Thursday, June 17, 2010
Pemerintah Belanda Begeser ke Kanan dan Anti Islam?
Catatan Batara R. Hutagalung
Pemilu di belanda yang telah dilangsungkan pada 9 Juni 2010 yang lalu, membuat kejutan banyak kalangan, bukan hanya di Belanda, melainkan juga di Uni Eropa.
Partai Liberal kanan – VVD, untuk pertama kalinya dalam sejarah Belanda, menjadi partai terkuat di Tweede Kamer, parlemen Belanda. Partai Kristennya Peter Balkenende, CDA, yang telah memerintah selama 8 tahun belakangan, merosot dari 41 kursi kini tinggal 21 kursi, sedangkan Partai Buruh – PvdA, mantan mitra koalisi CDA, hanya kehilangan 2 kursi, dari 32 menjadi 30. Dan mitra koalisi ketiga, partai Kristen fundamentalis ChristenUnie, hanya kehilangan 1 kursi, dari 6 menjadi 5.
Yang sangat mengejutkan adalah kemenangan telak partainya Geert Wilders, PVV, yang terkenal dengan pandangannya yang sangat anti Islam. PVV memperoleh tambahan kursi dari 9 menjadi 24, dan menjadi partai terbesar ketiga di Belanda, bahkan berada di atas partai CDA yang selama puluhan tahun telah memimpin pemerintahan di Belanda. Wilders menyatakan, bahwa orang Islam harus merobek separuh dari Al Qur’an, dan melarang penggunaan Burka di Belanda. Dia juga membuat film FITNA.
Partai Sosialis –SP, kehingan 10 kursi, dari 25 menjadi 15. Yang juga memperoleh penambahan kursi di Tweede Kamer adalah partai Demokrasi D-66, dari 3 menjadi 10, dan partai hijau, GroenLinks, dari 7 menjadi 10. Partai kecil lainnya tak berubah, karena mempunyai pemilih yang tetap, dan bukan swing voters.
Koalisi Tengah Kiri atau Tengah Kanan?
Apakah Belanda aan menjadi Negara yang intoleran dan bahkan anti Islam?
Bola kini ada di tangan Mark Rutte, ketua partai VVD, yang kemungkinan akan menjadi perdana menteri.
Ratu Belanda, Beatrix, telah menugaskan Prof. Dr. Uri Rosenthal, 64 tahun, ketua fraksi VVD di Eerste Kamer sebagai formatur, yang akan melihat kemungkinan suatu koalisi yang dipimpin oleh VVD.
Scara teoritis, VVD apat membentuk koalisi kanan, yang terdiri dari VVD, PVV dan CDA. Namun koalisi ini akan sangat rapuh, karena hanya didukung oleh 76 anggota dari 150 anggota di Tweede Kamer. Beberapa tokoh dari CDA telah menyatakan keberatannya untuk berkoalisi dengan PVV, partainya Geert Wilders yang jelas-jelas anti Islam. Mereka kuatir reputasi Belanda sebagai Negara yang toleran akan sirna. Hal ini telah dikemukakan oleh beberapa Negara di Uni Eropa.
Kalau Mark Rutte ingin menjalin koalisi Tengah Kiri, yaitu VVD dan PvdA, maka baru didukung oleh 61 anggota parlemen, dan masih membutuhkan satu atau 2 partai lagi.
Koalisi ini di atas kertas akan cukup solid, apabila CDA juga bergabung, namun kesulitannya adalah posisi masing-masing partai. VVD mengemukakan masalah ekonomi di Belanda. Pecahnya koalisi CDA dan PvdA di kabinet yang lalu karena pendirian masing-masing yang tidak ketemu. PvdA ingin mengakhiri keberadaan tentara Belanda di Afghanistan, sedangkan CDA masih ingin melanjutkan partisipasi Belanda dalam membantu Amerika Serikat di Afghanistan.
Geert Wilders kemungkinan akan menyetujui semua persyaratan yang diajukan oleh VVD agar dapat menjadi mitra di kabinet Belana mendatang.
PvdA telah membuktikan, bahwa partai ini tidak ngotot untuk duduk di pemerintahan, dan lebih mengutamakan memegang teguh prinsipnya.
Kita tunggu saja hasil lobby Prof. Rosenthal, yang akan memulai tugasnya hari senin, 14 Juni 2010. Uri Rosenthal adalah warga Belanda keturunan Yahudi.
Jakarta, 14 Juni 2010
*****
Sunday, May 16, 2010
Membunuh 3 Penduduk Sipil Belanda Tahun 1944, Tahun 2010 Bekas Perwira Nazi Dihukum Seumur Hidup
PENGADILAN Jerman telah memvonis seorang bekas perwira Waffen SS, Heinrich Boere, dengan hukuman penjara seumur hidup. Boere, 88, dinyatakan terbukti membunuh tiga warga sipil Belanda pada 1944. Vonis itu mengakhiri upaya pihak Belanda selama 60 tahun untuk membawa mantan perwira Jerman itu ke pengadilan.
Di persidangan yang dimulai sejak Oktober, Boere mengaku pernah membunuh seorang pemilik toko sepeda, seorang ahli farmasi, dan seorang warga sipil lain. Ini dilakukannya sebagai anggota kelompok pembunuh Silbertanne, satu unit sukarelawan SS di Belanda yang membunuh banyak warga Belanda lainnya.
Boere mengaku tidak memiliki pilihan lain dan harus mengikuti perintah untuk membunuh. "Saya hanya tentara. Kalau tidak melaksanakan perintah, saya akan melanggar janji prajurit dan akan bunuh diri," ujar Boere dalam sebuah kesaksian Desember lalu. Namun jaksa berargumen bahwa Boere secara sukarela menjadi anggota fanatik Waffen SS. Ini terjadi tak lama setelah Nazi menguasai kota tempat tinggalnya, Maasrricht, serta keseluruhan wilayah Belanda pada 1940.
Referensi: http://bataviase.co.id/node/142631
Former Nazi Hitman Convicted of Dutch Murders
Former Nazi Hitman Convicted of Dutch Murders
(March 23) -- A German court has sentenced an 88-year-old former Nazi hitman to life in prison for murdering three Dutch civilians during World War II. Heinrich Boere is No. 6 on the Simon Wiesenthal Center's list of most-wanted Nazis. He was part of the "Silbertanne" death squad -- a unit of largely Dutch SS volunteers tasked with killing their countrymen. His trial, which began in October, capped more than six decades of efforts to bring him to justice in what's probably one of the last war crimes trials of surviving former Nazis.
The court in Aachen this morning handed down the maximum sentence, life in prison, 66 years after Boere's crimes took place. The former Waffen SS member admitted to killing a bicycle shop owner, a pharmacist and a member of the resistance movement in the Netherlands in 1944, but said he had no choice but to comply with his superiors' orders. "As a simple soldier, I learned to carry out orders," Boere testified in December. "And I knew that if I didn't carry out my orders I would be breaking my oath and would be shot myself."
Prosecutors said Boere was a willing participant who joined the SS after Germany invaded the Netherlands in 1940. In testimony, he described being inspired as an 18-year-old after seeing a recruitment poster signed by Heinrich Himmler. He also testified to how he and another SS man wore civilian clothes during unannounced visits to the homes of people believed to oppose the Nazis. After asking them to confirm their identities, the two SS men shot them point blank with silenced pistols.
Boere was born in Germany to a Dutch father and German mother, and moved to the Netherlands as an infant. He volunteered for the SS in 1940 and fought on the Eastern Front before returning to Holland in 1943. At the end of World War II, he was captured and held in several prisoner of war camps before escaping in 1947. In 1954, Boere fled to Germany and worked there as a coal miner until the mid-1970s.
A court in the Netherlands sentenced him to death in absentia in 1949, and his penalty was later commuted to life imprisonment. Still, he avoided jail time because he holds dual nationality. One German court refused to extradite him, and another refused to force him to serve his Dutch sentence in a German prison because he was absent from his trial. Since the Nuremberg trials after World War II, where several top Nazi officials were sentenced to death, German authorities have examined more than 25,000 war crimes cases, but the majority have never reached court. Boere's trial is part of a recent flurry of arrests as suspected war criminals age into their 90s and pressure builds to bring them to justice while they are still alive.
The most high-profile of recent Nazi trials is that of John Demjanjuk, whose trial began in Munich in November. He is charged with assisting in the murder of 27,900 people at the Sobibor death camp in Poland, where prosecutors say he was a guard. Boere is now wheelchair-bound and lives in a nursing home near the German town where he was born 88 years ago. During his trial, he spoke openly of the murders. "At no point did I feel like I was committing a crime," he said. "Now I see things from a different perspective."
Source:
Nazi hitman Heinrich Boere faces trial for killing of Dutch civilians during second world war
Neither of Boere's lawyers were immediately available for comment on the decision.
The Aachen state court has scheduled 13 court sessions for Boere's trial on three counts of murder, to begin on 28 October and run through 18 December. Each session is to be limited to three hours, in deference to Boere's health.
Boere is accused of the killings of three men in the Netherlands in 1944 when he was a member of a Waffen SS hit squad that targeted civilians at their homes in reprisal for attacks by the resistance.
The son of a Dutch man and German woman, Boere was 18 when he joined the Waffen SS – the fanatical military organisation faithful to Adolf Hitler's ideology – at the end of 1940, only months after the Netherlands had fallen to the Nazi blitzkrieg.
Boere was sentenced to death in absentia by a Dutch court in 1949, later commuted to life imprisonment. The Netherlands has sought Boere's extradition, but a German court refused it in 1983 on the grounds that he might have German citizenship. Germany had no provision at the time to extradite its nationals.
An Aachen court ruled in 2007 that Boere could legally serve his Dutch sentence in Germany, but an appeals court in Cologne overturned that ruling, calling the 1949 conviction invalid because Boere was not there to present a defence. He had fled to Germany.
State prosecutors in nearby Dortmund then reopened the case, relying heavily on statements to Dutch police preserved in the court file in which Boere details the killings, almost gunshot by gunshot.
Besides the police statements, Boere also gave an interview to the Dutch newspaper Algemeen Dagblad newspaper in 2006 in which he recalled killing bicycle-shop owner Teun de Groot when he answered the doorbell at his home in the town of Voorschoten.
"When we knew for sure we had the right person, we shot him dead, at the door," he was quoted as saying. "I didn't feel anything, it was work. Orders were orders,
otherwise it would have meant my skin. Later it began to bother me. Now I'm sorry."
Source: http://www.guardian.co.uk/world/2009/oct/08/nazi-hitman-heinrich-boere-trial
Nazi hitman Heinrich Boere, 88, IS fit to stand trial for 1944 triple execution, court rules
Last updated at 2:36 PM on 7th July 2009
Nazi hit man Heinrich Boere will stand trial for murder in Germany for the execution-style killings of three Dutch civilians during World War II, a court ruled Tuesday after years of legal wrangling.
A Cologne appeals court ruled that the 88-year-old is fit for trial despite medical problems, overruling a lower court's decision this year.
Dortmund prosecutor Ulrich Maass, who brought the charges against Boere, said that no more appeals were possible. 'This is very positive news,' he said.
Boere's lawyer, Gordon Christiansen, said he had no immediate comment.
He is accused of the 1944 killings of three men in the Netherlands when he was a member of a Waffen SS death squad that targeted civilians in reprisal killings for resistance attacks.
In January, the Aachen state court ruled that he was not fit to stand trial on the charges, after hearing testimony that he suffered a serious heart condition and could not take the stress. That ruling was based on a two-day medical exam.
Maass appealed, saying that, despite Boere's old age and poor health, he should be made to answer for his crimes.
In overturning the lower court's ruling, the Cologne court interviewed caregivers from the retirement home where Boere lives, and said it concluded he could stand trial.
Efraim Zuroff, the top Nazi-hunter at the Simon Wiesenthal Center, hailed the decision and pushed for a speedy start to the trial.
'We are very pleased that the authorities have decided to prosecute Heinrich Boere - this is an important step in finally achieving justice in his case,' he said in a telephone interview from Jerusalem.
The son of a Dutch man and German woman, Boere was 18 when he joined the Waffen SS - the fanatical military organization faithful to Adolf Hitler's ideology - at the end of 1940, only months after the Netherlands had fallen to the Nazi blitzkrieg.
Boere was sentenced to death in absentia by a Dutch court in 1949, later commuted to life imprisonment.
The Netherlands has sought Boere's extradition, but a German court refused it in 1983 refused on grounds that he might have German citizenship. Germany at the time had no provision to extradite its nationals.
A state court in Aachen ruled in 2007 that Boere could legally serve his Dutch sentence in Germany, but the appeals court in Cologne overturned the ruling, calling the 1949 conviction invalid because Boere was not there to present a defence. He had fled to Germany.
Maass reopened the case, relying heavily on statements to Dutch police preserved in the court file in which Boere details the killings, almost gunshot by gunshot.
Besides the police statements, Boere also gave an interview to the Dutch Algemeen Dagblad newspaper in 2006 in which he recalled slaying bicycle-shop owner Teun de Groot when he answered the doorbell at his home in the town of Voorschoten.
'When we knew for sure we had the right person, we shot him dead, at the door,' he was quoted as saying.
'I didn't feel anything, it was work. Orders were orders, otherwise it would have meant my skin. Later it began to bother me. Now I'm sorry.'
