ANALISIS KAMUS SEJARAH INDONESIA
Kekurangan, Kesalahan, Rekayasa dan
Pemalsuan Dalam Kamus Sejarah Indonesia
Bagian Pertama
Catatan Batara R.
Hutagalung
Ketua Forum Komunikasi
Masyarakat Peduli Sejarah
(FKMPS)
The most effective way to destroy people is to deny
and obliterate their own understanding of their
history.
George Orwell (25.6.1903-21.1.1950)
(Terjemahannya: Cara paling efektif
untuk menghancurkan bangsa adalah dengan menyangkal dan melenyapkan pemahaman
mereka sendiri tentang sejarah mereka.
George Orwell).
Pengantar
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia pada bulan April
2021 menerbitkan buku “KAMUS SEJARAH
INDONESIA” dalam dua jilid. Setelah buku-buku tersebut beredar di
masyarakat, segera mendapat protes dari berbagai
kalangan di Indonesia. yang pertama adalah, tidak ditulisnya nama Pahlawan Nasional Indonesia, Kiai Haji
Mohammad Hayim Asy’ari, pendiri dan pemimpin Pesantren Tebuireng. KH M.
Hasyim Asy’ari adalah tokoh ulama yang mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad pada
22 Oktober 1945. Resolusi tersebut dikeluarkan bersama para ulama NU seluruh
Jawa dan Madura. Bukan hanya namanya yang tidak dicantumkan, melainkan juga
kontribusi besarnya untuk negara dan bangsa Indonesia pada awal kemerdekaan,
yaitu Resolusi Jihad tersebut tidak ditulis dalam Kamus Sejarah Indonesia.
Isi Resolusi Jihad
tersebut a.l.:
Mendengar: ... dst
Menimbang:
a.
Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut
hukum Agama Islam, termasuk sebagai kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam.
b.
Bahwa di Indonesia ini warga negaranya adalah
sebagian besar terdiri dari Umat Islam.
Mengingat
...
dst.
Memutuskan:
1.
Memohon dengan sangat kepada Pemerintah
Indonesia supaya menentukan suatu sikap
dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap tiap-tiap usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan
Negara Indonesia terutama terhadap pihak
Belanda dan kaki-tangannya.
2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “Sabiloellah” untuk tegaknya Republik Indonesia dan Agama Islam.
Dalam pertimbangan
dijelaskan, bahwa sebagian besar warga negara Indonesia terdiri dari umat
Islam. Resolusi ini selain ditujukan kepada pemerinrtah Indonesia, juga sebagai
Fatwa kepada umat Islam, bahwa menurut hukum Agama Islam, termasuk sebagai
kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia.
Latar belakang dikeluarkannya Resolusi Jihad:
Setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara Sekutu pada 15 Agustus 1945, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Tentara sekutu kemudian membebaskan tahanan-tahanan Jepang yang diinternir di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Surabaya. Segera setelah orang-orang Belanda dibebaskan dan menginap di Hotel Yamato (sekarang Hotel Majapahit), pada 19 Sepember 1945 mereka mengibarkan Belanda di atas hotel. Pengibaran bendera Belanda ini menimbulkan kemarahan pada para pemuda di Surabaya. Secara spontan Arek-arek Suroboyo menggeruduk hotel Yamato. Beberapa pemuda naik ke bagian atas hotel. Dua orang pemuda, Kusno Wibowo dan Hariono menurunkan bendera Belanda. Kemudian mereka merobek bagian warna birunya dan mengibarkan bagian Merah-Putih di tiang bendera. Yang berada di dalam hotel terlibat perkelahian yang mengakibatkan seorang pemuda Indonesia, Sidik, dan seorang Belanda, Ploegman, tewas. Pengibaran bendera Belanda ini menunjukkan indikasi, bahwa Belanda ingin berkuasa di bekas jajahannya, yang telah menjadi Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Peristiwa ini termasuk yang mendorong para ulama yang dipimpin oleh KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan Resolusi Jihad.
Ternyata, bukan hanya nama KH M. Hasyim Asy’arie, Pahlawan Nasional Indonesia, yang nama dan kiprahnya dalam perjuangan bangsa Indonesia tidak dicantumkan dalam Kamus Sejarah Indonesia. Nama Pahlawan Nasional Indonesia, Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, juga tidak ada dalam Kamus Sejarah Indonesia. Tidak ditulisnya nama Jenderal AH Nasution dalam kamus Sejarah Indonesia, mengundang protes dari masyarakat Mandailing, daerah asal Jenderal Nasution. AH Nasution sangat berjasa dalam perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia terhadap agresi militer Belanda dan sekutunya antara tahun 1945 – 1949. AH Nasution tahun 1948/1949 adalah Panglima Tentara Teritorium Jawa, yang menumpas pemberontakan PKI di Madiun bulan September 1948. Jenderal Nasution juga memimpin penumpasan Komunis dalam peristiwa G30S/PKI tahun 1965. AH Nasution sangat berperan dalam membangun dan memperkuat tentara Nasional Indonesia (TNI).
Di dalam Kamus Sejarah Indonesia ini, selain cukup banyak kekurangan, kesalahan-kesalahan, juga melanjutkan penulisan sejarah yang telah direkayasa untuk kepentingan politik penguasa di masa lalu. Bahkan ada penulisan mengenai suatu peristiwa yang “beraroma” pesanan pihak tertentu dalam penulisan satu peristiwa, yang dapat dikategorikan sebagai pemalsuan penulisan sejarah.
Tidak
Ditulis Masa Penjajahan, Terutama Kolonialisme Belanda
Menjadi
pertanyaan besar, mengapa tidak ditulis sama-sekali era penjajahan
negara-negara Eropa di Asia Tenggara, di wilayah yang sekarang menjadi Republik
Indonesia. Terutama penjajahan Belanda yang dimulai tanggal 30 Mei 1619. Tidak ada
upaya untuk meluruskan pemahaman yang salah, yang telah puluhan tahun lekat
dalam ingatan kolektif bangsa Indonesia, yaitu tidak benar Belanda menjajah
Indonesia selama 350 tahun. Ini adalah mitos yang salah, yang “diciptakan” pada
akhir tahun 1930-an. Tujuannya pada waktu itu untuk membangkitkan semangat
berjuang melawan penjajah. Namun mitos ini salah, tidak ada dasar sejarahnya
dan menjadi kontra-produktif. Harus dijelaskan, bahwa yang dijajah oleh bangsa-bangsa
Portugis, Belanda, Inggris dan Prancis bukanlah Indonesia, melainkan
kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan di Asia Tenggara. Negara dan bangsa
Indonesia sebagai entitas politik baru ada sejak 17 Agustus 1945. Bangsa
Indonesia sebagai entitas politik, bukan dalam pengertian etnologi atau antropologi
budaya. Indonesia sebagai nama wilayah dalam geologi, hanya digunakan oleh para
etnolog dan antropolog sejak tahun 1850, tidak ada dalam peta politik dunia.
Juga penjajahan
Belanda di Asia Tenggara tidak berlangsung selama 350 tahun. Sampai awal abad
20 masih ada beberapa kerajaan dan kesultanan yang belum dikuasai oleh Belanda,
a.l. Kesultanan Aceh (jatuh tahun 1904), Kerajaan Badung di Bali (jatuh tahun
1906), Kerajaan Batak (jatuh tahun 1907) dan Kerajaan Klungkung. Kerajaan
Klungkung jatuh ke tangan Belanda setelah Puputan Klungkung pada 26 April 1908.
Dengan demikian, kesultanan dan kerajaan-kerajaan tersebut berada di bawah
kekuasaan Belanda hanya selama sekitar 30-an tahun saja, sampai tanggal 9 Maret
1942 (ada sumber yang menulis tanggal 8 Maret 1942), yaitu tanggal menyerahnya pemerintah
Nederlands Indië
(India
Belanda) kepada Jepang.
Di dalam kamus
ini ada tertera istilah “batig slot” (bahasa Belanda). Istilah ini merujuk pada masa sistem tanam paksa
(Cultuurstelsel) tahun 1830 – 1870 di
zaman penjajahan Belanda. Apabila pembaca Kamus ini tidak mengetahui mengenai
sejarah penjajahan Belanda, tidak akan mengetahui dalam kaitan apa “batig slot” itu ditulis. Oleh karena
itu, kalau era penjajahan tidak ditulis, untuk apa dicantumkan istilah “batig slot” tersebut? “Batig slot” adalah laba bersih dari periode
sistem tanam paksa tersebut. Sistem tanam paksa ini yang membawa keuntungan
yang sangat besar untuk penjajah, namun menyebabkan kemiskinan dan kelaparan
yang sangat besar yang melanda daerah-daerah yang dipaksa melaksanakan sistem
ini. Di beberapa daerah, a.l. di Grobogan, sistem tanam paksa ini mengakibatkan
ribuan penduduk mati kelaparan. Keuntungan bersih yang diperoleh penjajah waktu
itu sebesar 850 juta gulden (mata
uang Belanda). jumlah ini belum termasuk keuntungan mitra dagang penjajah, yang
menjadi pelaksana kebijakan-kebijakan pemerintah kolonial.
Tahun 1996
seorang siswi Belanda, Annemare van Bodegom, dalam skripsi untuk sekolahnya dia
melakukan penelitian mengenai era sistem tanam paksa ini. Jumlah 850 juta Gulden tahun 1870 apabila dikonversi ke
index perekonomian tahun 1996, mencapai sekitar 15 milyar Gulden. Annemare menulis surat kepada Jan Pronk, Menteri Kerjasama
Pembangunan Belanda yang juga adalah Ketua IGGI (Inter-Governmental Group on Indonesia). Annemare menulis, bahwa
pada waktu itu (tahun 1996), utang pemerintah Indonesia kepada pemerintah
Belanda sebesar 9 milyar Gulden.
Berarti, hanya dari keuntungan selama 40 tahun saja, Pemerintah Belanda harus
“mengembalikan” kepada Indonesia sebesar 6 milyar Gulden. Demikian sekelumit kisah seputar “batig slot.” Ini adalah seperseribu kisah dari masa penjajahan, di
mana sang penjajah dan kroni serta antek-anteknya memperoleh keuntungan yang
sangat besar, namun pribumi leluhur bangsa Indonesia sangat menderita.
Hanya dalam
kurun waktu 40 tahun, sudah demikian besar keuntungan yang diperoleh penjajah. Tidak
dapat dibayangkan, berapa besar keuntungan dan kekayaan yang dirampok oleh
penjajah dan kroninya selama sekitar 300 tahun dari wilayah jajahannya di Asia
Tenggara, yang sekarang menjadi Republik Indonesia.
Tahun 1637,
kongsi dagang Belanda, VOC (Vereenigde
Oost-Indische Compagnie), tercatat sebagai perusahaan yang memiliki aset terkaya
di dunia sepanjang masa. Apabila dikonversi dengan index abad 21, kekayaan
perusahaan dagang, yang adalah juga penjajah, mencapai 7,9 trilyun US $. Suatu
prestasi yang tidak dapat dicapai oleh perusahaan- perusahaan raksasa dunia
sampai saat ini. Kekayaan tersebut tidak hanya diperoleh melalui perdagangan
“biasa,” melainkan juga dengan perdagangan manusia (budak) dan monopoli
perdagangan narkoba (candu). Kedua “komoditi dagang” terrsebut membawa
keuntungan yang sangat besar untuk Belanda dan mitra dagangnya di wilayah
jajahan Belanda.
Contoh lain
mengenai kekayaan penjajah dan kroni serta kaki-tangannya di masa penjajahan di
tahun 1930-an:
Tahun 1930 pemerintah
kolonial melakukan sensus penduduk di wilayah jajahannya, Nederlands Indië
(India
Belanda). Hasilnya a.l., mengenai komposisi penduduk:
-
Jumlah seluruh penduduk 60.727.233 orang.
-
Bangsa-bangsa Eropa, 240.147 orang (0,4%).
Di antaranya,
bangsa Belanda 208.209 orang.
-
Bangsa Cina, 1.233.214 orang (2%).
-
Bangsa-bangsa timur asing lain (Arab, India),
115.535 (0,2%).
-
Pribumi, 59.138.067 orang (97,4%).
Sam Ratu Langie
yang juga Pahlawan Nasional Indonesia, tahun 1937 melakukan penelitian mengenai
perekonomian di Nederlands Indië. berdasarkan
data-data yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial, yaitu Het Indische verslag (Laporan India Belanda). Kekayaan perorangan yang
dikenakan pajak tercatat keseluruhannya adalah 650 juta Gulden.
Pembagiannya:
-
Bangsa-bangsa Eropa, 367 juta gulden, 56,46%
-
Bangsa-bangsa timur asing (Cina, Arab dan
India), 261 juta gulden. 40,15%
- Pribumi, 32 juta gulden. 4,92 %
Belanda dan
para mitra dagangnya, bangsa-bangsa timur asing yang seluruhnya hanya 2,6% dari
jumlah seluruh penduduk di Nederlands Indië, memiliki
kekayaan sebesar 95%, sedangkan pribumi pemilik negeri ini dengan jumlah
penduduknya 97,4%, hanya memiliki kekayaan 5%. Bahkan keuntungan yang diperoleh
satu perusahaan minyak Belanda Koninklijke Petroleum Maatschapij, dalam
satu tahun, tahun 1934, sebesar 35 juta gulden,
melebihi kekayaan yang dimiliki oleh seluruh pribumi yang berjumlah 59.138.067
orang.
Kekayaan yang
dimiliki oleh kelompok timur asing, terutama bangsa Cina, sebenarnya jauh lebih
tinggi. Angka kekayaan yang dikenakan pajak ini berkurang dikarenakan para
pedagang besar (konglomerat) bangsa Cina memindahkan domisilinya ke Singapura
untuk menghindari pajak ganda di Nederlands Indië, a.l. Oei
Tiong Ham, pedagang asal Semarang. Oei Tiong Ham yang memiliki delapan isteri,
mewarisi perusahaan dari ayahnya. Namun dia mulai membangun imperium bisnisnya
dengan perdagangan narkoba (candu) yang membawa keuntungan yang sangat besar.
Kemudian dia menguasai perdagangan gula, sehingga dia mendapat julukani ”raja
gula.” Awal abad 20 dia menjadi orang terkaya di Asia tenggara. Kekayaan
pribadinya ditaksir mencapai 230 juta gulden.
Perusahaannya, Oei Tiong Ham Concern
(OTHC) di Nederlands Indië dijalankan oleh
putra-putranya. Bangsa Cina adalah mitra Belanda dalam berbagai bidang,
terutama bidang perdagangan, sejak tahun 1619, yaitu sejak Jan Pieterszoon
Coen, Gubernur Jenderal VOC keempat menguasai Jayakarta, yang kemudian namanya
diganti menjadi Batavia (sekarang
Jakarta).
Di dalam kamus
juga ditulis mengenai Jong Ambon
(Pemuda Ambon). Ini juga dari era penjajahan Belanda. Namun mengapa hanya Jong Ambon saja yang ditulis? Banyak
organisasi-organisasi pemuda pribumi di Nederlands
Indie yang juga menggunakan nama “Jong,”
antara lain Jong Bataksche Bond
(Ikatan Pemuda Batak), Jong Celebes
(Pemuda Sulawesi), Jong Java (Pemuda Jawa), Jong
Sumateranen Bond (Ikatan Pemuda Sumatera) yang berdasarkan etnis/suku, atau
berasal dari satu pulau. Juga ada yang berdasarkan kesamaan agama, yaitu Jong Islamieten Bond (Ikatan Pemuda
Islam).
Dalam keterangan
mengenai Jong Ambon ditulis, bahwa “Jong
Ambon merupakan organisasi politik pertama yang bernafaskan
nasionalisme Indonesia. Keterangan ini sangat salah dan menyesatkan. Kalimat
ini melecehkan dan terkesan ingin menghilangkan peran organisasi yang menjadi
pelopor gerakan kebangsaan. Sampai tahun 1926, semua organisasi pemuda pribumi
masih bersifat kedaerahan/kesukuan dan keagamaan. Menurut Prof. Sartono Kartodirjo yang melakukan penelitian mengenai hal ini
berpendapat, bahwa yang mengawali gerakan kebangsaan adalah Perhimpunan
Indonesia yang didirikan oleh para pemuda pribumi yang berasal dari berbagai
daerah di wilayah jajahan Belanda, yang melanjutkan pendidikan Belanda. Nama INDONESIA juga pertama kali didengar
oleh para pemuda pribumi yang berada di Belanda pada tahun 1917. Mereka menggunakan
nama ini sebagai nama organisasi tahun 1922. Perhimpunan Indonesia di Belanda
ini adalah organisasi pribumi pertama
yang menggunakan nama INDONESIA.
Mengenai
“Sumpah Pemuda tahun 1928” yang juga terjadi di masa penjajahan, perlu
dilakukan penelitian dan penulisan ulang. Sangat banyak yang harus diluruskan. Sejatinya Kongres
Pemuda Indonesia kedua tersebut adalah Rapat
Umum yang diisi dengan pidato-pidato politik para tamu. Acara tersebut terbuka
untuk umum. Hal ini ditulis oleh Sugondo Joyopuspito dalam buku “45 TAHUN
SUMPAH PEMUDA” yang diterbitkan tahun 1974. Sugondo Joyopuspito adalah Ketua
Panitia Kongres Pemuda Indonesia II, juga Ketua Sidang.
Dalam Kongres
Pemuda kedua ini, tidak ada pembacaan sumpah atau ikrar bersama. Yang ada
adalah resolusi, seruan kepada para pemuda pribumi, yang dibacakan oleh Ketua
Sidang. Resolusi/seruan yang dibacakan oleh Ketua Sidang Kongres Pemuda II,
baru tahun 1959 ditetapkan sebagai “Sumpah Pemuda.” Seperti juga penetapan
tanggal berdirinya Budi Utomo sebagai “Hari Kebangkitan Nasional,” penetapan
sebagai “Sumpah Pemuda” adalah keputusan politik, bukan berdasarkan fakta
sejarah.
Peserta yang
resmi mewakili organisasi-organisasi pemuda pribumi berjumlah 71 orang.
Pengunjung yang hadir mencapai 700 orang. Selama puluhan tahun, dalam
tulisan-tulisan mengenai “Sumpah Pemuda” tidak pernah ditulis mengenai adanya
tamu undangan dari organisasi-organisasi pemuda bangsa lain. Tujuan
diselenggarkannya kongres ini adalah dalam rangka membentuk bangsa dan
mendirikan negara yang akan dinamakan Indonesia. Yang diundang untuk
menyampaikan pidato-pidato politik adalah tokoh-tokoh pribumi pada waktu itu, a.l.
Sunario Sastrowardoyo, mantan aktivis Pemuda Indonesia, untuk menyerukan kepada
pemuda-pemudi pribum di wilayah jajahan Belanda, agar mengaku:
o
berbangsa satu, Indonesia,
o
bertanah-air satu, Indonesia,
o menjunjung bahasa persatuan, Indonesia.
Sunario
Sastrowardoyo, kemudian menjadi menteri Luar Negeri Republik Indonesia ke 7
tahun 1953 – 1955, masih di Belanda ketika Perhimpunan Indonesia di Belanda
mencetuskan Manifesto Politik tahun 1925.
Perhimpunan Indonesialah yang mendorong organisasi-organisasi pemuda pribumi di Nederlands
Indië yang masih bersifat
kedaerahan, kesukuan dan keagamaan untuk meleburkan organisasi-organisasi
tersebut menjadi satu organisasi yang tidak bersifat kedaerahan kesukuan atau
keagamaan. Beberapa organisasi pemuda kemudian sepakat untuk mendirikan satu
organisasi, yang dinamakan Indonesia Muda, yang diresmikan tahun 1930.
Karena
tujuannya adalah agar organisasi-organisasi pemuda pribumi untuk bersatu, maka tidak
ada relevansinya mengundang organisasi-organisasi pemuda bangsa lain. Selain
itu, bangsa Cina dan bangsa Arab
tahun 1926 baru menikmati
status hukum dan sosial sebagai warga kelas dua. Bangsa Eropa sebagai warga
kelas satu, sedangkan pribumi (inlander),
pemilik negeri ini, sebagai warga kelas tiga. Untuk pribumi, Ini dapat
dikatakan sebagai “peningkatan status sosial,” setelah sebelumnya selama
ratusan tahun, pribumi leluhur bangsa Indonesia diperjual-belikan sebagai budak
di negeri sendiri, oleh penjajah dan mitra dagangnya. Hal ini juga tidak ada di
buku-buku sejarah. Logikanya,
seandainya ada organisasi pemuda bangsa lain yang akan diundang, bukan
organisasi pemuda banga Cina, melainkan organisasi pemuda bangsa Arab. Dari
segi agama dan budaya, tentu pemuda bangsa Arab lebih dekat kepada pemuda
pribumi, yang mayoritasnya beragama Islam.
Gedung tempat
diselenggarakannya Kongres di Jl. Kramat Raya, ditulis, adalah “... milik seorang Tionghoa bernama Sie Kok
Liong, yang kerap disewa menjadi
tempat tinggal para pelajar STOVIA.” Apa jasa seorang pedagang asing yang
menyewakan rumahnya untuk sesuatu acara, sehingga namanya dicantumkan dalam
buku Kamus Sejarah Indonesia? Perlu diluruskan, pedagang Tionghoa tersebut
bukan pemilik, melainkan hanya
pemegang HGB (Hak Guna Bangunan). Setelah masa berlaku HGB berakhir, gedung
yersebut ditarik oleh Pemda DKI, dan oleh Gubernur Letjen Mar. TNI (Purn.) Ali
Sadikin dijadikan Museum “Sumpah Pemuda.”
Juga
dipertanyakan, apa relevansinya menulis nama-nama empat pemuda Cina yang konon
ikut sebagai pengunjung acara Rapat Umum
terbuka, dicantumkan dalam Kamus Sejarah Indonesia? Mengapa nama 71 pemuda
pribumi yang hadir resmi mewakili 9
organisasi pemuda pribumi tidak ditulis? Apakah pemuda-pemuda bangsa Cina
yang katanya hadir dalam Kongres Pemuda Indonesia dan pedagang bangsa Cina yang
menyewakan rumahnya sedemikian besar jasanya sehingga nama-nama mereka
dicantumkan dalam buku Kamus Sejarah Indonesia, sedangkan nama-nama Pahlawan
Nasional Indonesia tidak dicantumkan? Juga banyak peristiwa-peristiwa yang
sangat penting untuk bangsa dan negara Indonesia tidak dicantumkan. Rekayasa
dalam penulisan mengenai “Sumpah Pemuda” ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan penulisan sejarah, bahkan
dapat dikatakan sebagai pemalsuan
sejarah, yaitu mengarang cerita
mengenai peristiwa yang tidak ada.
Demikian sekilas
mengenai era penjajahan Belanda di Asia Tenggara/Nusantara, yang pada 17
Agustus 1945 menjadi Republik Indonesia. Banyak pertanyaan yang harus dijawab
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apabila
generasi muda yang “buta sejarah” ingin mengetahui mengenai sejarah di masa
lalu, dari buku Kamus Sejarah Indonesia yang diterbitkan oleh Kemendikbud bulan
April 2021, tidak akan mendapat informasi yang sebenarnya, apalagi mengenai
sejarah penjajahan, masa pendudukan tentara Jepang, masa perang mempertahankan
kemerdekaan Indonesia melawan agresi militer Belanda dan sekutu serta
antek-anteknya antara tahun 1945 – 1949.
Dalam Jilid I juga ada beberapa kejanggalan. Judul jilid I adalah Nation Formation 1900 – 1950. Namun ada nama Raden Ngabehi Ranggawarsita, (Surakarta 14.3. 1802 – Surakarta 24.12.1873). Apa hubungan dan relevansinya dengan Nation Formation 1900-1950? Mengapa tokoh-tokoh pribumi lain sebelum tahun 1900 tidak ditulis?
Periode
Perang Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia 1945 – 1949 Sangat Minim Ditulis
Dalam Kamus
Sejarah Indonesia jilid I, di masa Perang Dunia II/Perang Asia Pasifik, setelah
zaman penjajahan Belanda berlalu, ada dicantumkan dua peristiwa yang ditulis
dengan diawali kata “pembantaian.” Namun yang ditulis hanya dua peristiwa
pembantaian, yang relatif kecil, dan terkait dengan tentara (combatant) dalam Perang Dunia II, yaitu
“Pembantaian Bangka,” 16 Februari 1942, di mana puluhan tawanan tentara sekutu (combatant), termasuk 21 perawat
Australia, dibantai oleh tentara Jepang. Dan “Pembantaian Laha,” juga pada bulan
Februari 1942, di mana 300 tawanan
perang asal Australia dan Belanda (combatant)
dibantai oleh tentara Jepang.
Namun,
pembantaian-pembantaian yang sangat besar dan biadab terhadap penduduk sipil (non-combatant) di Republik Indonesia yang
dilakukan oleh tentara Belanda di masa agresi militer Belanda dan sekutu serta
antek-anteknya antara tahun 1945 – 1949, sama sekali tidak ada.
Beberapa contoh
pembantaian oleh tentara Belanda dan antek-anteknya terhadap penduduk sipil di
Indonesia:
-
Pembantaian
oleh
Westerling dan anak-buahnya di
Sulawesi Selatan antara 11 Desember 1946 – akhir Februari 1947. Di antaranya
adalah “Pembantaian Galung Lombok.”
Di desa Galung Lombok, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, pada
1 Februari 1947 pasukan elit “Depot
Speciaale Troepen,” anak buah Westerling, dalam beberapa jam, membantai
lebih dari 600 orang yang dikumpulkan dari desa-desa dari Kabupaten Majene dan
kabupaten Polewali Mandar.
-
Pembantaian
Rawagede.
Pada 9 Desember 1947, sehari setelah dimulainya perundingan perdamaian di atas
Kapal renville, tentara Belanda membantai 431 penduduk desa di Rawagede,
Kabupaten Karawang, Jawa barat.
-
Pembantaian
Temanggung/Kranggan. Pada bulan Januari– Februari 1949, tentara Belanda
membunuh secara “unlawful killing”
sekitar 1.500 pemuda Indonesia.
-
Pembantaian
Rengat.
Pada bulan Januari 1949, tentara Belanda menyerang kota Rengat, Provinsi Riau,
dari udara dan darat. Dalam pemboman membabibuta dan penyerangan dari darat,
tentara Belanda membunuh lebih dari 2500 penduduk.
-
Gerbong Maut
Bondowoso,
-
Jembatan
Ratapan Ibu di
Payakumbuh, Sumatera Barat,
- Peristiwa Situjuah, di Sumatera Barat, dll.
Masih banyak
lagi pembantaian-pembantaian terhadap penduduk sipil (non-combatan) yang dilakukan oleh tentara Belanda di Republik
Indonesia dalam upaya Belanda yang dibantu oleh sekutu dan kaki-tangannya untuk
menjajah Indonesia. Di masa agresi militer Belanda, selain mendatangkan sekitar
150.000 tentara dari Belanda, Belanda juga merekrut sekitar 65.000 orang
pribumi dan golongan Indo menjadi tentara KNIL. Selain itu, Belanda juga
membentuk pasukan Po (Pao) An Tui,
yaitu bangsa Cina yang tinggal di Indonesia.
Remy Limpach,
sejarawan Swiss-Belanda menulis, bahwa kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh
tentara Belanda di masa agresi militer Belanda di Indonesia, adalah tindakan
yang terstruktur (structural).
Pemerintah Belanda dalam laporan resmi tahun 1969 menulis, bahwa korban tewas
di pihak Indonesia selama agresi militer Belanda di Indonesia sekitar 150.000
orang. Namun kalau dilihat, sangat banyak pembantaian-pembantaian massal yang
tidak ditulis dalam laporan pemerintah Belanda tersebut, dan jumlah korban diperkecil,
maka jumlah rakyat Indonesia yang menjadi korban jauh lebih tinggi.
Misalnya sehubungan dengan pembantaian Rawagede. Dalam laporan resmi pemerintah Belanda, korban ditulis hanya 20 orang. Faktanya, korban pembantaian di desa Rawagede berjumlah 431 orang. Mengenai pembantaian di desa Galung Lombok, Sulawesi Barat. Dalam laporan resmi pemerintah Belanda ditulis sekitar 350 orang. Padahal, yang sudah diketahui nama-namanya lebih dari 600 orang. Oleh karena itu, diperkirakan korban agresi militer Belanda di Indonesia antara tahun 1945 – 1950 mencapai satu juta. Dengan disebut oleh Remy Limpach, bahwa kekerasan/pembunuhan massal ini terstruktur dengan sasaran utamanya adalah laki-laki di usia produktif, maka pembantaian-pembantaian ini harus dikategorikan sebagai program depopulasi yang sangat kejam! di Rawagede (sekarang namanya diganti menjadi Balongsari) desa kecil di Kabupaten Karawang, setelah 431 penduduk laki-laki di atas usia 15 tahun, usia produktif, dibantai, penghuninya sebagian besar adalah para janda dan anak-anak. Perekonomian desa yang tergantung dari pertanian juga hancur.
Mengenai Agresi Militer Belanda I dan II Sangat Minim Ditulis
Seharusnya
keduanya dipisah dan keterangannya harus lebih tinci, terutama agresi militer
Belanda II yang dimulai tanggal 19 Desember 1948. Bangsa Indonesia harus
mengetahui, bahwa Belanda berulang kali melanggar persetujuan-persetujuan
internasional.
Perundingan
Linggajati difasiltasi oleh Inggris. Dalam Persetujuan Linggajati, Belanda
mengakui de facto Republik Indonesia
yang wilayahnya meliputi Sumatra, Jawa dan Madura. Belanda melanggar Persetujuan Linggajati dengan melancarkan agresi
militer I tanggal 21 Juli 1947. Agresi militer Belanda I diakhiri dengan
Perundingan Renville, Kapal Perang
Amerika Serikat, yang difasilitasi oleh PBB. Perundingan Renville dimulai tanggal 8 Desember 1947.
Sehari setelah
perundingan perdamaian dimulai, tentara Belanda menyerbu desa Rawagede, dekat Karawang, Jawa barat,
untuk memburu Kapten TNI Lukas Kustario dan pasukannya. Namun di desa tersebut
tidak ditemukan prajurit TNI atau senjata. Komandan tentara Belanda, Mayor
Alfons Wijnen memerintahkan pasukannya untuk membunuh semua penduduk laki-laki
yang berusia di atas 15 tahun. Jumlah keseluruhan korban dari pembunuhan tanpa
proses hukum, unlawful killing,
adalah 431 orang.
Perjanjian Renville ditandatangani tanggal 17
Januari 1948. Belanda melanggar lagi perjanjian
internasional yang kali ini difasilitasi oleh PBB, dengan melancarkan
agresi militer II tanggal 19 Desember 1948. Belanda menggunakan taktik mengulur
waktu, baik melalui Perjanjian Linggajati, maupun Perjanjian Renville, untuk memperkuat pasukannya.
Di masa agresi militer I, kekuatan tentara yang didatangkan dari Belanda
sekitar 85.000 orang. Pasukan Belanda dibantu oleh pasukan KNIL (Koninklijke Nederlands Indische Leger) dan
pasukan bangsa Cina, Pao (Po) An Tui.
Setelah usai
perundingan Renville, secara massif
Belanda menambah tentaranya dari Belanda, hingga mencapai 160.000 orang.
Pasukan Belanda diperkuat dengan sekitar 65.000 tentara KNIL, dan 50.000
pasukan bangsa Cina, Pao An Tui.
Kekuatan Belanda ini didukung dengan persenjataan paling moderen pada waktu
itu.
Di pihak
Republik Indonesia, jumlah seluruh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Sumatera
dan Jawa hanya sekitar 100.000 orang, dengan persenjataan yang sebagian besar direbut
dari tentara Jepang, setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara Sekutu
pada 15 Agustus 1945. Tujuan Belanda dengan pengerahan militer terbesar setelah
berakhirnya Perang Dunia II, adalah untuk menghancurkan negara Republik
Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
Pimpinan TNI
telah mengantisipasi agresi militer Belanda ke II. Untuk menghadapi kekuatan
militer yang hampir tiga kali lipat, pimpinan TNI sejak bulan Maret 1948
mengembangkan konsep perlawanan Perang Gerilya, yang dituangkan dalam Perintah
Siasat I. Perintah Siasat I ini resmi dirandatangani oleh Panglima Besar
Jenderal Sudirman pada 12 Juni 1948. Lima bulan sebelum dilaksanakannya agresi
militer Belanda II pada 19 Desember 1948, TNI telah siap. Ternyata konsep
Perang Gerilya ini sangat ampuh.
Sejarah
mencatat, bahwa hingga perundingan Konferensi Meja Bundar yang difasilitasi
oleh Dewan Keamanan PBB, dan diselenggarakan mulai tanggal 23 Agustus 1949 di
Den Haag, Belanda, pasukan Belanda tidak berhasil mengalahkan Tentara Nasional
Indonesia, yang didukung penuh oleh rakyat Indonesia di Sumatera dan Jawa. Hal
ini juga berarti, bahwa Republik Indonesia tidak pernah dijajah, dan Tentara
Nasional Indonesia besama rakyat Indonesia tidak terkalahkan.
Perang mempertahankan
kemerdekaan Indonesia menghadapi agresi militer Belanda kedua ini sangat
menentukan mati atau hidupnya negara dan bangsa Indonesia. Seandainya Belanda
dan kakitangan serta antek-anteknya berhasil menghancurkan Tentara Nasional
Indonesia, maka lenyap juga negara dan bangsa Indonesia dari peta politik
dunia. Namun, pasukan raksasa Belanda tidak berhasil mengalahkan TNI yang
didukung penuh oleh rakyat Indonesia. Fakta
yang sangat membanggakan ini harus ditulis dalam buku sejarah, dan di
dalam Kamus Sejarah Indonesia.
Dalam penulisan
di Kamus Sejarah Indonesia yang akan datang,pada akhir penulisan mengenai
agresi militer Belanda kedua, harus
ditulis sebagai pelajaran dari sejarah, yaitu:
“Ketika di antara kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan di Asia Tenggara belum ada persatuan, bahkan masih selaing menyerang, maka kerajaan dan kesultanan tersebut satu-persatu dapat dikalahkan oleh Belanda. Kemudian diadu-domba, yaitu dengan cara, Belanda menggunakan pasukan dari kerajaan/kesultanan yang dikalahkan untuk menyerang kerajaan/kesultanan lain di Asia Tenggara. Namun, setelah 17 Agustus 1945, kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan di bekas wilayah jajahan Belanda bersatu menjadi bangsa dan negara Indonesia, terbukti TIDAK TERKALAHKAN oleh kekuatan pasukan mantan penjajah yang sangat besar.”
Dari semua
kekurangan dan kesalahan yang ada di dalam Kamus Sejarah Indonesia, yang paling
mengherankan adalah tidak dicantumkannya peristiwa yang justru sangat penting
dalam Pembentukan Negara Indonesia (Nation
Formation), yaitu BADAN PENYELIDIK
USAHA-USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) – BPUPK
yang menyusun Undang-Undang Dasar yang akan digunakan oleh negara yang akan
didirikan, negara Republik Indonesia. Pada waktu itu, pada nama badan tersebut
belum dicantumkan kata Indonesia. Ada dua BPUPK yang dibentuk oleh pemerintah
militer Jepang pada bulan April tahun 1945, yaitu di Jawa dan di Sumatera. Yang
ditulis dalam buku-buku sejarah di Indonesia, hanya BPUPK yang dibentuk di
Jawa.
Juga ada satu
peristiwa bersejarah yang sangat penting, yaitu yang dinamakan Manifesto Politik Perhimpunan indonesia tahun 1925, yang samasekali
tidak ditulis dalam Kamus Sejarah Indonesia. Setelah melakukan penelitian,
dalam bukunya “Dari Indische ke
Indonesia” yang diterbitkan tahun 2005, Prof. Sartono Kartodirjo menilai,
Manifesto Politik Perhimpunan Indonesia Tahun 1925 lebih layak ditetapkan
sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
Pendapat Prof. Sartono Kartodirjo ini didukung oleh Prof. Taufik Abdullah dan
Prof. Achmad Syafi’i Maarif.
Apakah sekian
banyak sejarawan yang menyusun kamus ini, dan Direktur Sejarah serta Dirjen
Kebudayaan Kemendikbud “lupa” atau ada alasan-alasan lain sehingga hal-hal dan
peristiwa-peristiwa yang sangat penting untuk diketahui oleh bangsa Indonesia,
terutama oleh generasi muda, yang terjadi baik di masa Nation Formation 1900 – 1950, maupun di masa Nation Building, 1951 – 1998, tidak ada dalam Kamus Sejarah
Indonesia? Apakah sedemikian banyak kekurangan dan
kesalahan, cukup dengan jawaban alpa, atau lalai, atau “lupa”?
Napoleon
Bonaparte (15.8.1769 – 5.5.1821) mengatakan: “History is written by the winners.” (Sejarah ditulis oleh para
pemenang). Pemerintah yang berkuasa adalah pemenang dalam kancah politik dalam
suatu negara. Dengan kata lain, “Sejarah ditulis oleh pemerintah.” Di seluruh
dunia, sejarah versi pemerintah tidak selalu sesuai dengan sejarah yang
sebenarnya, karena terlalu banyak kepentingan politik yang “disisipkan” dalam
penulisan sejarah.
Almarhum Prof.
Sartono Kartodirjo (15.2.1921 – 7.12.2007) berusaha agar penulisan historiografi nasional Indonesia bebas
dari kepentingan politik. Tetapi ternyata tidak berhasil. Sekarang tergantung
dari kemauan politik pemerintah, apakah masih akan melanjutkan rekayasa,
manipulasi dan kebohongan-kebohongan penulisan sejarah, atau meletakkan dasar
penulisan historiografi kebangsaan, seperti yang dicita-citakan oleh Prof.
Sartono Kartodirjo, pribumi Indonesia pertama yang menyandang gelar Sarjana
Sejarah dari Perguruan Tinggi di Indonesia (lulus tahun 1956). Hal ini sangat penting agar generasi mendatang
dapat membaca sejarah perjuangan yang sebenarnya dalam pembentukan bangsa
Indonesia dan mendirikan Negara Bangsa (Nation
State) Indonesia, serta dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan
Republik Indonesia.
Penulisan sejarah yang sebenarnya sangat diperlukan dalam rangka Membangun Bangsa dan Jatidiri Bangsa (Nation and Character Buliding), yang sering dikumandangkan oleh para pendiri bangsa dan negara Indonesia di tahun 1950-an.
Di bawah ini baru sebagian yang saya teliti dari Jilid I dan Jilid II. Kekurangan, kesalahan dan rekayasanya antara lain:
1.
Tidak ada nama KH M. Hasyim Asy’ari, Pahlawan
nasional Indonesia, penggagas/pencetus Resolusi Jihad 22 Oktober 1945.
2.
Tidak ada nama Jenderal Abdul Haris Nasution.
Pahlawan Nasional. Pembasmi Pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948 dan pembasmi
komunis setelah peristiwa G30S/PKI.
3.
Tidak ada nama Dahlan Abdullah, meninggal dalam
tugas sebagai Duta Besar RIS untuk Irak dan Suriah. Mantan Ketua Indische Vereeniging, yang nama
organisasinya kemudian menjadi Perhimpunan Indonesia yang mencetuskan Manifesto Politik tahun 1925.
4.
Tidak ada Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), yang menyusun Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945.
5.
Tidak ada Maklumat
Pusa (Persatuan Ulama Seluruh Aceh), tanggal 15 Oktober 1945, yang
ditandatangani a.l. oleh Tengku Daud Bereuh. Dalam Maklumat ini para ulama Aceh
mendukung pemerintah Republik Indonesia. Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia 17.8.1945, masih banyak orang Aceh, terutama mantan pejabat-pejabat
di pemerintah kolonial, yang masih mendukung Belanda, dan mengharapkan
datangnya kebali Belanda. Pada 10 Desember 1945 pecah perang besar, yaitu Perang Cumbok, antara pendukung
Republik Indonesia melawan pendukung Belanda, yang dipimpin oleh Teuku Mohammad
Cumbok. Perang ini dimenangkan oleh pendukung Republik Indonesia. Korban tewas
dalam perang ini sekitar 1.500 orang. Perang
Cumbok ini juga tidak ada dalam
Kamus Sejarah Indonesia.
6.
Tidak ada Resolusi
Jihad yang dikeluarkan oleh ulama NU seluruh Jawa dan Madura tanggal 22
Oktober 1945, yang dipimpin oleh KH Hasyim Asy’ari. Isinya a.l. seruan kepada
umat Islam untuk ikut mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Seruan
jihad ini dikeluarkan setelah terjadinya insiden perobekan bendera Belanda di
atas Hotel Yamato (sekarang Hotel Majapahit) pada 19 September 1945. Terlihat,
bahwa Belanda akan berusaha untuk menjajah Indonesia.
7.
Tidak ada nama Indische Vereeniging, yang kemudian tahun 1922 namanya menjadi Perhimpunan Indonesia, organisasi pribumi
yang pertama yang menggunakan nama Indonesia.
8.
Tidak ada nama Mohammad Tabrani Suryowicitro, pemuda Madura yang menjadi anggota Jong Java. M. Tabrani adalah salahsatu penggagas
dan kemudiahn menjadi Ketua Panitia Kerapatan Besar Pemuda-Pemudi Indonesia
Pertama. Pertemuan besar pertama para pemuda-pemudi pribumi ini kemudian
dinamakan sebagai Kongres Pemuda Pertama, yang diselenggarakan di Batavia (sekarang Jakarta), dari tanggal
30 April – 2 Mei 1926.
Sampai tahun
1926, di wilayah jajahan Belanda, organisasi pemuda pribumi masih bersifat
kedaerahan atau kesukuan, a.l. Jong
Sumateranen Bond (Ikatan Pemuda Sumatera), Jong Java (Pemuda Jawa), Jong
Celebes (Pemuda Sulawesi), Jong
Islamieten Bond (Ikatan Pemuda Islam), dll. juga tidak ada yang bersifat
politis, apalagi dengan tujuan untuk melepaskan diri dari penjajahan.
Kongres Pemuda
pertama ini terselenggara atas dorongan dari Perhimpunan Indonesia di Belanda.
tujuan Kongres Pemuda pertama ini adalah agar organisasi-organisasi pemuda
pribumi di wilayah jajahan Belanda, Nederlands Indië, yang waktu
itu masih bersifat kedaerahan/kesukuan atau berdasarkan agama, membuat organisasi-yang
tidak bersifat kedaerahan/kesukuan atau berdasarkan agama.
Peserta Kongres
Pemuda Indonesia pertama ini terdiri dari anggota-anggota beberapa organisasi
kedaerahan/kesukuan.
Dalam
Kongres Pemuda pertama inilah dimunculkan gagasan SATU NUSA, SATU BANGSA, SATU BAHASA. Sebagian besar para peserta
sepakat dengan rumusan:
-
Satu Nusa, INDONESIA,
-
Satu Bangsa, INDONESIA.
- Satu Bahasa, INDONESIA.
Namun
seorang peserta, M. Yamin, tidak setuju nama bahasanya adalah Indonesia. Dia
bersikukuh, bahwa nama bahasa persatuan tetap dinamakan Bahasa Melayu. M. Tabrani, yang pertama kali mencetuskan gagasan BAHASA PERSATUAN ADALAH BAHASA INDONESIA,
walaupun asalnya dari bahasa Melayu, tetap pada pendiriannya, bahwa bahasa
persatuan harus dinamakan Bahasa Indonesia. Karena tidak tercapai kesepakatan,
maka rumusan finalnya akan diputuskan dalam Kongres Kedua, tahun 1928. Akhirnya
dalam Kongres Pemuda kedua, semua sepakat, bahwa nama bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia.
Seandainya
waktu itu M. Tabrani tidak bersikukuh, bahwa nama bahasa Persatuan adalah
bahasa Indonesia, dan rumusan ini dikumandangkan dalam Kongres Pemuda pertama,
maka yang kemudian dinamakan sebagai “Sumpah Pemuda” adalah:
SATU BANGSA,
INDONESIA,
SATU BAHASA, MELAYU.
Hal ini akan berakibat, bahwa di Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 pasal 36 yang berbunyi: BAHASA NEGARA ADALAH BAHASA INDONESIA, akan menjadi BAHASA NEGARA ADALAH BAHASA MELAYU.
9.
Van mook bukan Gubernur Jenderal. Di masa
penjajahan, dia hanya Wakil Gubernur Jenderal. Di masa agresi militer Belanda
di Republik Indonesia tahun 1945 – 1949, jabatannya juga bukan Gubernur
Jenderal, melainkan “Wakil Tinggi Mahkota.”
10.
LinggaRjati, seharusnya tidak memakai HURUF “R.” Jadi seharusnya adalah Linggajati. Dalam peta yang dicetak
tahun 1930, tertera namanya Linggajati, tanpa huruf “R.” Dapat juga
membandingkan dengan nama-nama desa tetangganya, a.l. desa Lingga Sukma, tempat
delegasi Indonesia menginap. Rumah di Linggajati yang dijadikan tempat
perundingan, semula adalah milik keluarga Belanda, Van Ost Dome. Rumah dengan
11 kamar ini dibangun tahun 1930.
11.
Tidak ada Manifesto
Politik Perhimpunan Indonesia Tahun 1925. Menurut pendapat Prof. Kartono
Kartodirjo, Prof. Taufik Abdullah, Prof. Achmad Syafii Maarif, dll, Manifesto
Politik Perhimpunan Indonesia tahun 1925 lebih layak ditetapkan sebagai KEBANGKITAN BANGSA, daripada hari
berdirinya Budi Utomo.
Budi Utomo yang
didirikan pada 20 Mei 1908, tujuannya adalah mencari beasiswa untuk putra-putra
bangsawan Jawa dan Madura dari golongan rendah untuk mendapat pendidikan.
Bahkan pemuda Sundapun tidak termasuk di dalamnya. Budi Utomo dinyatakan tidak berpolitik. Ketua dan banyak
pengurus Budi Utomo adalah para bangsawan Jawa dan Madura dari golongan tinggi,
dan banyak yang menjadi pegawai pemerintah kolonial.
12.
Mengenai
Perhimpunan Indonesia yang
melahirkan Manifesto Politik Tahun 1925,
terlalu minim ditulis.
13.
Soeveriniteitsoverdracht
bukan
pengakuan kedaulatan Indonesia, melainkan “pemindahan” kedaulatan dari
pemerintah Nederlands Indie (India
Belanda) kepada RIS.
Sampai detik
ini tahun 2021, pemerintah Belanda tetap tidak mengakui de jure kemerdekaan RI 17.8.1945.
Tanggal 16.8.2005
di Jakarta, Menlu (waktu itu) Ben Bot menyampaikan secara lisan, bahwa pemerintah belanda mulai saat itu menerima proklamasi 17.8.1945 secara
politis dan moral.
14.
Nama Sukiman Wirjosandjojo dua kali berturut-turut
ditulis (Jilid I, hlm. 292).
15.
Mengenai nama
Indonesia (Sejarah asal usul nama Indonesia Logan), tidak tepat, bahkan ada
bagian yang salah. Yang “menciptakan” nama untuk penghuni kepulauan India
(Indian Archipelago), cabang ras Polinesia yang berkulit coklat adalah George
Samuel Widsor Earl, dalan jurnal tersebut. Dia “menciptakan” nama “INDUNESIAN.” Namun dia kemudian
menamakan penduduknya sebagai Melayunesia.James Richardson Logan hanya
mengganti SATU HURUF, yaitu huruf “U” menjadi huruf “O” menjadi Indonesian.
Arti sebenarnya adalah “penghuni
kepulauan India.”
16.
Mengenai “Sumpah Pemuda” (hlm. 295 – 298).
Telah diuraikan di atas.
17.
Agresi militer Belanda kedua dimulai pada 19
Desember 1948, bukan tahun 1947. (kesalahan ini dua kali ditulis).
18. Mengenai Serangan Umum 1 Maret 1949 perlu diteliti dan ditulis ulang. Yang dinamakan Serangan Umum adalah serangan yang serentak dilakukan di satu wilayah divisi. Dalam hal ini adalah wilayah Divisi III, Jawa Tengah bagian barat, bukan hanya terhadap Yogyakarta. Serangan khusus terhadap Yogyakarta dirancang sebagai Serangan Spektakuler, yang tidak dapat ditutup-tutupi oleh Belanda, dan beritanya disebarkan sampai ke PBB di Amerika Serikat. Teks berita mengenai serangan terhadap Yogyakarta, telah disiapkan satu hari sebelum serangan dilakukan, untuk disiarkan pada 1 Maret 1949 sore hari. Serangan Umum di wilayah Divisi III adalah bagian dari serangan besar-besaran yang hampir serentak dilancarkan oleh TNI di seluruh Jawa, atas perintah dari Pang;lima Besar Jenderal Sudirman.
Catatan:
Tulisan di atas
baru sebagian yang diteliti dari Jilid I dan Jilid II. Baik di Jilid I maupun
di Jilid II ada beberapa nama yang ditulis dua kali. Di Jilid II, yang ditulis
judulnya adalah “Nation Building 1951
– 1998,” ada peristiwa-peristiwa yang sebenarnya termasuk Jilid I, yang judulnya
“Nation Formation 1900 - 1950.”
Secara keseluruhan, Kamus Sejarah Indonesia (jilid I dan jilid II) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek bulan April 2021 ini tidak layak untuk diterbitkan. Harus ditarik dari peredaran, karena masih sangat banyak yang perlu dikoreksi dan diluruskan. Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid mengatakan, bahwa Kamus Sejarah Indonesia tersebut disusun mulai tahun 2017. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan waktu itu adalah Prof. Muhadjir Effendi.
Jakarta, 29 April 2021
********
No comments:
Post a Comment