahun 1970-an,
disertakan di bawah artikel ini).
Agresi
Belanda dan Sekutunya 1945 – 1950
Sejatinya,
masuknya pasukan ABDACOM ke wilayah bekas jajahan Belanda, Nederlands Indie,
telah diawali dengan kedatangan pasukan Auustralia di bawah komando Letjen
Leslie Morshead di Tarakan, masih di masa Perang Asia Pasifik. Namun Proklamasi
kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan berdasarkan Uti
Possidetis juris, seluruh wilayah bekas jajahan Belanda yang kemudian
diduduki oleh tentara Kjepang, menjadi wilayah negara Republik Indonesia.
Pasukan
Australia di bawah komando Letjen Leslie Morshead juga bagian dari Komando
Tentara Sekutu di Asia Tenggara (Southeast Asia Command), di bawah
komando Vice Admiral Lord Louis Mountbatten. Tugas dua divisi tentara
Australia, sesuai dengan Perjanjian Chequers, “membersihkan wilayah bekas
jajahan Belanda dari kekuatan bersaenjata pendukung Republik Indonesia,
demikian versi dari pihak Sekutu. Kemudian setelah “dibersihkan,” diserahkan
kepada Netherlands Indies Civil Administration (NICA). Setelah dinilai
“telah bersih,” tanggal 15 Juli 1946 seluruh wilayah Indonesia bagian timur,
yaitu dari mulai Kalimantan, Sulawesi, Bali, dst., diserahkan oleh tentara
Australia kepada NICA, yang dipimpin oleh Hubertus van Mook.
Agresi militer ABDACOM,
dengan pengerahan pasukan terbesar terhadap satu kota setelah berakhirnya
Perang Dunia II, dimulai dengan pemboman yang dilakukan oleh pasukan Britania
Raya atas kota Surabaya tanggal 10 November 1945. Tanggal ini juga merupakan
awal perang besar Angkatan Perang Indonesia yang diawali oleh Badan Keamanan
Rakyat), yang kemudian namanya berganti menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan
kemudian namanya berganti lagi menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI), melawan
kekuatan militer asing. Perang besar ini berlanjut sampai tercapainya gencatan
senjata tanggal 10 Agustus 1949. Perang selama lebih dari 4 tahun ini hanya diselingi
dengan beberapa gencatan senjata dan perjanjian internasional, yaitu Perjanjian
Linggajati dan Perjanjian Renville, yang semua dilanggar oleh Belanda.
Sejatinya, Perjanjian Linggajati dan Perjanjian Renville merupakan
strategi dan taktik militer Belanda dan sekutunya, agar di masa “damai,”
Belanda dapat dengan tenang memperkuat pasukannya secara bertahap, dan kemudian
tanggal 19 Desember 1948, dengan kekuatan raksasa, melancarkan agresi
terbesarnya dengan tujuan menghancurkan TNI dan NKRI.
Sejarah mencatat, agresi militer Belanda yang
dibantu oleh sekutunya, Amerika Serikat, Britania Raya, Australia, dan
diperkuat dengan pasukan KNIL, yang terdiri dari pribumi dan keturunan Indo
yang pro Belanda, serta juga diperkuat dengan pasukan Po (Pao) An Tui, yang
terdiri dari bangsa Cina yang tinggal di Indonesia, selama perang lebih dari 4
tahun tersebut, tidak berhasil mengalahkan BKR/TKR/TNI, dan juga tidak berhasil
menghancurkan negara Republik Indonesia. Dengan difasilitasi oleh Persatuan
Bangsa Bangsa (PBB) diselenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) dari tanggal
23 Agustus – 2 November 1949. Dalam KMB, Republik Indonesia sejajar dengan Kerajaan
Belanda dan Musyawarah Negara-Negara Bagian (Bijeenkomst voor Federaal
Overleg – BFO) yang dibentuk oleh Belanda.
Salah satu
hasil KMB adalah dibentuknya negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS),
yang terdiri dari 15 Negara Bagian dan Daerah Otonom yang dibentuk oleh
Belanda, ditambah dengan Republik Indonesia, yang pada waktu itu berkedudukan
di Yogyakarta. Dengan demikian RIS terdiri dari 16 Negara Bagian dan Daerah
Otonom. RIS dipandang sebagai kelanjutan dari pemerintah Nederlands Indie.
Selain memperoleh “pengalihan kedaulatan” (Bahasa Inggris: Transfer of
sovereignty, bahasa Belanda: Soevereniteitsoverdacht) dari
pemerintah Kerajaan Belanda, RIS harus menanggung beban utang pemerintah Nederlands
Indie kepada pemerintah Kerajaan Belanda. Pemerintah RIS juga harus
menampung sekitar 23.000 mantan tentara KNIL dengan pangkat yang sama. Namun
sebelum KNIL dibubarkan, pangkat mereka dinaikkan dua tingkat.
