Sunday, May 16, 2010

Membunuh 3 Penduduk Sipil Belanda Tahun 1944, Tahun 2010 Bekas Perwira Nazi Dihukum Seumur Hidup

24 Maret 2010

PENGADILAN Jerman telah memvonis seorang bekas perwira Waffen SS, Heinrich Boere, dengan hukuman penjara seumur hidup. Boere, 88, dinyatakan terbukti membunuh tiga warga sipil Belanda pada 1944. Vonis itu mengakhiri upaya pihak Belanda selama 60 tahun untuk membawa mantan perwira Jerman itu ke pengadilan.

Di persidangan yang dimulai sejak Oktober, Boere mengaku pernah membunuh seorang pemilik toko sepeda, seorang ahli farmasi, dan seorang warga sipil lain. Ini dilakukannya sebagai anggota kelompok pembunuh Silbertanne, satu unit sukarelawan SS di Belanda yang membunuh banyak warga Belanda lainnya.

Boere mengaku tidak memiliki pilihan lain dan harus mengikuti perintah untuk membunuh. "Saya hanya tentara. Kalau tidak melaksanakan perintah, saya akan melanggar janji prajurit dan akan bunuh diri," ujar Boere dalam sebuah kesaksian Desember lalu. Namun jaksa berargumen bahwa Boere secara sukarela menjadi anggota fanatik Waffen SS. Ini terjadi tak lama setelah Nazi menguasai kota tempat tinggalnya, Maasrricht, serta keseluruhan wilayah Belanda pada 1940.

Referensi: http://bataviase.co.id/node/142631

No comments: