Saturday, March 17, 2012

Dua Muka Jan Pieterszoon Coen

"Bapak" Penjajahan di Asia Tenggara/Nusantara

Catatan Batara R. Hutagalung
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)

Selama lebih dari seratus tahun, sejak tahun 1893, Jan Pieterszoon Coen, mantan Gubernur Jenderal Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC)  “berdiri” dengan megah dan tenang di kota kelahirannya, Hoorn, di Belanda bagian utara. Namun sejak enam bulan belakangan, terutama dua minggu terakhir ini, “ketenangannya” sangat terusik.

Terusiknya ketenangan tersebut diawali dengan robohnya secara misterius patung JP Coen nan megah tersebut dari beton penyangganya pada 16 Agustus 2011, sehari sebelum bangsa Indonesia memperingati proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2011. Dan kurang dari satu bulan sebelum putusan pengadilan sipil di Den Haag, pada 14 September 2011, yang memenangkan gugatan 9 janda dan satu korban selamat peristiwa pembantaian penduduk sipil di Rawagede, terhadap pemerintah Belanda. Pengadilan sipil di Belanda menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan bertanggungjawab atas pembantaian 431 penduduk desa Rawagede pada 9 Desember 1947, serta menghukum pemerintah Belanda untuk meminta maaf kepada keluarga korban pembantaian, dan memberi kompensasi kepada para penggugat. (Mengenai putusan pengadilan sipil di Den Haag ini, lihat: http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/12/rawagede-putusan-pengadilan-belanda-14.html)

(Lihat juga: Rawagede. Akhirnya Pemerintah Belanda Meminta Maaf

Jan Pieterszoon Coen, nama ini menyimbolkan dua zaman berbeda, untuk kurun waktu yang bersamaan.

Hingga beberapa waktu yang lalu, untuk sebagian besar warga Belanda, JP Coen menyimbolkan awal dari zaman keemasan –de gouden eeuw- bagi Belanda. Ketika menjadi Gubernur Jenderal VOC (masa jabatan pertama 1619 – 1623, masa jabatan kedua 1627 – 1629), pada 30 Mei 1619 dia menyerang kota Jayakarta. Setelah menghancurkan dan membumihanguskan kota tersebut, dia mengganti nama kota tersebut menjadi Batavia, sesuai kehendak de Heeren Seventien, atau 17 orang penguasa kongsi dagang VOC di Belanda, yang waktu itu disebut sebagai Staaten Generaal. Dia menjalankan dengan keras dan kejam system perdagangan dengan kekuatan militer. VOC, suatu kongsi dagang yang mendapat hak (Oktrooi – piagam) dari Staaten Generaal di Belanda untuk memiliki pasukan sendiri, mencetak mata uang dan menyatakan perang terhadap suatu Negara. Dengan demikian VOC memiliki status seperti layaknya suatu Negara. Di zaman penjajahan Belanda, VOC dikenal sebagai “kumpeni.” (Lihat tulisan mengenai VOC di:

Namun untuk penduduk di bumi Nusantara, nama Jan Pieterszoon Coen identik dengan kekejaman dan awal dari sejarah panjang penjajahan Belanda di bumi Nusantara, yang di beberapa daerah, terutama Batavia dan Maluku, berlangsung lebih dari 300 tahun…sampai tanggal 9 Maret 1942, yaitu tanggal menyerahnya pemerintah India-Belanda kepada Jepang. (Lihat: 9 Maret 2012, 70 tahun berakhirnya Penjajahan Belanda di Bumi Nusantara. http://batarahutagalung.blogspot.com/2012/03/9-maret-2012-70-tahun-berakhir.html)

Pada waktu itu, Belanda belum menjadi penguasa tunggal di Asia Tenggara. Pesaing kuatnya adalah Inggris, Spanyol dan Portugal. Namun dengan kekuatan militernya, perlahan-lahan Belanda berhasil mengalahkan para pesaingnya di wilayah, yang kemudian dinamakan sebagai Netherlands Indië (India Belanda).
System “perdagangan” yang dilakukan VOC a.l.:
Apabila ada raja atau sultan yang menolak untuk berdagang dengan syarat yang ditentukan oleh VOC, maka raja atau sultan tersebut ditangkap dan dibuang ke daerah lain atau ke negara lain. Kemudian VOC mengangkat raja atau sultan yang mau berdagang dengan syarat yang ditentukan oleh VOC.

Kepulauan Banda, penghasil tunggal pala, pada waktu itu masih berdagang dengan Inggris, dan hal ini sangat tidak disenangi oleh Coen. Pada bulan Mei 1621 JP Coen mengerahkan armada dan kekuatan militernya yang terbesar untuk menyerang Banda. Ribuan penduduk Banda dibunuh, dan sisanya sebanyak 883 orang dibawa ke Batavia untuk dijual sebagai budak. JP Coen bukan hanya mengawali penjajahan di bumi Nusantara, melainkan juga mengawali perdagangan budak, yang secara resmi berlangsung hingga tahun 1863, namun pada kenyataannya, praktek-praktek perbudakan di beberapa daerah di Nusantara masih berlangsung hingga akhir abad 19.

Boleh dikatakan Coen “mengganti total” penduduk Banda dengan pendatang dan budak dari daerah lain untuk mengerjakan perkebunan dan perdagangan pala. Seorang kenalan saya yang berasal dari Maluku, setelah mendengar penjelasan dari saya mengatakan, bahwa selama ini dia heran, mengapa penduduk Banda kelihatan lebih putih, tidak seperti penduduk di sekitar Banda. Kini dia mengetahui, mengapa penduduk Banda sangat berbeda dengan penduduk pada umumnya di Maluku.

Di puncak masa perdagangan budak pada pertengahan abad 18, populasi budak di beberapa kota seperti Batavia dan Makassar mencapai lebih dari 50 (!) % dari seluruh jumlah penduduk..

Akhir tahun 1799 VOC yang hancur karena korupsi –pelesetan VOC menjadi Vergaan Onder Corruptie- dibubarkan, seluruh wilayah yang dikuasai oleh VOC kini diambilalih oleh pemerintah Be;landa, yang membentuk Netherlands Indië (India Belanda), yang juga diperintah oleh seorang Gubernur Jenderal. Gubernur Jenderal VOC yang terakhir juga merupakan Gubernur Jernderal India Belanda pertama. (Mengenai VOC lihat:

Setelah JC Coen tahun 1629 mati karena penyakit, kelihatannya para Gubernur Jenderal penerusnya bersaing dalam kekejaman. Sejarah mencatat antara lain Sistim Tanam Paksa; Hongi Tochten, yaitu ekspedisi pelayaran di Maluku untuk memusnahkan pohon-pohon cengkeh guna menjaga agar harga tetap tinggi; pengasingan/pembuangan raja/sultan/tokoh yang menentang Belanda.

Beberapa yang sangat menonjol antara lain Gubernur Jenderal Adriaen Valckenier (1737 – 1741). Di masa pemerintahannya pada bulan Oktober 1740 terjadi genosida terhadap etnis Tionghoa di Batavia, di mana diperkirakan sekitar 10.000 orang Tionghoa –termasuk lansia,wanita dan anak-anak- tewas dibantai.
Kemudian ketika Joannes Benedictus van Heutsz menjadi Gubernur Militer dan Sipil di Aceh (1898 – 1904) kemudian menjadi Gubernur Jenderal di India Belanda (1904 – 1909), Aceh menjadi ladang pembantaian tentara Belanda.


Jan Pieterszoon Coen berdiri dengan megah



Jan Pieterszoon Coen roboh pada 16.8.2011

Di kota kelahirannya, tahun 1893 masyarakat Hoorn mendirikan patung JP Coen yang sangat megah, dengan tulisan di bawah patungnya yang merupakan glorifikasi “prestasi’ nya selama menjadi Gubernur Jenderal. Patung itu berdiri tegak dengan megah …sampai 16 Agustus 2011.