Source: http://www.dailymail.co.uk/news/worldnews/article-1198100/Nazi-hitman-Heinrich-Boere-88-IS-fit-stand-trial-1944-triple-execution-court-rules.html
Heinrich Boere (1921- ), Tertuduh Penjahat Perang Nazi Dari Waffen-SS!
Heinrich Boere (lahir 27 September 1921) mengaku telah melakukan tiga pembunuhan kepada pihak berwenang Belanda ketika dia berada dalam tahanan setelah perang tapi berhasil menghindari hukuman selama beberapa dasawarsa -- pertama kabur dari Belanda sebelum ia dapat diseret ke pengadilan, kemudian berhasil menghindari tuduhan-tuduhan di Jerman.
Teriakan-teriakan “kaum Nazi keluar, tidak ada fasis di sini” pecah di ruang pengadilan ketika dua pria memakai busana gaya neo-Nazi berwarna hitam masuk dan mengambil tempat duduk di belakang.
Setelah beberapa menit, setiap orang duduk dan sidang dimulai. Teun de Groot, putra salah seorang korban Boere dan temannya sesama penggugat, memandang lama dan tajam ke arah Boere, yang duduk di ruang sidang menggunakan kursi roda.
Menjelang dimulainya sidang, de Groot menjelaskan kepada para wartawan dia berharap Boere dihukum. “Saya berada dalam suasana hati yang tenang dan saya merasa bagaikan sidang itu berakhir dengan hasil yang baik,” katanya.
Diluar gedung pengadilan, sejumlah pemrotes mengacungkan dua spanduk warna hitam yang bertuliskan “Tidak ada damai bagi para penjahat Nazi” dan “Jangan Ampuni. Jangan Lupa”.
Elisabeth Souvigner, seorang guru sekolah dasar di Aachen dan salah seorang pemrotes, mengatakan “kasus itu memakan waktu terlalu lama. Saya berada di sini hari ini karena saya harus hadir.”
Boere menghadapi kemungkinan menghabiskan sisa hidupnya seumur hidup di penjara jika terbukti bersalah membunuh seorang pemilik toko sepeda pada 1944, seorang ahli farmasi dan warga sipil lain selagi masih menjadi anggota sebuah regu maut SS dengan nama sandi “Silbertanne” atau “Silver Pine.”
Putra seorang pria Belanda dan wanita Jerman, Boere berusia 18 tahun ketika dia menjadi anggota SS pada akhir 1940, hanya beberapa bulan setelah pasukan Jerman menggilas kota asalnya Maastricht dan bagian lain Belanda.
Setelah bertempur di front Rusia, Boere terakhir kembali ke Belanda sebagai anggota “Silbertanne” -- sebuah unit sebagian besar terdiri para relawan SS Belanda seperti dirinya yang ditugaskan melakukan pembunuhan balasan pada rekan senegara mereka karena melakukan serangan perlawanan terhadap para kaki tangan.
Sumber : http://alifrafikkhan.blogspot.com/2009/12/heinrich-boere-1921-tertuduh-penjahat.html
Pengadilan Terakhir Penjahat Nazi
MUENCHEN - John Demjanjuk alias Ivan Mykolayovych Demjanjuk, 89 tahun, bukan selebritas. Namun, Senin lalu, penyandang sebutan "penjahat perang yang paling dicari"-yang diberikan oleh Simon Wiesenthal Center-itu dikelilingi lebih dari 270 wartawan mancanegara, termasuk Tempo, di pengadilan Muenchen.
Demjanjuk datang dengan ambulans dan didorong petugas medis dengan kereta dorong ke dalam gedung. Dia cuma berbaring dengan tubuh terikat ban hitam dan menutupi sebagian wajahnya dengan topi bisbol warna biru. Demjanjuk lalu memasuki ruang sidang dengan kursi roda.
Sebelum diekstradisi ke Jerman pada Mei lalu, keluarganya memang mengatakan kondisi kesehatan Demjanjuk amat buruk karena menderita leukemia, penyakit ginjal, dan penyakit tulang. Tetapi dokter penjara Stadelheim, Muenchen, meyakinkan pengadilan, "Demjanjuk mampu duduk pada dua sesi pengadilan selama 90 menit," katanya. Pengadilan memang direncanakan berlangsung dua sesi, pagi dan siang, setiap hari sampai Mei 2010.
Kebengisan serdadu pengawal elite Hitler, SS, dengan nomor identitas 1393 yang dijuluki "Ivan yang Mengerikan" itu amat ditakuti di Kamp Pembasmian Manusia Sobi-bor, Polandia Utara. Dialah yang memerintahkan penggiringan tawanan Yahudi di Kamp Konsentra-si Westerbork, Belanda, ke kamar gas. Lebih dari 27 ribu orang mati selama ia bertugas pada 1942-1943.
Itu adalah rekor kejahatan Demjanjuk, yang pernah dijatuhi hukuman gantung oleh Pengadilan Israel pada 1988 tetapi di pengadilan tinggi dibebaskan karena kekeliru-
an identitas. "Demjanjuk adalah penjahat Nazi terakhir yang diadili," kata Simon Wiesenthal Center. Tahun ini para petinggi Nazi lainnya, seperti Adolf Storms, 90 tahun, Heinrich Boere (88), dan Joseph Scheungraber (91), sudah lebih dulu diseret ke pengadilan.
Itu sebabnya, banyak famili korban Kamp Sobibor berdatangan dari Belanda. Sayangnya, pintu pengadilan, yang semestinya dibuka pada pukul 07.15, baru dibuka pukul 09.00. Keterlambatan ini jadi masalah besar li Jerman, yang terbiasa tepat waktu, apalagi di luar temperatur 5 derajat Celsius. Luar biasa dinginnya, meski sudah berjaket tebal sekalipun.
Suasana di dalam .gedung memang nyaris kacau dengan begitu banyaknya pengunjung. Petugas pun tak mampu menahan pengunjung yang berjejal. "Anda lihat papan di depan pintu di luar yang bertulisan "Demjanjuk Sammelzone" (Zona Demjanjuk), kesannya seperti mau mengatur barisan kamp konsentrasi," kata Susi Wimmer, wartawati harian Deutsche Zeitung, sembari geleng-geleng kepala.
Kekacauan berlanjut sampai ke ruang sidang, karena ternyata kapasitas tempat duduk tidak mencukupi. Bangku buat wartawan, misalnya, cuma untuk 70-an orang. Kepada Tempo, Ketua Pengadilan Munich Christian Sehmidt Sommerfeld mengatakan, "Saya tidak mengira akan sebanyak ini yang datang. Saya minta maaf," katanya.
