Monday, March 16, 2026

INDONESIA 1945 – 1950. PERANG MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN

 

 

INDONESIA 1945 – 1950

PERANG MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN

 

Bukan Revolusi, Bukan Perang Merebut Kemerdekaan,

Bukan Pemberontakan (Dekolonisasi).

 

Catatan Batara R. Hutagalung

Penasihat Menteri Kebudayaan

Bidang Penguatan Literasi Sejarah

 

Pada peluncuran 10 jilid buku sejarah Indonesia tanggal 14 Desember 2025 yang lalu, Menteri Kebudayaan RI, Prof. (Hon.) DR. Fadli Zon, menjelaskan, bahwa buku-buku yang diterbitkan, merupakan highlight (sorotan) dari berbagai periode sejarah Indonesia sejak masa pra-sejarah. Akan diterbitkan lagi buku-buku yang merupakan rincian dari berbagai periode tersebut. Ini termasuk buku jilid 7, yaitu “Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia 1945 – 1949.” Buku jilid 7 yang diluncurkan pada tanggal 14 Desember tersebut juga merupakan highlight dari berbagai aspek dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia antara tahun 1945 – 1949, yaitu dalam perang non militer, antara lain perjuangan di bidang ekonomi, sosial, sastra, peran media, dsb., dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia. Dalam perang modern, sejak awal abad 20, perang militer selalu dibarengi dengan perang non militer. Perang Dunia II merupakan awal dari perang total, artinya perang militer dibarengi dengan perang di segala bidang. Demikian juga perang di Indonesia antara tahun 1945 – 1950. Selain perang secara militer, juga terjadi perang ekonomi, perang diplomasi, perang pembentukan opini dunia internasional, perang psikologi, perang intelijen, memecah-belah Indonesia dengan membentuk “negara-negara boneka,” dll.

Dalam sambutan yang disampaikan tanggal 3 Januari 2026, Menteri Kebudayaan mengatakan antara lain, akan dilakukan penulisan narasi sejarah periode “Perang Mempertahankan Kemerdekaan 1945 – 1949” secara komprehensif. Penekanannya pada aspek perang secara militer.

Sejak tahun 1950 sampai artikel ini ditulis bulan Maret 2026, masih sangat banyak yang menamakan periode antara tahun 1945 – 1949/1950 sebagai “Revolusi.” Juga ada yang menamakan sebagai “Perang Kemerdekaan” atau “Perang Merebut Kemerdekaan.” Dari perspektif Belanda sampai sekarang, periode ini adalah masa “Dekolonisasi”, artinya untuk Belanda dan pendukungnya di Indonesia, wilayah Republik Indonesia sampai tanggal 27 Desember 1949 masih wilayah koloni (pemukiman) Belanda, dan pribumi melakukan pemberontakan terhadap pemerintah kolonial, namun gagal, karena pemerintah Nederlands Indie dilanjutkan dengan nama baru, yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS). Penelitian yang dilakukan oleh tiga lembaga penelitian Belanda, bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, tahun 2018 – 2022 juga menamakan periode 1945 – 1950 di Indonesia sebagai periode “Dekolonisasi,” sesuai dengan versi Belanda.

Cukup banyak Guru Besar asing seperti Prof. Ben Anderson, Prof. George M. Kahin, Prof.  Robert Cribb, dll., yang memberikan tafsir, bahwa yang terjadi di Indonesia antara tahun 1945 – 1949 adalah “revolusi.” Semua pendapat tersebut adalah tafsir atau pendapat atau kesimpulan dari sudut pandang peneliti/penulis yang subyektif, terhadap peristiwa yang terjadi di wilayah bekas jajahan Belanda di Asia Tenggara, Nederlands Indie (India Belanda), sampai tanggal 9 Maret 1942, yaitu tanggal menyerahnya pemerintah Nederlands Indie kepada tentara pendudukan Jepang.[1]

Semua penulisan narasi sejarah, dan juga penulisan historiografi, adalah tafskir dan kesimpulan subyektif dari sudut pandang peneliti atau penulis. Oleh karena itu. semua tafsir yang subyektif dari peneliti-peneliti asing tersebut, tentu harus dibantah, karena itu pendapat dari sudut pandang orang-orang asing, dan bukan dari sudut pandang Indonesia. Penulisan narasi sejarah Indonesia atau penulisan historiografi Indonesia, harus Indonesia Sentris. Untuk membantah tafsir-tafsir tersebut perlu:

Pertama, mencermati pengertian “revolusi” dalam pengertian politik dan sosial.