Tanggal 20 maret 2002, pada puncak acara perayaan 400 tahun berdirinya VOC  Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI) melakukan demonstrasi di kedutaan Belanda, memrotes perayaan besar-besaran tersebut. KNPMBI menyatakan, bahwa zaman VOC adalah awal dari penjajahan, perbudakan pembantaian ratusan ribu, bahkan mungkin jutaan penduduk Nusantara, nenek moyang bangsa Indonesia, serta perampokan kekayaan Nusantara. Oleh karena itu, KNPMBI menuntut agar pemerintah Belanda meminta maaf kepada bangsa Indonesia, dan mengembalikan kekayaan Nusantara yang telah dirampok oleh Belanda selama ratusan tahun.

KNPMBI menerima usul Duta Besar Belanda, Baron Schelto van Heemstra untuk menyelenggarakan seminar mengenai dua sisi VOC. Seminar diselenggarakan pada 3 dan 4 September 2002, dengan menghadirkan 6 sejarawan Indonesia, dan 4 sejarawan dari Belanda.

Tuntutan KNPMBI berjalan terus. Pada 5 Mei 2005, aktifis KNPMBI mendirikan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), dan menuntut pemerintah Belanda untuk:
  1. Mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945,
  2. meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan, berbagai pelanggaran HAM berat, kejahatan atas kemanusiaan,
Pada 15 Desember 2005, ketua KUKB bersama Ketua Dewan Penasihat KUKB membawa kasus pembantaian di Rawagede ke parlemen Belanda, juga disampaikan, bahwa hingga saat ini pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17.8.1945. Bagi pemerintah Belanda, kemerdekaan RI adalah 27 Desember 1949, yaitu ketika pemerintah Belanda “melimpahkan” kewenangan (soeveriniteitsoverdracht) kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sejak tahun 2002 hingga tahun 2008, hampir setiap tahun KNPMBI dan kemudian KUKB mengadakan demonstrasi di kedutaan Belanda di Jakarta, dan hamper setiap tahun menyelenggarakan seminar dan diskusi seputar penjajahan Belanda di bumi Nusantara, terutama mengenai pembantaian di Sulawesi Selatan dan di Rawagede.

Pada 16 Agustus 2005, Menteri Luar Negeri Belanda (waktu itu) Ben Bot, di Jakarta menyampaikan, bahwa kini (sejak 16.8.2005), pemerintah Belanda MENERIMA proklamasi 17.8.1945 secara moral dan politis. Sehari sebelumnya,  di Den Haag, dia menegaskan, bahwa pemerintah Belanda mulai saat itu, menerima de facto kemerdekaan RI 17.8.1945. Artinya, sampai 16.8.2005, ternyata Republik Indonesia untuk pemerintah Belanda, tidak ada samasekali, dan tanggal 16.8.2005 naik tingkat menjadi “anak haram”, yaitu hanya diterima keberadaannya, tetapi tidak diakui legalitasnya!

Pimpinan KUKB ke parlemen Belanda pada Desember 2005, Oktober 2007 dan April 2008. pada Desember 2005, dibentuk KUKB Cabang Belanda, yang pada Februari 2007 menjadi Yayasan KUKB.

KUKB berhasil melobi sejumlah pihak di Belanda, termasuk di parlemen Belanda (Tweede Kamer) untuk mendukung kegiatan dan gugatan KUKB kepada pemerintah Belanda. (Mengenai perjuangan KNPMBI dan KUKB lihat:

Sejak beberapa tahun belakangan, masyarakat Belanda, terutama generasi mudanya, mulai sangat kritis menilai masa lalu Belanda di Indonesia. Menurut beberapa kalangan, termasuk kalangan Belanda, kegiatan KNPMBI dan KUKB yang konsisten sejak 10 tahun (2001 – 2012), merupakan penyebab dibahasnya secara meluas peran Belanda di masa lalu di Indonesia. Di kalangan generasi muda Belanda, VOC kini mendapat penilaian yang negatif. Dalam suatu kesempatan, Harry van Bommel, anggota parlemen Belanda dari Partai Sosialis, mencap Perdana Menteri Belanda Balkenende memiliki mental VOC, dan ini dalam pengertian negatif.

Penilaian terhadap beberapa mantan Gubernur Jenderal-pun berubah. Patung Gubernur Jenderal Joannes Benedictus Heutsz pernah dirusak orang tak dikenal.

Sejak beberapa waktu yang lalu, timbul perdebatan mengenai keberadaan patung JP Coen. Adalah Eric van de Beek, seorang jurnalis, yang mengambil inisiatif untuk menentang keberadaan patung JP Coen, sebagaimana diberitakan di Noordholland Dagblad, 10 Maret 2012.

Dewan Kota Hoorn memutuskan, untuk tetap memasang kembali patung JP Coen di tempatnya semula. Anggota Partai Sosialis Hoorn pada 11 Maret 2012 di malam hari menempuh langkah untuk menempelkan plakat keterangan mengenai JP Coen dalam tiga bahasa, yaitu Belanda, Inggris dan Indonesia (!). Namun pejabat pemerintah kota Hoorn mengajak masyarakat Hoorn untuk pada 17 Maret 2012 bersama-sama menghancurkan plakat yang ditempelkan oleh anggota Partai Sosialis, yang dianggap illegal.

Teks dalam bahasa Indonesia di plakat tersebut sebagai berikut:

… JAN PIETERSZOON COEN (HOORN, 1587 - BATAVIA, 1629)
Pedagang, direktur jendral dan gubernur jendral di Persatuan Perusahaan
Hindia Timur (VOC).
Dipuji sebagai pendiri kekaisaran bisnis yang paling sukses di VOC dan Batavia,
yang saat ini dikenal sebagai jakarta. Dikritik karena kebijakannya yang agresif
dalam memperoleh monopoli di VOC.
Coen membasmi penduduk kepulauan Banda pada 1621, setelah para penduduknya memasok pala untuk orang-orang Inggris, yang dilarang oleh Verenigde Oost-Indische Compagnie. Ribuan warga Banda dibunuh. Ratusan dideportasi sebagai budak ke Batavia, di mana mereka akhirnya dikalahkan atau dibunuh.
Karena pembantaian ini Coen mendapat julukan “Jagal dari Banda”.
Patungnya, dibuat oleh Ferdinand Leenhoff pada 1893, tidak lagi dianggap sebagai tanda penghormatan oleh warga kota Hoorn…

Erich van de Beek, pemrakarsa kegiatan ini, mengirim beberapa informasi yang sangat penting kepada saya pada 16 Maret 2012, termasuk teks bahasa Inggris dan Indonesia tulisan di plakat yang ditempelkan oleh anggota Partai Sosialis di Patung JP Coen.

Kelihatannya JP Coen belum juga dapat “beristirahat” dengan tenang. Pro dan kontra patungnya ini sedang berlangsung dengan sengit sejak beberapa hari, di mana saya ikut terlibat. Lihat:

Demikian juga masalah Indonesia dengan Belanda tidak akan selesai, apabila pemerintah Belanda tetap bersikukuh tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945, dan tetap menganggap Indonesia sebagai “anak haram.”

Melihat sikap pemerintah Belanda seperti ini, generasi angkatan ’45 tentu masih ingat berbagai penghinaan yang dilakukan oleh Belanda terhadap pribumi sampai 9 Maret 1942. Di berbagai tempat, seperti kolam renang, tempat-tempat hiburan elit, dll., terpampang plakat dengan tulisan, yang dalam bahasa Indonesia artinya “TERLARANG UNTUK ANJING DAN PRIBUMI". Dalam bahasa Belanda tulisannya adalah:

VERBODEN VOOR HONDEN EN INLANDERS

Jakarta, 17 Maret 2012


       *******


Wednesday, March 07, 2012

9 Maret 2012, 70 Tahun Berakhirnya Penjajahan Belanda di Bumi Nusantara


Oleh Batara R. Hutagalung
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) 

Kebanyakan rakyat Indonesia berpendapat, bahwa Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun, tanpa mengetahui, kapan dimulainya penjajahan Belanda, dan kapan berakhirnya. Belum terlihat adanya upaya untuk memberi pencerahan yang jelas kepada rakyat Indonesia.

Yang pertama harus diluruskan adalah: Republik Indonesia tidak pernah dijajah oleh Belanda! 

Republik Indonesia de jure dan de facto baru ada sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Yang dijajah oleh Belanda adalah berbagai kerajaan di Nusantara, yang kemudian dinamai oleh Belanda sebagai Netherlands-Indië, atau terjemahannya adalah India-Belanda (banyak yang menulis: Hindia-Belanda). Kata "Indonesia" pun baru "diciptakan" tahun 1850 oleh George Samuel Windsor Earl, seorang pengacara asal Inggris.(Lihat:


Penjajahan Belanda di bumi Nusantara resmi berakhir pada 9 Maret 1942, yaitu ketika pemerintah India-Belanda menyerah kepada tentara Jepang, dan menyerahkan jajahannya, Netherlands-Indië, kepada Jepang. Jepang kemudian menyatakan menyerah kepada tentara sekutu pada 15 Agustus 1945. Ketika Belanda datang kembali dengan dibantu oleh 3 divisi tentara Inggris dan dua divisi tentara Australia, Republik Indonesia telah berdiri!

Hal kedua yang perlu diluruskan adalah, tidak seluruh wilayah Nusantara mengalami pendudukan Belanda sampai lebih dari 300 tahun. Beberapa kerajaan baru berhasil ditaklukkan Belanda di tahun 1900-an, seperti Kerajaan Batak, Kesultanan Aceh dan beberapa kerajaan di Bali. Yang pertama diduduki oleh Belanda adalah kota Jayakarta, pada 30 Mei 1619, yang oleh para penguasa baru namanya diganti menjadi Batavia. Kemudian beberapa pulau di Maluku, a.l. Banda, diserang dan diduduki oleh Belanda. Para pemimpin Banda dibunuh, dan seluruh rakyatnya yang hidup dibawa ke Batavia untuk dijual sebagai budak.  (Lihat:

Terhadap suatu peristiwa sejarah dapat timbul beragam interpretasi, tergantung dari sudut pandang dan kepentingan pembaca, demikian juga terhadap peristiwa yang terjadi pada 9 Maret 1942, yaitu menyerahnya pemerintah India Belanda kepada tentara Jepang yang berlangsung di Pangkalan Udara (Lanud) Kalijati. Dekat Subang, Jawa Barat.

Pada 9 Maret 1942, bertempat di Lanud Kalijati, Panglima Tertinggi Tentara Belanda di Netherlands Indië (India Belanda), Letnan Jenderal Hein Ter Poorten, mewakili Gubernur Jenderal India-Belanda, Tjarda van Starckenborgh-Stachouwer,  menandatangani dokumen ‘Menyerah-Tanpa-Syarat’ kepada balatentara Dai Nippon yang dipimpin oleh Letnan Jenderal Hitoshi Imamura, dan menyerahkan seluruh wilayah jajahannya -India Belanda- kepada Jepang. Demikianlah peristiwa yang tertulis di buku-buku sejarah, mungkin di seluruh dunia termasuk di Indonesia, Belanda dan Jepang. Itu fakta sejarah.


Duduk di kiri: Hein ter Poorten. Di sebelahnya, Letkol. P.G. Mantel

Untuk Belanda dan sekutu-sekutunya (ABDACOM – American, British, Dutch Australian Command) ini tentu merupakan suatu peristiwa –kekalahan- yang sangat memalukan dan menyedihkan. Untuk Jepang, kemenangan ini adalah fase terakhir dari penyerbuan ke Asia Tenggara guna menguasai wilayah dan sumber daya alamnya –terutama minyak- yang sangat dibutuhkan untuk industri dan menunjang kekuatan perang Jepang.

Namun untuk rakyat di wilayah bekas jajahan Belanda tersebut, peristiwa menyerahnya Belanda kepada Jepang mempunyai arti lain yang sangat penting. Tanggal menyerahnya Belanda kepada Jepang itu sekaligus menandai berakhirnya secara resmi penjajahan Belanda di bumi Nusantara.

Setelah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 sebagai tonggak pertama,  menyerahnya Belanda kepada Jepang pada 9 Maret 1942 merupakan tonggak kedua yang terpenting menuju berdirinya Republik Indonesia.

Di masa pendudukan Jepang dari 9 Maret 1942 sampai 15 Agustus 1945, bangsa Indonesia menumbuhkembangkan rasa ‘senasib dan seperjuangan’ serta memperoleh kesempatan membangun kekuatan bersenjata, yang kemudian menjadi cikal bakal Tentara Nasional Indonesia yang sangat berguna dalam perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia terhadap agresi militer Belanda.

Setelah berhasil menguasai seluruh wilayah bekas jajahan Belanda, pimpinan militer Jepang menyadari, bahwa mereka tidak dapat mempertahankan seluruh wilayah pendudukannya tanpa bantuan dari penduduk yang dijajahnya, karena kekuatan militernya tidak mencukupi. Apalagi perang di Eropa sejak tahun 1942 telah mengalami perubahan peta kekuatan dengan ikut sertanya Amerika Serikat ke dalam kancah peperangan. Di Asia Timur dan Tenggara, setelah menduduki Manchuria dan Cina, Jepanglah yang memulai perang melawan Amerika Serikat dan kemudian merebut semua jajahan Perancis, Inggris dan Belanda. Oleh karena itu, pimpinan militer Jepang memutuskan untuk melatih pribumi di wilayah pendudukannya untuk menjadi tentara. Walaupun hal ini semata-mata untuk kepentingan Jepang, namun untuk rakyat di bumi Nusantara, langkah Jepang ini menjadi sangat berguna.

Belanda menganggap, bahwa agresi militer Jepang adalah penyerangan terhadap wilayah Belanda. Setelah Jepang berhasil dikalahkan oleh tentara sekutu dan menyatakan ‘menyerah tanpa syarat’ pada 15 Agustus 1945, maka Belanda menganggap, bahwa wilayah yang telah mereka serahkan kepada balatentara Dai Nippon masih merupakan wilayahnya, dan Belanda merasa masih menjadi penguasa negeri tersebut. Oleh karena itu, Belanda menganggap proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 adalah pemberontakan terhadap pemerintah Belanda, dan kemudian mengerahkan kekuatan militer untuk menguasai kembali bekas jajahannya.


Untuk mengelabui opini dunia internasional Belanda menamakan agresi militernya sebagai “aksi polisional”, dan berdalih, bahwa ini adalah masalah “internal” Belanda. Namun ternyata dunia internasional tidaklah sebodoh seperti yang diperkirakan oleh pemerintah Belanda. Hal ini terlihat dalam berita yang diturunkan oleh Majalah TIME pada 4 Agustus 1947, setelah Belanda melancarkan "aksi polisional I", yang sebenarnya adalah agresi militer terhadap Republik Indonesia. (Lihat:

Lihat juga majalah TIME edisi 23 Desember 1946:
http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/01/ir-soekarno-time-magazine-dec-23-1946.html

Sikap Belanda yang bersikukuh masih memiliki wilayah yang telah diserahkannya kepada Jepang pada 9 Maret 1942, tidak mempunya dasar hukum internasional manapun. Tidak pernah ada hukum internasional yang mengizinkan apalagi mengatur tata-cara penguasaan satu Negara oleh Negara lain untuk dijadikan sebagai jajahan, dan memberlakukan perbudakan yang berlangsung selama lebih dari 200 (!) tahun. Yang ada pada waktu itu adalah “hukum rimba”, yaitu Negara yang kuat dan menang, berhak menjadi penguasa Negara yang kalah. Setelah itu, Negara-negara lain kemudian “mengakui kedaulatan” penguasa baru, alias penjajah. Yang juga dilakukan oleh Jerman di Eropa dan Jepang di Asia tidak berbeda dengan yang telah dilakukan oleh Negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Namun sejarah mencatat, Jerman dan Jepang kalah. Negara-negara pemenang kemudian menyaplok sebagian dari wilayah Jerman dan Jepang.

Hal ketiga yang harus dipahami oleh bangsa Indonesia adalah, proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, sah dipandang dari semua sudut! (Lihat:

Tanggal menyerahnya Belanda kepada Jepang ini untuk rakyat Indonesia harus menjadi peristiwa yang sangat penting dan perlu diperingati setiap tahun, yaitu untuk:
  1. Menyadarkan seluruh rakyat Indonesia, bahwa tanggal 9 Maret 1942 adalah tanggal secara resmi berakhirnya penjajahan Belanda di Bumi Nusantara, dan bukan 17 Agustus 1945, juga bukan 27 Desember 1949. Memang banyak orang di Indonesia yang mengetahui mengenai peristiwa ini, terutama dosen-dosen, guru-guru dan para mahasiswa jurusan sejarah, bahwa Belanda menyerah kepada Jepang pada 9 Maret 1942, namun sebagian terbesar tidak menyadari pentingnya tanggal tersebut, yang sebenarnya merupakan akhir dari penjajahan Belanda di Bumi Nusantara.

