Sunday, May 19, 2013

PRESS RELEASE KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA (KUKB)


KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA

Sekretariat: Jl. Wahyu No. 2 B. GandariaSelatan. Jakarta 12420
Tel.: 021 – 7008 4908. Email: batara44rh@yahoo.com

_____________________________________________


PRESS RELEASE
20 Mei 2013


Sehubungan dengan adanya dualisme antara Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) yang berkedudukan di Jakarta dan Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (YKUKB) yang berkedudukan di Belanda, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

1.    Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) didirikan pada 5 Mei 2005, bertempat di Gedung Joang ’45, Menteng Raya 31, Jakarta, oleh para aktifis Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI). (Lihat:
Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI) didirikan pada 9 November 1999, bertempat di Gedung Joang ’45, oleh para aktifis Komite Pembela Hak Asasi Rakyat Surabaya Korban Pemboman November 1945 (KPHARS), yang pada 10 November 1999 menuntut pemerintah Inggris untuk meminta maaf dan bertanggungjawab atas pemboman Surabaya pada November 1945, yang mengakibatkan tewasnya sekitar 20.000 jiwa, sebagian terbesar adalah penduduk sipil, termasuk wanita dan anak-anak. (Kronologi kegiatan KPHARS menuntut pemerintah Inggris, lihat:
Pernyataan Duta Besar Inggris Richard Gozney pada 27.10.2000, lihat:
(Mengenai 10 November 1945 – Latar Belakang, Akibat dan Pengaruhnya,lihat:

2.    Tujuan utama membuka kembali lembaran sejarah dan menuntut Negara-negara yang telah melancarkan agresi militer terhadap Republik Indonesia -setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya- adalah, pertama, membela martabat bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat, karena agresi milter yang telah dilancarkan oleh Negara-negara tersebut (Belanda, Inggris dan Australia) telah

melanggar hak asasi suatu Negara, yaitu melanggar kedaulatan Negara yang bersangkutan.

Pada 9 Maret 1942 di Kalijati, Belanda telah kehilangan hak sejarahnya, setelah menyerahkan jajahannya kepada Jepang. (Lihat: 9 Maret 2012, 70 Tahun Berakhirnya Penjajahan Belanda di Bumi Nusantara

Ketika Belanda yang ikut diboncengan tentara Inggris dan tentara Australia bulan September 1945 ke Indonesia, mereka datang ke satu Negara yang telah merdeka dan berdaulat menurut hukum internasional. (Lihat tulisan: Keabsahan Proklamasi 17 Agustus 1945:
Versi bahasa inggris

Kedua, agresi militer yang dilancarkan antara tahun 1945 – 1950, selain telah menimbuilkan kehancuran fisik serta merusak sendi-sendi kehidupan dan perekonomian, juga mengakibatkan tewasnya ratusan ribu rakyat/penduduk sipil yang tidak berdosa, termasuk wanita dan anak-anak, sebagian tewas dibantai dengan cara-cara yang sangat tidak berperikemanusiaan.
Namun dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut, jalan pertama yang ditempuh bukanlah jalur hukum,  melainkan sebagai langkah awal, ditawarkan suatu rekonsiliasi yang bermartabat, yaitu antara dua Negara yang setara dan saling mengakui serta menghormati. Yang telah melakukan kesalahan harus mengakui kesalahannya, meminta maaf dan bertanggungjawab atas hal-hal yang diakibatkan oleh kesalahan tersebut. Apabila langkah ini tidak disepakati, maka ditempuh jalur hukum internasional.
Langkah yang ditempuh sehubungan dengan Belanda adalah, didirikan khusus organisasi yang dinamakan Komite Utang Kehormatan Belanda. Titik beratnya adalah pada Utang Kehormatan (bahasa Belanda: ereschuld), yang pertama kali dicetuskan oleh Theodor van Deventer tahun 1899, ketika dia mengkritisi praktek-praktek kolonialisme Belanda yang tidak manusiawi.
(Mengenai KUKB lihat:
Versi bahasa Inggris
Secara rigkas, tujuan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) adalah membela martabat bangsa dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh korban agresi militer Belanda di seluruh Indonesia.