Kedua, mengemukakan analisis dari sudut pandang yang berbeda, yang Indonesia sentris, mengenai fakta-fakta sejarah, yaitu peristiwa-peristiwa yang terjadi, bukan hanya sejak tanggal 17 Agustus 1945, yaitu sejak para pemimpin pribumi di wilayah yang diduduki oleh tentara Jepang, menyatakan kemerdekaan dan mendirikan Negara Republik Indonesia, melainkan juga harus meneliti peristiwa-peristiwa yang terjadi di Asia Tenggara, terutama di wilayah yang sekarang menjadi wilayah negara Republik Indonesia, sejak tanggal 7 Desember 1941 sampai tanggal 23 Januari 1950.

Tanggal 7 Desember 1945 adalah tanggal dimulainya agresi militer Jepang di Asia-Pasifik, dan tanggal 23 Januari 1950 adalah tanggal dimulai dan berakhirnya percobaan kudeta “Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)” yang ternyata didalangi oleh Pangeran Bernhard, suami Ratu Belanda Juliana. Tujuannya adalah menggulingkan pemerintah RIS melalui kudeta dan berkuasa kembali di bekas jajahannya. Pangeran Bernhard ingin menjadi Raja Muda (Viceroy) di bekas jajahan Belanda, Nederlands Indie. Namun kudeta tersebut gagal dan semua pelakunya, kecuali Raymond PP Westerling, berhasil ditangkap oleh APRIS (Angkatan Perang RIS), termasuk Sultan Hamid II, yang pada waktu itu adalah Menteri Tanpa Portofolio di Kabinet RIS. Pemimpin pasukan APRA, mantan Kapten KNIL Raymond PP Westerling, diselamatkan dalam operasi rahasia oleh para petinggi militer Belanda yang masih ada di wilayah RIS dan berhasil diloloskan ke Singapura, kemudian ke Belgia. Sultan Hamid II dijatuhi vonis 10 tahun penjara, dan banyak anak buah Westerling juga dijatuhi hukuman penjara. Di Belanda, Westerling hanya sempat ditahan dan dimajukan ke pengadilan. Namun kemudian oleh pengadilan di Belanda, dia dinyatakan tidak bersalah dan tidak dijatuhi hukuman sama sekali. Bahkan oleh banyak orang Belanda, dia dielu-elukan sebagai pehlawan. Mengenai peran Pangeran Bernhard baru terungkap di Belanda tahun 2009, 59 tahun setelah kudeta yang gagal tersebut. Oleh karena itu tanggal 23 Januari 1950 masih termasuk dalam rencana Belanda untuk menguasai Republik Indonesia melalui kudeta, namun juga gagal seperti agresi militernya 1945 - 1949.

 

DEFINISI REVOLUSI

 

-        Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia):

Revolusi adalah perubahan ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) yang dilakukan dengan kekerasan (seperti dengan perlawanan bersenjata).

(https://kbbi.web.id/revolusi#amp_tf=From%20%251%24s&aoh=17702042544191&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fkbbi.web.id%2Frevolusi)

 

-        Revolusi menurut kamus Britannica: The usually violent attempt by many people to end the rule of one government and start a new one.

Terjemahannya: Upaya yang biasanya dilakukan dengan kekerasan oleh banyak orang untuk mengakhiri pemerintahan suatu negara dan memulai pemerintahan baru.

(https://www.britannica.com/dictionary/revolution

 

-        Revolusi menurut kamus Oxford: Forcible overthrow of a government or social order in favor of a new system.

Terjemahannya: Penggulingan paksa pemerintah atau tatanan sosial demi sistem baru.

(https://www.oxfordreference.com/display/10.1093/acref/9780199891580.001.0001/acref-9780199891580-e-6759)

 

-        Revolusi menurut kamus Cambridge: A change in the way a country is governed, usually to a different political system and often using violence or war.

Terjemahannya: Perubahan dalam cara suatu negara diperintah, biasanya ke sistem politik yang berbeda dan seringkali menggunakan kekerasan atau perang.

(https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/revolution)

 

-        Revolusi menurut kamus Collins: A revolution is a successful attempt by a large group of people to change the political system of their country by force.

Terjemahannya: Revolusi adalah upaya yang berhasil oleh sekelompok besar orang untuk mengubah sistem politik negara mereka dengan kekerasan.