  1. Untuk tetap “mengingatkan” semua peristiwa yang sehubungan dengan “lembaran hitam” sejarah Belanda di Indonesia, terutama berbagai pembantaian terhadap ratusan ribu penduduk sipil Indonesia yang dilakukan oleh tentara Belanda selama masa agresi militer mereka di Indonesia, setelah proklamasi kemerdekaan 17.8.1945, seperti di Sulawesi Selatan, Rawagede, Kranggan, dll. Masih cukup banyak korban selamat yang hidup, demikian juga janda-janda dan anak-cucu korban pembantaian. Pengorbanan mereka tidak boleh dilupakan dan diabaikan!

  1. Memopulerkan Pangkalan Udara Kalijati menjadi salahsatu tujuan ‘Wisata-Sjarah’ yang penting bagi bangsa Indonesia. Melihat letaknya cukup dekat satu sama lain, dapat dibuat satu paket Wisata Sejarah ke Rengasdengklok (tempat Bung Karno dan Bung Hatta “diculik”), Rawagede (sekarang bernama Balongsari), keduanya di Kabupaten Karawang dan Pangkalan Udara Kalijati di Kabupaten Subang.

9 Maret 1942, Akhir Penjajahan Belanda di Bumi Nusantara

Lihat:

                                  *******

Sunday, March 04, 2012

The Craft of the Historian: Revolution, Reaction & Reform from a Javanese Perspective, 1785-1855


Hari Sejarah Nasional (National History Day)
Rabu, 29 Februari 2012 di The British International School Jakarta. 

 Key note speech oleh Dr. Peter Carey

 Born of parents who had made their lives in Asia, the Far East has always been a part of my life. My first seven years (1948-55) were spent in Burma and these early years marked me.  In my very traditional British boarding school – Winchester - I retained a fascination for SE Asia. But studying Southeast Asian history for A level was sadly not an option. It was the same at Oxford. Even though my Oxford tutors quickened my love of history through insisting that I use primary sources, it was not until I graduated in 1969 that I was able to pursue my Asian interests.

 Like all the best things in life, the unexpected had a hand in determining my decision to take up SE Asian history. On finishing my written exams, I was placed on the borderline between a First and a Second-Class Honours degree. This necessitated an oral examination – then called a ‘viva’ (viva voce). I contacted my French Revolution Special Subject tutor in Balliol, Richard Cobb (1917-96), who had inspired me with his idea that a successful historian has to have a ‘second identity’ in the country and epoch she is studying: for Richard it was late eighteenth-century France. I asked him to prepare me for the viva. His idea of preparation was to invite me to take a pint of beer with him on Balliol lawn.

 It was a wonderful June evening and who should walk over to join us but the chair of the History Examination Board, Professor Jack Gallagher, a famous historian of India and imperial Britain. ‘And what will you do with a First, young man, if you give a good account of yourself in the oral exam tomorrow?’ He asked. ‘Oh! That’s easy!’ I replied, ‘Richard has been such an inspiring tutor that I will look at a French department and write a local history of the French Revolution.’ ‘Don’t do that!’ came Gallagher’s immediate reply, ‘that’s an over-subscribed field. But if you like that period why don’t you study the impact of the French Revolution overseas by looking at Java during the administration of Napoleon’s only non-French marshal – Herman Willem Daendels (1762-1818; in office as Governor-General, 1808-11). His papers must be somewhere in the Colonial Archives in The Hague or Paris. Give it some thought!’

 This was a bombshell and it did indeed get me thinking. I had an English Speaking Union (ESU) scholarship to do graduate studies at Cornell University in the USA. Why not use that opportunity to take up Jack Gallagher’s challenge? I arrived and announced to my Cornell professors that Daendels and his French Revolutionary inspired colonial administration in Java was my research topic. ‘Great! But that’s not what we do here!’ they said. ‘First, learn the local languages (Indonesian and Javanese) along with the language of the colonial administration – Dutch – and then tell us what you want to do!’  Starting with Dutch, I headed for Cornell’s famed Olin Library, taking out HJ de Graaf’s Geschiedenis van Indonesie (History of Indonesia) (1949) in its Dutch original which I read from cover to cover. When I came to his chapter on the Java War (1825-30), my eye fell on an etching of the Javanese prince, Diponegoro (1785-1855), who had led the five-year struggle against the Dutch. I then had what the Javanese would call a ‘kontak batin’ (a communication from the heart). It was a Eureka moment. Who was this mysterious figure on horseback at the head of his troops entering the prepared encampment from whence he would be captured by treachery and exiled to the Celebes (Sulawesi) for the rest of his life (1830-55).  Maybe instead of the very European Daendels, I would look at the impact of the French Revolution in its colonial setting by studying the life and thoughts of someone at the receiving end, the quintessential Javanese prince, Diponegoro, now one of Indonesia’s foremost national heroes.

 The rest is history. Over 40 years have passed since I sat on Balliol lawn, and in that time my whole professional life has been focused on thinking and writing about Diponegoro. In 2007 my magnum opus biography – Power of Prophecy: Prince Dipanagara and the End of an Old Order in Java, 1785-1855  - was published by the Royal Institute for SE Asian and Caribbean Studies (KITLV) in Leiden, and sold out its first two editions. This month it will come out in an expanded Indonesian language edition: Kuasa Ramalan: Pangeran Diponegoro dan Akhir Tatanan Lama di Jawa, 1785-1855  (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia). The age through which Diponegoro lived in late eighteenth and early nineteenth century Java is an excellent illustration of the theme of the current History Day – Revolution, Reaction and Reform. The Revolutions through which he lived were not made in Java but imported from Europe: namely the twin industrial and political revolutions which tore the old regimes in both Europe and Asia apart and hit Java like an Asian tsunami with the coming of Daendels in January 1808.

 In the space of under a decade (1808-16) during the administrations of the Napoleonic marshal and his British nemesis, Lieutenant-Governor Thomas Stamford Raffles (1781-1826; in office, 1811-16), the old colonial order of the Dutch East India Company (1603-1799) was destroyed and a new Netherlands-Indies administration (1818-1942) was born in its place. This Administration’s founding charter – the constitutional regulation (regeerings-reglement) of January 1818 - envisaged a new legal order or rechtstaat and a complete replacement of the corrupt administration of the Company by a new colonial administrative service. This was the reform which turned Java into one of the most lucrative colonies in the world. In the space of just forty years following the end of the Java War, the Dutch took USD75 billion in today’s money out of the island through the profits they made from the ‘Cultivation System’ (1830-70) – in which export crops like sugar, tea, coffee and indigo were bought at low fixed prices from Javanese farmers and sold on world markets at international rates.

 This underlying energy to make profits at any price sparked the reaction of the Java War in which the twin forces of Javanese nationalism and Islam were united under Diponegoro’s ‘holy war’ banner. For the probably the first time in Javanese history, all sections of society were brought together in a single cause. Diponegoro’s efforts came to naught, but his name lived on and just ninety years after his death in 1855, the Indonesians once more rose against the Dutch and after four years of guerrilla war known as the Indonesian Revolution (1945-49), they eventually won their formal independence from Holland in 1949. Revolution, Reaction, Reform colonial style was thus played out across the world’s largest archipelago which placed on the map of Europe would stretch from Lisbon to Minsk and Copenhagen to Ankara. This is an Asian epic, a chapter of world history which at this year’s National History Day you can begin to explore.

 Remember the National History Day gives you a rare opportunity to learn the value of rigorous academic research and how such research can shape popular perceptions and events. Cathy Gorn, the Executive Director of the NHD who has just been awarded the prestigious National Humanities Medal by President Barack Obama, in her acceptance speech cited how three students along with their History teacher from Adlai E. Stevenson High School in Lincolnshire, Illinois, helped to change history in the famous ‘Mississipi Burning’ case. The students selected the 1964 murders of civil rights workers in Philadelphia, Mississippi, for their National History Day Project, creating a documentary that presented important new evidence and helped convince the state of Mississippi to investigate, reopen the case and convict Edgar Ray Killen for the murders. Just think of that - a documentary based on painstaking research which helps to change the course of justice. Just amazing!