3.    Hingga saat ini, pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945. Untuk pemerintah Belanda, de jure kemerdekaan RI adalah 27.12.1949,yaitu ketika penyerahan kedaulatan dari pemerintah Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pada 22 April 2005, KNPMBI mengirim petisi terbuka (online) kepada pemerintah Belanda. (Lihat Petition-online KNPMBI 22.04.2005 dalam bahasa Inggris dan Indonesia):
Pada 20 Mei 2005, KUKB melanjutkan tuntutan yang dimajukan oleh KNPMBI. Melalui Kedutaan Belanda di Jakarta Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) menyampaikan petisi, menuntut Pemerintah Belanda untuk:
I.              MENGAKUI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 17.8.1945,
II.            MEMINTA MAAF KEPADA BANGSA INDONESIA ATAS PENJAJAHAN, PERBUDAKAN, PELANGGARAN HAM BERAT DAN KEJAHATAN ATAS KEMANUSIAAN

Apabila pemerintah Belanda mengakui de jure kemerdekaan RI 17.8.1945, maka sebagai konsekuensi logisnya, Indonesia dapat menuntut PAMPASAN PERANG kepada Belanda, sebagaimana Jepang dituntut oleh Negara-negara yang menjadi korban agresi militer Jepang antara 1942 – 1945. Jepang telah membayar pampasan perang kepada Indonesia, walaupun antara tahun 1942 – 1945 selama masa pendudukan Jepang, Indonesia belum merupakan suatu Negara ataupun entitas politik. Jepang tidak membayarkan pampasan perang tersebut kepada pemerintah Belanda atau pemerintah Nederlands-Indie (India Belanda), yang tahun 1945 masih mengklaim, bahwa Indonesia adalah Provinsi Seberang Laut Kerajaan Belanda.
Pada 15 Agustus 2005 dalam acara peringatan pembebasan para interniran di Den Haag, Belanda, Menlu Belanda Ben Bot mengatakan, bahwa kini (2005) pemerintah Belanda menerima de facto proklamasi 17.8.1945 sebagai harikemerdekaan Republik Indonesia. Dalam pidatonya di Jakarta pada 16.8.2005, dia mengatakan, bahwa kini pemerintah Belanda menerima proklamasi 17.8.1945 secara moral dan politis. Ini berarti, sampai tanggal 16.8.2005, NKRI untuk pemerintah Belanda tidak eksis samasekali, dan pada 16.8.2005 diterima keberadaannya namun tidak diakui legalitasnya. Dengan kata lain, NKRI untuk pemerintah Belanda adalah NEGARA (ANAK) HARAM!
(Teks lengkap pernyataan Menlu Ben Bot di Den Haag tanggal 15.8.2005 dalam bahasa Belanda lihat:
Teks lengkap pernyataan Ben Bot di Jakarta tanggal 16.8.2005, dalam bahasa Inggris lihat:
(Wawancara Ben Bot di Metrotv, lihat:

Pernyataan ini tentu sangat janggal, karena dalam persetujuan Linggajati November 1946, pemerintah Belanda telah mengakui de facto Republik Indonesia, walaupun waktu itu, wilayah RI yang diakui hanya Sumatera, Jawa dan Madura.

4.    Pada 15 Desember 2005, Ketua KUKB Batara R. Hutagalung, didampingi Ketua Dewan Penasihat KUKB Mulyo Wibisono, SH., MSc, dan beberapa pendukung KUKB di Belanda, ke parlemen Belanda (Tweede Kamer), di mana delegasi KUKB diterima oleh Bert Koenders, Jurubicara Fraksi Partij van de Arbeid (PvdA), yang didampingi oleh rekan separtainya, Angelien Eijsink, yang membidangi masalah veteran Belanda.
KUKB menyampaikan, bahwa ada beberapa masalah yang belum diselesaikan antara Republik Indonesia dengan Belanda, yaitu pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan RI 17.8.1945, dan akibat dari agresi militer Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950, di mana banyak terjadi pembantaian terhadap penduduk sipil. Sebagai contoh, pembantaian terhadap penduduk sipil di desa Rawagede pada 9 Desember 1947, di mana tentara Belanda, tanpa proses hukum apapun membantai 431 penduduk desa.
Disampaikan juga, bahwa KUKB telah mengirim petisi kepada Perdana Menteri Belanda pada 20 Mei 2005, namun belum juga dijawab.
Bert Koenders berjanji akan membawa masalah ini ke sidang pleno parlemen Belanda.
Angelien Eijsink memberi keterangan, bahwa yang masih menentang pengakuan kemerdekaan RI 17.8.1945 adalah para veteran Belanda. Mereka berdua sebagai generasi muda tidak mempunyai beban untuk mengakui proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17.8.1945.
(Diberitakan oleh harian Rakyat Merdeka 19 Desember 2005. Lihat:

5.    Dalam kunjungan ke Belanda tersebut, pada 18 Desember 2005 bertempat di Wisma Indonesia, Den Haag, pimpinan KUKB juga meresmikan KUKB Cabang Belanda dan mengangkat Jeffry Pondaag sebagai Ketua serta Charles Surjandi sebagai Sekretaris. Seorang warga Belgia, Rene Thomassen yang menikah dengan seorang wanita Indonesia, Ruth Thomassen membuatkan website untuk KUKB Cabang Belanda. Charles Surjandi yang telah lama tinggal di Eropa (jerman dan Belanda) dan sangat berpengalaman berorganisasi menyarankan, untuk memudahkan beroperasi di Belanda, sebaiknya organisasinya berbentuk Yayasan (stichting).
Kepada KUKB Cabang Belanda ditugaskan untuk mencari pengacara, yang akan mewakili KUKB dan seluruh keluarga korban di Rawagede mengajukan gugatan terhadap pemerintah Belanda di pengadilan di Belanda.

(Mengenai perjalanan pimpinan KUKB selama di Belanda dan pengangkatan Jeffry Pondaag menjadi Ketua serta Charles Surjandi menjadi sekretaris KUKB Cabang Belanda, dapat dilihat di:
http://batarahutagalung.blogspot.com/2006/02/kukb-di-kandang-macan.html)

6.    Pada bulan Juni 2006, Bert Koenders membawa kasus pembantaian di Rawagede ke parlemen Belanda, dan mempertanyakan mengenai petisi KUKB yang belum dijawab oleh pemerintah Belanda.
Pada 28 Juni 2006, Menlu Ben Bot di parlemen Belanda menyampaikan jawaban terhadap petisi Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) (Jawaban Menlu Ben

7.    Bulan September 2006 di Jakarta, bertempat di kediaman alm. Bapak Abdul Irsan, anggota Dewan Penasihat KUKB, diserahkan dana sebesar US $ 1.000,-, yang merupakan sumbangan Bapak Irsan, kepada Ketua KUKB Cabang Belanda, Jeffry Pondaag, untuk biaya mendirikan Yayasan dan untuk membayar pengacara. Bapak Abdul Irsan adalah mantan Duta Besar RI untuk Belanda. Sejak bulan April 2006 menjadi anggota Dewan Penasihat KUKB.
Para pengurus dan simpatisan KUKB Cabang Belanda di Belanda ikut menyumbang untuk mendirikan Yayasan.
Kemudian Ketua KUKB Cabang Belanda Jeffry Pondaag bersama Sekretaris KUKB Cabang Belanda, Charles Surjandi, menemui pengacara di Belanda, Liesbeth Zegfeld. Charles Surjandi juga menyumbang dana untuk membayar pengacara.

8.    Karena menyimpang dari tujuan utama  KUKB, dan tidak mempertanggungjawabkan keuangan yang diberikan oleh KUKB Pusat, tahun 2007 Jeffry Pondaag dipecat dari keanggotaan KUKB. .

9.    Bulan Februari 2007, Bert Koenders yang ditemui pimpinan KUKB di parlemen Belanda pada 15 Desember 2005, diangkat menjadi Menteri Kerjasama Pembangunan dalam kabinet koalisi CDA dan PvdA.

10. Dalam kunjungan ke Jakarta, pada 14 Januari 2009 Menteri Luar Negeri Belanda Maxime Verhagen mengundang para janda dan korban selamat dari Rawagede untuk bertemu di Kedutaan Belanda di Jakarta.
Sementara itu, pimpinan KUKB, Batara R. Hutagalung bersama Direktur Jenderal Bidang Politik Kementerian Luar Negeri Belanda, Pieter de Gooijer, membahas surat terbuka dari KUKB yang ditujukan kepada Menlu Belanda (Lihat
Setelah pertemuan dengan Pieter de Gooijer sekitar satu jam, Batara R. Hutagalung diundang untuk bertemu dengan Menlu Maxime Verhagen. Dalam kesempatan tersebut, Batara R. Hutagalung menitipkan foto-foto ketika bertemu Bert Koenders di parlemen Belanda pada 15.12.2005, serta menyampaikan pesan, untuk mengingatkan Bert Koenders akan janjinya untuk membantu menyelesaikan masalah Rawagede. (Pertemuan KUKB dengan Menteri LN Belanda dan Dirjen Politik Kementerian LN Belanda, lihat

Bulan berikutnya, Februari 2009, Bert Koenders selaku Menteri Kerjasama Pembangunan menyatakan akan membantu pembangunan desa Rawagede. Pemerintah Belanda kemudian mengucurkan dana sebesar 850.000 Euro, atau setara sekitar lebih dari 10 milyar rupiah. Namun pemerintah Belanda tidak mau mengaitkan dana tersebut dengan gugatan KUKB dan keluarga korban di Rawagede. 2,5 milyar rupiah telah dikucurkan untuk koperasi di Rawagede, dan pada bulan Desember 2012 diletakkan batu pertama untuk pembangunan pasar di Rawagede.
Keluarga korban pembantaian di Rawagede tetap mengajukan gugatan ke pengadilan sipil di Den Haag, yang diwakili oleh pengacara Liesbeth Zegfeld.
Setelah melalui sejumlah persidangan, pada 14 September 2011 pengadilan sipil di Belanda menjatuhkan vonis (putusan), yang memenangkan sebagian gugatan para janda dan satu korban selamat. Pengadilan di Belanda menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus memberikan kompensasi kepada 9 penggugat. (Teks lengkap vonis pengadilan di Belanda, dalam bahasa Belanda, lihat: http://indonesiadutch.blogspot.com/2011/12/rawagede-uitspraak-van-de-rechtbank.html
Sebagian terjemahannya

11. Namun dalam putusan tersebut, sebagai dasar pertimbangan (lihat butir dua) dinyatakan, bahwa wilayah tersebut (Rawagede) sampai tahun 1949 adalah wilayah Belanda dengan nama Nederlands Indie. Oleh karena itu,ketika Duta Besar Belanda dalam acara peringatan di Monumen Rawagede pada 9 Desember 2011 menyampaikan permintaan maaf, maka dia tidak meminta maaf kepada rakyat Indonesia,sebagaiamana tuntutan KUKB, melainkan kepada rakyat Belanda. (Lihat: Akhirnya Pemerintah Belanda Meminta Maaf
12. Kedutaan Besar Belanda kemudian menyerahkan kompensasi kepada 8 janda dan satu korban selamat (Sa’ih meninggal pada 7 Mei 2011, sebelum menerima uang tersebut), masing-masing sebesar 20.000 Euro, atau setara dengan sekitar 240 juta rupiah. Ternyata kompensasi yang hanya diberikan kepada 9 orang menjadi masalah besar di Rawagede, dan menimbulkan ketidakadilan sosial. Keluarga korban yang lain mempertanyakan mengapa kompensasi hanya diberikan kepada 9 orang, padahal jumlah korban adalah 431 orang. Akhrinya para penerima kompensasi harus menyerahkan 50% untuk dibagikan kepada keluarga korban yang lain.

13. Untuk menghindari terulangnya keributan yang diakibatkan pemberian kompensasi haya kepada segelintir orang dan akan menimbulkan ketidak-adilan sosial yang baru, KUKB telah menyarankan kepada wakil Yayasan KUKB yang ada di Jakarta, untuk tidak lagi mengajukan gugatan hanya untuk beberapa belas orang saja. Terutama di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, di mana korbannya belasan (mungkin puluhan) ribu orang, sedangkan yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh pengadilan Belanda mungkin hanya beberapa puluh orang saja.
Konsep KUKB bukanlah menuntut kompensasi untuk perorangan, karena setelah lebih dari 60 tahun sangat sulit untuk dapat dengan tepat membuktikan, siapa-siapa saja atau ahli warisnya yang berhak menerima kompensasi. KUKB menuntut pemerintah Belanda untuk mendirikan sarana dan prasarana pendidikan serta kesehatan, di tempat-tempat tentara Belanda telah melakukan pembantaian massal.
Dengan demikian, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh keturunan korban di seluruh Indonesia, dan bukan hanya untuk seratus atau dua ratus orang saja. Selain itu,korban agresi militer Belanda juga bukan hanya di Jawa Barat dan Sulawesi saja, melainkan di seluruh Indonesia.

14. KUKB, bekerjasama dengan berbagai lembaga dan organisasi, a.l. Legiun Veteran Sulawesi Selatan, Lembaga Advokasi Korban di Sulawesi barat, Yayasan gerbong Maut Bondowoso, dll, kini sedang mengumpulkan data dari seluruh seluruh Indonesia, dan akan menyampaikan ke International Criminal Court - ICC (Mahkamah Kejahatan Internasional) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
(Lihat catatan Perjalanan ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Juni 2013:
Pembantaian di Galung Lombok. Kesaksian:
(Kuliah Umum di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 14.3.2013

Memang Statuta Roma tidak berlaku surut, tetapi untuk kasus-kasus sebelum berdirinya ICC, dapat dibentuk pengadilan Ad hoc (tribunal), sebagaimana telah dilakukan untuk mengadili penjahat-penjahat perang dari Serbia dan Rwanda.
Tahun 1993, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Erasmus, Roterdam, Belanda, Dr. Manuel Kneepkens telah mengusulkan dibentuknya tribunal internasional untuk mengadili penjahat-penjahat perang Belanda atas kekejaman yang mereka lakukan di Republik Indonesia, terutama kejahatan yang dilakukan oleh Westerling di Sulawesi Selatan. (Lihat:

15. Pengadilan di Belanda menyatakan bahwa Rawagede adalah wilayah Belanda sampai akhir tahun 1949, maka pengadilan Belanda menetapkan, bahwa eksekusi ini dilakukan oleh tentara Belanda dalam wilayah kekuasaan Nederlands Indie (India Belanda) yang waktu itu masih merupakan bagian Kerajaan Belanda. Juga disebutkan, bahwa para korban di Rawagede memiliki status warga Nederlands Indie, sehingga mereka termasuk yang dilindungi hukum Belanda. Oleh karena itu Pengadilan Belanda memutuskan untuk menerapkan hukum Belanda, di mana Negara (Belanda) wajib melindungi warganya.
Setelah mengetahui dasar putusan pengadilan Belanda, bahwa Rawagede, dan seluruh wilayah Republik Indonesia sampai 27.12.1949 adalah wilayah Belanda, sehingga termasuk yuridiksi Belanda, maka apabila melanjutkan gugatan untuk para janda dari daerah lain di Indonesia ke pengadilan Belanda dengan menggunakan hukum Belanda, berarti mengakui sikap pengadilan dan pemerintah Belanda, bahwa Indonesia sampai 27.12.1945 adalah wilayah Belanda. Hal ini sangat bertentangan dengan tuntutan utama KUKB kepada pemerintah Belanda, yaitu: Pengakuan de jure kemerdekaan RI 17.8.1945!
Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) yang berkedudukan di Jakarta, tetap pada konsep semula, yaitu membela martabat bangsa dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh korban agresi militer Belanda di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jawa Barat atau Sulawesi saja, karena apabila hanya memperjuangkan kompensasi untuk seratus atau duaratus orang saja, padahal korban di seluruh Indonesia berjumlah ratusan ribu jiwa, akan menciptakan ketidak-adilan sosial bagi keluarga korban lain.
Oleh karena itu, Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) menolak upaya melanjutkan gugatan hanya untuk beberapa puluh orang saja, dan menyarankan kepada Yayasan KUKB untuk tidak melanjutkan langkah ini, yang akan menjadi kontra-produktif untuk perjuangan membela martabat bangsa serta memperjuangkan keadilan untuk SELURUH KORBAN AGRESI MILITER BELANDA.



Komite Utang Kehormatan Belanda

TTd.
  
Batara R. Hutagalung
Pendiri dan Ketua KUKB






1 comment:

yoseph said...

Salam Sejahtera dan salam pembebasan Bang . . .

Perkenalkan saya Dominicus, mahsiswa HI yg sedang skripsi di Unair.
Bang, saya tertarik dan mau mengajukan tema skripsi ttg ini. Saya salud dgn perjuangan kawan2 yg berusaha mengembalikan martabat bangsa ini. Apalagi, banyak kawan2 muda yg kurang aware dengan masalah ini. Bahkan mungkin mereka tidak tahu apa yg terjadi dalam sejarah terbentuknya republik ini.

Bang, terkait keputusan pengadilan Belanda yg memenuhi gugatan korban Westerling Agustus kemarin, apakah ini inisiatif dari Yasayan KUKB? Karena terbukti bahwa pemerintah hanya mengabulkan gugatan beberapa korban (sama seperti rawagede).
Bang, tetap semangat ya dengan perjuangannya, semoga masyarakat juga semakin tahu sejarah bangsa ini..
trimakasih.