(https://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/revolution)

 

-        Revolusi menurut Wikipedia bahasa Inggris:

In political science, a revolution (Latin: revolutio, 'a turn around') is a rapid, fundamental transformation of a society's class, state, ethnic or religious structures.[1] According to sociologist Jack Goldstone, all revolutions contain "a common set of elements at their core: (a) efforts to change the political regime that draw on a competing vision (or visions) of a just order, (b) a notable degree of informal or formal mass mobilization, and (c) efforts to force change through noninstitutionalized actions such as mass demonstrations, protests, strikes, or violence."

Terjemahannya: Dalam ilmu politik, revolusi (Latin: revolutio, 'perubahan haluan') adalah transformasi mendasar dan cepat dari struktur kelas, negara, etnis, atau agama suatu masyarakat.[1] Menurut sosiolog Jack Goldstone, semua revolusi mengandung "serangkaian elemen umum di intinya: (a) upaya untuk mengubah rezim politik yang didasarkan pada visi (atau visi-visi) yang bersaing tentang tatanan yang adil, (b) tingkat mobilisasi massa informal atau formal yang signifikan, dan (c) upaya untuk memaksakan perubahan melalui tindakan non-institusional seperti demonstrasi massa, protes, pemogokan, atau kekerasan."

(https://en.wikipedia.org/wiki/Revolution#:~:text=In%20political%20science%2C%20a%20revolution,state%2C%20ethnic%20or%20religious%20structures.)

 

Kesimpulan:

Semua hal yang disebutkan di atas mengenai definisi revolusi, tidak terjadi di wilayah yang sampai tanggal 9 Maret 1942 adalah wilayah jajahan Belanda yang bernama Nederlands Indie. Wilayah bekas jajahan belanda tersebut kemudian sejak tanggal 9 Maret 1942 Agustus 1945, diduduki oleh tentara Jepang, sampai tanggal 15 Agustus 1945. Sebagian besar kamus tersebut menyebut, bahwa revolusi terjadi di dalam satu negara, yaitu penggulingan penguasa dan merombak sistem pemerintahan secara total. Hampir semua revolusi yang terjadi di dunia, adalah penggulingan suatu kerajaan atau kekaisaran menjadi republik. Jadi, sebagai masalah internal di satu negara. Sedangkan penggulingan penguasa di satu negara tanpa perubahan sistem kenegaraan yang signifikan, adalah kudeta, bukan revolusi.

Peristiwa yang terjadi di Republik Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945 tidak berdiri sendiri, melainkan suatu proses sejak meletusnya Perang Dunia II, terutama sejak dimulainya Perang Asia-Pasifik tanggal 7 Desember 1941.

Untuk penjelasan yang lebih lengkap mengenai hal-hal tersebut di atas, perlu diketahui peristiwa-peristiwa penting yang terjadi khusus di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

ASIA TENGGARA, 7 DESEMBER 1941 – 17 AGUSTUS 1950

Nederlands Indie (India Belanda) sampai tanggal 9 Maret 1942

 

Di masa Perang Dunia II/Perang Asia-Pasifik yang dimulai tanggal 7 Desember 1941, tentara Jepang juga menyerang jajahan Belanda Nederlands Indie (India Belanda). Tanggal 9 Maret 1942, pemerintah Nederlands Indie menandatangani dokumen menyerah tanpa syarat kepada tentara Jepang. Belanda kehilangan hak sejarahnya atas wilayah jajahannya. Penjajahan Belanda resmi berakhir. Penjajahan (kolonialisme) itu sendiri tidak memiliki landasan hukum internasional. Tidak ada hukum internasional yang memberi legitimasi kepada satu negara untuk menguasai negara lain, apalagi kemudian memperjual-belikan penduduknya sebagai budak di negerinya sendiri. Sistem pemerintahan kolonial di Nederlands Indie juga berakhir, diganti dengan pemerintahan militer Jepang. Negara Nederlands Indie tidak hancur karena adanya pemberontakan atau revolusi yang dilakukan oleh pribumi di wilayah jajahannya, melainkan karena kalah perang melawan agresor Jepang.

Setelah dua kotanya, Hiroshima tanggal 6 Agustus 1945 dan kemudian Nagasaki tanggal 9 Agustus 1945 dijatuhi bom atom oleh Amerika Serikat dengan ancaman, bahwa bom atom ketiga akan dijatuhkan atas Ibukota Tokyo, tanggal 15 Agustus 1945 Kaisar Jepang Hirohito, memerintahkan kepada seluruh tentara Jepang di wilayah yang didudukinya, untuk menghentikan semua kegiatan. Jepang de facto menyerah tanpa syarat kepada Tentara Sekutu (Allied Powers). Pemerintah militer di wilayah bekas jajahan Belanda, Nederlands Indie berakhir, juga bukan karena pemberontakan atau revolusi yang dilakukan oleh pribumi di wilayah pendudukan tentara Jepang, melainkan karena kalah perang melawan Tentara Sekutu.

Jepang telah menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Allied Powers tanggal 15 Agustus 1945, namun dokumen menyerah tanpa syarat baru secara resmi ditandatangani tanggal 2 September 1945 di atas kapal perang Amerika Serikat Missouri di Teluk Tokyo. Dengan demikian, antara tanggal 15 Agustus 1945 – 2 September 1945, di wilayah yang diduduki oleh tentara Jepang, termasuk di wilayah bekas jajahan Belanda, Nederlands Indie, terdapat situasi vacuum of power. Tidak ada pemerintahan atau otoritas dan tidak ada sistem pemerintahan sama sekali.

Di masa vacuum of power tersebut, tanggal 17 Agustus 1945 para pemimpin pribumi di wilayah bekas jajahan Belanda, Nederlands Indie, “mewakili bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.” Kemudian mendirikan negara yang dinamakan Republik Indonesia. Pernyataan ini bukan merupakan pemberontakan karena tidak ada pemerintah yang digulingkan. Juga tidak ada sistem pemerintahan yang dirombak total, karena pemerintahan kolonial Belanda telah berakhir tanggal 9 Maret 1942, digantikan oleh pemerintahan militer Jepang. Pemerintahan militer dari Kekaisaran Jepang berakhir tanggal 15 Agustus 1945. Republik Indonesia membentuk pemerintahan yang berbentuk Republik dan membangun kekuatan militer.

 

Keabsahan Proklamasi 17 Agustus 1945

 

Berdirinya negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 sudah sesuai dengan konvensi Montevideo 26 Desember 1933, mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk berdirinya satu negara baru, yaitu:

-        Adanya wilayah tertentu,

-        Adanya penduduk yang permanen,

-        Adanya pemerintahan,

-        Kesanggupan untuk melakukan hubungan internasional.

-        Tidak memerlukan pengakuan dari negara manapun. (Butir 3).

 

Bahkan apabila merujuk pada proses pemisahan diri 7 provinsi di Belanda dari penjajahan Spanyol dan 13 provinsi jajahan Britania Raya (Inggris) di Amerika Utara, satu negara baru bukan hanya tidak memerlukan pengakuan dari negara manapun, melainkan juga tidak memerlukan adanya pemerintahan atau kepala negara, atau konstitusi.

Merujuk pada proses 7 provinsi jajahan Spanyol di Belanda yang memisahkan diri dari Spayol. Tanggal 26 Juni 1581, 7 provinsi jajahan Spanyol di Belanda tersebut hanya mengeluarkan Plakkaat van verlatinghe (act of abjuration) yang menyatakan mengabaikan kepemimpinan Raja Spanyol, Philip II, dan mendirikan Republik Belanda. Spanyol tidak mau mengakui Republik Belanda dan menyerang negara baru tersebut. Dalam perang yang berlangsung sampai tahun 1648, Republik Belanda sanggup mempertahankan diri dari serangan Spanyol sampai tercapainya perdamaian Westfalia tahun 1648. Kerajaan Spanyol akhirnya mengakui kemerdekaan Republik Belanda.

Demikian juga apabila merujuk pada pernyataan kemerdekaan 13 provinsi jajahan Britania Raya (Inggris) di Amerika Utara. Tanggal 4 Juli 1776, 13 provinsi jajahan Britania di Amerika, mengeluarkan pernyataan kemerdekaan (declaration of independence) dan mendirikan negara yang dinamakan United States of North America, yang kemudian dikenal dengan singkatan USA (Amerika Serikat). Britania Raya tidak mengakui kemerdekaan USA dan melancarkan agfesi militernya. Britania tidak berhasil mengalahkan USA dan dalam perjanjian di Paris tanggal 3 September 1783, Britania Raya mengakui kemerdekaan USA. Republik Belanda dan Amerika Serikat menunjukkan, bahwa memisahkan diri dari suatu penjajahan, tidak memerlukan pengakuan dari mantan penjajahnya. Yang terpenting adalah negara baru sanggup mempertahankan diri dari agresi militer mantan penjajahnya.