Here in Indonesia, Batara Hutagalung (Surabaya, 1944-    ), an historian from North Sumatra who has written numerous books on colonial history (including the British military campaign in Surabaya in November 1945 which left thousands dead), also won a significant victory for the cause of justice. His persistence in securing evidence regarding the Rawagede massacre of 9 December 1947 during the Indonesian War of Independence against the Dutch (1945-49) won a ruling from a Dutch court on 14 September 2011. The court ordered that €20.000 compensation be paid by the Dutch Government to each of the eight remaining widows of the 431 young men massacred by Dutch troops in a village between Karawang and Bekasi. Long immortalised in Indonesian poet Chairil Anwar’s 1948 poem ‘Karawang-Bekasi’ whose opening lines read: ‘We who lie sprawled between Karawang and Bekasi cannot cry ‘Freedom’ or raise our weapons any more!’ Batara Hutagalung’s research symbolically raised the bodies of those massacred young men and brought them to the court room, thus ensuring their eventual valediction.

Remember, through their writings and research historians can literally change the course of history. Knowledge is power and for those who serve the Muse of History, Clio, that power is very considerable. But to use it properly there must be great intellectual integrity and honesty of purpose. All too often history can be abused for political ends – think of the way history is written in dictatorships and totalitarian states. Today you will learn how the craft of the historian can be applied. That craft requires skill and motivation. It is open to abuse and to honour. Today you will learn the path of honour. You are embarking on a journey which will literally change your life. Make sure you have packed everything you need for the road and step forward with confidence!

The journey of a thousand miles starts with a single step!

 Dr. Peter Carey
 Fellow Emeritus of Trinity College, Oxford
 18 February 2012


-------------------

Dr. Peter Carey, penulis buku:
‘The Power of Prophecy: Prince Dipanagara and the End of an Old Order in Java, 1785-1855’,
KITLV 2007.

Edisi bahasa Indonesia:
' Kuasa Ramalan: Pangeran Diponegoro dan Akhir tatanan Lama di Jawa, 1785-1855'
Gramedia, Maret 2012. 

---------------------------- 
 Dimuat di weblog ini dengan seizin Dr. Peter Carey

Gambar-gambar dan foto-foto, lihat:




       *******



Sunday, January 15, 2012

Indonesiëweigeraars dan Oorlogsliefdekind: Korban agresi militer Belanda yang terlupakan


Oleh Batara R. Hutagalung, Ketua KUKB
Sejak mulai meneliti berbagai peristiwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan, saya melihat sangat banyak peristiwa-peristiwa penting yang tidak ditulis di buku-buku sejarah di Indonesia. Kurangnya referensi dalam bahasa Indonesia menjadi salahsatu penyebabnya, Juga kurangnya tulisan dari para pelaku sejarah dan korban-korban agresi militer Jepang dan kemudian agresi militer Belanda.

Kebanyakan para peneliti dan sejarawan di Indonesia menunggu dan menggunakan sumber-sumber dan hasil penelitian dari luar negeri, terutama dari Belanda, sehingga sangat banyak sejarawan Indonesia yang menyebarluaskan versi Belanda di Indonesia, dan terlihat ikut berkonspirasi dalam menutup-nutupi lembaran hitam sejarah agresi militer Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950.

Perlahan-lahan dan sangat lambat perkembangannya di Indonesia, muncul beberapa kasus yang dialami oleh rakyat Indonesia selama masa pendudukan Jepang, kemudian di masa agresi militer Belanda di Indonesia, yang dibantu oleh tiga divisi tentara Inggris dan dua divisi tentara Australia. Namun di Belanda sendiri, tuntutan yang dimajukan oleh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI) dan Komite Utang Kehormatan Belkanda (KUKB) mendapat dukungan luas, baik di masyarakat maupun di parlemen Belanda.

Indonesiëweigeraars
Ada dua kelompok manusia yang dapat disebut sebagai korban agresi militer Belanda. Yang pertama adalah yang di Belanda disebut sebagai Indonesiëweigeraars, yaitu para pemuda Belanda yang antara tahun 1946 – 1949 dikenakan wajib militer dan akan direkrut menjadi tentara untuk dikirim ke Indonesia, namun membangkang.

Pada 17 Agustus 1945, pemimpin bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Pemerintah Belanda menolak untuk mengakui proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia –sampai detik ini- dan menganggap tentara yang dibentuk oleh Republik Indonesia adalah perampok, perusuh, pengacau keamanan dan ekstremis yang dipersenjatai oleh Jepang. Oleh karena itu, Belanda ingin memulihkan “law and order” di negeri yang pernah dijajahnya, namun kemudian “diserahkan” kepada Jepang pada 9 Maret 1942. Pada waktu itu, Belanda menyebut agresi militernya sebagai “aksi polisional”, karena menganggap ini masalah dalam negeri, dan mereka akan membasmi para perampok, perusuh, pengacau keamanan dan ekstremis yang dipersenjatai oleh Jepang tersebut. Untuk melaksanakan agresi militernya, pemerintah Belanda memberlakukan wajib militer bagi pemuda yang berusia di atas 18 tahun.

Namun tidak semua pemuda Belanda bersedia menjalani wajib militer tersebut. Sekitar 6.000 pemuda Belanda menolak direkrut menjadi tentara untuk dikirim ke –menurut mereka- perang kolonial, yaitu untuk menegakkan kembali penjajahan Belanda di Indonesia. Ratusan pemuda pembangkang melarikan diri ke negara-negara lain, terutama ke Perancis dan Jerman Timur. Banyak yang ditangkap dan dikirim paksa ke Indonesia. Namun sekitar 1.200 pemuda Belanda tetap bertahan untuk tidak dikirm sebagai tentara ke Indonesia. Mereka dimajukan ke pengadilan, dan dihukum penjara antara 3 bulan (kebanyan yang keturunan Yahudi), sampai 7 tahun (kebanyakan yang beraliran sosialis atau komunis). Yang memberikan alasan keagamaan, mendapat hukuman lebih ringan. Setelah keluar dari penjara, mereka kehilangan banyak hak-hak sipilnya, dan dianggap pengkhianat bangsa atau pengecut oleh lingkungan mereka yang konservatif. Kini masih hidup sekitar 500-an orang pembangkang perang kolonial –Indonesiëweigeraars.

Ketika Menlu Belanda (waktu itu) Ben Bot pada 16 Agustus 2005 di Jakarta mengatakan, bahwa pengerahan militer secara besar-besaran (sekitar 150.000 tentara) telah menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah (lihat  http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/10/speech-by-minister-bot-on-60th.html),  
para Indonesiëweigeraars menyatakan, kalau demikian maka mereka pada waktu itu berada pada sisi sejarah yang benar. Kini mereka menuntut rehabilitasi dan kompensasi dari pemerintah Belanda.

Pada bulan Desember 2005, saya ke Belanda untuk membawa kasus pembantaian di Rawagede ke parlemen Belanda. Dalam kunjungan itu, saya berkesempatan bertemu dengan Jan Maassen, seorang Indonesiëweigeraar, yang menuturkan kisah pedihnya.

Jan Maassen termasuk yang kena wajib militer tahun 1949, namun dia menolak untuk mengikuti wajib militer, karena menganggap bahwa yang dilakukan oleh pemerintah Belanda adalah melancarkan perang kolonial. Dia bersedia memenuhi wajib militer untuk membela Negara, namun menolak untuk dikirim sebagai agresor. Jan Maassen ditangkap dan dimajukan ke pengadilan. Dia menjalani hukuman penjara selama 3 tahun, (Mengenai pertemuan dengan Jan Maassen, lihat: http://batarahutagalung.blogspot.com/2006/02/kukb-di-kandang-macan.html)

 Ketua KUKB Batara R. Hutagalung bersama Jan Maassen, seorang Indonesiëweigeraar

Seharusnya para Indonesiëweigeraars ini yang memperoleh tanda penghargaan dari pemerintah Indonesia, karena menolak untuk ikut ambil bagian dalam agresi militer Belanda, yang menimbulkan banyak korban dan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia.