Pada hari pertama ini, pengadilan mendengar keterangan 15 saksi. Ibarat memutar balik ingatan yang memilukan, para saksi mengungkap pengalaman pahit mereka dengan linangan air mata. Pengunjung yang hadir pun ikut terisak-isak, sementara Demjanjuk mendengarkan dengan mata terus terpejam. Laki-laki kelahiran Ukraina itu mengaku sama sekali tak paham bahasa Jerman. Hal yang terang dipertanyakan jaksa, "Bagaimana mungkin seorang anggota SS Jerman tidak bisa berbahasa Jerman?" tanyanya.
Pertanyaan itu ditangkis pembela Demjanjuk, Ulrich Busch, "Baju itu cuma seragam yang wajib dipakai, selebihnya ia tetap tentara Soviet," ujarnya. Demjanjuk adalah tawanan Soviet yang diberi pelatihan menjadi serdadu SS di Trawinki, Polandia. Sekitar 150 bekas tawanan Soviet bertugas di Sobibor.
Demjanjuk, yang diam seribu basa, kadang komat-kamit sehingga mengundang pertanyaan hakim. "Ia sedang berdoa," kata penerje-mahnya.
Sumber: http://bataviase.co.id/content/pengadilan-terakhir-penjahat-nazi
Thursday, December 24, 2009
KEABSAHAN PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945
17 AGUSTUS 1945
Catatan Batara R. Hutagalung
Pendiri dan Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)
Pendahuluan
Sampai hari ini, pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure
kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Bagi pemerintah Belanda,
de jure kemerdekaan Indonesia adalah 27 Desember 1949, yaitu pada waktu
“pelimpahan kedaulatan” (soevereinetietsoverdracht) dari pemerintah
Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS), sebagai hasil
keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB). (Lihat tulisan Batara R. Hutagalung di
harian Rakyat Merdeka pada 2 dan 3 Oktober 2005. Juga dapat dibaca di
http://batarahutagalung.blogspot.com/2006/02/belanda-tetap-tak-akui-kemerdekaan-ri.html
Beberapa hasil KMB antara lain:
1. Pembentukan Uni Indonesia – Belanda, di mana kepala Uni tersebut adalah Ratu Belanda.
2. RIS yang dipandang sebagai kelanjutan pemerintah India – Belanda, diharuskan membayar utang pemerintah India - Belanda kepada pemerintah Belanda sebesar 4 ½ milyar gulden. Di dalamnya termasuk biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah India – Belanda untuk membiayai agresi militer I, 21 Juli 1947 dan agresi militer II, 19 Desember 1948. Utang tersebut dicicil dan telah dibayar sebesar 4 milyar gulden, sebelum dihentikan oleh pemerintah Republik Indonesia tahun 1956.
3. Mantan tentara KNIL yang ingin masuk TNI harus diterima. Di tahun 70-an, beberapa dari mereka mencapai pangkat jenderal dan berada di pucuk pimpinan TNI.
4. Masalah Irian Barat ditunda pembicaraannya, sehingga ketika penyerahan kedaulatan pada 27 Desember 1949, Irian barat tidak termasuk di dalamnya. Dengan demikian secara yuridis bagi pemerintah Belanda, Irian (Papua) Barat bukan bagian dari NKRI. Tahun 2000 pemerintah Belanda menugaskan dan membiayai pakar sejarah Prof. Dr. Pieter Drooglever untuk melakukan penelitian kembali mengenai Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) Irian Barat. Sejarah mencatat, PEPERA yang pelaksanaannya di bawah pengawasan PBB, telah disahkan oleh PBB tahun 1969.
Setelah melakukan penelitian selama 5 tahun dan dengan biaya yang sangat besar, tahun 2005, Drooglever menerbitkan hasil penelitiannya dalam buku setebal 740 halaman yang berjudul “Act of Free Choice.” Secara singkat, Drooglever menilai, bahwa PEPERA adalah suatu kecurangan besar.
Di sini patut dipertanyakan, mengapa setelah 30 tahun, di tengah-tengah berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia di Papua Barat, pemerintah Belanda mengangkat kembali peristiwa ini.
Pada tahun 1956 pemerintah RI membatalkan secara sepihak Perjanjian KMB. (Teks UU Pembatalan tersebut lihat
http://batarahutagalung.blogspot.com/2009/11/pembatalan-hubungan-indonesia-nederland.html).
Selain itu, pemerintah RI juga memutuskan untuk menghentikan pembayaran sisa utang yang harus dibayar sebesar sekitar 500 juta gulden. Pada saat itu, dari jumlah 4 ½ milyar gulden, telah dibayar sebesar 4 milyar.
Pada 20 Mei 2005, satu LSM, Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), menyampaikan petisi kepada Perdana Menteri Belanda Balkenende dan menuntut pemerintah Belanda untuk: (mengenai KUKB lihat:
http://batarahutagalung.blogspot.com/2009/10/komite-utang-kehormatan-belanda-kukb.html)
1. Mengakui de jure kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus
1945,
2. Meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan, pelanggaran HAM, kejahatan perangdan kejahatan atas kemanusiaan, terutama yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militernya di Indonesia antara tahun 1945 – 1950,
Pada 16 Agustus 2005 di Jakarta, Menlu Belanda (waktu itu) Ben Bot menyatakan,
bahwa pemerintah Belanda kini menerima proklamasi kemerdekaan RI 17.8.1945
secara moral dan politis, serta menyampaikan rasa penyesalan atas jatuhnya
korban jiwa di kedua belah pihak.
Dalam suatu wawancara di satu stasiun TV di Jakarta Ben Bot menyatakan, bahwa
pengakuan kemerdekaan secara yuridis telah diberikan pada akhir tahun 1949,
berarti pada waktu “pemindahan kewenangan” (transfer
of sovereignty) kepada Republik Indonesia Serikat. Dia mengatakan, bahwa
pengakuan hanya dapat diberikan satu kali. Dia juga mengatakan, bahwa
kompensasi telah diberikan oleh pemerintah Belanda melalui berbagai bantuan
yang telah diberikan kepada Indonesia. (Sebagian teranskrip wawancara dapat
dibaca di:
http://batarahutagalung.blogspot.com/2006/02/belanda-tetap-tak-akui-kemerdekaan-ri.html)
Pada 15 Agustus 2005 di Den Haag, sebelum berangkat ke Jakarta, dalam acara
peringatan hari pembebasan para interniran Belanda dari kamp-kamp interniran
Jepang di Indonesia, dia menyatakan bahwa kini pemerintah Belanda menerima de
facto proklamasi 17.8.1945. (Teks lengkap lihat
http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/10/toespraak-ter-gelegenheid-van-de-15.html)
Pernyataan ini sebenarnya sangat mengejutkan, karena berarti sampai tanggal
16.8.2005, bagi pemerintah Belanda, Republik Indonesia tidak eksis samasekali
dan baru pada 16.8.2005 diterima eksistensinya, namun tetap tidak diakui secara
yuridis. Ini juga berarti Republik Indonesia disamakan dengan ANAK HARAM, yang
hanya diterima keberadaannya, namun tidak diakui legalitasnya.
Dalam acara peringatan 61 tahun peristiwa pembantaian di Rawagede pada 9
Desember 2008, Duta Besar Belanda Dr. Nikolaos van Dam juga menyampaikan
penyesalan. Namun Ketua KUKB menyatakan, bahwa penyesalan (regret) saja
tidak cukup. Pemerintah Belanda harus menyatakan permintaan maaf (apology),
sebagaimana yang dituntut oleh Belanda kepada pemerintah Jepang, atas
penderitaan yang dialami oleh para interniran Belanda di kamp-kamp interniran
Jepang di Indonesia di masa pendudukan Jepang tahun 1942 – 1945.
Sejarah mencatat, bahwa pada 16 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan pada
17.8.1950, Presiden Sukarno menyatakan berdirinya kembali Negara Kesatuan RI,
yang prokamasi kemerdekaannya adalah 17.8.1945.
Dengan demikian, negara federal yang diakui de jure oleh pemerintah
Belanda sudah tidak ada, dan pemerintah Belanda kini berhubungan dengan NKRI.
Memang bagi pemerintah Belanda sangat dilematis, sebab apabila pemerintah Belanda mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17.8.1945, maka akan membawa konsekwensi yang sangat berat bagi Belanda, yaitu:
1. Dengan demikian pemerintah Belanda mengakui, yang mereka namakan “aksi polisional I dan II” yang dilancarkan pada 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948, tidak lain adalah agresi militer terhadap suatu negara yang merdeka dan berdaulat,
2. Pemerintah Indonesia berhak menuntut pampasan perang dari Belanda, seperti yang dilakukan oleh negara-negara korban agresi militer Jepang terhadap Jepang,
3. Para veteran Belanda menjadi penjahat perang.
Namun di lain pihak, apabila Indonesia tetap membiarkan sikap pemerintah
Belanda ini, maka bangsa Indonesia tetap membiarkan pandangan, bahwa para
pejuang kemerdekaan Indonesia yang berada di berbagai Taman makam Pahlawan di
seluruh Indonesia adalah perampok, perusuh, pengacau keamanan dan para
ekstremis yang dipersenjatai oleh Jepang. Alasan Belanda waktu itu untuk
melancarkan “aksi polisional” adalah untuk memulihkan kembali “law and order”
serta membasmi para perampok, perusuh, pengacau keamanan dan para ekstremis
yang dipersenjatai oleh Jepang.
Belanda
telah kehilangan hak sejarah atas jajahannya
Perang dunia kedua dimulai di Eropa dengan penyerangan Jerman terhadap Polandia
pada 3 September 1939. Pada 10 Mei 1940 Belanda diserang oleh tentara Jerman,
dan hanya dalam waktu tiga hari Belanda dikuasai oleh Jerman. Pemerintah dan
Ratu Belanda melarikan diri ke Inggris dan membentuk pemerintahan eksil (exile government) di London. Dengan
demikian, pemerintah Belanda sudah tidak ada lagi.
Di Asia Timur, agresi militer Jepang dimulai dengan melancarkan serangan
terhadap pangkalan militer Amerika Serikat di Peral Harbor pada 7 Desember
1941. Di Asia Tenggara, Jepang melancarkan agresinya dengan menyerang
negara-negara di Asia tenggara, yang waktu itu –kecuali Thailand- berada di
bawah penjajahan negara-negara Eropa. Satu persatu negara-negara jajahan Eropa
jatuh ke tangan Jepang.
Amerika, Inggris, Belanda dan Australia membentuk komando pasukan gaungan yang
dinamakan ACDACOM – American, British,
Dutch, Australian Command, di bawah pimpinan Jenderal Sir Archibald P.
Wavell. Admiral Karel Doorman ditunjuk sebagai Tactical Commander untuk
memimpin armada sekutu.
Dalam pertempuran sengit di laut Jawa pada 27 Februari 1942, armada sekutu
dimusnahkan oleh Jepang dalam waktu satu hari, yang dikenal sebagai ‘The Battle of Java Sea.” Admiral Karel
Doorman tewas bersama kapal perang utama sekutu (Flagship) yang tenggelam dalam pertempuran tersebut.
Setelah menghancurkan pertahanan laut sekutu, pada 1 Maret 1942 Jepang
mendaratkan tentaranya di Pulau Jawa. Pendaratan dilakukan serentak di tiga
titik, yaitu di Banten, Eretan Wetan dan Kranggan.
Hanya dalam waktu satu minggu, tentara sekutu disapu bersih oleh balatentara Dai Nippon. Pada 8 Maret 1942, Letjen Imamura,
Panglima Tentara 16 Jepang memberikan utimatum kepada tentara sekutu untuk
segera menyerah, dan kalau tidak mau menyerah, maka tentara sekutu akan
dimusnahkan oleh tentara Jepang.
Pada 9 Maret 1942 (ada sumber yang menulis tanggal 8 Maret 1942) di Kalijati,
Letjen Hein ter Poorten, Panglima Tertinggi tentara Belanda di India-Belanda,
mewakili Gubernur Jenderal Tjarda van Starkenborgh-Stachouwer menandatangani
dokumen menyerah tanpa syarat (unconditional surrender). Belanda menyerahkan
seluruh wilayah jajahannya kepada Jepang. Dengan demikian, tanggal 9 Maret
1942 juga merupakan tanggal resmi berakhirnya penjajahan Belanda di bumi
Nusantara. Sejak tanggal tersebut, Belanda telah kehilangan haknya atas
wilajah India-Belanda.
Sehubungan dengan hilangnya “hak sejarah” Belanda atas Republik Indonesia,
diterangkan oleh Lambertus Nicodemus Palar, Ketua delegasi RI di PBB, dalam
sidang Dewan Keamanan pada 20 Januari 1949. Memorandum yang sangat mengagumkan
tersebut berbunyi antara lain sebagai berikut :
“ …Tanpa sama sekali mempedulikan kenyataan dan kemajuan sejarah, Belanda
tetap memegang pendiriannya bahwa masalah Indonesia merupakan masalah dalam
negerinya dan bahwa adanya Republik itu adalah sesuatu yang illegal, yang harus
dilenyapkan selekas-lekasnya. Sehubungan dengan ini, Belanda sekarang ini melakukan
politik obstruktif dengan berusaha mengenyampingkan KTN (Komisi Tiga Negara
yang dibentuk Dewan Keamanan PBB setelah agresi miliiter Belanda pertama yang
dilancarkan oleh tentara Belanda pada 21 Juli 1947, 4 bulan setlah
diratifkasinya Persetujuan Linggajati) dalam menyelesaikan masalah Indonesia.
Sebaliknya, Pemerintah Republik selalu memegang pendirian bahwa maslah
Indonesia harus diselesaikan di bawah pengawasan Dewan Keamanan dan dengan
perantaraan KTN, karena inilah satu-satunya jaminan bahwa Belanda tidak akan
menyalahi persetujuan dan mencari penyelesaian secara unilateral.
Pendirian Belanda yang hanya berpegang kepada legalitas secara dogmatik akan
selalu menghambat tercapainya suatu persetujuan. Berhubung pendiriannya yang
demikian itulah Republik dianggapnya sesuatu yang illegal, dan bahwa kedaulatan
di seluruh daerah Indonesia berada di tangannya.
Bahwasanya menurut sejarahnya RI bukanlah terlahir sebagai hasil suatu
pemberontakan terhadap Belanda, melainkan lahir sesudah Belanda bulat-bulat
menyerahkan Indonesia kepada Jepang, dengan tidak sedikit juga pun ada
bayangannya untuk mencoba mempertahankannya.
Belanda sama sekali tidak berusaha mempertahankan Indonesia dan dengan sengaja
sedemikian rupa menghalang-halangi rakyat Indonesia memperoleh latihan
kemiliteran, sehingga mereka berada dalam keadaan tidak berdaya mempertahankan
negerinya sendiri terhadap agresi Jepang.
Memang, politik kolonial Belanda tidak pernah memberi kesempatan kepada bangsa
Indonesia untuk maju menjadi suatu bangsa yang kuat, karena hal ini akan
membahayakan kedudukan Belanda sebagai tuan penjajah dan bertentangan dengan
keinginannya untuk melanjutkan kekuasaanya atas Indonesia. Inilah sebab
sebenarnya mengapa Belanda tidak mempunyai kesanggupan menunaikan kewajiban dan
tanggung-jawabnya mempertahankan Indonesia terhadap agresi dari luar negeri.
Demikianlah maka Belanda bukan saja telah menyerahkan Indonesia kepada
imperialis Jepang tanpa melakukan usaha yang benar-benar dapat
mempertahankannya, tetapi juga menolak memberikan kepada rakyat Indonesia
sendiri kekuatan untuk melawan Jepang.
Sesudah Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa bersyarat kepada Jepang, maka
rakyat Indonesia memutuskan untuk memegang strateginya sendiri. Berdasarkan
strategi ini, maka pemimpin-pemimpin Indonesia memandang pemerintah balatentara
Jepang sebagai sesuatu yang bersifat sementara saja, karena tidak seorangpun di
antara mereka yang berpikiran bahwa Jepang akan sanggup mengalahkan Sekutu,
terutama sekali Amerika, Rusia dan Inggeris.
Untuk kepentingan dirinya sendiri bangsa Indonesia mempergunakan zaman
pendudukan Jepang itu sebagai masa persiapan baginya untuk menentukan nasibnya
sendiri kemudian hari, termasuk pula persiapan terhadap kemungkinan mereka
harus menentang kekuasaan militer Jepang nanti.
Tidak ada seorang pun orang yang jujur dapat menutup-nutupi fakta sejarah bahwa
bangsa Indonesia telah membayar dengan harga mahal sekali berupa beribu-ribu
puteranya menjadi korban dalam usahanya merebut senjata dari jepang untuk
memungkinkan Indonesia mencapai kemerdekaannya yang diproklamasikannya pada
tanggal 17 Agustus 1945. Kami tidak menerima kemerdekaan itu dari tangan orang
Belanda, kami menebusnya dengan darah.
Kami menolak tuntutan Belanda, bahwa mereka mempunyai hak historis atas Indonesia.
Hak historis yang dituntutnya itu telah hancur pada saat mereka
memperlihatkan ketidakmampuan mereka memikul tanggung-jawabnya atas Indonesia.
Dari segala segi, "hak sejarah" yang didasarkan atas kekuasaan dan
penindasan tidaklah sesuai lagi dalam suatu dunia yang mengagung-agungkan
kemerdekaan.
Persetujuan yang sah yang tidak mengandung keadilan dan yang terlepas dari
kenyataan sejarah yang baru berlalu, tidaklah bisa disebutkan sesuai dengan
kewajaran jalannya sejarah.
Pada waktu ini Pemerintah Belanda dan wakilnya di Dewan Keamanan sedang
berusaha hendak membenarkan aksi militernya yang baru-baru ini dilancarkannya,
aksi militernya yang tidak dapat disangkal lagi tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip PBB dan Persetujuan Renville, dengan alasan apa yang disebutnya
pertanggunganjawabnya terhadap Indonesia.
Apa-apa yang telah ditunjukkan oleh sejarah kepada kami masih segar dalam
ingatan kami.
Soal yang penting ialah, apakah Belanda betul-betul sanggup mempertahankan
Indonesia terhadap serangan negara asing tanpa bantuan bangsa Indonesia? Adalah
satu tekadnya sejak awalnya, bahwa bangsa Indonesia tidak akan membantu
kolonialisme Belanda. Oleh karena itu bahaya serangan negara asing akan
bertambah jika kolonialisme Belanda terus merajalela di Indonesia. Kolonialisme
itu menghambat perkembangan rasa kebangsaan, yang merupakan faktor penting bagi
pertahanan negara ini.
Semua ini adalah menjadi bukti bahwa masalah Indonesia bukanlah soal dalam
negeri antara Pemerintah Belanda dengan bangsa Indonesia, tetapi merupakan
suatu masalah internasional. Masalah Indonesia ada hubungannya dengan
perdamaian dunia. Soalnya juga menyangkut prinsip-prinsip PBB, dan oleh karena
itu Dewan Keamanan pada tempatnya turut campur menyelesaikannya. Dalam
sidang-sidangnya Republik mempunyai kedudukan sebagai "fihak yang
bersangkutan dalam pertikaian", tidak kurang dari kedudukan Belanda. Hal
ini bagaikan duri dalam daging bagi Belanda, tetapi tidak akan dapat
dikesampingkannya. Belanda juga tidak bisa mengenyampingkan Republik sebagai
suatu kenyataan. Semakin lama Republik berdiri, semakin nyata keadaannya, yang
tidak dapat diabaikan begitu saja oleh Belanda.
Jika Belanda ingin menghapuskan Republik tanpa mempengaruhi politik dunia,
mereka harus berbuat demikian pada tahun 1945. Kenyataanya, bangsa Belanda
memang ingin berbuat begitu waktu itu. Tetapi tidak dapat dibantah lagi, bahwa
pada waktu itu Belanda tidak mempunyai kekuatan militer yang dapat
digerakkannya terhadap Republik. Hanya setelah dibantu oleh tentara Inggeris
dan mendapat bantuan keuangan serta materiil dari Amerika barulah bangsa
Belanda dapat menginjakkan kakinya di wilayah Indonesia.
Republik sudah berdiri 3 tahun
Republik sampai sekarang sudah berdiri tiga tahun lebih dan karena itu tidaklah
gampang menghapuskannya, seperti diinginkan Belanda.
Selama tiga tahun itu Republik telah mengadakan hubungan diplomatik dengan
beberapa negara dan dengan Dewan Keamanan serta telah mendapat sahabat di
antara negara-negara itu.
Republik telah memerintahkan daerahnya dan telah beroleh sifat-sifat dan
mempunyai syarat-syarat seperti yang dimiliki setiap negara merdeka dan
berdaulat: bendera kebangsaan, tentara dan polisi kebangsaan, keuangan,
perpajakan dan hubungan luar negeri sendiri.
Rakyat Republik merasa dalam hatinya, bahwa mereka adalah warga suatu negara
yang berdaulat dan demokratis dan sebagai penduduk suatu negara yang demokratis
mereka mempunyai sepenuhnya semua hak: kebebasan bergerak, hak berkumpul, hak
menyatakan pikiran, hak berbicara, dan kebebasan pers, juga bebas untuk memilih
agamanya sendiri. Semua kenyataan ini tidak dapat dihapuskan begitu saja atanpa
menimbulkan reaksi yang sangat hebat...”
Demikian a.l. isi Memorandum delegasi RI dalam sidang Dewan Keamanan PBB.
Pernyataan
Kemerdekaan Indonesia Bukan Suatu Pemberontakan.
Setelah berhasil mengalahkan tentara sekutu di Pulau Jawa, tentara Jepang telah
menguasai seluruh negara-negara di Asia Tenggara, yang sebelumnya merupakan
jajahan negara-negara Eropa.
Pada 6 Agustus 1945, Amerika menjatuhkan bom atom di Hiroshima, dan pada 9
Agustus menjatuhkan bom atom di Nagasaki. Amerika mengancam, apabila Jepang
tidak menyerah, maka bom atom berikutnya akan dijatuhkan di Tokyo, Ibukota
Jepang. Pada 15 Agustus 1945, Kaisar Jepang Hirohito menyatakan Jepang menyerah
tanpa syarat kepada sekutu.
Penandatanganan dokumen menyerah tanpa syarat kepada sekutu ditandatangani oleh
Jepang pada 2 September 1945 di atas kapal perang AS Missouri, di Teluk Tokyo. Ini berarti, antara tanggal 15 Agustus
sampai 2 September 1945, terdapat vacuum of power (kekosongan kekuasaan)
di negara-negara yang diduduki oleh Jepang, termasuk di wilayah bekas jajahan Belanda di Asia Tenggara, yang kemudian menjadi
wilayah Republik Indonesia.
Dengan demikian, pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia bukan merupakan pemberontakan terhadap siapapun. Bukan pemberontahan terhadap pemerintah Nederlands Indie (India Belanda), karena negara Nederlands Indie sudah tidak ada. Juga bukan pemberontakan terhadap Jepang, karena pada 15 Agustus 1945 Jepang telah menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu dan menghentikan semua kegiatan militer dan sipilnya di wilayah-wilayah yang diduduki oleh yentara Jepang, termasuk di wilayah bekas jajahan Belanda di Asia Tenggara.
Pernyataan kemerdekaan ini juga bukan suatu revolusi, karena tidak ada pemerintah yang digulingkan. Pemerintah dan rakyat Indonesia memulai segala-sesuatunya dari nol.
Landasan hukum internasional Proklamasi 17.8.1945
Pada 17 Agustus 1945, di masa vacuum of power tersebut, para pemimpin bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Pada 18 Agustus mengangkat Sukarno sebagai Presiden dan M. Hatta sebagai Wakil Presiden. Pada 5 September 1945, dibentuk Kabinet RI pertama.
Dengan demikian, tiga syarat pembentukan suatu Negara telah terpenuhi sesuai dengan konvensi Montevideo (lihat
http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/11/montevideo-convention-convention-on.html)
Dalam Konvensi Montevideo yang ditandatangani oleh 19 negara-negara seluruh Amerika pada 26 Desember 1933, disebutkan a.l.:
ARTICLE 1
The state as a person of international law should possess the following qualifications: a ) a permanent population; b ) a defined territory; c ) government; and d) capacity to enter into relations with the other states.
Butir Chanya menuebut, bahwa Negara tersebut harus memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain. Butir ini bukan merupakan keharusan untuk mendapat pengakuan.
Ayat tiga konvensi ini menyebutkan, bahwa tidak tergantung dari pengakuan negara lain. Bahkan sebelum pengakuan dari negara lain, negara tersebut berhak mempertahankan integritas dan kemerdekaannya. Ayat tiga tersebut berbunyi.
ARTICLE 3
The political existence of the state is independent of recognition by the other states. Even before recognition the state has the right to defend its integrity and independence, to provide for its conservation and prosperity, and consequently to organize itself as it sees fit, to legislate upon its interests, administer its services, and to define the jurisdiction and competence of its courts.
The exercise of these rights has no other limitation than the exercise of the rights of other states according to international law.
Pada tahun 1946, Liga arab, Mesir memberikan pengakuan terhadap kemerdekaar republik Indonesia. Bahkan pada 19 Juni 1947, Indonesia menjalin hubungan diplomatik dengan Mesir. Dengan demikian keempat syarat konvensi Montevideo telah terpenuhi.
Landasan
Moral dan Politis
Political
will untuk memerdekaan negara-negara yang dijajah oleh negara lain telah
tercetus sejak awal abad 20. Secara resmi, keinginan ini dicetuskan oleh
Presiden Amerika Serikat, Woodrow Wilson, dalam 14 butir konsep perdamaian yang
disampaikannya di muka Kongres AS pada 8 Januari 1918, 10 bulan sebelum
berakhirnya perang dunia pertama. Dalam butir lima konsepnya, Wilson menyebut
(Teks lengkap lihat:
http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/11/woodrow-wilsons-14-points-program-of.html
“ A free, open-minded, and absolutely impartial adjustment of all colonial
claims, based upon a strict observance of the principle that in determining all
such questions of sovereignty the interests of the population concerned must
have equal weight with the equitable claims of the government whose title is to
be determined.”
Pada waktu itu, Franklin D. Roosevelt menjabat sebagai Asisten Menteri Angkatan Laut di kabinet Wilson. Pada 4 Maret 1933, Roosevelt terpilih untuk pertama kali sebagai presiden Amerika Serikat. Roosevelt adalah satu-satunya yang terpilih empat kali sebagai presiden AS. Dia menjabat sebagai presiden hingga meninggal pada 12 April 1945.
Pada 14 Agustus 1941, Franklin D. Roosevelt sebagai Presiden AS dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill mengeluarkan seruan yang dikenal sebagai Piagam Atlantik (Atlantic Charter), di mana butir tiga menyebutkan (teks lengkap lihat
http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/11/atlantic-charter.html):
“ …Third, they respect the right of all peoples to choose the form of
government under which they will live; and they wish to see sovereign rights
and self government restored to those who have been forcibly deprived of them
…”
Butir tiga ini dikenal sebagai “ …right for selfdetermination of peoples
…” (Hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri).
Atlantic Charter ini menjadi dasar dari United nations Charter (Piagam
PBB), yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945. Pasal satu ayat
dua piagam PBB ini menguatkan butir ketiga dari Atlantic Charter.
Bunyinya: (teks lengkap lihat:
http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/11/united-nations-charter-1945.html)
“… To develop friendly relations among nations based on respect for the
principle of equal rights and self-determination of peoples, and to take other
appropriate measures to strengthen universal peace…”
Dengan
demikian jelas adanya, bahwa dipandang dari berbagai segi, proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 adalah sah, baik dari segi
hukum internasional, maupun dari segi politis, moral dan HAM. Yang dinyatakan
oleh pemerintah Belanda sebagai “aksi polisional 1 (21 Juli 1947, yang
merupakan pelanggaran terhadap persetujuan Linggajati) dan 2 (19 Desember 1948,
yang merupakan pelanggaran persetujuan Renville),” jelas adalah agresi militer
terhadap suatu Negara merdeka dan berdaulat. Dalam sambutannya di Jakarta pada
16 Agustus 2005, Ben Bot menyatakan bahwa (Teks lengkap lihat
http://indonesiadutch.blogspot.com/2009/10/speech-by-minister-bot-on-60th.html)
“…In retrospect, it is clear that its large-scale deployment of military forces in 1947 put the Netherlands on the wrong side of history. The fact that military action was taken and that many people on both sides lost their lives or were wounded is a harsh and bitter reality …”
Ben Bot di
sini menyebutkan “military forces”, dan bukan “police forces.”
Jadi apabila dsimak kalimat ini, maka Ben Bot secara langsung mengatakan aksi
tersebut adalah pengerahan militer secara besar-besaran (large scale
deployment of military forces) dan bukan aksi polisi.
Wilayah Republik Indonesia: Berdasarkan uti possidetis juris
Uti possidetis juris adalah hukum internasional yang diadopsi dari hukum Romawi, mengenai batas wilayah suatu Negara yang pernah dijajah atau dikuasai oleh negara lain. Ini dilakukan oleh Negara-negara di Amerika Selatan setelah bebas dari penjajahan Spanyol dan Portugal. Demikian juga dengan negara-negara pecahan Uni Sovyet dan Yugoslavia. Juga ketia Ceko dan Slovakia memisahkan diri, mereka sepakat dengan batas-batas administrasi sebelum pemisahan kedua negara tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan uti possidetis juris, wilayah Republik Indonesia adalah wilayah bekas Nederlands Indiƫ (India Belanda) termasuk Irian Barat, yang dalam Konferensi Meja Bundar (KMB), tidak dimasukkan ke dalam Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS dibubarkan pada 16 Agustus 1950, dan pada 17 Agustus 1950, Ir. Sukarno menyatakan berdirinya kembali NKRI. Irian barat masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia tahun 1969, berdasarkan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), yang difgasilitasi oleh PBB (Perserikatan Bangsa bangsa).
Batas wilayah Nederlands IndiĆ« terakhir ditentukan berdasarkan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939. Namun batas wilayah ini masih menggunakan ukuran 3 mil dari pantai. TZMKO ini kemudian diganti dengan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS ’82), termasuk mengenai batas wilayah suatu Negara Kepulauan.
Hubungan “Diplomatik” Republik Indonesia – Belanda
Apabila dua Negara akan menjalin hubungan diplomatik, sudah seharusnya keduanya saling mengakui secara yuridis. Apabila Negara yang satu tidak mengakui de jure kemerdekaan Negara yang akan menjadi mitra diplomatiknya, tentu akan menjadi suatu hubungan yang sangat aneh. Demikianlah yang terjadi antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda, di mana Pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17 Agustus 1945, dan tetap bertahan pada versi Belanda, yaitu de jure kemerdekaan RI adalah 27 Desember 1949.
Hal ini sangat diketahui oleh para pejabat tinggi di Kementerian Luar Negeri RI, terutama oleh para Duta Besar Republik Indonesia yang pernah bertugas di Belanda. Yang sangat mengherankan di sini adalah, pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang mengetahui hal ini dengan jelas, tidak mempermasalahkan sikap pemerintah Belanda ini.
Beberapa pakar hukum internasional menyatakan, bahwa itu adalah hak Pemerintah Belanda untuk mengakui atau tidak de jure kemerdekaan sesuatu Negara. Namun di lain pihak, apabila Pemerintah Indonesia mengetahui hal ini, maka ini seharusnya berlaku timbal-balik, yaitu Pemerintah Repubik Indonesia juga menyatakan, tidak mengakui Pemerintah Belanda, dan memutuskan hubungan diplomatik!
Menurut Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), masalah pengakuan de jure adalah masalah martabat sebagai bangsa yang merdeka. KUKB mempermasalahkan hubungan diplomasi RI-Belanda yang sangat aneh, dan sebenarnya sangat melecehkan martabat bangsa Indonesia. Oleh karena itu, KUKB mendesak semua pihak yang berwenang, untuk meninjau kembali hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan Belanda.
Dengan beberapa Negara, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik, seperti dengan Taiwan dan Israel. Namun tidak ada masalah atau kesulitan dalam hubungan perdagangan, investasi, pariwisata dll. Bahkan dengan Israel, Negara yang sangat ditentang eksistensinya oleh banyak kalangan di Indonesia, pada tahun 1980 Pemerintah Indonesia membeli 36 pesawat tempur jenis Sky Hawk dari Israel.
Apakah ada kerugian bangsa dan Negara Indonesia apabila tidak ada hubungan diplomatik antara Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda?
Catatan: Tulisan lengkap mengenai ‘KEJANGGALAN DALAM HUBUNGAN DIPLOMATIK ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KERAJAAN BELANDA’ dapat dibaca di:
http://batarahutagalung.blogspot.com/2013/03/kejanggalan-dalam-hubungan-diplomatik_20.html
########
Tulisan ini telah di-upload ke weblog pada hari Kamis, 24 Desember 2009:
https://batarahutagalung.blogspot.com/2009/12/keabsahan-proklamasi-17-agustus-1945.html
********