Ketika para pemimpin bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 menyatakan kemerdekaan Indonesia dan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lihat Pasal 1 Ayat 1 UUD ’45), sang penjajah, pemerintah Nederlands Indie sudah menyerah tanpa syarat kepada tentara pendudukan Jepang tanggal 9 Maret 1942. Jadi pernyataan kemerdekaan Indonesia, bukan pemberontakan kepada negara Nederlands Indie. Tanggal 15 Agustus 1945, pemerintah militer dari Kekaisaran Jepang, berakhir tanggal 15 Agustus 1945. Jadi pernyataan kemerdekaan Indonesia dua hari kemudian, tanggal 17 Agustus 1945, bukan pemberontakan terhadap pemerintah militer Jepang, yang sudah menyerah kepada Tentara Sekutu. Jadi, tanggal 17 Agustus 1945, tidak ada pemerintah yang digulingkan. Namun Belanda tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, sampai sekarang, Maret 2026. Dengan dibantu oleh sekutunya dalan Perang Dunia II/Perang Asia-Pasifik 1942 – 1945, yaitu Britania Raya, Australia dan Amerika Serikat, Belanda melancarkan agresi militernya.

 

24 Agustus 1945, “Pernyataan Perang” ABDACOM

Terhadap Republik Indonesia

 

Persiapan Belanda untuk berkuasa kembali di bekas jajahannya, Nederlands Indie, telah dimulai sejak masa eksil pemerintah Nederlands Indie ke Australia bulan Maret 1942. Namun upaya ini mulai muncul ke dunia inmternasional sejak bulan Desember 1944, ketika Perang Dunia II masih berkecamuk di Eropa dan di Asia. Namun sudah terlihat tanda-tanda, bahwa Jerman di Eropa dan Jepang di Asia, akan dapat segera dikalahkan. Tanggal 10 Desember 1944, mantan Wakil Gubernur Jenderal di Nederlands Indie, Hubertus van Mook dan Panglima Tentara Sekutu untuk Southwest Pacific Area Command Letjen Douglas MacArthur di Tacloban, Filipina, menandatangani kesepakatan “Civil Affairs Agrement,” (Perjanjian Urusan Sipil), mengenai tata cara kembalinya Belanda ke bekas jajahannya, Nederlands Indie. Southwest Pacific Area Command juga membawahi sebagian wilayah bekas jajahan Belanda, Nederlands Indie di bagian timur. Berlanjut dengan pembicaraan antara Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt dengan Perdana Menteri Britania Winston Churchill, di sela-sela Konferensi Yalta tanggal 4 – 11 Februari 1945. Mereka memutuskan antara lain, setelah Jepang berhasil dikalahkan, semua bekas jajahan negara-negara Eropa di Asia Timur dan Asia Tenggara akan “dikembalikan” kepada mantan penjajah masing-masing. Keputusan ini ditegaskan dalam Deklarasi Potsdam tanggal 26 Juli 1945, di sela-sela Konferensi Potsdam di Jerman, setelah Jerman menyerah tanpa syarat kepada Tentara Sekutu (Allied Powers) pada awal bulan Mei 1945.

Tanggal 15 Agustus 1945, Jepang de facto menyerah tanpa syarat kepada Allied Forces. Letjen MacArthur, yang sejak tanggal 14 Agustus 1945 diangkat menjadi Panglima Tertinggi Tentara Sekutu (Supreme Commander for the Allied Powers), ditugaskan ke Jepang, untuk terus menghancurkan industri Jepang, terutama industri militer. MacArthur menyerahkan sebagian wilayah yang dipimpinnya kepada Vice Admiral Lord Louis Mountbatten, Panglima Tertinggi Tentara Sekutu untuk Komando Asia Tenggara (Supreme Commander of the Southeast Asia Command) – SEAC, Vice Admiral Lord Louis Mountbatten.

Setelah MacArthur dipindah-tugaskan, maka pemerintah Belanda mengadakan perundingan untuk melanjutkan kesepakatan yang sebelumnya, dengan Amerika Serikat mengenai Civil Affairs Agreement. Pembahasan bersama pemerintah Britania dilakukan di kota Chequers, Inggris, dimulai tanggal 15 Agustus 1945. Di tengah-tengah perundingan tersebut, tanggal 17 Agustus mereka mendengar, bahwa pribumi di bekas wilayah Nederlands Indie memproklamasikan kemerdekaan dan mendirikan negara Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia ini membuat semua orang Belanda panik. Belanda tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia 17.8.1945, sampai sekarang, saat artikel ini ditulis bulan Februari 2026.