Yang
dilakukan pada waktu itu, bukan pengakuan kemerdekaan Republik Indonesia
(RI), juga bukan pengakuan kemerdekaan RIS (bahasa Inggris: Recognition
of Independence), melainkan Transfer of Sovereignty (pengalihan/pemindahan
kedaulatan) kepada RIS, karena RIS dipandang sebagai kelanjutan dari Nederlands
Indie. Pelaksanaan proses pengalihan kedaulatan dilakukan tanggal 27
Desember 1949 secara paralel di Amsterdam, Belanda, dan di Jakarta.
Fakta
sejarah: Sebagaimana Republik Belanda berhasil mempertahankan kemerdekaannya
melawan agresi militer Spanyol, mantan penjajahnya, demikian juga Amerika
Serikat yang berhasil mmepertahankan kemerdekaannya terhadap agresi militer
Britania Raya, mantan penjajahnya. Maka, paralel dengan kedua negara tersebut,
Republik Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaannya terhadap agresi
militer Belanda dan sekutu serta kaki tangannya di Indonesia, Pasukan KNIL dan
Pasukan Pao (Po) An Tui.
KESIMPULAN
1.
Tafsir-tafsir dari para Profesor asing bahwa yang
terjadi di Indonesia antara tahun 1945 – 1949 adalah “revolusi,” tidak ada yang
memenuhi definisi mengenai revolusi dari semua kamus internasional yang
tefkenal, juga Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
2.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
adalah sah, dipandang dari segala sudut.
3.
Tanggal 24 Agustus 1945, dalam Perjanjian Chequers disetujui,
bahwa Britania Raya (Inggris) akan membantu Belanda memperoleh kembali bekas
jajahannya, Nederlands Indie, dengan kekuatan militer. Ditegaskan dengan
Surat Perintah (Rahasia) dari Panglima Tertinggi Tentara Sekutu tertanggal 2
September 1945, untuk mengembalikan jajahan Belanda kepada Belanda. Dalam
pelaksanaan Perjanjian Chequers, empat negara yang terlibat, yaitu Amerika
Serikat, Britania Raya, Belanda dan Australia. Negara-negara tersebut pernah tergabung dalam
komando gabungan ABDACOM.
4. Agresi militer yang dimulai dengan pemboman atas Surabaya tanggal 10
November 1945, dan dengan diselingi oleh beberapa kali gencatan senjata, yang
semuanya dilanggar oleh Belanda, berlangsung sampai tanggal 10 Agsutus 1949, tidak
berhasil mengalahkan BKR/TKR/TNI. Upaya Pengeran Bernhard, suami Ratu Belanda
Julana, bersama Sultan Hamid II, seorang Menteri di Kabinet RIS, untuk
melakukan kudeta terhadap pemerintah RIS tanggal 23 Januari 1950 juga
digagalkan oleh APRIS (Angkatan Perang RIS).
5. Berdasarkan data-data dan
fakta-fakta tersebut di atas, maka periode antara tahun 1945 – 1950, bukan
revolusi, bukan pemberontakan (periode dekolonisasi versi Belanda), juga bukan
perang untuk memperoleh kemerdekaan, melainkan periode “PERANG
MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN.”
Demikianlah yang selalu
terjadi dalam penulisan historiografi mengenai suatu peristiwa. Sangat banyak
tafsir yang berbeda, tergantung dari sudut pandang mana atau siapa Juga untuk
kepentingan apa atau siapa? Tidak ada tafsir yang benar-benar obyektif.
Indonesia harus menulis historiografi mengenai semua peristiwa, dari sudut
pandang Indonesia, dan harus INDONESIA SENTRIS.
Jakarta Februari 2026.
********
Catatan:
Keabsahan Proklamasi 17 Agustus 1945, adalah materi
yang saya gunakan dalam membuktikan, bahwa yang dilakukan oleh tentara Britania
Raya menyerang Republik Indonesia yang diawali dengan pemboman atas Surabaya
tanggal 10 November 1945, adalah agresi militer terhadap satu negara yang
merdeka dan berdaulat.
Setelah berhasil menuntut pemerintah Britania tahun
1999/2000, materi yang saya gunakan untuk menuntut pemerintah Britania, saya
terbitkan sebagai buku dengan judul:
“10 NOVEMBER ’45. MENGAPA INGGRIS MEMBOM
SURABAYA? Analisis Latar Belakang Agresi Militer Inggris.”
Buku tersebut diluncurkan di Gedung Joang ’45
Jakarta, tanggal 27 Oktober 2001.
Mengenai keabsahan Proklamasi 17 Agustus 1945, juga
saya tulis dalam buku tersebut, di halaman 112.
LAMPIRAN
Surat perintah rahasia Panglima Tertinggi Tentara
Sekutu di Asia Tenggara (Supreme Commander Southeast Asia Command - SEAC),
Vice Admiral Lord Louis Mountbatten tertanggal 2 September 1945, kepada
semua Komandan Divisi Tentara Sekutu di bawah komandonya.
Isi perintah:
-
Secepatnya ke Jawa untuk menerima penyerahan tentara Jepang.
-
Sesuai Keputusan Konferensi Yalta (April 1945), MENGEMBALIKAN JAJAHAN
KEPADA NETHERLANDS INDIES CIVIL ADMINISTRATION (NICA).
********
No comments:
Post a Comment