Oorlogsliefdekind
Selain para Indonesiëweigeraars, ada satu kelompok manusia yang juga sampai saat ini “terlupakan”, yaitu anak-anak korban agresi militer. Mereka tidak ada di dunia ini, seandainya Belanda tidak melancarkan agresi miliernya dengan mengrim 150.000 pemudanya ke Indonesia. Artinya, 150.000 laki-laki yang mempunya kebutuhan biologis, atau lebih gamblang lagi: kebutuhan seks. Tentu berbagai cara yang dilakukan oleh para prajurit untuk memenuhi kebutuhan seks mereka, yang mengakibatkan banyaknya pemerkosaan terhadap perempuan-perempuan Indonesia, di daerah-daerah di mana mereka ditempatkan.

Banyak tentara Belanda yang di masa agresi militer Belanda, hidup bersama perempuan Indonesia selama mereka bertugas. Kurang diketahui dengan jelas apa status mereka semua, apakah nikah resmi, nikah siri atau hanya sekadar hidup bersama. Namun yang jelas, setelah habis masa dinasnya, sang laki-laki –tentara Belanda yang bersangkutan- pulang ke negerinya dan meninggalkan isteri/”simpanan” dan (kalau ada) anak-anaknya di Indonesia.
Jumlahnya juga tidak diketahui, karena tampaknya belum ada penelitian yang akurat, baik di Indonesia maupun di Belanda mengenai hal ini. Setidaknya saya belum pernah membacanya dalam bahasa Indonesia.

Di Belanda, sejak beberapa waktu yang lalu, dibentuk suatu wadah yang dinamakan, atau menamakan diri “oorlogsliefdekind”, (dalam bahasa Inggris mereka sebut sebagai Warlovechild), yang bertujuan mempertemukan mantan tentara Belanda dengan anak-anak mereka di Indonesia.

Banyak mantan tentara Belanda yang mengakui, bahwa mereka meninggalkan isteri dan anak-anak mereka setelah habis masa dinas di Indonesia. Bahkan mereka menceriterakan kepada isteri dan anak-anak mereka di Belanda. Beberapa anak-anak Belanda ini kemudian mencari saudara-saudara tiri mereka di Indonesia, dan bertemu!

Selama ini para perempuan Indonesia yang menikah atau hidup bersama dengan tentara Belanda di masa agresi militer Belanda, tidak ingin mengungkap kisah cinta mereka, dengan berbagai alas an dan pertimbangan. Hal ini seolah-olah menjadi tabu. Mungkin juga ada yang malu karena pada waktu tiu dianggap sebagai pengkhianat bangsa atau kolaborator, bahkan mungkin dituduh sebagai pelacur. Hal ini juga pernah terjadi di Eropa di masa pendudukan Jerman antara tahun 1939 – 1945, atau di Asia, di masa pendudukan Jepang antara tahun 1941 – 1945. 

Setelah para agresor tersebut kalah dan angkat kaki, maka semua yang di masa pendudukan bekerjasama dengan para agresor, mendapat cemoohan, siksaan dan bahkan dibunuh, termasuk keluarga dekat mereka.

Kini setelah lebih dari 60 tahun, kita dapat sedikit melakukan koreksi, a.l. memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban agresi militer Belanda, seperti yang saya lakukan untuk peristiwa pembantaian di Rawagede, yang dilakukan oleh tentara Belanda pada 9 Desember 1947, dan membuka tabir tabu ini. Dengan mengungkap secara luas mengenai permasalahan ini, dapat sedikit dilakukan koreksi. Pasti anak-anak hasil hubungan perempuan Indonesia dengan tentara Belanda, ingin mengetahui siapa ayah mereka, demikian juga generasi ketiga, yaitu cucu-cucu mantan tentara Belanda tersebut. Dan kisah cinta yang dijalin di masa perang itu, kini akan menjadi sangat menarik, dan tidak lagi dipandang lagi dengan kacamata waktu itu!

Di Belanda kelihatannya cukup banyak anak-anak veteran Belanda yang ingin berkenalan dengan saudara tiri mereka di Indonesia.

Apabila berminat untuk hal ini, website organisasi ini dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di: http://indonesiadutch.blogspot.com/2012/01/warlovechild-forgotten-victims-of-dutch.html

Bagi yang mendukung untuk mempertemukan ayah-anak atau saudara-saudara tiri Indonesia-Belanda, mohon tulisan ini disebarluaskan.

Ini juga suatu tema dan tantangan yang sangat menarik bagi peneliti muda Indonesia!

Jakarta, 15 Januari 2012

Saturday, January 14, 2012

PEMBANTAIAN DI RAWAGEDE: 1947, WILAYAH BELANDA ATAU REPUBLIK INDONESIA?


Sehubungan dengan peristiwa pembantaian di Rawagede, walaupun pemerintah Belanda telah secara resmi meminta maaf dan memberikan kompensasi kepada para janda yang menuntut di pengadilan di Belanda, ternyata belum selesai dibahas di Belanda. Dalam berita di Radio Nederland siaran Indonesia (Ranesi) Kamis, 12.01.2012, dimajukan beberapa pertanyaan: 
“Ada satu hal penting yang tidak terlalu diperhatikan dalam kasus Rawagede. Apa status wilayah ini? Banjir darah itu terjadi di Rawagede tapi diperkarakan di pengadilan Den Haag, Belanda. Jadi hukum mana yang berlaku?”

Mengenai masalah yuridiksi, apakah Rawagede pada saat terjadi pembantaian oleh tentara Belanda pada 9 Desember 1947, adalah wilayah Republik Indonesia atau masih wilayah Netherlands Indië, saya sampaikan sebagai berikut:

Memang pers dan masyarakat di Indonesia sebagian terbesar, tidak memperhatikan hal ini. Sebagian besar tentu karena tidak membaca putusan (vonis) pengadilan di Den Haag, yang memenangkan sebagian tuntutan para janda dan korban selamat terakhir, Sa’ih. Salinan putusan itu telah saya muat di weblog saya. Dalam bahasa Belanda di http://indonesiadutch.blogspot.com), dan sebagian terjemahan dalam bahasa Indonesianya di http://batarahutagalung.blogspot.com

Saya sangat memperhatikan putusan pengadilan sipil di Den Haag pada 14 September 2011, dan menyoroti dasar pertimbangan hakim, yaitu sebagai fakta-fakta (feiten), bahwa sampai tahun 1949, Indonesia dengan nama Netherlands Indië adalah bagian dari Kerajaan Belanda. Ini memang klaim dari pemerintah Belanda hingga detik ini.

Saya sendiri tidak akan mempermasalahkan, bahwa hal ini dipakai sebagai dasar putusan pengadilan di Den Haag, karena walau bagaimanapun, pengadilan di seluruh dunia termasuk di Belanda, harus mengikuti kebijakan politik pemerintahnya.

Oleh karena itu, yang dituntut oleh Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI), adalah pemerintah Belanda, agar mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia 17.8.1945. Mengenai pemberian pengakuan de jure kepada negara lain, memang wewenang pemerintah, karena ini masalah politik, dan bukan masalah hukum. (Lihat petisi online KNPMBI tertanggal 22.4.2005: http://www.petitiononline.com/brh41244/petition.html). Setelah aktifis KNPMBI pada 5 Mei 2005 di Jakarta mendirikan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), maka tuntutan ini dilanjutkan oleh KUKB.

Mengenai putusan pengadilan di Den Haag ini telah saya tulis sebagai pengantar dalam informasi mengenai perjuangan KNPMBI dan KUKB. (Lihat:

Dasar putusan pengadilan di Den Haag ini juga saya kemukakan dalam surat terbuka saya kepada Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa pada 17 Desember 2011. (Lihat:

Mengenai masalah apakah Rawagede tahun 1947 adalah wilayah Republik Indonesia atau wilayah Belanda, bagi bangsa Indonesia bukan suatu pertanyaan lagi, melainkan suatu pernyataan yang tegas: Tentara Belanda telah melakukan agresi militer terhadap satu Negara yang merdeka dan berdaulat. Mengenai keabsahan proklamasi 17.8.1945, lihat tulisan: http://batarahutagalung.blogspot.com/2009/12/keabsahan-proklamasi-17-agustus-1945.html. Laporan pemerintah Belanda tahun 1969, yang diterbitkan dengan judul: “De Excessennota, Nota betreffende het archievenonderzoek naar gegevens omtrent excessen in Indonesië begaan door Nederlandse militairen in de periode 1945-1950”, yang disingkat menjadi De Excessennota, menyebut, “ekses” yang dilakukan oleh MI;LITER BELANDA DI INDONESIA TAHUN 1945 – 1950. Di sini tidak disebutkan “Netherlands Indië”, melainkan INDONESIA Pakar-pakar hukum di Belanda sendiri mengatakan, bahwa yang dengan lunak disebut sebagai ekses, tidak lain adalah kejahatan perang (oorlogsmisdaden).

Sehubungan dengan masalah yuridiksi untuk suatu perkara pembunuhan terhadap penduduk sipil di masa perang, Jerman telah menunjukkan, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak menjadi hambatan di pengadilan di Jerman, seperti pada sidang pengadilan seorang bekas perwira Jerman, Heinrich Boere, 88 tahun, yang pada bulan Oktober 2009 dimajukan ke pengadilan di Aachen, Jerman. Pada bulan Februari 2010 oleh pengadilan di Jerman dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah, tahun 1944 (!) –berarti 66 tahun sebelumnya- membunuh tiga (!) penduduk sipil di Belanda. (Lihat: 

Dari putusan pengadilan di Den Haag 14 September 2011, dan pengadilan di Jerman tahun 2010, yang harus dibaca adalah:
1. Untuk kasus pembunuhan seperti ini, setelah lebih dari 60 (!) tahun, tetap masih bisa dibuka, dan tidak mengenal azas kadaluarsa (statute of limitation). Ini sesuai dengan statuta Roma yang berlaku di International Criminal Court yang berkedudukan di Den Haag, bahwa untuk genosida (pembantaian etnis), kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan kejahatan agresi, tidak mengenal azas kadaluarsa.
2. Pengadilan sipil di Den Haag, Belanda, memutuskan pemerintah Belanda BERTANGGUNGJAWAB atas pembantaian yang terjadi di Rawagede.

Putusan ini membuka pintu selebar-lebarnya untuk dimajukannya puluhan ribu (!) kasus-kasus serupa yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia selama agresi militer Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950

Kemungkinan akan terjadi perkembangan seperti ini telah saya kemukakan kepada Duta Besar Belanda (waktu itu) Baron Schelto van Heemstra, pada 3 April 2002, ketika pimpinan KNPMBI bertemu dengan dia dan menyampaikan tuntutan KNPMBI. Saya katakan, ada kata-kata bijak dalam bahasa Jerman yang berbunyi: “Lieber Ein Ende mit Schrecken, als ein Schrecken ohne Ende”, yang terjemahannya adalah: “Lebih baik suatu akhir yang dramatis, daripada suatu drama tanpa akhir.” Kalimat ini saya ulangi kepada Duta Besar Nikolaos van Dam, dalam acara peringatan ke 61 peristiwa pembantaian di Rawagede pada 9 Desember 2008, dan terakhir kepada Duta Besar Tjeerd de Zwaan, pada 9 Desember 2011, dalam sambutan saya di acara peringatan ke 64 di Rawagede. (Lihat: http://indonesiadutch.blogspot.com/2008/12/no-statute-of-limitations-on-dutch-past.html)

Sekarang tergantung pada pemerintah Belanda, apakah akan menutup lembaran hitam yang penuh darah sejarah agresi militer Belanda di Indonesia secara dramatis, artinya memenuhi semua tuntutan KNPMBI/KUKB, atau akan membiarkan drama ini berkelanjutan dan tidak diketahui kapan berakhirnya, karena kami akan menuntut terus!

KUKB telah menawarkan untuk dilakukannya suatu rekonsiliasi yang bermartabat antara bangsa Indonesia dengan bangsa Belanda. Bermartabat di sini artinya antara dua bangsa dari dua Negara merdeka, yang saling menghargai dan mengakui. Apabila Negara yang satu tidak mau mengakui negara yang lain secara yuridis, atau setara, tidak mungkin dapat dilakukan rekonsiliasi yang bermartabat. Sehubungan dengan ini terungkap, bahwa hubungan “diplomatik” antara Republik Indonesia dengan Belanda sangat aneh. Dengan demikian, Belanda berhubungan de jure dengan Republik Indonesia Serikat (RIS), yang telah dibubarkan pada 16.8.1950, dan dengan NKRI hanya hubungan de facto! Sangat aneh!

Batara R. Hutagalung, Ketua KNPMBI/KUKB

Tanggapan ini juga dimuat di Rakyat Merdeka-Online:


Catatan:
Perundingan Linggajati antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat yang difasilitasi oleh Inggris, telah menghasilkan persetujuan mengenai status Republik Indonesia dan rencana pembentukan Republik Indonesia Serikat serta pembentukan Uni Indonesia-Belanda. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan diratifikasi kedua negara pada 25 Maret 1947 antara lain: Belanda MENGAKUI DE FACTO REPUBLIK INDONESIA ATAS SUMATERA, JAWA DAN MADURA.


Jadi ketika peristiwa pembantaian di Rawagede, Jawa Barat, pada 9 Desember 1947, sebelum disetujuinya perjanjian Renville, Rawagede de facto adalah wilayah Republik Indonesia. Dengan demikian, Belanda telah melanggar persetujuan Linggajati.






Tuesday, January 03, 2012

Wawancara Batara R. Hutagalung, Ketua KUKB, di Metro Tv


Wawancara Batara R. Hutagalung, Ketua KUKB, dan Peter Rohi, wartawan, di Metro Tv dalam program “Journalist On Duty. KATA MAAF UNTUK RAWAGEDE’, 
hari Senin, 2 Januari 2012, jam 20.30 WIB.
Klik:


Ada 3 video

Friday, December 16, 2011

RAWAGEDE: Surat Terbuka kepada Menlu RI. Pernyataan Menlu yang Menyesatkan.

RAWAGEDE:

 

Surat Terbuka kepada Menlu RI.

Pernyataan Menlu yang Menyesatkan

Jakarta, 17 Desember 2011

Kepada Yth.
Dr. RM Marty Natalegawa
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
Di
Jakarta


Dengan hormat.
Pada peringatan peristiwa pembantaian di Rawagede pada 9 Desember 2011, Dubes Belanda Tjeerd de Zwaan  secara resmi atas nama pemerintah Belanda menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di desa Rawagede (sekarang bernama Balongsari) pada 9 Desember 1947. (Lihat: http://batarahutagalung.blogspot.com/2011/12/rawagede-akhirnya-pemerintah-belanda.html)

Sehubungan dengan hal ini, sebagaiman dikutip oleh TEMPO.CO, Anda mengatakan: “peristiwa penting ini juga menjadi pengakuan pemerintah Belanda bahwa kemerdekaan Indonesia berlangsung pada 1945. Belanda selama ini mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949.

Interpretasi Anda terhadap langkah pemerintah Belanda ini tidak tepat, dan bahkan sangat menyesatkan,

Pertama, langkah pemerintah Belanda ini adalah sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sipil di Den Haag, Belanda, yang memutuskan bahwa pemerintah Belanda bersalah atas pembantaian 431 penduduk sipil di desa Rawagede, dan mengharuskan memberi kompensasi kepada 8 janda korban dan satu orang korban selamat terakhir. Dengan demikian, ini bukan tindakan sukarela dari pemerintah Belanda.

Namun dalam putusan itu, pada butir dua, sebagai “FAKTA-FAKTA” (bahasa belanda: feiten)  tertera:
2.      De feiten
2.1.            Indonesië maakte tot 1949 onder de naam Nederlands-Indië deel uit van het Koninkrijk der Nederlanden.
(Terjemahannya: 2. Fakta-fakta. 2.1. Indonesia sampai 1949 dengan nama India-Belanda adalah bagian dari Kerajaan Belanda.)
(Teks lengkap putusan pengadilan Belanda, lihat:

Dengan demikian, juga bagi pengadilan di Belanda, Republik Indonesia baru ada pada 27 Desmber 1949. Oleh karena itu yang harus dibaca dari putusan ini adalah:
1. Tentara Belanda tahun 1947 telah membunuh WARGANYA SENDIRI, bukan warga Indonesia.
2. Meminta maaf kepada MANTAN WARGANYA.

Pengadilan Belanda, walaupun mengabulkan sebagian tuntutan warga Rawagede, namun masih sejalan dengan sikap pemerintah Belanda, yang tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945.

Kedua, dari berbagai pernyataan pemerintah Belanda sampai sekarang, tidak pernah menyatakan MENGAKUI DE JURE (De JURE ACKNOWLEDGEMENT/ RECOGNITION), melainkan MENERIMA (ACCEPT).
Pada 15 Agustus 2005 di Den Haag, dalam acara peringatan pembebasan para interniran yang ditahan oleh Jepang di Indonesia antara tahun 1942 – 1945 Ben Bot mengatakan dengan jelas, akan menerima 17.8.1945 sebagai de facto awal kemerdekaan Republik Indonesia. (Lihat:

Sehari kemudian, pada 16.8.2005 di Gedung Kemlu RI di Jl. Pejambon, Ben Bor mengatakan: “…Through my presence the Dutch government expresses its political and moral acceptance of the Proklamasi, the date the Republic of Indonesia declared independence…” (Lihat:

Kemudian pada 18.8.2005 dalam wawancara di satu stasiun TV di Jakarta ketyika ditanya mengapa dia hanya mengatakan ACCEPTANCE (menerima), dan bukan ACKNOWLEGDEMENT (Pengakuan) terhadap proklamasi 17.8.1945, dia mengatakan, bahwa pengakuan HANYA DIBERIKAN SATU KALI, YAITU TAHUN 1949. (Saya memiliki rekaman wawancara tersebut).

Demikian juga jawabannya di parlemen Belanda pada 28 Juni 2006 terhadap petisi dari KUKB yang dikirim tanggal 20 Mei 2005. (Lihat:
Tuntutan KUKB disampaikan oleh Bert Koender ke sidang pleno parlemen Belanda, sesuai janjinya ketika menerima pimpinan KUKB di parlemen Belanda pada 15 Desember 2005. (Lihat:

Pernyataan Ben Bot ini seharusnya sangat mengejutkan bagi bangsa Indonesia, dan sekaligus merupakan penghinaan dan pelecehan terhadap HARKAT dan MARTABAT sebagai Negara merdeka yang berdaulat, karena ini berarti bagi pemerintah Belanda, sampai 16 Agustus 2005, Republik Indonesia secara yuridis tidak eksis sama sekali, dan baru sejak tanggal 16 Agustus 2005 diterima keberadaannya, namun tidak diakui legalitasnya. Dengan kata lain, bagi pemerintah Belanda, Republik Indonesia adalah ANAK HARAM!

Memang tidak banyak orang Indonesia yang mengetahui bahwa pemerintah Belanda sampai detik ini tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Bagi pemerintah Belanda, de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 27 Desember 1949, yaitu ketika “penyerahan wewenang” (soevereniteitsoverdracht) dari pemerintah Belanda kepada pemerintah federal Republik Indonesia Serikat (RIS), di mana Republik Indonesia hanya satu negara dari 16 Negara Bagian RIS. Oleh karena RIS dianggap sebagai kelanjutan dari Nederlands-Indië (India Belanda), maka RIS harus membayar utang pemerintah India Belanda kepada induknya, yaitu pemerintah Belanda sebesar 4,5 milyar gulden (setara dengan 1,2 milyar US $).

Sejarah mencatat, Presiden RIS Sukarno pada 16 Agustus 1950 menyatakan dibubarkannya RIS, dan pada 17 Agustus 1950, Sukarno menyatakan berdirinya kembali NKRI, yang proklamasi kemerdekaannya adalah 17.8.1945. Proklamasi kerdekaan ini dipandang dari sudut manapun sah, baik dari hukum internasional (Konvensi Montevideo), maupun dari segi hak suatu bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri (Lihat 18 butir konsep perdamaian dari Presiden Woodrow Wilson, Januari 1918, (lihat:
dan Atlantic Charter/Piagam Atlantik yang dicetuskan oleh Presiden Franklin D. Roosevelt dan Perdana Menteri Winston Churchill pada 14 Agustus 1941 (Lihat: http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/11/atlantic-charter.html), yang juga tercantum dalam Preambel PBB tahun 1945.
(Mengenai Keabsahan Proklamasi 17.8.1945, lihat

Proklamasi 17.8.1945 bukan merupakan suatu revolusi, atau pemberontakan, dan periode antara tahun 1945 – 1950 juga bukan perang kemerdekaan. (Lihat: http://batarahutagalung.blogspot.com/2006/02/bukan-revolusi-bukan-pemberontakan.html)

Memang kita ketahui dilemma yang dihadapi oleh pemerintah Belanda apabila mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945. Hal ini kami ketahui dari anggota parlemen Belanda Angelien Eisjink yang membidangi masalah veteran Belanda, ketika kami bertemu di parlemen Belanda pada 15 Desember 2005, kemudian dari Ad van Liempt, jurnalis senior di Hilversum. Mereka mengatakan, apabila pemerintah Belanda mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka akibatnya adalah:


1. Yang Belanda namakan “aksi polisional” tak lain adalah AGRESI MILITER TERHADAP SATU NEGARA MERDEKA DAN BERDAULAT.
2. Pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda a.l. di Rawagede, Sulawesi Selatan, Kranggan, dll., bukanlah pembunuhan terhadap warganya sendiri, seperti putusan pengadilan di Den Haag pada 14 September 2011, melainkan adalah KEJAHATAN PERANG dan KEJAHATAN ATAS KEMANUSIAAN.
3. Republik Indonesia berhak menuntut PAMPASAN PERANG, seperti yang dilakukan terhadap agresi militer Jepang.
4. Indonesia dapat menuntut pengembalian uang sebesar sekitar 1 milyar US $, yang telah dibayar kepada pemerintah Belanda dari tahun 1950 – 1956, sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB). Waktu itu Negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dipandang sebagai kelanjutan dari pemerintah India Belanda (Nederlands-Indië) diharuskan membayar utang pemerintah Nederlands-Indië kepada pemerintah induknya, yaitu pemerintah Belanda sebesar 4 ½ milyar gulden (waktu itu setara dengan 1,1 milyar US $). Di dalamnya termasuk biaya untuk dua agresi militer Belanda yang dilancarkan tahun 1947 dan tahun 1948 terhadap Republik Indonesia. Hal ini memang sangat aneh, karena untuk kemerdekaannya RIS harus membayar kepada Belanda, dan bukan sebaliknya. (Lihat ‘De Indonesische Injectie’: http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/10/de-indonesische-injectie.html).  Ketika Suriname merdeka dari Belanda, Suriname memperoleh kompensasi sebesar 2 milyar US $! Sampai tahun 1956 telah dibayar sebesar 4 milyar gulden, dan kemudian RI membatalkan secara sepihak persetujuan KMB.
Sangat disayangkan, bahwa walaupun mengetahui bahwa pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17.8.1945, namun pemerintah Indonesia membiarkan sikap ini.

Dalam kesempatan ini, kami meminta Anda sebagai Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, untuk menjelaskan kepada rakyat Indonesia, mengenai masalah ini, yaitu mengapa pemerintah Indonesia tetap MEMBIARKAN pemerintah Belanda dengan sikapnya ini.

Kami sangat menghargai upaya pemerintah Indonesia memperjuangkan hak-hak Palestina untuk diakui sebagai Negara, namun sangatlah aneh apabila pemerintah Indonesia mengabaikan untuk memperjuangkan harkat dan martabat bangsa Indonesia terhadap Negara yang pernah menjajah Bumi Nusantara, yang di beberapa daerah berlangsung selama lebih dari tiga ratus tahun. Juga tidak membantu memperjuangkan hak-hak korban agresi militer yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

Kami juga masih menantikan jawaban surat kami tertanggal 28 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Anda sebagai Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, mengenai permohonan untuk bertemu. Surat tersebut kami sampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Abdurrahman M. Fachir pada 28 Oktober 2011.

Atas perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,

Ttd.

Batara R. Hutagalung
Ketua Umum KNPMBI/ Ketua KUKB