Perubahan situasi yang mendadak ini membuat perundingan di Chequers berubah arah, dari semula hanya merupakan urusan sipil, menjadi persiapan untuk pengerahan militer. Pemerintah Britania Raya menyatakan kesediaannya membantu Belanda memperoleh kembali bekas jajahannya, dengan kekuatan militer. Kesepakatan tersebut ditandatangani tanggal 24 Agustus 1945. Untuk mengecoh opini dunia internasional, kesepakatan tersebut tetap dinamakan sebagai Civil Affairs Agreement (Perjanjian Urusan Sipil), yang juga dikenal sebagai Chequers Agreement (Perjanjian Chequers). Dalam pelaksanaannya, empat negara terlibat di dalamnya, yaitu Belanda, Britania Raya, Amerika Serikat dan Australia. Britania Raya mengerahkan 3 divisi British Indian Divisions di bawah komando Letjen Sir Philip Christison, Australia mengerahkan dua divisi di bawah komando Letjen Leslie “Ming the Merciless” Morshead, sedangkan Amerika Serikat membantu dengan pelatihan para wajib militer Belanda dan perlengkapan militer, termasuk seragam tentara. Belanda sendiri secara bertahap mengirim tentaranya dari Belanda, yang sebagian besar adalah para pemuda wajib militer. Pada agresi Belanda kedua yang dimulai tanggal 19 Desember 1948, jumlah tentara Belanda yang didatangkan dari Belanda ke Indonesia mencapai lebih dari 160.000 personal.

Di masa Perang Dunia II/Perang Asia-Pasifik, empat negara tersebut, Amerika Serikat, Britania Raya, Belanda dan Australia tergabung dalam kpmando gabungan yang dinamakan ABDACOM (American, British, Dutch, Australian Command). Tujuannya adalah untuk menghadapi agresi militer Jepang di Asia Timur, Asia Tenggara dan Pasifik yang dimulai dengan pemboman atas pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbor, Hawaii, tanggal 7 Desember 1941. ABDACOM dibentuk awal Januari 1942, dan berpusat di Bandung, Jawa Barat. Setelah Jepang berhasil menguasai Singapura bulan Februari 1942, ABDACOM resmi dibubarkan. Komando gabungan militer tersebut secara resmi sudah tidak ada. Namun faktanya, kerjasama berlanjut terus setelah berakhirnya Perang Asia-Pasifik tanggal 15 Agustus 1945, untuk saling membantu demi kepentingan bersama di Asia Tenggara. Kerjasama ini dimulai dengan membantu Belanda berkuasa kembali di bekas jajahannya, Nederlands Indie, dengan kekuatan militer. Oleh karena itu, Perjanjian Chequers tanggal 24 Agustus 1945 dapat dinyatakan sebagai “pernyataan perang” ABDACOM terhadap Republik Indonesia.

Tanggal 1 September 1945, Hubertus van Mook menemui Supreme Commander Southeast Asia Command – SEAC (Panglima Tertinggi Tentara Sekutu untuk Asia Tenggara), Vice Admiral Lord Louis Mountbatten di Kandy, Ceylon (sekarang Sri Lanka), untuk menindaklanjuti keputusan-keputusan terdahulu, termasuk hasil pembicaraan di Konferensi Yalta. Tanggal 2 September 1945, Vice Admiral Lord Mountbatten mengeluarkan perintah rahasia yang ditujukan kepada semua Panglima Divisi di bawah komandonya, yaitu selain pasukan Britania Raya juga pasukan Australia. Perintah khusus ditujukan kepada Panglima Divisi 25 Britania Raya yang ditugaskan ke Surabaya. Inti perintah rahasianya adalah “… to return the colony to the Dutch aministration,” artinya, “mengembalikan jajahan tersebut kepada administrasi (pemerintah) Belanda.” (Dokumen rahasia tertanggal 2 September 1945 tersebut, yang telah dideklasifikasi tahun 1970-an, disertakan di bawah artikel ini).

 

Agresi Belanda dan Sekutunya 1945 – 1950

 

Sejatinya, masuknya pasukan ABDACOM ke wilayah bekas jajahan Belanda, Nederlands Indie, telah diawali dengan kedatangan pasukan Auustralia di bawah komando Letjen Leslie Morshead di Tarakan, masih di masa Perang Asia Pasifik. Namun Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan berdasarkan Uti Possidetis juris, seluruh wilayah bekas jajahan Belanda yang kemudian diduduki oleh tentara Kjepang, menjadi wilayah negara Republik Indonesia.

Pasukan Australia di bawah komando Letjen Leslie Morshead juga bagian dari Komando Tentara Sekutu di Asia Tenggara (Southeast Asia Command), di bawah komando Vice Admiral Lord Louis Mountbatten. Tugas dua divisi tentara Australia, sesuai dengan Perjanjian Chequers, “membersihkan wilayah bekas jajahan Belanda dari kekuatan bersaenjata pendukung Republik Indonesia, demikian versi dari pihak Sekutu. Kemudian setelah “dibersihkan,” diserahkan kepada Netherlands Indies Civil Administration (NICA). Setelah dinilai “telah bersih,” tanggal 15 Juli 1946 seluruh wilayah Indonesia bagian timur, yaitu dari mulai Kalimantan, Sulawesi, Bali, dst., diserahkan oleh tentara Australia kepada NICA, yang dipimpin oleh Hubertus van Mook.

Agresi militer ABDACOM, dengan pengerahan pasukan terbesar terhadap satu kota setelah berakhirnya Perang Dunia II, dimulai dengan pemboman yang dilakukan oleh pasukan Britania Raya atas kota Surabaya tanggal 10 November 1945. Tanggal ini juga merupakan awal perang besar Angkatan Perang Indonesia yang diawali oleh Badan Keamanan Rakyat), yang kemudian namanya berganti menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan kemudian namanya berganti lagi menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI), melawan kekuatan militer asing. Perang besar ini berlanjut sampai tercapainya gencatan senjata tanggal 10 Agustus 1949. Perang selama lebih dari 4 tahun ini hanya diselingi dengan beberapa gencatan senjata dan perjanjian internasional, yaitu Perjanjian Linggajati dan Perjanjian Renville, yang semua dilanggar oleh Belanda. Sejatinya, Perjanjian Linggajati dan Perjanjian Renville merupakan strategi dan taktik militer Belanda dan sekutunya, agar di masa “damai,” Belanda dapat dengan tenang memperkuat pasukannya secara bertahap, dan kemudian tanggal 19 Desember 1948, dengan kekuatan raksasa, melancarkan agresi terbesarnya dengan tujuan menghancurkan TNI dan NKRI.

 Sejarah mencatat, agresi militer Belanda yang dibantu oleh sekutunya, Amerika Serikat, Britania Raya, Australia, dan diperkuat dengan pasukan KNIL, yang terdiri dari pribumi dan keturunan Indo yang pro Belanda, serta juga diperkuat dengan pasukan Po (Pao) An Tui, yang terdiri dari bangsa Cina yang tinggal di Indonesia, selama perang lebih dari 4 tahun tersebut, tidak berhasil mengalahkan BKR/TKR/TNI, dan juga tidak berhasil menghancurkan negara Republik Indonesia. Dengan difasilitasi oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) diselenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) dari tanggal 23 Agustus – 2 November 1949. Dalam KMB, Republik Indonesia sejajar dengan Kerajaan Belanda dan Musyawarah Negara-Negara Bagian (Bijeenkomst voor Federaal Overleg – BFO) yang dibentuk oleh Belanda.

Salah satu hasil KMB adalah dibentuknya negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 Negara Bagian dan Daerah Otonom yang dibentuk oleh Belanda, ditambah dengan Republik Indonesia, yang pada waktu itu berkedudukan di Yogyakarta. Dengan demikian RIS terdiri dari 16 Negara Bagian dan Daerah Otonom. RIS dipandang sebagai kelanjutan dari pemerintah Nederlands Indie. Selain memperoleh “pengalihan kedaulatan” (Bahasa Inggris: Transfer of sovereignty, bahasa Belanda: Soevereniteitsoverdacht) dari pemerintah Kerajaan Belanda, RIS harus menanggung beban utang pemerintah Nederlands Indie kepada pemerintah Kerajaan Belanda. Pemerintah RIS juga harus menampung sekitar 23.000 mantan tentara KNIL dengan pangkat yang sama. Namun sebelum KNIL dibubarkan, pangkat mereka dinaikkan dua tingkat.

Yang dilakukan pada waktu itu, bukan pengakuan kemerdekaan Republik Indonesia (RI), juga bukan pengakuan kemerdekaan RIS (bahasa Inggris: Recognition of Independence), melainkan Transfer of Sovereignty (pengalihan/pemindahan kedaulatan) kepada RIS, karena RIS dipandang sebagai kelanjutan dari Nederlands Indie. Pelaksanaan proses pengalihan kedaulatan dilakukan tanggal 27 Desember 1949 secara paralel di Amsterdam, Belanda, dan di Jakarta.

Fakta sejarah: Sebagaimana Republik Belanda berhasil mempertahankan kemerdekaannya melawan agresi militer Spanyol, mantan penjajahnya, demikian juga Amerika Serikat yang berhasil mmepertahankan kemerdekaannya terhadap agresi militer Britania Raya, mantan penjajahnya. Maka, paralel dengan kedua negara tersebut, Republik Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaannya terhadap agresi militer Belanda dan sekutu serta kaki tangannya di Indonesia, Pasukan KNIL dan Pasukan Pao (Po) An Tui.

 

KESIMPULAN

 

1.    Tafsir-tafsir dari para Profesor asing bahwa yang terjadi di Indonesia antara tahun 1945 – 1949 adalah “revolusi,” tidak ada yang memenuhi definisi mengenai revolusi dari semua kamus internasional yang tefkenal, juga Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

2.    Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sah, dipandang dari segala sudut.

3.    Tanggal 24 Agustus 1945, dalam Perjanjian Chequers disetujui, bahwa Britania Raya (Inggris) akan membantu Belanda memperoleh kembali bekas jajahannya, Nederlands Indie, dengan kekuatan militer. Ditegaskan dengan Surat Perintah (Rahasia) dari Panglima Tertinggi Tentara Sekutu tertanggal 2 September 1945, untuk mengembalikan jajahan Belanda kepada Belanda. Dalam pelaksanaan Perjanjian Chequers, empat negara yang terlibat, yaitu Amerika Serikat, Britania Raya, Belanda dan Australia.  Negara-negara tersebut pernah tergabung dalam komando gabungan ABDACOM.

4.    Agresi militer yang dimulai dengan pemboman atas Surabaya tanggal 10 November 1945, dan dengan diselingi oleh beberapa kali gencatan senjata, yang semuanya dilanggar oleh Belanda, berlangsung sampai tanggal 10 Agsutus 1949, tidak berhasil mengalahkan BKR/TKR/TNI. Upaya Pengeran Bernhard, suami Ratu Belanda Julana, bersama Sultan Hamid II, seorang Menteri di Kabinet RIS, untuk melakukan kudeta terhadap pemerintah RIS tanggal 23 Januari 1950 juga digagalkan oleh APRIS (Angkatan Perang RIS).

5.    Berdasarkan data-data dan fakta-fakta tersebut di atas, maka periode antara tahun 1945 – 1950, bukan revolusi, bukan pemberontakan (periode dekolonisasi versi Belanda), juga bukan perang untuk memperoleh kemerdekaan, melainkan periode “PERANG MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN.”

 

Demikianlah yang selalu terjadi dalam penulisan historiografi mengenai suatu peristiwa. Sangat banyak tafsir yang berbeda, tergantung dari sudut pandang mana atau siapa Juga untuk kepentingan apa atau siapa? Tidak ada tafsir yang benar-benar obyektif. Indonesia harus menulis historiografi mengenai semua peristiwa, dari sudut pandang Indonesia, dan harus INDONESIA SENTRIS.

 

Jakarta Februari 2026.

 

********

 

Catatan:

Keabsahan Proklamasi 17 Agustus 1945, adalah materi yang saya gunakan dalam membuktikan, bahwa yang dilakukan oleh tentara Britania Raya menyerang Republik Indonesia yang diawali dengan pemboman atas Surabaya tanggal 10 November 1945, adalah agresi militer terhadap satu negara yang merdeka dan berdaulat.

Setelah berhasil menuntut pemerintah Britania tahun 1999/2000, materi yang saya gunakan untuk menuntut pemerintah Britania, saya terbitkan sebagai buku dengan judul:

“10 NOVEMBER ’45. MENGAPA INGGRIS MEMBOM SURABAYA? Analisis Latar Belakang Agresi Militer Inggris.”

Buku tersebut diluncurkan di Gedung Joang ’45 Jakarta, tanggal 27 Oktober 2001.

Mengenai keabsahan Proklamasi 17 Agustus 1945, juga saya tulis dalam buku tersebut, di halaman 112.

 

  

LAMPIRAN

 

Surat perintah rahasia Panglima Tertinggi Tentara Sekutu di Asia Tenggara (Supreme Commander Southeast Asia Command - SEAC), Vice Admiral Lord Louis Mountbatten tertanggal 2 September 1945, kepada semua Komandan Divisi Tentara Sekutu di bawah komandonya.

Isi perintah:

-        Secepatnya ke Jawa untuk menerima penyerahan tentara Jepang.

-        Sesuai Keputusan Konferensi Yalta (April 1945), MENGEMBALIKAN JAJAHAN KEPADA NETHERLANDS INDIES CIVIL ADMINISTRATION (NICA).

 

 

 

 

********





No comments: